P U T U S A N
Nomor PUT-004014.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004014.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000 beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266 yang diwakili oleh Hedy Budiman Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tengku Aziz Saleh Aridjas,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16 September 2025;
2. Nama: Sandi Abdul Rozak,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,