P U T U S A N
Nomor PUT-004011.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004011.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957-9.445.000,
beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79 Lt. 1, RT 001 RW 001, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Hedy Budiman, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fina Melinda
Jabatan: Staff
Surat Kuasa : 0012/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 11 September 2025
2. Nama: Nur Istiqomah
Jabatan: Staff
Surat Kuasa : 0013/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 11 September 2025
3. Nama: Sholah Fadhilah
Jabatan: Staff
Surat Kuasa : 0014/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 11 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,