Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004014.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Asri Karya Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004014.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Asri Karya Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26 ayat (4); Pasal 28; Pasal 29; Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 38
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004014.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Asri Karya Lestari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
11 Mei 2023
Tanggal Pengucapan
9 Oktober 2025