Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-003941.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT Chang Shin Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003941.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003941.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHANG SHIN INDONESIA, NPWP 31.196.426.6-433.000, beralamat di Jalan Dusun Gintungkolot, RT 16 RW 04., Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (41371), yang diwakili oleh Sdr. Kim Seung Yong, Jabatan: Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F. Harris Aditya E.

Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2021tanggal08 Februari 2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/PJK-ACC/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

2. Nama: Niken Kristalia

Izin Kuasa Hukum: KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/PJK-ACC/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

3. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-038/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 049/PJK-ACC/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari / 198506212009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Fakhrudin / 197209171993011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing / 197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 198810122008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo / 198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3552/PJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1148/PP/BR/2022 tanggal 09 September 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-300/PP/Ucp/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/PJK-ACC/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-319/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 15 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.PenghasilanNetto(Rugi)Rp172.238.899.018
2.PenghasilanKenaPajakRp172.238.899.018
3.PajakPenghasilanyangTerutangRp43.059.724.750
4.PengembalianPPhPasal24yangtelah diperhitungkantahunlaluRp0
5.JumlahPajakPenghasilanterutangRp43.059.724.750
6.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintahRp0
b. Dipotong/Dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal21Rp0
b.2.PPhPasal22Rp0
b.3.PPhPasal23Rp0
b.4.PPhPasal24Rp0
b.5.Lain-LainRp0
b.6.JumlahRp0
c. DibayarSendiri:
c.1.PPhPasal22Rp0
c.2.PPhPasal25Rp0
c.3.PPhPasal29Rp0
c.4.STP(PokokKurangBayar)Rp0
c.5.Lain-LainRp0
c.6.JumlahRp0
d. Diperhitungkan:
d.1.SKPKPRp0
e. JumlahPajakyangdapatdikreditkanRp0
7.Pajakyangtidak/KurangBayarRp43.059.724.750
8.SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13ayat(2)UUKUPRp20.668.667.880
b. KenaikanPasal13ayat(3)UUKUPRp0
c. BungaPasal13ayat(5)UUKUPRp0
d. KenaikanPasal13AKUPRp0
e. KenaikanPasal17C(5)UUKUPRp0
f. KenaikanPasal17D(5)UUKUPRp0
g. JumlahSanksiAdministrasiRp20.668.667.880
9.JumlahPPhyangmasihharusdibayarRp63.728.392.630
10.JumlahKurang/(Lebih)Bayaryangdisetujui berdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/PJK-ACC/2021 tanggal 01 Februari 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsahaBruto2.742.881.492.7483.008.921.850.530
2.HargaPokokPenjualan2.507.565.161.9552.507.565.161.955
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto235.316.330.793501.356.688.575
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha211.125.820.326211.125.820.326
5.PenghasilanNetoDalamNegeri24.190.510.467290.230.868.249
6.PenghasilanNetoDalamNegeriLainnya:
a.Penghasilandariluarusaha(149.061.494.164)(149.061.494.164)
b.PenghasilanJasa/PekerjaanBebas00
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan00
d.Lain-Lain00
e.Jumlah(149.061.494.164)(149.061.494.164)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilanbruto00
8.PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif49.630.743.26449.630.743.264
b.PenyesuaianFiskalNegatif18.561.218.33118.561.218.331
c.Jumlah31.069.524.93331.069.524.933
9.PenghasilanNetoLuarNegeri00
10.JumlahPenghasilanNeto(93.801.458.764)172.238.899.018
11.Zakat/Sumbangankeagamaanyangbersifatwajib00
12.KompensasiKerugian00
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)00
14.PenghasilanKenaPajak(93.801.458.764)172.238.899.018
15.PPhTerutang043.059.724.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahunlalu00
17.JumlahPPhTerutang043.059.724.750
18.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.Dipotong/Dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal2100
b.2.PPhPasal2200
b.3.PPhPasal2300
b.4.PPhPasal2400
b.5.Lain-Lain00
b.6.Jumlah00
c.DibayarSendiri:
c.1.PPhPasal2200
c.2.PPhPasal2500
c.3.PPhPasal2900
c.4.STP(PokokKurangBayar)00
c.5.Lain-Lain00
c.6.Jumlah00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPKP00
e.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan00
19.Pajakyangtidak/kurangdibayar043.059.724.750
20.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13ayat(2)UUKUP020.668.667.880
b.KenaikanPasal13ayat(3)UUKUP00
c.BungaPasal13ayat(5)UUKUP00
d.KenaikanPasal13AKUP00
e.KenaikanPasal17C(5)UUKUP00
f.KenaikanPasal17D(5)UUKUP00
g.JumlahSanksiAdministrasi020.668.667.880
21.JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar063.728.392.630

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNetto172.238.899.0180172.238.899.018
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak172.238.899.0180172.238.899.018
PajakPenghasilan(PPh)terutang43.059.724.750043.059.724.750
KreditPajak000
PPhKurang/(Lebih)Bayar43.059.724.750043.059.724.750
SanksiAdministrasi20.668.667.880020.668.667.880
JumlahPPHymh/(lebih)dibayar63.728.392.630063.728.392.630

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/PJK-ACC/2022 tanggal 12 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/PJK-ACC/2022 tanggal 12 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00;

bahwa alasan yang mendasari banding tersebut di atas adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, transaksi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp266.040.357.752,00 merupakan transaksi afiliasi sehingga dilakukan penyesuaian harga wajar.

bahwa Terbanding dalam menentukan harga wajar menyatakan menggunakan data EOI dari Competent Authorty Singapura. Data EOI tersebut memuat informasi

tentang penjualan dari Chang Sin Inc. (“CSK”) kepada Nike Singapura. Berdasarkan informasi tersebut, Terbanding kemudian menentukan kembali harga jual dari Pemohon Banding ke Chang Shin INC, Korea.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan pemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dituangkan dalam Dokumentasi Transfer Pricing yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding, transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya telah memenuhi prinsip kewajaran dan Pemohon Banding pun telah melakukan analisa dan pengujian kewajaran transaksi sebagaimana telah disampaikan di dalam Dokumentasi Transfer Pricing yang sudah disampaikan Pemohon Banding;

bahwa perlu dipahami bahwa CSK dalam menjalankan usahanya selain melakukan kegiatan sebagai distributor juga melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing CSI yang telah diberikan pada saat Pemeriksaan, dijelaskan bahwa CSK sebagai afiliasi Pemohon Banding menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan terkait dengan teknologi dan inovasi untuk sepatu olahraga. Aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh CSK meliputi:

1) CSK akan memilih bahan baku yang paling tepat sesuai sketsa desain yang telah disediakan Nike, selain itu CSK juga berperan dalam menjaga kualitas barang yang diproduksi, oleh karena itu CSK akan melakukan review secara komprehensif terkait dengan detail produk yang diproduksi secara masal;

2) CSK melakukan modifikasi dan perbaikan terhadap prototype awal setelah mendapatkan feedback dari Nike. Dalam hal ini CSK akan memproduksi 3 sampai 4 pasang sepatu untuk setiap produk baru yang akan dijadikan sebagai bahan diskusi terhadap peluncuran produk baru;

3) Prototipe akhir yang dibuat CSK akan dipresentasikan terhadap calon pembeli potensial produk Nike. CSK menanggung biaya penelitian dan pengembangan;

Dengan demikian, dapat disimpulkan CSK melakukan keseluruhan fungsi R&D terkait dengan pengembangan produk, strategi serta penggunaan teknologi untuk menambahkan inovasi-inovasi baru dalam memproduksi produk dan mendistribusikan produk baru;

Sebagaimana laporan analisa fungsi, asset, dan risiko yang dilakukan CSI, CSK, dan NIKE yang dinyatakan dalam Dokumentasi Transfer Pricing (yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding), jelas bahwa sebagian dari fungsi yang bersifat value-adding dilakukan oleh CSK dimana CSK juga menanggung risiko yang tinggi akibatnya. Oleh karena itu, CSK seharusnya mendapatkan remunerasi yang setimpal atas fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung dan aset yang dimilikinya;

Dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak tepat dan harus dibatalkan. Bukti-bukti terkait, termasuk Dokumentasi Transfer Pricing, akan Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan;

2. Terbanding tidak memberikan bukti yang kuat dan berkaitan serta penjelasan yang memadai atas dasar dilakukannya koreksi kepada Pemohon Banding. Dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak menerapkan pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. PER-22/PJ/2013;

a. Terbanding tidak melakukan proses Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa, seperti analisa fungsi, alasan metode Transfer Pricing, analisa kesebandingan;

Berdasarkan ketentuan dalam Bab II huruf A dan B Lampiran dari PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa, dalam melakukan Pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa Terbanding harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Pemohon Banding b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih Metode Transfer Pricing a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a. Melakukan Analisis Kesebandingan b. Meningkatkan Kesebandingan c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Selama proses Pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding hanya memberikan keterangan singkat terkait koreksi yang dilakukannya, yang pada dasarnya hanya merujuk pada hasil EOI, dan Terbanding sama sekali tidak melakukan Pemeriksaan lebih lanjut terkait penentuan harga yang dimaksud. Di dalam Risalah Pembahasan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan dasar perhitungan koreksi yang dilakukannya;

Terbanding seharusnya memberikan penjelasan secara detil atas dasar perhitungan koreksi yang dilakukan dan rincian transaksi yang digunakan oleh Terbanding sebagai data pembanding transaksi Pemohon Banding serta penjelasan lainnya terkait koreksi atas transaksi hubungan istimewa di atas agar Pemohon Banding dapat memahami dan memberikan penjelasan serta tanggapan lebih detail atas koreksi tersebut;

b. Terbanding juga tidak transparan dalam melakukan perhitungan koreksi sehingga tidak memberikan kesempatan yang adil bagi Pemohon Banding untuk menanggapi koreksi tersebut;

Perlu ditekankan bahwa hingga berakhirnya proses Pemeriksaan, Terbanding tidak menunjukkan dasar perhitungan terakhir yang menggunakan perbandingan harga jual antara CSI, CSK, dan NIKE dan juga data yang didapatkan melalui proses EOI. Padahal Pemohon Banding

berhak untuk mengetahui dasar perhitungan koreksi sehingga dapat memberikan tanggapan;

Sesuai dengan Paragraph 3.36 dari OECD telah dinyatakan bahwa “Tax administrators may have information available to them from examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so that there would be an adequate opportunity for the taxpayer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”;

[Terjemahan tidak resmi: “Administrator pajak mungkin memiliki informasi yang tersedia untuk mereka dari Pemeriksaan Pemohon Banding lain atau dari sumber informasi lainnya yang mungkin tidak diungkapkan kepada Pemohon Banding. Namun, itu akan menjadi tidak adil untuk menerapkan metode transfer pricing atas dasar data tersebut kecuali administrasi pajak mampu, dalam batas-batas persyaratan kerahasiaan nasionalnya, untuk mengungkapkan data tersebut untuk Pemohon Banding sehingga akan ada kesempatan yang memadai untuk Pemohon Banding untuk mempertahankan posisi sendiri dan untuk menjaga kontrol peradilan yang efektif oleh pengadilan.];

c. Terbanding juga mengabaikan Dokumentasi Transfer Pricing yang telah dibuat oleh Pemohon Banding tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Pemohon Banding;

Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan apakah Terbanding benar- benar telah mempelajari dan memahami karakteristik usaha dari CSK sebagai pihak yang diuji. Pemohon Banding juga belum mendapatkan penjelasan tertulis bagaimana pemilihan metode yang dilakukan oleh Terbanding, dan yang lebih penting lagi bagaimana penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan metode Transfer Pricing yang digunakan Pemohon Banding;

Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") diatur bahwa: "Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.";

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding tidak transparan karena tidak memberikan akses terhadap data yang digunakan sebagai dasar koreksi. Oleh karena itu, validitas koreksi tersebut perlu dievaluasi kembali berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding uraikan di atas. Tanpa pengungkapan informasi/data-data keuangan yang dijadikan dasar penghitungan koreksi tersebut, Terbanding tidak memberikan kesempatan yang adil untuk Pemohon Banding menanggapi koreksi tersebut. Selain itu, tahapan dan metode Transfer Pricing yang digunakan oleh Terbanding juga telah terbukti tidak sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia terkait dengan Transfer Pricing. Dengan demikian, sesuai dengan dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP, koreksi Terbanding tersebut harus dibatalkan;

3. Atas koreksi serupa yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan yang menguatkan penjelasan Pemohon Banding bahwa data EOI tidak semerta-merta dapat dijadikan dasar koreksi; Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada di tahun-tahun sebelumnya, Terbanding juga melakukan koreksi sejenis atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan hanya didasarkan pada data EOI. Atas koreksi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerbitkan beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memutuskkan bahwa data EOI tidak dapat semerta- merta digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat sehingga seharusnya dibatalkan;

Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan dan bukti-bukti terkait (termasuk salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan yang dimaksud) pada saat proses persidangan;

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding yaitu koreksi terkait Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 adalah koreksi yang tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkandanmencabutKeputusanTerbandingNomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00002/206/15/431/20 tanggal 5 November 2020 Tahun Pajak 2015;

4. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah sebesar nihil;

5. Memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SUB-319/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 15 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat (1)

- Pasal 4 ayat (1)

- Pasal 12

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

- Pasal 13 ayat (2)

- Pasal 25 ayat (1) huruf a

- Pasal 26 ayat (3)

- Pasal 28

- Pasal 29

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:

- Pasal 4 ayat (1)

- Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Pasal 6 ayat (1) huruf e

- Pasal 6 ayat (2)

- Pasal 9 ayat (1) huruf f

- Pasal 18 ayat (1)

- Pasal 18 ayat (3)

- Pasal 18 ayat (4)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011) antara lain mengatur:

- Pasal 10 ayat (1)

- Pasal 10 ayat (2)

- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1)

- Pasal 3 ayat (1)

- Pasal 3 ayat (2)

- Pasal 3 ayat (3)

- Pasal 4 ayat (2)

- Pasal 4A ayat (2)

- Pasal 11 ayat (1)

- Pasal 11 ayat (2)

- Pasal 11 ayat (4)

- Pasal 11 ayat (10)

- Pasal 11 ayat (14)

- Pasal 18 ayat (1)

- Pasal 18 ayat (2)

- Pasal 18 ayat (3)

- Pasal 18 ayat (5)

- Pasal 20 ayat (1)

- Pasal 20 ayat (4)

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dalam proses keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015;

2) Bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen buku, catatatn, data, dan informasi yang disampaikan sebagai berikut:

“No Buku, catatan, data, dan informasi Banyaknya

1. Dokumen Lokal PT. Chang Shin indonesia 1 set

... Tahan2018

2. Perjanjian Bantuan Management 1 set

. Control:

3. ; Perjanjian Royalti dan Technical 1 set

Standard, 000010

4. | Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- Iset

114285. 15/2013/PP/M.IVA Tahun 2020 0

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, serta dengan memberhatikan dasar hukum/ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00

1) Tim Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Tim Pemeriksa telah mendapatkan surat jawaban atas permintaan data ke luar negeri dari Kepala KPP Pratama Karawang Selatan (Exchange Of Information/EOI) dengan Nomor SR-03/WPJ.22/KP.16/2016 tanggal 26 Januari 2016, Surat Nomor SR-04/WPJ.22/KP.16/2016 tanggal 26 Januari 2016, dan Surat Nomor SR-04/WPJ.22/KP.16/2016 tanggal 26 Januari 2016 Perihal Permintaan Informasi Ke Luar Negeri kepada Direktorat Perpajakan Internasional dan diteruskan kepada Competent Authority Singapura melalui Surat Nomor SR-89.EOI/PJ.14/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang telah dijawab dan diteruskan kembali oleh Direktur Perpajakan Internasional dengan surat Nomor SR-307.EOI/PJ.14/2016 tanggal 28 September 2016 perihal Jawaban Exchange Of Information dari Competent Authority Singapura atas Permintaan Informasi mengenai Pemohon Banding (NPWP: 31.196.426.6- 433.000).

b) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan transfer pricing dengan metode Resale Price Method (RPM) untuk menguji kewajaran harga penjualan ke pihak afiliasi dengan ke pihak independen.

c) Berdasarkan data EOI, Tim Pemeriksa melakukan penyandingan data invoice dari Chang Shin Indonesia ke Chang Shin Inc. dengan harga jual dari

Chang Shin Inc. ke Nike Trading Company B.V, untuk mengetahui perbedaan harga jual yang sebenarnya untuk menetapkan harga jual yang wajar atas penjualan dari Chang Shin Indonesia ke Chang Shin Inc. Sedangkan untuk harga jual yang tidak ada di data EOI, Tim Pemeriksa menetapkan harga jual yang wajar berdasarkan rata-rata presentase selisih harga jual yang wajar dari Chang Shin Inc. ke Nike Trading Company B.V sesuai populasi data EOI per bulan yang telah diperoleh Pemeriksa dengan presentase sebagai berikut:

Januari 20,50 7,37

Pebruari 20,47 7,35

Maret 20,47 7,38

April 20,49 7,40

Mei 20,47 7,49

Juni 20,48 0,00

Juli 20,48 0,00

Agustus 20,43 0,00

September 20,46 0,00

Oktober 20,48 7,37

November 20,48 7,36

Desember 20,47 7,37 d) Atas rata-rata % selisih harga jual tersebut oleh Pemeriksa diterapkan atas masing-masing invoice transaksi ke pihak afiliasi untuk mendapatkan harga wajar yang seharusnya. Sehingga Pemeriksa mengkoreksi Penjualan Ekspor Ke Pihak Berelasi (Afiliasi) sebesar Rp266.040.357.782,00.

2) Berdasarkan Lampiran V (Formulir 1771-V) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015 dan Audit Report diketahui bahwa 66,67% saham Wajib Pajak dimiliki oleh Chang Shin Inc. sehingga memenuhi adanya bentuk hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh.

3) Sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha

yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2014 diketahui bahwa sekitar 95% penjualan Wajib Pajak dilakukan kepada pihak afiliasi yaitu Chang Shin Inc.

5) Bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksa Transfer Pricing (TP) untuk menguji kewajaran harga jual produk ke pihak afiliasi Chang Shin Inc. dengan penjualan ke Nike. Pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan ekspor sesuai pasal 18 ayat (3) sesuai kewajaran harga melalui pemeriksaan transfer pricing dengan metode (Resale Price Method (RPM) dan Data pembanding eksternal yang dipergunakan adalah data jawaban Exchange of Information (EOI) dari otoritas perpajakan (Competent Authority) Singapura berupa data rincian penjualan dari Chang Shin Inc. ke Nike Singapura.

Pemeriksa melakukan penyandingan data invoice dari Wajib Pajak ke Chang Shin Inc. dengan harga jual dari Chang Shin Inc. ke Nike Trading Company B.V, untuk mengetahui perbedaan harga jual yang sebenarnya untuk menetapkan harga jual yang wajar atas penjualan dari Wajib Pajak ke Chang Shin Inc. Sedangkan untuk harga jual yang tidak ada di data EOI, Pemeriksa menetapkan harga jual yang wajar berdasarkan rata-rata presentase selisih harga jual yang wajar dari Chang Shin Inc. ke Nike Trading Company B.V sesuai populasi data EOI per bulan yang telah diperoleh Pemeriksa.

Dari hasil pengujian tersebut Pemeriksa melakukan koreksi positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2015 sebesar Rp266.040.357.782,00.

6) Atas alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Wajib Pajak sebagaimana dituangkan dalam Dokumentasi Transfer Pricing yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menanggapi sebagai berikut:

a) Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan bukti kompeten yang cukup. Oleh karena itu informasi yang terdapat di Transfer Pricing Report for the Financial Year Ended 31 December 2014 (TP Doc 2014) harusnya sesuai kondisi transaksi yang sebenarnya terjadi dan sesuai bukti transaksi yang dilakukan Wajib Pajak.

b) Pada TP Doc 2014, Wajib Pajak tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan kebijakan harga (pricing policy) yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam menetapkan harga jual produk kepada pihak afiliasi .

c) Sesuai Pasal 20 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 maka dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

7) Atas alasan keberatan Wajib Pajak bahwa metode Resale Price Method (RPM) yang diterapkan oleh Pemeriksa tidak tepat digunakan untuk menentukan kewajaran transaksi Wajib Pajak sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline dan peraturan terkait Transfer Pricing Indonesia serta Pemeriksa tidak memberikan bukti yang kuat dan berkaitan serta penjelasan yang memadai atas dasar dilakukannya koreksi kepada Wajib Pajak, Tim Peneliti menanggapi sebagai berikut:

a) Berdasarkan analisis FAR yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: (1)Wajib Pajak melaksanakan fungsi dari proses perencanaan (menentukan struktur harga), pembelian bahan baku, pelaksanaan (proses manufacturing), menjaga kualitas produk, fungsi persediaan dan fungsi pengiriman barang;

(2)Wajib Pajak melakukan pembelian asset, pengelolaan mesin, dan asset tenaga kerja yang harus dijaga agar memberikan kontribusi maksimal pada proses manufacturing yang dijalankan;

(3)Wajib Pajak mempunyai resiko yang besar atas bahan baku, proses produksi, kualitas produk, persedian barang jadi, pengiriman, purna jual (claim), investasi, tenaga kerja, kebijakan pemerintah, lingkungan dan sosial; dan

(4)Wajib Pajak melaksanakan FAR yang lebih dominan/besar sedangkan

Chang Shin Inc. hanya sebatas melaksanakan re-invoicing.

Dengan demikian, Wajib Pajak melakukan fungsi dan memiliki resiko yang lebih besar sedangkan Chang Shin Inc. selaku pihak afiliasi tidak mempunyai fungsi yang signifikan (minor).

b) Tim Pemeriksa telah mendapatkan surat jawaban atas permintaan data ke luar negeri dari Kepala KPP Pratama Karawang Selatan (Exchange Of Information/EOI) dengan Nomor SR-03/WPJ.22/KP.16/2016 tanggal 26 Januari 2016, Surat Nomor SR-04/WPJ.22/KP.16/2016 tanggal 26 Januari 2016, dan Surat Nomor SR-04/WPJ.22/KP.16/2016 tanggal 26 Januari 2016 Perihal Permintaan Informasi Ke Luar Negeri kepada Direktorat Perpajakan Internasional dan diteruskan kepada Competent Authority Singapura melalui Surat Nomor SR-89.EOI/PJ.14/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang telah dijawab dan diteruskan kembali oleh Direktur Perpajakan Internasional dengan surat Nomor SR-307.EOI/PJ.14/2016 tanggal 28 September 2016 perihal Jawaban Exchange Of Information dari Competent Authority Singapura atas Permintaan Informasi mengenai PT. Chang Shin Indonesia (NPWP: 31.196.426.6-433.000).

c) Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas data EOI diketahui terdapat data penjualan dari Chang Shin Inc. ke Nike dengan nomor Purchase Order (PO) dan nomor Invoice yang identik sama, sehingga dapat diketahui selisih harga jual kembali untuk menentukan kewajaran harga yang seharusnya. Atas data dari EOI tersebut kemudian diterapkan untuk seluruh transaksi afiliasi karena diketahui nomor invoice dan nomor PO yang identik atas transaksi Wajib Pajak ke Chang Shin Inc. dengan nomor invoice dan PO transaksi Chang Shin Inc. ke Nike.

d) Pasal 11 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 yang mengatur bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang

mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

e) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa sesuai data dan kondisi yang ada bahwa metode RPM adalah metode yang paling tepat digunakan. Metode TNMM adalah alternatif terakhir yang dipilih ketika metode yang lain tidak dapat digunakan dan bukti Jawaban Exchange Of Information dari Competent Authority Singapura merupakan bukti yang kuat dan relevan dalam menentukan nilai wajar transaksi penjualan yang dilakukan Wajib Pajak kepada Chang Shin Inc.

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor 019/PJK-ACC/2022 tanggal 12 April 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan nomor 00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020 Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.196.426.6-433.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020 Tahun Pajak 2015; Bukti P-3. Akta Pernyataan tentang Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang

Saham Perseroan Terbatas “PT Chang Shin Indonesia” Nomor 12 tanggal 23 Desember 2019 dibuat oleh Notaris Hanita Suryana, S.H., M.Kn., di Karawang;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 003/PJK-ACC/2021 tanggal 01 Februari 2021; Bukti P-5. Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Kim Seung Yong;

Bukti P-6. Fotokopi Passport a.n. Kim Seung Yong;

Bukti P-7. Company Profile Pemohon Banding;

Bukti P-8. Laporan Keuangan 31 Desember 2015 beserta Laporan Auditor

Independen;

Bukti P-9. Laporan Penentuan Harga Transfer 31 Desember 2015 (TP-Doc); Bukti P-10. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-11. Matriks Sengketa Pemohon Banding tertanggal 11 November 2015; Bukti P-12. Penjelasan atas Koreksi (Lampiran Matriks Sengketa Pemohon

Banding);

Bukti P-13. Penjelasan Profil Pemohon Banding tertanggal 14 November 2022; Bukti P-14. Company Profile Pemohon Banding;

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audited Tahun 2015 Pemohon Banding;

Bukti P-16. SPT PPh Badan Tahun 2015;

Bukti P-17. Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding Tahun 2015;

Bukti P-18. Ringkasan Eksekutif Transfer Pricing Documentation Pemohon

Banding Tahun 2015;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tertanggal 30 Januari 2023;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tertanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-21. Penjelasan Fungsi Chang Shin, Inc. tertanggal 20 Februari 2023 (Video dan Print Out Power Point);

Bukti P-22. Daftar Ringkasan Putusan PK dan Putusan PP (Sengketa Serupa) 2

Putusan PK dan 3 Putusan PP;

Bukti P-23. Penjelasan Analisa Penyebab Situasi Kerugian Pemohon Banding di

Tahun Pajak 2015;

Bukti P-24. Pendapat Akhir tanggal 08 Mei 2023;

Bukti P-25. Perjanjian Perdagangan Transit & Pembuatan tertanggal 01 Oktober 2010 (Asli dan Terjemahan);

Bukti P-26. Perjanjian Pemasokan tertanggal 01 Februari 2011 (Asli dan

Terjemahan);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 12 Desember 2022;

Bukti T-6. Analisis Fungsi (KKP);

Bukti T-7. Ringkasan Transaksi Afiliasi (KKP);

Bukti T-8. Karakteristik Usaha Pemohon Banding (KKP);

Bukti T-9. Pemilihan Metode Transfer Pricing (KKP);

Bukti T-10. Data EOI (KKP);

Bukti T-11. Penjelasan Kronologi dan Koreksi Terbanding tertanggal 30 Januari 2023;

Bukti T-12. Kontrak Perjanjian antara CSK dengan NTC (independent);

Bukti T-13. Kontrak Perjanjian antara CSK dengan PT CSI (Pemohon Banding);

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 20 Maret 2023;

Bukti T-15. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 21 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 019/PJK-ACC/2022 tanggal 12 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa
PemohonBandingTerbanding
1PeredaranUsaha2.742.881.492.7483.008.921.850.530266.040.357.782

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 berdasarkan analisis Pengujian Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan

dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan

dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri/ manufaktur alas kaki dengan merk Nike;

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP); bahwa Terbanding melakukan pengujian transaksi Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu Chang Shin Inc./ CSK (Korea Selatan) yang juga merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan analisis FAR (function, asset, risk), CSK memiliki fungsi yang lebih sederhana dari Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Terbanding tidak menemukan adanya bukti kontrak mengenai besarnya Net Margin on Total Cost atas transaksi kepada CSK;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Transfer Pricing (TP) Documentation Pemohon Banding tidak memenuhi harga wajar (arm’s length principle/ALP) sehingga Terbanding berwenang untuk melakukan pengujian atas transaksi

kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Terbanding tidak mengikuti pedoman/panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman yang dilakukan sebagaimana tertuang di dalam dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu Bukti T-1. s.d. Bukti T-15;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung Bukti P-1 s.d. Bukti P-26; bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

 Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen/ manufaktur alas kaki dengan merk Nike;

 Bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi kepada pihak afiliasi sebagai berikut:

GPM= 20% per-produk

Services

Provider

Independent

Principal

LN Related Party

Goods

Contract

Manufactring

NPM- 0,88%

MOTC- 0,64%

 Bahwa Terbanding berpendapat bahwa metode kesebandingan yang paling tepat untuk Pemohon Banding adalah metode Relase Price Method (RPM) dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa Penjualan Pemohon Banding sebanyak 95% dilakukan kepada pihak afiliasi yaitu CSK;

b. Bahwa CSK tidak melakukan penambahan nilai (value added) terhadap produk dari Pemohon Banding;

c. Bahwa berdasarkan analisis FAR, fungsi CSK lebih sederhana (less complex) dibandingkan dengan Pemohon Banding;

 Bahwa berdasarkan perjanjian (kontrak) antara CSK dengan NTC (pihak independen), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Desain/ teknologi produk NIKE sepenuhnya dimiliki oleh NTC beserta afiliasinya;

b. CSK berkewajiban untuk merahasiakan desain/ teknologi produk NIKE;

c. CSK dan afiliasinya tidak diperkenankan untuk memproduksi, menjual kepada atau menyerahkan kepada siapapun selain kepada NIKE Global Trading, NIKE Trading, atau Afiliasi NIKE, setiap barang yang menggabungkan desain/ teknologi produk NIKE;

d. CSK dan afiliasi tidak boleh mengajukan permohonan atau pendaftaran paten atau kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan dengan desain/ teknologi produk NIKE;

 Bahwa berdasarkan perjanjian (kontrak) antara Pemohon Banding dengan CSK, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menghitung harga produk berdasarkan manufacturing cost, selling cost, dan administrative cost dengan memperhitungkan laba yang diharapkan b. Bahwa perhitungan harga produk dan laba yang diharapkan berdasarkan basis biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding digunakan sebagai dasar bagi CSK dalam menentukan harga produk kepada NTC;

c. Bahwa fungsi CSK adalah sebagai ”trading company function”;

d. Bahwa penghitungan harga produk/ harga transfer antara Pemohon Banding dengan CSK seharusnya didasarkan pada Arm’s Length Principle (ALP);

 Bahwa data komparasi/ perbandingan SPT Tahunan PPh Badan selama tahun 2012 s.d. 2015 adalah sebagai berikut:

yee en na

Uratan sales | ez seiscz7es | ieseg7esiaisa | | 1.0a5.7e1.725.073 coos | so ses.tei9ss | ia7seco953.392[ | saa.51 3.663.478

[Gross Margin | 2as.si6.a5c.795 | oces7zsec.7e7[ - | 159.448.054.595

JOperatngexp | 2ikas.s2r.226 | iasers.z62.e27 | | 68. 429.284.635

[Netorefitmarg | aaascsicas7| seesssssazc[ | 9a.318.769.980

Laba 5iskal | ta3.e0iass.7eaj| oo ses7a.a7a 733 | | 25.929.833,941

Ikompensas tska' | 0000|) sesraaza s3 | | 25.929.83,940

BajakTerutang [PT

 Bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa laba Pemohon Banding untuk tahun yang menjadi sengketa mengalami penurunan yang cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya;

 Bahwa Terbanding melakukan pengujian data primer terhadap transaksi yang sesungguhnya (real transaction) dan menggunakan pembanding internal (internal comparable) kepada pihak ketiga melalui pengajuan Exchange of Information (EOI) atas pihak yang diuji;

 Bahwa Terbanding melakukan penyandingan data invoice dari Pemohon

Banding kepada CSK dan dari CSK kepada Nike Trading Company BV untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan harga yang sebenarnya untuk menetapkan harga jual yang wajar atas penjualan Pemohon Banding kepada CSK. Bahwa terhadap harga jual yang tidak terdapat dalam data EOI, Terbanding menetapkan harga jual yang wajar didasarkan pada persentase selisih harga jual yang wajar dari CSK ke Nike Trading Company BV berdasarkan populasi data EOI per bulan dengan perincian persentase sebagai berikut:

Masa / Periode

Januari 20,50 7,37

Pebruari 20,47 7,35

Maret 20,47 7,38

April 20,49 7,40

Mei 20,47 7,49

Juni 20,48 0,00

Juli 20,48 0,00

Agustus 20,43 0,00

September 20,46 0,00

Oktober 20,48 7,37

November 20,48 7,36

Desember 20,47 7,37

 Bahwa berdasarkan data sebagaimana disebutkan di atas, diketahui bahwa selisih antara harga penjualan dari CSK kepada Nike Trading BV dengan pembelian CSK dari Pemohon Banding menunjukkan angka rata-rata sebesar 20,46%;

 Bahwa berdasarkan rata-rata persentase selisih harga jual tersebut, Terbanding menerapkan harga wajar atas masing-masing invoice transaksi dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sehingga memperoleh angka koreksi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp266.040.357.782,00;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Penentuan Harga Transfer;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa karakteristik perusahaan Pemohon Banding adalah sebagai toll contract manufacturing dan untuk hal ini tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

b. Bahwa laba usaha Pemohon Banding pada periode tahun 2012 s.d. 2015 (tahun sengketa) mengalami penurunan yang cukup tajam;

c. Bahwa berdasarkan analisis FAR, fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding lebih besar dibandingkan dengan lawan transaksi (CSK);

d. Bahwa CSK juga memiliki fungsi yang lebih sederhana daripada Pemohon Banding dan CSK tidak memberikan nilai tambah (value added) ataupun menciptkan nilai baru (value creation) terhadap produk yang dibeli dari Pemohon Banding;

e. Bahwa baik Pemohon Banding maupun CSK bukanlah pemilik merk ”NIKE” melainkan hanya sebagai perusahaan yang mendapatkan kontrak dari perusahaan sepatu/sendal merk NIKE sesuai dengan pesanan;

f. Bahwa Terbanding melakukan mekanisme pertukaran data (EOI) kepada otoritas pajak negara Singapura dalam melakukan analisis kesebandingan;

g. Bahwa berdasarkan data EOI, skema transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang terafiliasi adalah sebagai berikut:

7 GPM= 20% per-produk

Services

Provider independent

Principal

LN Related Party

Goods

Contract

Manufactring

NPM- 0,88%

MOTC- 0,64% h. Bahwa transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada CSK mencapai persentase sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);

i. Bahwa Terbanding melakukan analisis kesebandingan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (CSK) maupun transaksi antara CSK dengan Nike Trading Company BV;

j. Bahwa berdasarkan analisis TP sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa laba usaha Pemohon Banding berada diluar rentang kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length);

k. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. j di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan analisis kesebandingan menurut Terbanding;

l. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan penghitungan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp266.040.357.782,00 sudah benar dan dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha266.040.357.782266.040.357.7820

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha266.040.357.782266.040.357.7820

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha Menurut Terbanding3.008.921.850.530

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Peredaran Usaha Menurut Pengadilan Pajak3.008.921.850.530 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto3.008.921.850.530
2HargaPokokPenjualan2.507.565.161.955
3PenghasilanBrutoatauLabaBruto501.356.688.575
4PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha211.125.820.326
5PenghasilanNetodalamNegeri290.230.868.249
6Penghasilannetodalamnegerilainnya(149.061.494.164)
7PenyesuaianFiskal
PenyesuaianFiskalPositif49.630.743.264
PenyesuaianFiskalNegatif18.561.218.331
Jumlah31.069.524.933
8JumlahPenghasilanNeto172.238.899.018
9KompensasiKerugian0
10PenghasilanKenaPajak172.238.899.018
11PPhTerutang43.059.724.750
12KreditPajak0
13Pajakyangtidak/kurangdibayar43.059.724.750
14SanksiAdministrasi:20.668.667.880
15JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar63.728.392.630

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/431/20 tanggal 05 November 2020, atas nama PT CHANG SHIN INDONESIA, NPWP 31.196.426.6-433.000, beralamat di Jalan Dusun Gintungkolot, RT 16 RW 04., Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (41371).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.