Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003957.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Karya Cipta Mustika, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003957.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Karya Cipta Mustika terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003957.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA CIPTA MUSTIKA, NPWP 53.005.438.6-422.000,

beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40235, yang diwakili oleh Nikke Verani jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Febi Asya Fadhilah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Grand Sharon Jalan Zingonium Timur I

No. 25 RT 003 RW 011, Cipamokolan, Rancasari,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/IMP/KCM/IX/2025 tanggal 3 September 2025,

2. Nama: Reza Rita,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Cilengkrang II No. 172, RT 005 RW

003, Palasari, Cibiru,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0028/IMP/KCM/IX/2025 tanggal 3 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2189/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 854/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 040/IMP/KCM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00646/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 023/IMP/KCM/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0 396.669.3575.000.000 413.049.9395.000.000 16.380.582
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.380.582

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IMP/KCM/1/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.380.582,00 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 040/IMP/KCM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 040/IMP/KCM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 244505 tanggal 20 November 2024;

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat

bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Zhejiang Dushan Energy Co., Ltd. dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

bahwa dalam pandangan Pemohon, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena bukti bayar dan rekening koran yang dilampirkan tidak utuh, adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen bukti pembayaran dan rekening koran yang relevan dan memadai untuk dilakukan penelusuran dan uji silang, antara lain: (i) bukti pembayaran tanggal 16 Desember 2024 sebesar CNY1.319.540,54 yang merinci pembayaran atas dua kontrak pembelian dengan Nomor XY-KCMDS-20240914 dan XY- KCMHT-20240916; (ii) bukti pembayaran tanggal 22 Januari 2025 sebesar CNY2.948.234,11 yang mencantumkan pelunasan dua invoice, salah satunya adalah invoice yang terkait langsung dengan PIB sengketa a quo; serta (iii) mutasi rekening bulan November 2024 yang mencatat pengeluaran sebesar Rp396.669.357, yang berkaitan dengan pembayaran atas transaksi impor dalam PIB terkait;

bahwa seluruh pembayaran tersebut dicatat dalam rekening koran bulan berjalan yang juga telah dilampirkan dan telah menunjukkan rincian nominal pembayaran, tanggal transaksi, serta penerima pembayaran. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan ba hwa dokumen tersebut tidak cukup untuk dilakukan uji silang adalah tidak

berdasar secara hukum maupun fakta. Bukti-bukti yang diberikan Pemohon telah memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian nilai pabean ber dasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam pandangan Pemohon, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak dapat diketahui kebenaran nilai transaksi atas dalil Pemohon mengenai pengulangan transaksi, karena hanya dilampirkan dokumen PIB dan tidak disertai dokumen pendukung transaksi sebelumnya serta faktur pajaknya, tidaklah beralasan dan tidak mencerminkan substansi pembuktian yang telah disampaikan ; Pemohon telah secara nyata dan transparan menyampaikan dokumen PIB terdahulu yang menunjukkan pola transaksi yang konsisten antara Pemohon dengan pihak penjual yang sama, baik dari segi jenis barang, harga satuan, maupun mekanisme pembayaran. Dokumen PIB tersebut telah mencerminkan karakteristik transaksi yang sama dengan transaksi sengketa a quo, sehingga cukup mendukung argumentasi bahwa transaksi tersebut bersifat pengulangan dan dilakukan secara wajar serta berkesinambungan;

bahwa terhadap dokumen pendukung lainnya termasuk faktur pajak, Pemohon telah menyampaikan sebagian besar data dalam bentuk pembukuan dan pelaporan pajak sebagaimana permintaan data tambahan melalui email yang telah dikonfirmasi diterima oleh Terbanding. Oleh karenanya, pernyataan Terbanding yang menyebut tidak dapat diketahui kebenaran nilai transaksi atas transaksi sebelumnya merupakan pendapat yang keliru dan tidak mencerminkan pemenuhan pembuktian yang telah dilakukan Pemohon secara patut; bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding.

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang

Penetapan atas Keberatan PT Karya Cipta Mustika Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp21.380.582 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 12BC2509OJRJN4VV tanggal 28 November 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00646/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: POLYESTERPARTIALLYORIENTED YARN(POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA GRADE;

b. Nilai Pabean (CIF) : CNY 1.652.840,64;

c. Negara Asal: CHINA (CN);

d. Penjual/Pengirim: XIANGYU (SINGAPORE) PTE,LTD.;

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY 1.721.095,20, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (KGM)Nilai Pabean (CIF dalam CNY)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1POLYESTER PARTIALLY ORIENTED YARN(POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA GRADE245.52106,731.652.840,647,101.721.095,20
TOTAL1.652.840,641.721.095,20

bahwa alasan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) pada intinya adalah bahwa atas barang impor PT Karya Cipta Mustika dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menilai bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat cukup Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran atau memvalidasi nilai transaksi, sehingga nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan demikian, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Dasar Hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp21.380.582,00 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);

bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka

bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

bahwa sebagai tindak lanjut atas permintaan SUB, telah dilakukan penelitian terhadap data, bukti, dan/atau dokumen yang tersedia pada saat Keberatan; bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 mendapatkan Nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY1.652.840,64. Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon Banding berNomor F24101582 tanggal 15 Oktober 2024. Adapun Pemohon Banding melampirkan salinan

polis asuransi yang diterbitkan di luar daerah pabean, sedangkan salinan B/L yang disampaikan Pemohon Banding memuat keterangan “Freight Prepaid”; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga;

bahwa Sales Contract yang dilampirkan Pemohon Banding (10 November 2024) adalah setelah adanya Invoice(15 Oktober 2024);

bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 Bukti bayar dan 3 lembar Rekening Koran(dalam keadaan terpotong, tidak secara utuh untuk bulan tersebut), dengan jumlah diatas nilai pemberitahuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Pembukuan berupa Buku Pembelian November 2024, Jurnal Umum November 2024, Laporan penerimaan barang, 08 November 2024 dan 20 November 2024 dan Rekap Pembelian November 2024;

bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN bulan November 2024, sehingga dapat diketahui kebenaran atas kepemilikan barang yang diimpor tersebut milik PT Karya Cipta Mustika;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir; bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan yang diterapkan secara berurutan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat

dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada Nilai yang diberitahukan pada PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 tidak dapat dipercaya kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 Pos 1 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY1.721.095,20;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa atas data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; dan bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 023/IMP/KCM/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati. Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang dibeli, biaya pengiriman, dan biaya pemrosesan. Maka ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual beli;

bahwa pembayaran dilakukan secara berangsur (2 tahap) yaitu pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai Sales Contract tanggal 18 Desember

2024, serta pembayaran pelunasan sebesar 80% dari nilai invoice tanggal 22 Januari 2025;

bahwa adapun realisasi atas pemotongan uang muka atas Sales Contract XY-KCMDS-20240914 tanggal 18 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

No.Nomor InvoiceNilai Invoice (CNY)Uang Muka 20% (CNY)Pelunasan 80% (CNY)
1F241008811.652.840,64330.568,121.322.272,52
2F241015821.652.840,64330.568,131.322.272,51
3F241021831.156.988,45231.397,69925.590,76
4F24103081495.852,1999.170,44396.681,75
Total4.958.521,92991.704,383.966.817,54

bahwa pembayaran pelunasan tanggal 22 Januari 2025 merupakan pembayaran multi payment atas 3 invoice, dengan rincian sebagai berikut:

• Invoice F24101582 sejumlah CNY 1.322.272,51

• Invoice HY6774-24-1 sejumlah CNY 812,980,80

Total pembayaran sejumlah CNY 2.984.234,11

bahwa terkait lampiran dokumen, terjadi kekeliruan pelampiran rekening koran, dimana seharusnya Pemohon hanya melampirkan 2 lembar rekening koran yang relevan dengan transaksi tanggal 18 Desember 2024 dan 22 Januari 2025 saja;

bahwa dengan demikian, bukti pembayaran yang dilampirkan sepenuhnya berkaitan dengan invoice a quo, hanya saja karena mekanisme pembayaran dilakukan dalam dua tahap dan sebagian pelunasan dilakukan melalui multi- payment dengan invoice lain, maka nilai yang terlihat di rekening koran tidak selalu berbanding lurus secara langsung dengan nilai pemberitahuan per invoice. Namun seluruh transaksi pembayaran tetap dapat ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen pendukung yang telah dilampirkan;

bahwa menurut pandangan Pemohon, dokumen-dokumen yang terlampir pada dasarnya telah menggambarkan rangkaian transaksi secara sistematis, mulai dari timbulnya kebutuhan Pemohon sebagai pembeli hingga realisasi pembayaran dan pembukuan importir. Dengan demikian, tidak dapat

disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang objektif dan terukur, sebab keseluruhan dokumen tersebut justru telah memberikan gambaran menyeluruh terhadap alur transaksi impor sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa tidak betul adanya dugaan dari Terbanding mengenai Pemohon tidak menyampaikan bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar pada tahap keberatan. Pemohon telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut pada tahap keberatan yang diunggah pada tanggal 18 Januari 2025 melalui Ceisa. Setelahnya, Pemohon juga sudah memenuhi permintaan data tambahan yang diunggah pada tanggal 26 Februari 2025 melalui Ceisa dan tanggal 27 Februari 2025 melalui email;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024;

bahwa Termohon dalam keputusan keberatan a quo telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-65 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-2. SPT PPN Masa November 2024;

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 02 tanggal 9 Maret 2023 yang dibuat oleh

Notaris R.A. Nukantini Putri Parincha, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Jurnal Umum periode November 2024;

Bukti P-5. Rekap Pembelian periode November 2024;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk dan NPWP atas nama Nikke Verani

sebagai direktur;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 001/IMP/KCM/I/2025 tanggal 15 Januari

2025;

Bukti P-8. PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara dari Bank Central Asia, Tbk NTPN

482675SN8EE028DF tanggal 20 November 2024 sebesar Rp396.669.357,00;

Bukti P-10. Billing DJBC Nomor 640241100267951 tanggal 20 November

2024 sebesar Rp396.669.357,00;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah PIB 244505 tanggal 20

November 2024;

Bukti P-12. Purchase Order Nomor 031/IX/KCM/IMP/2024 tanggal 10

September 2024 sebesar 4.958.521,92 Yuan;

Bukti P-13. International Sales Contract Nomor XY-KCMDS-20240914

tanggal 14 September 2024;

Bukti P-14. Invoice Nomor F24101582 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-15. Packing List Nomor F24101582 tanggal 15 Oktober 2024; Bukti P-16. Bill of Lading Nomor 143453080767 tanggal 7 November 2024; Bukti P-17. Certificate of Origin Nomor 22241123400502747 tanggal 7

November 2024;

Bukti P-18. Pengesahan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 9 Maret 2023

Nomor AHU-0015035.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-19. Cargo Transportation Policy Nomor PYIE202433040000027462

tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-20. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk NTPN

12BC2509OJRJN4VV tanggal 28 November 2024 sebesar Rp21.380.582,00;

Bukti P-21. Billing DJBC Nomor 640241100329983 tanggal 26 November

2024 sebesar Rp21.380.582,00;

Bukti P-22. Laporan Penerimaan Barang 011/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 8 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-23. Laporan Penerimaan Barang 012/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 9 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-24. Laporan Penerimaan Barang 013/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 9 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-25. Laporan Penerimaan Barang 014/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 10 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-26. Laporan Penerimaan Barang 015/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 10 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-27. Laporan Penerimaan Barang 016/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 10 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-28. Laporan Penerimaan Barang 017/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 11 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-29. Laporan Penerimaan Barang 018/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 11 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-30. Laporan Penerimaan Barang 009/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 8 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-31. Laporan Penerimaan Barang 010/IMPORT-LPB-KCM/011/2024

tanggal 8 November 2024 dengan nomor PIB 000067/244505; Bukti P-32. Kartu Hutang Dagang Code Supplier 13;

Bukti P-33. Surat Pemindahan Barang Nomor SPB/24/11/KN-003 tanggal 20

November 2024;

Bukti P-34. Rekening Giro periode November 2024;

Bukti P-35. Rekening Giro periode Desember 2024;

Bukti P-36. Rekening Giro periode Januari 2025;

Bukti P-37. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

0015035.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Karya Cipta Mustika;

Bukti P-38. Akta Nomor 58 tanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat oleh Raden

Ajeng Nukantini Putri Parincha, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat;

Bukti P-39. SPT Masa PPN Masa November 2024;

Bukti P-40. Buku Bank BCA Periode November 2024;

Bukti P-41. Kartu Stok November 2024;

Bukti P-42. PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 (Revisi);

Bukti P-43. CargoTransportationInsurancePolicyNomor

PYIE202433040000027462 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-44. Bukti Transfer Bank BCA Nomor LBN74 tanggal 18 Desember

2024 sebesar Rp2.914.865.053,00 (CNY327,836,16);

Bukti P-45. Bukti Transfer Bank BCA Nomor XY3QC tanggal 22 Januari

2025 sebesar Rp6.609.696.051,00 (CNY812.980,80);

Bukti P-46. Buku Bank BCA Periode Desember 2024;

Bukti P-47. Buku Bank BCA Periode Januari 2025;

Bukti P-48. Kartu Hutang Dagang Periode Januari 2025;

Bukti P-49. Kartu Hutang Dagang;

Bukti P-50. Rekap Pembelian;

Bukti P-51. PIB Nomor 180410 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-52. PIB Nomor 248737 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-53. PIB Nomor 037525 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti P-54. Rekening Koran Februari 2025;

Bukti P-55. Rekening Koran Maret 2025;

Bukti P-56. PIB Nomor 200989 tanggal 1 November 2024;

Bukti P-57. PIB Nomor 229300 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-58. Sales Contract Nomor XY-КСМHТ-20240916 tanggal 16

September 2024;

Bukti P-59. Surat Kuasa Nomor 0028/IMP/KCM/IX/2025 tanggal 3

September 2025 atas nama Reza Rita;

Bukti P-60. Surat Kuasa Nomor 0027/IMP/KCM/IX/2025 tanggal 3

September 2025 atas nama Febi Asya Fadhilah;

Bukti P-61. Bukti Karyawan 1721-A1 atas nama Reza Rita;

Bukti P-62. Bukti Karyawan 1721-A1 atas nama Febi Asya Fadhilah;

Bukti P-63. Pakta Integritas Direktur atas nama NIkke Verani;

Bukti P-64. Sales Contract Nomor XY-KCMHX-20241002 tanggal 2 Oktober

2024;

Bukti P-65. Sales Contract Nomor XY-KCMHX-20241008 tanggal 8 Oktober

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 170627 tanggal 18 Oktober 2024; Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

628391/KPU.1/2024 tanggal 26 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Karya Cipta Mustika Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 040/IMP/KCM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY1,652,840.64Total CIF CNY1,721,095.20Jenis barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade Negara asal China. PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 .

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.380.582,00 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 , sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY1,652,840.64Total CIF CNY1,721,095.20

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 , menjadi sebesar total CIF CNY1,721,095.20dalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY1,721,095.20;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 sebesar CIF CNY1,652,840.64 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 , sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY1,652,840.64Total CIF CNY1,721,095.20

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud

tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau

nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan

sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi,

metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 di atas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan

panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 628391/KPU.1/2024 tanggal 26 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 126D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 170627 tanggal 18 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 170627 tanggal 18 Oktober 2024 terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPolyester Partially Oriented Yarn Poy 125D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade
Harga satuanCIF CNY7.01/ Kgm
Pelabuhan muatNingbo
Negara asalChina
Tanggal B/L07 Oktober 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 031/IX/KCM/IMP/2024 tanggal 10 September 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada

Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd. berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 125D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade sebanyak 736,560 Kgm dengan nilai sebesar CNF CNY4,958,521.92 (harga satuan CNF CNY6.732/Kgm), Term of Payment : Term of payment: T/T 20% advance payment within 90 days after payment notice & T/T 80% balance payment against BL date within 90 days, Quantity & Amount: +/- 10% Allowed;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor XY-KCMDS-20240914 tanggal 14 September 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang impor dengan Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd., berupa Polyester Partially Oriented Yarn sebanyak 736.56 MT dengan nilai sebesar CIF CNY4,958,521.92 (harga satuan CIF CNY6,732.00/MT), Term of Payment : Payment 20% of total amount by Telegraphic Transfer should be transfereed in 90 days after receiving the seller’s payment notice, balance 80% should be transferred in 90 days after the on board date of BL, partial shipment allowed, Bank Account No: 0105934437 (CNY), Bank Name: Standard Chartered Bank (Singapore) Limited, Swift Code: SCBLSG22XXX;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 126D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade dengan jumlah sebanyak 245,520.00 Kgm atau 440.00 Pallet dan nilai pabean sebesar CIF CNY1,652,840.64 atau Rp3.606.085.066,32 (NDPBM : Rp2.187,75), pelabuhan muat: Ningbo, negara asal: China, dengan Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd. sebagai penjual dan Zhejiang Dushan Energy Co., Ltd. sebagai pengirim; bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor F24101582 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterbitkan Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd., barang impor yang disengketakan berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 125D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade dengan jumlah sebanyak 245,520.00 Kgm dan nilai sebesar CIF CNY1,652,840.64, Beneficiary: Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd Bank Information: Standard Chartered Bank (Singapore) Limited, Swift Code: SCBLSG22XXX, Account No: 0105934437 (CNY);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice Nomor F24101582 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterbitkan Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd.,

barang impor yang disengketakan berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 125D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade dengan jumlah sebanyak sebanyak 245,520.00 Kgm atau 440.00 Pallet;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading Nomor EGLV143453080767 tanggal 07 November 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Polyester Partially Oriented sebanyak 440.00 Pallet, Ocean Freight Prepaid, Pelabuhan muat: Ningbo, dengan pengirim (Shipper): Zhejiang Dushan Energy Co., Ltd. dan Consignee: PT Karya Cipta Mustika (Pemohon Banding); bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti polis asuransi yang diterbitkan oleh PICC Property and CasualtyCompanyLimiteddenganPolisAsuransiNomor PYIE202433040000027462 tanggal 16 Oktober 2024 dengan nilai pertanggungan sebesar CNY1.818.125,00.

bahwa berdasarkan bukti Form RCEP Nomor 22241123400502747 tanggal 07 November 2024, pihak otoritas di negara pengirim barang menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 125D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade sebanyak 440.00 Pallet dengan Invoice Nomor F24101582 tanggal 15 Oktober 2024, di mana Eksportir: Zhejiang Dushan Energy Co., Ltd. dan Importer: PT Karya Cipta Mustika (Pemohon Banding);

bahwa pada SPT Masa PPN November 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp3.606.085.066,00 dengan Nama Penjual BKP Zhejiang Dushan Energy Co., Ltd. untuk PIB sengketa a quo;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF CNY1,652,840.64, oleh Pemohon Banding dibayarkan sebanyak dua kali kepada Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd, yaitu melalui

1. Bukti Pengiriman Uang BCA Nomor LBN74 tanggal 18 Desember 2024 dengan nilai transfer sebesar CNY 1.319.540,54 atau Rp2.914.865,053.00 (kurs: Rp2.209,00, belum termasuk biaya Rp50.000,00) dengan Bank Account Penerima No: 0105934437, Bank Name: Standard Chartered Bank (Singapore) Limited, Country Code: SCBLSG22XXX, dengan berita:

payment inv no. 2012// XY-KCMDS-20240914 (CNY991,704.38), XY- KCMHT-20240916 (CNY327,836.16) pembayaran benang;

2. Bukti Pengiriman Uang BCA Nomor XY3QC tanggal 22 Januari 2025 dengannilaitransfersebesarCNY2.948.234,11atau Rp6.609.646.051,00 (kurs: Rp2.241,90, belum termasuk biaya Rp50.000,00) dengan Bank Account Penerima No: 0105934437, Bank Name: Standard Chartered Bank (Singapore) Limited, Country Code: SCBLSG22XXX, dengan berita: payment inv no. 2012// F24101582 (1,322,272.51) HY6774- 24-1 (812,980.80) bayar benang;

bahwa pada bukti Rekening Giro BCA Nomor 8470543443 an PT Karya Cipta Mustika untuk periode Desember 2024, pada tanggal 18 Desember 2024 terdapat informasi mutasi debit sebesar Rp2.914.865.053,00 dengan keterangan: Tarikan tunai 0505087-0 dan untuk periode Januari 2025, pada tanggal22 Januari 2025 terdapat informasi mutasi debit sebesar Rp6.609.646.051,00 dengan keterangan: Tarikan tunai 0878836-0 ;

bahwa pembelian dan pembayaran barang impor sebagaimana pada PIB sengketa a quo, dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jurnal Umum November 2024, di mana pada tanggal 20 November 2024 tercatat pembelian import atas PIB sengketa a quo sebesar Rp3.606.085.066,32;

2. Buku Rekap Pembelian November 2024, di mana atas PIB sengketa a quo tercatat pembelian barang berupa Polyester Partially Oriented dengan jumlah sebanyak 245,520.00 Kgm dan nilai sebesar CIF CNY1,652,840.64 atau Rp3.606.085.066,32 (Kurs : Rp2.187,75) dengan Supplier Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd;

3. Laporan Penerimaan Barang, di mana pada tanggal 08 -09 November 2024 atas PIB sengketa tercatat pemasukan barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 126D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade sebesar 24,552.00 Kgm atau 44 Pallet sebanyak sepuluh kali sehingga total barang yang masuk sebesar 245,520.00 Kgm;

4. Kartu Stock November 2024, di mana pada tanggal 08-11 November 2024 tercatat barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 126D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade yang masuk sebanyak 245,520.00 Kgm dan pada tanggal 15 November 2024 tercatat barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (Poy) 126D/36F (137Dtex) SD RW AA Grade keluar ke bagian dalam proses sebanyak 245,520.00 Kgm;

5. Kartu Hutang Dagang, di mana pada tanggal 22 Januari 2025 atas PIB sengketa a quo tercatat pembayaran hutang dagang sebesar CNY1,322,272.51 atau Rp2.964.402.741,000 dengan Supplier Xiangyu (Singapore) Pte. Ltd;

6. Buku Bank BCA 8470543443 Periode Desember 2024 dan Januari 2025, di mana pada tanggal 18 Desember 2024 tercatat pada akun uang muka pembelian-CNY dengan transaksi tarikan tunai-DP 20% Xiangyu sebesar Rp2.190.674.976,00 dengan Nomor bukti BK2412A1802, dan pada tanggal 22 Januari 2025 tercatat pada akun hutang usaha-CNY dengan transaksi pembayaran hutang import sebesar Rp2.964.402.741,00 dengan Nomor bukti BK2501A2009

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan:

1. terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB dan tercantum di invoice. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, Bill of Lading, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNF CNY6.732/Kgm, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah

diperjanjikan dalam klausul purchase dalam sales contract yang menyatakan partial shipment allowed.

2. Terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang yang diberitahukan dalam PIB, SPT Masa PPN dan invoice dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding. Ketidaksesuaian tersebut karena adanya pembayaran gabungan (multi payment) sebagaimana yang dibuktikan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti pendukung berupa PIB, Invoice dan sales contract atas importasi lain yang terkait importasi sengketa a quo sebagaimana penjelasan berikut:

bukti Pengiriman Uang BCA Nomor LBN74 tanggal 18 Desember 2024 dengan nilai transfer sebesar CNY 1.319.540,54, merupakan pembayaran uang muka untuk sales contract Nomor XY-KCMHT-20240916 (CNY327,836.16) dan XY-KCMDS-20240914 (CNY991,704.38) dengan rincian invoice:

No. Nomor Nilai Invoice | Ulzari 9 Attika

Invoice (CN) PO. (CNY)

Lo F24900S81 1.652. 810.63 330.568.12—

Do F24101382 0 Lb S28 40.04 - B30. 598.73 —

3 F24102183 1.156.088.3455 231.307 69

bo K241OSOSL 405, 85.2,16 YOLITOLAA 5

TOTAL 4.053 521,92 - “GOL. 704.38 —

bukti Pengiriman Uang BCA Nomor XY3QC tanggal 22 Januari 2025 dengan nilai transfer sebesar CNY 2.948.234,11 untuk pelunasan sebagai berikut: Par : i ee po be aw | Jumlah yang harus -

: Molnvolee. | Jamilah Invoices .| Pembayaran PP |”...

a : 47 — in . : .. Tilunasi .

F24101582 | r

{invoice yang | CNY 1-652.840,64 | CNY 330.568, 13 CNY 1.322.272,51

disengketakan}

Hvey74-24-1 . CNY 1.016.226,00 CNY 203.245,20 CNY #12.980,80

EYaT?4-24-2 CNY 1.016,.226,00 CNY 203.245,20 | CNY $12.980,80

one SS GFA Te 2048.234,11 ”

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan di atas maka disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo berkesesuaian secara substansial dan konsisten dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan; bahwa dalam persidangan, dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespondensi/negosiasi harga, dibantah Pemohon Banding dengan menyatakan proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa purchase order dan sales contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing-masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 sebesar CIF CNY1,652,840.64 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 adalah sebesar total CIF CNY1,652,840.64;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 , adalah sebesar total CIF CNY1,652,840.64, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY1,652,840.64Total CIF CNY1,721,095.20Total CIF CNY1,652,840.64

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Polyester Partially Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20 November 2024 , adalah sebesar total CIF CNY1,652,840.64 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan
atas Keberatan PT Karya Cipta Mustika terhadap Penetapan yang
Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, atas nama PT
KARYA CIPTA MUSTIKA, NPWP 53.005.438.6-422.000, beralamat di
Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa
Barat 40235.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Polyester Partially
Oriented Yarn (POY) 126D/36F (137DTEX) SD RW AA Grade, negara
asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244505 tanggal 20
November 2024 , adalah sebesar total CIF CNY1,652,840.64.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.