P U T U S A N
Nomor PUT-003972.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003972.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAFEWAY INDONESIA, 73.131.454.8-043.000, beralamat di Rukan Artha Gading Niaga F NO. 20, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, yang diberi kuasa oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Safeway Indonesia Nomor 6 Tanggal 01April 2024 yang dibuat oleh Sonya Natalia, S.H., notaris di Kota Surabaya:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090-SI/SK-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025;
2. Nama: Zulyondri,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-216/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090-SI/SK-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;