Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003959.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tirta Dewi Jaya, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003959.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003959.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA DEWI JAYA, NPWP 07.288.048.1-604.7000, beralamat di Jalan Kapuk Utara II Nomor 168, 001/003 Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Pianto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto.S.IP.M.M.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

2. Nama: Suripto, S.E.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2259/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-914/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 044/TDJ/V/2025 tanggal 08 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00732/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

PT Tirta Dewi Jaya

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. Denda Administrasi 3. PPH Impor 4. PPN Impor16.828.000 0 26.503.275 38.871.63723.560.000 6.732.000 37.105.650 54.421.7826.732.000 6.732.000 10.602.375 15.550.145
Jumlah Kekurangan Pembayaran39.616.520

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 009/TDJ/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.616.520,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 044/TDJ/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 044/TDJ/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Tirta Dewi Jaya

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang diakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan Bea Masuk, pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah Rp39.616.520,00 (Tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus dua puluh rupiah);

I. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022; dan peraturan terkait masalah Banding.

II. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean; Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan LPPNP, diketahui Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 pada Pos 1 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai

PT Tirta Dewi Jaya

Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD29,075.00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 pada Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD29,075.00;

III. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

a. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

e. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

f. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

PT Tirta Dewi Jaya

g. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;

bahwa syarat formal tersebut diatas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya;

IV. Alasan Pengajuan Banding.

bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025

Jenis barang: PVA Chamois Grade C, dst

(2 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB)

Nilai Pabean: CIF USD20,767.06

Negara Asal: China (CN)

Supplier: Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd.

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp39.616.520,00 (Tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus dua puluh rupiah);

bahwa berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025, Dibatalkan; bahwa demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim Yang terhormat berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding demi tegaknya Hukum Perpajakan di Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00732/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-003959.19.2025/PAN/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap

PT Tirta Dewi Jaya

Keputusan Terbanding KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025. Bahwa untuk menjelaskan duduk permasalahan dalam perkara a quo, maka perlu Terbanding sampaikan penjelasan atas pokok sengketa dalam perkara a quo sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 melalui Surat Nomor 044/TDJ/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai transaksi pembelian;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, dan Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 sebagai berikut:

- Jalur Impor: Jalur hijau

- Jenis Barang: PVA Chamois Grade C, dst

(2 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB)”

- Nilai Pabean (CIF): USD20.767,06

- Negara asal: China (CN)

- Supplier: Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd.

PT Tirta Dewi Jaya

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1PVA CHAMOIS GRADE C196.420,00 PCE0,1019.191,180,1427.498,80
2SESUAI PIB
TOTALUSD20.767,06USD29.075,00

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp39.616.520,00 (Tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus dua puluh rupiah);

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan tanggal 21 Februari 2025;

4. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebutdenganpertimbangan-pertimbangansebagaimana dinyatakan dalam KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025, yang intinya menetapkan nilai pabean atas barang impor yang dipermasalahkan dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 menjadi sebesar CIF USD29,075.00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.732.000,00 (Enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

PT Tirta Dewi Jaya

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

f. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean;

PT Tirta Dewi Jaya

Penjelasan Pasal 84 ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan Pasal 93 ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

PT Tirta Dewi Jaya

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

PT Tirta Dewi Jaya

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

PT Tirta Dewi Jaya

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

PT Tirta Dewi Jaya

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode

PT Tirta Dewi Jaya

komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

PT Tirta Dewi Jaya

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

PT Tirta Dewi Jaya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

PT Tirta Dewi Jaya

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD20.767,06;

b. bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) Nomor PO- 241110 tanggal 10 November 2024 dengan nilai transaksi FOB USD19.767,06;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

d. bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract Nomor SC20241118 tanggal 18 November 2024 dengan nilai transaksi FOB USD19.767,06 dengan ketentuan term of payment: by T/T amount USD20.767,00. Diketahui pada ketentuan pembayaran yang tercantum dalam sales contract, jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi sebesar USD 999,94, tidak terdapat informasi komponen biaya terkait penambahan pembayaran tersebut;

e. bahwa Pemohon melampirkan Commercial Invoice Nomor 56- HLI112524 tanggal 25 November 2024 dengan nilai transaksi FOB USD19.767,06 FreightUSD1.000,00Total USD20.767,06. Commercial invoice yang dilampirkan tidak terdapat tanda tangan penjual;

PT Tirta Dewi Jaya

f. bahwa Pemohon melampirkan Packing List Nomor 56-HLI112524 tanggal 25 November 2024 dengan quantity: 904,00 cartons, gross weight: 1.5868,00KGS, measurement: 68,00 CBM. Packing list yang dilampirkan tidak terdapat tanda tangan penjual;

g. bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading Nomor SITGWUJTD11625 tanggal 01 Desember 2024 dimana selaku Shipper: HUBEI LEARJA IMP. & EXP. CO., LTD, selaku Consignee: Pemohon Banding, dengan Ocean Vessel Voy No HUA SHENG 099 V.L2419E, “FREIGHT PREPAID”;

h. bahwa Pemohon melampirkan Certificate of Origin (COO) - ASEAN- China FTA Preferential Tariff COO Form E dengan Nomor ASEAN- China FTA Preferential Tariff COO Form E Nomor 02241125600501483 tanggal 06 Desember 2024;

i. bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi berupa Schedule of Marine Cargo Policy no. certificate: MC083932 tanggal 01 Desember 2024 yang diterbitkan oleh VIDEI General insurance dan bukti bayar asuransi tanggal 09 Januari 2025 dengan nilai transaksi Rp300.000,00;

j. bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar transaksi dengan uraian No. ref: JPOWKCB012 Tanggal 06 Januari 2025 dengan nilai transaksi USD20.767,00, Kurs Rp16.210,00, biaya USD26, provisi Rp50.000,00, total Rp337.104.530,00 dimana penerbit Panin Bank dari no. rek: 1065000848 a.n. Pemohon Banding dengan penerima HUBEI LEARJA IMP. & EXP. CO. , LTD, A/C no: 579479497709, Bank: Bank of China, swift code: BKCHCNBJ600, berita: TD-60/ TLLU-4742370, tujuan barang: Impor barang dari China, cara pembayaran no. cek: BG264595, no. rekening: 1065000848;

k. bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai transaksi dalam commercial invoice sebesar USD20.767,06 dengan bukti bayar transaksi dan sales contract sebesar USD20.767,00 yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan HUBEI LEARJA IMP. & EXP. CO., LTD, selain itu diketahui pada kolom Berita tercantum dokumen dasar

PT Tirta Dewi Jaya

pembayaran “TD-60”, tidak dapat ditelusuri keterkaitannya dengan dokumen invoice (56-HLI112524) atau sales contract (SC20241118) yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi; i ei ied . ff Ng . TA

~ para a wise bE

. bes inai iat dean Te GWE TAS a,

or ay ate Mbt a ety "

- Pai we tee aa aah

ani Keatas Ta KAN Le Gee We i Ww BELAKA F3

coe Teese mah $ BAM Tan

a BPA Bouyeh sank »

0 cg THER Tea 1 ero Ay b MA Tan on a CA

Na Ian TAR 4 Pa ok «De» an Ako

tae -. Oye La & Lensa

. a 8 Tow Tm tT ON age

™ 1 Na - ks

wh tt de — wre an oe

l. bahwa Pemohon melampirkan Laporan Transaksi Bank dengan uraian terdapat transaksi tanggal 06 Januari 2025 dengan keterangan REMIT KE - BANK OF CHI 5264595, nilai transaksi Rp337.104.530,00 dimana penerbit Panin Bank no. rek: 1065000848 a.n. Pemohon Banding dengan periode tanggal 06 Januari 2025;

m.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap

(hanya terlampir Buku Hutang; Perincian Keluar Masuk Stock) sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran;

n. bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN Juni 2024, pada Formulir 1111 B1 tidak termuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor karena importasi a quo dilakukan pada bulan Januari 2025. Diketahui terlampir juga dokumen faktur pajak penjualan (transaksi akhir bulan 06 September 2023);

o. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

PT Tirta Dewi Jaya

6. bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

7. bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Terbanding, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal Terbanding telah mengirimkan permohonandatatambahankepadaPemohonsesuai S-347/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 24 Februari 2025yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat

PT Tirta Dewi Jaya

TIRTADEWIJAYA88@GMAIL.COM yang didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan keberatan dan Pemohon telah menyampaikan data tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung berupa buku hutang, faktur pajak, dan perincian keluar masuk stok periode 2025 dengan uraian sebagai berikut:

No.DokumenProses Permohonan Keberatan disampaikan Tanggal 21 Februari 2025Data Tambahan disampaikan via email Tanggal 04 Maret 2025Keterangan
1Purchase Order√-
2Bukti korespondensi--Tidak Disampaikan
3Sales Contract√-
4Invoice√-invoice yang dilampirkan tidak terdapat tanda tangan penjual
5Packing List√-
6B/L√-
7PIB√-
8Bukti bayar Transaksi√-terdapat ketidaksesuaian nilai transaksi dalam invoice sebesar USD20.767,06 dengan bukti bayar transaksi dan sales contract sebesar USD20.767,00
9Polis Asuransi√-
10Rekening Giro√√
11Pembukuan√√Tidak Lengkap (Hanya Buku Hutang; Perincian Keluar Masuk Stock)
12Data Perpajakan√√SPT Masa PPN Juni 2024, pada Formulir 1111 B1 tidak termuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor karena importasi a quo dilakukan pada bulan Januari 2025. Diketahui terlampir juga

PT Tirta Dewi Jaya

dokumen faktur pajak penjualan (transaksi akhir bulan06 September 2023)

8. bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. bahwaberdasarkanhal-haltersebutdiatas,dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

10. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD29.075,00.

11. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

PT Tirta Dewi Jaya

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

bahwa sesuai dengan SPTNP a quo, maka pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.732.000,00;

b. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 dikenai denda administrasi sebesar Rp6.732.000,00 (Enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka Terbanding berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 pada Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD29.075,00;

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

2. bahwa penetapan Terbanding Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

PT Tirta Dewi Jaya

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

-MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025.

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003959.19.2025/PAN/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 21 April 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 009/TDJ/II/2025 tanggal 21 Februari

2025;

Bukti P-4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 013200 tanggal

7 Januari 2025;

PT Tirta Dewi Jaya

Bukti P-5 Billing DJBC dengan kode billing 640250200983635 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN FBB162B19CJLI22J tanggal bayar 04 Februari 2025 sebesar Rp39.616.520,00;

Bukti P-6 Bukti Pendukung Nilai Transaksi: Sales Contract, Commercial

Invoice, Schedule Of Marine Cargo Policy, bukti transfer, Laporan Transaksi, Faktur Pajak, SPT Masa PPN;

Bukti P-7 Surat Kuasa Nomor tanpa Nomor tanggal 15 September 2025

kepada Sdr Hardiyanto.S.IP.M.M;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024 a.n Sdr. Hardiyanto.S.IP.M.M;

Bukti P-9 Kartu Kuasa Hukum Nomor KHB-00064 berlaku hingga 29 Juli

2026;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 19 September 2025 a.n

Sdr. Hardiyanto.S.IP.M.M;

Bukti P-11 Pakta Integritas Direktur tanggal 18 September 2025 a.n Sdr.

Pianto;

Bukti P-12 Surat Kuasa Nomor Tanpa Nomor tanggal 18 September 2425

kepada Sdr Suripto, S.E.;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli

2024 a.n Sdr. Suripto, S.E.;

Bukti P-14 Kartu Kuasa Hukum Nomor KHB-00042 berlaku hingga 04 Juli

2026;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 19 September 2025 a.n

Sdr. Suripto, S.E.;

Bukti P-16 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 97

tanggal 19 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-17 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 67

tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 054/HF/XI/2025

tanggal 08 November 2025;

Bukti P-19 Tanggapan Tertulis Nomor 010/HF/I/2026 tanggal 15 Januari

2026;

PT Tirta Dewi Jaya

Bukti P-20 Bukti Pendukung berupa (PIB, Purchase Order tanggal 10

November 2024, Sales Contract Nomor SC20241118 tanggal 18 november 2024, Comercial Invoice Nomor 56-HLI112524 tanggal 25 November 2024, Bukti Transfer dan Laporan Transaksi, Policy Asurancy tanggal 01 Desember 2024);

Bukti P-21 SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2024;

Bukti P-22 Faktur Pajak Nomor 010.009-23.26950470 tanggal 06 September

2023;

Bukti P-23 Buku Bank BCA Tahun 2025;

Bukti P-24 Buku Stok;

Bukti P-25 Hutang Kontainer;

Bukti P-26 SPT Masa PPN Masa Jan 2025;

Bukti P-27 Rekening Koran 1 bulan;

Bukti P-28 Bukti Transfer Bank Panin;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

006353/KPU.1/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan Atas Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

SR-374/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 01 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Tirta Dewi Jaya

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 044/TDJ/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD20,767.06Total CIF USD29,075.00Jenis barang berupa PVA Chamois Grade C. PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.616.520,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

PT Tirta Dewi Jaya

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor PVA Chamois Grade C,.. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 dengan nilai pabean CIF USD20,767.06 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD29,075.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.616.520,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus dua puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 dengan alasan sebagai berikut:

a. bukti-bukti nilai transaksi telah terpenuhi/lengkap,

b. nilai transaksi telah memenuhi ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk,

c. barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual- beli,

d. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi,

e. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung dan/atau didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,

PT Tirta Dewi Jaya

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025, PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

PT Tirta Dewi Jaya

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dari Pengirim/ Penjual: Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd / Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd., Development Zone of Tongcheng County, Hubei Province, China, berupa PVA Chamois Grade C dan PVA Chamois, 206.420 pce (904 cartons), berat bersih: 14.964,00 Kg, dengan nilai pabean CIF USD20,767.06, dengan Invoice Nomor 56-HLI112524 tanggal 25 November 2024, dan Bill of Lading (B/L) Nomor SITGWUJTD11625, tanggal 1 Desember 2024;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase OrderSales ContractCommercial Invoice
Nomor DokumenPO-241110SC2024111856-HLI112524
Tanggal Dokumen10 November 202418 November 202425 November 2024
PenerbitPT Tirta Dewi JayaHubei Learja Imp. & Exp. Co., LtdHubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd.
PenerimaHubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd.PT Tirta Dewi JayaPT Tirta Dewi Jaya
Uraian BarangPVA Chamois Grade C; PVA ChamoisPVA Chamois Grade C; PVA ChamoisPVA Chamois Grade C; PVA Chamois; Freight
Jumlah Barang196.420 PCS; 10.000 pcs196.420 pcs (854 carton); 10.000 pcs (50 carton); Total 904 carton196.420 pcs (854 carton); 10.000 pcs (50 carton); Total 904 carton
Nilai BarangUSD18,267.06; USD1,500.00; Total FOB USD19,767.06USD18,267.06; USD1,500.00; Total FOB USD19,767.06USD18,267.06; USD1,500.00; Freight USD1,000.00; Total CFR USD20,767.06
IncotermFOB WuhanFOB WuhanCFR (termasuk freight USD1,000.00)
Term PengirimanBy Sea Freight, Destination: Jakarta PortFrom Wuhan–China to Jakarta–IndonesiaFrom Wuhan, China to Jakarta, Indonesia
Term Pembayaran—By T/T Amount USD20,767.00—

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi Nomor Certificate MC 083932, tanggal 1 Desember 2024, yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi, diketahui polis ini untuk menjamin pengangkutan barang berupa: 904 cartons of PVA Chamois Grade C dan PVA Chamois, Nilai pertanggungan: USD19,767.06., sesuai Invoice Nomor 56-HLI112524 dan B/L Nomor SITGWUJTD11625;

PT Tirta Dewi Jaya

bahwa berdasarkan bukti bayar (kuitansi) yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan rincian berikut:

Premi: Rp 280.000

Biaya Polis: Rp 10.000

Bea Meterai: Rp 10.000

Total: Rp 300.000

bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka maka besaran biaya asuransi yang ditambahkan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada Panin Bank, diketahui, transfer dilakukan oleh Pemohon Banding (dari Rekening Nomor 1065000848 ke Rekening Nomor 5794 7949 7700 atas nama Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd., pada Bank of China, Xiaoning City, Hubei, China, dengan rincian:

KomponenNilai (USD)Kurs (IDR)Nilai (IDR)
Pokok transferUSD20,767.00Rp16.210Rp336.633.070,00
Biaya transferUSD26.00Rp16.210Rp421.460,00
Provisi——Rp50.000,00
TotalRp337.104.530,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, diketahui impor barang dengan PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 telah dilakukan pembayarannya;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran Nomor 1065000848 pada Panin Bank atas nama Pemohon Banding (periode Januari 2025), pada tanggal tanggal 6 Januari 2025, telah dilakukan mutasi debit, sebesar Rp337.104.530,00, dengan keterangan "tarikan tunai";

PT Tirta Dewi Jaya

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

PT Tirta Dewi Jaya

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari Pemohon Banding (sebagai pembeli) kepada Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dari eksportir Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 atas barang impor berupa PVA Chamois Grade C,.., (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD20,767.06 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF USD20,767.06 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025;

PT Tirta Dewi Jaya

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di

atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M, menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Hakim disenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan PIB Nomor 013200 tanggal 07 Januari 2025, diketahui invoice Nomor 56-HLI112524 tanggal 25 November 2024, B/L Nomor SITGWUJTD11625 tanggal 01 Desember 2024. Pemohon memberitahukan impor 2 (dua) jenis barang sebanyak total 904 cartons (206.420 pce). Impor tersebut memiliki berat kotor 15.868,00 kg dan berat bersih 14.964,00 kg dengan container TLLU-4742370. Barang yang disengketakan adalah PVA Chamois Grade C, HS: 3926.90.99 yang merupakan pos 1 sebanyak 196.420 pce dengan nilai CIF USD19,191.18 (@USD 0,093/pce). Supplier barang adalah Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan nilai pabean FOB USD19,767.06, ins: DN, Freight: USD1,000.00 dan total nilai pabean (seluruh PIB) sebesar CIF USD20,767.06. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp16.206,00 sehingga setara dengan Rp336.550.974,36;

2) bahwa Purchase Order Nomor PO-241110 tanggal 10 November 2024 tercantum PVA Chamois Grade C sebanyak 196.420 pce dengan nilai FOB Wuhan USD 18.267,06 (@USD 0,093/pce). nilai total untuk 2 jenis barang FOB USD19,767.06;

3) bahwa Sales Contract Nomor SC20241118 tanggal 18 november 2024 mencatat PVA Chamois Grade C sebanyak 196.420 pce dengan nilai FOB Wuhan USD18,267.06 (@USD0,093/pce). nilai total untuk 2 jenis barang FOB USD19,767.06. Shipping port and destination: from Wuhan, China to Jakarta Indonesia dengan term of payment: by T/T amount USD20,767.06 (mencakup biaya barang dan angkut (freight));

PT Tirta Dewi Jaya

4) bahwa Commercial Invoice Nomor 56-HLI112524 tanggal 25 November 2024, mencantumkan PVA Chamois Grade C sebanyak 196.420 pce dengan nilai FOB Wuhan USD18,267.06 (@USD0,093/pce). Nilai total untuk 2 jenis barang FOB USD19,767.06, Freight USD1.000,00 sehingga total amount CNF USD20,767.06 (mencakup biaya barang dan angkut (freight));

5) bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) Nomor SITGWUJTD11625 tanggal 01 Desember 2024, pengirim barang (shipper) adalah Hubei Learja Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan pelabuhan muat Wuhan, China dan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia. Barang berupa 904 cartons berisi PVA Chamois Grade C dan PVA Chamois dengan berat kotor (gross weight) 15.868,00 kg, menggunakan kapal SITC QIMING V.2426S dan tercantum klausul "Freight Prepaid";

6) bahwa bukti asuransi: Schedule of Marine Cargo Policy dengan Nomor Sertifikat: MC 083932 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi pada tanggal 01 Desember 2024. Polis ini mencantumkan nilai pertanggungan sebesar USD19,767.06 untuk barang yang diangkut dengan kapal SITC QIMING 2426S sesuai dengan Nomor Invoice 56-HLI112524 dan B/L Nomor SITGWUJTD11625. Tidak ada rincian nilai premi dan term of payment selambatnya premi harus dibayarkan;

7) bahwa bukti bayar asuransi berupa kuitansi dari PT Asuransi Umum Videi tertanggal 09 Januari 2025 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp300.000,00. Rincian pembayaran tersebut terdiri dari Premi (Rp280.000,00), Biaya Polis (Rp10.000,00), dan Bea Materai (Rp10.000,00);

8) bahwa Bukti Transfer (06 Januari 2025): Menunjukkan pembayaran dengan cek Nomor BG 264595 sebesar USD20,767.00 dengan kurs Rp16.210,00 setara dengan Rp336.633.070,00, biaya USD26 dan provisi Rp50.000,00 sehingga total Rp337.104.530,00 dengan narasi "TD-60 / TLLU-4742370" yang secara faktual merujuk pada nomor kontainer yang tercantum dalam PIB sengketa;

PT Tirta Dewi Jaya

9) bahwa Rekening Koran & Buku Bank: Mengonfirmasi adanya aliran dana keluar sebesar Rp337.104.530 pada tanggal 06 Januari 2025 remit ke bank of Chi 5264595;

10) bahwa Buku Stok: Mencatat penerimaan barang sejumlah 196.420 pcs untuk jenis "PVA Chamois Grade C" sesuai dengan jumlah yang diberitahukan dalam PIB;

11) bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang pada pos 1: PVA Chamois Grade C sebanyak 196.420 pce, dengan harga deklarasi @USD0,093 per pce (HS: 3926.90.99) dalam PIB a quo Nomor 013200 tanggal 07 Januari 2025 menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalampersidanganmenyerahkanbuktiLPPNPNomor 006353/KPU.1/2025 yang menyebutkan dasar penetapan menggunakan PIB Pembanding Nomor 197521 tanggal 31 Oktober 2024 pada pos 9 dengan uraian: Chamois Clean size: 43’32’0,2CM, supplier: Yiwu Yongsheng Trading Co., Ltd. sebanyak 43.000 pce (HS: 3926.90.99) dengan harga satuan USD 0,14/pce;

bahwa barang yang dibandingkan tersebut tidak mempunyai kesamaan uraian yang spesifik dengan uraian barang a quo, di mana barang pembanding secara eksplisit mencantumkan spesifikasi ukuran "43’32’0,2CM ", sementara barang a quo diberitahukan sebagai "Grade C" tanpa keterangan dimensi ukuran yang identik. Penggunaan PIB Pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik fisik panel (kualitas material), tingkat perdagangan, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap perbedaan kualitas antara barang kualitas "Grade C" dan barang pembanding dengan ukuran spesifik;

bahwa terkait waktu pengapalan, meskipun tanggal B/L barang pembanding (21 Oktober 2024) terhadap barang a quo (01 Desember 2024) secara teknis masih berada dalam batas rentang waktu yang wajar, namun penggunaan data pembanding dengan karakteristik teknis dan deskripsi yang berbeda secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian,

PT Tirta Dewi Jaya

kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean. Hal ini dikarenakan Terbanding mengabaikan perbedaan kuantitas dan kualitas material pada klasifikasi "Grade" barang yang secara nyata membedakan struktur harga antara barang kualitas standar/bersih dan barang dengan grade tertentu di pasar internasional;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean FOB USD19,767.06, ins: DN, Freight: USD1,000.00 dan total nilai pabean sebesar CIF USD20,767.06, dengan didukung bukti pembayaran sebesar USD20,767.00. Secara nominal, terdapat ketidakkonsistenan minor sebesar USD0,06 antara tagihan (Invoice) dan pembayaran (T/T) dan pembayaran asuransi dalam negeri (09 Januari 2025) dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 01 Januari 2025) sehingga Hakim disenting tidak meyakini kebenaran pembayaran nilai transaksi dan asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, di mana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

PT Tirta Dewi Jaya

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

PT Tirta Dewi Jaya

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

(3) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), di mana mengubah Pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(4) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang menggunakan metode pembanding juga belum dilakukan secara tepat dan meyakinkan karena tidak memenuhi prinsip kesebandingan dan transparansi penyesuaian, sehingga demi tercapainya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan,

PT Tirta Dewi Jaya

penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak berdasarkan data yang sebanding dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif;

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim disenting menetapkan lain dan berpendapat bahwa penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD20,767.06CIF USD29,075.00CIF USD20,767.06

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor PVA Chamois Grade C,.., (2 jenis barang

PT Tirta Dewi Jaya

sesuai Lembar Lanjutan), negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD20,767.06 sebagaimana PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Tirta Dewi Jaya

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00897/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006637/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025, atas nama PT Tirta Dewi Jaya, NPWP 07.288.048.1-604.7000, beralamat di Jalan Kapuk Utara II Nomor 168, 001/003 Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor PVA Chamois Grade C,.., (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013200 tanggal 7 Januari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD20,767.06.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Tirta Dewi Jaya

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Tirta Dewi Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.