Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-003999.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003999.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003999.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP: 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Soedyantoro;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 225.46/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-638/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

896/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 414/Banding-

WII/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00602/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal

30 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Bea Masuk 3. PPh Impor28.503.850 0 6.478.12531.354.235 25.913.000 7.125.9502.850.385 25.913.000 647.825
Jumlah Kekurangan Pembayaran29.411.210

PT Westcon International Indonesia

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.411.210,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 414/Banding-WII/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 (via Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

414/Banding-WII/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat Switch Layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam

PT Westcon International Indonesia

sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP;

bahwa Router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

2. bahwa berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. bahwa untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

4. bahwa barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat Switch Layer 3 dan Router jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa Switch Layer 3 dan Router sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Centet Network Diagiam

: Lo Hg xg -

toy ed a ;

an. a , Data Carter

30 S9

eri lake - a

PT Westcon International Indonesia

5. bahwa Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

OS ~ocel

Layar BDU Funct or

kost Dansa PARA close as ev ps In Aan ca seluring a

layers 5 Paras os Haa ma Sof Pat onthe von cfs tips bahan uo cae as naas =

= Fe Bh bata na arie ‘risus pools cv ansiiats. tu #

. 2 mara Pee NG. ting =

Meda

basara" Be ae lates ani Santa Sa “es essen an Odes Lootedtes uas ae

. Tabanan and Istenlik” foe. streares owei a ws ce Yel

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.” Secara diagram dapat digambarkan, sebagai berikut:

¥ Transmit Receive - 3

FF 2. “Vian (P2 AeA

Application | Application

g rene : ae SL

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

PT Westcon International Indonesia

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical Ispneriostitsaoitocenoala.ncdctoerrdminignattoeXthe Mintaakcet.sure all data is sent KhoG25opeoe5petnp.so6;st5IrPh.a0oca.r1kdt2edo3srftehsposawthmFairnsyt; Isfssretaattmhnuedepasi?nradPitc.iuactlodcradotinnangientctotoiXon SoXvevenordltthaagesene,leaetcnwtdoriXrckaMcl sabibpglsne.aalt

EJM1:o-m3eh0enat(:ilmJsoeehnantt)fCroamrl's

Iiaandnvteaeneinl-tamdifbeyaldesil?eraenpcdpeelirivceaarnt; idiosnthere Eccohnadcrionadgcetkederasyt.;ausweitAhSXCII

GatewayFirewallRosuwtietcrshs,ewLsiat/ycmehurels3til(aoyreIrP)eBthriedrgneest*a,nadccsewsistcphoeisn,t Huabdsa, preteprea(NteICrs),, nceatbwleork Devices

SNMHP,TSTMP,TePt,cFTP,NCP, AFP, TDI

NetBIOSFireSwPaXl,l,NNweltiBnEk,UUI,DTPCP, IP, PIX, NWIClMinkP, NetBEUI, Ethernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc Protocols

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

EJM1:o-m3eh0enat(:ilmJroeehcanet)ivCeadrlf'srom

ItXnhipetirasoetteosdscioaolnn. datcecromrdininagtetdo Mararikveedsuinrteaacltl.data hashoFWoipreepsnntst;;etdotIhPeasdhdorretsesst path Tufsrtphaa.emnDideneaicatroidcadc.leocdrodndinnagetacttoiinoXn set RoXvevecorelttivhaegeeen,leeatcnwtdroicXrkaMlcsabibgplnse.aal t Iimndteaeninltadifpeiepddlircseaectneidiovener.r;afnodund e- Ddcheeaccoroaddcientdegrdska.etya; uwsiethdXASCII

255.65.0.123

GatewayFirewallRosuwtietcrshs,ewLsiat/ycmehurels3til(aoyreIrP)eBthriedrgneest*a,nadccsewsistcphoeisn,t Huabdsa, preteprea(NteICrs),, nceatbwleork Devices

SNMHP,TSTMP,TePt,cFTP,NCP, AFP, TDI

NetBIOSFireSwPaXl,l,NNweltiBnEk,UUI,DTPCP, IP, PIX, NWIClMinkP, NetBEUI, Ethernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc Protocols

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., Routers, Switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications)”;

b. bahwa dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

c. bahwa pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

PT Westcon International Indonesia

d. bahwa tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data;

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima;

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur;

(4) Layer Transport (Layer 4)

PT Westcon International Indonesia

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan Kembali;

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya Router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol;

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini;

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadi bit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode

PT Westcon International Indonesia

atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan;

e. bahwa gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas

– proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

f. bahwa perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

6. bahwa The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real

PT Westcon International Indonesia

system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”;

7. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan;

8. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of

the user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run;

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”;

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”;

11. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a

PT Westcon International Indonesia

local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system;

12. bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

13. bahwa sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur;

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84;

PT Westcon International Indonesia

bahwa sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

14. bahwa pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units;

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517;

15. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network; Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

PT Westcon International Indonesia

(2) Modems (combined modulators-demodulators);

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors;

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals;

16. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

17. bahwa mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

1. bahwa kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine;

2. mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

PT Westcon International Indonesia

Pai ! : . . wed . :

La ' Ta ' | ‘I ' Ta

, . pa \ 1 i

be 7 | | HI

: ot | | not : a

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

Pan : toe boo ea Meta . .

sot a : : wee rent tc ad

. - - on Oo = ap oty = - - re 1

, . 38 SLi aS on

nere “™) op oe

elu mei dig naa . ,

ep Wait da 1 h ,

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas;

3. bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system;

4. Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-

PT Westcon International Indonesia

port GE, 4x1G SFP yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 adalah Switch Layer 3.

5. Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan;

6. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units;

1. bahwa jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”;

2. bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit);

3. bahwa “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan,” tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU;

4. bahwa dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari

PT Westcon International Indonesia

8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Card cesigned te se nesitad isa 35 autcmatic data precessing Masaire -

- ie Is aoe Is “IGE .- - 1 -

- I TN > 2p une line» Sts - kaan - -

den i tin, SP tor |) ase

gird PEP SO ai BERES

dan untuk pos 8471.80:

Sostrol aca adapter uni: : 4 1) i | 1

1 1 : 1 sa

- 5 - - sol > Tot pit

> a | | oa vols . - ang La s.r

- i 1 sista - > 2 >

a Apel sat or af S REI Nee BIS Saapser Ed ane f,

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing”

PT Westcon International Indonesia

maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

5. bahwa tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

mo KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

sor DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor 2 PKSISBC 0272017

Pot wah: vote yt : a Deny . pa pot M

TN to Tipe 1 .

: 1 : Kai 1 ° a re .

PT Westcon Solutions 03 287.417.4 018.000

1 Poy ad 1 , ba

Gedung MD Place Tower 1 Lt.5. JL Setiabudi Selatan O5.045614

No.7, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910

po joie vol I ee ‘ Pe aa roa

rot me " Pa 1 vol oe

SS ott fatal ta | oe

15 Big IP Appliance Management Firewall. 1 1 i5600 15800 cnc un ah noha

: bert pep ey ! Pa an nara | pol pa

: A 1 ma 1 pa 1 1) bete Gb la aa 1) . Ta PN "

1 1 Porto , pa tt Kane ppt

FS BIG IP roe, 19600 1BB0O0 ipa menara Pernt KA Ba AN BA i no ,

Fan bos bio boa Alain: wet Patas TI ga ND KAN DEN DE root

: bo La ai be ot lini

) S517.62.21

an nh thi KUMHS 1 & &, Catatan 5 ID) (iil Bab S4

seo peal: bathe pts | Bandara Soekarno Hatta

6. bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units;

7. bahwa bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain,

PT Westcon International Indonesia

dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit;

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

18. bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system;

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa: “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17,

PT Westcon International Indonesia

bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas;

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

19. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, adalah, sebagai berikut: 8517 Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

telepon untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabelor for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untukOther apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images, or other data, termasuk apparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a local atau wide area network), selainor wide area network), Other than dari aparat transmisi atautransmission or reception

penerima dari pos 84.43, 85.25, apparatus of heading 84.43, 85.27 atau 85.2885.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)

PT Westcon International Indonesia

8517.7X BagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including Switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic Switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or Routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output

PT Westcon International Indonesia

ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (Routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi-informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin- poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

21. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

22. bahwa dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 dapat digambarkan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Internet

Router Firewall Switch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

23. bahwa tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, Firewall, dan Router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman; Summary

= acted aus sopsale oe tw Soal st wos a SN nas

BA NN ed fe netye 5, PATRA ve. TE 15 : 5 POR IE 3S

: : Dooftay ec lor AK ions

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, Firewall, dan Router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84;

24. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi Switch dan Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”,

PT Westcon International Indonesia

menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71);

25. bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43

– (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

26. bahwa mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang

PT Westcon International Indonesia

mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material;

27. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. bahwa sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat Router berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. bahwa karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. bahwa ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. bahwa bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. bahwa nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. bahwa dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

PT Westcon International Indonesia

29. bahwa berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 40 PCE8517.62.430

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pos tarif HS barang impor seri/pos barang 1 C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 yang benar dan tepat adalah pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan

PT Westcon International Indonesia

oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis;

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / SWITCH LAYER 38517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)

4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024;

PT Westcon International Indonesia

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00602/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian pemberitahuan sebagai berikut:

a. PIB: 944763 tanggal 24 Desember 2024

b. Jenis barang : C1300-24T-4G CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP,

c. Jumlah barang : 40 SET

d. Negara asal: CHINA

e. Tarif Pos: 8517.62.43 BM 0% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%

f. Nilai Pabean: (CIF) USD16,282.889

g. Supplier: Cisco International Limited

2. Atas importasi dengan rincian di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan klasifikasi pos tarif, dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp29.411.210,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu dua ratus sepuluh rupiah);

3. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 00361/KBT.01/2025 tanggal 16 Januari 2025;

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dan menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

PT Westcon International Indonesia

5. bahwa atas KEP-00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

- Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk “

- Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.”

- Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”

- Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”

- Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

- Pasal 16 Ayat (1):

PT Westcon International Indonesia

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

- Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

- Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

- Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

- Pasal 1 angka 8:

“Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

- Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

PT Westcon International Indonesia

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

- Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

- Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut SE-22), menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

PT Westcon International Indonesia

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos 1 atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1C1300-24T-4G CATALYST 1300 24- PORT GE, 4X1G SFP8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%

Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 617139/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

SPIMTASAK “All

ca He Ceri Kis BAM Dat Ane Plea says

Gatal 120) 24-

PORT GP Ak 5-4,

organ uh LT

Wen sur Far

Trea Mave Ld KVR TD cra

ROLHICIL Le kill Bapa | of 1 ah Mera nan AKAN

Kawat Sach ayer 3. BSA

SME JAN Wb Hal CNN

IA RATA IL UML

2 cnt Cone ID Una ie:

meridian Pane Cer

bana Pul per ab,

get ba ope

Pesen gang BALE

KAA BAKU PETI het SIA BAL pot ae

penergkall caspase 7?

[Pad had CN DA DN ree Oe DOS

percibowartkarneras FF

sawit bret kn a ote

SEPT Lega out

PAN ees

De KI LA TE Tan TART LI ABG DER

Bap ke BAR

fodder, we ta har ua

SPUD Lu ote

PT Westcon International Indonesia

3. Bahwa berdasarkan penelitian pada Ceisa4.0 ditemukan data hasil pemeriksaan fisik atas PIB nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut

' AE Baraka ah ser sat Lika Geabat ty Jana sal Yapen Peta Grab Mengalah Matah aan

Lae larang Up Repu dite)

Oo (pgn Wa co tah Ha re

! do MEA AKG AL Po 4 lth -- hd at Abe UM LM 5

ARI PA SISA SE SA SERA PB AM

MPN TOWNE ST PACKING ST

COU IMT ERIE PAK

ERA HA

Bk BELT i NG

AMA SATE

BUR BARU

NEGARA BI NIA

MEN EN

JUMLAH LI AA SA NS

Past DILL KA

ICR AD PEER RIK S B44 5

PUKASI PEME RIBS 4 e0d

GIMP

JRAIAN BARA CS

CBN FA AN AAN

TEES PRT CE ear

EL SKEIBS BLU

DAM FA BI LAN LIAR 4

Peep SP AL KUAT AB

ha Sake SIDA,

pem BAN SA UN

ME Atuh IKA

ht AS

4. Bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut: The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium- sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive

PT Westcon International Indonesia

dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better- connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

Advanced Layer 3 traffic management

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches enable a more advanced set of traffic management capabilities to help growing businesses organize their networks more effectively and efficiently. For example, the switches provide dynamic Layer 3 routing, allowing you to segment your network into workgroups and communicate across VLANs without degrading application performance. With these capabilities, you can boost the efficiency of your network by offloading internal traffic-handling tasks from your router and allowing it to manage primarily external traffic and security.

Model [Order producto ea

Gigabit Ethernet

PAT TN: ee BENKA TAT CN UGT SI PAI ET UN TERI TAI

C1300-BP-E-2G PP Dar abit Capper aa

ee Barth bal ©

0. . - 024 Yt ye

€1300-24T-AG DARAT tres whe geet

C1300-16FP-2G PG EP Pata Maa

-Vessseseecage

= anda saga .

-0 susu so. -.

- caasan eanenn ot

-° "usuve 000000 wane oo 4

o 008000 easece ececetatececas ..:

- 0 vevews suvece .uco» su... ..

begat a

5. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management

PT Westcon International Indonesia

and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

● Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

● In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers

PT Westcon International Indonesia

and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

● Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and- play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

6. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, barang impor berupa C1300-24T-4G CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP pada PIB nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

7. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

8. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

9. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature

PT Westcon International Indonesia

(AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . KK . KK . XX

BAR POS SUBPOS POS

“ Manan TARIF

CO ren HT MN

10. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

11. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penelitian Klasifikasi

PT Westcon International Indonesia

12. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers

PT Westcon International Indonesia

8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Uni t kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain -lai n- - - - O ther
- - - A paratus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.91- - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta- - - - Portable receivers for calling, alerting or paging and paging alert devices including pagers
8517.62.92- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio-telegraphy

13. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

14. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

PT Westcon International Indonesia

15. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

16. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

17. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU

mn , KOMPUTER CPU

ah, S 1

FIREWALL at, =

Sass TIA 1

SWITCH i 1 LAPTOP

SWITCH 7

2 anu | SL ROUTER ———- s3 \

' ~ PP san J

1 : - x me - Er

, »- Some = i - «

- cctv

LAPTOP | @

SMART TV

18. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

19. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

20. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts;

21. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

22. Tugas dan Fungsi TSWGC adalah sebagai berikut:

ـ Menyusun dan melakukan review AHTN;

ـ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

PT Westcon International Indonesia

ـ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh

negara ASEAN;

ـ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

barang;

23. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

24. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

QUTPUT UAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWSE

25. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

26. bahwa Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya

PT Westcon International Indonesia

karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

27. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

28. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang- barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

29. bahwa catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

30. bahwa penerapan suatu catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.;

31. bahwa dengan demikian, definisi terminologi ”system” dalam ADP, ”unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

PT Westcon International Indonesia

32. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X

ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

33. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

34. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

35. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

PT Westcon International Indonesia

36. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

37. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

38. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers

(1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

39. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang

PT Westcon International Indonesia

artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

40. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

41. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

42. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

43. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

44. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan

PT Westcon International Indonesia

sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

45. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. bahwa Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Design only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

PT Westcon International Indonesia

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

bahwa selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.;

e. bahwa terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “design only…”; Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang

PT Westcon International Indonesia

disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

bahwa Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

46. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari

PT Westcon International Indonesia

pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

47. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya diketahui bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

PT Westcon International Indonesia

48. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

49. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

50. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, diketahui barang impor Pos 1 berupa C1300- 24T-4G CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP pada PIB nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor barang impor Pos 1 berupa C1300-24T-4G Catalyst 1300 24-Port GE, 4X1G SFP pada PIB nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa Dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan

PT Westcon International Indonesia

a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003999.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 31 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241200674732 dan Bukti

PT Westcon International Indonesia

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 143EF6P4O93C7DTC tanggal bayar 30 Desember 2024 sebesar Rp29.411.210;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 944763 tanggal 24

Desember 2024 beserta Dokumen Pelengkap Pabean: Air Waybill, Invoice, Packing List, SPPB;

Bukti P-6 Dokumen Impor: (SPPB, Commercial Invoice & Packing List, House

Air Waybill);

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon

International Indonesia Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Salinan Putusan Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 tanggal putus 24 Maret

2021;

Bukti P-9 Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor

168/PKSI/BC.02/2017;

Bukti P-10 Materi Ahli a.n. Dr. Ir. Agung Harsoyo, M.Sc., M. Eng. tanpa nomor

dan tanggal tentang ADP dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-11 Surat Nomor 03/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0669/19A/2025

tanggal 20 Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir (Closing

Statement)Nomor414c-CLOSING/WESTCON- CUSTOMS/BANDING/0669/19A/2025 tanggal 13 Desember 2025;

Bukti P-13 LampiranSuratNomor392c-CLOSING/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/0592/19A/2025 tanggal 13 Desember 2025; Bukti P-14 Matrik Sengketa Nomor KEP-00669/BC/KPU.03/KBT/2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

617139/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024;

PT Westcon International Indonesia

Bukti T-2. Letter of Confirmation for Mr. Taufik Ismail as the Chairman of the

ASEAN Technical Sub-Working Group on Classification;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement nomor S-

1840/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13 November 2025;

Bukti T-4. Materi Ahli a.n. Taufik Ismail tanpa nomor bulan Mei 2024 tentang

penjelasan atas penyusunan dan cakupan subpos 8517.62.43 di AHTN 2022;

Bukti T-5. Brosur Router 8517.62.43;

Bukti T-6. Tambahan Closing Statement Nomor S-1765/BC.06/PnBC.2/2025

tanggal 4 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 414/Banding-WII/2025 tanggal 09 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban

PT Westcon International Indonesia

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%Perbedaan penetapan Identifikasi dan Klasifikasi pos tarif HS atas barang impor diidentifikasikan merupakan communication network product berupa switch

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.411.210,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP-

00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 Terbanding mengidentifikasikan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi; sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Terbanding untuk menetapkan

PT Westcon International Indonesia

barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 40 PCE8517.62.430

bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

PT Westcon International Indonesia

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa tentang Penetapan atas Keberatan Nomor KEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 diketahui uraian barang adalah:

PosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1C1300-24T-4G CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP8517.62.430

PT Westcon International Indonesia

Identifikasi Barang

Bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, untuk diketahui:

a. barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat Switch Layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

Router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

PT Westcon International Indonesia

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Gambaran dari diagram dan proses pada Sisi pengirim — proses di Sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir — menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

b Pemohon Banding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari

Ahli Dr. Dipl. Ing. Agung Harsono, DEA, Pengajar ITB, yang pada pokoknya menyampaikan:

1. Perkembangan telekomunikasi dan internet mengalami konvergensi (bergabung), yang mana system telekomunikasi basisnya adalah internet (IP). Dari sudut pandang jaringan komunikasi, hal mendasar adalah sharing infrastructure, baik printer, server, storage dan hal lainnya.

2. Dalam suatu komunikasi computer, terdapat perangkat yang disebut end host, yaitu ADP, dan elemen jaringan yang adalah perangkat yang berada pada layer, yang menghubungkan antar ADP

3. Elemen jaringan memiliki fungsi

a. Melakukan kendali end host dapat saling berkomunikasi

b. Mengangkut informsai data yang dipertukarkan antar end host

PT Westcon International Indonesia

Sehingga, pada prinsipnya, elemen jaringan (misalnya router), dibuat dan diproduksi untuk menghubungkan end host atau ADP.

4. ADP terdiri dari 3 blok, yaitu CPU, memory dan input-output (I/O). Secara teknologi (micro-electronics), komponen-komponen IC yang tadinya terpisah-pisah disatukan menjadi yang namanya system-on-chip (SOC), sehingga tampak jelas bahwa yang namanya jaringan menjadi satu kesatuan dalam ADP, di mana ekstensi dari kemampuan komunikasi dilakukan dengan menggunakan “konektor” berupa elemen jaringan yang telah diuraikan sebelumnya, yang dapat berupa repeater, hub, bridge, dan gateway. Dari sudut pandang ADP, jaringan merupakan kesatuan tak terpisah, baik terkoneksikan langsung maupun tidak langsung.

5. Pada prinsipnya, jarak komunikasi antar ADP tidak dapat dibatasi (dapat diperpanjang sampai berapapun jauhnya). Contohnya, seperti ketika mengirimkan robot ke Mars yang tetap dapat dikendalikan dari bumi, dimana perangkat-perangkat yang terdapat pada slide ini, umumnya akan terpasang pada command/ monitoring/ data center.

Kalau sifatnya hanya “menguatkan” transmisi data, maka digunakan repeater.

Ketika banyak jalur yang nantinya informasinya akan dijadikan satu (menjadi satu jalur), maka digunakan multiplexer.

Kalau digunakan untuk menyambungkan antar “titik” maka digunakan switch.

Sedangkan router dipergunakan untuk level yang lebih “tinggi, yang jika menggunakan analogi terminal, misalnya, maka switch adalah terminal dalam kota, sedangkan router adalah terminal antar kota, meskipun, kita tahu, meskpun masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, baik “terminal dalam kota” maupun “terminal antar kota” dapat dijadikan satu

– inilah Layer 3 Switch.

Gateway adalah perangkat yang menghubungkan dua sistem jaringan yang berbeda, didalamnya berlangsung proses “konversi” dua protokol yang berbeda, dan dapat berada pada Layer 2 maupun Layer 3.

PT Westcon International Indonesia

Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui

a. berdasarkan Datasheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium- sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

Advanced Layer 3 traffic management

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches enable a more advanced set of traffic management capabilities to help growing businesses organize their networks more effectively and efficiently. For example, the switches provide dynamic Layer 3 routing, allowing you to segment your network into workgroups and communicate across VLANs without degrading application performance. With these capabilities, you can boost the efficiency of your network by offloading internal traffic-handling tasks from your router and allowing it to manage primarily external traffic and security.

PT Westcon International Indonesia

Met [Order proc t9

Gigabit Ethernet

C1300-8P-€-2G nr eee eae er

DT ea

walk a La

C1300-24T AG Dee AT ts eb Te

C1300-16FP-2G PO api Uy ee eke et Tb a el et an et

eo ot bs

ene Se a

-Ceeeenesssigg

= Sea 4000

-9 s... goo oe 5

” sasaan eannen 1

-. Su. 005050 UODu

- Gneeee sannas y

‘SHreees Seems anna

begitu.

Lou at MP ati

b Terbanding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari Taufik

Ismail, Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC), yang pada pokoknya menjelaskan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 yang telah menjadi konsensus negara-negara ASEAN pada AHTN 2022 sbb:

a. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84

b. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

c. Dengan adanya uraian “design only for….” pada subpos 8517.62.43. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

d. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki

PT Westcon International Indonesia

sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

e. Bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

f. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 meliputi sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

c berdasarkan penjelasan tersebut diatas, barang impor berupa C1300-24T-

4G Catalyst 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP pada PIB nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta dokumen pendukungnya, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi

Klasifikasi Barang

PT Westcon International Indonesia

Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan

PT Westcon International Indonesia

ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos

harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya; for other wireless networks; other aparatuslainnyauntuk apparatus for the transmission or mengirimkan atau menerima reception of voice, images or other suara, gambar, atau data lainnya data, including apparatus for termasukaparatusuntuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan kabel wireless network (such as a local atau tanpa kabel (seperti local or wide area network), other than atau wide area network), selain transmissionorreception dari aparat transmisi atau apparatus of heading 84.43, penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.25, 85.27 or 85.28.

85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk - Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dengan kabel atau jaringan wireless network (such as a local tanpa kabel (seperti local atau or wide area network) :

wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

PT Westcon International Indonesia

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching and switching dan routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or multiplexers

multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, dan aparatus lain semacam itu routers and other similar apparatus yang dirancang hanya untuk designed only for connection with terkoneksidenganmesin automaticdataprocessing pengolah data otomatis dari pos machines of heading 84.71 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

PT Westcon International Indonesia

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai

PT Westcon International Indonesia

dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

PT Westcon International Indonesia

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya)
cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari
pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk
jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus
lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data
lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau

PT Westcon International Indonesia

tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai

PT Westcon International Indonesia

peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu pada pos 1 sebagaimanapenetapanTerbandingpadaNomorKEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas,

satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H.,

PT Westcon International Indonesia

menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN. 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan:

PT Westcon International Indonesia

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6.”.

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

PT Westcon International Indonesia

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim

Syaefudin berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas,

Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT Westcon International Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 40 PCEHS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 1 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Westcon International Indonesia

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00669/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617570/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000, yang beralamat di Gd MD Place Tower 1, Lt.5, Jl. Setiabudi Selatan no. 7 Setiabudi, Jakarta Selatan.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam pos 1 pada PIB Nomor 944763 tanggal 24 Desember 2024 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp29.411.210,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu dua ratus sepuluh rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Westcon International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Westcon International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.