Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004021.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Matra Mandiri Prima, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004021.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004021.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MATRA MANDIRI PRIMA, NPWP 03.048.601.3-019.000, Alamat Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No 71, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ronald S. CH Sibarani, Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Feby Ferliandi C. Kartiwa

Izin Kuasa Hukum: KEP-2179/PP/IKH/2025 tanggal 30

Oktober 2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 099/MMP/EKS/FNC/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MohammadZaparSidiq /198406262006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Monlin Untari S./197709032002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-357/WPJ.30/2026 tanggal 19 Febuari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 876/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 054/MMP/EKS/FNC/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00170/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp94.696.955.526 2 Penghasilan Kena PajakRp35.036.899.427 3 PPh terutangRp8.759.224.750 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5 Jumlah PPh TerutangRp8.759.224.750 6 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.+b.4.+b.5.)Rp0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (Pokok Lebih Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.5)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a +

Rp0 b.6 +c.7 - d.1)

7 Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp8.759.224.750 8 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.826.029.370

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp3.826.029.370 9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 +

Rp12.585.254.120 8.e)

Jumlah kurang/ (lebih) bayar yang disetujui oleh Wajib Pajak berdasarkan

Rp0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 133/MMP/EKS/FNC/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut | ~| Chm WaibPsak Korekti Pemeriksa | Koreksi yang

No. Uae STW Fetus | Koreksi Fiskus | dalanPembehasan yangditerima | diajukan

(Rol (Rp) Ahr _ WaibPak | Keberatan

“1 |Peredaranleara =” 147.573576 704) Ap D8 170) 24654450 475 77,253 THES | 24,854 01415

2 (hang Poxok Pej Jala | M430 213861] A21 2s" | Geng 7360) | 60 809,172,620

suit 85,483,624,.085 728186 | ea 173020 | 246542501175

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto94.696.955.526094.696.955.526
b.Kompensasi Kerugian59.660.056.099059.660.056.099
c.Penghasilan Kena Pajak35.036.899.427035.036.899.427
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
d.PPh Terutang8.759.224.75008.759.224.750
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.759.224.75008.759.224.750
g.Sanksi Administrasi3.826.029.37003.826.029.370
h.h.J humlah Pajak yang masih12.585.254.120012.585.254.120
arus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 054/MMP/EKS/FNC/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 054/MMP/EKS/FNC/V/2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Terbanding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 yang "Menolak" permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2019, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga

permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Februari 2025. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan TerbandingyaituSuratKeputusanNomorKEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 yaitu

diterima pada tanggal 17 Februari 2025. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UUPP.

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang Menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

Pasal 27 ayat (5a)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”.

Pasal 27 ayat (5b)

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1 a)”.

Pasal 27 ayat (5c)

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib• pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

sebelum surat keberatan disampaikanDengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ''.jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding" sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (Sc) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, "jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding" adalah sebesar pajak terutang dikurangi "pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir", sehingga, dengan demikian, "pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir" menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor : 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp(79.957.390.927);

bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4} UU PP;

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Ronald S.CH Sibarani selaku Direktur Utama yang sesuai dengan Akta Nomor 01 tanggal 11 Januari 2023 , sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan UU PP;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

N oUraianMenurutKoreksi FiskusCfm. Pemohon Banding dalam Pembahasan AkhirKoreksi Pemeriksa yang diterima Pemohon BandingKoreksi yang diajukan Pemohon Banding
SPT WP (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha117.573.576.704142.228.027.17924.654.450.47527.233.736.825024.654.450.475
Jumlah24.654.450.47527.233.736.825024.654.450.475

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya sangat tidak setuju terhadap Koreksi Terbanding sebagaimana dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025, dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Undang.-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 'Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menerangkan :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri kerugian Keuangan,

d. Kerugian karena penjualan atau penagihan harta harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan. pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan. syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahhan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara ; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumiah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan. fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan :

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu :

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan

bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung

oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) , tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung

(misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti hiarus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

3. Bahwa berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode perhitungan peredaran usaha dengan uji arus uang adalah tidak tepat. Menurut

Pemohon Banding koreksi Terbanding atas pajak terutang secara formal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan diatas karena tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Koreksi menurut SPHP oleh Termohon Banding hanya berdasarkan analisa yang summir dan menurut pendapat Pemohon Banding adalah bukan merupakan alat bukti yang kompeten (valid dan relevan) karena harus diklarifikasi terlebih dahulu dan bukan berdasarkan penafsiran Terbanding semata. adapun alasan dan uraian Pemohon Banding terhadap koreksi peredaran usaha dan lainnya adalah sebagai berikut : A. KOREKSI ATAS PEREDARAN USAHA Rp24.654.450.475,00

bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.654.450.475,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp24.654.450.475,00 karena terdapat beberapa transaksi bank masuk yang merupakan pinjam meminjam dan bukan merupakan transaksi piutang usaha;

Bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp90.339.839.879,00 Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenarnya adalah Rp117.573.576.704,00 dikurang Rp90.339.839.879,00 = Rp27.233.736.825,00. Kekeliruan tersebut baru Pemohon Banding sadari pada saat terjadinya pemeriksaan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar dalam permohonan Keberatan ini, Penelaah Keberataan sudi kiranya menelaah dan menghitung besarnya penjualan yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian, atas uraian diatas tentunya Pemohon Banding selalu mempertimbangkan pula transaksi Pemohon Banding di tahun tahun 2019 dan tahun tahun sebelumnya di mana syarat dan ketentuan penjualan juga adalah serupa, maka pada dasarnya tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi maupun laporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 ini dan selanjutnya akan dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang valid pada persidangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding ini;

III. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa dalam transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi tidak terdapat motif penghindaran pajak mempertimbangkan transaksi-transaksi tersebut sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Matra Mandiri Prima yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Penghasilan Badan 2019 Menurut Pemohon Banding.

NoUraianMenurut
Wajib Pajak
1.Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri
a. PEREDARAN USAHA2 7,233,736,825
b. HARGA POKOK PENJUALAN4 2,621,040,231
c. BIAYA USAHA LAINNYA1 1,870,186,813
d. PENGHASILAN NETO DARI USAHA ( 1a - 1b - 1c )( 27,257,490,219)
e. PENGHASILAN DARI LUAR USAHA0
f. BIAYA DARI LUAR USAHA1 ,128,759,884
g. PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA ( 1e - 1f )( 1,128,759,884)
h. JUMLAH ( 1d + 1g )( 28,386,250,103)
2.Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri0
3.Jumlah Penghasilan Neto Komersial (1h + 2)( 28,386,250,103)
4.Penyesuaian Fiskal Positif8,100,083,233
5.Penyesuaian Fiskal Negatif11,167,958
6.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
7.Penghasilan Neto Fiskal (3 + 4 - 5 - 6)( 20,297,334,828)
8.Kompensasi Kerugian Fiskal( 59,660,056,099)
9.Penghasilan Kena Pajak (8 - 9)( 79,957,390,927)
10.PPh Terutang0
11.Pengembalian / Pengurangan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Ps. 24) Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
12.Jumlah PPh Terutang (11 + 12)
13.Kredit Pajak :0
a. PPh DITANGGUNG PEMER îNTAH (Proyek Bantuan Luar Negeri)0
b. Kredit Pajak Dalam Negeri0
c. Kredit Pajak Luar Negeri0
Jumlah (14a + 14b + 14c)0
14PPh Yang Harus Dibayar Sendiri (13-14) PPh Yang Lebih Dipotong/Dipungut
15PPh Yang Dibayar Sendiri :
a. PPh Pasal 25 bulanan0
b. PPh Pasal 290
c. STP PPh Ps. 25 (Hanya Pokok Pajak)0
Jumlah (16a *16b • 16c)0
16.PPh Yang Kurang Dibayar (15-16) PPh Yang Lebih Dibayar0
17.Sanksi administrasi :
a. SKPKB
a.1. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
a.2. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0
a.3. Bunga Pasaî 13 (5) UU KUP0
a.4. Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
a.5. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP0
a.6. kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP0
b. SKPKBT0
b.1. Kenaikan Pasal 15 (2) UU KUP0
b.2. Bunga Pasal 15 (4) UU KUP0
Jumlah sanksi administrasi0
18PPh Yang Masih Harus Dibayar( 79,957,390,927)

IV. PETITUM

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal peraturan perundang-undangan;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025;

3. Membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2019 dengan Nomor: 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 ; dan

4. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00170/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor tanggal yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025;√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025;√
h. Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i. Surat banding ditandatangani oleh Ronald S.CH Sibarani bertindak selaku:
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, Banding diajukan melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak. Namun demikian, Terbanding tetap akan menguraikan pokok-pokok sengketa banding;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha Rp24.654.450.475,00

A. MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

B. MENURUT TERBANDING

1. Pemenuhan Formal Pengajuan Banding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 1 angka 40

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Pasal 35 ayat (1)

Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Penjelasan Terbanding

1. Pasal 1 angka 40 UU KUP, mengatur : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; Selanjutnya, Pasal 1 angka 41 UU KUP mengatur : Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

2. Bahwa di dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengertian tanggal kirim dan tanggal terima juga selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 UU KUP;

Pengertian tanggal kirim dan tanggal terima berdasarkan UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Pasal 1 angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

3. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, diatur bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

4. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) KUP, diatur bahwa : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

5. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

6. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

7. Bahwa Terbanding mengirimkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 ke alamat Wajib Pajak pada tanggal 14 Februari 2025 (sesuai resi pengiriman pos tercatat);

8. Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.30/2024 ke PengadilanPajakdengansuratnomor 054/MMP/EKS/FNC/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 melalui aplikasi etax court, yang diunggah Pemohon Banding pada tanggal 14 Mei 2025;

9. Bahwa mengacu pada ketentuan peraturan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak karena telah melampaui jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan keberatan diterima oleh Pemohon Banding;

2. Materi Sengketa Banding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang

Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

b. Pendapat Terbanding

b.1. Data dan Fakta

1. Berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, koreksi peredaran usaha Rp24.654.450.475 diperoleh dari hasil pengujian arus piutang, dengan penghitungan sebagai berikut:

Surber Sang. icr

- 8?" Taruson 9Pp Bacas dar Lapcran Keartan

S27 ese FIN

Resewg Keran

Fengu at ALS Pisang dlakukat onion mung, kacuTa‘a4 7a seeuaram usaha yang dlazz wa” Yugan Sais Solem SUT Yan.nan 12> Bacan

farm page 208

magn peng. Jen An purang Asha” sebaga bev:

Sanga Achy Pesang Cagang - tr Heraar Tan ETE

Itenaat oo Pulutesae > Linen Pesan mean cari Pela-geer

. Bars CIO NS aga ld Tae - Rn TN DS TSS

Bare BAAS" 3p apa

+ Bare BRI 5405 - 2n dae san 391

Bark BIA S060 “Ap ppkn

ID esarg Salto Ls Putar Jagasg -.X. pang sg ara

“eral Paeyereha Yan Panghaaa* 32” ue" usaha pelza PPN Be (RABI 515

PON wang 2 pungut sense dm S97 Nama PFS DOG

ear iri 1 set f6oc

+ Februar - eo rep ere

- Navet 39 TAI ae

KA SL En METER SE

Jun Ns “DABS ABE

po 22 op res naa

+ AILSUS 2 e730 087

- Seremoa Aa: 2 165219

2 Okcoves 25 qe T8972

- Mavamoer & NUN

. Danger Ro "4023 OF

ruah PPS yang 2 pung.: sang" masa og a7 lars 2. Dasamaa NE Aa, 252 fe SA

By ycutar vse atm WWajin Pajak Re Tepat

Sai un jask sana

Surber Sang. icr

- SA! Tanusan %Pn Bacas dar Lapgra” Kesarsan

S27 ese FIN

Resewg Keran

Fengu at ALS Pisang dlakukat onion mung, kacuTa‘a4 7a seeuaram usaha yang dlazz wa” Yugan Sais Solem SUT Yan.nan 12> Bacan

tarn page 2010

magn peng. Jen An purang Asha” sebaga bev:

Sanga Achy Pesang Cagang - tr Heraar Tan ETE

Itenaat oo Pulutesae > Linen Pesan mean cari Pela-geer

+ Bare CHD Naga OR 518 > Rn eng ahh 205

Bare BAAS" 3p apa

+ Bare BRI S405 - 2n dae san 391

Bark BIA S060 “ap PPE Az

Desarz Salto Ls Putar Jagars - Xg para 38 872

“eral Paeyereha Yan Panghaaa* 32” ue" usaha pelza PPN Be (RABI 515

PON wang 2 pungut sense dm S97 Nama PFS DOG

sara ae SED 2600

+ Februar - eo rep ere

- Navet 3g TAI ae

KA SL En METER SE

Jua Rs “DABS ABE

po 22 op res naa

+ AILSUS 2 e730 087

- Segimwoa Aa: K 183 515

2 Okcoves 25 qe Tag 772

- Mavamoer Re te ge G1"

. Danger Ro "4023 OF

ruah PPS yang 2 pung.: sang" masa og a7 lars 2. Dasamaa NE Aa, 252 fe SA

TP Jgnyarahan yang Teruang PON a Vir ae? Ue 55

By ycutar Lagse cin va.in Pajak Re TEE PLS

Seis? &e TAGh OED. TE

2. Dalamsuratkeberatannyanomor 133/MMP/EKS/FNC/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, Pemohon Banding mendalilkan tidak setuju dengan atas koreksi peredaran usaha Rp24.654.450.475 karena terdapat beberapa transaksi bank masuk yang merupakan pinjam

meminjam dan bukan merupakan transaksi piutang usaha, dengan perincian sebagai berikut:

Berikut adalah arus piutang pada saat pemeriksaan 2019,

MA SS aa & aa 4 4 7

Pe Tenan TN co. dk OF Mis re

aa vet Gg ae i are % wit v re Mean oe

Ekle LENSA ie tke. S05, Segre AP AL Tide meet ah an Pena

Untuk detail keterangan dilanipiran terpisah (Lampiran 2.34 dan 3),

Berikut adalah arus piutang pada saat pemeriksaan 2019,

Pa Tenan TN co. dk OF Mis re

aa peta oa 3 are 4 wit v ie Mean oe

ALS cena Mes kan Ro NAMUN tem dataran AP ie Tide meet ah an Pena

Jntuk detail keterangan dilampiran terpisah (Lampiran 2.3.1 dan 4).

- Rp9.418.000.000,00 merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha (lampiran 2 - surat keberatan)

- Rp40.000.000,00 merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha (lampiran 3 - surat keberatan)

- Rp25.590.834.400,00 sebagian merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha (lampiran 4 - surat keberatan)

- Rp818.946.142,00 sebagian merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha (lampiran 5 - surat keberatan)

- Rp451.065.974,00 PPh 23 dibayar dimuka

3. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi surat perjanjian pinjam meminjam dengan tipikal format yang sama dan semuanya tanpa dibubuhi meterai. Berikut ini Terbanding tampilkan tangkapan layar dari 2 perjanjian pinjam meminjam yang dilampirkan Wajib Pajak,

Perjanjian pinjam meminjam dengan PT Nipress Tbk

SURAT PERJANJIAN PINJAM EMINJAM

PT Nipress Tbk menyatakan akan memberikan pjaman uang kepada PT Matra Mandiri Prima

sebesar Rp 5 "48.000.000 ( Lima Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah } dan

menyatakan akan mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 29 Apni

2019

Demikian surat perjanjian pinjam meminjam ini dibuat oleh kedua belah pihak untuk dipatuhi dan

dilaksanakan

Jakana 23 April 2019

PT Nipress Tbk PT Matra Mandiri Prima

Pember Pinjaman, Penerima Pinjaman,

Loe 2

Jackson Tandiano Ronald S.CH Sibarani

SURAT PERJANJIAN PINJAM EMINJAM

PT Nipress Tbk menyatakan akan memberikan pjaman uang kepada PT Matra Mandiri Prima

sebesar Rp 5 "48.000.000 ( Lima Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah } dan

menyatakan akan mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 29 Apni

2019

Demikian surat perjanjian pinjam meminjam ini dibuat oleh kedua belah pihak untuk dipatuhi dan

dilaksanakan

Jakana 23 April 2019

PT Nipress Tbk PT Matra Mandiri Prima

Pember Pinjaman, Penerima Pinjaman,

Loe 2

Jackson Tandiano Ronald S.CH Sibarani

Perjanjian pinjam meminjam dengan PT Fortuna Berkah Indonesia

SURAT PERJANJIAN PINJAM ME INJAM

PT Fortuna Berkah Indonesia menyatakan akan memberikan pinjaman uang kepada PT Matra

Mandiri Poma sebesar Rp 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dan menyatakan akan

mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 27 Maret 2019

Demikian surat perjanjian pinjam meminjam ini dibuat oleh kedua belah pihak untuk dipatuhi dan

dilaksanakan

Jakarta. 21 Maret 2019

PT Fortuna Berkah Indonesia PT Matra Mandiri Prima

Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman

Berkat Indonesia Pon

Hengky Loa Ronald S CH Sibarani

SURAT PERJANJIAN PINJAM ME INJAM

PT Fortuna Berkah Indonesia menyatakan akan memberikan pinjaman uang kepada PT Matra

Mandiri Poma sebesar Rp 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dan menyatakan akan

mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 27 Maret 2019

Demikian surat perjanjian pinjam meminjam ini dibuat oleh kedua belah pihak untuk dipatuhi dan

dilaksanakan

Jakarta. 21 Maret 2019

PT Fortuna Berkah Indonesia PT Matra Mandiri Prima

Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman

Berkat Indonesia Pon

Hengky Loa Ronald S CH Sibarani

4. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa yang diajukan keberatan hanya atas koreksi peredaran usaha Rp24.654.450.475,00, namun pada alasan keberatannya, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 termasuk penjualanyangtelahdibatalkansebesar Rp90.339.839.879,00 Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenamya adalah Rp117.573.576.704,00 dikurang Rp90.339.839.879,00 = Rp27.233.736.825,00.

Kekeliruan tersebut baru Pemohon Banding sadari pada saat terjadinya pemeriksaan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar dalam permohonan Keberatan ini, Penelaah Keberatan sudi kiranya menelaah dan menghitung besarnya penjualan yang sebenarnya;

b.2. Pendapat Terbanding

1. Berdasarkan penelitian pada LPP dan KKP Pemeriksa, koreksi peredaran usaha sebesar Rp24.654.450.475,00 berasal dari pengujian arus piutang, dengan penghitungan sebagaimana telah diuraikan pada bagian data dan fakta;

2. Berdasarkan penelitian Terbanding pada KKP Pemeriksa, Pemeriksa dalam menghitung penerimaan pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan, telah mengeluarkan unsur-unsur penerimaan yang tidak terkait dengan penerimaan pelunasan piutang usaha/piutang dagang;

3. Terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan: terdapat beberapa transaksi bank masuk yang merupakan pinjam meminjam dan bukan merupakan transaksi piutang usaha dengan rincian perhitungan sebagaimana pada lampiran 3 s.d. lampiran 5 surat keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Ataspenerimaanpelunasanpiutangusaha Rp9.418.000.000,00

 Pemohon Banding berpendapat nilai sebesar

Rp9.418.000.000,00 tersebut merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha.

 Berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon

Banding, diketahui nilai sebesar Rp9.418.000.000,00 merupakan rincian transaksi sebagai berikut :

Dace Source Deserpzan . Deb: cred’: ME IA Harta {oa

Dace Source Deserpzan . Deb: cred’: ME IA Harta {oa

 Berdasarkan penelitian pada rekening koran CIMB

Niaga nomor 800058676300, tidak terdapat keterangan bahwa atas transaksi-transaksi dengan total nilai sebesar Rp9.418.000.000,00 merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman dan atau pelunasan pinjaman dari pihak lain kepada Pemohon Banding. Di bawah ini Terbanding tampilkan tangkapan layar rekening koran Wajib Pajak atas 2 transaksi dengan PT Nipress Tbk berikut:

" ra pode . | acide

Ato ana Cet

"3 * AA NT . -

MT we

bh AR

ao Ha PN

Se Ruam Mana metas See

MS Paha As gad Wae Horr Penenang moe

Na Marten re

t CO Neta Prd :

LAU DG AWAI AMA an an

' 1 on Foe NI 5 h

page Roos

PA Ma SOR Ma TEA

a Ken

MOAR at

ES ANG UM

- - INI AAA CA MSI pose a j

ain wont

 Bahwa fotokopi surat perjanjian pinjam meminjam yang

dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tidak dapat diyakini sebagai bukti valid telah terjadi pinjam meminjam karena perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan, tanpa saksi, dan tanpa meterai serta tidak mengikuti kaidah format surat perjanjian yang lazim;

b. Ataspenerimaanpelunasanpiutangusaha Rp40.000.000,00

 Pemohon Banding berpendapat nilai sebesar

Rp40.000.000,00tersebutmerupakanpinjam meminjam bukan piutang usaha;

 Berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon

Banding, diketahui nilai sebesar Rp40.000.000,00 merupakan transaksi sebagai berikut:

 Berdasarkan penelitian pada rekening koran BRI nomor

115201000226561, tidak terdapat keterangan bahwa

atas transaksi-transaksi dengan total nilai sebesar Rp40.000.000 merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman dan atau pelunasan pinjaman dari pihak lain kepada Pemohon banding sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

tanggal transaksi debet kredit Saldo

"RANSPER BNI MAT RA EAN TOTERE DO LIA

tease pu VANS ANT os LIL ke Raridung busana Pama upon

Bika Pp. PEO KAA TN

PARUT GP BOT LSI BN

TEKAN GP ELDER UGE MAAR PRA TA ANTI JIIRD 10D

peters ern EN Sajan urea eC D0 FORE FO TIO

CR TS OTe Poa SO NE N

TRANS FOE a TRIN IK MAT RA IMAM TPE Td

POSES APOLLON tet TRIN

MNGA AM Bunga Rehentag TELAT TO 7 aS PD

PUNTA SO Pajak Boo PA ABG

PA SE TAD POS Aa BMA TO POT AN PG PAMA aa Pola PRB OH)

SETOBRAN TANYA BLK PT FORTUNA BERKAH

Pena NAN AT Se TOOL R61 PO Rt RA er Kota

TOG oo NEWIBRINE IT SWE

 Bahwa fotokopi surat perjanjian pinjam meminjam yang

dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tidak dapat diyakini sebagai bukti valid telah terjadi pinjam meminjam karena perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan, tanpa saksi, dan tanpa meterai serta tidak mengikuti kaidah format surat perjanjian yang lazim;

c. Ataspenerimaanpelunasanpiutangusaha Rp31.230.386.391,00

 Pemohon Banding berpendapat nilai sebesar

Rp31.230.386.391,00 tersebut sebagian merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha;

 Berdasarkan lampiran 4 surat keberatan Pemohon

Banding,darinilaipelunasanpiutang Rp31.230.386.391,00, menurut Pemohon Banding terdapat transaksi pinjam meminjam sebesar Rp5.639.551.991,00;

 Berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon

Banding, diketahui nilai sebesar Rp5.639.551.991,00 merupakan rincian transaksi sebagai berikut:

Date Source Descrip:'on Debit Credit NO COA Nama Coa

Date Source Descrip:'on Debit Credit NO COA Nama Coa

 Tidak terdapat rekening koran BRI IDR-5305 yang

dipinjamkan Wajib Pajak dalam proses keberatan, sehingga tidak dapat diketahui rincian transaksi sebesar Rp5.639.551.991,00 tersebut yang didalilkan Wajib Pajak sebagai transaksi pinjam meminjam;

 Bahwa fotokopi surat perjanjian pinjam meminjam yang

dilampirkan Wajib Pajak dalam surat keberatannya, tidak dapat diyakini sebagai bukti valid telah terjadi pinjam meminjam karena perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan, tanpa saksi, dan tanpa meterai serta tidak mengikuti kaidah format surat perjanjian yang lazim;

d. Ataspenerimaanpelunasanpiutangusaha Rp1.218.946.142,00

 Pemohon Banding berpendapat nilai sebesar

Rp1.218.946.142,00 tersebut sebagian merupakan pinjam meminjam bukan piutang usaha;

 Berdasarkan lampiran 5 surat keberatan Pemohon

Banding,darinilaipelunasanpiutang Rp1.218.946.142,00, menurut Pemohon Banding terdapat transaksi pinjam meminjam sebesar Rp400.000.000,00;

 Berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon

Banding, diketahui nilai sebesar Rp400.000.000,00 merupakan rincian transaksi sebagai berikut:

 Berdasarkan penelitian pada rekening koran Bank BCA

nomor 7400986660, tidak terdapat keterangan bahwa atas transaksi-transaksi dengan total nilai sebesar Rp300.000.000,00 dan Rp100.000.000,00 merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman dan atau pelunasan pinjaman dari pihak lain kepada Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

{ @ATHA wani PATA BT

krHarORAN Bak (ek Ip WITARA No RE NG Pannuranen

CRARAA MAS FATMAHATT B10 AAL AMAN -

IL AKA AL EKA EEE NIA KALI MATA GANG Tes Fe

ts far AK, ' ‘ ' .

MACEA MARULKI FRIMA ET " "

Lo KEBATUHAN BAM CTORTR UTALA NO REKENING PAN sda

BP ck 85 EAIMAWALL RO PL

GRAHA MAS PAGATT B1 HALAMAN 1

Do EMGREA Ba perianr wis senar apa

TET KACA AK ALAN ANA NAN ANA NI BATANG Ya was

 Bahwa fotokopi surat perjanjian pinjam meminjam yang

dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tidak dapat diyakini sebagai bukti valid telah terjadi pinjam meminjam karena perjanjian tersebut

dibuat di bawah tangan, tanpa saksi, dan tanpa meterai serta tidak mengikuti kaidah format surat perjanjian yang lazim;

e. Atas nilai sebesar Rp451.065.974,00

 Pemohon Banding berpendapat atas nilai sebesar

Rp451.065.974,00 dalam penerimaan pelunasan piutang merupakan pembayaran PPh Pasal 23;

 Terkait dalil Pemohon Banding tersebut, tidak ada

data/dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan /atau dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan, sehingga Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

4. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan:

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan :

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu :

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

“Bahwa berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode perhitungan peredaran usaha dengan uji arus uang adalah tidak tepat. Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas pajak terutang secara formal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas karena tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12

ayat (3) UU KUP. Koreksi menurut SPHP oleh Termohon Banding hanya berdasarkan analisa yang summir dan menurut pendapat Pemohon Banding adalah bukan merupakan alat bukti yang kompeten (valid dan relevan) karena harus diklarifikasi terlebih dahulu dan bukan berdasarkan penafsiran Terbanding semata.”

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 184/PMK.03/2015 mengatur antara lain bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Selanjutnya, Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor 23/PJ/2013 (PER-23) mengatur bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Bukti yang valid adalah bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, bukti yang relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan, sedangkan bukti yang cukup adalah adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil

Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

c. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap seluruh data/dokumen yang disampaikan/dipinjamkan Pemohon Banding. Terbanding (Pemeriksa) telah memberitahukan temuan pemeriksaan kepada Pemohon Banding dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00069/RIKSIS/KPP.3002/2024 tanggal 6 Februari 2024. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menanggapi SPHP tersebut dengan surat 031/MMP/EKS/FNC/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 dan atas tanggapan Pemohon Banding, telah dilakukan pembahasan dan diterbitkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 23 Februari 2024 yang juga ditandatangani oleh Pemohon Banding (diwakili oleh salah seorang pengurus);

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah didasarkan bukti kompeten yang cukup dan telah memenuhi asas pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun surat bandingnya, yang menyatakan:

“Bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp90.339.839.879 Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenamya adalah Rp117.573.576.704dikurangRp90.339.839.879= Rp27.233.736.825. Kekeliruan tersebut baru Pemohon

Banding sadari pada saat terjadinya pemeriksaan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar dalam permohonan Keberatan ini, Penelaah Keberatan sudi kiranya menelaah dan menghitung besarnya penjualan yang sebenarnya.” Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa Pasal 3 KUP mengatur: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

b. Bahwa Pasal 8 ayat (1) KUP mengatur: “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Selanjutnya, Pasal 8 ayat (4) KUP mengatur: Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dikrektur JenderalPajakbelummenyampaikansurat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;

c. Berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Suryadi, MM. CA. CPA dari KAP Suryadi & Rizal (nomor izin usaha KAP: 442/KM.1/2018), nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp117.573.576.704;

d. Berdasarkan SIDJP, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh 2019 ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua pada tanggal 20 Mei 2020 dengan bukti penerimaansuratnomorS- 99029927/PPWBIDR/WPJ.30/KP.0203/2020dengan nilaipelaporanperedaranusahasebesar Rp117.573.576.704,00 sama dengan nilai peredaran usaha pada laporan keuangan yang diaudit oleh KAP Suryadi & Rizal;

e. Berdasarkan penelitian pada SIDJP, Wajib Pajak tidak pernah melaporkan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2019 dan/atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2019 sebagaimana dimaksud Pasal 8 KUP;

f. Bahwa tanggungjawab Atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus PT Matra Mandiri Prima (Wajib Pajak). Hal ini sesuai dengan surat pernyataan Direksi tertanggal 06 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Ronald S.C.H Sibarani selaku Direktur Utama PT Matra Mandiri Prima, yang terdapat dalam Laporan Audit KAP. Tangkapan layar surat pernyataan Direksi sebagai berikut :

Surat Pernyataan Direksi

Tentang Tanggung Jawab Atas Laporar Keuangan

Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2016

PT Matra Mandiri Prima

Nata fone SA Sa i

Nowe tagar Let BU pie go

Larsatar Ga tana

Madan Aearans Kenanuns babies Ganas Aku tind ins Has

bada ura atas aan ganas dan bana sasa ke char oto ngs ani cakta maranal

Jakarta OR Me 2055

AE AS

ao Apa

cas Na

Deeatur hama

Surat Pernyataan Direksi

Tentang Tanggung Jawab Atas Laporar Keuangan

Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2016

PT Matra Mandiri Prima

Nata fone SA Sa i

Nowe tagar Let BU pie go

Larsatar Ga tana

Manda Beetaps Keuer gar Pabtas Ganas Aan tended hook

facts ura st yacp aan ganas dan bana sasa ke char oto mes te. cakta mr araval

Jakarta OR Me 2055

ETAL 4

co Beer’,

cas Na

Deeatur hama

g. Bahwa pada general ledger Pemohon Banding, jumlah pendapatan/peredaran usaha tahun 2019 yang dibukukan Pemohon Banding adalah sebesar Rp117.573.576.704 (nilai yang sama dengan laporan keuangan yang diaudit KAP dan laporan SPT Tahunan PPh Badan 2019) dan di dalam pendapatan/peredaran usahatersebut,PemohonBandingtelah memperhitungkan retur pendapatan;

h. Bahwa berdasarkan penelitian pada ikhtisar pembahasan akhir yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding, nilai peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah Rp117.573.576.704;

i. Bahwa berdasarkan penelitian pada LPP dan KKP Pemeriksa, tanggapan Wajib Pajak atas SPHP, Risalah Pembahasan, tidak terdapat isu/topik pembatalan transaksi;

j. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding yang menyatakan : “Bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan

dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp90.339.839.879 Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenamya adalah Rp117.573.576.704, dikurang Rp90.339.839.879 = Rp27.233.736.825. Kekeliruan tersebut baru Pemohon Banding sadari pada saat terjadinya pemeriksaan, oleh karena itu Wajib Pajak mohon agar dalam permohonan Keberatan ini, Penelaah Keberatan sudi kiranya menelaah dan menghitung besarnya penjualan yang sebenarnya.” adalah tidak benar dan tidak dapat dipertimbangkan;

6. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 054/MMP/EKS/FNC/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 berdasarkan penelitian Terbanding dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

1. menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, dan

2. memutus permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas nama Pemohon Banding NPWP 03.048.601.3-019.000, tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004021.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor 00019/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 14 Februari 2025,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 133/MMP/EKS/FNC/V/2024 tanggal 20 Mei

2024,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024,

Bukti P-4. Akta Nomor 22 tanggal 02 Desember 2009,

Bukti P-5. Akta Nomor 01 tanggal 11 Januari 2023,

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Ronald S. CH Sibarani,

Bukti P-7. KTP dan NPWP atas nama Ronald S. CH Sibarani,

Bukti P-8. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-ACC/PHP/VIII/2025 tanggal

08 Agustus 2025 atas nama Feby Ferliandi C. Kartiwa,

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-588/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus

2024 atas nama Feby Ferliandi C. Kartiwa,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 099/MMP/EKS/FNC/X/2025 tanggal 31

Oktober 2025 atas nama Feby Ferliandi C. Kartiwa,

Bukti P-12. KTP atas nama Feby Ferliandi C. Kartiwa,

Bukti P-13. KTP atas nama Ronald S.CH Sibarani,

Bukti P-14. Pakta integritas atas nama Ronald S.CH Sibarani,

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan tertulis tanggal 04 November 2025,

Bukti T-3.LHP,

Bukti T-4.KKP,

Bukti T-5.LPK,

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 02 Desember 2025,

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanggal 13 Januari 2026,

Bukti T-8.SPHP dan Daftar Temuan Pemeriksa,

Bukti T-9.Surat Tanggapan atas SPHP,

Bukti T-10. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti T-11. Risalah Pembahasan,

Bukti T-12. Tangkapan layar Lampiran V SPT PPh Badan 2024,

Bukti T-13. Surat Keberatan Nomor 133/MMP/EKS/FNC/V/2024 tanggal 20

Mei 2024,

Bukti T-14. Surat Tanggapan Nomor 267/MMP/EKS/FNC/XI/2024 tanggal 20

November 2024,

Bukti T-15. Mapping LK HPP 2019

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 054/MMP/EKS/FNC/V/2025 tanggal 06 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha117.573.576.704142.228.027.17924.654.450.475

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai KEP- 00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 Berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, koreksi peredaran usaha Rp24.654.450.475,00 diperoleh dari hasil pengujian arus piutang,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp24.654.450.475,00 karena terdapat beberapa transaksi bank masuk yang merupakan pinjam meminjam dan bukan merupakan transaksi piutang usaha; bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp90.339.839.879,00. Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenarnya adalah Rp117.573.576.704,00 dikurang Rp90.339.839.879,00 = Rp27.233.736.825,00.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa banding ini berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 atas nama PT Matra Mandiri Prima dengan nilai koreksi sebesar

Rp24.654.450.475,00, di mana Terbanding menetapkan peredaran usaha sebesar Rp142.228.027.179,00 sedangkan Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp117.573.576.704,00 sehingga timbul selisih yang menjadi objek sengketa.

bahwa dasar koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dilakukan melalui metode pengujian arus piutang dengan menggunakan data SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan yang telah diaudit, serta rekening koran milik Pemohon Banding sehingga dari hasil pengujian tersebut diperoleh indikasi adanya penerimaan yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha.

bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan bandingnya menyatakan bahwa terdapat sejumlah transaksi uang masuk dalam rekening yang menurutnya bukan merupakan pelunasan piutang usaha melainkan transaksi pinjam meminjam sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai peredaran usaha serta menyatakan adanya kekeliruan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 berupa penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp90.339.839.879,00 yang baru disadari pada saat pemeriksaan.

bahwa Terbanding dalam penelitiannya menyatakan bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian secara memadai dengan mengecualikan unsur-unsur penerimaan yang tidak terkait dengan pelunasan piutang usaha sehingga metode yang digunakan telah mempertimbangkan klasifikasi transaksi secara tepat berdasarkan data yang tersedia.

bahwa Terbanding juga menjelaskan bahwa terdapat empat rekening bank yang digunakan sebagai dasar pengujian arus piutang dan seluruh transaksi pada rekening tersebut telah ditelusuri serta dianalisis keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan adanya transaksi pinjam meminjam, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diyakini karena berdasarkan penelitian terhadap general ledger dan rekening koran tidak ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan pelunasan pinjaman serta dokumen perjanjian pinjam meminjam yang diajukan hanya berupa fotokopi perjanjian di bawah tangan yang tidak

memenuhi unsur formalitas seperti adanya saksi, meterai, dan format perjanjian yang lazim sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya penerimaan sebesar Rp451.065.974,00 yang diklaim sebagai pembayaran PPh Pasal 23, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung yang relevan sehingga dalil tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

bahwaterkaitklaimadanyapembatalanpenjualansebesar Rp90.339.839.879,00, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta data general ledger, nilai peredaran usaha yang dilaporkan sebesar Rp117.573.576.704,00 telah mencerminkan kondisi sebenarnya dan telah memperhitungkan retur penjualan sehingga tidak terdapat bukti adanya pembatalan transaksi tambahan sebagaimana diklaim Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga menemukan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 maupun pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan sehingga klaim adanya kekeliruan pelaporan tidak didukung dengan tindakan administratif yang semestinya.

bahwa selain itu, berdasarkan ikhtisar pembahasan akhir yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemohon Banding, nilai peredaran usaha sebesar Rp117.573.576.704,00 telah diakui oleh Pemohon Banding sendiri dan tidak terdapat isu pembatalan transaksi dalam proses pembahasan maupun dalam tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan risalah pembahasan.

bahwa berdasarkan seluruh hasil penelitian dan pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp24.654.450.475,00 telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp24.654.450.475,00 karena dalam uji arus uang terdapat beberapa transaksi bank masuk yang merupakan pinjam meminjam dan bukan merupakan transaksi piutang usaha.

bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 telah terjadi kekeliruan dalam perhitungan besarnya Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp90.339.839.879,00. Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenarnya adalah Rp117.573.576.704,00 dikurangi Rp90.339.839.879,00 = Rp27.233.736.825,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 8 ayat (1)

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberutahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 4 (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa dalam persidangan yang dilakukan dapat disampaikan terkait kehadiran Pemohon Banding:

No.Sidang KeTanggalTerbandingPemohon BandingKeterangan
1.116 September 2025HadirTidak Hadir
2.27 Oktober 2025HadirTidak HadirYg Hadir bukan Pegawai dan Bukan Kuasa Hukum
3.34 Nopember 2025HadirHadirPemeriksaan Formal
4.42 Desember 2025HadirHadirMatriks Sengketa oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Penjelasan Koreksi Oleh Terbanding
5.513 Januari 2026HadirTidak Hadir
6.610 Pebruari 2026HadirTidak Hadir
7.731 Maret 2026HadirTidak Hadir

bahwa Pengadilan Pajak Hakim terlebih dahulu menilai fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, di mana Terbanding mendasarkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.654.450.475,00 pada hasil pengujian arus piutang yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan audit, general ledger, serta rekening koran Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding hanya mendalilkan bahwa sebagian penerimaan kas merupakan transaksi pinjam meminjam tanpa didukung bukti yang memadai seperti perjanjian pinjaman yang sah, bukti pencatatan akuntansi yang konsisten, maupun bukti aliran dana yang menunjukkan karakteristik pinjaman sehingga Pengadilan Pajak menilai alat bukti Terbanding lebih kuat dan dapat dipercaya.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya pembatalan penjualan sebesar Rp90.339.839.879,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan

bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan general ledger, nilai peredaran usaha sebesar Rp117.573.576.704,00 telah mencerminkan kondisi sebenarnya serta telah memperhitungkan retur penjualan, selain itu Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga klaim adanya pembatalan penjualan tambahan tidak didukung bukti administratif maupun akuntansi yang memadai dan oleh karenanya tidak dapat diterima.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil terkait penerimaan yang diklaim sebagai pembayaran PPh Pasal 23 maupun transaksi pinjam meminjam, serta tidak terdapat pengungkapan dalam risalah pembahasan maupun tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan mengenai adanya pembatalan transaksi, sehingga menunjukkan bahwa dalil tersebut baru diajukan pada tahap keberatan dan banding tanpa didukung bukti yang konsisten sejak awal pemeriksaan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak berada pada Wajib Pajak, namun dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data yang tidak sesuai, maka berwenang menetapkan pajak yang terutang, sehingga dalam perkara ini Terbanding berwenang melakukan koreksi atas peredaran usaha berdasarkan data konkret yang diperoleh dalam pemeriksaan.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehingga setiap penerimaan kas yang tidak dapat dibuktikan sebagai pinjaman atau bukan penghasilan harus dianggap sebagai penghasilan yang merupakan objek pajak. bahwa dalam konteks pembuktian, sesuai prinsip umum pembuktian dalam sengketa pajak yang tercermin dalam praktik peradilan pajak dan yurisprudensi,

beban pembuktian beralih kepada Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa koreksi fiskus tidak benar, namun dalam perkara ini Pemohon Banding tidak mampu membuktikan secara memadai bahwa penerimaan kas yang disengketakan bukan merupakan penghasilan sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diterima.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding dalam perkara a quo memiliki dasar hukum yang kuat sepanjang didukung oleh data dan hasil pemeriksaan yang sah.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa ketidakhadiran Pemohon Banding dalam sebagian besar persidangan yaitu sebanyak lima kali dari tujuh kali sidang menunjukkan kurangnya itikad untuk membuktikan dalilnya secara optimal, sehingga semakin memperlemah posisi pembuktian Pemohon Banding dalam perkara ini.

bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan oleh Pengadilan Pajak hakim untuk menanggapi Tanggapan Terbanding atas alat bukti yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon Banding, namun tidak menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan.

bahwa sikap pasif tersebut menyebabkan argumen dan bukti Pemohon Banding tidak memperoleh penguatan atau pembelaan tambahan, sedangkan Koreksi Terbanding tidak dilakukan bantahan yang sah menurut hukum acara.

bahwa berdasarkan asas pembuktian dalam perkara banding pajak, beban pembuktian ada pada Pemohon Banding untuk menunjukkan ketidakbenaran koreksi Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas adalah keliru, baik melalui bukti dokumen primer maupun melalui tanggapan hukum di persidangan. bahwa tidak adanya tanggapan atas Tanggapan Terbanding memperkuat kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak serius membantah argumentasi

Terbanding, sehingga dalil-dalil bandingnya kehilangan relevansi dan bobot pembuktian.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa metode pengujian arus piutang yang digunakan oleh Terbanding telah sesuai dengan praktik pemeriksaan yang lazim dan didukung oleh bukti yang memadai, sedangkan dalil Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak sejalan dengan data akuntansi serta kewajiban formal perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.654.450.475,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dalil Pemohon Banding tidak terbukti secara hukum, sehingga permohonan banding Pemohon Banding harus ditolak seluruhnya.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti- bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha24.654.450.47524.654.450.4750,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 94.696.955.526,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 94.696.955.526,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/019/24 tanggal 28 Februari 2024 atas nama PT MATRA MANDIRI PRIMA, NPWP 03.048.601.3-019.000, Alamat Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No 71, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto94.696.955.526,00
2.Kompensasi Kerugian59.660.056.099,00
3.Penghasilan Kena Pajak35.036.899.427,00
4.PPh Terutang8.759.224.750,00
5.Kredit Pajak0,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.759.224.750,00
7.Sanksi Administrasi3.826.029.370,00
8.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar12.585.254.120,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu

oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A. Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.