Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-003984.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Archroma Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003984.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor: 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003984.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, yang diwakili oleh Farid Yudhistira, jabatan: Direktur, (alamat korespondensi online vinawati.vinawati@archroma.com);

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1.Nama: Arip Prastyo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,

2.Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1491/PP/IKH/2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,

3.Nama: Ahmad Ihsan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,

4.Nama: Jeklira Tampubolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-894/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Riadany Tyas H.S/198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010032001122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji /198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-231/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 820/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 202505-ARC- 196 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 95/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 202508-ARC- 300 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor: 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan

Rp18.730.788.214,00 Pajak

PPh Pasal 26 terutangRp1.873.078.821,00 Kredit Pajak

1.671.114.153,

b. Setoran MasaRp

00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp1.671.114.153,00 Jumlah PPh Pajak yang lebih bayarRp201.964.668,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp74.726.928,00

Jumlah Sanksi administrasiRp74.726.928,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp276.691.596,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 202405-ARC-236 tanggal 22 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Nihil:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / DPP18.730.788.214,00-18.730.788.214,00
2PPh Pasal 26 yang terutang1.873.078.821,00-1.873.078.821,00
3Kredit Pajak:1.671.114.153,00-1.671.114.153,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar201.964.668,00-201.964.668,00
5Sanksi Administrasi74.726.928,00-74.726.928,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar276.691.596,00-276.691.596,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 202505-ARC-196 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 202505-ARC-196 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan Banding.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterima pada tanggal 13 Februari 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp276.691.596,00 pada tanggal 28 Maret 2024.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Farid Yudhistira dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 22 Oktober 2024 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp276.691.596,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakSurat Ketetapan PajakKoreksi
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah diba g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)18.730.788.214 1.671.114.153 - 1.671.114.153 - - - y - - - 1.671.114.153 - - - - - -18.730.788.214 1.873.078.821 - 1.671.114.153 - - - - - - 1.671.114.153 201.964.668 7 4.726.928 - - - 7 4.726.928- 2 01.964.668 - - - - - - - - - - 2 01.964.668 - 74.726.928 - - - 74.726.928
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-276.691.5962 76.691.596

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 202405-ARC-236 tanggal 22 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan Menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Surat Ketetapan PajakKeputusan KeberatanKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dib g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)18.730.788.214 1.873.078.821 - 1.671.114.153 - - - - - - 1.671.114.153 201.964.668 74.726.928 - - - 74.726.92818.730.788.214 1.671.114.153 - 1.671.114.153 - - - - - - 1.671.114.153 - - - - - -- 201.964.668 - - - - - - - - - - 201.964.668 - 74.726.928 - - - 74.726.928
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)276.691.596-276.691.596

3. Atas surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak18.730.788.214-18.730.788.214
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.873.078.821-1.873.078.821
c. Kredit Pajak1.671.114.153-1.671.114.153
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar201.964.668-201.964.668
f. Sanksi Administrasi74.726.928-74.726.928
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar276.691.596-276.691.596

4. Melalui surat ini, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis KoreksiPemohon BandingTerbandingKoreksi
1PPh Pasal 26 Terutang1.671.114.1531.873.078.821201.964.668

Bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp201.964.668,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya jasa intragrup dan biaya royalti tersebut, yang merupakan dasar dari penetapan koreksi primer dari Terbanding, mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi.

2. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap koreksi atas biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti, tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa jasa intragrup benar-benar eksis dan benar-benar telah dilakukan, serta menjelaskan bahwa royalti adalah memang juga dibayarkan terkait semua produk terjual tanpa pengecualian.

3. Berdasarkan penelitian, tidak terdapat koreksi atas nilai total "Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak" untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022. Koreksi yang ditetapkan Terbanding untuk masa pajak tersebut adalah koreksi nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang akibat reklasifikasi objek pajak.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp201.964.668,00 dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi/realisasi jasa yang diberikan oleh intragroup

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti pendukung yang membuktikan substansi dan eksistensi dari pemberian jasa intra-grup.

Dokumen/bukti pendukung tersebut telah Pemohon Banding serahkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

Bahwa dokumen-dokumen tersebut secara jelas telah membuktikan adanya aktivitas nyata (riil) pemberian jasa dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022. Selain itu, melalui dokumen-dokumen tersebut dapat terlihat bahwa ruang lingkup jasa yang diterima bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari PER-22 Tahun 2013 dan SE 50 Tahun 2013 antara lain yaitu:

(1) Jasa yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity): Pemohon Banding menerima jasa dari pihak afiliasi untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini jasa dari pihak afiliasi tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(1) Jasa duplikasi: Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya internal yang mampu melakukan kegiatan jasa seperti yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Dalam hal ini, jasa yang di terima dari pihak afiliasi berbeda dengan kegiatan atau fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

(2) Jasa yang semata-mata dibayarkan karena keanggotaan grup usaha (passive association): Jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dari pihak afiliasi secara langsung menguntungkan Pemohon Banding dan bukan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding semata-mata karena Pemohon Banding merupakan anggota grup usaha;

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental: Jasa yang diperoleh dari Pihak Afiliasi jasa spesifik yang mendukung dan secara langsung menguntungkan Pemohon Banding. Ini bukan merupakan fungsi umum yang dilakukan di pusat yang memberikan manfaat secara kebetulan kepada Pemohon Banding; ataupun

(4) Jasa siaga (on-call services): Jasa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang disediakan oleh salah satu Grup Usaha Pemohon Banding yang tersedia sewaktu-waktu Pemohon Banding membutuhkan.

1. Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dihitung berdasarkan

seluruh penjualan Pemohon Banding tanpa pengecualian

Berdasarkan lampiran B perjanjian merek dagang dan lisensi IP antara Pemohon Banding dengan Archroma Management GmbH, royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Archroma Management GmbH dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Tarif Royalti5,0% Produk yang diproduksi sendiri
2,0% Barang yang diperdagangkan

Dengan demikian maka atas seluruh penjualan Pemohon Banding dikenakan royalti tanpa pengecualian

2. Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding dan Klasifikasi Objek Pajak

Sudah Sesuai dengan Substansi Transaksi yang Sebenarnya

Pengertian dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…” Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan,

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

Bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung.

Bahwa Pemohon Banding hanya membagikan dividen kepada pemegang saham yaitu; Archroma Textile, GmbH dan Archroma Emulsion, GmbH dan Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.

Archroma Tesules GmbE 8.614.980 ag 83,64

Aroma Emulion GmbH & 920 l 346

Total 8.702.000 100 84.610

Koreksi atas pemotongan objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa, royalti selain dengan pemegang saham tersebut telah dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga reklasifikasi biaya jasa dan royalti mejadi dividen yang dipertahankan oleh Tim Penelaah adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Berdasarkan peraturan tersebut, pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanpa adanya RUPS, maka pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen. Adapun objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada pemegang saham telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

NoMasa PajakNama Lawan TransaksiTarifJumlah Bruto
1September 2022ARCHROMA TEXTILES GMBH10,00%11.880.000.000
2September 2022ARCHROMA EMULSIONS GMBH15,00%1 20.000.000
Total12.000.000.000

Hal tersebut telah sesuai dengan fakta dalam RUPS dan telah dimuat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen sesuai dengan PSAK yang berlaku dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian, termasuk didalamnya pembayaran dividen kepada pemegang saham dengan cuplikan sebagai berikut:

PT ARCHROMA INDONESIA (PARENT ENTITY ONLY)

STATEMENT OP CHANGES DN EQOU STA

——— wu 0 .iXHi&£&£&$#vee:#

Share Additional Retained Total

Poon cet Ayr ya capital paid-in capital earnings equity

Balance i of SI September Fn Idola an an SL Sila

Deetrihuona ta shumelas kets + cash

diy tlends - : KAS oh Santa

Comprehensive income - 2021

Total other comprehensive amami Tn SUS Sn.

Balance as of 30 September 2021 Rola AS 4ST Rae aci Ini "OU AS4

Uéstrbutions ta sharehuiders - cash

dividends - - bilan HI tees

Comprehensive income - 2022

Profit - - Sa RKA

Tata! other comprehensive income - Bao soe

Balance as of 34 September 202) Sala BEAST PAR NS

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan fakta yang ada. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya.

3. Terdapat Transaksi Pemotongan PPh 26 yang Bukan Merupakan Pihak

Afiliasi Sehingga Tidak Relevan dengan Koreksi Secondary

Adjustment

Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden, berdasarkan rincian pemotongan PPh Pasal 26, diketahui bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan istimewa dengan lawan transaksi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pemotongan PPh Pasal 26 beserta dengan rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menunjukkan bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden dengan mengenakan tarif sebesar 10% atas seluruh lawan transaksi Pemohon Banding meskipun lawan transaksi tersebut bukan merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian penjelasan di atas koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025.

3. Membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp201.964.668,00 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2022 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanKeputusan BandingKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dib g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)18.730.788.214 1.873.078.821 - 1.671.114.153 - - - - - - 1.671.114.153 201.964.668 74.726.928 - - - 74.726.92818.730.788.214 1.671.114.153 - 1.671.114.153 - - - - - - 1.671.114.153 - - - - - -- 201.964.668 - - - - - - - - - - 201.964.668 - 74.726.928 - - - 74.726.928
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)276.691.596-276.691.596

V. PENUTUP

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S S-95/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 201.964.668,00,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Pasal 13 ayat (1) UU KUP huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

Pasal 13 ayat (1) UU KUP huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 UU KUP

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

Pasal 35 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);

b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

dan/atau

c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

9) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

10) The 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

Article 10 paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

11) OECD Model Commentary

Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly

speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

12) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Angka 12

a. Terkait PPh

6) secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan

pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

7) selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat

(3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

8) dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

‘c. Terkait prosedur pemeriksaan

1) PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal

keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

2) adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak/Pemohon Banding, data dan dokumen Wajib Pajak/Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti dari Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1) Bahwa Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan koreksi atas Nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, terkait dengan reklasifikasi biaya jasa intragrup dan biaya royalti menjadi dividen, serta adanya selisih antara jumlah biaya jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dari pihak afiliasi;

2) Bahwa Wajib Pajak/Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana tersebut sebelumnya

3) Untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Pemohon Banding, Tim Peneliti dari Terbanding telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak

c. Tanggapan Terbanding

Berikut adalah hasil penelitian:

a. Pasal 28 UU KUP mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, serta sekurang- kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

b. Pasal 29 UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa intragrup karena selama proses pemeriksaan, tidak dapat dibuktikan adanya eksistensi/realisasi jasa intragrup tersebut dan tidak dapat dibuktikan adanya manfaat ekonomi;

d. Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti karena berdasarkan pengujian dalam proses pemeriksaan, terdapat pembayaran yang tidak seharusnya dibayarkan kepada pihak afiliasi;

e. Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding menetapkan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan koreksi atas biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti tersebut;

f. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding atas biaya jasa intragrup, diperoleh hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak/Pemohon Banding berupa perjanjian/kontrak dan bukti penagihan/invoice;

2. Perjanjian/kontrak tersebut terkait dengan: jasa manajemen, jasa manajemen regional, jasa teknologi informasi, jasa tes lab;

3. Tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak/Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan, yakni dari aspek:

- latar belakang kebutuhan atas jasa tersebut;

- proses penunjukan penyedia jasa dan kualifikasi penyedia jasa;

- proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. sehingga Tim Peneliti Keberatan dari Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

g. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding atas biaya royalti, diperoleh hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Berdasarkan salinan dari dokumen perjanjian royalti/pemakaian hak kekayaan intelektual (Trademark and IP License Agreement) antara Archroma Management GmbH dan Wajib Pajak/Pemohon Banding termasuk perubahannya, tercantum bahwa perhitungan royalti berdasarkan persentase dari "Relevant Net Sales";

2. Pengertian "Relevant Net Sales" adalah semua nilai penjualan produk manufaktur yang melibatkan intangible properties (IP) tidak termasuk penjualan atas produk yang diproduksi dalam "contract manufacturing agreement";

3. Sesuai dengan informasi/keterangan yang tercantum dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak/Pemohon Banding, dicantumkan bahwa karakteristik usaha Wajib Pajak/Pemohon Banding terkait penjualan kepada pihak afiliasi adalah "contract manufacturing";

4. Sesuai dengan informasi/keterangan yang tercantum tersebut maka perhitungan biaya royalti adalah dengan tidak melibatkan nilai penjualan Wajib Pajak/Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

5. Bahwa koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding didasarkan padaketerangan/informasiyangtercantumdalam buku/catatan/data/informasi yang disampaikan/diserahkan Wajib Pajak/Pemohon Banding, serta Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding tidak menafsirkan mengenai karakteristik usaha Wajib Pajak/Pemohon Banding maupun besaran perhitungan biaya royalti karena keterangan/informasi tersebut adalah bersumber dari dokumen yang disampaikan/diserahkan Wajib Pajak/Pemohon Banding;

6. Tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak/Pemohon Banding yang menjelaskan mengenai:

- Nilai "Relevant Net Sales" yang menjadi dasar perhitungan royalti;

- "Contract Manufacturing Agreement" yang tercantum dalam perjanjian mengenai pemakaian hak kekayaan intelektual (Trademark and IP License Agreement);

sehingga Tim Peneliti Keberatan dari Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

h. Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan dari Terbanding terhadap koreksi atas biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti, tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak/Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa jasa intragrup benar-benar eksis dan benar-benar telah dilakukan, serta menjelaskan bahwa royalti adalah memang juga dibayarkan terkait semua produk terjual tanpa pengecualian;

i. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan surat ketetapan pajak, diketahui bahwa:

- Nilai "Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak" untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022 menurut Wajib Pajak/Pemohon Banding dan menurut Fiskus adalah sama;

- Tim Pemeriksa Pajak melakukan reklasifikasi objek pajak dalam masa pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022 terkait dengan hasil pengujian di jenis pajak Pajak Penghasilan pada pos "Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha";

- Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding melakukan reklasifikasi objek pajak sehingga Tim Pemeriksa Pajak tidak menambah nilai koreksi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam masa pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022;

- Reklasifikasi objek pajak tersebut yakni: 1) Royalti menjadi Dividen, senilai Rp 28.775.822.694; 2) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan pihak afiliasi menjadi Dividen, senilai Rp 35.707.959.250;

- Koreksi sebesar Rp 62.065.000.000 adalah terkait dengan hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi berupa penjualan;

- Koreksi sebesar Rp 5.057.040.750 adalah terkait dengan hasil pengujian dari adanya perbedaan jumlah jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi;

j. Berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya jasa intragrup dan biaya royalti tersebut, yang merupakan dasar atas penetapan koreksi primer Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding, mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran dari Wajib Pajak/Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

k. Kelebihan pembayaran dari Wajib Pajak/Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut, merupakan dasar dari Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding untuk menetapkan koreksi sekunder, karena terdapat adanya pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dianggap sebagai dividen;

l. Berdasarkan data/informasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya tersebut maka diketahui bahwa nilai tambahan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnya untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 adalah sebesar Rp 62.065.000.000 dan senilai Rp 5.057.040.750, yang dimasukkan dalam "Dividen";

m. Adapun reklasifikasi objek pajak untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 akan mengurangi nilai Royalti sebesar Rp 28.775.822.694 dan mengurangi nilai Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan pihak afiliasi sebesar Rp 35.707.959.250, yang sekaligus akan menambah nilai "Dividen" sebesar Rp 64.483.781.944;

n. Berdasarkan penelitian, terkait koreksi sebesar Rp 5.057.040.750 yang merupakan hasil dari pengujian terhadap adanya perbedaan jumlah jasa

intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi, bahwa nilai koreksi tersebut juga termasuk nilai dalam subbagian "Penyediaan Jasa Bersama" terkait transaksi dengan: Archroma (Thailand) Company Limited senilai Rp 761.000.000; Achroma Singapore Pte. Ltd. senilai Rp 1.476.000.000; Archroma Korea Ltd. senilai Rp 553.000.000;

o. Bahwa nilai dalam subbagian "Penyediaan Jasa Bersama" terkait transaksi dengan: Archroma (Thailand) Company Limited senilai Rp 761.000.000; Achroma Singapore Pte. Ltd. senilai Rp 1.476.000.000; Archroma Korea Ltd. senilai Rp 553.000.000; dengan total senilai Rp 2.790.000.000 yang merupakan pendapatan bagi Wajib Pajak/Pemohon Banding serta telah dilaporkan Wajib Pajak/Pemohon Banding dalam laporan keuangan (diaudit) subbagian ''Other Income'';

p. Bahwa berdasarkan data/informasi tersebut maka terdapat kekeliruan perhitungan nilai koreksi dari Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding pada subbagian ''Perbedaan jumlah jasa intra-grup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan dari pihak afiliasi'', dari semula Rp 5.057.040.750, dikurangkan sebesar Rp 2.790.000.000 menjadi Rp 2.267.040.750, untuk masa pajak September – 2022;

q. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat kekeliruan perhitungan/atribusi koreksi dari Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding sehingga total nilai ''Dividen'' untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 yang seharusnya adalah Rp 140.815.822.694, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Nilai menurut Wajib Pajak/Pemohon Banding cfm SPT Masa12.000.000.000
Hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pos "Peredaran Usaha"62.065.000.000
Reklasifikasi objek pajak - Royalti menjadi Dividen28.775.822.694
Reklasifikasi objek pajak - Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan pihak afiliasi menjadi Dividen35.707.959.250
Koreksi sebesar Rp 5.057.040.750 Hasil pengujian dari adanya perbedaan jumlah jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi (Tim Pemeriksa Pajak)5.057.040.750
Kesalahan perhitungan Tim Pemeriksa Pajak sebesar Rp 2.790.000.000 Hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan terhadap pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas adanya perbedaan jumlah jasa intragrup dalam dokumen penentuan harga transfer dengan jumlah imbalan kepada pihak afiliasi(2.790.000.000)
Total140.815.822.694

r. Berdasarkan perhitungan koreksi nilai ''Dividen'' sebelumnya maka perhitungan koreksi seharusnya untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. September 2022 setelah hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding adalah sebagaimana rincian perhitungan berikut:

UraianMenurut (dalam satuan Rupiah)
WP/Pemohon BandingTim Pemeriksa PajakKoreksi Pemeriksa thd SPT WPTim Peneliti KeberatanKoreksi PK terhadap SPT WP
ab(b-a)c(c-a)
Dividen12.000.000.000208.089.604.127196.089.604.127140.815.822.694128.815.822.694
Bunga6.730.773.7856.730.773.785-6.730.773.785-
Royalti58.866.324.55030.090.501.856(28.775.822.694)30.090.501.856(28.775.822.694)
Imbalan sehubungan dg jasa, pekerjaan, dan kegiatan40.214.548.6674.506.589.417(35.707.959.250)4.506.589.417(35.707.959.250)
Total117.811.647.002249.417.469.185131.605.822.183182.143.687.75264.332.040.750

s. Berdasarkan penelitian, tidak terdapat koreksi atas nilai total "Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak" untuk masa pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022. Koreksi yang ditetapkan Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding untuk masa pajak tersebut adalah koreksi nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang akibat reklasifikasi objek pajak;

t. Pengujian terkait objek Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta tarif Pajak Penghasilan yang terutang, telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding yang selanjutnya dibahas dengan Wajib Pajak/Pemohon Banding dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, serta tidak terdapat tanggapan Wajib Pajak/Pemohon Banding terkait hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding

terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak terkait dengan pihak afiliasi Wajib Pajak/Pemohon Banding;

u. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding, terdapat koreksi biaya jasa intragrup dan koreksi biaya royalti, yang atas nilai biaya-biaya tersebut adalah berkaitan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak/Pemohon Banding serta Wajib Pajak/Pemohon Banding sudah mencatat secara akuntansi sekaligus telah melakukan pembayaran, dan biaya-biaya tersebut merupakan unsur pembentuk laba, sehingga terbukti secara nyata adanya pembagian laba secara tidak langsung. Selisih tersebut, akibat pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dianggap sebagai dividen;

Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut sebelumnya maka perhitungan koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Tim Pemeriksa Pajak dari Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Wajib Pajak/Pemohon Banding ditolak.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 202505-ARC-196 tanggal 9 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa/Tahun Pajak Juni 2022 atas nama PT Archroma Indonesia NPWP 02.988.205.7-402.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 202508-ARC-300 tanggal 14 Agustus 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan poin h terkait bukti pembayaran. Seharusnya Terbanding mencentang “√” untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya poin “Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”. Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp276.691.596,00 pada tanggal 28 Maret 2024;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut

POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoJenis KoreksiPemohon BandingTerbandingKoreksi
1PPh Pasal 26 Terutang1.671.114.1531.873.078.821201.964.668

Koreksi atas PPh Pasal 26 Sebesar Rp201.964.668,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp201.964.668,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut

1. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin C, F, dan H sehubungan dengan koreksi biaya jasa intra-grup

1.1 Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi/realisasi

jasa yang diberikan oleh intragroup

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti konkret yang membuktikan bahwa jasa intra-grup benar-benar telah dilaksanakan, antara lain:

(1) Perjanjian jasa (Service Agreements) dan terjemahannya;

(2) Invoice dan rekapitulasi invoice yang secara rinci memuat nilai transaksi dan periode jasa;

(3) General Ledger yang merekam pembebanan biaya sesuai transaksi yang terjadi;

(4) Dokumen cost base dan metode alokasi biaya yang digunakan oleh penyedia jasa; dan

(5) Bukti penyerahan jasa seperti laporan kegiatan, output pekerjaan, catatan komunikasi, atau dokumen hasil analisis/pengujian.

Bukti-bukti tersebut tidak hanya menunjukkan adanya realisasi jasa, tetapi juga menjelaskan:

(1) Latar belakang kebutuhan atas jasa;

(2) Proses penunjukan penyedia jasa dan kualifikasi penyedia jasa;

(3) Negosiasi dan penetapan kompensasi jasa; dan

(4) Hasil konkret yang diterima oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa “tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi” untuk membuktikan realisasi jasa adalah tidak tepat, karena semua informasi tersebut telah diserahkan secara resmi dan lengkap.

1.2 Terdapat Manfaat Ekonomi Atas Jasa-Jasa Yang Diterima Pemohon

Banding

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan manfaat ekonomi yang jelas dan terukur dari setiap jasa intra-grup, diantaranya:

(1) Jasa manajemen: peningkatan efektivitas pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis;

(2) Jasa manajemen regional: koordinasi lintas negara untuk penguatan pasar dan efisiensi distribusi;

(3) Jasa TI: peningkatan keamanan data, integrasi sistem, dan pengelolaan infrastruktur teknologi;

(4) Jasa pengujian laboratorium dan pengujian material: jaminan kualitas produk yang konsisten sesuai standar global.

Selain itu, melalui dokumen-dokumen tersebut dapat terlihat bahwa ruang lingkup jasa yang diterima bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari PER-22 Tahun 2013 dan SE 50 Tahun 2013 antara lain yaitu:

(1) Jasa yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity): Pemohon Banding menerima jasa dari pihak afiliasi untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini jasa dari pihak afiliasi tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(2) Jasa duplikasi: Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya internal yang mampu melakukan kegiatan jasa seperti yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Dalam hal ini, jasa yang di terima dari pihak afiliasi berbeda dengan kegiatan atau fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

(3) Jasa yang semata-mata dibayarkan karena keanggotaan grup usaha (passive association): Jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dari pihak afiliasi secara langsung menguntungkan Pemohon Banding dan bukan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding semata- mata karena Pemohon Banding merupakan anggota grup usaha;

(4) Jasa yang memberikan manfaat insidental: Jasa yang diperoleh dari Pihak Afiliasi jasa spesifik yang mendukung dan secara langsung menguntungkan Pemohon Banding. Ini bukan merupakan fungsi umum yang dilakukan di pusat yang memberikan manfaat secara kebetulan kepada Pemohon Banding; ataupun

(5) Jasa siaga (on-call services): Jasa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang disediakan oleh salah satu Grup Usaha Pemohon Banding yang tersedia sewaktu-waktu Pemohon Banding membutuhkan.

Dengan demikian, klaim Terbanding bahwa manfaat jasa “tidak dapat dibuktikan” bertentangan dengan bukti tertulis dan kriteria hukum yang berlaku.

1.3 Pemohon Banding Telah Menyediakan Dokumen-Dokumen

Pendukung Dan Telah Membuktikan Substansi Dari Jasa-Jasa

Tersebut

Sepanjang proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah beritikad baik menyerahkan semua dokumen pendukung yang diminta. Surat-surat permintaan data dari Terbanding (antara lain S- 274/RIKSIS/KPP.0807/PaPj/2023danS- 419/RIKSIS/KPP.0807/PaPj/2023) tidak mencantumkan permintaan khusus terkait jasa intra-grup secara rinci, namun Pemohon Banding tetap menyerahkan dokumen yang relevan sesuai ketentuan.

Fakta bahwa Terbanding menyatakan “tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut” bukanlah akibat dari ketidaktersediaan bukti, tetapi karena bukti yang telah disampaikan tidak dipertimbangkan secara substansial. Hal ini bertentangan dengan Bab II huruf A angka 3 SE-50/PJ/2013, yang mewajibkan Pemeriksa mencatat dan mengkaji analisis data Wajib Pajak secara eksplisit.

Oleh karena itu, koreksi atas biaya jasa intra-grup yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar faktual maupun legal yang memadai, dan dengan hormat dimohon untuk dibatalkan seluruhnya.

2. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin D, G dan H sehubungan dengan koreksi biaya royalti

2.1 Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dihitung

berdasarkan seluruh penjualan Pemohon Banding tanpa

pengecualian

Berdasarkan lampiran B perjanjian merek dagang dan lisensi IP antara Pemohon Banding dengan Archroma Management GmbH, royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Archroma Management GmbH dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Tarif Royalti5,0% Produk yang diproduksi sendiri
2,0% Barang yang diperdagangkan

Dengan demikian maka atas seluruh penjualan Pemohon Banding dikenakan royalti tanpa pengecualian.

2.2 Klasifikasi Contract Manufacturer dalam Dokumen Lokal Tidak

Menghapus Hak Pemohon Banding untuk Membayar Royalti

emohon Banding dengan tegas menyampaikan bahwa klasifikasi usaha sebagai contract manufacturer yang digunakan dalam Dokumen Lokal semata-mata merupakan hasil analisis fungsional untuk tujuan transfer pricing dan tidak secara hukum menghapus atau meniadakan kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti. Tidak terdapat perjanjian contract manufacturing yang secara eksplisit menyatakan pengecualian pembayaran royalti kepada pemberi lisensi. Oleh karena itu, asumsi Terbanding bahwa skema contract manufacturing meniadakan kewajiban royalti tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang kompeten.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1342 dan Pasal 1343 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

Pasal 1342: “Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

Pasal 1343: “Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.”

Lebih lanjut, untuk Tahun Pajak 2022, perjanjian yang berlaku adalah antara Pemohon Banding (Licensee) dengan Archroma IP GmbH (Licensor), sebagaimana tercantum dan dilampirkan dalam Dokumen Lokal yang telah diserahkan kepada Terbanding. Fakta ini membuktikan bahwa dasar koreksi Terbanding terkait identitas pemberi lisensi adalah tidak relevan, karena data yang benar sudah tersedia dan seharusnya menjadi acuan pemeriksaan.

2.3 Koreksi Bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dalam PMK-213/PMK.03/2016

Sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding, pembayaran royalti merupakan kompensasi yang lazim dilakukan antara pihak independen untuk penggunaan harta tidak berwujud. Berdasarkan PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud harus memenuhi tiga kriteria:

(1) Transaksi benar-benar terjadi;

(2) Terdapat manfaat ekonomi; dan

(3) Nilai transaksi sebanding dengan transaksi independen dalam kondisi sebanding.

Secara khusus, harta tidak berwujud produksi seperti resep dan formulasi, pedoman proses produksi (termasuk pengawasan kualitas/quality control), pengetahuan (know-how), informasi mengenai praktik terbaik (best practice), dsb., diberikan kepada Pemohon Banding melalui suatu sistem untuk kemudian digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding. Harta tidak berwujud produksi tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk memproduksi produk pewarna dan kimia khusus berkualitas serta melakukan produksinya secara efisien dan efektif. Mengingat fakta bahwa harta tidak berwujud produksi tersebut merupakan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan upaya konstan untuk memperbarui serta biaya yang signifikan, Pemohon Banding tidak perlu melakukan kegiatan dan mengeluarkan biaya tersebut apabila menggunakan lisensi yang diberikan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harta tidak berwujud tersebut dalam memproduksi dan menjual produknya ke pihak independen maupun ke pihak afiliasi serta memperoleh manfaat komersial dari penggunaan harta tidak berwujud tersebut. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang wajar apabila Pemohon Banding memberikan kompensasi berupa royalti kepada pihak afiliasinya sebagai pemberi lisensi.

Berikut adalah contoh produk dan pencantuman merek pada kemasan produk sebagai bukti pemanfaatan harta tidak berwujud:

Nama ProdukNomorGambar
Registrasi
Merek
(PDKI)
Diresul Black RDT-D-BD liqIDM0002358 73
Fadex F liqIDM0002400 74

1 » 8 oe

f oom A aa A ® Mahal ap 7 8

bi lu 28269027095 es \ ie (ster i

ws || - Ley HOHE" A i ON

AL mam | Sey, mea a me sara 3

, Tan ' my Oognt eS, bea

1 Teng Yow Fe ne

1 | ins Gk rr us Api

41 . Ny ee ka | .

) Koh 5 :

NI Dist Back ROT ORD Yg 5

a - | so arco & i

SYMBOL SYMPOL SYMBOL ka

—Aossnagsa

Pa Ea

Fakta menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harta tidak berwujud tersebut (merek dagang, paten, resep, formula) dalam memproduksi dan menjual produk baik kepada pihak independen maupun afiliasi, dan telah memperoleh manfaat ekonomi yang nyata. Tanpa pembayaran royalti, hubungan kontraktual ini tidak mencerminkan praktik

wajar antara pihak independen sebagaimana dipersyaratkan dalam arm’s length principle.

Dengan demikian, penghapusan pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 dan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

2.4 Biaya Royalti Merupakan Deductible Expense yang Sah Menurut

Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, biaya royalti yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah.

Pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pemberi lisensi, baik atas penjualan kepada pihak independen maupun afiliasi, memiliki tujuan langsung untuk menghasilkan penghasilan dari penjualan produk yang menggunakan harta tidak berwujud tersebut. Tidak terdapat perbedaan penggunaan maupun manfaat harta tidak berwujud pada penjualan kepada pihak independen dan afiliasi yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus pengakuan biaya royalti.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak hanya bertentangan dengan prinsip arm’s length, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh.

2.5 Ketidakkonsistenan Terbanding dalam Menggunakan Pembanding

Internal untuk Penjualan dan Menghapus Royalti atas Penjualan ke Afiliasi

Terbanding, di satu sisi, menganggap bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebanding dengan penjualan kepada pihak independen untuk tujuan penerapan metode CPM pada koreksi peredaran usaha. Namun, di sisi lain, Terbanding menghapus pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi, sementara tetap memperkenankan pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak independen.

Ketidakkonsistenan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesebandingan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (Paragraf 1.33),

tetapi juga menimbulkan ketidakadilan (unequal treatment) bagi Pemohon Banding. Apabila transaksi dianggap sebanding, maka perlakuan atas biaya royalti haruslah sama.

3. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin J dan K sehubungan dengan reklasifikasi objek pajak

Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding dan Klasifikasi Objek Pajak Sudah Sesuai dengan Substansi Transaksi yang Sebenarnya

Pengertian dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”

Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan,

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

Bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung. Oleh karena itu secondary adjustment Transfer Pricing Pajak Penghasilan Badan serta koreksi biaya jasa Intra-Group tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung karena tidak dibayarkan kepada pemegang saham sehingga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan. Bahwa Pemohon Banding hanya membagikan dividen kepada pemegang saham yaitu; Archroma Textile, GmbH dan Archroma Emulsion, GmbH dan

Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.

Arcyama Textle: GmbH SOAL AS 99 83.564

Aichioma Emuluon GisbH Seo l 346

Total 8.702.000 100 84.610

Koreksi atas pemotongan objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa, royalti selain dengan pemegang saham tersebut telah dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga reklasifikasi biaya jasa dan royalti mejadi dividen yang dipertahankan oleh Tim Penelaah adalah tidak tepat. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Berdasarkan peraturan tersebut, pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanpa adanya RUPS, maka pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen.

Adapun objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada pemegang saham telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

NoMasa PajakNama Lawan TransaksiTarifJumlah Bruto
1September 2022ARCHROMA TEXTILES GMBH10,00%11.880.000.000
2September 2022ARCHROMA EMULSIONS GMBH15,00%1 20.000.000
Total12.000.000.000

Hal tersebut telah sesuai dengan fakta dalam RUPS dan telah dimuat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen sesuai dengan PSAK yang berlaku dengan hasil opini Wajar Tanpa

Pengecualian, termasuk didalamnya pembayaran dividen kepada pemegang saham dengan cuplikan sebagai berikut:

PT ARCHROMA INDONESIA (PARENT ENTITY ONLY)

STATEMENT OF CHANGES IN bot PLY

ee eee ee eee

Share Additional Retained Total

Pu Vian at Aurea oocapital paid-in capital caring equits

Balunee de al SU September 202 soe du SS AS naungan | SIN

Urietoibitiens te shape der asli

dn denda - - (AS Na (AS an

Comprehensive income - 2021

Tatar ter Qamprehens ie angan . Nan ee

Balance as af 30 Sertember MS Sahu PASI SRS PG Sa

Distnbutions to sbarehuidets - cash

dav idends : - hn (Ii

Comprehensive income - 2022

Perufit - - KASS SAS

Total other comprehensive ncume oo. - mati Bi

Balance as oF 30 September 2622 Satu MS 487 BEM NS

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan fakta yang ada. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya.

4. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding Poin S, T dan U 4.1 Terdapat Transaksi Pemotongan PPh 26 yang Bukan Merupakan

Pihak Afiliasi Sehingga Tidak Relevan dengan Koreksi Secondary Adjustment

Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden, berdasarkan rincian pemotongan PPh Pasal 26, diketahui bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan istimewa dengan lawan transaksi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pemotongan PPh Pasal 26 beserta dengan rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menunjukkan bahwa Terbanding

mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden dengan mengenakan tarif sebesar 10% atas seluruh lawan transaksi Pemohon Banding meskipun lawan transaksi tersebut bukan merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding.

4.2 Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang tidak terkait dengan pihak

afiliasi Pemohon Banding baru ketahui pada saat penerbitan SKP Bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak diberikan rincian atas koreksi Objek PPh Pasal 26 yang menunjukkan bahwa terdapat reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden. Sehingga, Pemohon Banding melakukan penelusuran atas SKP yang diterbitkan dan baru diketahui bahwa Terbanding mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi Deviden tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya hubungan istimewa dengan lawan transaksi dari Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian penjelasan di atas koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 202505-ARC-196 tanggal 9 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 adalah Keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya

USUL

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025.

3. Membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp201.964.668,00 dan menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2022 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanKeputusan BandingKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah di g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)18.730.788.214 1.873.078.821 - 1.671.114.153 - - - b - - - 1.671.114.153 201.964.668 74.726.928 - - - 74.726.92818.730.788.214 1.671.114.153 - 1.671.114.153 - - - - - - 1.671.114.153 - - - - - -- 201.964.668 - - - - - - - - - - 201.964.668 - 74.726.928 - - - 74.726.928
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)276.691.596-276.691.596

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1.Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 3 September 2024.

Bukti P-2.Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Juni 2022 Nomor : 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024. Bukti P-3.Softcopy Surat Keberatan Nomor : 202405-ARC-236 tanggal 22 Mei 2024.

Bukti P-4.Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 54 Tanggal 22 Oktober 2024; Bukti P-5.Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 25 Februari 2022; Bukti P-6.Softcopy Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas dan KTP Direktur;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-12. Softcopy SPT PPh Pasal 26 Masa Januari – September 2022; Bukti P-13. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 001/KH/IX/2025 tanggal 23

September 2025;

Bukti P-15. Scan Certificate of Residence atas nama C AND C TEXCHEM CO,

LTD tanggal 18 Januari 2022 dari Ansan District Tax Office Republik Korea;

Bukti P-16. Scan Certificate of Residence atas nama SK SPICE S.A.R.L tanggal 1

Desember 2022 dari Tax Authority of Luxembourg;

Bukti P-17. Scan Surat Keterangan Domisili Dairen Chemical (M) Sdn Bhd; Bukti P-18. Scan Surat Keterangan Domisili Accenture Services AG dari

Switzerland;

Bukti P-19. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma India Private

Limited dari India;

Bukti P-20. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma Operations

S.a.r.l dari Luxembourg;

Bukti P-21. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma Singapore, Pte,

Ltd. dari Singapore;

Bukti P-22. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma (Thailand) Co.

Ltd. dari Thailand;

Bukti P-23. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Au Viet Chemicals

Investment, Co., Ltd. dari Vietnam;

Bukti P-24. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Sang Suwan Part Ltd. dari

Thailand

Bukti P-25. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma (Tianjin) Co. Ltd.; Bukti P-26. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma Ip GmbH dari

Switzerland;

Bukti P-27. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma Management

GmbH dari Switzerland;

Bukti P-28. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Archroma Textiles GmbH

dari Switzerland;

Bukti P-29. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Linkcem Company Limited

dari Vietna;

Bukti P-30. Scan Surat Keterangan Domisili atas nama Prismchem (Pvt.) Ltd. dari

Bangladesh;

Bukti P-31. TP Report – Dokumen Lokal untuk tahun yang berakhir 30 September

2022 beserta lampirannya;

Bukti P-32. Laporan Audit tahun 2022;

Bukti P-33. TP Report – Dokumen induk 2022;

Bukti P-34. TP Report – Dokumen Lokal untuk Transaksi pinjaman tahun 2022; Bukti P-35. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 002/KH/X/2025 tanggal 14 Oktober

2025;

Bukti P-36. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 002/KH/XI/2025 tanggal 4

November 2025;

Bukti P-37. Softcopy rincian pemotongan Objek PPh Pasla 26 atas Lawan

Transaksi Non Afiliasi;

Bukti P-38. Scan Surat Keterangan Domisili atas 15 Entitas lawan transaksi

Pemohon Banding tahun 2022;

Bukti P-39. Softcopy Rincian transaksi pemotongan objek PPh Pasal 26 atas Jasa; Bukti P-40. Pendapat Akhir Nomor 002/KH/I/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 November 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2025;

Bukti T-8. Softfile Excel Tabel Perhitungan koreksi

Bukti T-9. Pendapat akhir nomor S-8914/PJ.07/2025 tanggal 18 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor: 00016/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 202505-ARC-196 tanggal 9 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Februari 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang1.671.114.153,001.873.078.821,00201.964.668,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp201.964.668,00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat terdapat kesalahan tarif pemotongan kepada pihak ke tiga;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh kewajiban PPh Pasal 26 telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan kesalahan koreksi dalam kewajiban PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut:

kana cree. Fir terjang Roane aa es k

. ad endang — cee Terang Tes Tara t Toa Se geet Tey Se

Mutia Lawar uesaes LL KEP ks Bet ToS eB ass TER PPaa | amsuasa oes ed nn ae ela

Parag Ten ghas lis 383 PNP ang ala an Fevers Penguasa Parag ara Berarugnya

— sera da" a! sd Sa a!

i t : 4 Bat fee ner hls oe a "sa

mie Na a — | — NN ga hi mus

• bahwa Terbanding dalam Keputusannya tetap mempertahankan Ketetapan untuk PPh Pasal 26 untuk masa Juni 2022 yang menyatakan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp201.964.668,00;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada kesalahan tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas penerima pembayaran perusahaan independen di luar negeri karena ada Surat Keterangan Domisili dari perusahaan tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa pada hakikatnya, Terbanding telah salah melakukan penghitungan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang;

• bahwa kesalahan tersebut mempengaruhi nilai PPh Pasal 26 yang terutang dalan Penetapan dan Keputusan;

• bahwa Majelis berpendapat nilai PPh Pasal 26 yang terutang dalan Penetapan dan Keputusan tidak sesuai dengan materi yang seharusnya;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp201.964.668,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang201.964.6680201.964.668

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp1.873.078.821 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp201.964.668 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp1.671.114.153

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

MengabulkanseluruhnyaBandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor: 00016/204/22/415/24tanggal29Februari2024atasnama PT_ARCHROMA_INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 18.730.788.214,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 TerutangRp1.671.114.153,00 Kredit PajakRp1.671.114.153,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.