P U T U S A N
Nomor PUT-003985.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00054/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2022 Nomor: 00017/204/22/415/24 tanggal 29 Februari 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003985.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, yang diwakili oleh Farid Yudhistira, jabatan: Direktur, (alamat korespondensi online vinawati.vinawati@archroma.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1.Nama: Arip Prastyo Wibowo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,
2.Nama: Ivan Anugrah,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1491/PP/IKH/2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,
3.Nama: Ahmad Ihsan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202508-ARC-321 tanggal 29 Agustus 2025,