Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-003942.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

Koperasi Karyawan Minyak Caltex (kkmc), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003942.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003942.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASI KARYAWAN MINYAK CALTEX (KKMC), NPWP

01.230.693.2-218.000, beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai Nomor 701-708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Kurniawan, jabatan Ketua Umum, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rubialam Sitorus Pane

IzinKuasa : KEP-290/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 176A/KKMC-Rbi/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

2. Nama: Riska Anggraini

IzinKuasa : KEP-1130/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/KKMC-Rbi/I/2023 tanggal 24 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ida Nur Rahmi/198109242002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2361/PJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1148/PP/BR/2022 tanggal 9 September 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-300/PP/Ucp/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 085/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-261/WPJ.02/2022 tanggal 28 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 183/KKMC-Rbi/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30

Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1.PenghasilanNetto(Rugi)10.533.824.162
2.PenghasilanyangseharusnyatidakterutangPPh(Pasal17ayat (2)KUP)0
3.PenghasilanKenaPajak10.533.824.162
4.PPhyangterutang2.633.456.000
5.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperitungkantahunlalu0
6.JumlahPPhTerutang2.633.456.000
7.KreditPajak:
a.PPhditanggungPemerintah0
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal210
b.2.PPhPasal220
b.3.PPhPasal230
b.4.PPhPasal240
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal220
c.2.PPhPasal252.809.509.744
c.3.PPhPasal290
c.4.STP(pokokkurangbayar)0
c.5.Lain-lain0
c.6.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.809.509.744
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPLB0
d.2.SKPPKP0
d.3.Jumlah(d.1+d.2)0
e.PPhyangseharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
e.1.DibayardenganNPWPpihaklain0
e.2.DibayardenganNPWPsendiri0
e.3.Telahdipotong/dipungut0
e.4.Jumlah(e.1+e.2+e.3)0
f.JumlahPajakyangdapatdikreditkan((a+b.6+c.7-d.3)atau e.4)2.809.509.744
8.JumlahPPhyanglebihbayar(7f-6)176.053.744

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 56/KKMC-Rbi/III/2021 tanggal 26 Maret 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut” | Koreksi yang

Wajib Pajak diajukan (Rp) keberatan

2 |Kompensasikerugian | | P5 0d (5 Ikreditpajak | 2.809.509.744] — 2809.509.7aa

6 [PPh Kurang/(Lebih) Bayar | (332.105.744)|—(176.053.744)| 156.052.000

7 ISanksi Administrasi | po 1

Jumlah PPh yang masih harus (lebih) jumlah PPhyangmasih harus lebih) | (332.195.748), (176.053.748)| 1560520001

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNeto10.533.824.1621.430.260.75011.964.084.912
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak10.533.824.1621.430.260.75011.964.084.912
PajakPenghasilan(PPh)Terutang2.633.456.000357.565.0002.991.021.000
KreditPajak2.809.509.74402.809.509.744
PPhKurang/(Lebih)Bayar(176.053.744)357.565.000181.511.256
SanksiAdministrasi039.642.05839.642.058
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih) dibayar(176.053.744)397.207.058221.153.314

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 085/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 085/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah bahwa koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Po Menurut esi yang

Keputusan Pemohon Banding | diajukan Banding

Keberatan (Rp.) (Rp)

2 kompensasi Kerugian | |.)

5 IkreditPajak | 2809.50974a| — 2809.5097aa| —————0-

6 [PPh Kurang/(lebih) Bayar | 184.511.2586] — (332.105.744) 513.617.000

7 |sanksi Administrasi | 39.642058| | 39.642.058

Jumlah PPh yang masih harus (lebih) a MAR eSB TEBET sang) name) aman bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1) bahwa terdapat koreksi atas accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp599.414.077,00;

2) bahwa pembayaran cicilan pinjaman dari anggota atas masing-masing pinjaman sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui pemotongan oleh bendahara (payroll) Chevron dengan perhitungan yang telah diberikan oleh pihak KKMC (pokok utang ditambah dengan bunga / jasa pinjaman) yang selanjutnya ditransfer ke rekening KKMC;

3) bahwa atas transfer dari bendahara chevron ke rekening bank KKMC diakui sebagai pelunasan piutang (pokok) dan Pendapatan jasa (bunga);

4) bahwa setiap akhir bulan pihak KKMC melakukan pendebitan (mengurangi) saldo pendapatan dengan keterangan ”ACCRUAL RETUR JASA PINJAMAN” dengan besaran sekitar 5% - 7% tergantung jenis pinjaman. Retur pinjaman diberikan kepada masing-masing anggota melalui transfer rekening anggota pada bulan Februari 2019 dan Agustus 2019;

5) bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak ada memuat terkait dengan pemberian retur jasa pinjaman, pemberian retur jasa pinjaman hanya terdapat pada keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) atas masing-masing pinjaman, terdapat beberapa retur jasa pinjaman yang tidak termuat dalam Keputusan Ketua Umum KKMC;

6) bahwa berdasarkan hal-hal di atas pemeriksa menyimpulkan bahwa besarnya pendapatan jasa pinjaman yang dicatat sebagai pendapatan yang dapat

dikurangi dengan retur jasa pinjaman hanya atas pemberian jasa retur yang ada dasar pemberiannya;

7) bahwa Pemeriksa berkesimpulan bahwa atas retur pinjaman yang tidak ada dasar pemberiannya sebagaimana dimaksud di atas adalah pembagian SHU kepada anggota (objek PPh Pasal 4 ayat 2);

Menurut Pemohon Banding:

1. bahwa untuk menguji kebenaran koreksi accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) berupa pengurang pendapatan jasa pinjaman Tahun 2019 oleh Pemeriksa, Tim Peneliti telah melakukan peminjaman dokumen kepada Wajib Pajak sebagaimana dalam surat nomor S- 1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggai 18 November 2021 yakni dokumen berupa Laporan Keuangan Tahun 2019, General Ledger, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya yang disampaikan dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

2. bahwa setiap pinjaman oleh anggota Koperasi memiliki aturan dan didukung dokumen. Pemberian retur jasa pinjaman terdapat pada keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC);

3. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dirubah setiap saat hanya karena masalah penurunan suku bunga pinjaman;

4. bahwa oleh karena itu, penurunan suku bunga tersebut cukup dimuat dalam Surat Keputusan Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC). Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex merupakan aturan yang sah dan mengikat serta tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan ataupun pembatalan atas surat keputusan tersebut;

5. bahwa sesuai Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021:

5.1 Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

5.2 Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau

stelsel kas;

5.3 selanjutnya Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

6. bahwa sebagai Badan Usaha yang berbentuk Koperasi, maka Pemohon Banding berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992;

- Pasal 5 ayat (1) tentang Prinsip Koperasi:

(1) Koperasi melaksanan prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian

- Pasal 20 ayat (1):

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi

3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan (2) Setiap anggota mempunyai hak:

a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;

f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

- Pasal 21: Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:

a. Rapat Anggota;

b. Pengurus;

c. Pengawas;

- Pasal 23 huruf b:

Rapat Anggota menetapkan:

Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi

7. bahwa berdasarkan uraian diatas;

7.1 Rapat Anggota merupakan perangkat organisasi Koperasi;

7.2 Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota wajib dipatuhi; 7.3 Melaksanakan prinsip koperasi diantaranya kemandirian, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan pengelolaan dilakukan secara demokratis;

8. bahwa koreksi atas accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp599.414.077,00 selalu dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan dan menjadi bagian dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus setiap tahun;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi atas accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp599.414.077,00 dalam pelaksanaannya telah dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota dan/atau keputusan Ketua Umum

Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-261/WPJ.02/2022 tanggal 28 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.SengketaPerpajakanMenurut
Pemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Pokok Sengketa(Rp)
1PeredaranUsaha53.967.984.78154.567.398.858599.414.077

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

Pasal 13 ayat 1 huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”;

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 26a

(1) “Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). antara lain. mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan. catatan. data. informasi. atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan. selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga. pembukuan. catatan. data. informasi. atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat (1) c

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha.”;

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Pasal 1 angka 6

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;

Pasal 30 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”;

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang

disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.”;

Pasal 17 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.”;

Pasal 17 ayat (2)

“Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.”;

Pasal 17 ayat (3)

“Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya. mengabulkan sebagian. menolak. atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.”;

b. Data dan Fakta a) Pengumpulan Data yang diperoleh dari data internal DJP

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan rincian pelaporan sebagai berikut:

i. Pelaporan normal pada tanggal 31 Januari 2020 dengan Nilai Pelaporan lebih Bayar Rp332.105.744,00;

ii. Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar

Rp53.967.984.781,00 pada Lampiran I (Formulir 1771 – I) SPT Tahuanan PPh Badan;

2. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00124/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 07 Juli 2020. Pemeriksaan dilakukan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1182 (Rutin Lapangan – SPT Lebih Bayar LB Restitusi/ Kompensasi)) dan hasil pemeriksaan dilaporkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00279/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 30 Desember 2020;

b) Pengumpulan Fakta dari Tim Pemeriksa KPP Madya Pekanbaru bahwa Terbanding telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui surat undangan nomor ND-1645/WPJ.02/2021 dan ND-1646/WPJ.02/2021 tanggal 09 November 2021, dengan hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-389/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 15 November 2021;

c) Pengumpulan Fakta dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, diketahui informasi sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan,Datadan/atauInformasiNomor S-1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 18 November 2021. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan peminjaman tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara

Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data nomor BA.KBP-642/WPJ.02/2021 tanggal 31 Desember 2021;

2) bahwa Terbanding telah mengirimkan undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan nomor S-1224/WPJ.02/2021 tanggal 18 November 2021. Pemohon Banding hadir dalam pembahasan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan TidakSecara Langsung/TatapMuka Nomor BA-404/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 24 November 2021;

bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan tersebut, diperoleh data, informasi dan/atau keterangan terkait sengketa sebagai berikut:

1. Jelaskan mengenai Gambaran Umum Perusahaan dan proses bisnis yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC)? Jwaban:

KKMC adalah koperasi khusus karyawan aktif dan pensiunan PT CPI. KKMC memiliki kegiatan Usaha yakni usaha simpan pinjam dan kegiatan usaha sebagai rekanan PT CPI;

Atas kegiatan usaha sebagai rekanan PT CPI, KKMC mendapatkan kontrak dari PT CPI, namun dalam pengerjaan kontrak tersebut di Subkontrakan kepada Pihak Lain;

Pengurus KKMC sendiri merupakan karyawan dan pensiunan PT CPI

2. Apakah Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) masih menjalankan kegiatan usaha?

Jawaban:

KKMC masih menjalankan kegiatan Usaha, kegiatan usaha yang masih dijalankan berupa kegiatan simpan pinjam dan investasi berupa deposito;

3. Sebutkan dasar hukum yang mendasari Permohonan Saudara! Jawaban:

Pasal 4 ayat (1) UU KUP

4. Apakah Saudara mengetahui dasar koreksi Tim Pemeriksa?

Jawaban:

Mengetahui yakni:

1. Terkait retur jasa pinjaman kepada, KKMC pada saat Pemeriksaan sudah memberikan surat keputusan terkait dasar retur pinjaman tersebut;

2. Terkait Koreksi fiskal positif terkait penyusutan tidak menjadi sengketa

5. Apakan Saudara menyetujui dengan hasil SKPKB yang diperiksa oleh Fungsional Pemeriksa Pajak?

Jika tidak setuju tolong jelaskan ketidakbenaran Fungsional Pemeriksa Pajak!

Terkait koreksi retur jasa pinjaman, KKMC tidak menyetujui hasil pemeriksaan karena sudah menunjukan data berupa arus uang dan dokumen terkait uang pengembalian kepada para anggota

6. Pada saat pemeriksaan, dokumen apa saja yang disampaikan Saudara kepada Fungsional Pemeriksa Pajak!

Jawab:

Dokumen yang diserahkan sesuai dengan dokumen yang dipinjamkan pada saat keeberatan,

7. Adakah hal lain yang ingin Saudara sampaikan dan berikan sebagai informasi dan data tambahan?

Jawab:

Tidak ada;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding Keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah Koreksi Peredaran Usaha Masa/Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

NoPokokSengketaWajibPajak(Rp)Pemeriksa(Rp)Selisih(Rp)
1PeredaranUsaha53.967.984.78154.567.398.858599.414.077

2. bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00279/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh data dan informasi bahwa Koreksi Peredaran Usaha Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

MENURUT Keputusan Ketua Umum KKMC

PERKIRAAN Koreksi (R

KE BE PA Pe 2 Ao | Kors) een DR

1 sasa Finavan dari Anggota Bana Dar an Kor SIT 712 S45 AE DUTT IE Ea 0 oz 12/03/2014

Roift 14

5 Jasa Pin asean dan PEUP Sign At V1¢33 SEL SSI TV ngh til eri OD} c27/KRC- 22/03/2014

Saf na

3 dasa - Proseti 2 pig: 207 an ara 1-00 f 742 are Til 2251 ELIM 5u2 S84 A53 Pes ceoag. 45/08/2018

Bu i 2eLe

4 Jasa - kendsraan FP: 20° Ana Haa Dean MERASA BAN TA U fassicanac 25/11/2015

Ra JX 2025

8 Jasa - Usaha Angunta anoman 1,225,225 645 MEI pang Bl °F 234

B Jasa - Femba, aan Usaha Wand <i7-15-90-51-06 F21.321,$27 UL ELS iP O fesayeeuic- 1124/2015

Ras VEC

7 Jasa - Pinjaman Haji dan W nroh| 267-8 1-00-0120 24725, 115 620 CE 1482 605 Jera ©1-°09/2016

Saf XV 2026

3 Jasa + Pinja van Sendidikan ar 7-12 -00-21-00 ae De PA tos B85 387 Dansa 2576572019

Ra fang

Lo femiah es cece | cz eee sas] agate] OI

3. bahwa berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran usaha tersebut;

4. bahwa terbanding telah meminta penjelasan kepada Pemohon Banding terkait pokok sengketa sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Tidak Secara Langsung/Tatap Muka Nomor BA-404/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 24 November 2021 dengan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi terkait koreksi retur jasa pinjaman kepada anggota, karena sudah menunjukan data berupa arus uang dan dokumen terkait uang pengembalian kepada para anggota;

5. bahwa untuk menguji kebenaran koreksi Peredaran Usaha Tahun 2019 berupa koreksi atas accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam pendapatan jasa pinjaman, Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagaimana dalam surat nomor S-1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 18 November 2021 yakni dokumen berupa Laporan Keuangan Tahun 2019, General Ledger, Surat Keputusan sebagai dasar pemberian retur jasa pinjaman di Tahun 2019 yang menjadi koreksi dan dokumen lainnya terkait koreksi;

6. bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui, dasar yang mengatur terkait Pendapat Jasa Pinjaman Pemohon Banding kepada anggota diatur di dalam Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) sebagai berikut:

pel Pemapatan Pe Tanggal —

Pendapatan

1 (Jasa Pinjaman dari Anggota 027/KKMC-Rbi/II/14 12 Maret 2014

2 |Jasa Pinjaman dari PPUP 192/KKMC-Rbi/VII/2018| 15 Agustus 2018

3 IJasa - Properti (PPIP) 192/KKMC-RbiMII/2018| 15 Agustus 2018

4 |Jasa - Kendaraan (PPPK) 188/KKMC-Rbi/XV2015 | 25 November 2015

5 IJasa - Usaha Anggota Memorandum Ketua 19 April 2016

Umum KKMC

6 |Jasa - Pembiayaan Usaha Mandiri (PPUM) 1053/KKMC-Rbi/V/2015 11 April 2015

7 Jasa - Pinjaman Haji dan Umroh 141/KKMC-Rbi/IX/2016 | 1 September 2016

8 |Jasa - Pinjaman Pendidikan 105/KKMC-Rbi///2019 6 Mei 2019

7. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) yang menjadi dasar pemberian Jasa Pinjaman yang menjadi koreksi pemeriksa, tidak diatur terkait dasar pemberian retur jasa pinjaman atas Jasa Pinjaman kepada anggota, berikut surat keputusan tersebut:

i. Jasa Properti (PPIP) bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) Nomor: 192/KKMC-Rbi/VIII/2018 tentang Perubahan Ketentuan Skema Program Pinjaman Investasi Property (PPIP) dan Program Pinjaman Usaha Usia Produktif (PPUP) sebagai berikut:

PERUBAHAN KETENTUAN +H ERMA PELIGKRAKT DINI MAN TNYES TASI PROPERTY LPPIP:

CAN PROGRAM PINJATMAAR USAHA USIA PROOUMTIF (PPUP,

Tata LN Mn: PA IE aa Maa ot moa ventas moe, eld eg te where on. wet boast ott ooh soe ware oe | PAN mad ea a i naa oe bas ap AP ai

Ma a he ota rs ea MA

Dea aan NN Na pai Bet st Bla ih > Pe Eh HAKI te

Poe) ee Ia ' eho. tod crete ik

: Teralis Menahan : Pa "4 - " AE ratan Baut Pon

. 8 po . . a See . II ae :

AN Ken . re cath ays tt a PI i al wT

Bethesda Poo oar Pb:

MEMUTUS KA ra

. a oe Cr EL ' oo - or . heer ett - Sa aga

. Ona speech Peta an ana THR TT ba ate oe eee TT oF ve

: Beban an aa ian mena na DA an AT at RR AN Ra ad AN mena matah kesat ha Fae Gage Per

Pi: ketus 1 tuas fof ii. Jasa Usaha Anggota bahwa berdasarkan Memorandum Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) tanggal 19 April 2016 yang menyatakan pemberian retur jasa pinjaman atas Jasa Pinjaman kepada Anggota;

at 1 H

. : “ . “ - . ev an LE INA | we weit at ita . Pa arly th ate “Oe bee bog :

“Tr ee ed IT 3 Ben . Pen Li De oa

. LOT ra iii. Jasa Pinjaman Haji dan Umroh bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) Nomor 141/KKMC-Rbi/IX/2016 tentang Skema Pinjaman Perjalanan Ibadah sebagai berikut:

Bee OPED se le ERA Tae AA PEP ak TEA prt

SKEMA PINJAMAN PERJALANAN IBADAH

SESI aa beat an Da Lada Ea Ra In BT TEA SE inn SA ana

Pe AE Da te aa ee Mana Ba aa wees oa a rk es is a) MN NN DN DN ee

- PAN Aa thee aa PT aa Wat ai AE at Rai aa

MEMUTUSKAN

Pen Pn ea ka Pen ar - PAR ote. wee ala Howden so . a ce) ce! me Vy A re kB. ar PAN HN ba SN ia BN Da NN SN 2 BEN Lon Mn TE MB Ba aa bata

Berat - Ti Tan Ta AE na BNN to tee : weet :

Poot lesa or lee mn eam EAL ee, Poa pon ar ha wat Cn DNA HN SANA Sragen - Ka Bala LO

- Me ah aa Ban Sr) palo tea ope fv. H. Sukamto iv. Jasa Pinjaman Pendidikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) Nomor: 105/KKMC-Rbi/V/2019 tentang Skema Pinjaman Pinjaman sebagai berikut:

8. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti, retur jasa pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding dalam Pendapatan jasa pinjaman Jasa – Properti (PPIP), Jasa – Usaha Anggota, Jasa – Pinjaman Haji dan Umroh, dan Jasa – Pinjaman Pendidikan yang diberikan kepada anggota, tidak memiliki dasar atau tidak diatur didalam Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) yang mengatur pemberian jasa pinjaman tersebut diatas;

Pendapatan Jumlah Koreksi Keputusan Ketua Umum KKMC Keterangan

Tanggal

1 Nasa - Properti (PPIP) 502.354.591 (192/KKMC-Rbi/VII/2018 | 15 Agustus 2018|Tidak Mengatur

2 |Jasa - Usaha Anggota 94.613.484 (Memorandum Ketua 19 April 2016|Tidak Mengatur

Umum KKMC

3 |Jasa - Pinjaman Haji dan Umroh 1.486.605 (141/KKMC-Rbi/1X/2016 | 1 September 2016|Tidak Mengatur

4 |Jasa - Pinjaman Pendidikan 959.397 |105/KKMC-Rbi/V/2019 6 Mei 2019|Tidak Mengatur

Total segaiao7

9. bahwa dengan demikian, Koreksi Peredaran Usaha Tahun 2019 sebesar Rp599.414.077,00 oleh Pemeriksa Pajak, telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

10. bahwaBerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00279/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020, Kertas kerja Pemeriksaan dan Penjelasan dari Pemeriksa Pajak, diperoleh data dan informasi bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750,00 karena terdapat pengurangan nilai sparepart AC (80/GEN.JUR/311219) sebesar Rp1.430.260.750,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

11. bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas pengurangan nilai sparepart AC (80/GEN.JUR/311219) sebesar Rp1.430.260.750,00;

12. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih atau pengurangan yang terjadi pada nilai sparepart AC, sehingga disimpulkan terjadi penyerahan sparepart AC;

Tanggapan Terbanding Atas Argumen dalam Surat Banding (1) bahwa atas dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa untuk menguji kebenaran koreksi accrual retur jasa pinjaman

(penyisihan retur jasa pinjaman) berupa pengurang pendapatan jasa pinjaman Tahun 2019 oleh Pemeriksa, Tim Peneliti telah melakukan peminjaman dokumen kepada Wajib Pajak sebagaimana dalam surat nomor S- 1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggai 18 November 2021 yakni dokumen berupa Laporan Keuangan Tahun 2019, General Ledger, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya yang disampaikan dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Terbanding berpendapat:

a) bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atas Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan seluruh data yang diminta oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dasar pemberian retur jasa pinjaman kepada anggota yang menjadi dasar koreksi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

b) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak benar dan tidak dapat diterima;

(2) bahwa atas dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa Setiap Pinjaman oleh anggota Koperasi memiliki aturan dan didukung dokumen. Pemberian retur jasa pinjaman terdapat pada keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC):

a) bahwa dasar koreksi penerbitan Surat Ketetapan Pajak adalah terjadinya transaksi pemberian retur jasa pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding kepada anggota dalam Pendapatan jasa pinjaman Jasa – Properti (PPIP), Jasa – Usaha Anggota, Jasa – Pinjaman Haji dan Umroh, dan Jasa – Pinjaman Pendidikan yang diberikan kepada anggota yang tidak memiliki dasar atau tidak diatur di dalam Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC);

b) bahwa Pemohon Banding memberikan Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) terkait dasar aturan pemberian Jasa Kepada anggota, namun berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC), ditemukan fakta bahwa, terdapat pemberian retur jasa pinjaman tidak diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) yang menjadi dasar pemberian pinjaman, berikut ringkasan penelitian atas Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi

Karyawan Minyak Caltex (KKMC) yang menjadi dasar koreksi:

Pendapatan Jumlah Koreksi Keputusan Ketua Umum KKMC Keterangan

Tanggal

1 |Jasa - Properti (PPIP) 502.354.591 (192/KKMC-Rbi/VII/2018 | 15 Agustus 2018|Tidak Mengatur

2 |Jasa - Usaha Anggota 94.613.484 (Memorandum Ketua 19 April 2016|Tidak Mengatur

Umum KKMC

3 |Jasa - Pinjaman Haji dan Umroh 1.486.605 |(141/KKMC-Rbi/1X/2016 | 1 September 2016|Tidak Mengatur

4 |Jasa - Pinjaman Pendidikan 959.397 | 105/KKMC-R bi/V/2019 6 Mei 2019|Tidak Mengatur

Total 599414077] i isd c) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak benar dan tidak dapat diterima;

(3) bahwa atas dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa koreksi atas accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp599.414.077,00 selalu dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan dan menjadi bagian dalam Laporan Pertanggungjawwaban Pengurus setiap tahun:

a) bahwa Pemohon Banding mendalilkan dalam Surat Keberatan Bahwa Setiap pinjaman oleh anggota Koperasi memiliki aturan dan didukung dokumen. Pemberian retur jasa pinjaman terdapat pada Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC);

b) bahwa Pemohon Banding memiliki beberapa jenis Jasa Pinjaman kepada Para Anggotanya yang terdiri dari:

ee eee

1 Jasa Pinjartan dari Anggota <01-01-00-£1-60

2 Jasa Pinjasan dari PPLUIP SC102-CC-CA-CE

3 Jasa - Properti (PPIP; 207-07-00-01-06

4 Jasa - Kendaraan (PPP STA SEE TAG

5 Jasa - Usaha Anggota 207-25-00-04-80

8 vasa - Pembayaan Usaha Kland <£4-19-G0-01-00

7 Jasa - Finssan Haji dan Ursroh) -01-11-G6-01-06 a Jasa - Pinjaman Pendicisan SSL E-G2 01-52 ee ——— SSCSCS—S*Y c) bahwa atas Jasa Pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Anggota, diberikan retur pinjaman, dimana berdasarkan dalil yang disampaikan Pemohon Banding setiap retur yang diberikan kepada anggota memiliki aturan dan didukung dokumen. Pemberian retur jasa pinjaman terdapat pada Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan

Minyak Caltex (KKMC):

d) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC), ditemukan fakta bahwa, terdapat pemberian retur jasa pinjaman yang tidak diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) dan/atau dokumen pendukung lainnya;

d) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak benar dan tidak dapat diterima;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP--00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 183/KKMC-Rbi/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua pendapat dan tanggapan Terbanding;

a. bahwa karena untuk menguji kebenaran koreksi accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) berupa pengurang pendapatan jasa pinjaman Tahun 2019 oleh Pemeriksa, Tim Peneliti telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagaimana dalam surat nomor S-1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 18 November 2021 yakni dokumen berupa Laporan Keuangan Tahun 2019, General Ledger, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya yang disampaikan dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

b. bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atas Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan seluruh data yang diminta oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menunjukan dasar pemberian retur jasa pinjaman kepada anggota yang menjadi dasar koreksi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebelum tanggal SPUH 28 Januari 2022;

c. bahwa setiap Pinjaman oleh anggota Koperasi memiliki aturan dan didukung dokumen. Pemberian retur jasa pinjaman terdapat pada keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC);

d. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dirubah setiap saat hanya karena masalah penurunan suku bunga pinjaman;

e. bahwa karena penurunan suku bunga tersebut cukup dimuat dalam Surat Keputusan Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC). Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex merupakan aturan yang sah

dan mengikat serta tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan ataupun pembatalan atas surat keputusan tersebut;

f. bahwa sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021:

1) Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia yang menyelenggarakan pembukuan;

2) Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

3) Selanjutnya Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

g. bahwa karena penurunan suku bunga tersebut cukup dimuat dalam Surat Keputusan Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC). Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex merupakan aturan yang sah dan mengikat serta tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan ataupun pembatalan atas surat keputusan tersebut;

Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang telah diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa oleh karena itu, penurunan suku bunga tersebut cukup dimuat dalam. Surat Keputusan Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC). Surat Keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex merupakan aturan yang sah dan mengikat serta tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan ataupun pembatalan atas surat keputusan tersebut;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini dibuat. Atas Perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 56/KKMC-Rbi/III/2021 tanggal 26 Maret 2021; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020; Bukti P-4. Akta Pendirian Perkumpulan Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) Rumbai – Pekanbaru Nomor 1079/BH/XIII Tanggal 29 Januari 1985 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Riau;

Bukti P-5. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba usaha Karyawan

Minyak Caltex (KKMC) Nomor 1079a/BH/XIII Tanggal 15 Oktober 1988 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Riau;

Bukti P-6. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi: Koperasi Karyawan

Minyak Caltex (KKMC) Nomor 109/BH/PAD/KWK.4/5.1/II/1996 Tanggal 22 Februari 1996 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia;

Bukti P-7. Surat Keputusan Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Minyak Caltex (KKMC) Tahun Buku 2021 secara online Nomor: 072/KKMC-Rbi/III/2022 Tanggal 26 Maret 2022;

Bukti P-8. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas KKMC Periode 2022 – 2026;

Bukti P-9. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Struktur Organisasi Pengurus KKMC 2022-2026;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2022;

Bukti P-13. Pengumuman Nomor 070/KKMC-Rbi/VIII/09 tanggal 21 Agustus 2009 dari Ketua Umum Pengurus KKMC Kepada Anggota Koperasi Karyawan Minyak Caltex Perihal: Jasa Simpanan dan Pinjaman KKMC;

Bukti P-14. Laporan Keuangan KKMC 31 Desember 2019 dengan angka perbandingan 2018;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Januari 2023;

Bukti P-16. Buku RAT 2010;

Bukti P-17. Buku RAT 2019;

Bukti P-18. Pengumuman Pemberian retur melalui email;

Bukti P-19. Bukti pembayaran retur melalui payroll untuk semester I dan II tahun 2019;

Bukti P-20. Jurnal pencatatan retur jasa Pinjaman Tahun 2019;

Bukti P-21. Rekening koran yang mendeskripsikan uang keluar untuk pembayaran retur jasa pinjaman;

Bukti P-22. Kontrak Jasa Dingin KKMC dengan PT Chevron Pacific Indonesia;

Bukti P-23. Bukti Pembelian unit AC;

Bukti P-24. Contoh dokumen serah terima Pekerjaan AC;

Bukti P-25. Jurnal Pencatatan saat Pembelian AC;

Bukti P-26. Invoice Tagihan, Faktur Pajak dan Bukti penerimaan tagihan di rekening koran;

Bukti P-27. Sampling laporan PPN yang mendeskripsikan bahwa PPN Masukan telah dikreditkan;

Bukti P-28. Akun – akun di Koperasi (Accounting Manual);

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-30. General Ledger Akun: AC Duri Paket BG – 151-03-03-03-46;

Bukti P-31. Neraca Perbandingan 31 Desember Tahun 2009 dan Tahun 2010; Bukti P-32. Neraca Perbandingan Bulan 30 November dan 31 Desember 2011; Bukti P-33. Buku Besar Harian Akun: Pembayaran Dimuka AC – 142-03-00-00-

04;

Bukti P-34. Buku Besar Harian Akun: SHU Yang dicadangkan – 304-00-00-00-00; Bukti P-35. Kode Perkiraan yang terbaru dan terupdated;

Bukti P-36. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2015 tanggal 30 April 2020;

Bukti P-37. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 tanggal 23 April 2018;

Bukti P-38. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 tanggal 11 Januari 2023;

Bukti P-39. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2023;

Bukti P-40. Laporan Keuangan tahun 2014, 2017 dan 2018;

Bukti P-41. Pendapat Akhir tanggal 24 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2023;

Bukti T-6 Pendapat Akhir tanggal 01 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 085/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PeredaranUsaha53.967.984.78154.567.398.858599.414.077
2PenghasilandariLuarUsaha4.880.947.9166.311.208.6661.430.260.750
3PenyesuaianFiskalPositif1.477.769.6131.502.563.00324.793.390

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai alasan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.793.390,00;

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.793.390,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo tidak menjadi sengketa di proses banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi pokok sengketa banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PeredaranUsaha53.967.984.78154.567.398.858599.414.077
2PenghasilandariLuarUsaha4.880.947.9166.311.208.6661.430.260.750

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 terkait accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 dimana menurut Terbanding koreksi a quo terkait dengan koreksi atas PPN penyerahan dipungut sendiri;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (5),

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas".

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi”

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. …… (dst)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian

tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang

menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang

dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah

industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan koperasi yang bergerak dibidang keuangan tepatnya simpan pinjam dan bidang usaha, dimana koperasi ini berdiri pada tanggal 12 Februari 1984 yang tujuan awalnya adalah sebagai koperasi yang diperuntukan bagi karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Adapun alamat usaha Pemohon Banding beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai Nomor 701- 708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Koperasi Karyawan Minyak Caltex ini mempunyai visi meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengembangan dan pemantapan usaha Koperasi KKMC-PHR secara professional dengan mengikutsertakan potensi ekonomi anggota, mitra usaha, dan masyarakat;

bahwa pembahasan mengenai koreksi sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 terkait Accrual Retur Jasa Pinjaman (Penyisihan Retur Jasa Pinjaman)

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 terkait accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman; bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 yang bersumber pada masalah accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang dicatat oleh Pemohon Banding (KKMC) sebagai pengurang pendapatan jasa pinjaman. Terbanding menyimpulkan bahwa pengembalian jasa pinjaman atau diskon bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anggotanya atas jumlah tersebut merupakan retur yang tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak seharusnya mengurangi perhitungan pendapatan jasa pinjaman/peredaran usaha. Terbanding juga menekankan bahwa besaran pendapatan jasa pinjaman yang boleh dikurangi dengan retur hanya atas pemberian retur yang memiliki dasar pemberian yang sah;

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding mencatat koreksi atas accrual retur jasa pinjaman yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp3.441.907.683,61. Namun, dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding membatalkan sebagian besar koreksi tersebut, yaitu sebesar Rp2.842.493.605,00, karena Pemohon Banding dapat menyajikan Bukti Keputusan Ketua Umum KKMC yang mendasarinya. Terbanding tetap mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp599.414.077,00 yang dianggap Pemohon Banding tidak memiliki dasar pemberian yang memadai;

3. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa nilai koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 ini merupakan akumulasi dari retur jasa pinjaman yang tidak disetujui untuk empat jenis pendapatan spesifik. Rincian pendapatan jasa pinjaman yang dikoreksi Terbanding adalah Jasa

Properti (PPIP) sebesar Rp502.354.591,00 Jasa – Usaha Anggota sebesar Rp94.613.484,00 Jasa – Pinjaman Haji dan Umroh sebesar Rp1.486.605,00 dan Jasa – Pinjaman Pendidikan sebesar Rp959.397,00. Terbanding mencatat bahwa jumlah koreksi ini berasal dari retur yang tidak termuat dalam Keputusan Ketua Umum KKMC yang berlaku;

4. bahwa menurut Terbanding bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut adalah karena di dalam Surat Keputusan Ketua Umum KKMC yang menjadi perjanjian dasar Jasa Pinjaman antara Pemohon Banding dengan anggotanya, tidak diatur klausul pemberian retur Jasa Pinjaman atau diskon pengembalian bunga pinjaman. Terbanding menyoroti bahwa pemberian retur jasa pinjaman untuk jenis-jenis pendapatan yang disengketakan (PPIP, Usaha Anggota, Haji dan Umroh, Pendidikan) tidak memiliki dasar atau tidak diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KKMC yang menjadi dasar pemberian pinjaman tersebut;

5. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding meskipun Pemohon Banding merujuk pada Pengumuman Nomor 070/KKMC-Rbi/VIII/09 tanggal 21 Agustus 2009 sebagai dasar pemberian retur jasa pinjaman, Terbanding menolak klaim ini. Terbanding berpendapat bahwa Pengumuman tersebut hanya terkait dengan program kerja tahun 2009 dan oleh karena itu, tidak dapat dijadikan dasar penerapan retur Jasa Pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019. Terbanding juga memberikan contoh pembanding dari keputusan Ketua Umum lainnya yang secara eksplisit merujuk pada surat keputusan sebelumnya, menandakan bahwa untuk kasus yang disengketakan, rujukan yang serupa tidak tersedia;

6. bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat sepenuhnya membuktikan retur jasa pinjaman yang dikoreksi tersebut. Selama proses keberatan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dasar pemberian retur jasa pinjaman yang menjadi dasar koreksi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Selain itu, Terbanding mencatat bahwa tidak ada kronologis atau jejak yang jelas di dalam pembukuan Pemohon Banding yang dapat

menelusuri retur jasa pinjaman tersebut terkait dengan pinjaman yang bersangkutan;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena Terbanding menyimpulkan retur sebesar Rp599.414.077,00 tidak memiliki dasar pemberian yang sah untuk dikurangkan dari pendapatan/peredaran usaha, maka Terbanding menganggap Pemohon Banding telah membagikan pendapatannya kepada anggota. Oleh karena itu, jumlah retur pendapatan jasa pinjaman yang tidak berdasar ini diklasifikasikan sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota, yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, koreksi Peredaran Usaha ini dianggap sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha dengan kesimpulan alasan bahwa accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing- masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp599.414.077,00. Dalam pelaksanaannya telah dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota dan/atau keputusan Ketua Umum KKMC dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 karena didasarkan pada legalitas dan bukti pelaksanaan kebijakan internal koperasi yang telah berjalan konsisten sejak lama. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi tersebut berasal dari accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang sah dicatat sebagai pengurang pendapatan jasa pinjaman, dan bukan sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) seperti yang

diklasifikasikan oleh Terbanding. Kebijakan ini merupakan upaya yang telah disepakati dan diumumkan oleh Pengurus Koperasi;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kebijakan mengenai Retur Jasa Pinjaman ini pertama kali diumumkan melalui Pengumuman Nomor 070/KKMC-Rbi/VIII/09 tanggal 21 Agustus 2009, yang secara eksplisit menyebutkan pemberian "RETUR" penjualan (pengembalian jasa pinjaman, atau diskon) atas jasa yang telah dibayar anggota. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Retur Jasa Pinjaman ini berfungsi sebagai diskon pengembalian bunga pinjaman yang diberikan kepada anggota yang meminjam. Retur ini dilakukan secara berkala (per semester) dan besaran retur dipengaruhi oleh volume aktivitas usaha dan besaran keuntungan Koperasi secara keseluruhan;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan mendasar kebijakan retur ini adalah untuk menjaga agar jasa pinjaman anggota tetap kompetitif dibandingkan dengan jasa pinjaman institusi keuangan sejenis, serta untuk meminimalisasi dampak fluktuasi kenaikan/penurunan jasa pinjaman yang mengacu pada rate Bank Indonesia. Dengan demikian, retur jasa pinjaman ini adalah suatu mekanisme penyesuaian yang fleksibel dan diperlukan untuk mempertahankan kestabilan keuangan KKMC dan kesejahteraan anggota, yang telah dilaksanakan terus menerus sejak tahun 2009 dan belum pernah dicabut atau dibatalkan;

4. bahwa Pemohon Banding menolak argumen Terbanding yang menyatakan koreksi dipertahankan karena tidak adanya klausul retur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KKMC spesifik untuk jenis pinjaman yang dikoreksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa kebijakan umum retur jasa pinjaman telah dimuat dalam surat pengumuman Ketua Umum sejak 2009 dan telah menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang menetapkan kebijakan umum di bidang usaha koperasi dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus;

5. bahwa sebagai bukti legitimasi kebijakan ini, Pemohon Banding menyajikan kutipan dari Buku RAT Tahun 2010 dan Buku RAT Tahun 2019 yang secara eksplisit melaporkan keputusan pengurus untuk memberikan retur jasa pinjaman kepada peminjam. Khusus untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan telah membayarkan total retur sebesar Rp2,96 Miliar untuk berbagai jenis pinjaman, yang mengindikasikan bahwa retur yang dikoreksi sebesar Rp599.414.077,00 (termasuk Jasa Properti, Usaha Anggota, Haji/Umroh, dan Pendidikan) adalah bagian dari program yang lebih besar dan terstruktur;

6. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti-bukti pelaksanaan transaksional untuk mendukung kebenaran adanya retur yang dikoreksi tersebut. Dokumen yang diserahkan meliputi pengumuman pemberian retur melalui email kepada anggota, bukti pembayaran retur melalui payroll untuk semester I dan II tahun 2019, jurnal pencatatan retur jasa pinjaman, serta rekening koran yang mendeskripsikan uang keluar untuk pembayaran retur jasa pinjaman. Selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan daftar lengkap nama-nama anggota yang menerima retur jasa pinjaman pada saat pemeriksaan;

7. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti ini, termasuk pengumuman dan laporan pertanggungjawaban RAT, telah disampaikan sejak tahap pemeriksaan dan keberatan. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas jenis jasa pinjaman tertentu karena dianggap tidak memiliki dasar hukum spesifik. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding gagal memahami kebijakan koperasi yang bersifat umum dan berkelanjutan yang disahkan oleh otoritas tertinggi (RAT);

8. bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan Terbanding yang mengklasifikasikan nilai koreksi Rp599.414.077,00 sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemohon Banding menegaskan bahwa retur jasa pinjaman anggota dibukukan dan dibagikan kepada anggota sebelum penghitungan Sisa Hasil Usaha. Oleh karena retur tersebut adalah diskon atas pendapatan

jasa pinjaman yang sudah terjadi dan dikeluarkan sebelum SHU dihitung, maka pencatatan tersebut adalah pengurangan Peredaran Usaha yang sudah tepat;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah koreksi peredaran usaha Usaha sebesar Rp599.414.077,00 terkait pos accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman). Terbanding berpendapat bahwa jumlah ini merupakan retur pendapatan yang tidak memiliki dasar pemberian yang sah sehingga harus diklasifikasikan sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan argumen bahwa accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) yang termasuk dalam masing-masing pendapatan jasa pinjaman sebesar Rp599.414.077,00. Dalam pelaksanaannya telah dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota dan/atau keputusan Ketua Umum Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menimbang seluruh fakta-fakta, bukti-bukti, dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak, berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 terkait pos accrual retur

jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman), dimana Terbanding mendalilkan bahwa jumlah ini merupakan retur pendapatan yang tidak memiliki dasar pemberian yang sah sehingga harus diklasifikasikan sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa argumen Terbanding yang menyatakan koreksi tersebut disebabkan karena tidak adanya klausul retur jasa pinjaman yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KKMC yang spesifik untuk jenis pinjaman yang dikoreksi (Jasa Properti, Usaha Anggota, Haji/Umroh, dan Pendidikan) tidak dapat terbukti;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dinilai telah membuktikan bahwa kebijakan pemberian Retur Jasa Pinjaman (yang berfungsi sebagai diskon pengembalian bunga pinjaman) telah diumumkan secara luas melalui Pengumuman Ketua Umum sejak 21 Agustus 2009. Lebih lanjut, kebijakan umum ini telah dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pemohon Banding setiap tahunnya, termasuk juga pada Tahun Buku 2019. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang menetapkan kebijaksanaan umum di bidang usaha koperasi, sehingga penetapan kebijakan retur secara umum memiliki dasar hukum internal yang sah dan mengikat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dipandang juga dapat membuktikan bahwa Retur Jasa Pinjaman yang dikoreksi tersebut merupakan transaksi riil yang terimplementasi dan dapat ditelusuri. Sebagai sanggahan atas dalil Terbanding yang tidak meyakini kronologis dan jejak pencatatan, Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti konkret antara lain pengumuman pemberian retur melalui email kepada anggota, bukti pembayaran retur melalui payroll untuk semester I dan II tahun 2019, jurnal pencatatan retur jasa pinjaman, serta rekening koran yang menunjukkan adanya uang keluar untuk pembayaran retur jasa pinjaman tersebut. Bukti- bukti ini menunjukkan konsistensi kebijakan koperasi untuk menjaga jasa

pinjaman agar tetap kompetitif dan meminimalisasi dampak fluktuasi suku bunga, dan pelaksanaan diskon ini dilakukan secara berkala per semester; bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding yang mengklasifikasikan nilai koreksi sebesar Rp599.414.077,00 sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tunduk pada PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sesuai dengan prinsip koperasi dan pembukuan Pemohon Banding, Retur Jasa Pinjaman adalah diskon yang secara akuntansi dibukukan dan dibagikan kepada anggota sebelum perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan. Pengadilan Pajak memaknai sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perkoperasian, dimana SHU adalah pendapatan yang tersisa setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya. Dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai bahwa retur jasa pinjaman merupakan diskon atas pendapatan jasa, secara substansi berfungsi sebagai pengurang Peredaran Usaha di tingkat operasional, bukan sebagai pembagian laba akhir;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp599.414.077,00 terkait accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasa pinjaman) dimana Terbanding mendalilkan bahwa atas retur pinjaman yang tidak ada dasar pemberiannya tidak dapat dikurangi dari pendapatan sehingga atas retur pinjaman yang tidak ada dasar pemberiannya tersebut adalah pembagian SHU kepada anggota (objek PPh Pasal 4 ayat (2), tidak tepat sehingga atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha tersebut berkaitan dengan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah pos sengketa atas koreksi yang muncul belakangan karena nilai koreksi ini tidak terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) awal hasil pemeriksaan, melainkan dimunculkan oleh Terbanding pada tahap Keberatan;

2. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa penambahan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk "menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar" saat menerbitkan keputusan keberatan;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa secara faktual koreksi ini bermula dari temuan Terbanding terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana Terbanding menemukan adanya koreksi Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750,00. Jumlah ini diyakini berasal dari transaksi yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding menerima tambahan kemampuan ekonomis sebagai penghasilan yang belum dilaporkan yang berasal dari penyerahan AC/spare part, yang dikategorikan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;

4. bahwa secara substansi, koreksi tersebut berhubungan dengan pengurangan nilai spare part AC yang dicatat oleh Pemohon Banding pada pembukuan Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding terlibat dalam kontrak jasa penyewaan dan pemeliharaan AC dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di mana penggunaan spare part adalah bagian dari jasa maintenance. Terbanding meyakini bahwa pengurangan nilai spare part ini (yang dicatat Pemohon Banding sebesar

Rp1.430.260.750,00) merupakan penyerahan barang (penjualan) yang belum dilaporkan atau dibuktikan kebenarannya;

5. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding bahwa pengurangan nilai tersebut hanyalah re-klasifikasi akuntansi terhadap akun "Pembayaran Dimuka - AC" yang dinilai overstated (berlebihan) sejak tahun 2014, karena Pemohon Banding gagal melakukan penjurnalan pemakaian di tahun-tahun sebelumnya. Dalam pandangan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih pengurangan spare part di tahun 2019 merupakan nilai spare part yang sebenarnya sudah digunakan di tahun 2014 sampai 2017;

6. bahwa lebih lanjut pendapat Terbanding bahwa kegagalan pembuktian ini diperkuat karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya double penggunaan atas spare part yang sama antara yang dikoreksi di tahun 2019 dengan spare part yang diklaim telah digunakan di tahun- tahun sebelumnya,. Selain itu, Terbanding juga menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pengurangan nilai spare part yang dicatatkan di tahun 2019 tersebut telah diterbitkan Faktur Pajaknya. Dengan kata lain, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai yang direklasifikasi tersebut bukan merupakan penghasilan baru yang belum dilaporkan;

7. bahwa dengan tidak adanya bukti memadai yang mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa pengurangan nilai spare part adalah koreksi internal atas saldo yang overstated dari tahun-tahun sebelumnya, Terbanding menyimpulkan bahwa pengurangan nilai spare part tersebut menghasilkan imbal hasil (penghasilan) dari PT Chevron Pacific Indonesia yang ditagihkan dalam invoice jasa maintenance. Oleh karena itu, Terbanding menganggap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750 sudah tepat karena merupakan penghasilan Pemohon Banding yang memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan argumen bahwa koreksi tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan baru, melainkan koreksi internal atas kesalahan pencatatan akuntansi yang telah menumpuk sejak tahun-tahun sebelumnya. Pemohon Banding secara garis besar mempunyai 2 alasan penolakan, yakni terkait masalah formal prosedur timbulnya koreksi dan masalah substansi transaksi yang dikoreksi.

2. bahwa Pemohon Banding secara formal menolak koreksi ini karena Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 tidak ada dan tidak menjadi koreksi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020. Koreksi ini baru muncul pada tahap Keberatan, dimana koreksi a quo dituangkan dalam Keputusan Keberatan (KEP), yakni Keputusan Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022. Munculnya koreksi baru ini mengubah posisi pajak Pemohon Banding dari Lebih Bayar menjadi Kurang Bayar sebesar Rp221.153.314,00;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk "menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar," penambahan tersebut hanya boleh apabila terkait materi atau isi dari SKP yang diajukan keberatan. Penghasilan dari Luar Usaha merupakan materi sengketa yang baru timbul dan tidak ada dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) yang mendasari SKP awal;

4. bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan yang mengatur prosedur Peneliti Keberatan, yaitu Lampiran III angka 15 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2014, yang menyatakan bahwa jika ditemukan "data baru atau data yang semula belum terungkap" dan tidak berhubungan dengan sengketa perpajakan yang ada, Peneliti Keberatan seharusnya terbatas pada membuat Alat Keterangan (Alket). Alket tersebut harusnya dikirimkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dipertimbangkan dilakukan Pemeriksaan Ulang, bukan langsung digunakan untuk menambah koreksi dalam proses Keberatan. Oleh karena itu, prosedur penambahan koreksi ini dianggap tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku;

5. bahwa secara substansi, Pemohon Banding menolak dugaan Terbanding bahwa koreksi ini berasal dari Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berupa penjualan lokal spare part AC yang belum dilaporkan. Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usaha yang disengketakan adalah Jasa Penyewaan dan Pemeliharaan AC (Air Conditioning Rental and Maintenance) kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kontrak ini mewajibkan KKMC menyediakan unit AC baru (sekitar 1.386 unit) dan spare part;

6. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa AC dan spare part tersebut adalah milik KKMC, Pemohon Banding hanya menjual jasa, bukan barang kena pajak (BKP). Lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa Spare part tersebut disiapkan untuk maintenance (pemeliharaan) AC milik KKMC sendiri dalam rangka memenuhi kontrak Jasa Dingin, dan penggunaannya sudah termasuk dalam tagihan invoice jasa maintenance yang diterbitkan. Oleh karena itu, tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN;

7. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa angka Rp1.430.260.750,00 yang dikoreksi Terbanding sebenarnya merupakan bagian dari proses re- klasifikasi akuntansi yang disetujui Pengurus untuk memperbaiki saldo akun yang keliru. Akun yang dimaksud adalah Pembayaran Dimuka – AC (142-03-00-00-04). Kesalahan terjadi karena sejak tahun 2014, Pemohon

Banding tidak pernah membuat jurnal untuk mencatat pemakaian AC atau spare part AC saat digunakan. Jurnal yang seharusnya dilakukan adalah mendebit Biaya Maintenance dan mengkredit Pembayaran Dimuka – AC. Akibat kegagalan penjurnalan ini, saldo akun Pembayaran Dimuka – AC menjadi terlalu tinggi (overstated);

8. bahwa untuk mengoreksi saldo yang overstated tersebut, Pengurus KKMC menyetujui dilakukannya re-klasifikasi secara bertahap sepanjang tahun 2018 hingga 2021. Koreksi sebesar Rp1.430.260.750,00 yang menjadi sengketa adalah re-class kedua yang dilakukan pada tahun 2019. Pemohon Banding membandingkan saldo Pembayaran Dimuka – AC pada tahun 2019 (Rp2.860.521.500,00) dengan saldo tahun 2018 (Rp4.290.782.250,00),dimanaselisihnyaadalahtepat Rp1.430.260.750,00;

9. bahwa Jurnal re-klasifikasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah: Debit akun SHU Yang Dicadangkan (304-00-00-00-00) dan Kredit akun Pembayaran Dimuka – AC (142-03-00-00-04). Jurnal ini bersifat koreksi internal di neraca (Cadangan SHU) dan tidak memengaruhi laporan laba rugi sebagai pendapatan operasional atau pendapatan dari luar usaha;

10. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa karena koreksi ini adalah penyesuaian saldo internal, tidak ada transaksi penerimaan uang via kas/bank, arus uang, atau arus barang terkait dengan koreksi tersebut. Dengan demikian, nilai Rp1.430.260.750,00 bukanlah uang masuk dari penjualan yang dapat dianggap sebagai penghasilan oleh Terbanding;

11. Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai yang direklasifikasi tersebut sudah termasuk spare part yang telah digunakan di tahun-tahun sebelumnya. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk General Ledger dan siklus penjurnalan, seharusnya menjelaskan bahwa Pemohon Banding sedang memperbaiki saldo yang terakumulasi secara tidak tepat sejak tahun 2014. Koreksi ini hanyalah upaya untuk memastikan bahwa Pembayaran Dimuka AC mencerminkan keadaan yang sebenarnya

sesuai prinsip taat asas dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 dimana menurut Terbanding koreksi a quo terkait dengan koreksi Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750,00. Jumlah ini diyakini berasal dari transaksi yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding menerima tambahan kemampuan ekonomis sebagai penghasilan yang belum dilaporkan yang berasal dari penyerahan AC/spare part, yang dikategorikan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 ini. Secara formal menurut Pemohon Banding koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena koreksi a quo baru dimunculkan Terbanding pada tahap keberatan. Sedangkan pada waktu pemeriksaan koreksi a quo tidak ada (belum menjadi koreksi Terbanding). Secara materiil, Pemohon Banding membantah koreksi a quo dengan dalil bahwa kegiatan usaha yang disengketakan adalah “Jasa Dingin” (Penyewaan dan Pemeliharaan AC/Air Conditioning Rental and Maintenance) kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kontrak ini mewajibkan Pemohon Banding menyediakan unit AC baru (sekitar 1.386 unit)

dan spare part, dimana AC dan spare part tersebut adalah milik Pemohon Banding sendiri. Dalam hal ini Pemohon Banding hanya menjual jasa, bukan barang kena pajak (BKP) sebagaimana didalilkan Terbanding. Dan atas jasa tersebut telah diterbitkan invoice, serta telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menimbang seluruh fakta-fakta, bukti-bukti, dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak, berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 dengan menetapkan koreksi material PPh Badan dengan menambah koreksi baru pada saat proses keberatan yang tidak terkait langsung dengan materi sengketa PPh Badan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) awal, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menimbang Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyatakan: “Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak’.

bahwa menimbang sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang KUP berbunyi:

“Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan

seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah keliru menafsirkan ketentuan peraturan perpajakan, dalam hal ini ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sehingga penambahan materi sengketa baru yang tidak berhubungan dengan sengketa awal pada tahap keberatan dinilai Pengadilan Pajak merupakan pelanggaran prosedural formal atas ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa meskipun Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk "menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar" saat menerbitkan keputusan keberatan, wewenang tersebut harus dipahami secara komprehensif bersama dengan batasan yang ada. Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah mengenai "materi atau isi dari ketetapan pajak". Karena koreksi Penghasilan dari Luar Usaha ini sama sekali tidak termuat dalam SKP awal yang menjadi objek keberatan, koreksi a quo dimaknai oleh Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam materi atau isi yang disengketakan Pemohon Banding sebelumnya; bahwa menurut Pengadilan Pajak apabila mengacu pada Lampiran III angka 15 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2014, maka apabila dalam proses keberatan ditemukan "data baru atau data yang semula belum terungkap" dan data tersebut tidak berhubungan dengan sengketa perpajakan yang ada, seharusnya Tim Peneliti Keberatan menindaklanjutinya dengan membuat Alat Keterangan (Alket). Alket tersebut harus dikirimkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar untuk ditindaklanjuti sebagai pertimbangan untuk melakukan Pemeriksaan Ulang, bukan langsung digunakan untuk menambah koreksi yang mengubah jumlah pajak terutang dalam proses Keberatan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan

pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.430.260.750,00 dimana menurut Terbanding koreksi a quo terkait dengan koreksi Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada

fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilai Sengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha terkait accrual retur jasa pinjaman (penyisihan retur jasapinjaman)yangtermasuk dalam masing-masing pendapatanjasapinjaman599.414.0770599.414.077
2KoreksiPenghasilandariLuar Usaha1.430.260.75 001.430.260.750

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari PemohonBandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha599.414.0770599.414.077
2Koreksi Penghasilan dariLuarUsaha1.430.260.75001.430.260.750

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha Menurut Terbanding54.567.398.858

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak599.414.077 Peredaran Usaha Menurut Pengadilan Pajak53.967.984.781

2 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Terbanding6.311.208.666

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.430.260.750 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Pengadilan Pajak4.880.947.916 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto53.967.984.781
2HargaPokokPenjualan0
3PenghasilanBrutoatauLabaBruto53.967.984.781
4PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha46.342.605.601
5PenghasilanNetodalamNegeri7.625.379.180
6Penghasilannetodalamnegerilainnya4.880.947.916
7PenyesuaianFiskal
PenyesuaianFiskalPositif1.502.563.003
PenyesuaianFiskalNegatif4.074.480.014
Jumlah(2.571.917.011)
8JumlahPenghasilanNeto9.934.410.085

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020, atas nama KOPERASI KARYAWAN MINYAK CALTEX (KKMC), NPWP 01.230.693.2-218.000, beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai Nomor 701- 708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1Penghasilan(Rugi)Netto9.934.410.085
2KompensasiKerugian0
3PenghasilanKenapajak9.934.410.085
4PPhTerutang2.483.602.500
5KreditPajak2.809.509.744
6PPhyangkurang/(lebih)dibayar(325.907.244)
7SanksiAdministrasi0
8PPhyangmasihharus/(lebih)dibayar(325.907.244)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.