Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003994.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003994.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000511/KPU.3/2024 tanggal 8 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003994.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-

015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Pittor Adi Respati Saragih,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 220/SK-Banding- WII/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

2. Nama: Soedyantoro,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 220.46/SK-Banding- WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-603/BC/BC.06/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 819/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 409/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00546/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000511/KPU.3/2024 tanggal 8 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPh Impor 3. PPN Impor269.000 14.388.600 55.545.24732.750.000 15.200.600 59.118.06932.481.000 812.000 3.572.822
Jumlah Kekurangan Pembayaran36.865.822

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 13 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.937.108,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 36.949.000,00

b. PPN: Rp 4.064.383,00 c. PPh Pasal 22 : Rp923.725,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 409/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 409/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Maret 2025;

bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
13CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.62.590
25C1000-48FP-4X-L # Catalyst 1000 48port GE, Full POE, 4x10G / 4 PCE8517.62.430
36C1000-24T-4X-L # Catalyst 1000 24 port GE, 4x10G SFP / 5 PCE8517.62.430

bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
13CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.62.6910
25C1000-48FP-4X-L # Catalyst 1000 48port GE, Full POE, 4x10G / 4 PCE8517.62.4910
36C1000-24T-4X-L # Catalyst 1000 24 port GE, 4x10G SFP / 5 PCE8517.62.4910

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 untuk nomor seri/pos barang 3, 5, dan 6 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

Khusus Untuk Seri Barang 3:

bahwa sesuai dengan informasi yang tertera pada Datasheet, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 untuk nomor seri barang 3 CS-BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat telepresence;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 sesuai dengan BTKI 2022;

bahwa jika dilihat dari struktur BTKI dan penjelasan dari data sheet, maka sudah jelas bahwa barang yang disengketakan memiliki fungsi transmisi dan penerimaan (8517.62.5X) mirip dengan fungsi yang dijalankan oleh perangkat video conference yang mentransmisikan dan menerima data digital. Penerimaan data digital ini tercermin pada fungsi encoding-decoding data yang dilakukan oleh barang in casu;

bahwa subpos 8517.62.6X dengan uraian “Aparatus transmisi lainnya” yang digunakan oleh Terbanding sebagai penetapan, bukan merupakan subpos yang setara yang dapat diperbandingkan dengan subpos 8517.62.5X yang dipergunakan Pemohon Banding dalam pemberitahuan pabean, terutama karena barang impor a quo tidak hanya memiliki fungsi transmisi sebagaimana uraian subpos 8517.62.6X;

bahwa sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, perangkat video phone/video conference diklasifikasikan ke dalam pos tarif/HS Code 8517.62.59, serta dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi/tataniaga;

bahwa berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan KUMHS 1 dan 6, serta Explanatory Notes Pos 85.17, klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor seri barang 3 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HS Pemohon BandingTarif BM (%)
CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.62.590

Khusus Untuk Seri Barang 5 dan 6:

bahwa beroperasi pada Layer Data Link (Layer 2) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 5 C1000-48FP-4X-L CATALYST 1000 48 PORT GE, FULL POE, 4X10G INCL CON-SNT-C1048X4L (1245.48) dan seri 6 C1000-24T-4X-L CATALYST 1000 24 PORT GE, 4X10G SFP INCL CON-SNTC10024XL (514.95) adalah switch (layer 2) yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address);

bahwa barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center yang jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH, sesuai dengan spesifikasi dan fungsinya, menghubungkan antar ADP dan mentransmisikan data digital dalam jaringan komputer;

bahwa network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masingmemilikidefinisifungsiyangberbeda (https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model);

bahwa Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network”;

bahwa proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan sebagaimana tertera yang dapat dilihat pada laman https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman- data-berdasarkan-7-osi-layer/;

bahwa dengan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

1. bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data/internet protocol dalam sebuah jaringan komputer;

bahwa jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., Routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications);

2. bahwa dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

3. bahwa pada tiap layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

4. bahwa tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima mulai dari layer 7 sampai dengan layer 1 (penjelasan layer sebagaimana tertulis di dalam surat banding Pemohon Banding);

5. bahwa barang impor seri/pos nomor 5 dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

bahwa perangkat/unit yang berada pada layer network (layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

bahwa perangkat/unit yang berada pada layer network (layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu layer saja, baik layer sebelum (layer 2) dan/atau setelahnya (layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor sebagai berikut:

1. berdasarkan dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3;

2. berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

4. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

5. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

6. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii); bahwa barang impor seri/pos 5, dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa namun demikian, sebagaimana yang diuraikan di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 5 dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

1. Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), di mana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

2. Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

3. Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84 bahwa barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71 disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units; bahwa oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 5 dan 6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71 diketahui suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan sebagai berikut:

1. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system

bahwa barang impor seri/pos 5 dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system;

bahwa dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

2. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units

bahwa dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

bahwa Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, di mana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units; bahwa secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, menggunakan referensi pada Explanatory Notes, pos 8471;

3. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

bahwa sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 5 dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 5 dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), namun guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii, dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 5, dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 sesuai dengan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos 5 dan 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

bahwa dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 5 dan 6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 dapat digambarkan, sebagaiimana gambar pada surat banding Pemohon Banding: bahwa diagram tersebut merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

bahwa tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan Router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer/ADP system dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi, namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman;

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 5 dan 6 adalah switch (layer 2) yakni perangkat yang yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah

jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address) pada Layer Data Link (Layer 2) OSI Model dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71);

bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

1. Gateway pada layer 5 / Session Layer;

2. Bridge pada layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

3. Router pada layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”; berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

1. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat switch layer 2 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

2. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

3. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

4. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu

unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

5. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

bahwa dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00546/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa:

PIB: 003460 tanggal 6 Januari 2025;

Jenis barang: 6 (enam) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan

PIB

Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Pos Tarif: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Nilai Pabean (CIF): USD31,142.036;

Supplier: Cisco International Limited;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanHS PemberitahuanHS PenetapanKep Keberatan
13CS-BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT8517.62.59 BM 0%8543.70.90 BM 5%8517.62.69 BM 10%
25C1000-48FP-4X-L CATALYST 1000 48 PORT GE, FULL POE, 4X10G INCL CON-SNT-C1048X4L (1245.48)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%
36C1000-24T-4X-L CATALYST 1000 24 PORT GE, 4X10G SFP INCL CON-SNT-C10024XL (514.95)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 000459/KPU.3/2025 tanggal 08 Januari 2025, Terbanding mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, kedapatan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet sebagai berikut:

1. Cisco Catalyst 1000 Series Switches;

2. Datasheet Cisco Room Bar Pro;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internet sebagai berikut:

1. https://www.spectrumvoip.com/ network-switch-pbx/;

2. https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_L ayer_2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20conn ectivity%20to%20remote%20subnets;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 3, 5, dan 6 pada PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Barang impor pos 3, diidentifikasikan sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk

aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence;

2. Barang impor pos 5 dan 6, diidentifikasikan sebagai switch yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN): bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Penelitian atas klasifikasi bahwa struktur subpos 8517.62 berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang impor pos 3, diidentifikasikan sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence;

pos tarif 8517.62.59 adalah aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya sedangkan barang impor a quo merupakan aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence yang

merupakan perangkat untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan sehingga lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 8517.62.69;

bahwa barang impor pos 5 dan 6, diidentifikasikan sebagai switch yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003994.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

000511/KPU.3/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-3. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

D8AD96P4OHCK0LGG tanggal bayar 9 Januari 2025 sebesar Rp36.865.822,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

ED8267LI8C4VM3UR tanggal bayar 20 Maret 2025 sebesar Rp5.071.286,00 (KEP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat oleh

Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Serang;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0124689 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-8. PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

005932/KPU.3/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

A861A7LI8BV0CKO1 tanggal bayar 6 Januari 2025 sebesar Rp31.472.203,00 (PIB);

Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor 153716096 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-12. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153716096 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor 153762161 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-14. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153762161 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor 153762334 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-16. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153762334 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-17. Commercial Invoice Nomor 153762406 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-18. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153762406 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-19. Commercial Invoice Nomor 153762407 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-20. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153762407 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-21. House Airwaybill Nomor CV2400283079 tanggal 4 Januari 2025; Bukti P-22. Air Waybill Nomor 126-90035945 tanggal 5 Januari 2025; Bukti P-23. PenetapanKlasifikasiSebelumImporNomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-24. Putusan Mahkaman Agung Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 tanggal

24 Maret 2021;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 220/SK-Banding-

WII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-26. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-27. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025 atas nama Agus Willyam Karjadi;

Bukti P-28. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025 atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-29. Billing DJBC Kode Billing 640250100766224 tanggal 8 Januari 2025 sebesar Rp36.865.822,00 (SPTNP);

Bukti P-30. Lampiran 1 - WCO HSC 17th Session Doc. No. 40-140E; Bukti P-31. Slide penjelasan ADP dan Jaringan Komunikasi oleh Dr. Dipl.

Ing. Agung Harsoyo, DEA, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung;

Bukti P-32. Data sheet Cisco Catalyst 1000 Series Switches;

Bukti P-33. Data sheet Cisco 1000 Series Integrated Services Routers; Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 220.46/SK-Banding-

WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Soedyantoro; Bukti P-35. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Soedyantoro;

Bukti P-36. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Soedyantoro;

Bukti P-37. Tangkapan layar ilustrasi cloud computing;

Bukti P-38. Tangkapan layar artikel Rancangan Peraturan Menteri

Keuangan;

Bukti P-39. Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-40. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007140.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 tanggal 30 April 2025; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

000459/KPU.3/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti T-2. Data sheet Cisco Catalyst 1000 Series Switches;

Bukti T-3. Data sheet Cisco Room Bar Pro;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000511/KPU.3/2024 tanggal 8 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 409/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas 3 (tiga) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas pos 5 dan 6 PIB;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam

persidangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan seri barang 5 C1000-48FP-4X-L CATALYST 1000 48 PORT GE, FULL POE, 4X10G INCL CON-SNT- C1048X4L (1245.48) dan seri 6 C1000-24T4X-L CATALYST 1000 24 PORT GE, 4X10G SFP INCL CON-SNTC10024XL (514.95) adalah SWITCH (LAYER 2) yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding antara lain menyatakan: Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Center Network Olayraimi

4 5 00.

ted “Ss 8

» bo ~ Tag -

. Map ta noe ey IR ng 2.

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya; aparatus lainnya untuk networks; other apparatus for mengirimkan atau menerima the transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide area local or wide area network), network), selain dari aparat other than transmission or transmisi atau penerima dari reception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, voice, images or other data, termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images

or other data, including

datalainnya,termasuk switchingandrouting aparatus switching dan routing: apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasaat multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processingmachinesof dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous

simultan pada konferensi multi- interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio- apparatus for radio-telephony telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks";

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas pos 3 PIB;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang untuk nomor seri 3 CS- BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat TELEPRESENCE;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Datasheet Cisco Room Bar Pro, diketahui informasi sebagai berikut: Cisco Room Bar Pro is an integrated, AI-enhanced video bar solution featuring intelligent dual cameras, a three-channel loudspeaker system, built-in microphone array, a powerful computing engine and rich connectivity options, combined with an intuitive touch controller and smart room accessories to provide intelligent, inclusive video collaboration for medium-sized meeting spaces. Cisco Room Bar Pro uses sophisticated image sensors and powerful image processing to enable enhanced camera reach, improved image quality and wider field of views to any workspace. Its dual, 96 MP camera system offers a 112-degree field of view lens and a tele-lens that seamlessly work together to bring clear, optimized framing for every participant in the room. This is augmented with spatial audio, improved speech capture and machine learningpowered noise removal supporting engaging acoustic experiences for in-room and remote participants alike. In addition, the device works with the multi-directional Cisco Table Microphone Pro digital conferencing peripheral for high-fidelity voice capture over IP. Dengan gambar barang dalam datasheet:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai perangkat audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat mengirim dan menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.69;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.69 BTKI 2022 adalah Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network): Aparatus transmisi lainnya: lain;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.59: dengan uraian barang pada BTKI 2022: Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network): Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya: lain-lain;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya; aparatus lainnya untuk networks; other apparatus for mengirimkan atau menerima the transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide area local or wide area network), network), selain dari aparat other than transmission or transmisi atau penerima dari reception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, voice, images or other data,

termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images datalainnya,termasuk or other data, including aparatus switching dan routing: switchingandrouting

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasaat multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processingmachinesof dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous simultan pada konferensi multi- interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio- apparatus for radio-telephony telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang disengketakan yaitu sebagai aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima sebagaimana telah diuraikan di atas, dan berdasarkan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.69 dengan uraian barang pada BTKI 2022: aparatus transmisi lainnya selain aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima, tetapi lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan uraian barang pada BTKI 2022: aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10% dan untuk pos tarif 8517.62.59 dikenakan tarif bea masuk 0%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 3 (tiga) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% untuk pos 3 PIB, dan pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 5 dan 6 PIB dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36.864.838,00 dengan rincian:

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Bea Masuk36.949.000,0032.480.000,00
PPN Impor4.064.383,003.572.823,00
PPh Pasal 22923.725,00812.015,00
Jumlah Kekurangan41.937.108,0036.864.838,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00657/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000511/KPU.3/2024 tanggal 8 Januari 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910.

2. Menetapkan tarif atas 3 (tiga) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 003460 tanggal 6 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% untuk pos 3 PIB, dan pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 5 dan 6 PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36.864.838,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.