Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Sumber Alam Selaras, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003953.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMBER ALAM SELARAS, NPWP: 030142954722000 /

0030142954722000 NITKU: 003014295472200000000, beralamat di Jl MT Haryono Perum Bukit Mediterania Cluster Greece, Blok BMR No 28 RT 054, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diwakili oleh Khisi Armaya Dhora, Jabatan : Kuasa Hukum (taxsnmu@gmail.com), yang diberikan kuasa oleh Arthur Loo Cheng Kuan, Jabatan: Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-SAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Khisi Armaya Dhora,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-862/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-SAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh /198706042008121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-519/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 799/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026 Jis. PEN-74/PP/Prb/ 2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/DDTC-2C/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00066/SUB- CT/WPJ.14/2025 tanggal 07 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 192/DDTC-2C/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 5.816.519.514,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 5.816.519.514,00
3. PPh yang terutangRp 817.611.092,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah PPh TerutangRp 817.611.092,00
6. Kredit PajakRp 0,00
7. PPh yang tidak/kurang bayarRp 817.611.092,00
8. Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 345.358.925,00
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.162.970.017,00
10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/SAS/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto5.816.519.514,000.005.816.519.514,00
Kompensasi Kerugian0,000.000,00
Penghasilan Kena Pajak5.816.519.514,000.005.816.519.514,00
PPh Terutang817.611.092,000.00817.611.092,00
Kredit Pajak0,000.000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar817.611.092,000.00817.611.092,00
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP345.358.925,00345.358.925,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.162.970.017,000.001.162.970.017,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/DDTC-2C/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 09 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/DDTC-2C/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

bahwa surat banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat, kemudian surat permohonan banding ini pun dibuat dalam bahasa Indonesia, oleh karena itu permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa surat banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Februari 2025, yang disampaikan melalui portal e-Tax Court oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 12 Mei 2025, oleh karena itu pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 keputusan Terbanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Februari 2025, oleh karena itu permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding

belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”;

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”;

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak, dengan demikian ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp0,00, dengan demikian tidak terdapat jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding yang perlu dibayar oleh Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas sengketa ini, oleh karenanya pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Khisi Armaya Dhora jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/SK-SAS/IV/2025 Tanggal: 30 April 2025 oleh Arthur Loo Cheng Kuan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Dari Luar Usaha6.647.118.120445.255.5836.201.862.537

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI PENGHASILAN DARI LUAR USAHA SEBESAR Rp6.201.862.537,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas nilai koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00, adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

NoArgumentasi
1.Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar karena Potensi Penjualan TBS Bukan Merupakan Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Diterima atau Diperoleh sehingga Tidak Memenuhi Pengertian Penghasilan yang Merupakan Objek Pajak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
2.Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar karena Laporan Hasil Analisis yang Digunakan untuk Menghitung Penjualan TBS Tidak Sesuai dengan Keadaan atau Kegiatan Usaha yang Sebenarnya sehingga Laporan Hasil Analisis yang Digunakan Bukan Bukti yang Dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya
3.Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar karena Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan Jelas Bahwa TIDAK Termasuk Transaksi yang Dapat Dilakukan Penilaian adalah Penghasilan dari Kegiatan Penjualan Hasil Produksi yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
4.Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai Tidak Valid Karena Tim Fungsional Penilai Tidak Hadir ke Kebun Pemohon Banding sehingga atas Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai tersebut Tidak Dapat Dijadikan sebagai Alat Keterangan dan Bukan merupakan Sebuah Bukti yang Dapat Digunakan sebagai Dasar Melakukan Koreksi
5.Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Definisi Penghasilan dari Luar Usaha yang Diatur dalam Ketentuan Perpajakan
6.Terbanding Tidak Mempertimbangkan Penjelasan dan Fakta-Fakta Tambahan yang Telah Disampaikan Pemohon Banding dalam Proses Penyelesaian Keberatan serta Tertuang secara Tertulis dalam Surat Nomor: 151/DDTC- 2C/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024

bahwa berikut penjelasan atas masing-masing alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas;

bahwa koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar karena Potensi Penjualan TBS Bukan Merupakan Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Diterima atau Diperoleh sehingga Tidak Memenuhi Pengertian Penghasilan yang Merupakan Objek Pajak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi yang dilakukan tidak tepat karena Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis sebesar nilai nominal koreksi, bahwa Terbanding tidak memiliki bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis sebesar nilai nominal koreksi, dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alat keterangan berupa hasil Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 No. LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024;

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan penjualan TBS mana yang belum dilaporkan penjualannya oleh Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding dapat membuktikan penjualan TBS yang Pemohon Banding jual dan kepada siapa barang tersebut dijual oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

”Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut mengatur persyaratan-persyaratan atas suatu transaksi untuk dapat dijadikan obyek Pajak Penghasilan adalah:

a. Memberikan tambahan kemampuan ekonomis;

b. Diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

c. Berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia;

d. Dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding; dan e. Dengan nama dan dalam bentuk apapun.

bahwa yang menjadi kata kunci pada definisi penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh di atas adalah kata “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak”, Mansury (2000 : 77) menyatakan:

“unsur yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak membatasi pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis itu, yaitu hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi.”;

bahwa lebih lanjut lagi dalam bukunya, Mansury menyatakan pula bahwa:

“dalam hal ini tambahan kemampuan yang dihitung sebagai penghasilan bukan hanya karena adanya kenaikan harga pasar, melainkan kenaikan harga itu sudah menjadi realisasi.”;

bahwa berdasarkan pendapat beliau maka dapat disimpulkan bahwa atas transaksi yang sudah terjadi secara riil sajalah yang akan dipajaki, hal ini dikarenakan atas transaksi riil tersebut telah terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang rill diterima atau diperoleh Pemohon Banding dan sudah dapat digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan Pemohon Banding, hal ini sejalan dengan definisi penghasilan yang disyaratkan oleh Undang-Undang;

bahwa adapun Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.201.862.537,00 hanya berdasarkan Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 No. LAP -08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang menghitung “Potensi penjualan TBS”, nerikut adalah Laporan Hasil Analisis Indikasi Penjualan TBS yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

Gambar 1 Tangkapan Layar Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 No. LAP - 08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024;

fabel “1. Analisis Indikasi PenjLalar: TBS

Bgn Mat dan wwe Ja Braves! ume ‘

J huis Areal Procraktt Iris ! oe dan an laguna aa Jana Mar ted | : 1 ,

Ne Linu Tabet: « Po Ube \Uremanaet Ketupa | Tita Let ta Diana Hamil TES a rd 3 1 tarik me Vers cual

D Pageant! nae | Ute Po aoe aa a a | Beigua TPM os,

Paw HOM ee be TA ee puti | Seaburn Pri] ctype sag sete thos

! erie ete KA aos r hag (Hao yp Beban Sera (bap

! DEKE! Stree sayin 5 pa roa rari ba i ' jt ee | aoe | Serangan [Sapien a! riety:

. t soe J ee a mn kemana cota web eee oP Oe.

Fouts ne ss set od meta Sa: 1 MEA 3 | kn HP Mein

\ PONT UM TA bile ue ate TES : H bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Analisis di atas, dapat diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding baru didasarkan dari adanya potensi penjualan TBS, untuk itu apabila dihubungkan dengan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, berikut adalah komparasi unsur-unsur penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dengan koreksi dari Terbanding;

Tabel 1 Komparasi Unsur-Unsur Penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dengan Koreksi Terbanding

No.Unsur Penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPhKoreksi TerbandingKesimpulan
1.Peng hasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon BandingPemohon Banding tidak pernah menerima ataupun memperoleh tambahan kemampuan ekonomis sebesar koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding tidak didasarkan pada fakta yang sesungguhnya terjadi.Tidak memenuhi
2.Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar IndonesiaPemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan sebesar koreksi Terbanding, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia.Tidak memenuhi
3.Dapa t dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa punKoreksi Terbanding tersebut hanya menggambarkan potensi, dan tidak ada suatu penghasilan apapun yang dapat dipakai Pemohon Banding untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding karena memang tidak ada transaksi sebesar koreksi Terbanding tersebut.Tidak memenuhi

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi unsur penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dan pada faktanya Terbanding:

a. tidak membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding;

b. tidak membuktikan adanya penghasilan baik dari Indonesia maupun luar Indonesia;

c. tidak membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, contohnya adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau sejumlah arus uang yang masuk ke rekening bank Pemohon Banding;

d. tidak membuktikan adanya sesuatu yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding tidak berdasar karena Laporan Hasil Analisis yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Fungsional Penilai Pajak yang menghitung “Potensi penjualan TBS” baru merupakan potensi dan bukan objek PPh karena nyata-nyata tidak memenuhi unsur penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh di atas;

bahwa adapun pengertian “potensi” menurut KBBI adalah sebagai berikut: “ kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan; kekuatan; kesanggupan; daya”;

bahwa sesuai dengan pengertian potensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menunjukkan bahwa potensi adalah suatu kemungkinan atau dengan kata lain bukan merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi;

bahwa sementara itu, ruang lingkup penghasilan yang dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah kemampuan ekonomis yang secara aktual diterima atau diperoleh Pemohon Banding, bukan berpotensi untuk diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mendefinisikan penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima Pemohon Banding, dalam koreksi ini Terbanding tidak membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nilai penghasilan dari luar usaha telah seluruhnya dilaporkan sehingga tidak ada nilai penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar karena Laporan Hasil Analisis yang Digunakan untuk Menghitung Penjualan TBS Tidak Sesuai dengan Keadaan atau Kegiatan Usaha yang Sebenarnya sehingga Laporan Hasil Analisis yang Digunakan Bukan Bukti yang Dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP: “Pelaksanaan Pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencacatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”;

bahwa ketentuan di atas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa kebenaran atas informasi yang tertulis dalam SPT maupun pembukuan harus didasarkan pada keadaaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dengan kata lain “keadaan yang sebenarnya” menjadi ukuran untuk menilai kebenaran informasi yang tertuang dalam SPT maupun Pembukuan;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan keadaan sebenarnya atas hasil panen TBS;

bahwa faktanya, Pemohon Banding dapat menunjukkan catatan dan dokumen pendukung yang membuktikan keadaan yang sesungguhnya di lapangan atas Penjualan TBS Pemohon Banding, dokumen pendukung sehubungan dengan aktual penjualan TBS berupa:

a. Mapping SPT PPh Badan atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp445.255.583,00;

b. Rincian GL atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp445.255.583,00 yang di dalamnya terdapat detail penjualan TBS tahun 2020;

c. Grafik Produksi TBS Tahun 2020; dan d. Summary Nota Timbang beserta Dokumen Pendukungnya berupa invoice, jurnal voucher, rekap pengiriman TBS, serta slip timbangan masuk;

bahwa atas seluruh dokumen di atas, telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada proses pembahasan akhir Pemeriksaan pada tanggal 29 April 2024 (bukti akan diserahkan pada saat proses persidangan);

bahwa kemudian, selama proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung lainnya atas Penjualan TBS dengan rincian sebagai berikut:

A. Email tanggal 23 Oktober 2024:

1. Rekapitulasi Penerimaan Nota Timbang Masuk 2020;

2. Rekapitulasi Pengiriman dan Pengantaran TBS 2020;

3. Rekapitulasi Produksi Per Blok 2020;

4. Rekapitulasi Rincian Upah Harvesting Per Blok 2020; dan

5. Slip Gaji Harvester 2020 SAS;

B. Email tanggal 29 Oktober 2024:

1. Laporan Kebakaran Hutan Dalam Lima Tahun Terakhir;

2. Laporan LAPAN atas Perkebunan Sawit dengan Titik Hotspot Terbanyak Tahun 2019;

C. Email tanggal 25 Oktober 2024:

Kontrak Penjualan TBS antara SAS dan NPC Tahun 2020;

D. Email tanggal 11 November 2024:

Kontrak Penjualan TBS antara SAS dan NPC Tahun 2021;

E. Email tanggal 21 November 2024:

SPBS PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020;

bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding mampu menunjukkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya karena mencerminkan hasil panen serta penjualan hasil panen, dan kemudian Pemohon Banding menghitung besarnya nilai penjualan berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah penjualan hasil panen TBS tahun 2020 adalah sebesar Rp439.152.682,00, atas jumlah ini telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha sebagai berikut:

Gambar 2 Tangkapan Layar SPT PPh Badan Tahun 2020 Pemohon Banding 5 evawggiasa [elt] IsJujulalela| Jafufalm) (sielujalelaIsl TI TT al semoneereay Toilelel -: [a]2]2)o

. | FERGPAS LAM ETO SOMERS AA. pama FBS:

we HLEbh PENGASS Lah KETS KOMERSIAL ISP aa . || Pon

Gambar 3 Tangkapan Layar Laporan Keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding

PT SE MBER ALAM SELARAS PES OLAB PR AT AM KIT ARA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGILASILAN SUPREME GAP PROCES ANN TEE

KOMPREVIT NSIT LAIN SAP RIE NSP TING

Dont Dadi setae Daan Dosa SI Desasmalast 20 Papi dice faded Tea OA

GI osaa kata laa Bai Kasat din arahan Jain DP ngan asa Aouad candi ana aa nata

Cali

Kata AU _ “U1

Bar tea etd oaths ai

Pesan papan ea sec Leese bats BI ele PAI Aing TI es PE MAN AN BAGAN

Pemebap aa keuangan BULAN Aha Pen adan

Pem bapoana Basbai operasi branes at BA PIN AA we Cine sapere itr: atbeontaes Apa tie

Ieuan Sa Panu Pajak Perasalan Vite PED Pe Pa 1 i442 YG YO . fees Biota Peta dart

Aaron Bapak Perebasi lagi 3a) sl SBA ED Mi Sta HIU fiieettie Pata Serta ht

Rupi Bersih Tahun Berjalan (493.665.292) (1.106.287 240) Met Baas Por The Ver bahwa penghasilan dari luar usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 terdiri dari:

No.Penghasilan dari Luar UsahaJumlah
1.Penghasilan atas penjualan TBSRp439.152.682
2.Pendapatan keuanganRp692.409
3.Penghasilan lainnyaRp5.410.492
TotalRp445.255.583

bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan atas TBS Tahun Tanam (TT) 2017 sebagai penghasilan dari luar usaha dikarenakan atas TBS TT 2017 yang dijual merupakan TBS yang immature atau masih berusia di bawah 3 tahun, pencatatan ini merupakan kebijakan yang dianut oleh Pemohon Banding secara konsisten dan taat asas;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti di atas, penjualan TBS selama Tahun Pajak 2020 yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 tersebut pada dasarnya sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan informasi detail terkait distribusi penjualan TBS juga dapat diberikan oleh Pemohon Banding melalui Dokumen Pendukung berupa nota timbang, rekap pengiriman TBS, invoice, dan jurnal voucher, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penyerahan TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar nilai koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 Nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 tidak dijadikan dasar dalam penentuan peredaran usaha Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya terjadi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai) bukan merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi, untuk itu koreksi Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan karena Terbanding tidak melaksanakan pengujian dengan menelusuri kebenaran pembukuan dibandingkan dengan keadaaan yang sebenarnya atau kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan keadaan sebenarnya yang membuktikan besarnya nilai pendapatan dari penjualan TBS;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan catatan dan dokumen yang jelas mengenai jumlah produksi yang mencerminkan keadaan usaha yang sesungguhnya terjadi;

bahwa besarnya nilai penjualan secara aktual yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan didasarkan pada:

a. Jumlah kuantitas TBS yang dijual kepada pihak pembeli;

b. Harga TBS yang dijual kepada pihak pembeli;

c. Nilai Pendapatan dari Penjualan berdasarkan jumlah kuantitas TBS dan harga TBS yang dijual kepada pihak pembeli;

d. Eksistensi dari pihak pembeli yang dapat diidentifikasi dari data dan dokumen penjualan berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

e. Eksistensi dari hak tagih Pemohon Banding kepada pihak pembeli yang dibuktikan dari data dan dokumen invoice komersil;

f. Jumlah TBS yang dijual kepada pihak pembeli berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

g. Laporan nota timbang berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian, besarnya nilai penjualan yang Pemohon Banding laporkan melalui SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan dari luar usaha telah sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya terjadi;

bahwa sementara itu, Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai) yang menghitung potensi penjualan TBS dari kebun sendiri dengan perincian sebagai berikut:

Gambar 4 Tangkapan Layar Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2020

No. LAP -08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024

Tabel “1. Analisis Indikasi Penjsalar TBS

Frogs tas ICS [etwas Pn Sea i

P PA dan gk Kietan Panel Data EE !

Luus Areal Produktif (Has MO . weal | Paar tincan i

; Bar Best | eso Staves Tanaman res PAR saw | dara bahas Pentas

Uimur | Tahun men Bah | Bredus en Kabipa Bt | Serena | Has TBS | gu an. «Hari

No r r i tawa {Ber . an Setatun Tr) TAS get Pe waar TOS dari

: aaciman|Tascin TO TT“ noob " Wt or hg (Rp) | Me oun Sensis (Ap)

BG Sra |, cup Lap .

5 au — pn a

DXP Stove. aya io oeas Le | Seley) [Sow jaya tl Seema:

1 ibn | peta oa 5 BEAN MEN PN ee Pan Ma al et | na a ee eee —

4 Naga 2018 std Pal] "5 2 1 ot > | st ee " “3 7 oT 369 lor ab 4 stead } thei oe | ey) . oi :

TA Bela ABE TS :

Path eb te Tata da 2 ! 4339 : 3.233.869.271 bee uth i , 1 Batan Har BAN ME AA RA BA apa BEN TA i 233519 | 33238669 271

Kakan Bea ana mn a Ta Wane hoe gan Dera Bags Dian ! bahwa Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai) yang menghitung potensi penjualan TBS dari kebun sendiri di atas tidak dapat membuktikan mengenai:

a. Jumlah kuantitas TBS yang dijual kepada pihak pembeli berdasarkan keadaan usaha yang sebenarnya;

b. Harga TBS yang dijual kepada pihak pembeli berdasarkan keadaan usaha yang sebenarnya;

c. Nilai Pendapatan dari Penjualan berdasarkan jumlah kuantitas TBS dan harga TBS yang dijual kepada pihak pembeli berdasarkan keadaan usaha yang sebenarnya;

d. Eksistensi dari pihak pembeli yang dapat diidentifikasi dari data dan dokumen penjualan berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

e. Eksistensi dari hak tagih Pemohon Banding kepada pihak pembeli yang dibuktikan dari data dan dokumen invoice komersil berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

f. Jumlah TBS yang berasal dari kebun milik Pemohon Banding sendiri dan TBS yang berasal dari kebun plasma yang dijual kepada pihak pembeli berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

g. Laporan nota timbang berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian, Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai) yang menghitung potensi penjualan TBS dari kebun sendiri di atas bukan merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi;

bahwa Laporan Hasil Analisis Penjualan TBS yang dilakukan Terbanding (Fungsional Penilai) tersebut bukan bukti berdasarkan keadaan yang sebenarnya mengenai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, bahwa potensi dalam Laporan Rekapitulasi Kewajaran Peredaran Usaha tersebut tidak membuktikan adanya hak tagih Pemohon Banding atau hak Pemohon Banding untuk menerima uang;

bahwa selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa penghasilan dari luar usaha adalah sebesar Rp445.255.583,00, jumlah penghasilan dari luar usaha dimaksud adalah penghasilan dari luar usaha yang Pemohon Banding bukukan dan telah diaudit oleh pihak independen, yang kemudian telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya pada SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa Laporan Keuangan Audit telah menyatakan bahwa pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, dengan demikian sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam UU KUP bahwa tujuan dari Pembukuan adalah untuk menghitung pajak yang terutang dan Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia maka nilai penjualan TBS yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan pengaturan tentang Pembukuan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berikut ini:

“Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa koreksi Terbanding juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan:

“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada Laporan Hasil Analisis Penjualan TBS yang dilakukan Terbanding (Fungsional Penilai) di atas bukan merupakan bukti yang kuat, berkaitan, dan kompeten yang dimaksud dalam ketentuan perundang- undangan, dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar dan tidak berdasar sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar karena Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan Jelas Bahwa Tidak Termasuk Transaksi yang Dapat Dilakukan Penilaian adalah Penghasilan dari Kegiatan Penjualan Hasil Produksi yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa sebagaimana penjelasan sebelumnya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penghasian dari luar usaha ini mulanya adalah koreksi Terbanding atas pos peredaran usaha, yang mana dalam SPHP disebutkan bahwa dasar hukum yang Terbanding gunakan dalam melakukan koreksi, yaitu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena menganggap terdapat peredaran usaha (dalam hal ini penjualan TBS) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Gambar 5 Tangkapan Layar Koreksi Terbanding dalam SPHP Nomor S- 164/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 21 Maret 2024 atas Pemeriksaan Tahun

Pajak 2020 bahwa Terbanding mengajukan permintaan bantuan Tenaga Ahli (Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara) untuk menentukan Nilai Wajar Peredaran Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT Sumber Alam Selaras selama Tahun Pajak 2020 dikarenakan terdapat indikasi penjualan persediaan buah pasir/sawit yang belum dewasa kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa ((Pasal 10 ayat (1) UU PPh)) dan ketidakwajaran produksi buah pasir/sawit dalam tahun tersebut;

bahwa menurut Terbanding, penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan PMK Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan dimana Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang digunakan dalam proses Pemeriksaan, atas dasar penilaian tersebut Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha (dalam hal ini Penjualan TBS) berdasarkan hasil Penilaian Fungsional Penilai Pajak nomor: LAP- 80/KPP.0502/2022 tanggal 21 Oktober 2022, adapun kemudian pada pada saat pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, Terbanding memindahkan koreksi pos peredaran usaha berdasarkan laporan penilaian tersebut ke pos penghasilan dari luar usaha dengan alasan sebagai berikut:

Gambar 6 Tangkapan Layar Risalah Pembahasan Halaman 2 atas SPHP

Nomor S-164/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 21 Maret 2024 atas

Pemeriksaan Tahun Pajak 2020

4 Fenuapat Pamerinsa Pajak dalam Pempanasas Aklir bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menggunakan Pasal 10 ayat (1) UU PPh dalam melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, Pasal 10 ayat (1) UU PPh merupakan pasal yang mengatur harga perolehan atau harga penjualan atas transaksi jual beli harta yang tidak/dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sementara itu koreksi Terbanding dalam kasus ini bukan atas harga perolehan atau harga penjualan atas transaksi jual beli harta Pemohon Banding, melainkan Terbanding melalui Penilai melakukan koreksi atas besarnya jumlah hasil produksi TBS Pemohon Banding sehingga atas koreksi tersebut, Terbanding “mengindikasikan” adanya penjualan TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, berikut cuplikan dari hasil penilaian Penilai atas produksi TBS Pemohon Banding yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding;

Gambar 7 Tangkapan Layar Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa

Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2020

No. LAP -08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024

[ Kolerangan wiettlah Ikgi Hargaperkg Jumlah 1Rp!

Ha eng aa Na | ak ge yani hs PEE ABE LN.

. PES Lage! 2 UL KUP bahwa dari tangkapan layar di atas terlihat bahwa Terbanding (Penilai) melakukan penilaian kembali bukan atas harga perolehan atau penjualan TBS Pemohon Banding, melainkan melakukan penilaian atas jumlah produksi TBS Pemohon Banding dan kemudian hasil penilaian tersebut dijadikan dasar koreksi Terbanding atas penjualan TBS Pemohon Banding tahun 2020;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 79 Tahun 2023 dapat diketahui bahwa Kegiatan Penjualan atas Hasil Produksi TBS yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh bukan merupakan transaksi yang dapat dilakukan penilaian, hasil penilaian yang dilakukan Terbanding terhadap penjualan produksi berupa TBS tidak relevan untuk dijadikan dasar untuk menetapkan kembali penghasilan dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PMK 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan sebagai berikut.

bahwa dalam Pasal 2 PMK 79 Tahun 2023 disebutkan bahwa:

“(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.”;

bahwa selanjutnya, dalam Pasal 5 PMK 79 Tahun 2023 diatur:

“Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

a. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;

b. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

e. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

f. dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

h. ...;

....

r. ....;”;

bahwa lebih lanjut, apabila transaksi-transaksi yang membutuhkan penilaian sebagaimana dimaksud di atas disandingkan dengan fakta Pemohon Banding serta dasar koreksi Terbanding, dapat disimpulkan bahwa Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari penjualan TBS yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak termasuk ke dalam transaksi yang harus dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam PMK 79 Tahun 2023 di atas, oleh karena itu koreksi Terbanding adalah keliru dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga harus dibatalkan;

bahwa Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai Tidak Valid Karena Tim Fungsional Penilai Tidak Hadir ke Kebun Pemohon Banding sehingga atas Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai tersebut Tidak Dapat Dijadikan sebagai Alat Keterangan dan Bukan merupakan Sebuah Bukti yang Dapat Digunakan sebagai Dasar Melakukan Koreksi;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 164/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan sesuai dengan keterangan dari Terbanding pada saat pembahasan akhir, Terbanding melakukan koreksi atas Pos Peredaran Usaha yang didasarkan pada Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai dari Tim Penilai Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara) atas Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP -08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024;

bahwa selanjutnya dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Gambar 8 Tangkapan Layar Risalah Pembahasan Halaman 2 atas SPHP

Nomor S-164/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 21 Maret 2024 atas

Pemeriksaan Tahun Pajak 2020

3} Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Fame: ssa mengaukan pesmuntaan bantuan Teraga Ah: (Fusgsic ral Pela: Kama Wrayah DLP Kalrsantar Timur dar Urara wis menemukan Kila: waar Peredaran Usara Perkebunan Buah Kelasa Sam t PT Sumber Alam Searas selama Taran Pajak 2220 diza-erasa’ lerdapal .adikas: penjua'an Sersedian Quah pasivsay | yang 00 IM Gewisd kepada perusahaan yarg meTis. akiagan simewa ‘Pasa’ 10 aya! (UG WL Pon) dan cendakwajacan procues: quar passant da'am tahun tersebul Samoa gengan 25 tare:

2096, Waid Pajas nagih bel bsa momborinsa data rota t nyang scea‘a lengkap seringya Tim Permenksa Link tsa Menetapsan aresuks: buah pas? apakar sudah sasua yang teat dlaporka7 ¢leh Wa b Pajak senivgga Ti Pemerssa menslagkar: as:l gen aian sebagai produks: VWaj 9 Pajak s¢ama atur 2020. Pen la an terseaur d laxusan sesual dengan PMK Nero 79 Tahun 2023 tastaig Tara Cara Pordaan untuk Tujuas Pepajaxan dimata Per gan catsk mesenlusas Sie Hara Berwupd, Harta Tidak

Derwu.ad dar Ben s yang digucakaa calam proses pemer kaan

Tela! ganyaraha" TBS da’am beriLk Sawi! mmaftg sebut dis la o'eh Tenaga Ari dalam kapasitasnya sebagai canila (angsa sa! yang lelah merakLkan oc uli ke apangane sale Kejun Sawi danger dala-data yarg tear mberinan Geh Wajo Saak am

Peeper esa menetapkan bd 4a penjaar dari Tenaga Aki said ok diladikan dala dalam arcses pomerksaan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas, bahwa berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor ST- 37/WPJ.14/2024, Pemohon Banding menerima pemberitahuan bahwa Terbanding (Penilai) dalam rangka pelaksanaan penilaian, akan mengunjungi kebun sawit milik Pemohon Banding tanggal 18 Januari 2024, namun pada saat tanggal yang sudah ditentukan kunjungan ke kebun sawit Pemohon Banding tidak jadi dilaksanakan dikarenakan Terbanding (Penilai) berhalangan hadir karena adanya agenda lain, kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan pernyataan dalam dokumen sebagai berikut (bukti akan diserahkan pada saat proses persidangan);

Gambar 9 Surat Perintah Perjalanan Dinas yang Melaporkan Hasil Kunjungan

Tim Penilai di Kebun Sawit Milik Pemohon Banding

SUE TA SLA IL MAKAR JT ee DA

SSR AT SRST att PERT AL AMA SEAS ne anna Ee EE!

= — mayan Aang Ra .

Tae AA AA

Iaaran 4 eotangan Tor arang _ .

eperoreng Ce Tar Fen pee erent ental Page EE —

Tope 6 Ree o ere PA Series ate totes

. wang Opin ere Penggun ine Pu AKAN Pa ete gi ee Be ee 7 tote [uw

Ea yeni OF - TAAT eg > 2 ee Se -

Naaah OA maan aan me beban PEN got nines wey LAN Nara ee NA teen Panai Per badan atmo

AI TER AA IE ETS

Ko SEE Soro Binaan eels Gan Kelana angan Dee ulu mau Por alan Cone otek

PENA

Pan aa KAN Ainan Penta La eng map be Celena," Aa fe the mee

CFT Tr Ae eee Bo ete Te aye § he len cee wee Lee

Mera an Pe SERA An tara ta “Tana ke herman Cee

Te aka cele gr Yew. cae ea 4 ede de Lee wee Pap eae

bahwa berdasarkan surat di atas terlihat keterangan yang dituliskan secara langsung oleh Terbanding (Penilai) yang menjelaskan alasan Terbanding (Penilai) tidak jadi melaksanakan kunjungan ke lokasi perkebunan Pemohon Banding pada tanggal 18 Januari 2024, bahwa alasan tidak jadi dilaksanakan kunjungan tersebut karena Terbanding (Penilai) memiliki agenda lain dan Terbanding (Penilai) menilai data yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah cukup sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Terbanding (Penilai);

bahwa atas kondisi ini, Terbanding (Penilai) tidak menjadwalkan ulang kunjungan ke kebun sawit Pemohon Banding sehingga sampai dengan SPHP terbit dan terjadi koreksi, tidak terdapat pelaksanaan kunjungan ke kebun sawit Pemohon Banding oleh Terbanding (Penilai), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP -08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 dihasilkan tanpa adanya kunjungan ke kebun sawit Pemohon Banding yang mana menurut Pemohon Banding kunjungan tersebut penting untuk dilakukan sebelum Terbanding (Penilai) melakukan penilaian, hal ini dikarenakan dengan melakukan kunjungan langsung ke kebun Pemohon Banding, Terbanding (Penilai) dapat melihat secara langsung kondisi kebun Pemohon Banding dan memperoleh fakta-fakta signifikan lainnya dalam melakukan penilaian;

bahwa selanjutnya, koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada Laporan Hasil Analisis penilaian fungsional penilai pajak, tidak sesuai dengan fungsi Laporan Hasil Analisis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2017, karena menurut SE-27/PJ/2017 dijelaskan sebagai berikut:

“…. Berdasarkan kegiatan penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai menyusun Laporan Hasil Analisis (LHA) kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. LHA yang berisi pendapat kewajaran tersebut merupakan bagian dari produksi data unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang difungsikan sebagai alat keterangan (Alket). Pendapat kewajaran tersebut dimanfaatkan oleh Account Representative, analisis pada Center for Tax Analysis (CTA), Fungsional Pemeriksa Pajak, dan/atau petugas pajak lainnya untuk penggalian potensi pajak dari sektor usaha perkebunan kelapa sawit.”;

bahwa selanjutnya, pengertian Alat Keterangan dapat mengacu pada SE- 24/PJ/2019 huruf “E” nomor “1” huruf “f”, sebagai berikut:

“f. Alat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya …”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Hasil Analisis penilaian fungsional penilai pajak berfungsi sebagai Alat Keterangan, dalam hal ini Alat Keterangan merupakan sebuah “data dan informasi” dan bukan merupakan sebuah “bukti” yang dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi, dengan demikian Terbanding tidak dapat melakukan koreksi hanya didasarkan pada Laporan Hasil Analisis penilaian fungsional penilai pajak;

bahwa Terbanding tidak melakukan pembuktian lebih lanjut atas data dan/atau informasi dalam Laporan Hasil Analisis penilaian fungsional penilai, Terbanding dalam melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha tidak didasarkan bukti yang diperoleh apakah terdapat penjualan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan sama sekali tidak berdasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Definisi Penghasilan dari Luar Usaha yang Diatur dalam Ketentuan Perpajakan bahwa pendapat Terbanding bahwa terdapat penjualan hasil produksi TBS yang belum dilaporkan berdasarkan alat keterangan Fungsional Penilai Pajak dengan nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 adalah pendapat yang tidak sesuai dengan definisi Penghasilan dari Luar Usaha yang diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT WP OP dan WP Badan serta Petunjuk Pengisiannya, sebagai berikut:

Gambar 10 Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2014 Huruf & - PENGHASILAN DARI LUAR USAHA

Isl ILAGEP ut SU baa ate Ha anto ibe ap Sled da il ay cl cag uae separ ore a en haba nebo ena Fa TA ea SDN TE NI Ara HAL ANIA BEAN JAN BY PENCTRNN D TEA LAN

So bess Laras Ba an UVP LAB NA lags ance NA va Sev gen ma tie. eal 2 bahwa frasa “jumlah penghasilan bruto” mengacu pada hak Pemohon Banding untuk memperoleh atau menerima sejumlah penghasilan bruto secara aktual, bahwa hak Pemohon Banding utuk memperoleh penghasilan bruto secara aktual adalah sebesar Rp445.255.583,00 di mana dalam jumlah tersebut, jumlah penghasilan atas penjualan TBS secara aktual adalah sebesar Rp439.152.682,00;

bahwa Penghasilan dari Luar Usaha yang dimaksud dalam ketentuan perpajakan di atas adalah jumlah penghasilan bruto berdasarkan transaksi yang sebenarnya, bahwa Penghasilan dari Luar Usaha atau jumlah penghasilan bruto yang diperoleh Pemohon Banding adalah bersumber salah satunya dari penjualan produksi Pemohon Banding berupa TBS yang diakui dan dicatat berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

bahwa hak Pemohon Banding dari penjualan produksi Pemohon Banding berupa TBS diakui dari dokumen tagihan/invoice yang diterbitkan Pemohon Banding dan pencatatan harga tagihan atau piutang dalam pembukuan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten;

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan di atas, yaitu bahwa Penghasilan dari Luar Usaha adalah jumlah penghasilan bruto dari penjualan produksi Pemohon Banding berupa TBS, jumlah penghasilan dari penjualan TBS Pemohon Banding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha menurut pendapat Terbanding, yaitu sebesar Rp6.641.014.769,00 adalah tidak benar dan tidak berdasar karena pada kenyataannya jumlah penghasilan bruto dari penjualan TBS yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp439.152.682,00;

bahwa alat keterangan berupa Laporan Hasil Penilaian Fungsi Penilai Pajak bukan bukti yang valid dan kompeten dalam menentukan jumlah penghasilan bruto dari kegiatan penjualan TBS Pemohon Banding karena alat keterangan berupa Laporan Hasil Penilaian Fungsi Penilai Pajak ini dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

bahwa Laporan Hasil Penilaian Fungsi Penilai Pajak ini tidak mampu membuktikan (i) adanya pihak yang membeli barang dari Pemohon Banding dalam nilai sebesar selisih koreksi Terbanding ini; atau (ii) adanya pihak yang berutang atau wajib membayar kepada Pemohon Banding sebesar selisih koreksi Terbanding ini;

bahwa jumlah penjualan TBS menurut Terbanding sebesar Rp6.641.014.769,00 ini terdiri dari jumlah penghasilan bruto yang diakui Pemohon Banding sebesar Rp439.152.683,00 dan selisihnya yang menjadi koreksi ini sebesar Rp6.201.862.537,00 yang dianggap Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas hal itu dapat Pemohon Banding sampaikan jumlah penjualan TBS yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp439.152.683 adalah berasal dari transaksi penjualan barang berdasarkan transaksi yang sebenarnya, bahwa seluruh invoice, faktur pajak, dan jurnal voucher terkait jumlah penghasilan dari luar usaha tersebut dapat diperlihatkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa sementara itu, selisih yang menjadi koreksi sebesar Rp6.201.862.537,00 ini tidak didasarkan pada data atau keterangan mengenai realisasi penyerahan barang, eksistensi pihak pembeli, atau penerimaan kas masuk dari transaksi yang dianggap belum dilaporkan sehingga selisih sebesar koreksi ini tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

bahwa Laporan Hasil Penilaian Fungsi Penilaian Pajak ini tidak membuktikan jumlah penghasilan bruto yang diperoleh Pemohon Banding dari kegiatan penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa TBS;

bahwa Laporan Hasil Penilaian Fungsi Penilai Pajak ini tidak berasal atau tidak bersumber dari data, informasi, atau keterangan dari pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding, berdasarkan hal-hal itu koreksi Terbanding ini tidak didasarkan pada bukti yang valid dan kompeten;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi atas jumlah penghasilan dari luar usaha yang dilaporkan dalam SPT ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang definisi Penghasilan dari Luar Usaha dan tidak didasarkan pada bukti bahwa jumlah penghasilan dari luar usaha yang berasal dari penjualan TBS sebesar Rp6.201.862.537,00 telah berdasarkan transaksi yang sebenarnya, oleh karena itu koreksi Terbanding ini seharusnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa Terbanding Tidak Mempertimbangkan Penjelasan dan Fakta-Fakta Tambahan yang Telah Disampaikan Pemohon Banding dalam Proses Penyelesaian Keberatan serta Tertuang secara Tertulis dalam Surat Nomor: 151/DDTC-2C/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

bahwa pada saat proses Keberatan, Pemohon Banding dalam Surat Nomor: 151/DDTC-2C/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 telah memberikan penjelasan tambahan disertai dengan data-data yang menunjukkan:

bahwa tidak terdapat penjualan TBS atas TBS tahun tanam 2016 yang disebabkan karena atas TBS Tahun Tanam 2016 berada pada lahan terputus yang sulit dijangkau oleh Pemohon Banding dan mengalami bencana kebakaran hutan pada tahun 2019 yang dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini izin Pemohon Banding sampaikan bahwa atas TBS tahun tanam 2016 memang benar tidak terdapat penjualan TBS sama sekali yang disebabkan oleh beberapa faktor di bawah ini:

bahwa kebun milik Pemohon Banding terletak di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang letaknya bersebelahan dengan Sungai Kedang yang merupakan bagian dari anak Sungai Mahakam. Bahwa atas TBS tahun tanam 2016 terletak pada area yang sangat dekat dengan Sungai Mahakam dan apabila curah hujan sedang tinggi maka area kebun milik Pemohon Banding rentan terjadi banjir yang disebabkan karena volume air Sungai Kedang naik;

bahwa hal ini terbukti pada tahun 2017, telah terjadi bencana banjir di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan lokasi kebun milik Pemohon Banding yang terjadi sekitar akhir bulan April hingga awal bulan Mei tahun 2017 yang berlangsung selama beberapa hari, atas peristiwa banjir ini dimuat dalam beberapa berita elektronik nasional sebagai berikut:

Gambar 14 Berita Elektronik atas Banjir di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017

Banjir Rendam 14 Desa di Muara Bengkal dan Muara Ancalong

: Ta . KN a

WARTAKUTIM.COM, SANGATTA RESI Scary ITEM san maa ga nanas AI aa koscumatar. yuknhi kecamatan Mucic Bengygean dan

bahwaberitadapatdiaksesmelaluilinkberikutini: https://wartakutim.co.id/2017/04/29/banjir-rendam-14-desa-muara-bengkal-dan- muara-ancalong/;

Pa TN, z

Bamjir remdarn Iirma

Kecarmatanm di Kutai Timur rai, Ul ye:

. a + a, » 41g m= TT

PAN aa "Koo doa I- "1.1 meade: Peep tiger SPA? meet re at

bahwaberitadapatdiaksesmelaluilinkberikutini: https://www.antaranews.com/berita/627007/banjir-rendam-lima-kecamatan-di- kutai-timur ;

bahwa dapat dilihat pada berita elektronik di atas, bahwa telah terjadi bencana banjir di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan lokasi kebun milik Pemohon Banding selama beberapa hari dengan ketinggian air banjir rata-rata mencapai tinggi satu meter, banjir ini menyebabkan areal kebun TBS milik Pemohon Banding terendam selama beberapa hari dan menyebabkan TBS milik Pemohon Banding rusak, salah satu areal kebun TBS yang terendam banjir adalah areal TBS tahun tanam 2016 yang dekat dengan aliran sungai, akibatnya, TBS tahun tanam 2016 rusak dan tidak dapat dipanen;

Gambar 15 Situasi Kebun Milik PT Sumber Alam Selaras ketika Tergenang oleh

Air Banjir yang Terjadi pada Tahun 2017

PA . Ag i ae ee 1 ; “ wo iid SP Ui gee Dn: aN wat A ae lg 2g Oa

Bae LE Sets SR

EN ai F = eee ng, ae

7 - ab Al 23 tg Ha f a

- 4 i Ah

0m . _ a) Le,

PE BPN Haa PR Ten eS

Ba ng aa er = PA Ais: sak | ia = = i 2. “

Se ee ii ee ~ = 2

- AAS ee: —— Me 7 — — ”

Pe SER 2 Te si

PE Ae mg ce ae Co eg oe.

fee pa. ce. ae . ENI an YO

bahwa dikarenakan adanya bencana banjir pada tahun 2017 tersebut, hal ini berdampak pada kualitas TBS yang telah terendam selama beberapa hari tersebut menjadi busuk serta mengalami kerusakan sehingga tidak layak untuk dijual oleh Pemohon Banding, adapun berikut ini merupakan salah satu contoh gambar kondisi TBS yang busuk dan tidak dapat dijual oleh Pemohon Banding;

Gambar 16 Contoh TBS yang Mengalami Kebusukan dan Tidak Layak untuk

Dijual

-—— = oe . 1 og : Tt. een ny 74 aed Me 4 ees |; ao 3 3 Fe: ne ihe: io

. f . Peni Pa re rg / a yg

Han Ta a 7 . La ba .

po eh Eng Sa ME RA ageng BIP ee . oy ae +

Ki PH - od a tok Lj a WA Tay ae ord od ad L " sora

BR Se on SR ae ae age cae oe, we ee he, - a ; ~ aT ui Lam ag eg Tg ig ON

Pe o Matta % awe ot, TR we OE

. 1. .. . ~ - . fF . cul a bahwa atas TBS yang busuk dan tidak dapat dijual, akan dibuang di areal lahan Pemohon Banding;

bahwa banjir pada tahun 2017 tersebut juga menyebabkan akses menuju areal TBS tahun tanam 2016 yang dekat dengan aliran sungai terputus dan tidak dapat dilewati oleh Pemohon Banding seperti biasa, adapun satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding untuk dapat menuju ke area TBS tahun tanam 2016 pada areal terputus adalah Pemohon Banding hanya dapat menggunakan transportasi air berupa kapal atau menggunakan bantuan alat berat yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa terjadinya banjir pada areal perkebunan sawit Pemohon Banding berpengaruh pada produksi TBS tahun tanam 2016 dan menjadi salah satu penyebab atas TBS tahun tanam 2016 menjadi tidak dapat dipanen dan dijual;

bahwa selain banjir yang terjadi pada tahun 2017, pada area perkebunan milik Pemohon Banding yang lokasinya beralamat di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur juga mengalami kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2019, faktor utama penyebab terjadinya kebakaran tersebut dikarenakan kawasan perkebunan sawit milik PT Sumber Alam Selaras pada tahun 2019 menjadi salah satu dari 10 area perkebunan kelapa sawit dengan data hotspot (titik panas) tertinggi di Indonesia yang laporannya didasarkan pada hasil penelitian LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) pada halaman 7 dengan cuplikan sebagai berikut (Dokumen akan diserahkan pada saat proses persidangan):

Gambar 17 Laporan LAPAN atas 10 Area Perkebunan Kelapa Sawit dengan Data

Hotspot (Titik Panas) Tertinggi di Indonesia

Merata

10 Area Perkebunan Sawit dengan HS 2019 Terbanyak

Betedotenyan alan 7 Ne ene AR

Arga Perkerasan: maa ". pena Le

Se Teresa Peter Dagang: pe ear Kn Boe ee

Sumber: http://modis catalog.lapan.go.id/monitoring/hotspot/index)

bahwa berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh LAPAN, Pemohon Banding menjadi salah satu dari 10 area perkebunan sawit dengan titik hotspot (titik panas) tertinggi di Indonesia pada tahun 2019, hal ini menjadikan kebun milik Pemohon Banding sangat rentan terjadi kebakaran hutan, hal ini terbukti pada tahun 2019 kebun milik Pemohon Banding mengalami kebakaran lahan lebih dari 2.000 ha yang terbakar pada tahun 2019, kebakaran lahan yang terjadi pada area perkebunan Pemohon Banding seluas 2.000 ha sebagaimana termuat pada halaman 27 laporan yang diterbitkan oleh Greenpeace Southeast Asia-Indonesia yang merupakan salah satu organisasi berskala dunia yang fokus sebagai aktivis lingkungan, bersifat independen, dan memiliki kantor pusat di Kanada;

Gambar 18 Laporan Perusahaan Kelapa Sawit dengan Lebih dari 1.000 ha yang

Terbakar pada Tahun 2019 bahwa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Pemohon Banding mengalami kebakaran pada tahun 2019 dengan luas area yang terbakar adalah sebesar 2.286 Ha, kemudian berikut terlampir foto-foto kunjungan dari pihak Kepolisian dan TNI yang membantu proses pemadaman kebakaran yang terjadi di perkebunan milik Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya peristiwa kebakaran ini tentunya berdampak pada panen dan hasil produksi Pemohon Banding di tahun 2020 karena salah satu areal perkebunan yang terbakar adalah areal perkebunan TBS yang ditanam pada tahun 2016;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti di atas, dapat disimpulkan bahwa penyebab dari tidak adanya panen dan penjualan untuk TBS tahun tanam 2016 di tahun 2020 adalah karena peristiwa banjir pada tahun 2017 dan bencana kebakaran pada tahun 2019 di areal perkebunan Pemohon Banding telah menghancurkan TBS yang telah ditanam Pemohon Banding tahun 2016, berikut Laporan Produksi Per Blok milik Pemohon Banding atas TBS tahun tanam 2016 yang memuat informasi bahwa tidak ada hasil produksi yang dapat dipanen dan dijual oleh Pemohon Banding (Dokumen ini telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2024 melalui email);

Gambar 19 Laporan Produksi Per Blok Tahun 2020 atas TBS Tahun Tanam 2016 FS00_ 48 F553 BOLA 2020 re DV ——w—w————eee bahwa Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP- 08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang digunakan sebagai dasar koreksi belum mempertimbangkan fakta-fakta, kondisi, dan keadaan sebenarnya yang terjadi pada Pemohon Banding, bahwa pada tahun 2020 tidak terdapat panen sehingga tidak terdapat hasil produksi dari TBS tahun tanam 2016 yang dapat dijual oleh Pemohon Banding, pada tahun 2020 Pemohon Banding hanya dapat memanen TBS immature yang ditanam di tahun 2017 dan 2018 dan atas penjualannya telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha, dengan demikian tidak terdapat nilai penjualan TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa TBS Tahun Tanam 2017 tidak semuanya dapat dilakukan panen dan penjualan yang disebabkan karena sebagian kebun milik Pemohon Banding pada tahun 2017 mengalami bencana banjir dan mengalami bencana kebakaran hutan pada tahun 2019;

bahwa penyebab tidak seluruhnya TBS tahun tanam 2017 dapat dipanen dan dijual di tahun 2020 adalah karena peristiwa banjir pada tahun 2017 dan bencana kebakaran pada tahun 2019 di areal perkebunan Pemohon Banding telah menghancurkan TBS yang telah ditanam Pemohon Banding tahun 2017 sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan di atas, hanya beberapa areal kebun yang ditanami tahun 2017 yang dapat dipanen dan dijual oleh Pemohon Banding, adapun berikut Laporan Produksi Per Blok milik Pemohon Banding atas TBS tahun tanam 2017 yang dapat dipanen dan dijual oleh Pemohon Banding;

Gambar 20 Laporan Produksi Per Blok Tahun 2020 atas TBS Tahun Tanam 2017 LARAS MA LN ALA GD

————£e ee ee £ £«£ £ £ £—— 24, -—— a ES CS I RS NS CS ————— 5— 5 A5 53 ——— bahwa sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Pemohon Banding, TBS tahun tanam 2017 yang dijual pada tahun 2020 adalah TBS immature dan buah pasir dengan total berat sebesar 273,10 ton, atas penjualan tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada pos Penghasilan dari Luar Usaha SPT PPh Badan 2020 milik Pemohon Banding sebagai berikut:

Gambar 21 Laporan Produksi Per Blok Tahun 2020 atas TBS Tahun Tanam 2017 ee 1771 - | LAMPIRAN - 1 & .

a SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a | 2 | Oo 2 | Oo o ee RP Anna PENGHITUNSAN PENGHASILAN NETO FISKAL = -

CM SIP TPA 3s Ate

= Bea SEP RAK bya | slujls ope pa ALP ALE sj jajaleljals a PL REAL PL MBUKLAN Lela: o| Pa 1 nha Lama patut

1 PENGMASILAN ALTO KOMLRSIAL DALAM NEGLRI al ME EA SAN Re LN 1 “. PRP ee PAR LET DN DI MADU DO NA | Dar toe Fans

: BEP AN NN ERP ra 0. a he vate

2 PENGHASIL AN AE TO XOMERSIAI PUR APR | | re

: JUMLAH FENUHASILAN NETO ROMER SIAL AIR BI Anna on an na | «| BR ake bahwa dengan demikian, besarnya nilai penjualan yang Pemohon Banding laporkan melalui SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan dari luar usaha telah sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya terjadi;

bahwa Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP- 08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang digunakan sebagai dasar koreksi belum mempertimbangkan fakta-fakta, kondisi, dan keadaan sebenarnya yang terjadi pada Pemohon Banding, bahwa pada tahun 2020 tidak seluruhnya TBS tahun tanam 2017 dapat dipanen dan dijual oleh Pemohon Banding karena adanya peristiwa banjir di tahun 2017 dan kebakaran di tahun 2019, pada tahun 2020 Pemohon Banding hanya dapat memanen TBS immature yang ditanam di tahun 2017 dan 2018 dan atas penjualannya telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha, dengan demikian tidak terdapat nilai penjualan TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa TBS yang busuk dan tidak layak dijual tetap Pemohon Banding panen dan Pemohon Banding pilah kembali buah pasirnya sehingga terdapat sebagian buah pasir tahun tanam 2017 yang dapat Pemohon Banding jual dan laporkan sebagai penghasilan dari luar usaha;

bahwa faktanya, TBS yang dipanen dan dijual pada tahun 2020 adalah buah pasir dari TBS tahun tanam 2017 dan 2018, dikutip dari Modul Standard Operating Procedur (SOP) Pemanenan dan Penjualan TBS Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia, Publikasi Tim Kemitraan Asian Agri, dan beberapa jurnal penelitian, umumnya, TBS yang siap dipanen adalah TBS yang telah terjadi perubahan pada warna kulit buah yaitu menjadi warna merah jingga ketika masak, memiliki ukuran bulir-bulir yang menyusun tandan buah dengan bobot rata-rata 20 hingga 30 kilogram tiap tandan, dan memiliki umur dengan rentang 36 bulan sampai dengan 48 bulan, buah pasir sendiri memiliki definisi sebagai TBS yang memiliki ukuran kecil karena tahun tanamnya yang masih di bawah 3 tahun atau kondisi pokoknya tidak normal, hal ini sejalan dengan informasi mengenai buah pasir yang dikutip dari Sawitplus.co, buah pasir merupakan istilah untuk menyebutkan buah kelapa sawit yang ukurannya sangat kecil, biasanya buah pasir dihasilkan oleh tanaman kelapa sawit yang masih baru belajar menghasilkan buah, berikut ini gambar dari buah pasir yang dipanen dan dijual oleh Pemohon Banding;

Gambar 22 Contoh Buah Pasir yang Dipanen dan Dijual oleh Pemohon Banding , . Sa . ST ERE, ri “ | 215 2 7 gh EOE Ae An ah a Mae. ai . 2 3 r mon . Ra Fan Pri na ag. wee, _ 1 3 I woe / 8 {J vs

NG OE ee PR naa Tea RL en ga

ON 23 Ke Aa so em a BO

. Pn EA, gt na ant AR an TAP Ri an Sa i Pn Ta 28 NT an

Bea AA er Pen an TE AS ET ng

SEA aa: me ana Men — mo Mg BR

bahwa atas penjualan tahun 2020, Pemohon Banding menggolongkan sebagai penjualan TBS immature yang dilaporkan sebagai penghasilan dari luar usaha, bahwa pencatatan ini merupakan kebijakan yang dianut oleh Pemohon Banding secara konsisten dan taat asas serta telah disetujui oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan;

bahwa hasil Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP- 08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang dilakukan oleh Terbanding nyatanya belum mempertimbangkan kondisi dan keadaan sebenarnya dari produk yang dijual oleh Pemohon Banding di mana yang dijual adalah buah pasir, bahwa terdapat perbedaan ukuran antara TBS normal yang dijadikan indikasi potensi dalam penilaian dengan ukuran buah pasir yang nyata-nyata merupakan hasil panen yang dijual di tahun 2020;

bahwa dengan demikian, nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah mencerminkan fakta, keadaan, dan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak terdapat nilai penjualan TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, hal tersebut dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan pada tanggal 23 Oktober 2024 melalui email kepada Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

1. Rekapitulasi Penerimaan Nota Timbang Masuk 2020;

2. Rekapitulasi Pengiriman dan Pengantaran TBS 2020;

3. Rekapitulasi Produksi Per Blok 2020;

4. Rekapitulasi Rincian Upah Harvesting Per Blok 2020; dan

5. Slip Gaji Harvester 2020 SAS;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat nilai penjualan TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa atas penjelasan tambahan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut juga membuktikan bahwa tidak terdapat penyerahan atas produksi TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana pendapat Terbanding, oleh karena itu Terbanding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak mempertimbangkan data dan penjelasan Terbanding dengan dasar tidak meyakini data yang disampaikan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan:

bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00:

bahwa koreksi Terbanding keliru dan tidak berdasar karena potensi penjualan TBS bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh sehingga tidak memenuhi pengertian penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi Terbanding keliru dan tidak berdasar karena Laporan Hasil Analisis yang digunakan untuk menghitung penjualan TBS tidak sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sehingga Laporan Hasil Analisis yang digunakan bukan bukti yang dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya;

bahwa koreksi Terbanding keliru dan tidak berdasar karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan jelas bahwa tidak termasuk transaksi yang dapat dilakukan penilaian adalah penghasilan dari kegiatan penjualan hasil produksi yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa hasil penilaian dan Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai) tidak valid karena Terbanding (Fungsional Penilai) tidak hadir ke kebun Pemohon Banding sehingga atas hasil penilaian dan Laporan Hasil Analisis Terbanding (Fungsional Penilai) tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat keterangan dan bukan merupakan sebuah bukti yang dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi;

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi Penghasilan dari Luar Usaha yang diatur dalam ketentuan perpajakan; dan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan penjelasan dan fakta-fakta tambahan yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan serta tertuang secara tertulis dalam Surat Nomor: 151/DDTC-2C/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00, adapun rincian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha.Bruto0
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha947.750.265
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(947.750.265)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
a. Penghasilan dari luar usaha445.255.583
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)445.255.583
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif117.844.068
b. Penyesuaian fiskal negative692.409
c. Jumlah (a-b)117.151.659
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)(385.343.025)
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0
15PPh Terutang0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang0
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB0
NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1+d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7+d.3) atau e.4)0
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025;

4. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada surat banding ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00066/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 07 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan keberatanPemohon Banding
a. PPh Kurang/(Lebih) Bayar b. Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP817.611.092 345.385.925- -817.611.092 345.385.925
c. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.162.997.017-1.162.997.017

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”

Pasal 26A ayat (1)

“Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

Pasal 28 ayat (11)

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;

Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

Pasal 29 ayat (3a)

“Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan”;

Pasal 31 ayat (1)

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia”;

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 10 ayat (1)

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazimaan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang; Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (2) huruf b

“Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain dengan menyampaikan surat permintaan”;

Pasal 13 ayat (3)

“Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 13 ayat (4)

“Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan”;

Pasal 14 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 15 ayat (1)

“Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan;

Pasal 15 ayat (5)

“Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (3)

“Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak”;

Pasal 8 huruf e

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara”;

Pasal 24 ayat (4)

“Dalam hal tim Pemeriksa Pajak dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis”;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

“Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa tahun pajak”;

Pasal 4 ayat (2)

“Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

a. Penilaian Kantor; atau

b. Penilaian Lapangan;

Pasal 4 ayat (4)

“Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan”;

Pasal 4 ayat (5)

“Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:

a. tanah dan/atau perairan;

b. bangunan;

c. mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;

d. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;

e. peralatan dan perlengkapan bangunan;

f. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;

g. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi”;

h. barang seni dan perhiasan; dan

i. aset biologis;

Pasal 4 ayat (7)

“Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:

a. entitas bisnis;

b. penyertaan dalam perusahaan;

c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan

d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan;

Pasal 5 ayat (1)

“Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

a. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;

b. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

e. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

f. dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

h. harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11A Undang- Undang Pajak Penghasilan;

i. nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

j. harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

k. nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan;

l. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal IA ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

m. harga jual atau penggantian yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

n. nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

o. harga pasar atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

p. harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

q. nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan

r. harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;

Pasal 5 ayat (2) huruf b

“Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan”;

Pasal 6 ayat (1)

“Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim Penilai”;

Pasal 6 ayat (2)

“Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 9 ayat (3) huruf c

Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:

c. data objek Penilaian, yang dapat berupa:

1. data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan

2. laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.

Pasal 9 ayat (5)

“Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain”;

Data dan Fakta

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-00055/RIKSIS/KPP.1410/2023 tanggal 31 Januari 2023 dan PRIN-P- 00001/RIKSIS/KPP.1410/2023 tanggal 2 Februari 2023. Kode dan kriteria pemeriksaan adalah 1002 - All Taxes, Pemeriksaan Rutin PL, SPT Tahunan PPh RTLB, pemeriksaan dilakukan untuk Masa dan Tahun Pajak Pajak Januari sampai dengan Desember 2020;

bahwa koreksi Terbanding dan tanggapan Pemohon Banding untuk jenis pajak PPh Badan adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha

Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP bahwa berdasarkan hasil Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Terbanding (Penilai) ke Estate/Perkebunan PT SAS pada tanggal 30 Desember 2023, produksi TBS dari bibit DXP Sriwijaya dalam rupiah sebesar Rp6.638.860.271,00 dengan rincian sebagai berikut

72 562 4183

Produksi TESTT 2017 berdasarkan Tenaga [Saves «SY

ERED

F199 709 666.07

PPA TEShslum laporkan ~*d;« 2 BOBO

TTotaipenyerahan T&S etme oo | ATAS bahwa dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh,

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp6.641.014.770,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) keliru karena tidak berdasar karena Potensi Penjualan TBS bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh sehingga tidak memenuhi pengertian penghasilan yang merupakan Objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh, tidak ada transaksi riil yang terjadi yang menyebabkan tambahan kemampuan ekonomis, Laporan Penilaian Nilai Peredaran Usaha Kelapa Sawit Terbatas dari Penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 tidak seharusnya menjadi dasar Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi peredaran usaha;

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) keliru dan tidak berdasar karena laporan hasil analisis yang digunakan untuk menghitung peradaran usaha Pemohon Banding atas penjualan TBS tidak sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sehingga laporan hasil analisis yang digunakan bukan bukti uang dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dan penjelasannya, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan keadaan sebenernya atas hasil panen TBS;

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) keliru dan tidak berdasar karena berdasarkan Surat Edaran Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Penilaian untuk Tujuan Perpajakan jelas bahwa tidak termasuk transaksi yang dapat dilakukan penilaian adalah peredaran usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, indikasi ketidakwajaran yang memerlukan penilaian adalah indikasi ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan; indikasi ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta tidak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi; dan indikasi ketidakwajaran penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan, atas poin-poin tersebut koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) keliru dan tidak berdasar karena dalam SE- 27/PJ/2017 yang digunakan Terbanding (Pemeriksa) dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh tidak termasuk dalam Objek yang dapat dilakukan penilaian dan laporan hasil analisis Terbanding (Fungsional Penilai) yang diatur dalam ketentuan tersebut difungsikan sebagai alat keterangan dan bukan merupakan sebuah bukti yang dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi;

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak sesuai dengan definisi peredaran usaha yang diatur dalam ketentuan perpajakan dimana definisi peredaran usaha adalah jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan industri;

Pendapat Terbanding (Pemeriksa Pajak) dalam Pembahasan Akhir bahwa Terbanding (Pemeriksa) mengajukan permintaan bantuan Tenaga Ahli (Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara) untuk menentukan Nilai Wajar Peredaran Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020 dikarenakan terdapat indikasi penjualan persedian buah pasir/sawit yang belum dewasa kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (Pasal 10 ayat (1) UU PPh) dan ketidakwajaran produksi buah pasir/sawit dalam tahun tersebut;

bahwa sampai dengan 20 Maret 2024, Pemohon Banding masih belum bisa memberikan data nota timbang secara lengkap sehingga Terbanding (Pemeriksa) tidak bisa menetapkan produksi buah pasir apakah sudah sesuai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan hasil penilaian sebagai produksi Pemohon Banding selama tahun 2020, penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan PMK Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan dimana Penilaian untuk menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta Tidak den Bisnis yang digunakan dalam proses pemeriksaan;

bahwa total penyerahan TBS dalam bentuk sawit immature tersebut dinilai oleh Tenaga Ahli dalam kapasitasnya sebagai penilai/appraisal dan telah mempertimbangkan kondisi kebun objek pajak sesuai data-data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding, serta data internal dan eksternal DJP, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa penilaian dari Tenaga Ahli valid untuk dijadikan data dalam proses pemeriksaan;

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak), Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh nota timbang yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan hasil penilaian Terbanding (Penilai) tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Penghasilan Dari Luar Usaha

Dasar Koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) yang tercantum dalam SPHP bahwa Pemohon Banding, sesuai dengan kebijakan perusahaan, mengkategorikan penyerahan TBS yang masih berbentuk buah pasir sebagai penghasilan lain bukan sebagai peredaran usaha;

bahwa berdasarkan hasil pengujian dan hasil penjlaian yang telah dilakukan Terbanding (Penilai) serta kewajaran hasil produksi perkebunan sawit berupa tandan buah segar, Terbanding (Pemeriksa) mengkategorikan penyerahan TBS sebagai peredaran usaha sehingga Terbanding (Pemeriksa) mengkoreksi Penghasilan dari Luar Usaha menjadi Rp6.103.351,00;

dasar hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp439.152.232,00 yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), bahwa dalam hal ini jumlah Penghasilan Dari Luar Usaha Pemohon Banding yang sebenarnya adalah Rp445.255.583,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan Pemohon Banding laporkan datam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mencatat penjualan atas TBS Tahun Tanam 2017 sebagai penghasilan dari luar usaha díkarenakan atas TBS TT 2017 yang dijual merupakan TBS immature atau masih berusia di bawah 3 tahun, pencatatan ini merupakan kebijakan yang dianut oleh Pemohon Banding secara konsisten dan taat asas;

Pendapat Terbanding (Pemeriksa Pajak) dalam Pembahasan Akhir bahwa Terbanding (Pemeriksa) setuju jika penyerahan buah pasir/sawit immature dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain dan mengubah perolehan TBS 2016 dan 2017 sebesar Rp6.641.014.769,00 menjadi pendapatan lain-lain;

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir bahwa Pemohon Banding mempertahankan pendapat dalam tanggapan;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) juga melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dan Penyesuaian Fiskal Positif, Pemohon Banding menyetujui dan tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut;

bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-44/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023;

b) Surat Peringatan Pertama nomor S-78/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 3 Maret 2023;

c) Surat Peringatan Kedua nomor S-105/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 16 Maret 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya meminjamkan dokumen yang diminta sehingga dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 29 Desember 2023;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Nota Timbang melalui email pada tanggal 4 Maret 2024;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa dengan Terbanding (Pemeriksa Pajak) yang dituangkan dalam BA-3173/WPJ.146/2024 tanggal 6 September 2024, Terbanding (Pemeriksa) mengemukakan:

bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020, Terbanding melakukan metode tidak langsung menggunakan laporan hasil penilaian Terbanding (Penilai) atas peredaran usaha kelapa sawit pada penjualan TBS Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020, selama tahun 2020 Pemohon Banding melakukan penjualan buah pasir sawit, transaksi penjualan buah pasir sawit dan penyerahan barang non sawit kepada pihak afiliasi dimulai dibuatkan Faktur Pajak setelah pandemi sedikit mereda yaitu bulan Juli 2020, buah pasir sawit dipanen (katrasi) agar buah sawit selanjutnya bisa tumbuh maksimal, tidak semua buah pasir dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa daerah yang telah dilakukan penanaman sawit oleh Pemohon Banding seluas 842 Ha dari seluruh HGU seluas 8.967 Ha, blok tahun tanam paling awal adalah tahun tanam 2016 dengan luas 30 Ha dan terbesar adalah tahun tanam 2017 seluas 315 Ha, dengan luas tanam sebesar itu Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak bisa meyakini jika hanya Blok Tahun Tanam 2017 yang menghasilkan buah pasir sebesar 285.285 kg sehingga Terbanding (Pemeriksa Pajak) meminta bantuan Terbanding (Penilai) untuk melakukan penilaian atas kewajaran produksi;

bahwa selain itu Pemohon Banding bertransaksi hanya dengan Nala Palma sebagai pihak afiliasi sehingga diperlukan adanya penilaian kewajaran produksi;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) tetap mempertahankan hasil penilaian karena Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti nota timbang secara lengkap dan bukti pendukung lainnya bahwa terdapat kondisi yang tidak memungkinkan TBS Pasir untuk dipanen di tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding memberikan nota timbang pada saat memberikan tanggapan pra-SPHP, Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat meyakini nota timbang yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena Terbanding (Pemeriksa) tidak bisa meyakini kebenarannya, Terbanding (Pemeriksa) juga meminta / meminjam dokumen berupa nota timbang tetapi tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

Surat-surat peminjaman dokumen ke Pemohon Banding:

- Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-44/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023;

- Surat Peringatan Pertama nomor S-78/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 03 Maret 2023;

- Surat Peringatan Kedua nomor S-105/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 16 Maret 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya meminjamkan dokumen yang diminta sehingga dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 29 Desember 2023;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan pengujian lain selain hasil penilaian dari Terbanding (Penilai) dan pengujian arus uang;

bahwa terdapat kesalahan penulisan dasar hukum pada koreksi penghasilan dari luar usaha yang seharusnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjadi Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024, diketahui:

bahwa dasar penugasan yaitu Surat Perintah Penilaian Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor PRIN-2/WPJ.14/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Penilaian Bisnis Kewajaran Peredaran Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berasal dari Pendapatan Penjualan TBS PT Sumber Alam Selaras, Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan Nilai Wajar Peredaran Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit yang berasal dari Pendapatan Penjualan TBS untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa pengumpulan Data dan Informasi Lapangan dilakukan pada tanggal 17-20 Januari 2024 sesuai dengan Surat Tugas Pengumpulan Data dan Informasi Nomor ST-37MPJ.14/2024 tanggal 15 Januari 2024, tanggal Penilaian yaitu tanggal 31 Desember 2020;

bahwa data dan informasi yang digunakan dalam Laporan Penilaian

Data Internal a) SPOP/LSOP PBB PT Sumber Alam Selaras tahun pajak 2021;

b) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c) Formulir Data Objek Wajib Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ/2017 tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha Dan/Atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan;

d) Data perijinan usaha perkebunan atas nama Pemohon Banding;

Data Eksternal a) Data Harga Patokan Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur;

b) Data dan Informasi Lain yang Relevan berdasarkan sepengetahuan Terbanding (Penilai);

Data Pemohon Banding a) Data Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020;

b) Rekapitulasi Penjualan TBS Pemohon Banding Tahun 2020 berdasarkan faktur PK-PM;

c) Block Statement, Production Statement dan Areal Statement Pemohon Banding Tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri, sehingga hasil TBS tidak diolah sendiri melainkan dijual ke perusahaan intinya, yaitu PT Nala Palma Cadudasa, peredaran usaha dihitung berdasarkan hasil produksi setelah penyesuaian kondisi perkebunan, dikalikan dengan standar rata-rata TBS yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 atau dengan harga rata-rata dari penjualan TBS (mana yang paling besar), dengan hasil perhitungan peredaran usaha adalah sebagaimana berikut:

Na Sol Pray Taal ana

Petani Dus

Jaran Sina Mb anak

wo. Pere dea ar ade: 6 . .

. . seri ataneear Po : baw TRS 0 Ka hoor are Ban ee . . Ar amar katun Pepe eran tara TES low aan TBS

Puan PN tani . reerieint [oceabe ose Lara 2. reper ott chem flere

Ban Stan Dwr Bar TES

Ba aide Span TA pee Pp era

Det cae an nana seeing Pang Sp Cukt te BE mp bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan penyesuaian tonase menggunakan jumlah tonase yang belum dilaporkan dan harga per/kg menurut Terbanding (Penilai);

bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, terkait PPh Badan, Pemohon Banding mengemukakan:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 dalam SKPKB PPh Badan;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam surat keberatan nomor 004/DDTC-2C/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

bahwa berdasarkan Grafik Produksi Tahun Tanam 2016 – 2019, seluruh TBS yang diproduksi dan terjual telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT;

bahwa jumlah produksi sesuai Laporan Hasil Analisis hanya merupakan potensi, bukan keadaan sebenarnya, seperti diketahui bahwa Aset Biologis produksinya sangat rentan dengan ketidakpastian, misalnya mati, terkena penyakit, bencana alam, gagal panen, atau faktor lainnya;

bahwa benar bahwa buah pasir tetap harus dipanen karena jika tidak, akan merusak pohon dan mengganggu siklus buah selanjutnya, namun buah tersebut tidak seluruhnya dapat dijual dan dibuang;

bahwa Terbanding (Fungsional Penilai) bertemu dengan staff Pemohon Banding di Muara Bengkal (titik tengah karena lokasi kebun cukup jauh), staff Pemohon Banding telah memberikan informasi yang diminta oleh Terbanding (Fungsional Penilai), seperti jenis bibit, luas lahan, kondisi tanah yang berupa lahan gambut, dan lain-lain, namun Terbanding (Penilai) tidak jadi melaksanakan kunjungan ke lokasi perkebunan Pemohon Banding pada tanggal 18 Januari 2024 karena Terbanding (Penilai) memiliki agenda lain dan Terbanding (Penilai) menilai data yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah cukup sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Terbanding (Penilai), atas kondisi ini Terbanding (Penilai) tidak menjadwalkan ulang kunjungan ke kebun sawit Pemohon Banding;

bahwa Grafik Produksi yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan dokumen internal Pemohon Banding, budget: target produksi sesuai tahun tanam pada kondisi standar (tidak terjadi kendala apapun seperti TBS mati, terkena penyakit, bencana alam, gagal panen, atau faktor lainnya), actual: produksi TBS yang sebenarnya oleh Pemohon Banding;

bahwa TBS Tahun Tanam 2016 terletak di lahan yang tidak bisa dijangkau karena jalur terputus, sehingga biaya panen akan lebih tinggi, dengan pertimbangan tersebut TBS Tahun Tanam 2016 tidak dipanen, pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

a) Mapping SPT PPh Badan atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp445.255.583,00;

b) Rincian GL atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp445.255.583,00;

c) Grafik Produksi TBS Tahun tanam 2016-2018; dan d) Summary Nota Timbang beserta dokumen pendukungnya berupa invoice, jurnal voucher, rekap pengiriman TBS, slip timbangan masuk, serta bukti dokumentasi/foto;

bahwa untuk menjawab pertanyaan terkait bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak terdapat realisasi untuk Tahun Tanam 2016, dan buah untuk Tahun Tanam 2017 tidak dijual, Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan tambahan serta mengirimkan bukti-bukti pendukung terkait penjelasan tambahan Pemohon Banding tersebut dalam waktu dua minggu ke depan;

Penjualan TBS pada Tahun 2020 hanya kepada Nala Palma;

bahwa dalam hal ini perlu dibedakan antara pengertian buah pasir dan TBS, buah pasir merupakan buah yang berukuran sangat kecil dan immature (berusia sekitar 30 sampai dengan 48 minggu), sedangkan TBS merupakan tanaman berusia sekitar 3 sampai dengan 4 tahun sejak penanaman bibit di area perkebunan dan sudah layak untuk dipanen;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-482/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dan S- 506/WPJ.14/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

bahwa dokumen yang diminta adalah:

a) Kontrak penjualan TBS;

b) Dokumen pendukung Grafik Produksi Tahun 2020, termasuk bukti bahwa TBS Tahun Tanam 2016 tidak dapat dipanen, perhitungan dan bukti angka Actual dan Budget;

c) Grafik Produksi Tahun 2021 beserta dokumen pendukungnya;

d) Scan Kartu Produksi/Panen per Estate per Blok dan per Afdeling disertai rekapitulasi untuk Tahun 2020 dan 2021;

e) Scan Kartu Timbang sebelum pengiriman beserta rekapitulasi rinci Tahun 2020 dan 2021;

f) Scan Catatan Penerimaan TBS beserta rekapitulasi rinci Tahun 2020 dan 2021;

g) Scan Surat Pengantar Barang (SPB) Tahun 2020 dan 2021;

h) Scan Surat pengembalian TBS beserta rekapitulasi rinci Tahun 2020 dan 2021;

i) Rekapitulasi Rinci Upah Harvesting per Estate per Blok dan per Afdeling Tahun 2020 dan 2021 j) Dokumen pendukung Iain terkait dengan keberatan yang diajukan;

k) Surat Pernyataan bermaterai bahwa salinan dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan aslinya;

bahwa Pemohon Banding mengirimkan dokumen sebagai berikut:

- Rekapitulasi Penerimaan Nota Timbang Masuk 2020 (1 Folder berisi: Summary Nota Timbang Masuk_SAS 2020 dan 6 file Jurnal Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Rekap Pengiriman TBS, Plasma FFB Sales, Crops statement, Slip Timbangan Masuk NPC untuk penyerahan Masa Juli s.d. Desember 2020);

- Rekapitulasi Pengiriman dan Pengantaran TBS 2020;

- Rekapitulasi Produksi Per Blok 2020;

- Rekapitulasi Rincian Upah Harvesting Per Blok 2020;

- Slip Gaji Harvester 2020 SAS;

- Surat Pernyataan Dokumen yang Diberikan Sesuai dengan Aslinya atas PPh Badan dan PPN Masa Desember 2020;

- Surat Penjelasan Tambahan atas Keberatan PPh Badan dan PPN;

- Salinan Laporan Kebakaran Hutan Dalam Lima Tahun Terakhir;

- Salinan Laporan LAPAN atas Perkebunan Sawit dengan Titik Hotspot Terbanyak 2019;

- Salinan Kontrak Penjualan TBS antara SAS dan NPC Tahun 2020;

- Salinan Kontrak Penjualan TBS antara SAS dan NPC Tahun 2021;

- SPBS SAS Tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya memenuhi permintaan peminjaman data dan dokumen yang diminta oleh Terbanding dan dibuat Berita Acara nomor BA- 4213/WPJ.146/2024 tanggal 13 November 2024;

bahwa berdasarkan hasil tangkapan layar aplikasi SIDJP pada tanggal 26 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran SKPKB;

- bahwa tidak terdapat pembetulan Pasal 16 UU KUP;

Tanggapan Terbanding bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 yang tidak disetujui dan diajukan keberatan serta diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat penyerahan TBS ke pihak afiliasi yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan:

bahwa koreksi Terbanding keliru dan tidak berdasar karena potensi penjualan TBS bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh sehingga tidak memenuhi pengertian penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa atas Laporan Hasil Analisis Penjualan TBS yang dilakukan Tim Fungsional Penilai tersebut keliru dan tidak berdasar karena Laporan Hasil Analisis yang digunakan untuk menghitung penjualan TBS tidak sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sehingga Laporan Hasil Analisis yang digunakan bukan bukti yang dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya;

bahwa koreksi Terbanding keliru dan tidak berdasar karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan jelas bahwa tidak termasuk transaksi yang dapat dilakukan penilaian adalah penghasilan dari kegiatan penjualan hasil produksi yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah tidak tepat;

bahwa Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai tidak valid karena Tim Fungsional Penilai tidak hadir ke kebun Pemohon Banding sehingga atas Hasil Penilaian dan Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat keterangan dan bukan merupakan sebuah bukti yang dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi;

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi Penghasilan dari Luar Usaha yang diatur dalam ketentuan perpajakan; dan

bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan data-data yang membuktikan nilai penjualan TBS Pemohon Banding telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa terkait alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan, diketahui bahwa buah pasir sawit harus dipanen agar tidak merusak pohon dan mengganggu siklus buah selanjutnya, tidak semua buah pasir dijual oleh Pemohon Banding, buah pasir sawit seluruhnya dijual ke PT Nala Palma Cadudasa yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, Terbanding memerlukan data kuantitas produksi dan kuantitas jual untuk memberikan keyakinan bahwa penjualan sudah sesuai kewajaran dan kondisi sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak meyakini produksi TBS yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp439.152.684,00 atau 285.285 kg, dibandingkan dengan luas lahan Tahun Tanam 2016 seluas 30 Ha dan Tahun Tanam 2017 seluas 315 Ha, selain itu Pemohon Banding bertransaksi hanya dengan PT Nala Palma Cadadusa yang merupakan pihak afiliasi sehingga Terbanding (Pemeriksa) meminta bantuan Terbanding (Penilai) untuk melakukan penilaian atas kewajaran produksi;

bahwa terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi, disebutkan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain bahwa dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

bahwa Pasal 2 huruf b PMK-79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis;

bahwa selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur bahwa Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa tahun pajak;

bahwa Pasal 4 ayat (7) huruf d diatur bahwa Penilaian untuk menentukan nilai bisnis dilakukan atas kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan;

bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf i diatur bahwa Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian, terhadap penghasilan dari penjualan hasil produksi dapat dilakukan analisa kewajaran oleh Terbanding (Penilai);

bahwa Terbanding (Fungsional Penilai Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara) telah melakukan analisa kewajaran yang dituangkan dalam laporan nomor LAP- 08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024;

bahwa penilaian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penilaian nomor PRIN- 2/WPJ.14/2024 tanggal 4 Januari 2024 sehubungan dengan permohonan bantuan penilaian tenaga fungsional penilai pajak;

bahwa dalam Laporan Penilaian, Terbanding (Penilai) menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Banding dan berbagai sumber, antara lain Data Internal (SPOP/LSPOP, SPT Tahunan PPh, Formulir data objek pajak, data perijinan), Data Eksternal (Harga patokan TBS dari Dinas Perkebunan), dan data Pemohon Banding (Laporan Keuangan, faktur PK-PM, Block Statement, Production Statement dan Areal Statement Pemohon Banding Tahun 2020);

bahwa untuk pengumpulan data dan informasi lapangan, Terbanding (Penilai) bertemu dengan staff Pemohon Banding di Muara Bengkal dan staff Pemohon Banding telah memberikan informasi yang diminta seperti jenis bibit, luas lahan, kondisi tanah yang berupa lahan gambut, dan lain-lain, Terbanding (Penilai) menilai data yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah cukup sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Terbanding (Penilai);

bahwa Laporan Penilaian telah mempertimbangkan kondisi kebun objek pajak, berupa kelas kesesuaian lahan perkebunan, dengan jenis tanah dominan gambut dan kontur tanah perbukitan serta pemeliharaan kebun;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding (Peneliti) setuju dengan Terbanding (Pemeriksa) yang meyakini bahwa Laporan Hasil Analisis telah dilakukan oleh tenaga ahli di bidang penilaian dengan standar kompetensi dan prosedur penilaian dengan data yang cukup dan kompeten;

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan data sebagai berikut:

- Mapping SPT PPh Badan atas Penghasilan dari Luar Usaha;

- Rincian GL atas Penghasilan dari Luar Usaha;

- Grafik Produksi TBS Tahun Tanam 2016-2018; dan

- Summary Nota Timbang beserta dokumen pendukungnya berupa invoice, jurnal voucher, rekap pengiriman TBS, slip timbangan masuk, serta bukti dokumentasi/foto;

bahwa Terbanding tidak meyakini data yang disampaikan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti nota timbangan secara lengkap dan bukti pendukung lainnya bahwa terdapat kondisi yang tidak memungkinkan TBS Pasir untuk dipanen di tahun 2020;

bahwa Nota Timbang yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Nota Timbang saat masuk ke PT Nala Palma Cadudasa bukan nota timbang dari kebun/sebelum pengiriman;

bahwa grafik produksi yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa rekapitulasi tanpa didukung dokumen sumber;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen kontrak penjualan, disebutkan bahwa setiap TBS yang diserahkan dan dijual harus dilengkapi dengan Surat Pengantar Buah (SPB), Pemohon Banding tidak memberikan SPB pada saat pemeriksaan, pada dokumen SPB, terdapat data produksi per blok sehingga data tersebut seharusnya tersedia pada saat pemeriksaan, nyatanya Pemohon Banding baru memberikan data tersebut saat keberatan;

bahwa dengan tidak diyakininya data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian langsung dan menggunakan metode tidak langsung, yaitu berdasarkan Laporan Hasil Analisis pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit nomor LAP-08/WPJ.143/2024 tanggal 6 Februari 2024;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisis tersebut, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 karena terdapat penyerahan TBS ke pihak afiliasi yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, penghasilan dari penyerahan tersebut merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 awalnya merupakan koreksi atas Peredaran Usaha sebagaimana tercantum dalam SPHP nomor S-164/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 21 Maret 2024, koreksi Terbanding (Pemeriksa) berasal dari hasil penilaian kewajaran produksi TBS oleh Terbanding (Penilai Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara) yang dituangkan dalam laporan nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024;

bahwa pada saat pembahasan akhir, Terbanding (Pemeriksa) mengubah koreksi Peredaran Usaha tersebut menjadi koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha berdasarkan tanggapan SPHP bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan TBS Tahun Tanam 2017 sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha dikarenakan TBS Tahun Tanam 2017 yang dijual merupakan TBS yang immature atau masih berusia di bawah 3 tahun, pencatatan ini merupakan kebijakan yang dianut oleh Pemohon Banding secara konsisten dan taat asas;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan sengketa dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam BA-3173/WPJ.146/2024 tanggal 6 September 2024, Terbanding (Pemeriksa) mengemukakan bahwa terdapat kesalahan penulisan dasar hukum pada koreksi penghasilan dari luar usaha yang seharusnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjadi Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian, pencantuman Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan kesalahan tulis, sedangkan dasar hukum koreksi yang sebenarnya adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta sesuai surat permintaan data pertama nomor S-482/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dan permintaan data kedua nomor S-506/WPJ.14/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

bahwa Terbanding (Peneliti) tidak meyakini data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan tersebut karena:

bahwa Nota Timbang yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan sama dengan yang disampaikan pada saat pemeriksaan, Nota Timbang tersebut adalah Nota Timbang saat masuk ke PT Nala Palma Cadudasa, tidak dilengkapi dengan scan Kartu Timbang sebelum pengiriman;

bahwa Surat Pengantar Barang (SPB) Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding memiliki nomor, menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai pengendalian internal atas dokumen Surat Pengantar Buah tersebut, dokumen SPB yang disampaikan oleh Pemohon Banding nomornya tidak urut/loncat, artinya terdapat nomor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Kontrak Perjanjian Jual Beli TBS antara PT Nala Palma Cadudasa dengan Pemohon Banding nomor 01/NPC-SAS/TBS/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang berlaku sejak 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020, tertera bahwa Pemohon Banding diwakili oleh Herdiyanto selaku Direktur, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Hamparan Sentosa, meskipun PT Hamparan Sentosa juga merupakan afiliasi, tetapi tidak termasuk dalam perjanjian antara PT Nala Palma Cadudasa (pihak pertama) dan Pemohon Banding (pihak kedua);

bahwa selanjutnya, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Chai Chih Kai selaku Direktur, berdasarkan data SPT Tahunan PPh diketahui bahwa Chai Chih Kai menjabat sebagai Direktur Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian lokasi/blok serta luasan kebun yang terkena banjir dan kebakaran;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 027/DDTC-2C/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 192/DDTC-2C/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 pada pokoknya menyatakan hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal

13 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 021/SAS/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024; Bukti P-4. Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 1 Desember 2009;

Bukti P-5. Akta Perubahan Terakhir Nomor 1 tanggal 02 Agustus 2023;

Bukti P-6. Identitas Direktur (Passport);

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora Nomor: 011/SK-

SAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dan Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor LAP-00250/WPJ.1401/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-9. Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-11. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-12. Penjelasan Tambahan Nomor: 151/DDTC-2C/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Bukti P-13. Pendapat akhir;

Bukti P-14. Modul Standard Operating Procedur (SOP) Pemanenan dan Penjualan

TBS Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia;

Bukti P-15. Dokumen berjudul “JV” atau “Journal Voucher” yang di dalamnya termasuk invoice, jurnal voucher, faktur pajak, rekap timbangan pabrik, laporan timbangan masuk, Berita Acara Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terkait penetapan harga pembelian TBS, crop statement, serta slip timbangan masuk atas Masa Desember 2020;

Bukti P-16. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00019/KEB/WPJ.14/2025 tanggal

13 Februari 2025;

Bukti P-17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00040/207/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-18. Surat Keberatan Nomor: 020/SAS/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024; Bukti P-19. Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 1 Desember 2009;

Bukti P-20. Akta Perubahan Terakhir Nomor 1 tanggal 02 Agustus 2023;

Bukti P-21. Identitas Direktur (Passport);

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora Nomor: 012/SK-

SAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dan Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-23. Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor LAP-00251/WPJ.1401/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-24. Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-26. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.916.079,00 tanggal 12 Juni 2024 dengan NTPN B7C943IGA8MQM412;

Bukti P-27. Penjelasan Tambahan Nomor: 151/DDTC-2C/X/2024 tanggal

25 Oktober 2024;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SK-SAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-29. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-30. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-862/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-31. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-32. KTP dan NPWP atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-33. Pakta Integritas Direktur atas nama Arthur Loo Cheng Kuan;

Bukti P-34. Akta Nomor 1 tanggal 1 Desember 2009;

Bukti P-35. Akta Nomor 1 tanggal 02 Agustus 2023;

Bukti P-36. Matriks sengketa;

Bukti P-37. Penjelasan tertulis profil perusahaan;

Bukti P-38. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020; Bukti P-39. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-40. Penjelasan tertulis tanggal 24 Oktober 2025;

Bukti P-41. Mapping SPT PPh Badan atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp445.255.583,00;

Bukti P-42. Rincian GL atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp445.255.583,00 yang di dalamnya terdapat detail penjualan TBS tahun 2020;

Bukti P-43. Grafik Produksi TBS Tahun 2020;

Bukti P-44. Rekapitulasi Penerimaan Nota Timbang Masuk 2020 beserta Dokumen

Pendukungnya berupa invoice, jurnal voucher, rekap pengiriman TBS, serta slip timbangan masuk;

Bukti P-45. Rekapitulasi Pengiriman dan Pengantaran TBS 2020;

Bukti P-46. Rekapitulasi Produksi Per Blok 2020;

Bukti P-47. Rekapitulasi Rincian Upah Harvesting Per Blok 2020;

Bukti P-48. Slip Gaji Harvester 2020 SAS;

Bukti P-49. SPBS PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020;

Bukti P-50. Surat Perintah Perjalanan Dinas atas Kunjungan Tim Penilai ke Kebun

Sawit;

Bukti P-51. Peta Areal Statement PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020;

Bukti P-52. Laporan LAPAN atas Perkebunan Sawit dengan Titik Hotspot

Terbanyak Tahun 2019;

Bukti P-53. Laporan Kebakaran Hutan Dalam Lima Tahun Terakhir;

Bukti P-54. Penjelasan tertulis tanggal 21 November 2025;

Bukti P-55. Laporan Keuangan PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020;

Bukti P-56. Kertas Kerja Laporan Keuangan PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020; Bukti P-57. Penjelasan tertulis tanggal 02 Januari 2026;

Bukti P-58. Foto Udara Kebakaran Lahan Tahun 2019;

Bukti P-59. Peta Situasi Bulan Februari 2019 Sebelum Terjadinya Kebakaran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Pendapat akhir;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Revisi matriks sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 20 November 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 02 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 027/DDTC-2C/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Penghasilan Neto(385.343.023,00)5.816.519.514,006.201.862.537,00

Menimbang bahwa sengketa Penghasilan Neto a quo merupakan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp6.201.862.537,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa penjualan buah sawit pasir yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.201.862.537. dengan menggunakan metode tidak langsung yang diungkapkan melalui Laporan Hasil Penilaian (LHA) Nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang disusun oleh Tim Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara;

bahwa Terbanding terpaksa menggunakan bantuan tenaga ahli penilai karena selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen sumber berupa nota timbang secara lengkap dari kebun (sebelum pengiriman); Bukti nota timbang yang diserahkan Pemohon Banding hanyalah nota timbang saat barang masuk ke PT Nala Palma Cadudasa (Pabrik Kelapa Sawit) yang merupakan pihak terafiliasi (memiliki hubungan istimewa) dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak meyakini kewajaran produksi yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT. Berdasarkan data, Pemohon Banding memiliki lahan tertanam seluas 842 Ha, di mana Tahun Tanam (TT) 2016 seluas 30 Ha dan TT 2017 seluas 315 Ha. Dengan luasan tersebut, Terbanding tidak meyakini jika Pemohon Banding hanya menghasilkan buah pasir sawit sebesar 285.285 Kg. Oleh karenanya, Terbanding melakukan penilaian kewajaran produksi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

bahwa dalam melakukan penilaian, Terbanding mendalilkan penggunaan data internal (SPOP PBB, SPT, Formulir Data Objek Pajak) dan data eksternal (Harga Patokan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur); Hasil penilaian menyimpulkan adanya potensi produksi TT 2016 dan TT 2017 yang belum dilaporkan. Terbanding mengklaim penilaian tersebut telah mempertimbangkan kondisi dan tata kelola perkebunan dengan menggunakan persentase pengali produktivitas sebesar 95% (tidak 100%);

bahwa terkait sanggahan Pemohon Banding mengenai kondisi force majeure (banjir dan kebakaran), Terbanding menolaknya dengan dalil bahwa Direktur Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan memberikan keterangan bahwa TT 2016 dan 2017 merupakan areal yang bisa dipanen, namun sulit dijangkau akibat banjir. Terbanding juga berpendapat bahwa data dari Greenpeace terkait kebakaran tahun 2019 yang diserahkan Pemohon Banding tidak menjelaskan secara spesifik area blok mana saja yang terdampak sehingga mempengaruhi produksi. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan koreksi telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 karena beralasan telah melaporkan keadaan yang sebenarnya, di mana total penjualan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) pada Tahun Pajak 2020 hanyalah sebesar Rp439.152.682,00 yang berasal dari penjualan buah kelapa sawit berukuran kecil/belum dewasa (buah pasir / immature). Angka riil tersebut telah dicatat secara taat asas sebagai Pendapatan Operasi Lainnya yang tertuang dalam General Ledger, didukung bukti Surat Pengantar Buah (SPB), slip gaji buruh panen (harvester), rekapitulasi nota timbang, serta telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding murni hanya didasarkan pada perhitungan teoretis dalam Laporan Hasil Analisis Tim Fungsional Penilai yang menyimpulkan adanya "Indikasi Potensi Penjualan" atas pohon sawit Tahun Tanam 2016 dan 2017. Bahwa menurut Pemohon Banding memajaki sebuah "potensi" nyata-nyata melanggar esensi Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Syarat mutlak pengenaan pajak penghasilan adalah adanya tambahan kemampuan ekonomis yang secara aktual telah "diterima atau diperoleh" (prinsip realisasi), bukan sesuatu yang sekadar memiliki potensi untuk diterima. Di samping itu, Terbanding sama sekali tidak dapat membuktikan adanya aliran uang (cash flow), eksistensi pihak pembeli, maupun hak tagih (piutang) sebesar Rp6,2 miliar tersebut yang masuk ke rekening Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Hasil Analisis Penilaian tersebut sangat tidak valid dan cacat prosedur karena Tim Penilai terbukti tidak pernah melakukan kunjungan lapangan (site visit) ke area perkebunan kelapa sawit milik Pemohon Banding. Rencana kunjungan pada 18 Januari 2024 dibatalkan sepihak oleh Tim Penilai dengan alasan "ada agenda lain", sehingga perhitungan potensi produksi dilakukan sebatas asumsi di atas kertas tanpa memverifikasi kondisi fisik dan biologis tanaman yang sebenarnya;

bahwa tidak adanya kunjungan lapangan tersebut mengakibatkan Terbanding mengabaikan fakta krusial terkait keadaan kahar (force majeure) yang menjadi penyebab utama minimnya produksi kebun. Sementara itu, Pemohon Banding mendalilkan telah membuktikan bahwa area Tahun Tanam 2016 dan 2017 mengalami kerusakan parah dan gagal panen akibat Bencana Banjir Besar pada tahun 2017 yang merendam blok kebun di dekat Sungai Kedang (dibuktikan dengan berita nasional) dan Bencana Kebakaran Hutan masif pada tahun 2019 yang menghanguskan lebih dari 2.000 Hektar lahan konsesi (dibuktikan dengan data titik panas/hotspot LAPAN, Laporan Greenpeace, dan Foto Udara). Bukti-bukti valid ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Terbanding saat menyusun asumsi potensi produksinya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum metode penilaian Terbanding sangat keliru. Terbanding menggunakan PMK Nomor 79 Tahun 2023, padahal aturan tersebut bertujuan untuk menilai kewajaran "harga/nilai" rupiah dari suatu harta atau transaksi, bukan untuk menaksir volume/jumlah fisik produksi (dalam satuan Kilogram) seperti yang dilakukan Terbanding. Selain itu, Surat Edaran SE- 27/PJ/2017 yang dipakai Terbanding sejatinya mengatur penilaian untuk tujuan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan PPh Badan, sehingga secara hierarki Laporan tersebut hanya berkedudukan sebagai "Alat Keterangan" yang tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti dasar ketetapan tanpa pengujian empiris lanjutan;

bahwa menurut Pemohon Banding dalil Terbanding yang berdalih menetapkan pajak "secara jabatan" karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan dokumen nota timbang adalah tidak benar. Faktanya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo diterbitkan Terbanding menggunakan pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP (pemeriksaan biasa), dan bukan menggunakan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP yang merupakan syarat mutlak untuk produk hukum ketetapan pajak yang dihitung secara jabatan. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah koperatif menyerahkan dokumen pembukuan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan perhitungan indikasi potensi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) berupa buah pasir sawit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang secara aktual diterima atau diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi pengertian penghasilan sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, atau sebaliknya merupakan penghasilan atas penjualan hasil produksi yang nyata-nyata terjadi dan belum dilaporkan berdasarkan hasil penilaian kewajaran produksi sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun...”;

Pasal 10 ayat (1) “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 29 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 50 Tahun 2022), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (4) “Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PMK 79 Tahun 2023), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 huruf b “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis”;

Pasal 5 ayat (1) huruf c “Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: ... harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan”;

Pasal 5 ayat (1) huruf i “nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;”

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Salinan Laporan Keuangan PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020 (Audited/Lengkap) beserta Kertas Kerja Laporan Keuangannya;

b. Mapping SPT PPh Badan atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp445.255.583,00 beserta Rincian General Ledger (GL) yang di dalamnya terdapat detail penjualan TBS tahun 2020;

c. Grafik Produksi TBS Tahun 2020 dan Rekapitulasi Produksi Per Blok 2020;

d. Rekapitulasi Penerimaan Nota Timbang Masuk 2020 beserta dokumen pendukungnya berupa Journal Voucher (JV), invoice, faktur pajak, rekap timbangan pabrik, laporan timbangan masuk, Berita Acara Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terkait penetapan harga pembelian TBS, crop statement, serta slip timbangan masuk;

e. Rekapitulasi Pengiriman dan Pengantaran TBS 2020 beserta Surat Pengantar Buah (SPBS) PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020;

f. Rekapitulasi Rincian Upah Harvesting Per Blok 2020 beserta Slip Gaji Harvester (Pemanen) 2020;

g. Surat Perintah Perjalanan Dinas atas Kunjungan Tim Penilai ke Kebun Sawit;

h. Peta Areal Statement PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020 dan Salinan Peta Situasi Bulan Februari 2019 Sebelum Terjadinya Kebakaran;

i. Salinan Laporan LAPAN atas Perkebunan Sawit dengan Titik Hotspot Terbanyak Tahun 2019 dan Salinan Laporan Kebakaran Hutan Dalam Lima Tahun Terakhir;

j. Salinan Foto Udara Kebakaran Lahan PT Sumber Alam Selaras yang Terjadi Tahun 2019 dan Berita Acara Kebakaran;

k. Salinan Kontrak Penjualan TBS antara PT Sumber Alam Selaras (SAS) dan PT Nala Palma Cadudasa (NPC) Tahun 2020 dan 2021;

l. Salinan Modul Standard Operating Procedur (SOP) Pemanenan dan Penjualan TBS Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Samarinda Ulu Nomor LAP- 138/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 30 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

b. Laporan Hasil Analisis (LHA) Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Penilaian Nilai Peredaran Usaha) Nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang disusun oleh Tim Fungsional Penilai;

c. Data Harga Patokan Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (sebagai Data Eksternal Penilaian);

d. Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak dari Direktur PT Sumber Alam Selaras (Chai Chih Kai) terkait kondisi lahan dan panen;

e. Formulir Data Objek Wajib Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ/2017 beserta data perizinan usaha perkebunan;

Pendapat Hukum Pengadilan Pajak bahwa terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Nomor LAP-08/WPJ.33/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang disusun oleh Tim Fungsional Penilai, Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi sebagaimana laporan a quo yang didasarkan pada perhitungan "Indikasi Potensi Penjualan" tidak memiliki landasan yuridis yang kuat;

bahwa dari aspek relevansi peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak menilai ketentuan utama yang relevan adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menganut prinsip realisasi (realization principle), di mana objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang secara nyata diterima atau diperoleh, bukan sekadar potensi atau estimasi di atas kertas;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding terbukti tidak dapat menyajikan bukti adanya aliran arus uang masuk (cash flow), eksistensi pihak pembeli lain, maupun hak tagih (piutang) riil atas angka potensi tersebut;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan regulasi tersebut sangat keliru karena sejatinya ditujukan untuk menilai kewajaran harga/nilai (price/value) suatu harta atau transaksi, bukan untuk menaksir atau menghitung kuantitas volume/jumlah fisik produksi (dalam satuan kilogram) atas aset biologis yang belum dipanen;

bahwa terhadap fakta dan alat bukti berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor ST-37/WPJ.14/2024 tanggal 15 Januari 2024 beserta catatan hasil pelaporannya, Pengadilan Pajak menilai bahwa Laporan Hasil Analisis Penilaian yang dijadikan dasar tunggal koreksi oleh Terbanding adalah tidak valid dan cacat prosedur secara materiil;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan catatan tertulis dalam dokumen tersebut, membuktikan secara sah bahwa Tim Fungsional Penilai batal dan tidak pernah melakukan kunjungan lapangan (site visit) ke lokasi perkebunan Pemohon Banding dengan alasan "ada agenda lain";

bahwa dengan mempertimbangkan objek penilaian adalah aset biologis (tanaman kelapa sawit) yang sangat bergantung pada kondisi alam, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian yang dilakukan murni dari atas meja kerja tanpa memverifikasi secara fisik kondisi tanaman (apakah hidup, mati, atau rusak parah) mengakibatkan hasil penilaian tersebut bersifat spekulatif;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa hasil penilaian tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menggugurkan pembukuan Wajib Pajak;

bahwa terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan berupa Peta Areal Statement Tahun 2020, Berita Elektronik Nasional terkait Banjir Tahun 2017, Salinan Laporan LAPAN tentang Titik Hotspot Tertinggi Tahun 2019, Laporan Investigasi Greenpeace, Berita Acara Kebakaran, dan Foto Udara Kebakaran Lahan PT Sumber Alam Selaras Tahun 2019, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan secara meyakinkan adanya keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan kegagalan panen dan rusaknya pohon kelapa sawit Tahun Tanam 2016 dan 2017;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa bukti-bukti yang bersumber dari instansi independen (LAPAN dan Berita Nasional) tersebut merupakan fakta notoir yang mengonfirmasi bahwa kebun Pemohon Banding terendam banjir besar pada 2017 dan mengalami kebakaran hebat seluas lebih dari 2.000 Hektar pada 2019;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat korelasi antara kerusakan biologis akibat bencana alam ini dengan rendahnya produksi aktual Pemohon Banding, yang secara logis dan ilmiah menjelaskan mengapa hasil panen hanya berupa buah berkualitas buruk ("buah pasir" / immature);

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menolak untuk mempertimbangkan bukti- bukti fisik tersebut dengan dalih tidak meyakini data Wajib Pajak, Pengadilan Pajak menilai bahwa tindakan tersebut tidak obyektif dan mengabaikan prinsip kebenaran materiil (substance over form);

bahwa terhadap alat bukti lainnya yang diajukan berupa Salinan Laporan Keuangan PT Sumber Alam Selaras Tahun 2020 (Audited), Kertas Kerja Mapping Laporan Keuangan, Rincian General Ledger (GL), Rekapitulasi Produksi Per Blok, Slip Gaji Harvester (Pemanen), dan Surat Pengantar Buah (SPB), Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan dengan itikad baik dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum di mana Laporan Keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar;

bahwa terhadap kesesuaian dalil Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa rantai bukti operasional yang disajikan Pemohon Banding sangat runtut dan berkesesuaian satu sama lain; di mana jumlah upah buruh panen (Slip Gaji Harvester) yang dibayarkan berbanding lurus dan sinkron dengan jumlah produksi riil "buah pasir" yang dikirimkan (SPB) dan diterima di pabrik (Nota Timbang Masuk);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat catatan pembukuan tersebut secara konsisten membuktikan bahwa pendapatan riil dari penjualan TBS hanyalah sebesar Rp445.255.583,00 yang telah dilaporkan dengan benar sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, relevansi peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan keabsahan Laporan Penilaiannya dan gagal menemukan bukti aliran dana atas potensi penjualan yang dituduhkan, sementara di sisi lain Pemohon Banding berhasil membuktikan validitas pembukuannya serta fakta empiris mengenai bencana alam yang menghancurkan potensi produksinya;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00 tidak mempunyai dasar hukum dan fakta yang kuat, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya, membatalkan koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp6.201.862.537,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketa Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha6.201.862.537,000,006.201.862.537,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 5.816.519.514,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.201.862.537,00 (-) Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 385.343.023,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24 tanggal 13 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, atas nama PT SUMBER ALAM SELARAS, NPWP: 030142954722000 / 0030142954722000 NITKU: 003014295472200000000, beralamat di Jl MT Haryono Perum Bukit Mediterania Cluster Greece, Blok BMR No 28 RT 054, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto(Rp 385.343.023,00)

Kompensasi KerugianRp0,00 (-) Penghasilan Kena PajakRp0,00

PPh TerutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00 (-) PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.