P U T U S A N
Nomor PUT-003959.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003959.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TIRTA DEWI JAYA, NPWP 07.288.048.1-604.7000, beralamat di Jalan Kapuk Utara II Nomor 168, 001/003 Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Pianto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto.S.IP.M.M.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,
2. Nama: Suripto, S.E.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,