Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-003976.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Archroma Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003976.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003976.13/2025/PP, antara:

PT ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, yang diwakili oleh Farid Yudhistira, jabatan: Direktur, (alamat korespondensi online vinawati.vinawati@archroma.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1.Nama: Arip Prastyo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,

2.Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1491/PP/IKH/2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,

3.Nama: Ahmad Ihsan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,

4.Nama: Jeklira Tampubolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-894/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Riadany Tyas H.S/198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010032001122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji /198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-231/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 202505-ARC- 188 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 202508-ARC- 292 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

i JUMLAH MENURUT

Alo URAIAN oO ~ PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

— wee HASELUJU)

1 | Pengnasilan Kena Pajak' Dasar Pengenaa 1 Pajak 3 666.552 4501 — 3.686 562 4801 3 586.582.450

2 ' PPh Pasal 26 yang terutang 138.471.041 ' 316 287 343 148.471.041

3 Kredit Pajak ,

(3 PPn Ditanggung Pemerintah 2 3 0

». Setoran masa 138.471 044 138 477 041 138.471.041

> STP Ipokok kurang bayari ke c 0

i d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... 5 8 0

! 8 Uarg Tebusan yang telah dibayar ie 5 0

1. PP Firal atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 5 2 0

» Laindais 2 ia) 0

h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......... G oy 0

"1 Junzlah pajak yang dapat dikreditkan as b+c+d+e+ftg-hi 138.471 041" 138 471 044 138 471 041

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar( 2-31 i a! 177 616 302 0

5 : Sanxst administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 75.109 606 0

tb Kenaikan Pasal 13 (31 kuruf b KUP 0 0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP U 0

: d. Kenaikan Pasal 18 ayat (31 UU PP 0 0

i Le. Jumlah sanksi administratffasbectd) 0 Ha F5 100 606 a 0

LS. Jumlah PPh yang masin harus dibayar i4 4 5.e) 0 252 925 908 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 202405-ARC-228 tanggal 22 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.666.562.450,00
PPh Pasal 26 yang terutang138.471.041,00
Kredit Pajak138.471.041,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administratif: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.666.562.450,000,003.666.562.450,00
Pajak Penghasilan (PPh)316.287.343,000,00316.287.343,00
Kredit Pajak138.471.041,000,00138.471.041,00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar177.816.302,000,00177.816.302,00
Sanksi Administrasi75.109.606,000,0075.109.606,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar252.925.908,000,00252.925.908,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 202505-ARC-188 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 202505-ARC-188 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterima pada tanggal 13 Februari 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0,00, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp252.925.908,00 pada 28 Maret 2024 dengan nomor NTPN 1FA434ETHILO11LR;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Farid Yudhistira dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki kurang bayar sebesar Rp252.925.908,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

Pajak

1 IPenghasias Kena Pajak/Dasar Peigeraar Pajak bob Sa 200 hinge Tag 55 :

2 (pn Pasa. 26 Terutang DI an BEA PLS

2 (Kredit Sajak: :

a. PPh Ditaagewig Pemesintas : :

c. STP perek kurarg ba ar . :

t. OPh Sina, atas Pesgurgkapan barta Bersh ang tak dika : :

2. lair ait . :

h. Kampersas we enihas ke Masa Pa‘ ab : .

i, umah Sajak ara dacat cikreditkan tasbec-d-e-f-2-h Ma har “OE Aa en .

4 [Patak anz mach harusdibe var 230 : Go) a02

5 [Saika Ldronisysad :

a. Burga Pasa. ‘3-2 KL? : TENG Abe FOUN 606

ks, Keraikas Pasa ‘3 3° surut bh LIP : : :

co, Keraikas Pasa, "Lb nur. dk JP - :

d. Keraikas Pasa “Sayati KUP ; ;

2. Jur vah sanksi acminstras (a-p-¢-d) : Dea men: TA. B06

: [Lomas PPssasg masih saris dibayar date oa eee ee 8 528.908

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 202405-ARC-228 tanggal 22 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

dibatalkan

1 (eenghssilan benz Fsjsh Casa Fengensan Fejzk ana NANANG HN Aan ra :

2 |FFH Feist: Ta utang AE HE TEA eres kena

2 Ik edit ajal: .

2. FR Gitsngsung Ferrie intsh : : :

th Sth: am "ear PSA TEA :

=. Wang Tehuzan Lang telah dita. . . .

f. PFW Finis! atas Pengungkapan Hz ts B= sih Lang telah dit : : :

3. Lain-lain : : :

he Fm eng ae dkelekihen ks ‘te: Faiz : : :

i, Jumlah Fejak ang dapat dik editan cast -d-a-i- ahh TANAH TEA :

= [arid dein t 2it: :

i, Fensikan Pasal ot hun uf bur : : :

Doensikan pasal tu uf db Ue : : :

4d. bengikan Pasal sat HF : - :

=. Juralah ganikii sdminist 221 2-h- 2-4 PE eget “|. PE deg ten

Do Duumah FE angmasihhe uedite.s 4-540 | GRRE PSB BEE LE

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut;

\ Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian IRpi (Dikurangi) Rp)

ae Dasar Pengenaan Paras | eee sezesc| | eee setts

aan penghantar PPh Teun, | aecevaeat | eae

Jn KestrPaas Tse |e ces

ee MAN MANA

Ie PPh Kurang Lem Bara | Osensresea| 00. tet

omangwatmasatsas | oreo | Tce

4. bahwa melalui surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut; Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302,00 dengan alasan sebagai berikut;

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya jasa intragrup dan biaya royalti tersebut, yang merupakan dasar dari penetapan koreksi primer dari Terbanding, mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap koreksi atas biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti, tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa jasa intragrup benar-benar eksis dan benar-benar telah dilakukan, serta menjelaskan bahwa

royalti adalah memang juga dibayarkan terkait semua produk terjual tanpa pengecualian;

3. bahwa berdasarkan penelitian, tidak terdapat koreksi atas nilai total "Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak" untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022. Koreksi yang ditetapkan Terbanding untuk masa pajak tersebut adalah koreksi nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang akibat reklasifikasi objek pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut;

1. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi/realisasi jasa yang diberikan oleh intragroup

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti pendukung yang membuktikan substansi dan eksistensi dari pemberian jasa intra-grup. Dokumen/bukti pendukung tersebut telah Pemohon Banding serahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dokumen-dokumen tersebut secara jelas telah membuktikan adanya aktivitas nyata (riil) pemberian jasa dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022. Selain itu, melalui dokumen-dokumen tersebut dapat terlihat bahwa ruang lingkup jasa yang diterima bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari PER-22 Tahun 2013 dan SE 50 Tahun 2013 antara lain yaitu:

(1) jasa yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity): Pemohon Banding menerima jasa dari pihak afiliasi untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini, jasa dari pihak afiliasi tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(2) jasa duplikasi: Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya internal yang mampu melakukan kegiatan jasa seperti yang dilakukan oleh pihak

afiliasi. Dalam hal ini, jasa yang diterima dari pihak afiliasi berbeda dengan kegiatan atau fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

(3) jasa yang semata-mata dibayarkan karena keanggotaan grup usaha (passive association): Jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dari pihak afiliasi secara langsung menguntungkan Pemohon Banding dan bukan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding semata-mata karena Pemohon Banding merupakan anggota grup usaha;

(4) jasa yang memberikan manfaat insidental: Jasa yang diperoleh dari pihak afiliasi jasa spesifik yang mendukung dan secara langsung menguntungkan Pemohon Banding. Ini bukan merupakan fungsi umum yang dilakukan di pusat yang memberikan manfaat secara kebetulan kepada Pemohon Banding; ataupun

(5) jasa siaga (on-call services): Jasa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang disediakan oleh salah satu Grup Usaha Pemohon Banding yang tersedia sewaktu-waktu Pemohon Banding membutuhkan;

2. Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dihitung berdasarkan seluruh penjualan Pemohon Banding tanpa pengecualian

bahwa berdasarkan lampiran B perjanjian merek dagang dan lisensi IP antara Pemohon Banding dengan Archroma Management GmbH, royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Archroma Management GmbH dihitung dengan rumus sebagai berikut;

bahwa dengan demikian, atas seluruh penjualan Pemohon Banding dikenakan royalti tanpa pengecualian;

3. Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding dan Klasifikasi Objek Pajak Sudah Sesuai dengan Substansi Transaksi yang Sebenarnya

bahwa pengertian dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…” bahwa Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyebutkan,

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung; bahwa Pemohon Banding hanya membagikan dividen kepada pemegang saham yaitu; Archroma Textile, GmbH dan Archroma Emulsion, GmbH serta Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen;

Archroma Textiles GmbH NLS tse ni SEA

Arda Kiu on GinbH Sh 1 S26

Total 8.702.000 100 84.610

bahwa koreksi atas pemotongan objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa, royalti selain dengan pemegang saham tersebut telah dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga reklasifikasi biaya jasa dan royalti menjadi dividen yang dipertahankan oleh Tim Penelaah adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa berdasarkan peraturan tersebut, pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanpa adanya RUPS, pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen;

bahwa adapun objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada pemegang saham telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

bahwa hal tersebut telah sesuai dengan fakta dalam RUPS dan telah dimuat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen sesuai dengan PSAK yang berlaku dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian, termasuk di dalamnya pembayaran dividen kepada pemegang saham dengan cuplikan sebagai berikut;

PT ARCHROMA INDONESIA (PARENT KATIIY ONLY)

STATE ATEN DOLE UTANG SAN LUH

—m es gm 5-55.

Share Adlitienat Retained Vatal

Pemii Bara 00 capital paid-in capital cerna ega

Cafes ae SO Septeniay Me i BA ae Plait Cis

Madan pan te bad dete asn

An dada - . DAR, Edan

Comprehenssy cina - 24127

Bron - - 1139 IIA

Dota etter cenipreiensiee angan Tn 0. _ PSM

Bolunes as a 2G Suptocstep Sel SA ASASI DL TRI AS

Pbstributiacis to sate eta batasi

Jihad - - Ea Pa BELA HI

Comprehensiye income - 2422

ML lho cepot ' aot STF

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan fakta yang ada. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya;

4. Terdapat Transaksi Pemotongan PPh 26 yang Bukan Merupakan Pihak Afiliasi Sehingga Tidak Relevan dengan Koreksi Secondary Adjustment bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden, berdasarkan rincian pemotongan PPh Pasal 26, diketahui bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan istimewa dengan lawan transaksi dari Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pemotongan PPh Pasal 26 beserta dengan rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menunjukkan bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden dengan mengenakan tarif sebesar 10% atas seluruh lawan transaksi Pemohon Banding meskipun lawan transaksi tersebut bukan merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025;

3. membatalkan seluruhnya koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302,00 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2021 menjadi nihil dengan perincian sebagai berikut;

No. Uratan Koreksi yang

1 (kenghasilan kena Pajak ‘Dia: Fengenszan Fiz anu enda Maru anda :

2 [FFG ssslas Terutang Mad Tee 4dr ded ee Laces

2 fkredit sja: :

2. FRA Ditanggung Fama intsh : : :

Ad bimpengssi kelehihan dz isis Pajak : : :

+, Wane Tehusen Lang telah dits.z . . .

f. FRR Finsl ats: Pengungkapan Ha t2 B+ sih Lang telah dit : : :

8 Lzin Izin : : :

hu kmpengssi kelakihan ke "asa Pajak : : :

i. Jumlah Fejek Lang dapat dik ditkan e-h- t-d-2-f-e-h PELAN AI TERAS AI .

> [Enki amin 237: :

i. kensikan Pasal SS tu uf HF : : :

Dokengikan Pasal it hu uf da HF : : :

qd kensikan Pasal foto HF : : :

=. Jumlah sanksi zdninii 221 "s-t- 2-4 PE ee tet oa PE eg cen

men ffl ong mama dita, as ES

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 202505-ARC-188 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima tanggal 13 Februari 2025;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Farid Yudhistira bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut;

Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang--Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) UU KUP huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) UU KUP huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 UU KUP

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) ….

(3) ….

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Pasal 35 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a) tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);

b) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau

c) menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya, Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya, Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

The 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

Article 10 paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

OECD Model Commentary

Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih

antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Angka 12

a. Terkait PPh

6) secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

7) selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

8) dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi

dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Terkait prosedur pemeriksaan

1) PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

2) adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak/Pemohon Banding, data, dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, Tim Peneliti dari Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut;

1) bahwa Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan koreksi atas nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, terkait dengan reklasifikasi biaya jasa intragrup dan biaya royalti menjadi dividen, serta adanya selisih antara jumlah biaya jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan daripihak afiliasi;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana tersebut sebelumnya;

3) bahwa untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti dari Terbanding telah melakukan permintaan buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berikut adalah hasil penelitian:

a. Pasal 28 UU KUP mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, serta sekurang- kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

b. Pasal 29 UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa intragrup karena selama proses pemeriksaan, tidak dapat dibuktikan adanya eksistensi/realisasi jasa intragrup tersebut dan tidak dapat dibuktikan adanya manfaat ekonomi;

d. Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti karena berdasarkan pengujian dalam proses pemeriksaan, terdapat pembayaran yang tidak seharusnya dibayarkan kepada pihak afiliasi;

e. Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding menetapkan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan koreksi atas biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti tersebut;

f. terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding atas biaya jasa intragrup, diperoleh hasil penelitian keberatan sebagai berikut;

1. buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding berupa perjanjian/kontrak dan bukti penagihan/invoice;

2. perjanjian/kontrak tersebut terkait dengan jasa manajemen, jasa manajemen regional, jasa teknologi informasi, dan jasa tes lab;

3. tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan, yakni dari aspek:

- latar belakang kebutuhan atas jasa tersebut;

- proses penunjukan penyedia jasa dan kualifikasi penyedia jasa;

- proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan dari Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

g. bahwa terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding atas biaya royalti, diperoleh hasil penelitian keberatan sebagai berikut;

1. berdasarkan salinan dari dokumen perjanjian royalti/pemakaian hak kekayaan intelektual (Trademark and IP License Agreement) antara Archroma Management GmbH dan Pemohon Banding termasuk perubahannya, tercantum bahwa perhitungan royalti berdasarkan persentase dari "Relevant Net Sales";

2. pengertian "Relevant Net Sales" adalah semua nilai penjualan produk manufaktur yang melibatkan intangible properties (IP) tidak termasuk penjualan atas produk yang diproduksi dalam contract manufacturing agreement;

3. sesuai dengan informasi/keterangan yang tercantum dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, dicantumkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding terkait penjualan kepada pihak afiliasi adalah contract manufacturing;

4. sesuai dengan informasi/keterangan yang tercantum tersebut, perhitungan biaya royalti adalah dengan tidak melibatkan nilai penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

5. koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding didasarkan pada keterangan/informasiyangtercantumdalam

buku/catatan/data/informasi yang disampaikan/diserahkan Pemohon Banding, serta Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding tidak menafsirkan mengenai karakteristik usaha Pemohon Banding maupunbesaranperhitunganbiayaroyaltikarena keterangan/informasi tersebut adalah bersumber dari dokumen yang disampaikan/diserahkan Pemohon Banding;

6. tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan mengenai:

- nilai "Relevant Net Sales" yang menjadi dasar perhitungan royalti;

- Contract Manufacturing Agreement yang tercantum dalam perjanjian mengenai pemakaian hak kekayaan intelektual (Trademark and IP License Agreement).

Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan dari Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan dari Terbanding terhadap koreksi atas biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti, tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa jasa intragrup benar-benar eksis dan benar-benar telah dilakukan, serta menjelaskan bahwa royalti adalah memang juga dibayarkan terkait semua produk terjual tanpa pengecualian;

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan surat ketetapan pajak, diketahui bahwa:

- nilai Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022 menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sama;

- Tim Pemeriksa Pajak melakukan reklasifikasi objek pajak dalam Masa Pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022 terkait dengan hasil pengujian di jenis pajak Pajak Penghasilan pada pos Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha;

- Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan reklasifikasi objek pajak sehingga Tim Pemeriksa Pajak tidak menambah nilai koreksi objek

pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Masa Pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022;

- reklasifikasi objek pajak tersebut yakni: 1) Royalti menjadi Dividen senilai Rp28.775.822.694,00; 2) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan pihak afiliasi menjadi Dividen senilai Rp35.707.959.250,00;

- koreksi sebesar Rp62.065.000.000,00 adalah terkait dengan hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi berupa penjualan;

- koreksi sebesar Rp5.057.040.750,00 adalah terkait dengan hasil pengujian dari adanya perbedaan jumlah jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi;

j. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya jasa intragrup dan biaya royalti tersebut, yang merupakan dasar atas penetapan koreksi primer Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding, mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

k. bahwa kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut, merupakan dasar dari Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding untuk menetapkan koreksi sekunder, karena terdapat adanya pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dianggap sebagai dividen;

l. bahwa berdasarkan data/informasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya tersebut, diketahui bahwa nilai tambahan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnya untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 adalah sebesar Rp62.065.000.000,00 dan senilai Rp5.057.040.750,00, yang dimasukkan dalam Dividen;

m. bahwa adapun reklasifikasi objek pajak untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 akan mengurangi nilai Royalti sebesar Rp28.775.822.694,00 dan mengurangi nilai Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan pihak afiliasi sebesar Rp35.707.959.250,00 yang sekaligus akan menambah nilai Dividen sebesar Rp64.483.781.944,00;

n. bahwaberdasarkanpenelitian,terkaitkoreksisebesar Rp5.057.040.750,00 yang merupakan hasil dari pengujian terhadap adanya perbedaan jumlah jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi, bahwa nilai koreksi tersebut juga termasuk nilai dalam subbagian "Penyediaan Jasa Bersama" terkait transaksi dengan Archroma (Thailand) Company Limited senilai Rp761.000.000,00; Achroma Singapore Pte. Ltd. senilai Rp1.476.000.000,00; dan Archroma Korea Ltd. senilai Rp553.000.000,00;

o. bahwa nilai dalam subbagian "Penyediaan Jasa Bersama" terkait transaksi dengan: Archroma (Thailand) Company Limited senilai Rp761.000.000,00;AchromaSingaporePte.Ltd.senilai Rp1.476.000.000,00; dan Archroma Korea Ltd. senilai Rp553.000.000,00; dengan total senilai Rp2.790.000.000,00 yang merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding serta telah dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan (diaudit) subbagian ''Other Income'';

p. bahwa berdasarkan data/informasi tersebut, terdapat kekeliruan perhitungan nilai koreksi dari Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding pada subbagian ''Perbedaan jumlah jasa intra-grup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan dari pihak afiliasi'', dari semula Rp5.057.040.750,00 dikurangkan sebesar Rp2.790.000.000,00 menjadi Rp2.267.040.750,00 untuk Masa Pajak September 2022;

q. bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat kekeliruan perhitungan/atribusi koreksi dari Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding sehingga total nilai 'Dividen' untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 yang seharusnya adalah Rp140.815.822.694,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

Nilai menurut Wajib Pajak/Pemohon Banding cfm SPT Masa 12.000.000.000

Hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam 62.065.000.000

pos "Peredaran Usaha"

Reklasifikasi objek pajak - Royalti menjadi Dividen 28. 775.822.694

Reklasifikasi objek pajak - Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan 35.707.959.250

kegiatan pihak afiliasi menjadi Dividen

Koreksi sebesar Rp5.057.040.750 Hasil pengujian dari adanya perbedaan 5.057.040.750

jumlah jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan

jumlah imbalan kepada pihak afiliasi (Tim Pemeriksa Pajak)

Kesalahan perhitungan Tim Pemeriksa Pajak sebesar Rp2.790.000.000 Hasil | (2.780.000.000)

penelitian dari Tim Peneliti Keberatan terhadap pengujian Tim Pemeriksa

Pajak atas adanya perbedaan jumlah jasa intragrup dalam dokumen

penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi

r. bahwa berdasarkan perhitungan koreksi nilai Dividen sebelumnya, perhitungan koreksi seharusnya untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 setelah hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding adalah sebagaimana rincian perhitungan berikut;

Menurut (dalam satuan Rupiah)

Wajib Koreksi Tim Koreksi Tim

Uraian Pajak:Pemohon Tim Pemeriksa | Pemeriksa Pajak Tim Peneliti Keberatan

Pajak terhadap SPT Keberatan

Banding 5 terhadap SPT

i Ne An an

12000 000 000 | 208 089 604 127 | 196.089.604.127 | 140815 822 894 | 128.815.822.694

Royalti 58.866 324.550 | 30090 501.856 | (28.775.822.694) | 30.090 501 856 | (28.775.822.694)

40.214.548 667 4506.589.417 | (35.707.959.250) 4.506.589.417 | (35.707.959.250)

jasa. pekerjaan. dan kegiatay

117.811 647.002 | 249.417 469.185 | 131.605.822.183 | 182.143.687.752 | 64.332.040.750

s. bahwa berdasarkan penelitian, tidak terdapat koreksi atas nilai total Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022. Koreksi yang ditetapkan Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding untuk masa pajak tersebut adalah koreksi nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang akibat reklasifikasi objek pajak;

t. bahwa pengujian terkait objek Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta tarif Pajak Penghasilan yang terutang, telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding yang selanjutnya dibahas dengan Pemohon Banding dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, serta tidak terdapat tanggapan Pemohon Banding terkait hasil pengujian Tim

Pemeriksa Pajak dari Terbanding terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak terkait dengan pihak afiliasi Pemohon Banding;

u. bahwa berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding, terdapat koreksi biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti, yang atas nilai biaya-biaya tersebut adalah berkaitan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding serta Pemohon Banding sudah mencatat secara akuntansi sekaligus telah melakukan pembayaran, dan biaya-biaya tersebut merupakan unsur pembentuk laba, sehingga terbukti secara nyata adanya pembagian laba secara tidak langsung. Selisih tersebut, akibat pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dianggap sebagai dividen;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut sebelumnya, perhitungan koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, disimpulkan bahwa:

a) Surat Banding Nomor 202505-ARC-188 tanggal 9 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00051/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 202508-ARC-292tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan poin h terkait bukti pembayaran. Seharusnya Terbanding mencentang “√” untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya poin “Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”. Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp252.925.908,00 pada tanggal 28 Maret 2024 dengan nomor NTPN 1FA434ETH1LO11LR;

II. Pokok Sengketa

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut;

1. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin C, F, dan H sehubungan dengan koreksi biaya jasa intra-grup

a. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi/realisasi jasa yang diberikan oleh intragroup

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti konkret yang membuktikan bahwa jasa intra- grup benar-benar telah dilaksanakan, antara lain:

(1) perjanjian jasa (Service Agreements) dan terjemahannya;

(2) invoice dan rekapitulasi invoice yang secara rinci memuat nilai transaksi dan periode jasa;

(3) General Ledger yang merekam pembebanan biaya sesuai transaksi yang terjadi;

(4) dokumen cost base dan metode alokasi biaya yang digunakan oleh penyedia jasa; dan

(5) bukti penyerahan jasa seperti laporan kegiatan, output pekerjaan, catatan komunikasi, atau dokumen hasil analisis/pengujian;

bahwa bukti-bukti tersebut tidak hanya menunjukkan adanya realisasi jasa, tetapi juga menjelaskan:

(1) latar belakang kebutuhan atas jasa;

(2) proses penunjukan penyedia jasa dan kualifikasi penyedia jasa;

(3) negosiasi dan penetapan kompensasi jasa; dan

(4) hasil konkret yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa “tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi” untuk membuktikan realisasi jasa adalah tidak tepat karena semua informasi tersebut telah diserahkan secara resmi dan lengkap;

b. Terdapat Manfaat Ekonomi atas Jasa-Jasa yang Diterima Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan manfaat ekonomi yang jelas dan terukur dari setiap jasa intra-grup, diantaranya:

(1) jasa manajemen: peningkatan efektivitas pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis;

(2) jasa manajemen regional: koordinasi lintas negara untuk penguatan pasar dan efisiensi distribusi;

(3) jasa TI: peningkatan keamanan data, integrasi sistem, dan pengelolaan infrastruktur teknologi;

(4) jasa pengujian laboratorium dan pengujian material: jaminan kualitas produk yang konsisten sesuai standar global;

bahwa selain itu, melalui dokumen-dokumen tersebut dapat terlihat bahwa ruang lingkup jasa yang diterima bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari PER-22 Tahun 2013 dan SE 50 Tahun 2013 antara lain yaitu:

(1) jasa yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity): Pemohon Banding menerima jasa dari pihak afiliasi untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini, jasa dari pihak afiliasi tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(2) jasa duplikasi: Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya internal yang mampu melakukan kegiatan jasa seperti yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Dalam hal ini, jasa yang diterima dari pihak afiliasi

berbeda dengan kegiatan atau fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

(3) jasa yang semata-mata dibayarkan karena keanggotaan grup usaha (passive association): Jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dari pihak afiliasi secara langsung menguntungkan Pemohon Banding dan bukan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding semata- mata karena Pemohon Banding merupakan anggota grup usaha;

(4) jasa yang memberikan manfaat insidental: Jasa yang diperoleh dari Pihak Afiliasi jasa spesifik yang mendukung dan secara langsung menguntungkan Pemohon Banding. Ini bukan merupakan fungsi umum yang dilakukan di pusat yang memberikan manfaat secara kebetulan kepada Pemohon Banding; ataupun

(5) jasa siaga (on-call services): Jasa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang disediakan oleh salah satu Grup Usaha Pemohon Banding yang tersedia sewaktu-waktu Pemohon Banding membutuhkan;

bahwa dengan demikian, klaim Terbanding bahwa manfaat jasa tidak dapat dibuktikan bertentangan dengan bukti tertulis dan kriteria hukum yang berlaku;

c. Pemohon Banding Telah Menyediakan Dokumen-Dokumen Pendukung dan Telah Membuktikan Substansi dari Jasa-Jasa Tersebut

bahwa sepanjang proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah beritikad baik menyerahkan semua dokumen pendukung yang diminta. Surat-surat permintaan data dari Terbanding (antara lain S- 274/RIKSIS/KPP.0807/PaPj/2023danS- 419/RIKSIS/KPP.0807/PaPj/2023) tidak mencantumkan permintaan khusus terkait jasa intra-grup secara rinci, namun Pemohon Banding tetap menyerahkan dokumen yang relevan sesuai ketentuan;

bahwa fakta bahwa Terbanding menyatakan “tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut” bukanlah akibat dari ketidaktersediaan bukti, tetapi karena bukti yang telah disampaikan tidak dipertimbangkan secara substansial. Hal ini bertentangan dengan Bab II huruf A angka 3 SE-

50/PJ/2013, yang mewajibkan Pemeriksa mencatat dan mengkaji analisis data Wajib Pajak secara eksplisit;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas biaya jasa intra-grup yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar faktual maupun legal yang memadai, dan dengan hormat dimohon untuk dibatalkan seluruhnya;

2. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin D, G, dan H sehubungan dengan koreksi biaya royalti

a. Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dihitung berdasarkan seluruh penjualan Pemohon Banding tanpa pengecualian

bahwa berdasarkan lampiran B perjanjian merek dagang dan lisensi IP antara Pemohon Banding dengan Archroma Management GmbH, royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Archroma Management GmbH dihitung dengan rumus sebagai berikut;

bahwa dengan demikian, atas seluruh penjualan Pemohon Banding dikenakan royalti tanpa pengecualian;

b. Klasifikasi Contract Manufacturer dalam Dokumen Lokal Tidak Menghapus Hak Pemohon Banding untuk Membayar Royalti

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyampaikan bahwa klasifikasi usaha sebagai contract manufacturer yang digunakan dalam Dokumen Lokal semata-mata merupakan hasil analisis fungsional untuk tujuan transfer pricing dan tidak secara hukum menghapus atau meniadakan kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti. Tidak terdapat perjanjian contract manufacturing yang secara eksplisit menyatakan pengecualian pembayaran royalti kepada pemberi lisensi. Oleh karena itu, asumsi Terbanding bahwa skema contract manufacturing meniadakan kewajiban royalti tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang kompeten;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1342 dan Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

Pasal 1342: “Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

Pasal 1343: “Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu daripada memegang teguh arti kata- kata menurut huruf.”

bahwa lebih lanjut, untuk Tahun Pajak 2022, perjanjian yang berlaku adalah antara Pemohon Banding (Licensee) dengan Archroma IP GmbH (Licensor), sebagaimana tercantum dan dilampirkan dalam Dokumen Lokal yang telah diserahkan kepada Terbanding. Fakta ini membuktikan bahwa dasar koreksi Terbanding terkait identitas pemberi lisensi adalah tidak relevan karena data yang benar sudah tersedia dan seharusnya menjadi acuan pemeriksaan;

c. Koreksi Bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK-213/PMK.03/2016

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding, pembayaran royalti merupakan kompensasi yang lazim dilakukan antara pihak independen untuk penggunaan harta tidak berwujud. Berdasarkan PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud harus memenuhi tiga kriteria:

(1) transaksi benar-benar terjadi;

(2) terdapat manfaat ekonomi; dan

(3) nilai transaksi sebanding dengan transaksi independen dalam kondisi sebanding;

bahwa secara khusus, harta tidak berwujud produksi seperti resep dan formulasi, pedoman proses produksi (termasuk pengawasan kualitas/quality control), pengetahuan (know-how), informasi mengenai praktik terbaik (best practice), dan sebagainya, diberikan kepada Pemohon Banding melalui suatu sistem untuk kemudian digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding. Harta tidak berwujud produksi tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk memproduksi produk pewarna dan kimia khusus berkualitas serta melakukan produksinya secara efisien dan efektif. Mengingat fakta bahwa harta tidak berwujud produksi tersebut merupakan hasil kegiatan penelitian dan

pengembangan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan upaya konstan untuk memperbarui serta biaya yang signifikan, Pemohon Banding tidak perlu melakukan kegiatan dan mengeluarkan biaya tersebut apabila menggunakan lisensi yang diberikan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harta tidak berwujud tersebut dalam memproduksi dan menjual produknya ke pihak independen maupun ke pihak afiliasi serta memperoleh manfaat komersial dari penggunaan harta tidak berwujud tersebut. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang wajar apabila Pemohon Banding memberikan kompensasi berupa royalti kepada pihak afiliasinya sebagai pemberi lisensi;

bahwa berikut adalah contoh produk dan pencantuman merek pada kemasan produk sebagai bukti pemanfaatan harta tidak berwujud;

Diresul Black IOMUO02358F q : We E " f .

ROT-D-BD liq 3 oo — 5. a. I 1

.. BBZESOATNIE - am. . -

his, | dangers oo LT sage ae oo” cre 2 ia

ig: - . “me ‘he Ka Ph

Fadex F lig IDMOo024007

4 athe ~ nee —

— . BH Ne} Cat ih 19 GH

B01021a9a

oe rye ep

Ta . eo

bahwa fakta menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harta tidak berwujud tersebut (merek dagang, paten, resep, dan formula) dalam memproduksi dan menjual produk baik kepada pihak independen

maupun afiliasi, dan telah memperoleh manfaat ekonomi yang nyata. Tanpa pembayaran royalti, hubungan kontraktual ini tidak mencerminkan praktik wajar antara pihak independen sebagaimana dipersyaratkan dalam arm’s length principle;

bahwa dengan demikian, penghapusan pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 dan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022;

d. Biaya Royalti Merupakan Deductible Expense yang Sah Menurut Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, biaya royalti yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah; bahwa pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pemberi lisensi, baik atas penjualan kepada pihak independen maupun afiliasi, memiliki tujuan langsung untuk menghasilkan penghasilan dari penjualan produk yang menggunakan harta tidak berwujud tersebut. Tidak terdapat perbedaan penggunaan maupun manfaat harta tidak berwujud pada penjualan kepada pihak independen dan afiliasi yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus pengakuan biaya royalti; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak hanya bertentangan dengan prinsip arm’s length, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh;

e. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam Menggunakan Pembanding Internal untuk Penjualan dan Menghapus Royalti atas Penjualan ke Afiliasi bahwa Terbanding, di satu sisi, menganggap bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebanding dengan penjualan kepada pihak independen untuk tujuan penerapan metode CPM pada koreksi peredaran usaha. Namun, di sisi lain, Terbanding menghapus pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi, sementara tetap memperkenankan pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak independen;

bahwa ketidakkonsistenan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesebandingan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (Paragraf 1.33), tetapi juga menimbulkan ketidakadilan (unequal treatment) bagi Pemohon Banding. Apabila transaksi dianggap sebanding, perlakuan atas biaya royalti haruslah sama;

3. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin J dan K sehubungan dengan reklasifikasi objek pajak

Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding dan Klasifikasi Objek Pajak Sudah Sesuai dengan Substansi Transaksi yang Sebenarnya

bahwa pengertian dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…” bahwa Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyebutkan,

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung; bahwa oleh karena itu, secondary adjustment Transfer Pricing Pajak Penghasilan Badan serta koreksi biaya jasa Intra-Group tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung karena tidak dibayarkan kepada

pemegang saham sehingga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding hanya membagikan dividen kepada pemegang saham yaitu: Archroma Textile, GmbH dan Archroma Emulsion, GmbH serta Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen;

Archiana Textile. GmbH 8.615.956 29 SA S4

Arcana Esvicn GmbH S0 | SS

Total 8.702.000 100 34.610

bahwa koreksi atas pemotongan objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa, royalti selain dengan pemegang saham tersebut telah dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga reklasifikasi biaya jasa dan royalti mejadi dividen yang dipertahankan oleh Tim Penelaah adalah tidak tepat. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa berdasarkan peraturan tersebut, pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanpa adanya RUPS, pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen;

bahwa adapun objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada pemegang saham telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut;

KR TART LS

ARCHROMA EMULSIONS GMBH

PL Total | 12.000.000.000

bahwa hal tersebut telah sesuai dengan fakta dalam RUPS dan telah dimuat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen sesuai dengan PSAK yang berlaku dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian, termasuk di dalamnya pembayaran dividen kepada pemegang saham dengan cuplikan sebagai berikut;

PT ARCTIROMA INDONESIA (PARENT ENTITY ONLY)

STATE MPO OF CLAN GES TN POT

Share Aaditicaial Retained Pedal

Ppap a Buse capital paid-in capital Ceci. eWay

Balam ae al Seagate Dt adie wr ne RT aa fil [ok

Masa utas to staat ali

Cosas - - Salah "AS

Comprehensive nang - 2021

Bana - - bade te [sa

Teta ther come angina . oe ae AST 0 "Sad

Balance ar abs oSepiambes ol Rae je ae ase DM TR [int RE

Distro suara husalan «ced

ave denis : - pi Saida KAN

Camyprehensive inc - 222

Prau - : RN] RaQ

Golepasbas empang eng " " a, al

Malang ata 35 Seprember 2622 sel SS eal pes

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan fakta yang ada. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya;

4. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin S, T, dan U

a. Terdapat Transaksi Pemotongan PPh 26 yang Bukan Merupakan Pihak Afiliasi Sehingga Tidak Relevan dengan Koreksi Secondary Adjustment bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden, berdasarkan rincian pemotongan PPh Pasal 26, diketahui bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan istimewa dengan lawan transaksi dari Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pemotongan PPh Pasal 26 beserta dengan rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menunjukkan bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden dengan mengenakan tarif sebesar 10% atas seluruh lawan transaksi Pemohon Banding meskipun lawan transaksi tersebut bukan merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding;

b. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang tidak terkait dengan pihak afiliasi Pemohon Banding baru ketahui pada saat penerbitan SKP

bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak diberikan rincian atas koreksi Objek PPh Pasal 26 yang menunjukkan bahwa terdapat reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden. Sehingga, Pemohon Banding melakukan penelusuran atas SKP yang diterbitkan dan baru diketahui bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan istimewa dengan lawan transaksi dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 202505-ARC-188 tanggal 9 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 adalah Keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025;

3. membatalkan seluruhnya koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302,00 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2021 menjadi nihil dengan perincian sebagai berikut;

Na nena

No. Uratan Koreksi yang

1 |Fenghesilen kans Pajak Gasa Pengenaan Fajak Saru sade ana Prada :

2 [FRAP S:el ec Te utang Ma TERASI FA Aa

2 Ik edit Fisk: .

2 PPh Citanggung Pemerintah : : :

dF crip ernest keletihan dz 1 Yasa Fejek : : :

= Uang Tetusen ang telah dike. . . .

f. FRA Final atas Pengungkapan Hs ta B= sih ang telah dit : : :

3 Laindzin : : :

heb crip snzaei Pelatihan Fe "22 Pajak : : :

i. Juralah Pajak ang dapat dik <ditkan “3st -d-a-f-ahi TERANG TANAH :

ko kangikan Pasal 2-2) fu ut RE UF : : :

i benziken Pasal SS hu uP at Ue : : :

do kensikan Fesal 12a .at o> HF : : :

=. Jumlah sanksi sdminiz 227 "z-t- 1-4 PR deg cer aa TEA ct

: [tuilshFFh ang masih haus dite 4-82 0 Pee EEE]

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan bantahan terhadap Surat Uraian Banding. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat mengabulkan usul yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Bantahan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan Pemohon Banding mohon agar dapat dipanggil untuk hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d.P-68 sebagai berikut:

Bukti P-1 salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-2 salinan digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 28 Maret 2024 senilai

Rp252.925.908,00;

Bukti P-3 salinan digital Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024;

Bukti P-4 salinan digital Surat Keberatan Nomor 202405-ARC-228 tanggal 22

Mei 2024;

Bukti P-5 salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat PT Archroma Indonesia Nomor 54 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Raden Ayu Mahyasari Arizza Notonagoro, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-6 salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa PT Archroma Indonesia Nomor 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Rustianah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-7 salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 Agustus 2025 atas nama

Farid Yudhistira;

Bukti P-8 salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1375030901830001

atas nama Farid Yudhistira;

Bukti P-9 salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-327 tanggal

29 Agustus 2025 atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-10 salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

894/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-11 salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-

00804 atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-12 salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174076810680002

atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-13 salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-325 tanggal

29 Agustus 2025 atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-14 salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

616/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-15 salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-

00553 atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-16 salinan digital NPWP 98.167.429.4-017.000 atas nama Arip Prastyo

Wibowo;

Bukti P-17 salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174092010900001

atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-18 salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-326 tanggal

29 Agustus 2025 atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-19 salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174101206960002

atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-20 salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1491/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-21 salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5130

atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-22 salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-324 tanggal

29 Agustus 2025 atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-23 salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

258/PP/IKH/2024 tanggal 16 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-24 salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5308

atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-25 salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275031004970025

atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-26 salinan digital Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT

Archroma Indonesia Nomor 105 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mala Mukti, S.H., LLM., Notaris di Jakarta;

Bukti P-27 salinan digital Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor AHU-30605.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-28 salinan digital SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak

Oktober 2021;

Bukti P-29 salinan digital Surat Permohonan Penggabungan Acara Sidang

Pemeriksaan Nomor 202508-ARC-316 tanggal 27 Agustus 2025 hal Permohonan Penggabungan Acara Sidang Pemeriksaan;

Bukti P-30 salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-31 salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/KH/IX/2025 tanggal 23

September 2025 hal Penjelasan atas Profil Kegiatan Usaha (Company Profile);

Bukti P-32 salinan digital Consolidated Financial Statements Year Ended 30

September 2022;

Bukti P-33 salinan digital Dokumen Lokal untuk tahun yang berakhir 30 September

2022;

Bukti P-34 salinan digital Dokumen Induk untuk Indonesia untuk tahun yang

berakhir 30 September 2022;

Bukti P-35 salinan digital SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak

Oktober 2021;

Bukti P-36 salinan digital Daftar Surat Keterangan Domisili Tahun Pajak 2022; Bukti P-37 salinan digital Certificate of Residence atas nama C and C Texchem

Co., Ltd.;

Bukti P-38 salinan digital Certificate of Residence atas nama SK Spice S.A.R.L.; Bukti P-39 salinan digital Certificate of Residence atas nama Accenture Services

AG;

Bukti P-40 salinan digital Certificate of Residence atas nama Archroma India

Private Limited;

Bukti P-41 salinan digital Certificate of Residence atas nama Archroma Singapore,

Pte., Ltd.;

Bukti P-42 salinan digital Certificate of Residence atas nama Archroma (Thailand)

Co., Ltd.;

Bukti P-43 salinan digital Certificate of Residence atas nama Archroma Operations

S.A.R.L.;

Bukti P-44 salinan digital Certificate of Residence atas nama Au Viet Chemicals

Investment Co., Ltd.;

Bukti P-45 salinan digital Certificate of Residence atas nama Sang Suwan Part

Ltd.;

Bukti P-46 salinan digital Certificate of Residence atas nama Archroma (Tianjin)

Ltd.;

Bukti P-47 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Archroma (Tianjin) Co., Ltd.;

Bukti P-48 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Archroma India Private Limited;

Bukti P-49 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Archroma IP GmbH;

Bukti P-50 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Archroma Management GmbH;

Bukti P-51 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Archroma Textiles GmbH;

Bukti P-52 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Linkchem Company Limited;

Bukti P-53 salinan digital Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia

Withholding Tax atas nama Prismchem (Pvt.) Ltd.;

Bukti P-54 salinan digital Tax Residency Certificate atas nama Prismchem (Pvt.)

Ltd.;

Bukti P-55 salinan digital Resit Rasmi Nomor 22 – 20103299247 tanggal 27 Mei

2022 atas nama Dairen Chemical (M) Sdn Bhd;

Bukti P-56 salinan digital Seksyen 109F Akta Cukai Pendapatan, 1967 Nomor

466743 – X atas nama Dairen Chemical (M) Sdn Bhd;

Bukti P-57 salinan digital Commission Payment Request List atas nama Dairen

Chemical (M) Sdn. Bhd. Nomor 22040006 tanggal 15 April 2022; Bukti P-58 salinan digital Debit Note Nomor IDX1-DN-023-2022 tanggal 18 April

2022 atas nama Dairen Chemical (M) Sdn. Bhd.;

Bukti P-59 salinan digital Payment – Transaction Status Nomor 220512541553

tanggal 12 Mei 2022;

Bukti P-60 salinan digital Resit Rasmi Nomor 22 – 20101182502 tanggal 9 Maret

2022 atas nama Dairen Chemical (M) Sdn Bhd;

Bukti P-61 salinan digital Commission Payment Request List atas nama Dairen

Chemical (M) Sdn. Bhd. Nomor 22010011 tanggal 28 Januari 2022; Bukti P-62 salinan digital Debit Note Nomor IDX1-DN-016-2022 tanggal 28 Januari

2022 atas nama Dairen Chemical (M) Sdn. Bhd.;

Bukti P-63 salinan digital Remittance Application Form tanggal 25 Februari 2022; Bukti P-64 Softcopy Penjelasan tertulis nomor 002/KH/XI/2025 tanggal 4

November 2025;

Bukti P-65 Softcopy rincian pemotongan Objek PPh Pasla 26 atas Lawan

Transaksi Non Afiliasi;

Bukti P-66 Scan Surat Keterangan Domisili atas 15 Entitas lawan transaksi

Pemohon Banding tahun 2022;

Bukti P-67 Softcopy Rincian transaksi pemotongan objek PPh Pasal 26 atas Jasa; Bukti P-68 Pendapat Akhir Nomor 002/KH/I/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

16/RIKSIS/KPP.0807/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Bukti T-2. salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

0351/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 November 2025; Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2025;

Bukti T-6. Softfile Excel Tabel Perhitungan koreksi

Bukti T-7. Pendapat akhir nomor S-8907/PJ.07/2025 tanggal 18 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 202505-ARC-188 tanggal 9 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Februari 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
PPh Pasal 26 terutang138.471.041,00316.287.343,00177.816.302,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat terdapat kesalahan tarif pemotongan kepada pihak ke tiga;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh kewajiban PPh Pasal 26 telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk

usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

•bahwa Terbanding melakukan kesalahan koreksi dalam kewajiban PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoMasa PajakNama Lawan Transaksi Luar Negeri Non-Afiliasi Penerima Penghasilan JasaNo. Bukti PotongDPP PPh Jasa cfm SPT WPDPP PPh Jasa cfm PemeriksaPPh Terutang atas Jasa cfm SPT WPPPh Terutang atas Jasa cfm Pemeriksa yang Salah TarifKoreksi PPh Terutang atas Jasa cfm Pemeriksa yang Salah TarifTotal Koreksi PPh Terutang atas Jasa cfm Pemeriksa yang Salah TarifTotal Sengketa PPh Terutang cfm Surat BandingTotal Sengketa PPh Terutang yang Seharusnya
abcde = d - cf = e per Ms Pjkgh = g - f
1Oktober 20211Prischem (Pvt.) Ltd.3400000095418,264,400418,264,4000%-10%--177,816,302177,816,302
2Accenture Services AG3400000096177,121,800177,121,8005%8,856,09010%8,856,090--

•bahwa Terbanding dalam Keputusannya tetap mempertahankan Ketetapan untuk PPh Pasal 26 untuk masa Oktober 2021 yang menyatakan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302;

•bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada kesalahan tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas penerima pembayaran perusahaan independen di luar negeri karena ada Surat Keterangan Domisili dari perusahaan tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

•bahwa pada hakikatnya, Terbanding telah salah melakukan penghitungan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang;

•bahwa kesalahan tersebut mempengaruhi nilai PPh Pasal 26 yang terutang dalan Penetapan dan Keputusan;

•bahwa Majelis berpendapat nilai PPh Pasal 26 yang terutang dalan Penetapan dan Keputusan tidak sesuai dengan materi yang seharusnya;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp177.816.302 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang177.816.3020177.816.302

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp316.287.343 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp177.816.302 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp138.471.041

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/415/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp3.666.562.450,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 TerutangRp138.471.041,00 Kredit PajakRp138.471.041,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat, tanggal_13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.