Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-003997.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-003997.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003997.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-

015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa : 223.46/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Jefrrey Lawrance / 198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-563/BC/BC.06/2025 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 829/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 412/Banding- WII/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00566/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk5.713.00035.989.00030.276.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN42.191.81845.522.1933.330.3750
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 229.588.95010.345.850756.9000
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran34.363.2750

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Januari 2025 (Tanda Terima Permohonan Keberatan nomor 00408/KBT.01/2025 tanggal 17 Januari 2025) dan dengan Keputusan KEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp34.363.275,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 412/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 412/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding,

sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp34.363.275,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250100801514, NTPN 6DB017LI8BV0ENVA tanggal bayar 15 Januari 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 5 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP nomor SPTNP- 000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, Pemohon Banding melakukan importasi atas 7 seri/pos barang,denganperhitunganpungutanyang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk5.713.0000-
Cukai00-
PPN42.191.8180-
PPnBM00-
PPh Pasal 229.588.9500-
Jumlah57.493.7680

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp57.493.768,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241200528503, NTPN 6327A43S8PC6RV3N tanggal bayar 18 Desember 2024.

b. Terbanding,sesuaidenganSPTNPnomorSPTNP- 000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. CS-KIT-EQ-K9 # Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light / 2 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk30.276.0000
Cukai00
PPN3.330.3750
PPnBM00
PPh Pasal 22756.9000
Denda00
Jumlah Tagihan34.363.2750

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp34.363.275,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250100801514, NTPN 6DB017LI8BV0ENVA tanggal bayar 15 Januari 2025.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP nomor SPTNP- 000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 13 Maret 2025.

2. Atas SPTNP nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berkasnya diterima oleh Terbanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan nomor 00408/KBT.01/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. CS-KIT-EQ-K9 # Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light / 2 PCE8517.62.590

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk5.713.0000-
Cukai00-
PPN42.191.8180-
PPnBM00-
PPh Pasal 229.588.9500-
Jumlah57.493.7680

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. CS-KIT-EQ-K9 # Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light / 2 PCE8517.62.6910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk30.276.0000
Cukai00
PPN3.330.3750
PPnBM00
PPh Pasal 22756.9000
Denda00
Jumlah Tagihan34.363.2750

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250100801514, NTPN 6DB017LI8BV0ENVA tanggal bayar 15 Januari 2025.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14

Maret 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS, dengan uraian, sebagai berikut:

1. Barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.69, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

a. Sesuai dengan informasi yang tertera pada datasheet, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat TELEPRESENCE.

b. Struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 (barang in casu) CS-KIT-EQ-K9 # Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light yang diberitahukan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including telephones

telepon untuk jaringan seluler for cellular networks or for other atau untuk jaringan tanpa kabel wireless networks; Other apparatus lainnya; aparatus lainnya untuk for the transmission or reception of mengirimkan atau menerima voice, images, or other data, suara, gambar, atau data includingapparatusfor

lainnya termasuk apparatus communication in a wired or wireless untuk komunikasi dalam network (such as a local or wide area jaringan kabel atau tanpa kabel network), Other than transmission or (seperti local atau wide area reception apparatus of heading network), selain dari aparat 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 transmisi atau penerima dari

pos 84.43, 85.25, 85.27 atau

85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier- current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.6XAparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.51LAN tanpa KabelWireless LANs
8517.62.52Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasaTransmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafiOther transmission apparatus for radio telephony or radio- telegraphy
8517.62.59Lain-lainOther

c. Jika dilihat dari struktur di atas dan penjelasan dari datasheet, maka sudah jelas bahwa barang yang disengketakan memiliki fungsi transmisi dan penerimaan (8517.62.5X).

Sebagai contoh, dapat dilihat deskripsi barang pada takik di bawah 8517.62.5X, antara lain, penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (8517.62.52), yang secara nyata dan jelas menggambarkan fungsi transmisi dan penerimaan tersebut, mirip dengan fungsi yang dijalankan oleh perangkat video conference yang mentransmisikan dan menerima data digital. Penerimaan data digital ini tercermin pada fungsi encoding-decoding data yang dilakukan oleh barang in casu.

d. Subpos 8517.62.6X dengan uraian “Aparatus transmisi lainnya” yang digunakan oleh Terbanding sebagai penetapan, bukan merupakan subpos yang setara yang dapat diperbandingkan dengan subpos 8517.62.5X yang dipergunakan Pemohon Banding dalam pemberitahuan pabean, terutama karena barang impor a quo tidak hanya memiliki fungsi transmisi sebagaimana uraian subpos 8517.62.6X.

e. Sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, perangkat video phone / video

conference diklasifikasikan ke dalam pos tarif/HS Code 8517.62.59, serta dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi / tataniaga.

Sebagaimana yang diuraikan pada daftar dokumen pelengkap pabean dari PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, Pemohon Banding telah melampirkan sertifikat alat perangkat telekomunikasi/postel, sebagaimana yang juga terdapat pada data e-sertifikasi Kementerian Informasi dan Informatika.

2. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan KUMHS 1 dan 6, serta Explanatory Notes Pos 85.17, klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HS Pemohon BandingTarif BM (%)
1. CS-KIT-EQ-K9 # Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light / 2 PCE8517.62.590

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS barang impor yang benar dan tepat untuk seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024

adalah pos tarif HS 8517.62.59 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang in casu ke dalam pos tarif HS 8517.62.69 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan Banding
Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)
CS-KIT-EQ-K9 # Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light / TELEPRESENCE DALAM KIT8517.62.59 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.69 (10%)8517.62.59 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai

dalam SPTNP nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00566/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 412/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025. bahwa menurut Pemohon Banding pemberitahuan klasifikasi barang impor ke dalam pos tarif 8517.62.59 pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 telah tepat karena fungsi barang telah sesuai dengan deskripsi/uraian pada pos tarif 8517.62.59.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB:935791 tanggal 18 Desember 2024
b.Jenis barang:7 (tujuh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Tarif Pos:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD23,747.728
g.Supplier:CISCO INTERNATIONAL LIMTED

2. Sesuai hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1CS-KIT-EQ-K9 CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT8517.62.49, BM: 10%

3. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025

dengan tagihan sebesar Rp34.363.275,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan tanggal 17 Januari 2025.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan surat nomor 412/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025 .

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 Angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS PenetapanHS Keputusan
1CS-KIT-EQ-K9 CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT8517.62.59 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%8517.62.69 BM: 10%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 000734/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1 pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Datasheet CISCO ROOM KIT EQX, diketahui informasi sebagai berikut:

Cisco® Room Kit EQX is an integrated collaboration device solution that combines an AI-infused video conferencing system with flexible mounting options and iconic design to enable a flagship video meeting experience in your medium-to-large meeting rooms and collaboration spaces.

Cisco Room Kit EQX is an intelligent, ultra-immersive video conferencing system powered by Cisco Rooms and designed to enable flagship hybrid meeting experiences in any medium or large collaboration space. It sets a new standard for multi-screen video collaboration with an integrated and premium design that brings a blend of next-generation meeting hardware and advanced collaboration AI to help your teams stay focused and productive.

This intelligent room device solution scales artificial intelligence-powered video meeting experiences, room deployment flexibility, platform interoperability, and workspace intelligence to elevate video conferencing in meeting spaces where the highest hybrid video conferencing standards and consistent, premium room setup are expected.

Video-enable your conference rooms with a room kit that’s easy to deploy, engaging to use, and more affordable to maintain—creating a connected, intelligent workplace.

4. bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://www.techopedia.com/ definition/14600/telepresence, disebutkan: “Telepresence refers to technologies that allow a user appear to be present, feel like they are present or have some effect in a space the person does not physically inhabit. Telepresence can include video teleconferencing tools, where a picture and audio stream is conveyed to a remote location, as well as more involved robotics installations that can actually help a user to accomplish tasks from a remote location”;

5. bahwa berdasarkan Surat Keterangan fungsi barang, diketahui informasi sebagai berikut :

6. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence yang merupakan perangkat untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan;

Penelitian Klasifikasi

6. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

7. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

8. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

9. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

10. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus:
8517.62.59 (pos tarif pemohon)- - - - Lain-lain- - - - other
- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio- telegraphy
8517.62.69 (pos tarif Keputusan)- - - - Lain-lain- - - - Other

12. Berdasarkan struktur BTKI 2022 tersebut diatas, maka pos tarif 8517.62.59 adalah aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya sedangkan barang impor a quo merupakan aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence yang merupakan perangkat untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan sehingga lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 8517.62.69.

13. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah

sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-

undangan yang berlaku.

14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat

sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

15. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. KESIMPULAN

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence yang merupakan perangkat untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan.

2. Berdasarkan identifikasi tersebut, barang impor a quo tidak termasuk kategori barang yang dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.5X, sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.69 (BM: 10%).

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 003997.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1SPTNP nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari

2025;

Bukti P-2Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-3Keputusan Terbanding nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-4Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 15 Januari 2025; Bukti P-5Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Westcon International Indonesia nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Banten;

Bukti P-6PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-7Invoice dan Packing List;

Bukti P-8Putusan MA;

Bukti P-9Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-10 Datasheet Cisco Roomkit EQX;

Bukti P-11 PutusanPengadilanPajaknomorPUT-

007140.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

Bukti P-12 Flowchart ;

Bukti P-13 PenjelasanTertulisPenggantiBantahannomor

007/BNT/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0675/7A/2025

tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-14 PenjelasanTertulisnomor412c-CLOSING/-WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/675/17B/2026 tanggal 10 Januari 2026; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

000734/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-2. Sertifikat validasi atas nama Mr. Taufik Ismail;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis nomor S-0050/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 11

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 412/Banding-WII/2025 tanggal 9 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.59, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp34.363.275,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas 1 (satu) pos barang

yang diberitahukan dengan PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB nomor 935791 tanggal 18 Desember 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang disengketakan adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat telepresence. Dan

sebuah perangkat Codec premium dari Cisco yang dirancang untuk keperluan konferensi video dan kolaborasi di ruangan besar atau lingkungan profesional;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa : berdasarkan Datasheet CISCO ROOM KIT EQX, diketahui informasi sebagai berikut: Cisco® Room Kit EQX is an integrated collaboration device solution that combines an AI-infused video conferencing system with flexible mounting options and iconic design to enable a flagship video meeting experience in your medium-to-large meeting rooms and collaboration spaces Cisco Room Kit EQX is an intelligent, ultra-immersive video conferencing system powered by Cisco Rooms and designed to enable flagship hybrid meeting experiences in any medium or large collaboration space. It sets a new standard for multi-screen

video collaboration with an integrated and premium design that brings a blend of nextgeneration meeting hardware and advanced collaboration AI to help your teams stay focused and productive.

This intelligent room device solution scales artificial intelligence-powered video meeting experiences, room deployment flexibility, platform interoperability, and workspace intelligence to elevate video conferencing in meeting spaces where the highest hybrid video conferencing standards and consistent, premium room setup are expected. Video-enable your conference rooms with a room kit that’s easy to deploy, engaging to use, and more affordable to maintain—creating a connected, intelligent workplace. Dengan gambar barang dalam datasheet:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai perangkat audio visual untuk teleconference atau online

meeting, dapat mengirim dan menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.69;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.69 BTKI 2022 adalah Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) : Aparatus transmisi lainnya : lain-lain;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.59: dengan uraian barang pada BTKI 2022: Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) : Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : lain-lain;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya networks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerima transmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnya images or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasi apparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabel wired or wireless network (such as a

(seperti local atau wide area network), local or wide area network), other than selain dari aparat transmisi atau transmission or reception apparatus of penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasi data, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network):network (such as a local or wide area

network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus regeneration of voice, images or other switching dan routing:data, including switching and routing

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems

dan kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units,

gateway, bridge, router dan aparatus lain including gateways, bridges, routers semacam itu yang dirancang hanya and other similar apparatus designed untuk terkoneksi dengan mesin only for connection with automatic pengolah data otomatis dari pos 84.71 data processing machines of heading

84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung - - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima - - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untuk apparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensi simultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk - - - - Other transmission apparatus for

radio-telefoni atau radio-telegrafiradio-telephony or radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus: 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, - - - - Portable receivers for calling,

peringatan atau paging dan peralatan alerting or paging and paging alert paging alert termasuk penyerantadevices, including pagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang disengketakan yaitu sebagai aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima sebagaimana telah diuraikan di atas, dan berdasarkan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.69 dengan uraian barang pada BTKI 2022: aparatus transmisi lainnya selain aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima, tetapi lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan uraian barang pada BTKI 2022: aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.59 dikenakan tarif bea masuk 0%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 1 (satu) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 935791 tanggal 18 Desember 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% sesuai yang diberitahukan dalam PIB ;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00675/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-000805/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

2. Menetapkan tarif atas 1 (satu) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 935791 tanggal 18 Desember 2024, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.