Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-004012.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Fajar Alam Sukses · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004012.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Fajar Alam Sukses terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004012.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FAJAR ALAM SUKSES, NPWP 0421901075044000, yang beralamat di The Mansion Cluster Bougenville Tower Fontana Lantai 25 Unit C2, Jalan Trembesi Bandar Baru, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara 14410, yang diwakili oleh Deysi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suripto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo/99204282012101003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2338/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KBT- BD/V/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00727/KPU.01/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 041/HF/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMAS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda8.208.000 0 0 0 0 24.904.626 0 5.659.05021.959.000 0 0 0 0 56.666.889 0 12.878.500 34.378.00013.751.000 0 0 0 0 31.765.263 0 7.219.450 34.378.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran87.113.713

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KBT-FAJAR/2025/II/001 tanggal 6 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp87.113.713,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KBT-BD/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/KBT-BD/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025

Jenis barang: 25 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, Jumlah Barang: 1.497 Ctn,

Negara Asal: China (CN),

Supplier: YIWU FU QIANG IMPORT & EXPORT CO., LTD., Nilai Pabean: CIF USD13,648.19,

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp87.113.713,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);

bahwa berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 30 Maret 2025, dibatalkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00727/KPU.01/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 dengan data sebagai berikut:

1. Jenis barang: 25 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB,

2. Jumlah barang: 1.497 Ctn,

3. Negara asal: China,

4. Supplier: Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd.,

5. Nilai Pabean (CIF) : USD13.468,19,

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025, terhadap 25 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB pada pos 2, 10, 11, 14, 16, 17, 18 dan 19 dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 menjadi total sebesar CIF USD30,446.00 sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1Sesuai PIB
2MOTORCYCLE PARTS CYLINDER KIT MIO M385 Ctn / 1.020 Set0,75765,064,494.578,78
3 s.d 9Sesuai PIB
10MOTORCYCLE PARTS KAMPAS GANDA ONLY VEGA ZR100 Ctn / 4.000 Set0,21852,480,722.880,00
11MOTORCYCLE PARTS KAMPAS GANDA ONLY VEGA Z33 Ctn / 1.320 Set0,21281,321,241.636,80
12 & 13Sesuai PIB
14MOTORCYCLE PARTS KAMPAS GANDA ONLY KARISMA40 Ctn / 1.600 Set0,12187,051,362.168,00
15Sesuai PIB
16MOTORCYCLE PARTS KAMPAS GANDA ONLY ZUPITER Z45 Ctn / 1.350 Set0,21287,711,241.674,00
17MOTORCYCLE PARTS KAMPAS GANDA ONLY VEGA ZR64 Ctn / 1.920 Set0,21409,190,721.382,40
18MOTORCYCLE PARTS ONE WAY MIO J160 Ctn / 8.000 Pce0,161.274,5870,554.400,00
19MOTORCYCLE PARTS ONE WAY XEON130 Ctn / 6.500 Pce0,171.129,7470,533.445,00
20 s.d 25Sesuai PIB
TOTAL13.468,1930,446.00

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah atas nilai pabean diberitahukan Pemohon dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,446.00 sehingga berdasarkan SPTNP Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp87.113.713,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas, kedapatan:

berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan;

bahwa telah dilakukan permintaan data tambahan melalui surat permintaan data dengan Nomor S-222/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025; berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD13.468,19 (CFR: USD13.468,19, Insurance: USD0,00 & Freight: USD0,00) dan invoice yang digunakan adalah berNomor FQAP2439 tanggal 13 Desember 2024;

berdasarkan dokumen pemesanan barang/purchase order Nomor 005/FAS/PO/XI/2024 tanggal 11 November 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD13.468,19 kepada pihak Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd dengan ketentuan/mekanisme pembayaran “Within 60 days after shipment”. Diketahui bahwa transaksi dengan nilai USD13.468,19 terdiri atas nilai barang sebesar USD13.018,19 dan biaya transportasi (sea freight) sebesar USD450,00; bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri

kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses perdagangan;

bahwa berdasarkan dokumen perjanjian/sales contract Nomor FQAP2439 tanggal 13 November 2024 diketahui bahwa kedua pihak menyepakati (tanpa penandasahan cap stamp pihak pembeli) untuk melakukan jual beli barang berupa 25 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, senilai CNF USD13.468,19. Kontrak memuat ketentuan/mekanisme pembayaran “Within 60 days after shipment”, dengan rincian penerima pembayaran ditujukan kepada: Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd/Acc Nomor: 201000364630810/SWIFT Code: ZJRCCN2N. Diketahui bahwa transaksi dengan nilai USD13.468,19 terdiri atas nilai barang sebesar USD13.018,19 dan biaya transportasi (sea freight) sebesar USD450,00;

bahwa bberdasarkan dokumen invoice Nomor FQAP2439 tanggal 13 Desember 2024 diketahui bahwa nilai transaksi adalah sebesar USD13.468,19 (incoterm: CNF);

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen B/L Nomor OOLU2154967040 tanggal 08 Januari 2025 diketahui bahwa barang telah dimuat pada tanggal 08 Januari 2025;

bahwa berdasarkan copy dokumen pembayaran berupa aplikasi T/T PT Bank Central Asia Nomor GR7NT tanggal 22 Januari 2025 diketahui bahwa Pemohon/Acc. No.: 1680787979 melakukan pengiriman dana sebesar USD13.468,19(kurs:Rp16.340,00)/Rp220.070.225,00(Total Rp220.120.225,00 termasuk biaya Rp50.000,00) kepada pihak Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd/Acc. Nomor: 201000364630810/SWIFT Code: ZJRCCN2N;

bahwa berdasarkan copy dokumen rekening koran atas rekening Nomor 1680787979 periode Januari 2025 diketahui bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 terdapat transaksi penarikan (withdrawal) sebesar Rp220.120.225,00 dengan keterangan 0245711-0;

bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor sebesar USD13,468.19 dengan biaya pengangkutan (freight) USD0,00 terdapat ketidaksesuaian data/informasi dalam dokumen pelengkap pabean

transaksi impor, dimana nilai freight/biaya pengangkutan dirinci dengan nilai sebesar USD450,00;

bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor;

bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi tanpa kwitansi pembayaran yang merujuk pada dokumen sumber/Nomor polis yang bersangkutan dimana termin perdagangan adalah CNF maka besarnya biaya asuransi harus dibuktikan dengan bukti pembayaran asuransi, tidak cukup hanya dengan polis asuransinya saja. Dan berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU 40 tahun 2014 jo. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat terhitung sejak premi diterima oleh agen asuransi, sehingga dokumen asuransi bukan hanya polis asuransi, tetapi juga sampai pada bukti pembayarannya;

“Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis”;

bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo dengan alasan yang dinyatakan dalam surat pernyataan tanggal 06 Februari 2025 bahwa Pemohon adalah pengusaha

Non-PKP. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Pemohon merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2021. Data Ceisa menunjukkan, transaksi Januari 2024 s.d Maret 2025, menujukkan setidaknya terdapat 48 transaksi impor dengan rata-rata nilai impor sebesar 200-an juta rupiah, dengan total transaksi mencapai 9,6 miliar;

bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan General Ledger, Hutang Dagang, Buku Bank dan Buku Pembelian, Pemohon tidak menyampaikan data Jurnal Transaksi, Kartu Stok Barang, Buku, Persediaan, Buku Penjualan, Buku Piutang, Bukti Pengeluaran Bank dan data yang disajikan hanya terkait Periode a quo saja sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

bahwa sesuai rekening koran yang dilampirkan tercatat saldo per tanggal 09 Januari 2025 sebesar Rp18.275.021,29 dimana selanjutnya terdapat mutasi (kredit) dana masuk total sebesar Rp818.000.000,00 pada tanggal 22 Januari 2025. Selanjutnya pada waktu yang sama, terdapat 4 (empat) kali transaksi (debet) dana keluar dan termasuk di dalamnya transaksi a quo sebesar Rp220.120.225,00 dengan 1 kali lagi transaksi sebesar Rp2.959.821,00 pada debet (DB) dengan keterangan “2201/FTSCY/WS95051,... SAHABAT AGUNG CEME” sehingga saldo rekening kembali menjadi sebesar Rp18.275.021,29 sebagaimana posisi saldo pada tanggal 09 Januari 2025; bahwa berdasarkan informasi tersebut, yang didukung dengan informasi pada rekening koran/mutasi rekening terdapat transaksi uang masuk atas penjualan kepada pihak pembeli di dalam daerah pabean sesaat sebelum pembayaran/pelunasan pada tanggal 22 Januari 2025;

bahwa praktek perdagangan terindikasi menunjukkan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi, dimana pembayaran/pelunasan pada tanggal 22 Januari 2025 kepada pihak penjual di China yakni setelah barang impor dijual/terjual kepada pihak lain

(pihak ketiga) di dalam daerah pabean pada tanggal 22 Januari 2025 sesuai mutasi kredit/uang masuk yang dicatat sebagai setoran tunai;

bahwa mengingat dokumen pembukuan tidak terlampir secara lengkap, serta tidak tersedia dengan memadai, dokumen perpajakan dengan rekapitulasi pajak masukan dan penjualan yang tidak tersedia karena alasan pengusaha Non-PKP, maka penelitian lebih lanjut tidak dapat dilakukan untuk memastikan praktek perdagangan intermediary atau consignment;

bahwa pemenuhan Pasal 25 Ayat 2 Huruf a dan b serta Ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa pembayaran konsinyasi merupakan suatu metode pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang terjual saja, dimana pembayaran pun juga akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual; bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur dengan tidak menyerahkan bukti korespondensi mengenai kronologis proses terbentuknya harga, serta sehubungan dengan adanya inkonsistensi data berupa perbedaan data/informasi antara nilai freight yang dinyatakan sebesar USD0,00 dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dengan nilai freight yang dirinci dalam P/O maupun S/C dengan invoice sebesar USD450,00 serta praktek perdagangan yang terindikasi menunjukkan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi sehingga barang impor bukan merupakan objek dari suatu penjualan maka barang impor tidak dapat ditentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 Ayat 2 Huruf a dan b serta Ayat 4 dan Lampiran A Angka 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback

method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir; bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur dengan tidak menyerahkan bukti korespondensi mengenai kronologis proses terbentuknya harga, serta sehubungan dengan adanya inkonsistensi data berupa perbedaan data/informasi antara nilai freight yang dinyatakan sebesar USD0,00 dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dengan nilai freight yang dirinci dalam P/O maupun S/C dengan invoice sebesar USD450,00, tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan secara lengkap menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data- data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa hal-hal yang tertuang dalam keputusan Terbanding merupakan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang Pemohon sampaikan dalam rangka penyelesaian keberatan. Dengan tujuan memberikan keyakinan atau sebaliknya atas nilai transaksi yang diberitahukan. Dimana berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27,

maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya/seharusnya dibayar terhadap 25 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB pada pos 2,10,11,14,16,17,18 dan 19 yang diimpor sesuai PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 dengan nilai pabean sebesar CIF USD13.468,19;

bahwa dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,446.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00743/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00743/BC/KPU.01/KBT/2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 041/HF/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan

nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,446.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, jenis barang berupa 25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan nilai pabean sebesar CIFUSD13,468.19;

bahwa importir telah melampirkan dokumen pendukung transaksi berupa catatan perusahaan yaitu: General Ledger, Buku Bank, Pembelian dan Hutang Dagang;

bahwa berdasakan hal tersebut, bahwa semua data saling mendukung/sesuai, oleh karena itu sebenarnya tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan oleh terbanding untuk tidak menerima harga transaksi yang diberitahukan; bahwa bukti-bukti nilai transaksi telah terpenuhi/ lengkap;

bahwa nilai transaksi telah memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;

bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung dan/atau didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau

hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat kami, kami telah memenuhi ketentuan yang berlaku, oleh karena itu kami mohon agar surat keputusan Terbanding Nomor KEP00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 di batalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 30 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor KBT-FAJAR/2025/II/001 tanggal 6

Februari 2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Nomor Billing 640250100876144 tanggal 20 Januari

2025 sebesar Rp87.113.713,00 (SPTNP);

Bukti P-5. BuktiPenerimaanNegaraBankMandiriNTPN

4F9C51EJPHU9MORG tanggal bayar 21 Januari 2025 sebesar Rp87.113.713,00 (SPTNP);

Bukti P-6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Nomor 034861 tanggal 16

Januari 2025;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 211 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat oleh

Notaris Yan Armin, S.H., yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-8. Pengesahan Akta Notaris Nomor 211 tanggal 25 Maret 2021 oleh

MenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0022663.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 1 April 2021;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor KBT-FAJAR/2025/II/001 tanggal 6

Februari 2025;

Bukti P-10. Commercial Invoice Nomor FQAP2439 tanggal 13 Desember

2024;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur tanggal 25 September 2025 atas nama

Deysi;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25

September 2025 atas nama Hardiyanto, SPI, MM.;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024 atas nama Hardiyanto, SPI, MM.;

Bukti P-14. Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Hardiyanto, SPI, MM.; Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 29 September 2025 atas

nama Hardiyanto, SPI, MM.;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 25 September 2025

atas nama Suripto, SE;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024 atas nama Suripto, SE;

Bukti P-18. Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Suripto, SE;

Bukti P-19. Sales Contract Nomor FQAP2439 tanggal 13 November 2024; Bukti P-20. PIB Nomor 034661 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-21. Schedule of Marine Cargo Policy Nomor MC 089878 tanggal 8

Januari 2025;

Bukti P-22. Purchase Order Nomor 005/FAS/PO/XI/2024 tanggal 11

November 2024;

Bukti P-23. Commercial Invoice Nomor FQAP2439 tanggal 13 Desember

2024;

Bukti P-24. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1680787979 Periode

Januari 2025;

Bukti P-25. Bukti Transfer Bank BCA Nomor GR7NT tanggal 22 Januari 2025

sebesar USD13.468,19;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

004068/KPU.1/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 674681 tanggal 30 Desember 2024; Bukti T-3. PIB Pembanding Nomor 744424 tanggal 11 Desember 2024; Bukti T-4. PIB Pembanding Nomor 300462 tanggal 13 Desember 2024; Bukti T-5. PIB Pembanding Nomor 319905 tanggal 20 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Fajar Alam Sukses Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/KBT-BD/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD13,468.19Total CIF USD30,446.00Jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC- 001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China. PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025.

sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp87.113.713,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD13,468.19Total CIF USD30,446.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, menjadi sebesar total CIF USD30,446.00 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,446.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD13,468.19Total CIF USD30,446.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan

menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang

diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas,

maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 004068/KPU.1/2025 tanggal 20 Januari 2025, penetapan

Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas PIB sengketa a quo untuk Pos 2,10,11,14,16 s.d. 19 dengan uraian barang: Motorcycle Parts, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding sebagaimana informasi berikut: PENETAPAN NILAI PABEAN

Pos lal BL Nama Barang Satuanj Valuta | Satuan Metode dan Alasan Keterangan

No Tgl Poy 9 . . Penetapan

g AWB (CIF)

5» lag 30/12/2024 12/12/2024] CYLINDLR BLOCK ASSY | « . 4

Konversi CNY menjadi

5, [1112/2024], }04'11/2024] , . . rs 4 . USD sesuai KMK-

101 744424 22 PRIMARY CLUICH ONLY] PCL | CNY | 5.2485 V3 S1IKM.10/KF.4/2024

Konversi CNY menjadi

11/12/2024 04/11/2024 : . -« . . USD sesuai KMK-

11] 744424 17 PRIMARY CLUTCH ASSY| SLT | CNY | 9.084 VI.3 S1/KM 10!KF.4/2024

» ., 113/12!2024) ,..104/1212024 SPARL PARIS Of . . ace »

CLUTCH ONLY CHOHO

KARISMA

Konversi CNY menjadi

11/12/2024 04/11/2024] ,, : : te : : USD sesuai KMK-

16] 744424 17 PRIMARY CLUTCH ASSY |] SLT CNY 9,084 Vi3 51/KM.10/KF.4/2024

Konversi CNY menjadi

. 11/12/2024]... 104/11/2024| |, . . ye . » P USD sesuai KMK-

171 744424 22 PRIMARY CLUTCH ONLY] PCL | CNY | 5.2485 ViL3 51/KM.10/KF.4/2024

Konversi CNY menjadi

20/12/2024 12/12/2024) MOTORCYCLE PARIS oe : USD sesuai KMK-

18) 319905 1 ONL WAY STATLR (MIO) PCE | CNY 401 VIS 52/KM.10/KF.4/2024

. . Konversi CNY menjadi

20/12/2024 12/12/2024 MOTORCYCLE PARTS . : USD sesuai KMK-

19} 319905 2 ONL WAY STATER PCL | CNY 3 89 V3 ; 1

(XEON) 52/KM.10/KF.4/2024

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding terdapat informasi antara lain:

Pos PIB sengketaPIB Pembanding
Nomor dan TanggalPosTgl B/LNama Barang, Negara Asal dan Pelabuhan MuatHarga Satuan
2674681 30 Desember 20244417 Desember 2024cylinder block assy mio-j fukukawa, China, NingboUSD 4.49/ Set
10744424 11 Desember 20242204 November 2024primary clutch only, China, ShanghaiCNY 5.25/ Pce
11744424 11 Desember 20241704 November 2024primary clutch assy, China, ShanghaiCNY 9.08/ Set
14300462 13 Desember 20244604 Desember 2024spare parts of motorcycles; clutch only choho karisma, China, NingboUSD 1.36/ Set
16744424 11 Desember 20241704 November 2024primary clutch assy, China, ShanghaiCNY 9.08/Set
17744424 11 Desember 20242204 November 2024primary clutch only, China, ShanghaiCNY 5.25/ Pce
18319905 20 Desember 2024112 Desember 2024motorcycle parts: one way stater (mio), China, NingboCNY 4.01/ Pce
19319905 20 Desember 2024212 Desember 2024motorcycle parts: one way stater (xeon), China, NingboCNY 3.89/ Pce

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 005/FAS/PO/XI/2024 tanggal 11 November 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd yaitu Motorcycle Parts dengan total nilai sebesar USD13,468.19 (sudah termasuk sea freight sebesar USD450,00), Payment Term: USD13,468.19 within 60 days after delivery shipment; bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor FQAP2439 tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd, Pemohon Banding sepakat untuk melakukan transaksi jual beli barang dengan Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd atas barang impor berupa Motorcycle Parts sebanyak 310,658.00 Pcs/Set atau 1,497.00 Ctn dengan nilai sebesar CNF USD13,468.19, Payment Term: USD13,468.19 within 60 days after delivery shipment, Beneficiary: Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd, Acc no.: 201000364630810, SWIFT Code: ZJRCCN2N;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, barang yang dimpor berupa Motorcycle Parts (25 Jenis Barang) sebanyak 1,497.00 Ctn, Negara Asal: China, Pelabuhan Muat: Ningbo, dengan Nilai Pabean CIF USD13,468.19 atau sama dengan Rp218.171.209,81 (Kurs NDPBM Rp16.199.00), dengan Pengirim dan Penjual: Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd, dan Importir: PT Fajar Alam Sukses;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor FQAP2439 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Motorcycle Parts sebanyak 310,658.00 Pcs/Set atau 1,497.00 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD13,468.19 dan Payment Term: USD13,468.19 within 60 days after delivery shipment,

Beneficiary: Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd, Acc no.: 201000364630810, SWIFT Code: ZJRCCN2N;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance Nomor MC089878 tanggal 08 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi, nilai premi sebesar CNY490.80 dan nilai pertanggungan sebesar USD13,468.19. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan kwitasi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi tanggal 23 Januari 2025 dengan nilai premi sebesar Rp250.000,00;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD13,468.19, oleh pemohon banding dibayarkan kepada Yiwu Fuqiang Import & Export Co., Ltd, melalui Bukti Transfer BCA Nomor GR7NT tanggal 22 Januari 2025 dengan nilai nominal USD13,468.19 atau setara Rp220.120.225,00 (kurs Rp16.340,00, sudah termasuk biaya sebesar Rp 50.000), dengan Rekening Penerima: 201000364630810, Swiftcode: ZJRCCN2N, Cek BCA0245711 dan berita/tujuan transaksi: payment for goods invoice no: FQAP2439;

bahwa pada bukti Rekening Giro BCA No. 1680787979 an PT Fajar Alam Sukses untuk periode Januari 2025 terdapat informasi transaksi debet di tanggal 22 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp220.120.225,00 dengan keterangan TARIKAN 245711-0;

bahwa berdasarkan bukti pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

i.General Ledger (FQAP2439), pada tanggal 13 November 2024 terdapat pencatatan transaksi untuk pembelian (Debit) dan Hutang Dagang (Kredit) dan pada tanggal 22 Januari 2025 untuk Hutang Dagang (Debit) dan Cash (Kredit) dengan nilai sebesar USD13,468.19;

ii.Hutang Dagang (FQAP2439), pada tanggal 13 November 2024 terdapat

pencatatan transaksi (Kredit) dan tanggal 22 Januari 2025 (Debit) dengan nilai sebesar USD13,468.19;

iii.Pembelian (FQAP2439), di mana pada tanggal 13 November 2024

terdapat pencatatan transaksi debit dengan nilai sebesar USD13,468.19;

iv.Buku Bank BCA 1680787979, di mana pada tanggal 22 Januari 2025

terdapat pencatatan transaksi debit dengan nilai sebesar USD13,468.19; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti SPT Masa PPN untuk PIB sengketa a quo dengan alasan Pemohon adalah pengusaha Non-PKP sebagaimana yang dinyatakan dalam surat pernyataan tanggal 06 Februari 2025;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat kesesuaian secara substansial dan konsisten antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan juga dengan nilai yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi terkait terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis pembentukan harga, termin perdagangan, serta kewajaran proses perdagangan, dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa penawaran harga dan kesepakatan para pihak telah tercantum dalam purchase order dan sales contract, di mana dalam sales contract tersebut juga tercantum antara lain tujuan pembayaran dan Nomor rekening tujuan dan seterusnya, sehingga menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai bukti korespondensi.

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan barang impor sengketa a quo terindikasi bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi sehingga barang impor bukan merupakan objek dari suatu penjualan maka barang impor tidak dapat ditentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak bisa membuktikan dalil tersebut mengingat dugaan atau keraguan terbanding hanya berdasarkan analisa rekening giro yang disampaikan Pemohon Banding tanpa disertai bukti-bukti lainnya;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing-masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 sebesar Total CIF USD13,468.19 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025 adalah sebesar total CIF USD13,468.19;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, adalah sebesar total CIF USD13,468.19, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD13,468.19Total CIF USD30,446.00Total CIF USD13,468.19

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861 tanggal 16 Januari 2025, adalah sebesar total CIF USD13,468.19 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan
atas Keberatan PT Fajar Alam Sukses terhadap Penetapan yang
Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama PT
FAJAR ALAM SUKSES, NPWP 0421901075044000, yang beralamat di
The Mansion Cluster Bougenville Tower Fontana Lantai 25 Unit C2, Jalan
Trembesi Bandar Baru, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan
Pademangan, Jakarta Utara 14410.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Part Tutup
Radiator HC-001 dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan
PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034861
tanggal 16 Januari 2025, adalah sebesar total CIF USD13,468.19.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.