PUTUSAN
Nomor PUT-004010.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/22/451/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00001/NKEB/PJ/KPP.0808/2025 tanggal 18 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004010.15/2025/PP, antara:
PT MHB Indonesia, NPWP 02.755.652-1.411.000, beralamat di Jalan Diklat Pemda Kp.Dukuh Pinang, Berlian 88 Biz Estate @ Karawaci Blok.Alexandrie No.77 RT 001 RW 002, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kab. Tangerang,Banten-15833,domisilielektronikdi mhb.kppcikupa@yahoo.com, dalam hal ini diwakili oleh Abdul Muas jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MHB Indonesia Nomor 1852 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Recky Francky Limpele di Jakarta Pusat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abdul Muas;
Jabatan: Direktur;
2. Nama: Afrian Dwi Putra;
Jabatan: Karyawan;
Surat Kuasa Khusus : 008/ST/DIR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: