P U T U S A N
Nomor PUT-003957.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00603/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Karya Cipta Mustika terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628786/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003957.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA CIPTA MUSTIKA, NPWP 53.005.438.6-422.000,
beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40235, yang diwakili oleh Nikke Verani jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Febi Asya Fadhilah,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Grand Sharon Jalan Zingonium Timur I
No. 25 RT 003 RW 011, Cipamokolan, Rancasari,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/IMP/KCM/IX/2025 tanggal 3 September 2025,
2. Nama: Reza Rita,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Cilengkrang II No. 172, RT 005 RW
003, Palasari, Cibiru,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0028/IMP/KCM/IX/2025 tanggal 3 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;