Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman
PUT-003961.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Bank Cimb Niaga Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003961.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Cimb Niaga Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16D
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003961.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Cimb Niaga Tbk
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00019/207/19/091/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 19 Mei 2026