Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-004010.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004010.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/22/451/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00001/NKEB/PJ/KPP.0808/2025 tanggal 18 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004010.15/2025/PP, antara:

PT MHB Indonesia, NPWP 02.755.652-1.411.000, beralamat di Jalan Diklat Pemda Kp.Dukuh Pinang, Berlian 88 Biz Estate @ Karawaci Blok.Alexandrie No.77 RT 001 RW 002, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kab. Tangerang,Banten-15833,domisilielektronikdi mhb.kppcikupa@yahoo.com, dalam hal ini diwakili oleh Abdul Muas jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MHB Indonesia Nomor 1852 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Recky Francky Limpele di Jakarta Pusat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdul Muas;

Jabatan: Direktur;

2. Nama: Afrian Dwi Putra;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus : 008/ST/DIR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010,

Kukuh Wahyu Nugroho / NIP 19830518 200212 1 002, Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-39/WPJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

847/PP/BR/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/DIR/V/MHB/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

82/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 007/DIR/VIII/MHB/2025 tanggal 8

Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00016/406/22/451/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/MHB/DIR/V/2024 tanggal 29 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DIR/V/MHB/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak hari Senin tanggal 14 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

001/DIR/V/MHB/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Management Fee

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

A. Dasar Hukum

1) Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan surat keputusan keberatan tersebut.”

2) Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku”

3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan" berdasarkan hal ini maka seluruh biaya yang timbul dari serangkaian pemeriksaan dan pengujian K3 dapat dibebankan seluruhnya;

4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf a "pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"

5) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf b "biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;"

6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c "pembentukan atau pemupukan dana cadangan”;

7) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf d "premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib

Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;"

8) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf e "penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

9) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf f "jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;"

10) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf g "harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui diIndonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah";

11) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf h "Pajak penghasilan";

12) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf i "biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya";

13) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf j "gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham";

14) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf k "sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan";

15) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (2) "Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A"

16) Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Pengahasilan: Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

17) Pasal 4 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

18) Pasal 4 ayat (2) PMK 22/PMK.03/2020 Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

19) Pasal 4 ayat (3) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

20) Pasal 4 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

B. Alasan Permohonan Banding

1. bahwa Pemohon merupakan entitas dalam negeri yang bergerak di bidang jasa penyewaan forklift dan jasa perbaikan forklift. Pada tahun 2022, Pemohon hanya memiliki dua divisi yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional perusahaan, yaitu:

a. bahwa divisi penjualan dalam kegiatan usaha penyewaan forklift memiliki peran yang khusus dan penting dalam menjalankan operasi perusahaan. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi utama dari divisi penjualan dalam kegiatan penyewaan forklift:

1) Identifikasi Peluang Penyewaan: Divisi penjualan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi peluang penyewaan forklift, baik itu dari pelanggan yang sudah ada maupun pelanggan potensial. Ini melibatkan memahami kebutuhan dan jadwal pelanggan untuk menawarkan solusi penyewaan yang sesuai;

2) Presentasi Penawaran Penyewaan: Divisi penjualan harus dapat menyajikan penawaran penyewaan forklift kepada pelanggan dengan jelas dan meyakinkan. Mereka harus memahami berbagai paket penyewaan yang tersedia dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan;

3) Penawaran Harga dan Negosiasi: Divisi penjualan bertanggung jawab untuk memberikan penawaran harga yang kompetitif kepada pelanggan dan melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan penyewaan yang

menguntungkan baik bagi perusahaan maupun pelanggan;

4) Penyewaan Langsung dan Kontrak: Divisi penjualan dapat menangani penyewaan forklift secara langsung kepada pelanggan atau melalui penandatanganan kontrak jangka panjang dengan pelanggan tertentu. Mereka harus mengelola kedua jenis penyewaan dengan efektif, memastikan kepuasan pelanggan dan keuntungan perusahaan;

5) Layanan Pelanggan: Divisi penjualan harus memberikan layanan pelanggan yang baik kepada penyewa forklift, termasuk memberikan dukungan teknis, menanggapi keluhan atau masalah dengan cepat, dan memastikan kepuasan pelanggan selama periode penyewaan;

b. bahwa divisi teknik dalam perusahaan memiliki peran yang krusial dalam menjaga armada forklift agar tetap dalam kondisi operasional yang optimal. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi utama dari divisi teknik dalam perusahaan penyewaan forklift:

1) Perawatan Preventif: Divisi teknik bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan perawatan preventif secara berkala pada semua unit forklift dalam armada. Ini termasuk pemeriksaan rutin, penggantian suku cadang yang aus, dan pemeliharaan umum untuk mencegah kerusakan atau kegagalan operasional;

2) Perbaikan dan Pemeliharaan: Ketika ada unit forklift yang mengalami kerusakan atau masalah operasional, divisi teknik akan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk memperbaiki masalah tersebut. Mereka harus memiliki keterampilan teknis dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan perbaikan dengan cepat dan efisien;

3) Pengujian dan Inspeksi: Sebelum unit forklift disewakan kepada pelanggan baru atau setelah kembali dari penyewaan sebelumnya, divisi teknik bertanggung jawab untuk melakukan pengujian dan inspeksi menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap unit beroperasi sesuai dengan standar keamanan dan kinerja yang ditetapkan;

4) Pelatihan dan Pengembangan: Divisi teknik juga bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pengembangan kepada teknisi mereka agar tetap update dengan teknologi terbaru dan praktik terbaik dalam perawatan dan perbaikan forklift. Ini penting untuk memastikan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjaga armada forklift dalam kondisi optimal;

5) Manajemen Keselamatan: Divisi teknik harus memastikan bahwa semua unit forklift dipelihara dan diperbaiki sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Mereka harus memastikan bahwa setiap unit dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang diperlukan dan menjalani pengujian keselamatan secara berkala;

2. bahwa untuk mendukung tugas-tugas operasional Pemohon serta pertimbangan efisiensi dan efektivitas biaya, Pemohon menilai bahwa kerja sama dengan PT DSL Indonesia dalam penyediaan jasa support lebih menguntungkan. Hal ini dikarenakan tarif jasa yang dikenakan sebesar 2% dari omset Pemohon. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu menanggung biaya tinggi ketika aktivitas usaha mengalami penurunan. Dalam hal ini, Pemohon meminta PT DSL Indonesia untuk secara reguler membantu menjalankan tugas-tugas Human Resource, Akunting, Finance, Logistik, dan General Affair;

3. bahwa berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/2020, penyerahan jasa dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan Pasal

1 Kontrak Kerja Sama Nomor 01/2020, jasa yang diberikan oleh PT DSL Indonesia mencakup penyediaan tenaga kerja (manpower) dan infrastruktur untuk mendukung aktivitas administrasi Pemohon. Sebagaimana telah diketahui oleh Pemohon, layanan support yang dimaksud mengacu pada divisi- divisi support yang dimiliki oleh PT DSL Indonesia, seperti Divisi Akuntansi, Divisi Keuangan, Divisi Logistik, dan Divisi Administrasi. Seluruh aktivitas penyerahan jasa ini tidak memungkinkan adanya intervensi terhadap arah dan kebijakan usaha Pemohon. Adapun tugas pokok dan fungsi dari jasa yang diberikan adalah sebagai berikut:

a. Memberikan bantuan dan pedoman pencatatan akuntansi

b. Melakukan pengarsipan dokumen transaksi perusahaan

c. Memenuhi seluruh kewajiban perpajakan perusahaan

d. Mengkordinasikan audit tahunan perusahaan

e. Melakukan pengelolan keuangan cash in cash out

f. Melakukan pengelolan keuangan bank in bank out

g. Membuat dan menerbitkan kontrak dengan pelanggan

h. Membuat dan menerbitkan invoice kepada pelanggan

i. Mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak jika hal tersebut diperlukan

j. Melaksanakan kegiatan support yang lainnya

4. bahwa selanjutnya berdasarkan uraian di atas mengenai kriteria hubungan istimewa, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat penyertaan modal oleh PT DSL Indonesia pada modal Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan sebagaimana dijelaskan kembali dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf a serta Pasal 4 ayat (3) huruf b;

5. bahwa selanjutnya berdasarkan uraian di atas mengenai kriteria hubungan istimewa, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat penguasaan oleh pihak PT DSL Indonesia atas aktivitas bisnis Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf b, dan sebagaimana dijelaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e;

6. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional dan manajerial Pemohon telah berjalan secara independen sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pemohon. Transaksi yang terjalin antara Pemohon dan PT DSL Indonesia merupakan transaksi yang wajar dan didasarkan pada kebutuhan Pemohon, mengingat pada saat transaksi tersebut terjadi, Pemohon belum memiliki tenaga kerja yang memadai dan kompeten;

7. bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding menilai bahwa adanya kontrak dan kesepakatan yang terjalin antara Pemohon dan PT DSL Indonesia, yang diinisiasi oleh kedua belah pihak, membuktikan bahwa transaksi jasa Management Fee ini sangat diperlukan oleh Pemohon. Pemohon berpendapat bahwa kesepakatan ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap kelancaran kegiatan usaha Pemohon. Tanpa adanya kesepakatan ini, dapat dipastikan bahwa aktivitas usaha Pemohon tidak akan berjalan sebaik dan seefisien seperti saat ini. Dengan demikian, keberadaan kesepakatan antara Pemohon dan PT DSL Indonesia memiliki dampak yang substansial terhadap operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon;

8. bahwa secara formal, terkait dengan kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi management fee tersebut, Pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian pula, PT DSL Indonesia telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai dengan prosedur perudangan yang berlaku;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembuktian dan pengujian terkait adanya indikasi transaksi hubungan istimewa

belum dilakukan penelitian yang memadai untuk menilai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 172 Tahun 2023;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa kebutuhan Pemohon akan Sumber Daya Manusia yang berperan aktif dalam hal menjalankan tugas pokok dan fungsi pendukung operasional Pemohon sangat diperlukan;

3. bahwa dengan memperhatikan aspek efisiensi serta efektivitas, Pemohon menilai kesepakatan yang terjalin antara pemohon dengan PT DSL Indonesia lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan menyiapkan secara mandiri departemen Support. Beban akan secara linier meningkat atau menurun bergantung pada banyak atau sedikitnya aktivitas kegiatan usaha Pemohon;

4. bahwa penilaian terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon dengan PT DSL Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPN dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

5. bahwa dalam analisa dan atau pengujuan yang dilakukan oleh Terbanding tidak dilakukan secara benar sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

82/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutJumlah yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Biaya Usaha30.755.322.66929.696.322.6691.059.000.000

Pokok Sengketa:

Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.059.000.000,00

Menurut Terbanding

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

B. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan rutin untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 karena Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Lebih Bayar Restitusi;

2) bahwa Pemohon Banding meminjamkan semua dokumen yang diminta tim pemeriksa pada saat proses pemeriksaan sesuai dengan yang tercantum pada laporan hasil pemeriksaan;

3) bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp1.059.000.000 berupa biaya management fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. DSL Indonesia. Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut karena PT DSL Indonesia dan PT MHB Indonesia merupakan dua entitas perusahaan yang berbeda, yang hanya memiliki hubungan sebagai konsumen dan supplier. Penguasaan Jasa Management yang dilakukan oleh PT DSL Indonesia kepada PT MHB Indonesia menunjukkan adanya indikasi hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

4) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.059.000.000. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa saat ini Pemohon Banding belum memiliki Divisi support dalam menunjang kegiatan operasional seperti Divisi Akunting, Keuangan, Logistik dan divisi lainnya. Dengan mempertimbangkan aspek efisiensi biaya dan efektifitas kegiatan Hal ini mendasari Pemohon Banding untuk menggunakan jasa pihak luar dalam menjalankan tugas dan fungsi support dibandingkan harus membentuknya;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemeriksa menetapkan Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.059.000.000 dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah menurut Wajib PajakRp 30.755.322.669

Jumlah Menurut PemeriksaRp 29.696.322.669

Jumlah diajukan KeberatanRp 1.059.000.000

2) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp1.059.000.000 berupa biaya management fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. DSL Indonesia. Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut karena PT DSL Indonesia dan PT MHB Indonesia merupakan dua entitas perusahaan yang berbeda, yang hanya memiliki hubungan sebagai konsumen dan supplier. Penguasaan Jasa Management yang dilakukan oleh PT DSL Indonesia kepada PT MHB Indonesia menunjukkan adanya indikasi hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

3) bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

- ayat (1), bahwa Hubungan istimewa merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan

b. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

- ayat (2), bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda

- ayat (3), bahwa keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

- ayat (4), bahwa Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap ada dalam hal:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

- ayat (5), bahwa Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap ada dalam hal:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak a tau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup U saha yang sama; atau

f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

- ayat (6), bahwa Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

4) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 serta data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT MHB Indonesia dengan PT DSL Indonesia, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) bahwa terdapat keadaan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya antara PT MHB Indonesia dengan PT DSL Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya fakta:

• bahwa terjadi perpindahan pegawai atas nama Sdr. Afrian Dwi Putra semula merupakan Pegawai PT DSL Indonesia kemudian statusnya menjadi pegawai Pemohon Banding. Pada saat dilakukan pemeriksaan pajak atas PT MHB Indonesia, Sdr. Afrian Dwi Putra menghadiri proses pemeriksaan tersebut masih berstatus sebagai Pegawai PT DSL Indonesia. Namun sejak bulan Oktober 2024, Sdr. Afrian Dwi Putra telah bergabung sebagai Pegawai PT MHB Indonesia;

• bahwa semua kegiatan terkait human resources, akunting, perpajakan, finance dan logistik Pemohon Banding memang sudah dihandle oleh PT DSL Indonesia sejak pertama kali Sdr. Abdul Muas (Direktur Wajib Pajak) bergabung ke Wajib Pajak pada tahun 2013. Peneliti berpendapat bahwa terdapat ketergantungan atau keterikatan Wajib Pajak terhadap PT DSL Indonesia dalam menjalankan aktivitas usahanya yang

secara kelaziman usaha seharusnya merupakan kegiatan yang bersifat personal dan rahasia perusahaan, misalnya:

1. Memberikan bantuan dan pedoman pencatatan akuntansi;

2. Melakukan pengarsipan dokumen transaksi perusahaan;

3. Memenuhi seluruh kewajiban perpajakan perusahaan;

4. Mengkordinasikan audit tahunan perusahaan;

5. Melakukan pengelolan keuangan cash in cash out;

6. Melakukan pengelolan keuangan bank in bank out;

7. Membuat dan menerbitkan kontrak dengan pelanggan;

8. Membuat dan menerbitkan invoice kepada pelanggan;

9. Mewakili dan atau mendampingi wajib pajak jika hal tersebut diperlukan;

10. Melaksanakan kegiatan support yang lainnya;

• bahwa beberapa output pekerjaan yang dilakukan oleh PT DSL Indonesia di bawah ini menunjukkan adanya keadaan ketergantungan atau keterikatan Pemohon Banding dengan PT DSL Indonesia, seperti diantaranya:

1. Pembuatan kontrak kerjasama antara wajib pajak dengan pelanggan;

2. Pembuatan invoice kepada pelanggan;

3. Melakukan penagihan kepada pelanggan;

4. Melakukan pembelian;

5. Melakukan penjurnalan;

6. Melakukan pengarsipan;

7. Melakukan pelaporan perpajakan secara tepat waktu;

8. Dan kegiatan support lainnya;

b) bahwa Pemohon Banding belum melunasi biaya manajemen fee yang dicatat pada laporan keuangan tahun pajak 2022 sebesar Rp1.059.000.000;

bahwa Pemohon banding baru pertama kali melakukan pembayaran atas sebagian biaya manajemen fee yang diakui

dilaporan keuangan tahun 2022 tersebut pada tahun 2024. Meskipun jangka waktu pelunasan atas manajemen fee diatur pada invoice yaitu 30 hari kalender sejak tanggal invoice manajemen fee. Keterlambatan pembayaran jasa ini tidak berlaku umum dalam dunia bisnis sebagaimana transaksi yang dilaksanakan antara perusahaan independen yang tidak terikat skema kebijakan grup usaha;

c) bahwa pertimbangan Pemohon Banding untuk menetapkan nilai manajemen fee sebesar 2% sebagai pengukuran nilai yang pantas atas berbagai jasa yang diperoleh tidak didasarkan oleh kewajaran dan kelaziman usaha karena hanya berdasarkan pertimbangan bahwa nilai sebesar 2% dari omzet dirasakan tidak terlalu besar dan Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran biaya manajemen fee sebesar 2 % dari omzet tersebut;

d) bahwa tidak terdapat penambahan manfaat ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan pembayaran biaya management fee tersebut dimana manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding sebelum dan sesudah adanya kontrak terkait jasa manajemen masih sama yaitu pekerjaan jasa yang dilakukan oleh PT DSL Indonesia tetap maksimal;

5) bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Perjanjian Pemberian Jasa Nomor 001/2020 tertanggal 15 Desember 2020, tentang perjanjian pemberian jasa berupa manpower dan infrastrukturnya untuk melakukan support terhadap aktivitas administrasi Pemohon Banding, namun demikian Terbanding berpendapat bahwa hal ini merupakan skema transaksi yang terjadi karena adanya pengaruh hubungan istimewa bukan dikarenakan kebutuhan Pemohon Banding atas jasa tersebut, dan pada dasarnya Pemohon Banding dapat memenuhi sendiri kebutuhan atas jasa – jasa yang tercakup dalam perjanjian tersebut;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor BA-309/WPJ.086/2024 tanggal 28 November 2024 diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) bahwa sebelum tahun 2021 saat pertama kali munculnya pembayaran manajemen fee, atas jasa-jasa yang tercakup dalam manajemen fee tersebut juga diberikan oleh PT DSL Indonesia kepada PT MHB Indonesia;

b) bahwa sebelum tahun 2021, Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya atas perolehan jasa-jasa yang tercakup dalam pembayaran manajemen fee tersebut dari PT DSL Indonesia;

c) bahwa PT DSL Indonesia melihat atas penjualan PT MHB Indonesia semakin tinggi dan stabil pada tahun 2021, sehingga atas kesepakatan antara PT MHB Indonesia dan PT DSL Indonesia untuk mulai mengenakan biaya (charge) atas perolehan berbagai jasa yang tercakup pada jasa manajemen tersebut. Selain itu kedua belah pihak merasa momentumnya sudah tepat untuk mengenakan tarif atas jasa manajemen sebesar 2% yang nilainya tidak terlalu besar;

7) bahwa berdasarkan keterangan di atas diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya atas perolehan jasa-jasa yang sama dari PT DSL Indonesia yang tercakup dalam pembayaran manajemen fee pada tahun - tahun sebelumnya sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas biaya manajemen fee dibebankan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 tidak menambah atau tidak terdapat manfaat ekonomis atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

8) bahwa koreksi Terbanding atas biaya management fee sebesar Rp1.059.000.000 telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

9) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.059.000.000;

.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00016/406/22/451/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor

007/DIR/VIII/MHB/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding perlu menjelaskan secara rinci bahwa jasa yang diserahkan oleh PT DSL Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan Pemohon, dalam pelaksanaannya setiap aktivitas perlu mendapatkan otorisasi atau persetujuan dari Pemohon

Banding sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut. Berikut ini adalah prosedur yang perlu dipenuhi:

a. Penyerahaan jasa berikaitan dengan Tenaga Kerja:

1) Permintaan Tenaga Kerja: User department Service dan atau Sales mengajukan kebutuhan SDM dengan surat permohonan rekrutmen;

2) Persetujuan: harus diberikan melalui sign-off form rekrutmen oleh Pemohon Banding yang diwakili oleh Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan;

3) ProsesSeleksi:HRDmempublikasikanlowongan (internal/eksternal) untuk selanjutnya dilakukan tahapan Screening CV, Wawancara Interview User;

4) semua dokumen proses seleksi karyawan harus disetujui oleh Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan;

5) Alur Otorisasi: PHK Department Head mengajukan permohonan PHK ke HRD dilengkapi bukti pelanggaran/laporan kinerja. HRD memverifikasi alasan PHK dan memastikan compliance dengan UU Ketenagakerjaan. Semua dokumen yang berkaitan dengan proses PHK harus disetujui oleh Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan;

6) bahwa hal lain yang berkaitan dengan tenaga kerja harus dikomunikasikan dan mendapat persetujuan oleh pimpinan perusahaan;

b. Penyerahan jasa berkaitan dengan kegiatan logistik

1) Penerimaan PO dari Divisi Sales: Logistik menerima Purchase Order (PO) dari Divisi Sales Pemohon. Logistik Officer memverifikasi ketersediaan unit di sistem. Selanjutnya Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan menyetujui alokasi unit;

2) Pembuatan Draft Kontrak Sewa: Logistik membuat draft kontrak berdasarkan PO dan standar template perusahaan, Selanjutnya Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan menyetujui final draft;

3) Pengiriman Unit Rental: Logistik menyiapkan unit, termasuk pemeriksaan kondisi, dokumen kemudian tim lapangan mengatur pengiriman ke lokasi customer. Ast Manager Service akan menandatangani berita acara serah terima unit;

4) Pembuatan Invoice Rental: Logistik membuat invoice berdasarkan kontrak dan laporan penggunaan unit (jika ada biaya tambahan). Selanjutnya Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan menyetujui penerbitan Invoice kepada pelanggan;

5) Pengadaan & Penyiapan Suku Cadang Pengganti: Teknisi mengidentifikasi kebutuhan suku cadang berdasarkan laporan kerusakan/pemakaian. Purchasing memproses pembelian dengan vendor terdaftar. Supervisor Maintenance menyetujui daftar suku cadang (jika nilai di atas Rp 5.000.000 membutuh otorisasi dari Direktur);

6) Pengujian K3 Unit Rental: Unit yang kembali dari rental atau akan disewakan kembali wajib melalui Pemeriksaan kelayakan teknis. Uji K3 (kondisi rem, lampu, tekanan oli, dll.) kemudian Manager Service akan menandatangani berita acara pemeriksaan;

c. Penyerahan jasa berkaitan dengan kegiatan akuntansi dan finance

1) Pengelolaan utang: Memverifikasi invoice dari vendor (suplier suku cadang, jasa perbaikan, dll.) dan melakukan rekonsiliasi dengan laporan bank setelah pembayaran;

2) Pengelolaan piutang: Memantau aging piutang dan penagihan kepada pelanggan dan merekam pembayaran pelanggan serta rekonsiliasi piutang;

3) Manajemen kas: dengan memantau arus kas harian/bulanan;

4) Penanganan aset forklift: Mencatat pembelian forklift sebagai aset tetap, Menghitung penyusutan (depresiasi) bulanan. Pencatatan jika forklift dijual/disposal;

5) Pelaporan pajak: Menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN, PPh 23 (jasa perbaikan), PPh 4(2) (sewa forklift) serta kewajiban

pajak lainnya. Hal ini perlu komunikasikan dan setujui oleh Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan;

6) Melakukan rekonsiliasi bank: dengan mencocokkan catatan kas/bank dengan laporan dari bank;

7) Membuat proposal budget: forecast cash flow penyusunan laporan budget, perlu di komunikasikan dan setujui oleh Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan;

8) Pencatatan transaksi keuangan: meliputi pencatataan pembelian, biaya operasional, dan pembayaran lainnya. Sampai kepada membuat jurnal akuntansi (jurnal umum, jurnal penyesuaian). Penyusunan laporan keuangan. Perlu di komunikasikan dan setujui oleh Sdr. Abdul Muas sebagai pimpinan perusahaan;

bahwa Pemohon dengan ini menyatakan secara tegas, bahwa seluruh pemanfaatan jasa eksternal pada bidang Human Resources Development (HRD), logistik, akuntansi, dan manajemen keuangan, dalam bentuk dan cara apa pun, tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penguasaan oleh pihak lain terhadap Pemohon, tidak merupakan pelepasan kendali manajemen oleh Direksi, dan tidak mengandung unsur pelanggaran terhadap prinsip kepatutan maupun kewajaran usaha;

bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya kendali penuh atas kebijakan, di mana seluruh keputusan strategis tetap diambil sepenuhnya oleh manajemen perusahaan Pemohon melalui rapat Dewan Direksi. Pembatasan wewenang yang diberlakukan kepada penyedia jasa eksternal menunjukkan bahwa pihak tersebut semata-mata bertindak sebagai pelaksana teknis, dengan ruang lingkup pekerjaan yang secara tegas dibatasi dalam perjanjian kerja sama, serta berada di bawah mekanisme pengawasan melalui sistem multi-level approval untuk setiap transaksi penting. Fakta tersebut menegaskan bahwa tidak terpenuhi sejumlah ketentuan yang menjadi dasar hukum terkait hubungan istimewa, sebagai berikut:

• Pasal 18 ayat (4) UU PPN Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

• Pasal 4 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda;

• Pasal 4 ayat (2) PMK 22/PMK.03/2020 Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

• Pasal 4 ayat (3) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

• Pasal 4 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

2) - Keadaan ketergantungan atau keterkaitan sebagaimana dijelaskan pasal 2 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, bahwa keadaan ketergantungan atau keterkaitan antara satu pihak dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan:

a. satu atau lebih pihak mengendalikan pihak lainnya atau

b. tidak berdiri bebas;

- Pasal 4 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda;

- Pasal 4 ayat (2) PMK 22/PMK.03/2020 Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

- Pasal 4 ayat (3) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

- Pasal 4 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

bahwa perpindahan Sdr Afrian Dwi Putra didasarkan pada pertimbangan objektif Pemohon mengenai kompetensi dan pengalaman beliau di bidang usaha yang dijalankan Pemohon. Atas dasar pertimbangan tersebut, Sdr Afrian Dwi Putra menyambut positif kesempatan ini sebagai bentuk pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan;

bahwa selanjutnya bagi DSL Indonesia sebagai mitra yang telah lama bekerja sama dengan Pemohon memiliki keyakinan penuh terhadap tiga aspek fundamental yang melekat pada tenaga kerja PT DSL Indonesia, yaitu:

- Akuntabilitas dalam pengelolaan data;

- Integritas operasional yang teruji, serta;

- Kapabilitas teknis yang mumpuni;

bahwa dengan demikian, Pemohon berkeyakinan bahwa kerahasiaan data Pemohon akan tetap terjaga dengan baik. Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa hingga saat ini belum ditemukan pihak lain yang mampu memberikan jaminan perlindungan data sebaik yang telah diberikan oleh tenaga kerja PT DSL Indonesia;

bahwa berdasarkan keterangan yang telah pemohon sampaikan, membuktikan bahwa kondisi keadaan ketergantungan atau keterkaitan satu pihak dengan pihak lainya tidak tepat dalam sengketa biaya jasa eksternal. Hal ini juga menjelaskan bahwa tidak tepat bagi pemeriksa mengaitkan biaya jasa ini sebagai transaksi hubungan istimewa;

bahwa Pemohon dengan segala hormat mengemukakan bahwa penyebutan 'management fee' dalam dokumen sebelumnya tidak secara akurat mencerminkan substansi jasa yang sebenarnya diberikan. Hal ini terjadi karena keterbatasan pengetahuan Pemohon dalam memilih terminologi yang tepat pada saat transaksi tersebut dicatat;

3) bahwa mengutip pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa “keterlambatan pembayaran jasa ini tidak berlaku umum dalam dunia bisnis sebagaimana transaksi yang dilaksanakan antara perusahaan independen yang tidak terkait skema kebijakan grup usaha”, Pemohon perlu menegaskan bahwa pernyataan “keterlambatan pembayaran jasa tidak

berlaku umum dalam dunia bisnis” tersebut tidak sepenuhnya akurat. Faktanya, keterlambatan pembayaran (delayed payment) merupakan fenomena yang lazim terjadi dalam praktik bisnis, bahkan di antara perusahaan-perusahaan independen sekalipun. Berikut disampaikan bukti empiris dan data aktual yang mendukung argumen Pemohon:

a. Data Keterlambatan Pembayaran di Berbagai Industri:

• Atradius adalah perusahaan asuransi kredit berskala global yang secara rutin menerbitkan laporan penelitian mengenai tren pembayaran bisnis (payment practices) di berbagai negara dan industri. Laporan yang diakui sebagai sumber tepercaya oleh kalangan bisnis dan akademisi tersebut menyebutkan bahwa, selama periode 2023, sekitar 60% perusahaan di Asia Tenggara mengalami keterlambatan pembayaran dari rekan bisnis mereka, dengan rata-rata waktu pembayaran melewati 30–60 hari dari tenggat yang disepakati semula;

• Dun & Bradstreet adalah perusahaan analisis data bisnis berskala global yang telah beroperasi sejak tahun 1841. Laporan risetnya menjadi acuan bagi berbagai lembaga, termasuk bank sentral (termasuk Bank Indonesia). Menurut studi Dun & Bradstreet dalam Global Business Payment Report 2022, sebanyak 47% pelaku usaha di Indonesia mengaku mengalami keterlambatan pembayaran, dengan sektor manufaktur dan konstruksi sebagai sektor yang paling rentan. Data tersebut menunjukkan bahwa fenomena ini merupakan risiko bisnis yang terukur, bukan bentuk kelalaian yang disengaja;

b. Kasus Keterlambatan Pembayaran di Perusahaan Independen:

• Kasus PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2021). Perusahaan konstruksi BUMN ini pernah terlambat membayar vendor hingga 90 hari karena masalah arus kas, meskipun tidak ada hubungan afiliasi. Kasus ini bahkan sempat menjadi sorotan media (Kontan, 2021);

• Kasus GoTo Group (2022). Perusahaan teknologi besar ini melakukan restrukturisasi pembayaran kepada beberapa mitra penyedia jasa dengan penundaan hingga 120 hari, meskipun mitra-mitra tersebut adalah pihak independen (CNBC Indonesia, 2022);

• Kasus di Industri Retail (Unilever Supplier Case, 2020). Beberapa pemasok Unilever melaporkan penundaan pembayaran hingga 75 hari karena proses verifikasi internal, meskipun Unilever dan pemasoknya adalah entitas bisnis yang terpisah (SWA, 2020);

• Waskita Karya, Istaka Karya, Garuda Indonesia (BUMN) menghadapi utang dan penundaan pembayaran kepada kontraktor atau subkontraktor. Misalnya, Waskita menunda pembayaran karena tekanan arus kas dan utang mencapai Rp 56,9 triliun, serta penurunan laba bersih menjadi kerugian Rp 9,8 triliun pada 2022;

• Merpati Nusantara Airlines menumpuk utang hingga Rp 10,7 triliun, menyebabkan perusahaan nyaris bubar dan tentu berimbas pada keterlambatan pembayaran kepada mitra usaha;

• Delta Merlin Dunia Textile (anak Duniatex Grup) gagal membayar kupon obligasi USD 300 juta hanya dalam waktu 4 bulan sejak penerbitan, menunjukkan tekanan likuiditas serius meski bukan grup usaha terafiliasi dengan skema politik atau internal tertentu;

• Sriwijaya Air, perusahaan penerbangan independen, tidak mampu membayar utang ke GMF Aero Asia (anak perusahaan Garuda). Hal ini menyebabkan penghentian layanan perawatan, penarikan mesin, bahkan pemutusan kerja sama (KSO) dengan Garuda, hingga akhirmya masuk PKPU tahun 2022 karena kewajiban membengkaknya mencapai Rp 2,02 triliun;

• Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim sebesar Rp 12,4 triliun, salah satu skandal terbesar di industri asuransi Indonesia;

• AJB Bumiputera 1912 menunda pembayaran klaim hingga 1–2 bulan dan di kemudian hari memiliki solvabilitas minus hingga

628,4 % — jelas menandakan gagal bayar sebagai akibat pengelolaan yang buruk;

• WanaArtha Life menanggung kewajiban gagal bayar mencapai Rp 15 triliun, hingga akhirnya izin usaha dicabut oleh OJK;

• Bakrie Life menunggak pembayaran kepada nasabah sekitar Rp 360 miliar, dengan realisasi tunggakan Rp 270 miliar masih belum dilunasi bertahun-tahun kemudian;

• Bumi Asih Jaya juga dicabut izinnya oleh OJK pada 2013 akibat gagal memenuhi kewajiban solvabilitas, dengan total utang sebesar Rp 1,2 triliun;

bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa keterlambatan pembayaran jasa bukan hal yang tidak biasa dalam dunia bisnis, bahkan di antara perusahaan independen yang tidak terkait dalam grup usaha tertentu. Banyak contoh nyata dan terkini menunjukkan:

• Industri asuransi menghadapi gagal bayar masif;

• BUMN dan korporasi besar menunda pembayaran karena masalah keuangan internal;

• Perusahaan independen seperti Sriwijaya Air juga mengalami krisis likuiditas sehingga gagal memenuhi kewajiban;

bahwa oleh karena itu, pernyataan bahwa keterlambatan ini “tidak berlaku umum” tidak sejalan dengan fakta empiris. Keterlambatan pembayaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain tekanan likuiditas, manajemen yang kurang efektif, utang yang melampaui batas toleransi, hingga kondisi eksternal seperti pandemi dan tekanan pasar global. Data yang disampaikan di atas memvalidasi bahwa peristiwa tersebut merupakan fenomena yang lazim dalam dunia usaha, dan bukan merupakan pengecualian yang hanya terjadi pada kelompok usaha tertentu;

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, berdasarkan bukti-bukti aktual di atas, mohon untuk mempertimbangkan dengan seksama bahwa keterlambatan pembayaran adalah keadaan yang realitasnya terjadi

secara meluas, dan tidak bisa diklaim sebagai kekhasan atau eksklusif terhadap suatu pola grup usaha saja;

4) bahwa Pemohon berkeyakinan bahwa penetapan service fee sebesar 2% dari nilai transaksi merupakan solusi yang lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan prinsip kewajaran usaha dibandingkan dengan membentuk divisi HRD, logistik, akuntansi, dan keuangan secara mandiri. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa besaran service fee tersebut tidak ditetapkan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan hasil pertimbangan yang rasional berdasarkan efisiensi dan efektivitas ekonomi, serta praktik yang lazim diterapkan dalam dunia bisnis modern;

bahwa saat ini banyak perusahaan memilih untuk mengalihdayakan (outsourcing) fungsi-fungsi pendukung seperti:

• HRD (rekrutmen, penggajian, pelatihan)

• Logistik (pengiriman, penjadwalan, pemeliharaan unit)

• Akuntansi dan Keuangan (pencatatan, pelaporan, pembayaran vendor)

bahwa alih daya ini dilakukan untuk menghindari beban tetap (fixed cost) dan meningkatkan fleksibilitas operasional. Fee 2% vs. Biaya Divisi Internal: Analisis Efisiensi:

• Jika perusahaan membentuk divisi mandiri:

 Gaji dan tunjangan staf HR, logistik, keuangan → ratusan juta per

bulan;

 Biaya pelatihan, sistem IT, pengawasan, SOP, dsb;

 Resiko ketidakefisienan akibat SDM kurang kompeten atau

duplikasi fungsi;

• Dengan menggunakan jasa pihak lain (intercompany services):  Perusahaan cukup membayar fee tetap proporsional (misalnya

2%) berdasarkan realisasi penjualan;

 Bebas dari risiko operasional dan administratif internal diperlukan

sistem penjadwalan, maintenance, pengelolaan operator, dan logistik terintegrasi yang jika dibangun dari awal akan menimbulkan beban struktural besar dan tidak efisien secara finansial;

 Penggunaan Skema Fee Berdasarkan Persentase Merupakan

Mekanisme yang Praktis dan Transparan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pemberian fee jasa sebesar 2% dari nilai penjualan yang dilakukan oleh pihak Pemohon bukanlah tindakan yang menyimpang dari kelaziman usaha. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk strategi efisiensi bisnis yang terukur dan wajar, sebagaimana lumrah dilakukan dalam praktik manajemen modern, selanjutnya untuk memberikan pertimbangan dan analisis terkait keabsahan dan kewajaran penetapan fee jasa sebesar 2% dari nilai penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon kepada entitas lainnya, khususnya dalam konteks pengelolaan operasional logistik yang melibatkan lebih dari 500unit forklift. Fakta yang Diketahui:

• Perusahaan penerima jasa mengoperasikan 500unit forklift sebagai bagian dari kegiatan distribusi barang skala besar;

• Perusahaan tidak memiliki divisi HRD, logistik, akuntansi, dan keuangan secara mandiri, melainkan menerima jasa tersebut dari entitas eksternal;

• Fee jasa ditetapkan sebesar 2% dari total nilai penjualan setiap bulan dan dibayarkan kepada penyedia jasa berdasarkan perjanjian kerja sama;

• Jasa mencakup pengelolaan SDM, logistik unit forklift, perencanaan distribusi, pelaporan keuangan, serta sistem pencatatan transaksi internal;

bahwa Penetapan Fee Berbasis Persentase Penjualan Bukan Praktik yang Dilarang Dalam praktik usaha, penetapan biaya jasa berdasarkan persentase dari nilai penjualan adalah model yang lazim digunakan, terutama untuk:

• Jasa berbasis volume kerja (workload-based);

• Jasa yang berkaitan erat dengan kinerja penjualan;

• Jasa yang tidak mudah dikuantifikasi dalam satuan unit kerja (misalnya, pengelolaan operasional logistik, keuangan, dan SDM secara terintegrasi);

bahwa Prinsip Efisiensi: Skema ini dimaksudkan untuk menggantikan beban tetap struktural yang akan timbul apabila perusahaan harus membentuk sendiri divisi-divisi pendukung, seperti:

• HRD untuk mengelola ratusan operator forklift,

• Logistik internal untuk pengiriman, jadwal kerja, dan perawatan forklift,

• Akuntansi dan keuangan untuk pencatatan dan pelaporan,

bahwa maka akan timbul biaya tetap (fixed cost) yang sangat tinggi dan risiko operasional tambahan. Sebaliknya, dengan membayar 2% dari penjualan kepada entitas penyedia jasa:

• Biaya menjadi variabel (proportional) terhadap volume bisnis;

• Beban struktural ditransfer kepada pihak yang lebih ahli (shared service);

• Skema ini menciptakan fleksibilitas operasional dan efisiensi biaya. bahwa kesepadanan (Arm’s Length Principle) Skema fee ini tetap memenuhi prinsip kewajaran, sejauh Jasa benar-benar diberikan dan dapat dibuktikan manfaatnya dan tarif sebesar 2% dapat dibandingkan secara ekonomi dengan biaya riil yang akan timbul jika perusahaan membentuk dan mengelola divisi-divisi itu sendiri;

bahwa berdasarkan studi kasus serupa pada sektor logistik dan manufaktur, pembentukan unit internal untuk layanan sejenis justru berpotensi menimbulkan beban biaya sebesar 3–5% dari total pendapatan, termasuk komponen overhead. Oleh karena itu, penetapan service fee sebesar 2% masih berada dalam batas kewajaran dan efisiensi, bahkan lebih hemat dibandingkan dengan membangun struktur internal secara mandiri;

bahwa kepatuhan terhadap Prinsip Ekonomi Substansial. Selama jasa diberikan secara nyata, nilai ekonomisnya dapat diidentifikasi, dan dokumentasi pendukung disiapkan secara memadai, maka tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum, peraturan perpajakan, maupun prinsip kewajaran usaha. Skema ini justru menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip efisiensi dan substansi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa:

• Penetapan fee jasa sebesar 2% dari nilai penjualan merupakan bentuk strategi efisiensi usaha yang lazim dan dapat dibenarkan dalam dunia bisnis modern;

• Skema ini tidak menyimpang dari prinsip kelaziman usaha, selama jasa benar-benar diberikan dan dapat dibuktikan manfaatnya;

• Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat unsur rekayasa, manipulasi harga, atau pelanggaran prinsip kewajaran dalam pelaksanaan perjanjian jasa tersebut;

5) bahwa bantahan terhadap Pernyataan “tidak terdapat penambahan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dengan pembayaran biaya management fee” — Kontrak tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan manfaat ekonomi, melainkan juga menyangkut kepastian dan komitmen. Pertama, asumsi bahwa manfaat ekonomi harus “bertambah” secara kuantitatif setelah kontrak dibuat adalah keliru. Dalam praktik bisnis, nilai suatu jasa tidak hanya diukur dari adanya tambahan manfaat secara langsung, tetapi juga dari:

• Kepastian hukum atas jasa yang diberikan;

• Komitmen berkelanjutan atas performa jasa;

• Risiko bisnis yang ditanggung jika jasa tidak dijamin secara kontraktual; bahwa sebelum ada kontrak, jasa bisa diberikan secara informal. Namun itu tidak menjamin kontinuitas dan kualitas layanan. Justru dengan adanya kontrak:

• Perusahaan mendapatkan jaminan kepastian pelaksanaan jasa;

• penyedia jasa memiliki kewajiban hukum dan operasional untuk melayani secara konsisten;

• Terjadi peningkatan akuntabilitas dan struktur biaya yang dapat diaudit; bahwa Bagaimana Bisa Sesuatu yang Sudah Maksimal Dikatakan Tidak Bertambah Manfaatnya Hanya Karena Tidak Terlihat Secara Kuantitatif? Majelis Hakim yang terhormat, Pernyataan bahwa “sebelum kontrak, jasa sudah diberikan secara maksimal” tidak serta-merta meniadakan nilai

tambah dari formalitas kontrak. Justru logikanya berbalik. Jika jasa sudah maksimal sejak awal tanpa kontrak, maka:

• Apa jaminannya bahwa layanan maksimal tersebut akan tetap diberikan ke depan?

• Apakah tidak ada risiko layanan tersebut tiba-tiba dihentikan karena tidak ada kewajiban hukum?

• Apakah tanpa kontrak, perusahaan bisa menuntut layanan jika terjadi penurunan kualitas?

bahwa dengan adanya kontrak, yang semula berbasis non legalitas berubah menjadi hak dan kewajiban hukum yang mengikat. Ini memberikan nilai ekonomis strategis, keamanan operasional dan kontinuitas pelayanan yang tidak terputus;

bahwa Asumsi “Tidak Ada Peningkatan Manfaat” Pasca Kontrak Adalah Spekulatif. Pernyataan bahwa tidak terjadi peningkatan manfaat ekonomi setelah kontrak berjalan adalah asumsi subjektif dan tidak berdasar fakta kuantitatif maupun kualitatif. Bantahan Pemohon Banding:

• Manfaat ekonomi tidak selalu terlihat dalam bentuk angka (output), namun bisa berupa Penurunan risiko bisnis, Perbaikan tata kelola, Penguatan dokumentasi dan auditabilitas jasa dan Keberlanjutan operasional tanpa gangguan;

• Jika kontrak tidak dibuat, bisa saja Jasa tidak diberikan sama sekali ke depannya, Hubungan kerja bersifat tentatif dan penuh ketidakpastian, serta perusahaan mengalami gangguan operasional karena tidak ada jaminan layanan;

bahwa Tanpa Kontrak, Manfaat Justru Berisiko Hilang Sama Sekali Justru yang perlu digarisbawahi tanpa kontrak, jasa yang katanya “sudah diberikan” berisiko tidak diberikan lagi di masa depan. Ini dapat mengganggu jalannya operasional perusahaan secara material oleh karena itu, keberadaan kontrak justru menciptakan manfaat nyata: kontinuitas, legalitas, dan kepastian usaha dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa:

• Kontrak jasa manajemen menciptakan manfaat nyata, baik secara hukum maupun ekonomi, meskipun manfaat tersebut tidak selalu tercermin dalam peningkatan angka penjualan atau laba;

• Pernyataan bahwa “tidak ada tambahan manfaat ekonomi” setelah kontrak dibuat adalah asumsi sepihak, yang mengabaikan manfaat hukum, keberlanjutan, dan kepastian operasional;

• Tidak logis untuk menyamakan kondisi sebelum dan sesudah kontrak, karena sebelum kontrak tidak ada jaminan hukum bahwa jasa akan terus diberikan — sedangkan kontrak justru hadir untuk menjamin bahwa manfaat tersebut akan terus berlanjut secara sah dan profesional;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk tidak menerima asumsi yang menyederhanakan nilai kontrak hanya pada besaran manfaat kuantitatif, melainkan mempertimbangkan substansi ekonomi dan perlindungan hukum yang melekat pada perjanjian jasa tersebut;

6) Tanggapan pemohon atas penggunaan PMK 172 Tahun 2023 oleh terbanding. Ada tiga poin penting yang dapat pemohon sampaikan:

a. Asas Non-Retroaktif. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa baru diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku setelah tanggal tersebut. Bahwa objek pemeriksaan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2022, sehingga peraturan yang berlaku dan relevan pada saat itu adalah PMK 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa penerapan ketentuan yang baru diundangkan terhadap tahun pajak sebelumnya bertentangan dengan asas legalitas dan asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 1 angka 1 UU KUP. Oleh karena itu, pemeriksa seharusnya mendasarkan prosedur pengujian pada

ketentuan yang berlaku tahun 2022, bukan menggunakan ketentuan atau standar yang baru muncul di tahun 2023;

b. Kewajiban Pengujian yang Memadai. Bahwa meskipun hubungan istimewa dapat menjadi dasar dilakukannya pengujian kewajaran transaksi, hubungan istimewa tidak serta merta berarti harga tidak wajar. Bahwa baik berdasarkan PMK 213/2016 maupun prinsip umum transfer pricing yang diakui secara internasional, fiskus wajib melakukan:

• Identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

• Analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis);

• Pemilihan pembanding independen yang sebanding;

• Penerapan metode penentuan harga transfer yang tepat, dan

• Penentuan harga wajar berdasarkan data pembanding yang dapat diverifikasi;

bahwa dalam pemeriksaan ini, terbanding tidak melakukan pengujian kesebandingan yang memadai dan hanya mendasarkan koreksi pada asumsi hubungan istimewa tanpa dukungan data pembanding atau analisis kuantitatif. Hal tersebut tidak sesuai dengan beban pembuktian yang melekat pada fiskus sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP, yaitu bahwa dalam sengketa pajak, fiskus wajib membuktikan dasar koreksinya;

bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan PMK 172/2023 tidak berlaku surut untuk Tahun Pajak 2022, PMK 213/2016 mengharuskan adanya pengujian kesebandingan yang berbasis data pembanding independen, Hubungan istimewa bukan bukti mutlak harga tidak wajar tanpa uji pembanding, maka koreksi yang dilakukan oleh terbanding tidak memenuhi ketentuan formal maupun substansial, sehingga tidak dapat dipertahankan;

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang telah disampaikan, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan pihak penyedia jasa eksternal, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi tersebut;

2. bahwa besaran fee jasa sebesar 2% dari nilai penjualan adalah wajar dan ekonomis berdasarkan praktik bisnis yang lazim serta perbandingan biaya jika layanan dilaksanakan secara internal;

3. bahwa keterlambatan pembayaran yang terjadi bersifat wajar dan umum dalam praktik bisnis, bahkan antar pihak independen, sehingga tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan istimewa atau pengendalian;

4. bahwa keberadaan kontrak jasa manajemen memberikan manfaat nyata dan strategis bagi keberlangsungan usaha, meskipun manfaat tersebut tidak selalu tercermin dalam peningkatan penjualan atau laba secara kuantitatif;

5. bahwa Pemeriksaan Tahun Pajak 2022 seharusnya mengacu pada PMK 213/PMK.03/2016, bukan PMK 172/PMK.03/2023 yang baru berlaku pada akhir tahun 2023, sesuai asas non-retroaktif peraturan perundang- undangan;

6. bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian kesebandingan yang memadai, sehingga koreksi biaya jasa eksternal tidak memiliki dasar pembuktian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding terhadap biaya jasa eksternal;

3. Memerintahkan pengembalian hak Pemohon Banding untuk mengakui biaya jasa eksternal sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4. Menegaskan bahwa peraturan yang berlaku untuk pengujian transaksi Tahun Pajak 2022 adalah PMK 213/2016, sehingga penerapan PMK 172/2023 pada objek sengketa ini tidak dapat dibenarkan;

5. Menyatakan bahwa hubungan istimewa tidak terbukti dan besaran fee jasa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa demikian uraian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat memutus sengketa ini dengan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi surat keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-

00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-2 Fotokopi surat keberatan nomor 002/MHB/DIR/V/2024 tanggal 29 April

2024;

Bukti P-3 Fotokopi surat ketetapan pajak Lebih Bayar tanggal 1 April 2024; Bukti P-4 Fotokopi bermaterai akta nomor nomor 1.852. tanggal 22 Oktober 2019 yang

mencantukan penanda tangan surat banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai akta nomor 1.852. tanggal 22 Oktober 2019 yang

mencantumkan nama penanda tangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Pakta integritas, surat penunjukan, dan NPWP a.n. Abdul Muas, jabatan:

Direktur;

Bukti P-7 Surat tugas a.n. Afrian Dwi Putra, jabatan: Staff Perpajakan;

Bukti P-8 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-9 Invoice dan faktur pajak;

Bukti P-10 Laporan keuangan PT MHB Indonesia Tahun 2021 dan 2022;

Bukti P-11 Balasan surat tupoksi senior tire forklift product manager;

Bukti P-12 Permohonan pemberian informasi tugas dan kewenangan a.n Setianto

Dwi Raharjo sebagai tire forklift product manager;

Bukti P-13 Surat keterangan tupoksi Komisaris MHB Indonesia;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis 004/DIR/XI/MHB/2025 tanggal 5 November 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Rekap perhitungan management fee;

Bukti T-6 Daftar bukti yang disampaikan pada saat keberatan;

Bukti T-7 Tanggapan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/22/451/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00001/NKEB/PJ/KPP.0808/2025 tanggal 18 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/DIR/V/MHB/2025 tanggal 5 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha30.755.322.66929.696.322.6691.059.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya

usaha sebesar Rp 1.059.000.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa koreksi tersebut berkaitan dengan biaya management

fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT DSL Indonesia;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, terdapat indikasi hubungan

istimewa antara Pemohon Banding dan PT DSL Indonesia sehingga koreksi biaya management fee tersebut dipandang tidak sesuai ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Terbanding mengemukakan beberapa alasan, antara lain:

1) bahwa sejak tahun 2013 seluruh kegiatan yang berkaitan dengan human resources, akuntansi, perpajakan, keuangan, dan logistik Pemohon Banding telah ditangani oleh PT DSL Indonesia;

2) bahwa adanya perpindahan pegawai yaitu Sdr. Afrian Dwi Putra dari PT DSL Indonesia ke Pemohon Banding, yang pada saat pemeriksaan pajak Pemohon Banding masih berstatus pegawai PT DSL Indonesia;

3) bahwa terdapat keterlambatan pembayaran biaya management fee tahun 2022 sebesar Rp1.059.000.000 yang baru mulai dibayar pada tahun 2024, yang dinilai tidak lazim dalam praktik bisnis antar perusahaan independen;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa penetapan nilai management fee sebesar 2% dari omzet tidak didasarkan pada kewajaran dan kelaziman usaha, melainkan semata-mata pada pertimbangan kemampuan Pemohon Banding untuk membayar. Terbanding menilai pula tidak terdapat penambahan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari pembayaran biaya tersebut, karena manfaat yang diterima sudah maksimal baik sebelum maupun sesudah kontrak. Terbanding juga menyatakan bahwa perjanjian pemberian jasa merupakan skema transaksi yang timbul karena adanya pengaruh hubungan istimewa, mengingat sebelum tahun 2021 Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan biaya untuk jasa-jasa yang sama dari PT DSL Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dan

menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa dengan PT DSL Indonesia. Menurut Pemohon Banding, hubungan usaha yang terjalin adalah wajar dan diperlukan. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat kepemilikan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh aktivitas operasional dan manajerial tetap berjalan secara independen;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa support dari PT DSL Indonesia diperlukan demi efisiensi dan efektivitas biaya, mengingat Pemohon Banding belum memiliki divisi internal yang memadai. Walaupun PT DSL Indonesia memberikan dukungan operasional, namun setiap prosedur operasional tetap memerlukan otorisasi dan persetujuan pimpinan Pemohon Banding sehingga kendali penuh tetap berada pada Pemohon Banding;

bahwa mengenai keterlambatan pembayaran, Pemohon Banding menegaskan hal tersebut merupakan fenomena yang lazim dalam praktik bisnis, bahkan antar perusahaan independen, dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan istimewa. Adapun mengenai tarif service fee sebesar 2% dari omzet,

Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut merupakan solusi efektif dan efisien serta sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, karena justru lebih hemat dibandingkan pembentukan divisi internal yang berbiaya tetap tinggi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keberadaan kontrak jasa manajemen membawa manfaat nyata, antara lain berupa kepastian hukum, komitmen berkelanjutan, penurunan risiko bisnis, perbaikan tata kelola, dan kontinuitas operasional, meskipun manfaat tersebut tidak selalu tercermin dalam peningkatan penjualan atau laba secara kuantitatif;

bahwa Pemohon Banding juga menekankan asas non-retroaktif dalam hukum pajak, dengan menyatakan bahwa PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang diundangkan pada 29 Desember 2023 tidak dapat diterapkan terhadap Tahun Pajak 2022. Menurut Pemohon Banding, peraturan yang relevan untuk tahun pajak tersebut adalah PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Pemohon Banding juga menilai bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian kesebandingan yang memadai sebagaimana diatur dalam standar transfer pricing;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat inti permasalahan

dalam sengketa banding ini adalah apakah jasa manajemen (management fee) tersebut dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat terdapat hubungan istimewa

antara Pemohon Banding dengan PT DSL Indonesia, sementara dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT DSL Indonesia;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati dalil para pihak

serta menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:

- bahwa penentuan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT DSL Indonesia harus didasarkan pada kriteria yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mensyaratkan adanya penguasaan, kepemilikan, atau pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung;

- bahwa alasan Terbanding yang mendasarkan indikasi hubungan istimewa pada fakta bahwa sejak tahun 2013 kegiatan human resources, akuntansi,

perpajakan, keuangan, dan logistik Pemohon Banding ditangani oleh PT DSL Indonesia pada dasarnya hanya menunjukkan adanya hubungan kerja sama jasa manajemen (management services arrangement), yang dalam praktik bisnis lazim dilakukan antar entitas independen, dan dengan sendirinya tidak serta merta membuktikan adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

- bahwa mengenai perpindahan pegawai Sdr. Afrian Dwi Putra dari PT DSL Indonesia ke Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa hal tersebut semata-mata menunjukkan mobilitas tenaga kerja, yang merupakan hal umum dalam dunia usaha, dan tidak disertai dengan bukti adanya pengendalian manajerial, kebijakan strategis, atau pengambilan keputusan usaha Pemohon Banding oleh PT DSL Indonesia, sehingga tidak cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa;

- bahwa terkait keterlambatan pembayaran biaya management fee tahun 2022 yang baru direalisasikan pembayarannya pada tahun 2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aspek waktu pembayaran merupakan persoalan pelaksanaan kontraktual dan arus kas, yang dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan atau kesepakatan bisnis para pihak, dan tidak dengan sendirinya menjadi indikator adanya hubungan istimewa, sepanjang tidak dibuktikan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya pengendalian atau pengaruh istimewa dari salah satu pihak terhadap pihak lainnya;

- bahwa Terbanding dalam persidangan tidak mengajukan bukti yang menunjukkan adanya kepemilikan saham, penguasaan suara, hubungan keluarga, atau bentuk pengendalian lain yang memenuhi unsur hubungan istimewa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, melainkan hanya mendasarkan kesimpulannya pada indikasi-indikasi dan dugaan tanpa didasarkan pada bukti-bukti yang konkret;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang kuat dan meyakinkan untuk menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dan PT DSL Indonesia terdapat hubungan istimewa;

bahwa karena tidak terbukti adanya hubungan istimewa, maka Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tidak relevan untuk diterapkan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada pasal Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Menurut Terbanding biaya jasa manajemen tersebut tidak dapat dikurangkan karena tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebab menurut Terbanding tidak diyakini eksistensinya;

bahwa untuk selanjutnya Pengadilan Pajak perlu memberikan pendapat apakah atas jasa manajemen tersebut secara fiskal dapat dikurangkan;

bahwa untuk menjawab permasalahan tersebut Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti berupa wawancara dan video kepada beberapa personel atau pegawai dari PT DSL Indonesia, meliputi:

a. Wawancara terhadap Sdr. Akbar Nunyai

b. Wawancara terhadap Sdr. Faisal Rutabi

c. Wawancara terhadap Sdr. Maulana Ilyasun

d. Wawancara terhadap Sdr. Sri Yuniarsih

e. Video Desti Triastuti

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti wawancara dan video tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai keterangan para saksi sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) huruf c UU No.14 Tahun 2002, karena tidak diajukan sebagai alat bukti saksi yang diberikan di bawah sumpah. Oleh karenanya Pengadilan Pajak menempatkan bukti-bukti tersebut sebatas sebagai informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa dari perjanjian pemberian jasa nomor 001/2020 tanggal 15 Desember 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding dan PT DSL Indonesia membuat perjanjian dimana PT DSL Indonesia memberikan jasa manpower dan infrastrukturnya untuk melakukan support terhadap aktivitas administrasi Pemohon Banding. Pemberian jasa tersebut berlangsung selama 3 tahun terhitung efektif pada Januari 2021 sampai dengan Desember 2023. Nilai kontrak yang akan ditagihkan sebesar 2% dari nilai omset yang diperoleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan jenis jasa manajemen yang diterima dari PT DSL Indonesia, yang meliputi bidang sumber daya manusia, keuangan, logistik, serta akuntansi dan perpajakan, dan untuk mendukung dalil tersebut Pemohon Banding menyerahkan bukti pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:

- bahwa dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Development/HRD), jasa yang dilakukan mencakup seluruh siklus pengelolaan sumber daya manusia, mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kerja, proses rekrutmen, penempatan, pengembangan kompetensi, penggajian, hingga pemutusan hubungan kerja. Untuk membuktikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa antara lain Personnel Request Form (PRF), Applicant Form, Offering Letter, perjanjian kerja, Clearing Form, SPT PPh Pasal 21, serta matriks pelatihan;

- bahwa dalam bidang keuangan (Finance), jasa yang diberikan meliputi pengelolaan proses penagihan, pemantauan penerbitan invoice, verifikasi pembayaran, serta pengendalian piutang usaha. Kegiatan tersebut didukung dengan bukti berupa antara lain laporan harian kas kecil, laporan mingguan kas kecil dan voucher top up, faktur pajak keluaran, jurnal penerimaan bank, invoice, serta notulen rapat;

- bahwa dalam bidang logistik (Logistics), jasa yang dilakukan mencakup pengelolaan penyewaan unit forklift, mulai dari penyusunan kontrak sewa, pengiriman unit ke pelanggan, pelatihan penggunaan unit, pengelolaan

suku cadang, pemeliharaan unit, hingga penarikan unit setelah masa sewa berakhir. Untuk mendukung hal tersebut, Pemohon Banding menyerahkan bukti antara lain kontrak sewa, dokumen check list, delivery order, purchase order, goods receipt, serta laporan periodic;

- bahwa dalam bidang akuntansi dan perpajakan (Accounting dan Tax), jasa yang dilakukan meliputi verifikasi dan pencatatan transaksi keuangan dalam sistem SAP, penyusunan rekonsiliasi bank, penyusunan laporan keuangan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut didukung dengan bukti berupa antara lain laporan keuangan tahunan, salary journal, rekonsiliasi bank, dokumen verifikasi jurnal, bukti pelaporan SPT, serta penyediaan data yang diminta oleh tim pemeriksa pajak;

c. bahwa dari bukti invoice dan faktur pajak, diketahui bahwa PT DSL Indonesia telah menagihkan jasa yang diberikan dalam bentuk management fee kepada Pemohon Banding;

d. bahwa dari laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh auditor independen Rusli Muslim dengan opini wajar tanpa pengecualian;

e. bahwa dari Daftar Karyawan tahun 2022 yang diajukan Pemohon Banding, diketahui bahwa struktur organisasi Pemohon Banding pada tahun pajak yang disengketakan hanya didukung oleh tenaga mekanik, tenaga penjualan, dan jajaran direksi, serta belum memiliki sumber daya manusia internal yang menjalankan fungsi Accounting, Finance, Logistik, General Affairs, dan Human Resources. Hal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh dukungan jasa manajemen dari pihak lain;

bahwa dari penilaian terhadap bukti-bukti tersebut Pengadilan Pajak berpendapat terbukti bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh PT DSL Indonesia kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan dapat diyakini bahwa jasa manajemen tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya. Oleh karena itu jasa manajemen tersebut dipandang memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa manajemen yang diberikan oleh PT DSL Indonesia terbukti berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, khususnya dalam mendukung aktivitas administrasi;

bahwa dengan mempertimbangkan keterkaitan dan manfaat jasa manajemen tersebut terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat biaya jasa manajemen dimaksud memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga secara fiskal dapat dikurangkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya usaha sebesar Rp 1.059.000.000 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat
PengadilanDipertahankan
PajakPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Biaya Usaha1.059.000.00001.059.000.000
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha

menurut Terbanding Rp 29.696.322.669
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.059.000.000 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 30.755.322.669
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto52.644.201.963
2Harga Pokok Penjualan13.186.121.359
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)39.458.080.604
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha30.755.322.669
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)8.702.757.935
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.222.356.611)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(4.222.356.611)
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.070.641
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.875.579
c. Jumlah (a-b)6.195.062
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)4.486.596.386
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak4.486.596.386
12PPh Terutang987.051.120
13Kredit Pajak1.404.633.835
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(417.582.715)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/22/451/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00001/NKEB/PJ/KPP.0808/2025 tanggal 18 Februari 2025, atas nama PT MHB Indonesia, NPWP 02.755.652-1.411.000, beralamat di Jalan Diklat Pemda Kp.Dukuh Pinang, Berlian 88 Biz Estate @ Karawaci Blok.Alexandrie No.77 RT 001 RW 002, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Banten-15833, domisili elektronik di mhb.kppcikupa@yahoo.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp4.486.596.386 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp4.486.596.386 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp987.051.120 Kredit PajakRp1.404.633.835 Pajak yang tidak/kurang dibayar(Rp417.582.715)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.