Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 86 halaman

PUT-003958.13/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Hanwa Steel Service Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003958.13/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003958.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANWA STEEL SERVICE INDONESIA, NPWP 02.858.326.8-

431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok QQ-5 RT 000 RW 000, Cikarang Barat, Kab. Bekasi – Prov. Jawa Barat, yang diwakili oleh Takahashi Makoto, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suwarjono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055D/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025,

2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055E/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Ridwan Mubarok/197704272000031004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Wedyadia Ratmaya Brata/196906241990031003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Penyelia,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

6. Nama/NIP: Agnia Dewi Wulandari/198812132010122006, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

7. Nama/NIP: Timotius Dipta Adhi Pratama/

199111302013101002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-513/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 765/PP/BR/2025 Tanggal 29 Juli 2025 juncto 1028/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 044/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90118/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 054/ACC.HSSI/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/ACC.HSSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 044/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 044/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak50.715.729.4221.359.226.24749.356.503.175
2PPh 26 yang terutang5.047.717.376112.067.0594.935.650.317
3Kredit Pajak112.067.059112.067.059-
4Pajak Kurang/(Lebih) Bayar4.935.650.317-4.935.650.317
5Sanksi Administrasi1.354.836.011-1.354.836.012
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.290.486.329-6.290.486.329

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp49.356.503.175

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut.

Aspek Formal:

1. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 Tidak Sesuai UU KUP

bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00021/204/22/431/24 tanggal 03 April 2024 adalah cacat hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pasal 3 PMK No. 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK No. 183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Terbandingan, Terbandingan Ulang, atau Terbandingan Bukti Permulaan.

- bahwa berdasarkan ketentuan di atas, surat ketetapan pajak untuk Pajak Penghasilan Masa (seperti PPh Pasal 26) harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak penghasilan tersebut terutang dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa. Bahwa yang dikecualikan dari aturan tersebut hanya atas Pajak Penghasilan Pasal 21.

- bahwa koreksi transfer pricing pada PPh Badan merupakan koreksi atas transaksi yang terjadi dalam Tahun Pajak 2022 (bukan transaksi pada Masa Pajak Desember 2022 saja). Namun faktanya, dalam melakukan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding memasukkan seluruh koreksi transfer pricing tahun pajak 2022 sebagai Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2022. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 telah memasukan nilai koreksi yang tidak berasal dari Masa Pajak Desember 2022.

- bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak

Desember 2022 a quo terbukti tidak sesuai ketentuan UU KUP Jo Pasal 3 PMK No. 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK No. 183/PMK.03/2015. Oleh karena itu, SKPKB a quo harus dibatalkan demi hukum.

2. Secondary Adjustment yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai Prosedur yang Seharusnya

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70:

”A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Dengan terjemahan sebagai berikut:

”Secondary adjustment dapat menyebabkan pajak berganda, kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment. Dimana bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain.”

bahwa selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, PPh Pasal 26 (termasuk PPh Pasal 26 dividen dalam konteks pemeriksaan ini) adalah bersifat final. Artinya, PPh Pasal 26 tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga, pengenaan PPh Pasal 26 dalam bentuk koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing tersebut akan menimbulkan double taxation atau pemajakan berganda bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi. bahwa Lebih lanjut, Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut: (d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

.................................

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa sementara itu, definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

…

Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Pemohon Banding suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakuka oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untu menghilangkan pengenaan pajak berganda.”

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan di atas, nyata-nyata bahwa tidak ada corresponding credit (adjustment) dari lawan transaksi Pemohon Banding atas koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, apabila secondary adjustment yang diterapkan oleh Terbanding tidak dibatalkan, hal tersebut akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

Materi Sengketa

1) Penolakan Data Perusahaan Pembanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan terhadap 5 (lima) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki intangible asset dan mengalami kinerja keuangan negatif selama 2 (dua) tahun tidak sesuai fakta yang ada. Dalam hal ini, proses pemilihan perusahaan pembanding yang telah diuraikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melalui strategi pencarian yang sesuai dengan tata cara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam PER- 22/PJ/2013 Bab II huruf B nomor 3.

Data Pembanding Memiliki Intangible Asset Sehingga Tidak Sebanding dengan FAR Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki intangible asset sebagaimana yang disajikan dalam neraca pada halaman 1 (satu) laporan keuangan audit.

bahwa Asset tak berwujud tersebut merupakan aset software dan sistem sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lampiran khusus 1B. Nilai Intangible Asset yang dilaporkan oleh perusahaan dalam laporan keuangan tidak serta merta menggambarkan bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi research and development dalam proses bisnisnya. bahwa Pengertian intangible asset atau aset tidak berwujud menurut PSAK 19 adalah aset non-moneter yang tidak memiliki bentuk fisik. Asset tidak berwujud tersebut tidak hanya dari hasil penelitian yang dilakukan oleh perusahaan melainkan dapat dibeli dari pihak ketiga.

bahwa dalam analisa FAR Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, Wajib Pajak juga hanya melaporkan aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan tidak memiliki Intangible Property (IP) yang signifikan sesuai dengan OECD TP Guidelines Par 6.15-6.17, dimana atas aset software atau perangkat lunak komputer yang berlisensi dari pihak ketiga ini tidak dilaporkan dalam Dokumen Lokal.

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pemilihan data pembanding telah memperhatikan ada tidaknya fungsi R&D pada perusahaan pembanding. Pemohon Banding dalam analisisnya menggunakan rasio biaya R&D terhadap pendapatan untuk melakukan menilai signifikansi fungsi R&D yang dilakukan perusahaan.

Hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 3.43 yang menyatakan sebagai berikut:

” Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (“R&D”)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

Terjemahan:

“Kriteria yang terkait dengan aset tidak berwujud seperti nilai aset tidak berwujud/total aset, atau rasio Riset dan Pengembangan (R&D)/Penjualan

ketika tersedia, dapat digunakan untuk mengeluarkan perusahaan dengan aset tidak berwujud yang bernilai atau aktivitas R&D yang signifikan saat pihak yang diuji tidak menggunakan aset tidak berwujud yang bernilai atau berpartisipasi dalam kegiatan R&D yang signifikan”.

bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni memiliki intangible asset, namun tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding memiliki kondisi yang sebanding, yakni mana sama-sama tidak memiliki fungsi R&D.

Table Rasio Biaya R&D terhadap Revenue

Company name Latin alphabetTotal Research & Development expensesTotal RevenueRatio
AGARWAL TMT0166.529.9230,0%
INDUSTRIES PRIVATE
LIMITED
BOOKOOK STEEL CO.,LTD0369.247.2560,0%
CHANG YEE STEEL CO.,900.745176.138.4620,5%
LTD.
HIRA STEELS LIMITED0186.766.5020,0%
MOONBAE STEEL CO.,LTD0423.295.4570,0%

bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Bookok Steel Co,Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd, dan Moonbae Steel Co, Ltd. juga digunakan sebagai Perusahaan Pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding telah mengakui Bookok Steel Co,Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd, dan Moonbae Steel Co, Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak konsisten. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan pembanding tersebut terbukti

memiliki bidang usaha dan FAR yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Data Pembanding Mengalami kinerja Keuangan Negatif

bahwa Terbanding melakukan penolakan atas data pembanding yang mengalami kerugian kurang dari 3 (tiga) tahun, yaitu: Chang Yee Steel Co., Ltd.

bahwa eliminasi terhadap data pembanding telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana tertuang dalam Lampiran B TP Documentation bagian Manual Review halaman 56. Eliminasi telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan pembanding yang mengalami kerugian berturut- turut selama 3 (tiga) tahun pengujian.

bahwa dalam melakukan seleksi manual, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha (going concern). Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Kriteria tersebut konsisten digunakan oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding ketika melakukan analisis TNMM.

bahwa kondisi perusahaan yang mengalami kerugian tidak dapat menjadi alasan penolakan sebagai data pembanding. Hal ini dijelaskan pada OECD TP Guidelines Paragraf 3.65 sebagai berikut:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be acomparable. Circumstances in which loss-making transactions/enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.”

bahwa terjemahan dari paragraph OECD tersebut adalah sebagai berikut:

“Secara umum, transaksi independen yang mengalami kerugian harus diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dapat dibandingkan atau tidak. Keadaan di mana perusahaan yang rugi harus dikeluarkan dari daftar pembanding termasuk kasus di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis yang normal, dan di mana kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasi. Namun, perusahan pembanding yang mengalami rugi yang memenuhi kriteria untuk dijadikan pembanding dalam analisis kewajaran maka tidak boleh ditolak atas dasar karena bahwa mereka menderita kerugian.”

bahwa Selain itu, OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.64 menyatakan sebagai berikut:

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.129-1.131. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”.

bahwa terjemahan dari paragraph OECD tersebut adalah sebagai berikut: “Perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali jika aktivitas tersebut memiliki kemungkinan profit di masa depan. Lihat paragraf 1.129-1.131. Fungsi risiko sederhana atau rendah khususnya tidak diharapkan menghasilkan kerugian untuk jangka waktu yang lama. Namun, tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak dapat menjadi perusahaan pembanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian dari perusahaan pembanding yang merugi. Seharusnya, fakta dan keadaan di sekitar

perusahaan yang bersangkutanlah yang seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya”.

bahwa berdasarkan OECD TPG Paragraf 3.64 dan 3.65 tersebut di atas bahwa perusahaan pembanding independen tidak dapat ditolak hanya semata-mata karena laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian berturut turut. Selain itu, sebuah perusahaan pembanding tidak akan terus melakukan kegiatan usahanya dalam keadaan rugi secara berturut-turut apabila tidak ada ekspektasi rasional untuk mengalami keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu, loss- making company tetap dapat digunakan sebagai data pembanding untuk pengujian tested party yang mengalami rugi maupun yang laba, dan tidak seharusnya serta merta ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian.

bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Chang Yee Steel Co., Ltd. juga menjadi Perusahaan Pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding mengakui Chang Yee Steel Co., Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding.

2) Penambahan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan penambahan sebanyak 8 (delapan) perusahaan pembanding baru sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan 8 (delapan) perusahaan pembanding oleh Terbanding, karena perusahaan-perusahaan

tersebut memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Karakteristik Produk Pemohon Banding

bahwa bisnis utama Pemohon Banding adalah menyediakan pemotongan baja lengkap sekaligus dengan bahan baja yang dibutuhkan oleh pelanggan. Bahan utama dalam proses bisnis Pemohon Banding merupakan plat baja yang selanjutnya akan dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sesuai dengan pesanan pelanggan.

Gambar Bahan Baku

bahwa Pemohon Banding memiliki proses produksi yang sederhana yang mana terdapat 2 alur produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu leveler dan slitting.

bahwa proses slitting merupakan pemotongan gulungan baja menjadi ukuran yang lebih kecil. Produk dalam proses slitting merupakan slit coil.

Gambar Produk Slit Coil

bahwa selain proses slitting, terdapat proses leveler yaitu proses produksi pemotongan dan perataan baja sehingga menjadi lempengan baja. Produk dari proses leveler adalah Sheet Plate.

Gambar Sheet Plate

bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding terutama digunakan sebagai bahan baku untuk produsen suku cadang untuk sepeda motor dan mobil, dan alat-alat rumah tangga.

Karakteristik Produk Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan Terbanding

1) Beekay Steel Industries

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan websiteperusahaan(https://www.beekaysteel.com/bySteel), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding, karena memiliki karekteristik produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk structural steel dan Craine Rails.

bahwa selain memiliki karakteristik produk yang berbeda Beekay Steel Industries memiliki proses produksi yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding yaitu, Hot Rolling, Cold Drawing, Thermo-Mechanical Treatment (TMT), Peeling & Grinding and Machining ( https://www.beekaysteel.com/by Steel)

2) Bravo Sponge Iron Private Limited

bahwaberdasarkantinjauankualitatifpadawebsite (https://www.indiamart.com/company/24898323/), perusahaan ini harus

ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki karekteristi produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi Drum Brake dan Flywheel Housing,

3) Captain Steel India Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk Refractories (alumina silicate, bricks, insulation bricks, monolithics and special refractories).

4) Goodluck India Limited

bahwaberdasarkanWebsitePerusahaan (https://www.goodluckindia.com/about.php) perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki lini produk yang begitu beragam. Perusahaan memproduksi pipa, tower telekomunikasi, jembatan jalan dan kereta serta alat keselamatan jalan raya.

5) JTL Infra Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.jtl.one/), perusahaan ini harus ditolak sebagai

perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk pipa dan tabung.

6) KIC Metaliks Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.kicmetaliks.com/about-kic-metaliks), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk besi kasar, besi cor, dan semen.

7) Kalika Steel Alloys Private Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi Billet untuk Besi Bar TMT.

8) Shivam Iron & Steel Company Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi alloy, aluminium, kuningan, tembaga, baja karbon, titanium, stainless steel dan produk baja khusus.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan 8 (delapan) perusahaan pembanding oleh Terbanding terbukti tidak tepat;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp49.356.503.175. Oleh karena itu, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember Tahun 2022 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak50.715.729.422(49.356.503.175)1.359.226.247
2PPh 26 yang Terutang5.047.717.376(4.935.650.317)112.067.059
3Kredit Pajak112.067.059-112.067.059
4Pajak Kurang/(Lebih) Bayar4.935.650.317(4.935.650.317)-
5Sanksi Administrasi1.354.836.011(1.354.836.011)-
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.290.486.329(6.290.486.329)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90118/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
DPP / PKP50.715.729.4221.359.226.24750.715.729.4221.359.226.247
PPh 2610.099.772.860112.067.0595.047.717.376112.067.059
Sanksi2.741.625.24301.354.836.0120
PPh 26 YMH Dibayar12.729.331.04406.290.486.3290

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,... dst.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah

yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

…..Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak Wajib Pajak membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang

3) Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan Istimewa

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreemen)

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, mengatur diantaranya:

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan

a. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia,

b. Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B,

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B, dan

d. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 7 ayat (1)

Dalam rangka rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.

Pasal 12

Untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

8) OECD TP Gidelines

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022 adalah cacat hukum karena tidak diterbitkan sesuai dengan masa pajak saat Pajak penghasilan tersebut terutang, maka Terbanding berpendapat:

a) Pasal 9 ayat (2) PMK No.118 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak

b) Pasal 9 ayat (3) PMK No.118 Tahun 2024 menjelaskan bahwa dalam hal dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

2. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa berdasarkan OECD dan UU PPh dan aturan turunannya bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas Deviden dalam bentuk koreksi sekunder ini akan menimbukan pemajakan berganda, maka Terbanding berpendapat:

a) bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 atas koreksi secondary adjusment terkait deviden yang menjadi objek PPh 26 mengikuti penyesuaian (adjusment) yang dilakukan Tim Peneliti pada koreksi PPh Badan.

b) Konsep Deviden berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia:

bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun

c) bahwa penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh juga mengatur bahwa termasuk dalam definisi deviden adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada

perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

d) bahwa Ketentuan dalam Pasal 22 ayat 8 PMK 22/2020 semakin dikuatkan dengan pengaturan hal yang serupa dalam Pasal 36 ayat 6 PP 55/2022. Hal tersebut membuktikan bahwa penerapan secondary adjusment sebagai dividen memiliki dasar yuridis yang jelas dan tidak terbantahkan.

e) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh; serta Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat

(8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak.

f) bahwa selaras dengan aturan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Per- 22/PJ/2013; Per-32/PJ/2011, dan SE-50/PJ/2013 bahwa atas koreksi Pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu koreksi lanjutan dari jumlah koreksi primer Transfer Pricing (Primary adjustment) yang berupa kelebihan pembayaran yang dianggap tidak wajar (tidak arm length) bagi penerima dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend) yang merupakan objek PPh Pasal 26. Dalam hal ini jelas, bahwa Deviden yang dimaksud bukan Deviden secara umum yang dibagikan berdasarkan RUPS.

g) bahwa berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa koreksi sekunder memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, serta bagi penerima

penghasilannya dianggap/ diperlakukan sebagai Deviden sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dan bukan termasuk definisi Deviden yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga dalam hal ini tidak terdapat pemajakan ganda atas objek pajak yang sama.

3. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa penerapan Secondary Adjustment yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai Prosedur yang Seharusnya karena dalam pemilihan perusahaan pembanding telah tepat namun dianulir oleh Terbanding karena terdapat perbedaan rentang kewajaran antara Terbanding dan Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat:

a) bahwa mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp49.356.503.175 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp9.871.300.635 berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 (primary adjustment), maka seluruh pertimbangan yang digunakan dalam memeriksa dan memutus sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing digunakan pula dalam memeriksa dan memutus sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26.

b) bahwa koreksi atas pembelian bahan baku dalam transaksi Transfer Pricing dalam SKPKB PPh nomor 00038/406/22/431/24 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 (primary adjustment) tetap dipertahankan, maka koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment) juga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 054/ACC.HSSI/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-2 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

030/ACC.HSSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2022Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 1 Tanggal 5 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 5 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-6 Fotokopi Daftar Isian Surat Banding;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-8 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

030/ACC.HSSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2022Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 1 Tanggal 5 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-11 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 5 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-12 Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Kelengkapan a.n. Suwarjono;

Bukti P-13 Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Kelengkapan a.n. Satria

Ramadhany Haryanto;

Bukti P-14 Pakta Integritas Presiden Direktur Ota Shinichiro;

Bukti P-15 Scan Paspor, Kitas dan Tiket Pesawat Presiden Direktur

Takahashi Makoto;

Bukti P-16 Company Profile;

Bukti P-17 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022;

Bukti P-18 Audit Report Tahun 2022;

Bukti P-19 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 12 Tanggal 27 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-20 Scan Paspor, Kitas dan Tiket Pesawat Presiden Direktur Ota

Shinichiro;

Bukti P-21 Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-22 Audit Report Tahun 2022;

Bukti P-23 SPT PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P-24 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022;

Bukti P-25 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2021;

Bukti P-26 TNMM 2022;

Bukti P-27 Risalah Pembahasan;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-30 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-31 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-3259/PJ.07/2025 tanggal 1 Agustus 2025; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-3513/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus

2025;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matriks dan Alasan Koreksi;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-3902/PJ.07/2025 tanggal 10 September

2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-4271/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-4574/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober

2025;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-4957/PJ.07/2025 tanggal 12 November

2025;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-5292/PJ.07/2025 tanggal 2 Desember

2025;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-216/PJ.07/2025 tanggal 12 Januari 2026; Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-513/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026; Bukti T-14 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 044/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.359.226.24750.715.729.42249.356.503.175

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp49.356.503.175,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp49.356.503.175, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding;

- Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 26 Undang-Undang PPh;

- Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;

- Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- OECD TP Guidelines;

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp49.356.503.175,00 sehubungan dengan koreksi primer dari hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas pembelian bahan baku pada PPh Badan yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 dividen terselubung (constructive dividend) sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (6) PP Nomor 55 tahun 2022 dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020;

bahwa ringkasan pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

bahwa bisnis utama Pemohon Banding adalah menyediakan pemotongan baja lengkap sekaligus dengan bahan baja yang dibutuhkan oleh pelanggan. Siklus usaha Pemohon Banding dimulai dengan pembelian persediaan (baja) yang hampir seluruhnya diimpor dari luar Indonesia. Dalam skema pembelian impor ini, Pemohon Banding tidak secara langsung membeli seluruh persediaan dari pihak independen, tetapi menggunakan bantuan dari perusahaan induk (HK) untuk membuat pesanan ke pihak independen

(perusahaan manufaktur). Pemohon Banding membeli seluruh persediaan berdasarkan pada pesanan pembelian yang dibuat oleh pelanggan akhir dan perkiraan (permintaan pasar) yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri. Setelah seluruh persediaan dipesan dan dikirim ke Pemohon Banding, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha utamanya, yaitu manufaktur pemrosesan plat baja. Pada proses pemotongan baja jenis tertentu yang diinginkan oleh pelanggan akhir, Pemohon Banding menandatangani perjanjian subkontrak dengan pihak independen. Perjanjian subkontrak ini harus dibuat oleh Pemohon Banding mengingat ketidakmampuan mesin yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk memotong baja jenis tertentu. Ketika seluruh proses pemotongan selesai, seluruh barang jadi langsung dikirim ke pelanggan akhir;

bahwa arus produksi yang dijalankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya terdiri dari 2 (dua) proses, yaitu:

- Bisnis Pemrosesan Lembaran Baja

Bisnis pemrosesan lembaran baja terdiri dari 2 (dua) proses; a) proses leveller dan b) proses slitting. Kedua proses tersebut memiliki skema yang sama, yakni dimulai dari bahan baku (gulungan lembaran baja) yang kemudian masuk ke rantai produksi dan berakhir menjadi barang jadi yang siap untuk dikirim ke pelanggan akhir. Selain itu, dalam proses produksi, proses pemotongan baja harus dilakukan berdasarkan pesanan dari pelanggan dengan jenis produk tertentu;

- Bisnis Distribusi

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur pemrosesan lembaran baja. Produk tersebut terutama digunakan oleh produsen suku cadang untuk sepeda motor dan mobil, dan alat-alat rumah tangga;

bahwa ringkasan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding:

bahwa Analisis Rantai Suplai:

bahwa analisis Fungsi:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah "Fully Fledged Manufacturing";

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 untuk menggunakan metode TNMM dengan PLI adalah OM (Operating Margin) yaitu menghitung rata-rata tertimbang pembanding selama tiga tahun (multiple years) pada tahun 2018, 2019, 2020 untuk meningkatkan kesebandingan dan sebagai penentuan harga atau laba wajar yang sesuai untuk tahun 2022. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding terkait pemilihan data pembanding;

bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih (Accepted comparable companies) berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa dengan rata-rata tertimbang (2018-2020) perusahaan pembanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit diketahui posisi laporan laba rugi aktual perusahaan adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerapkan searching strategy yang digunakan dalam

mencari kandidat pembanding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, tetapi setelah pengujian proses penyaringan yang dilakukan, terdapat data pembanding yang tidak tepat dijadikan sebagai perusahaan pembanding, yaitu:

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian manual terhadap data pembanding yang terdapat dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, disimpulkan terdapat beberapa data yang seharusnya bisa ditambahkan sebagai data pembanding untuk menghitung tingkat kelaziman dan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Tambahan data pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa hasil akhir kandidat pembanding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Kesimpulan: OM Pemohon Banding di luar rentang kewajaran

bahwa perhitungan PKKU menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh Laba Operasi wajar Pemohon Banding, sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment). Koreksi positif tersebut dilakukan/diatribusikan pada pembelian/

Harga Pokok Penjualan;

bahwa penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding telah tepat, dengan pertimbangan:

a. bahwa dari penelitian Terbanding, 5 perusahaan pembanding yang ditolak tersebut memiliki intangible assets, sementara berdasarkan analisa FAR di Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun 2022, Pemohon Banding tidak memiliki intangible assets. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding memiliki kondisi yang tidak sebanding;

b. Terkait perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding karena rugi, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan OECD TP guidelines paragraph 3.65, pada prinsipnya tidak menerima pembanding dengan kondisi rugi kecuali sudah diteliti bahwa kerugian tersebut adalah mencerminkan kondisi bisnis normal. Dan dalam pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberi bukti yang valid dan kompeten bahwa kerugian yang dialami oleh Chang Yee Steel Co, Ltd mencerminkan kondisi bisnis normal;

bahwa penambahan perusahaan pembanding oleh Terbanding telah tepat, dengan pertimbangan:

a. Dalam metode TNMM, produk yang dibandingkan tidak harus sama dengan produk Pemohon Banding karena yang diutamakan adalah kode jenis usaha dan fungsi-fungsinya.

b. Berdasarkan pencarian di website, ternyata perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding, hal ini menunjukkan cara pencarian yang dilakukan Pemohon Banding lebih karena kesamaan FAR-nya. Dengan demikian maka perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sudah tepat, karena walaupun ada beberapa karakteristik produk perusahaan pembanding yang berbeda dengan produk Pemohon Banding, namun memiliki

kesamaan FAR.

c. Berikut hasil pencarian di website atas produk perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding:

1) Hira Steels Limited memproduksi Ferro/SilicoManganese, Pig Iron, Manganese Ore, Dolomite dan Lime Stone

2) Agarwal TMT Industries Private Limited memproduksi besi cor/beton

3) Moonbae Steel Co., Ltd memproduksi Hot Rolled Coil, Hot rolled sheet, Hot Rolled Plate dan Skelp.

4) Manaksia Steels Limited memproduksi Cold Rolled Coils, Hot Dipped

5) Galvanised Steel dan Prepainted Profile Sheets.

6) Rathi Special Steels Limited memproduksi besi cor/beton

7) Bhagwati Steel Cast Private Limited memproduksi Mild Steel Flats, Stainless Steel Ingots, Zinc Alloy Ingots, Temcore 415 Bars, Thermex

8) 415 Bars dan Metal Angles

9) Bookook Steel Co., Ltd memproduksi steel sheets, pipes including galvanized steel pipes and carbon steel pipes for gennel structural purpose

10)Chang Yee Steel Co., Ltd memproduksi Hot rolled steel sheet + pickled

steel, Cold-rolled steel sheets, Plated steel sheet, Sheet aluminum, dan Application industry.

bahwa terkait penolakan data pembanding karena memiliki Intangible Asset sehingga tidak sebanding dengan FAR Pemohon Banding, Pemohon Banding mendalilkan:

- Terbanding menolak 4 perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2022, yaitu:

- Terbanding menganggap bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tidak sebanding dengan Pemohon

Banding karena memiliki intangible asset. Bahwa adanya Intagible Asset pada Laporan Keuangan perusahaan tidak dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi R&D dalam operasionalnya.

- Bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga terdapat Intangible Asset sebagaimana tercantum dalam Neraca pada halaman 1 (satu) Laporan Keuangan Audited tahun 2022:

bahwa pendapat Terbanding sebagai berikut:

a. Dalam pengujian kewajaran penentuan harga transfer, kesebandingan menjadi tolok ukur utama. Semakin tinggi tingkat kesebandingan, semakin andal analisis pengujian kewajaran harga transfer. Sesuai dengan panduan tahapan penentuan harga transfer, maka pengujian kesebandingan antara pihak yang diuji (tested party) dengan data pembanding harus didahului dengan pengujian kesebandingan FUNGSI yang dilakukan, ASSET yang dimiliki dan memberi nilai pada perusahaan, dan RESIKO yang ditanggung oleh perusahaan.

b. Analisis harus dilakukan secara terperinci baik itu menyangkut Fungsi, Asset, maupun Resiko yang ditanggung. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding, beberapa data pembanding (Bookook Steel Co., Ltd; Hira Steels Limited; Agarwal TMT Industries Private Ltd; Moonbae Steel Co., Ltd; Chang Yee Steel Co., Ltd) memiliki intangible asset yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi FAR (dari sisi Asset) itu berbeda antara Pemohon Banding dengan data pembanding.

c. Dengan demikian, kondisi Pemohon Banding tidak sebanding dengan beberapa perusahaan pembanding atau kurang kesebandingannya sehingga perlu dilakukan penolakan data pembanding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa proses produksi Pemohon Banding hanya terbatas pada pemotongan baja, dimana produk akhir dari proses manufaktur tersebut adalah slit coil dan sheet plate yang akan digunakan oleh produsen komponen kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga. Bahwa dalam proses bisnisnya Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D. Intangible Asset yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2022 tersebut merupakan aset tak berwujud berupa software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain, sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lampiran khusus 1B (bukan terkait dengan aset R&D). Berdasarkan hal tersebut, nyata-nyata bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa adanya Intagible Asset pada Laporan Keuangan perusahaan menunjukkan bahwa perusahan tersebut memiliki fungsi R&D yang signifikan adalah nyata-nyata hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Terbanding berpendapat:

- Dalam pemeriksaan, Terbanding tidak menyebutkan bahwa intangible aset itu merupakan hasil dari kegiatan research and development (R&D) karena tidak semua intangible asset harus dilahirkan dari R&D suatu perusahaan, bisa saja suatu perusahaan mendapatkannya (intangible asset) dengan membeli hak paten dari pihak lainnya.

- Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding yang menggiring opini bahwa intangible asset itu hasil dari R&D adalah tidak benar. Fokus utama adalah menguji kesebandingan dari kondisi Asset yang dimiliki Pemohon Banding

dengan data pembanding yang digunakan. Dalam sengketa a quo terbukti dan mengakui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki intangible asset.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

- dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan review kuantitaif terkait dengan signifikansi fungsi R&D perusahaan pembanding dengan memperhatikan rasio biaya R&D terhadap Pendapatan,

- Hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 3.43 yang menyatakan sebagai berikut:

”Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (“R&D”)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

- Berdasarkan pengujian rasio R&D terhadap Pendapatan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan.

- Lebih lanjut, berdasarkan studi yang diterbitkan dalam jurnal Accounting and Investment yang berjudul Intellectual capital and firm performance in ASEAN: The role of research and development, dinyatakan bahwa:

“Fungsi R&D memiliki peran yang signifikan dalam mendorong kinerja keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan oleh kemampuan R&D dalam menciptakan inovasi, efisiensi proses, dan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.”

- Dengan mengacu pada teori tersebut, apabila pendapat Terbanding bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tersebut benar memiliki fungsi R&D yang signifikan, maka seharusnya 4 perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat laba yang tinggi. Akan tetapi, berdasarkan data dan informasi yang tersedia, 4 perusahaan tersebut memiliki tingkat laba yang kecil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan;

bahwa Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa kesimpulan Pemohon Banding tersebut sangat bias, menyimpulkan sesuatu tanpa dasar pemahaman yang kuat. Terbanding melakukan analisis atas asset yang dimiliki Pemohon Banding dan membandingkan dengan data pembanding dimana dalam laporan keuangan data pembanding terdapat Intangible asset, sesuatu yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding.

b. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2022, Pemohon Banding tidak mengakui adanya Intangible asset sebagaimana bukti lampiran SPT sebagai berikut:

c. Diketahui dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 di halaman 31, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa “Dalam kegiatannya, HSSI (Pemohon Banding) tidak memiliki aset tidak berwujud yang digunakan”, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

d. bahwa Pemohon Banding juga tidak konsisten dengan penentuan data pembanding yang seharusnya memilih data yang tidak memiliki Intangible asset. Dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 di halaman 46, Pemohon Banding menyatakan bahwa pemilihan Pemohon Banding sebagai tested party dikarenakan Pemohon Banding memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki asset tidak berwujud yang unik/berharga (unique/valuable intangible asset), dengan tangkapan layar sebagai berikut:

e. Klaim Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memiliki intangible asset berupa software yang digunakan adalah alasan yang lemah. Kondisi saat ini, seluruh entitas bisnis menggunakan software untuk membantu kelancaran bisnisnya baik itu microsoft atau aplikasi akuntansi. Namun karena ini merupakan hal yang sudah biasa dan umum digunakan oleh semua entitas bisnis, penggunaan software berbayar ini tidak menambah value perusahaan. Berbeda dengan asset berupa hak patent atau goodwill yang memberikan value atau nilai bagi perusahaan sehingga akan menarik investor untuk melakukan investasi;

f. Berikut Terbanding tampilkan tangkapan layar laporan keuangan data

pembanding yang memiliki intangible asset (goodwill):

- Bookok steel co., ltd

- Moonbaesteel co., ltd

- Hira Steels Limited

- Agarwal TMT Industries Private Ltd

Untuk data pembanding ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Pemohon Banding saat pemeriksaan diketahui bahwa perusahaan pembanding ini tidak memiliki web resmi sehingga Analisanya mengandalkan data dari tarikan TP Catalyst sebagai berikut:

Dari data di atas, terlihat dengan jelas bahwa ada intangible asset yang dimiliki data pembanding, namun Pemohon Banding tidak memilikinya;

- Chang Yee Steel Co., Ltd.

Selain karena memiliki intangible asset, data pembanding ini juga mengalami kerugian dua tahun berturut-turut;

g. Bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya selalu mengaitkan antara Fungsi R&D dengan Intangible asset. Ini akan membuat analisis kesebandingan menjadi tidak andal. Sebagai contoh, misalnya pabrikan yang memproduksi barang dengan menggunakan merk yang sudah terkenal laris dipasaran sehingga untuk dapat menggunakan merk tersebut, perusahaan harus membayar royalti atas penggunaan merk dengan harga tertentu untuk waktu tertentu. Intangible asset ini sangat berpengaruh pada kegiatan usaha karena merk yang sudah dikenal kualitasnya akan mudah diterima pasar. Berbeda kalau barang/produk tersebut merupakan barang/produk baru yang belum dikenal, akan sulit untuk bisa bersaing dengan barang/produk lama yang sudah terkenal. Ini sebagai bukti bahwa intangible asset tidak selalu harus ada hubungannya dengan R&D;

h. bahwa Pemohon Banding juga tidak tepat dalam memahami tahapan pengujian kesebandingan data pembanding. R&D itu adalah fungsi dari perusahaan. Asset itu adalah faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan usaha. Dasar Terbanding dalam menguji kesebandingan salah

satunya adalah adanya perbedaan asset yang dimiliki Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

i. bahwa Pemohon Banding terlalu sempit dalam menilai kinerja perusahaan pembanding. Banyak hal yang bisa mempengaruhi tingkat laba sebuah perusahaan. Perkembangan industri domestik dan global bisa sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan. Regulasi perburuhan, kebijakan pemerintah, perpajakan, dan modernisasi perusahaan serta munculnya kompetitor bisa mempengaruhi kinerja perusahaan. Contoh yang paling aktual misalnya ketika pemerintah membuat kebijakan subsidi atas mobil listrik, ternyata memberi pengaruh terhadap kinerja mobil konvensional (mobil BBM) yang signifikan, tanpa melihat apakah perusahaan tersebut punya fungsi R&D atau tidak. Alasan Pemohon Banding tidak disertai pandangan yang komprehensif sehingga hasil analisisnya bias dan tidak andal;

j. Perlu ditegaskan kembali bahwa yang menjadi perbedaan analisis pada sengketa a quo adalah adanya intangible asset (pada data pembanding yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding), BUKAN mengenai R&D;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

a. bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni memiliki Intangible Asset yang tidak berkaitan dengan adanya fungsi R&D yang signifikan (seperti; software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain).

b. bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Bookok Steel Co, Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd dan Moonbae Steel Co, Ltd. juga digunakan sebagai Perusahaan Pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding telah mengakui Bookok Steel Co, Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd, dan Moonbae Steel Co, Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding. Mengingat tidak terdapat perbedaan kondisi yang signifikan atas perusahaan-perusahaan tersebut dari tahun 2021 dan tahun 2022, maka seharusnya perusahaan-

perusahaan tersebut juga dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding tahun 2022.

c. Berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding adalah nyata-nyata tidak tepat.

bahwa Terbanding memberikan pendapat:

a. bahwa hasil pemeriksaan didasarkan pada fakta yang berbeda-beda dan informasi yang tidak dapat dipastikan sama untuk setiap pemeriksaannya, yang diperoleh selama proses pemeriksaan, sehingga tidak dapat dipaksakan sama pemahamannya maupun hasil pemeriksaanya untuk setiap tahun pajak;

b. Alasan Pemohon Banding tidak didasarkan pada panduan dan peraturan pengujian Transfer Pricing. Alasan historis pemeriksaan tidak pernah dijadikan landasan dalam pengujian Transfer Pricing karena bisa jadi terdapat perubahan kondisi yang mempengaruhinya atau didapatkan data dan fakta baru yang tidak atau belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya;

bahwa sehubungan dengan Perusahaan Pembanding mengalami kinerja keuangan negatif, Pemohon Banding mendalilkan:

a. bahwa Terbanding melakukan penolakan atas perusahaan pembanding yang mengalami kerugian, yaitu: Chang Yee Steel Co., Ltd, meskipun kerugian tersebut tidak terjadi dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.

b. bahwa dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan eliminasi kandidat perusahaan pembanding sebagaimana tertuang dalam Lampiran B TP Documentation bagian Manual Review halaman 56. Eliminasi dilakukan terhadap perusahaan- perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama 3 (tiga) tahun pengujian.

c. bahwa dalam melakukan seleksi manual, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha (going concern).

Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Kriteria tersebut secara konsisten diterapakn oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding ketika melakukan analisis TNMM.

d. Berdasarkan OECD TPG Paragraf 3.64 dan 3.65, perusahaan pembanding independen tidak dapat ditolak hanya semata-mata karena laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian berturut turut. Selain itu, sebuah perusahaan pembanding tidak akan terus melakukan kegiatan usahanya dalam keadaan rugi secara berturut-turut apabila tidak ada ekspektasi rasional untuk mengalami keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu, loss-making company tetap dapat digunakan sebagai data pembanding untuk pengujian tested party yang mengalami rugi maupun yang laba, dan tidak seharusnya serta merta ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian.

e. bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Chang Yee Steel Co., Ltd. juga menjadi Perusahaan Pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding mengakui Chang Yee Steel Co., Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

f. bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2023, Chang Yee Steel Co., Ltd juga masih digunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada tahun tersebut diketahui bahwa WAOM Chang Yee Steel Co., Ltd sudah menunjukkan nilai yang positif, akibat dari nilai OM tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan nilai positif. Hal ini kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding telah tepat dalam mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha.

bahwa Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding (Chang Yee Steel Co., Ltd) bukan semata-mata dikarenakan rugi melainkan juga dikarenakan tidak memenuhi analisis kesebandingan yakni karena memiliki intangible asset.

b. Pemohon Banding memilih data pembanding ini semata-mata untuk menyesuaikan dengan kepentingan Pemohon Banding agar dapat mengurangi beban pajak. Hal ini bisa dibuktikan bahwa pemilihan data pembanding rugi ini tidak sesuai dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraph paragraf (3.64, 3.65) dan UN TPM 2017 (Paragraf B.2.4.4.2, B.2.4.4.3) tersebut juga tidak mensyaratkan jumlah tahun rugi dalam memutuskan penggunaan data pembanding, justru mensyaratkan keharusan melakukan analisa lebih lanjut atas penyebab kerugiannya, apakah penyebabnya itu tidak mempengaruhi kesebandingan atau justru menjadi sebab ketidaksebandingan.

c. Bahwa terhadap perusahaan pembanding yang mengalami rugi, berdasarkan Panduan OECD paragraf 3.65 dan Paragraf B.2.4.4.3 UN TPM 2017 seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu melaksanakan prosedur analisis dan investigasi sebelum mengambil keputusan data perusahaan pembanding tersebut tetap akan digunakan sebagai data pembanding dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

atau tidak.

d. Panduan OECD paragraf 3.65 menyatakan bahwa:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger FURTHER INVESTIGATION IN ORDER TO ESTABLISH WHETHER OR NOT IT CAN BE A COMPARABLE. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”.

e. Paragraf B.2.4.4.3 UN TPM 2017 menyatakan bahwa:

“To come to a correct conculsion, an unbiased ANALYSIS OF THE FACTSANDCIRCUMSTANCESSURROUNDINGTHE TRANSACTIONS HAS TO BE CARRIED OUT. Where one or more of the potential comparables are loss-making, FURTHER EXAMINATION WOULD BE NEEDED TO UNDERSTAND THE REASONS FOR SUCH

LOSSES AND CONFIRM WHETHER THE LOSS-MAKING

TRANSACTION OR COMPANY IS A RELIABLE COMPARABLE. The losses might be due to exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. … In short, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”.

f. Berdasarkan penelitian pada Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 Pemohon Banding, tidak ada investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk memastikan apakah kerugian tersebut berasal dari proses bisnis normal atau ada kejadian luar biasa. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan tahapan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan data pembanding rugi tersebut (Chang Yee Steel Co., Ltd) dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tingkat keandalan

analisis Pemohon Banding dalam memilih pembanding rugi sangat rendah;

g. Sesuai OECD dan United Nations tersebut dapat dipahami secara umum bahwa terhadap loss-making comparables hanya berlaku pada pengujian (testing) harga atau laba transfer yang sudah terjadi. Penggunaan loss- making comparables pada penentuan harga (setting) harga transfer umumnya dihindari, dengan pertimbangan bahwa perusahaan independent tidak akan menggunakan perusahaan yang rugi sebagai pembandingnya dalam penentuan harga karena perusahaan independent memiliki motif untuk mendapatkan laba setinggi-tingginya;

h. Bahwa dalil Pemohon Banding mengenai data pembanding rugi tersebut menunjukkan tren positif di tahun 2021 adalah tidak sesuai dengan prinsip ex ante, karena penentuan harga transfer harus dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Pada Januari 2022, data yang secara logis tersedia dalam database komersial adalah data tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, karena data tahun 2021 masih dalam proses penyelesaian di perusahaan pembanding dan proses audit. Hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding sehingga data pembanding yang digunakan dalam analisisnya adalah tahun 2018, 2019, dan 2020. Dengan demikian, penggunaan data tahun 2021 untuk sengketa a quo merupakan bukti ketidakkonsistenan Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan Penambahan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding yang dinyatakan Tidak Tepat, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penambahan 8 perusahaan pembanding oleh Terbanding terbukti tidak tepat, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Dalil atau lebih tepatnya tuduhan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa alasan penambahan data pembanding dikarenakan kesamaan produk adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa fakta.

b. Penambahan data pembanding adalah untuk manambah keandalan analisis kewajaran pada industri dimana Pemohon Banding berada. Analisis FAR menjadi patokan utama Terbanding dalam menolak atau menambahkan data pembanding. Bahwa jika mencari kesamaan produk maka metode yang lebih tepat digunakan adalah CUP, bukan TNMM (yang

diterapkan pada sengketa a quo).

c. Dengan demikian, penambahan data pembanding yang mendasarkan pada analisis dan kesamaan FAR telah sesuai panduan pengujian PKKU.

d. Dari penelitian terhadap Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 diketahui bahwa pada halaman 49-50 terdapat Tahapan berupa Seleksi Manual terhadap kandidat Perusahaan pembanding. Pada Peninjauan Kualitatif, Pemohon Banding melakukan eliminasi jika terdapat perbedaan secara signifikan atas kriteria fungsi dan kriteria produk.

e. bahwa penambahan data/Perusahaan Pembanding oleh Terbanding mengikuti data yang bersumber dari Pemohon Banding yang menerapkan kriteria dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding tersebut serta merupakan data/Perusahaan Pembanding yang sebelumnya dilakukan eliminasi oleh Pemohon Banding;

f. bahwa produk pada data/tambahan Perusahaan Pembanding sangat jelas masih dalam industri baja, yang merupakan industri yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga memiliki kesamaan FAR sesuai kriteria Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, dengan data-data sebagai berikut (terlampir hasil tangkapan layar pencarian di website):

- BeekaySteelIndustries(sumber: https://www.beekaysteel.com/product-overview/)

- Captain Steel India Limited (sumber: https://www.captainsteel.com/)

- JTL Infra Limited (sumber: https://www.jtl.one/)

- Bravo Sponge Iron Private Ltd

(sumber:https://www.shakambharigroup.in/group-companies/)

- ShivamIron&SteelCompanyLimited(sumber: https://www.shivamiron.com/product)

- Goodluck India Limited (sumber: https://www.goodluckindia.com/)

- KIC Metaliks Limited (sumber: https://www.kicmetaliks.com/products/

- Kalika Steel Alloys Private Limited

(sumber:https://kalikasteels.com/products/#products)

g. Diketahui bahwa berdasarkan Informasi Profil Bisnis Perusahaan Pembanding Final pada halaman 80-82 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 dan berdasarkan pencarian di website, ternyata perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding, hal ini menunjukkan cara pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding sendiri lebih karena kesamaan FAR-nya (kriteria fungsi). Dengan demikian maka perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan kriteria dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding, karena walaupun ada beberapa karakteristik produk perusahaan pembanding yang berbeda dengan produk Pemohon Banding, namun memiliki kesamaan FAR dan masih berada dalam industri yang sama;

h. Berikut hasil pencarian di website atas produk perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding yang ternyata memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding (terlampir hasil tangkapan layar pencarian di website):

- Agarwal TMT Industries Private Limited memproduksi besi cor/beton.

- Bhagwati Steel Cast Private Limited memproduksi Mild Steel Flats, Stainless Steel Ingots, Zinc Alloy Ingots, Temcore 415 Bars, Thermex 415 Bars dan Metal Angles.

- Bookook Steel Co., Ltd memproduksi steel sheets, pipes including galvanized steel pipes and carbon steel pipes for gennel structural purpose

- Chang Yee Steel Co., Ltd memproduksi Hot rolled steel sheet + pickled steel, Cold-rolled steel sheets, Plated steel sheet, Sheet aluminum, dan Application industry.

- Hira Steels Limited memproduksi Ferro/SilicoManganese, Pig Iron, Manganese Ore, Dolomite dan Lime Stone

- Manaksia Steels Limited memproduksi Cold Rolled Coils, Hot Dipped Galvanised Steel dan Prepainted Profile Sheets.

- Moonbae Steel Co., Ltd memproduksi Hot Rolled Coil, Hot rolled sheet, Hot Rolled Plate dan Skelp.

- Rathi Special Steels Limited memproduksi besi cor/beton.

i. bahwa perusahaan pembanding yang dipilih dan ditambahkan Terbanding adalah sesuai dengan kriteria dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding yang tercantum dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022.

j. bahwa Terbanding sudah konsisten memilih data pembanding dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022 adalah cacat hukum karena tidak diterbitkan sesuai dengan masa pajak saat Pajak Penghasilan tersebut terutang, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa secondary adjustment a quo merupakan selisih berdasarkan pengujian atas nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (pengujian PKKU) yang diperlakukan sebagai dividen sesuai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Bahwa pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan pendekatan nilai pada laporan keuangan Pemohon Banding untuk periode yang berakhir

tanggal 31 Desember 2022, bukan dengan pendekatan transaksi per transaksi sebagaimana koreksi atas dividen yang diterima suatu entitas yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham pada suatu Masa Pajak. Dengan demikian, penetapan PPh Pasal 26 pada SKPKB PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022 a quo telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak cacat hukum;

2. Selain itu, berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PMK No.118 Tahun 2024 jo. Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa hal-hal selain materi yang menjadi dasar penetapan surat ketetapan pajak dan surat keputusan keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa banding;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan OECD dan UU PPh dan aturan turunannya bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas Dividen dalam bentuk koreksi sekunder ini akan menimbukan pemajakan berganda, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 atas koreksi secondary adjusment terkait dividen yang menjadi objek PPh 26 mengikuti penyesuaian (adjusment) yang dilakukan Tim Peneliti pada koreksi PPh Badan.

2. bahwa konsep dividen berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia:

Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun

3. Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh juga mengatur bahwa termasuk dalam definisi dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam

praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

4. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 semakin dikuatkan dengan pengaturan hal yang serupa dalam Pasal 36 ayat (6) PP 55/2022. Hal tersebut membuktikan bahwa penerapan secondary adjusment sebagai dividen memiliki dasar yuridis yang jelas dan tidak terbantahkan;

5. Bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh; serta Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

6. Bahwa selaras dengan aturan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Per- 22/PJ/2013; Per-32/PJ/2011, dan SE-50/PJ/2013 bahwa atas koreksi Pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu koreksi lanjutan dari jumlah koreksi primer Transfer Pricing (Primary adjustment) yang berupa kelebihan pembayaran yang dianggap tidak wajar (tidak memenuhi prinsip arm length) bagi penerima dianggap/ diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend) yang merupakan objek PPh Pasal 26. Dalam hal ini, jelas bahwa Dividen yang dimaksud bukan Dividen secara umum yang dibagikan berdasarkan RUPS;

7. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa koreksi sekunder memiliki dasar

hukum yang jelas dan kuat, serta bagi penerima penghasilannya dianggap/ diperlakukan sebagai Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat

(8) PMK-22/PMK.03/2020 dan bukan termasuk definisi Dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga dalam hal ini tidak terdapat pemajakan ganda atas objek pajak yang sama. Perlu Terbanding tegaskan bahwa dalam sengketa a quo penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 kepada Pemohon Banding merupakan bentuk penegakan hukum atas kelalaian Pemohon Banding sebagai pihak yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26 atas objek berupa dividen yang dibayarkan kepada pihak ke luar negeri berdasarkan pengujian PKKU oleh Terbanding;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penerapan Secondary Adjustment yang dilakukan Terbanding tidak sesuai prosedur yang seharusnya karena dalam pemilihan perusahaan pembanding telah tepat namun dianulir oleh Terbanding karena terdapat perbedaan rentang kewajaran antara Terbanding dan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.49.356.503.175 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.9.871.300.635 berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 (primary adjustment), maka seluruh pertimbangan yang digunakan dalam sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing digunakan pula dalam koreksi DPP PPh Pasal 26.

2. Bahwa koreksi atas pembelian bahan baku dalam transaksi Transfer Pricing dalam SKPKB PPh nomor 00038/406/22/431/24 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 (primary adjustment) tetap dipertahankan, maka koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment) juga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD3.162.662 karena telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, PER-22/PJ/2013, PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013 bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment yakni koreksi lanjutan dari koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) berupa kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi yang dianggap tidak wajar, sehingga dianggap/diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa persandingan data pembanding menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingWAOM 2018 – 2020Alasan Terbanding
TerbandingPemohon Banding
1Bhagwati Steel Cast Private Limited1,47%1,47%-
2Manaksia Steels Limited3,11%3,11%
3Rathi Special Steels Limited2,14%2,14%
4Agarwal Tmt Industries Private Limited-1,58%Memiliki intangible fixed asset (Perbedaan FAR)
5Bookook Steel Co.,Ltd-0,74%
6Hira Steels Limited-1,98%
7Moonbae Steel Co.,Ltd-1,83%
8Chang Yee Steel Co., Ltd.--0,28%WAOM Minus (OM 2 tahun minus)
9Beekay Steel Industries Ltd.14,38%-Memiliki kesamaan produk
10Captain Steel India Limited10,43%-
11JTL Infra Limited7,70%-
12Bravo Sponge Iron Private Limited7,63%-
13Shivam Iron & Steel Company Limited6,64%-

14 Goodluck India Limited6,18%-

15KIC Metaliks Limited5,38%-
16Kalika Steel Alloys Private Limited5,07%-
Minimal1,47%-0,28%
Kuartil Bawah (Q1)4,09%1,29%
Median (Q2)6,18%1,71%
Kuartil Atas (Q3)7,67%2,02%
Maksimal14,38%3,11%
OM Pemohon Banding Tahun 20223,42%

a. Penolakan Data Pembanding yang Dianggap Memiliki Intangible Asset Sehingga Tidak Sebanding dengan FAR Pemohon Banding

bahwa Terbanding menolak 4 perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2022 karena Terbanding menganggap bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki intangible asset;

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat Intangible Asset sebagaimana tercantum dalam Neraca pada halaman 1 (satu) Laporan Keuangan Audited tahun 2022:

bahwa atas Intangible Asset yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2022 tersebut merupakan aset tak berwujud berupa software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain, sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT

PPh Badan lampiran khusus 1B (bukan terkait dengan aset R&D);

bahwa dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 yang menyebutkan Pemohon Banding tidak memiliki intangible asset, aset yang dimaksud ialah aset dengan R&D yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa atas keempat data pembanding tersebut memang memiliki intangible fixed asset sebagaimana didapatkan pada data tarikan TP Catalyst. Namun atas aset tersebut masih belum dapat dibuktikan apakah intangible aset yang dilaporkan merupakan aset yang berasal dari pembelian pihak lain atau memiliki R&D tersendiri. Oleh karena itu, Pemohon Banding kembali menganalisis berdasarkan kepemilikan fungsi R&D dalam operasionalnya;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding menggiring opini atas pernyataan intangible asset adalah hasil R&D adalah tidak tepat. Pemohon Banding justru melakukan analisis yang lebih mendalam untuk mengetahui apakah intangible asset yang dilaporkan oleh data pembanding masih termasuk dalam FAR Pemohon Banding atau tidak;

bahwa dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan review kuantitatif terkait dengan signifikansi fungsi R&D perusahaan pembanding dengan memperhatikan rasio biaya R&D terhadap Pendapatan;

bahwa berdasarkan pengujian rasio R&D terhadap Pendapatan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan studi yang diterbitkan dalam jurnal Accounting and Investment yang berjudul Intellectual capital and firm performance in ASEAN: The role of research and development1, dinyatakan bahwa:

“Fungsi R&D memiliki peran yang signifikan dalam mendorong kinerja keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan oleh kemampuan R&D dalam menciptakan inovasi, efisiensi proses, dan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.”

bahwa dengan mengacu pada teori tersebut, apabila pendapat Terbanding bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tersebut benar memiliki fungsi R&D yang signifikan, maka seharusnya 4 perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat laba yang tinggi. Akan tetapi, berdasarkan data dan informasi yang tersedia, 4 perusahaan tersebut memiliki tingkat laba yang kecil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni memiliki Intangible Asset yang tidak berkaitan dengan adanya fungsi R&D yang signifikan (seperti; software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain);

b. Perusahaan Pembanding Mengalami Kinerja Keuangan Negatif

bahwa pendapat Terbanding yang menyimpulkan pemilihan Chang Yee Steel Co., Ltd sebagai data pembanding semata-mata untuk menyesuaikan kepentingan Pemohon Banding agar dapat mengurangi beban pajak hanyalah asumsi yang tidak berdasarkan fakta yang ada;

bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan prosedur analisis dan investigasi sebelum mengambil keputusan data perusahaan pembanding yang akan digunakan sebagai data pembanding. Dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan eliminasi kandidat perusahaan pembanding sebagaimana tertuang dalam Lampiran B TP Documentation bagian Manual Review halaman 56. Eliminasi konsisten dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama 3 tahun pengujian;

bahwa dalam melakukan seleksi manual, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha (going concern). Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 tahun berturut- turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Kriteria tersebut secara konsisten diterapakn oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding ketika melakukan analisis TNMM;

bahwa berdasarkan OECD TPG Paragraf 3.64 dan 3.65, perusahaan pembanding independen tidak dapat ditolak hanya semata-mata karena laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian berturut turut. Selain itu, sebuah perusahaan pembanding tidak akan terus melakukan kegiatan usahanya dalam keadaan rugi secara berturut-turut apabila tidak ada ekspektasi rasional untuk mengalami keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu, loss-making company tetap dapat digunakan sebagai data pembanding untuk pengujian tested party yang mengalami rugi

maupun yang laba, dan tidak seharusnya serta merta ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian;

bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Chang Yee Steel Co., Ltd. juga menjadi Perusahaan Pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding mengakui Chang Yee Steel Co., Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

Di samping itu, dalam TP Documentation Tahun Pajak 2023, Chang Yee Steel Co., Ltd juga masih digunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada tahun tersebut diketahui bahwa WAOM Chang Yee Steel Co., Ltd sudah menunjukkan nilai yang positif, akibat dari nilai OM tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan nilai positif. Hal ini kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding telah tepat dalam mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha;

bahwa sesuai pernyataan tersebut, Pemohon Banding telah melalui eliminasi kandidat perusahaan pembanding, manual review hingga memperhatikan aspek keberlangsungan usaha. Dalam hal ini Terbanding hanya menyampaikan asumsi dan tidak menyajikan data ataupun fakta apabila

terdapat perubahan kondisi atau hal lain yang perlu dipertimbangkan;

c. Penambahan 8 Perusahaan Pembanding oleh Terbanding

bahwa menurut Terbanding, terdapat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding yang memiliki produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate). Namun demikian, perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan cara pencarian yang dilakukan Pemohon Banding lebih karena kesamaan FAR-nya (kriteria fungsi);

bahwa dalam mengukur kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Metode ini dikembangkan berdasarkan teori bahwa laba yang diperoleh perusahaan- perusahaan yang berada dalam kondisi yang serupa, serta berada dalam industri dan pasar yang sama cenderung akan menjadi setara dalam jangka panjang;

bahwa proses pencarian pembanding di TP Catalyst Orbis dilakukan dengan beberapa tahapan yang diantaranya adalah strategi/kriteria pencarian dalam database TP Catalyst Orbis serta seleksi manual dengan peninjauan kuantitatif dan kualitatif. Dalam peninjauan kualitatif, pencarian akan berfokus menggunakan data yang disediakan oleh database komersial beserta informasi dari media lain. Pada tahapan ini, 8 perusahaan pembanding tersebut dieliminasi karena memiliki kriteria fungsi dan produk yang berbeda secara signifikan;

bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan perusahaan pembanding yang dipilih oleh pemohon Banding juga memiliki produk yang berbeda, hal ini dikarenakan secara faktual sangat sulit untuk menemukan data pembanding yang sama persis dengan kondisi Pemohon Banding. Sehingga walaupun berbeda, produk yang dihasilkan dari perusahaan pembanding yang dipilih masih berada dalam lingkup industri sesuai profil bisnis Pemohon Banding yang sederhana;

bahwa sementara itu, 8 perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding memiliki produk yang jauh berbeda dan di luar profil bisnis Pemohon Banding, diantaranya paku, kawat besi, drum brake, flywheel housing, pipa hingga tabung dengan detail sebagai berikut:

- Beekay Steel Industries

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan (https://www.beekaysteel.com/by Steel), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding, karena memiliki karekteristik produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk structural steel dan Craine Rails.

Selain memiliki karakteristik produk yang berbeda Beekay Steel Industries memiliki proses produksi yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding yaitu, Hot Rolling, Cold Drawing, Thermo-Mechanical Treatment (TMT), Peeling & Grinding and Machining;

- Bravo Sponge Iron Private Limited

Berdasarkantinjauankualitatifpadawebsite (https://www.indiamart.com/company/24898323/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki karekteristik produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi Drum Brake dan Flywheel Housing;

- Captain Steel India Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk Refractories (alumina silicate, bricks, insulation bricks, monolithics and special refractories); Disampingitu,berdasarkantinjauanwebsiteperusahaan (https://www.captainsteel.com/products),perusahaaninimemiliki karekteristik produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi Captain 600 EQR, TMT Rings, Nails (paku), dan Wire (kawat besi);

- Goodluck India Limited

bahwaberdasarkanWebsitePerusahaan

(https://www.goodluckindia.com/about.php), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki lini produk yang beragam. Perusahaan memproduksi pipa, tower telekomunikasi, jembatan jalan dan kereta serta alat keselamatan jalan raya.

- JTL Infra Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.jtl.one/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk pipa dan tabung;

- KIC Metaliks Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.kicmetaliks.com/about-kic-metaliks), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk besi kasar, besi cor, dan semen;

- Kalika Steel Alloys Private Limited

berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan (https://kalikasteels.com/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi Billet untuk Besi Bar TMT;

- Shivam Iron & Steel Company Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan (https://www.shivamiron.com/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi berbagai jenis besi dan alumunium seperti siscon TMT, ingots, billets, manganese alloys, sponge iron, dan construction products;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan 8 (delapan) perusahaan pembanding oleh Terbanding terbukti tidak tepat;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Pemohon Banding yang menghasilan rentang kewajaran OM antara 1,29% s.d. 2,02% dengan Median sebesar 1,71% telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun OM Pemohon Banding Tahun 2022 adalah sebesar 3,42% yang berada di atas rentang kewajaran OM data pembanding a quo. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi telah sesuai dengan PKKU (arm’s lenght principle);

bahwa terkait penerbitan SKPKB, Pemohon Banding mendalilkan sebagai berikut:

1. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00021/204/22/431/24 tanggal 03 April 2024 adalah cacat hukum karena sesuai dengan ketentuan -Pasal 3 PMK No. 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK No. 183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak surat ketetapan pajak untuk Pajak Penghasilan Masa (seperti PPh Pasal 26) harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak penghasilan tersebut terutang dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa. Bahwa yang dikecualikan dari aturan tersebut hanya atas Pajak Penghasilan Pasal 21;

2. Koreksi transfer pricing pada PPh Badan merupakan koreksi atas transaksi

yang terjadi dalam Tahun Pajak 2022 (bukan transaksi pada Masa Pajak Desember 2022 saja). Namun faktanya, dalam melakukan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding memasukkan seluruh koreksi transfer pricing tahun pajak 2022 sebagai Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2022. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 telah memasukan nilai koreksi yang tidak berasal dari Masa Pajak Desember 2022;

3. Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70 dan Pasal 26 ayat (5) UU PPh, PPh Pasal 26 (termasuk PPh Pasal 26 dividen dalam konteks pemeriksaan ini) adalah bersifat final. Artinya, PPh Pasal 26 tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga, pengenaan PPh Pasal 26 dalam bentuk koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing tersebut akan menimbulkan double taxation atau pemajakan berganda. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi;

4. Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan di atas, nyata-nyata bahwa tidak ada corresponding credit (adjustment) dari lawan transaksi Pemohon Banding atas koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, apabila secondary adjustment yang diterapkan oleh Terbanding tidak dibatalkan, hal tersebut akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil objek PPh Pasal 26 (dividen);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa tidak terdapat sengketa terkait metode penentuan harga transfer dimana baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Operating Margin (OM) sebagai PLI;

bahwa tidak terdapat sengketa terkait tahun data pembanding dimana baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju menggunakan data rata-rata tertimbang selama tiga tahun (multiple years), yaitu tahun 2018, 2019, dan 2020;

bahwa yang menjadi inti sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pemilihan data pembanding yang mengakibatkan perbedaan rentang kewajaran (arm’s length range);

bahwa Terbanding menolak lima perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

- Empat perusahaan tidak sebanding karena memiliki aset tak berwujud (intangible assets), sedangkan berdasarkan analisis FAR (Functions, Assets, Risks), Pemohon Banding tidak memiliki aset tak berwujud;

- Satu perusahaan (Chang Yee Steel Co., Ltd) ditolak karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut (WAOM minus);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp49.356.503.175,00 yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment);

bahwa koreksi sekunder a quo merupakan lanjutan dari koreksi primer (primary adjustment) atas transaksi hubungan istimewa berupa pembelian bahan baku (Harga Pokok Penjualan/HPP) dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dilaporkan Pemohon Banding dengan nilai wajar menurut Terbanding merupakan dividen terselubung (constructive dividend) kepada Hanwa Co., Ltd (Jepang) yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa seluruh dalil/ alasan yang digunakan dalam koreksi penyesuaian harga transfer pada PPh Badan digunakan pula dalam mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 ini;

bahwa demikian pula sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa apabila transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi terbukti telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka tidak

terdapat selisih yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung, sehingga koreksi sekunder tersebut harus dibatalkan demi hukum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada prinsipnya keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa a quo, sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) di PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa atas sengketa koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan seluruhnya koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD3.162.662;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan tidak dipertahankannnya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku a quo pada PPh Badan oleh Pengadilan Pajak, Terbanding tidak mempunyai dasar untuk melakukan koreksi lanjutan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 a quo;

bahwa oleh karena itu, dengan menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam memutus sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku a quo pada PPh Badan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp49.356.503.175,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena objek pajak PPh Pasal 26 telah dinyatakan tidak ada, maka dalil-dalil para pihak lainnya—baik yang berkaitan dengan aspek formal penerbitan surat ketetapan pajak maupun sengketa mengenai penerapan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang—menjadi tidak

relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak akan mengubah hakikat hukum bahwa koreksi a quo tidak memiliki dasar materiil untuk dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp49.356.503.175,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak49.356.503.175049.356.503.175

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Rp 50.715.729.422 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp 49.356.503.175 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak :Rp1.359.226.247

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.359.226.247
2PPh Pasal 26 Terutang112.067.059
3Kredit pajak112.067.059
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024, atas nama PT HANWA STEEL SERVICE INDONESIA, NPWP 02.858.326.8-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok QQ-5 RT 000 RW 000, Cikarang Barat, Kab. Bekasi – Prov. Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.359.226.247
2PPh Pasal 26 Terutang112.067.059
3Kredit pajak112.067.059
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.