Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004023.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Pajajaran Internusa Tekstil, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004023.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004023.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-

428.000, yang beralamat di Jalan Kebon Jati Nomor 88, Kav. B-4, RT 0001 RW 004, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40181, yang diwakili oleh Hayun Basyar, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kiky Rizky Natakusumah,

Jabatan : Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0170/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

2. Nama: Ai Mashunah Al Yastari,

Jabatan : Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0171/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama : Erwindra Rachmawan;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;

2. Nama : Ikbal;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama : Mufti Widadi;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama : Dwi Wahyu Handayani;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama : Krisna Julianto;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama : Nantama Mulyana;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama : Reza Konesti;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama : Achmad Barik Romadlon N.;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

9. Nama : Andre;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama : Riyan Andriyanto;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama : Adie Santoso;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2255/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-914/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00733/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 160/PIT/IMP/IX/2025 tanggal 1 September 2025,

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Denda Administrasi46.936.555 057.603.954 5.000.00010.667.399 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran15.667.399

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.667.399,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 058/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 (via e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 17 Maret 2025;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQty (MTR)Harga/ MTRDitetapkan TerbandingKenaikan (%)
Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234125.664 MTRCNY 1,54CNY 1,8922,73%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 2):

“Bahwa pada saat mengajukan Keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga transaksi yang sebenarnya”;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dan pembeli Pemohon Banding Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 5):

“Berdasarkan bukti Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd., sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi”;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, perbedaan antara pihak yang tercantum sebagai penjual, penerbit invoice, dan penerima pembayaran merupakan kebijakan internal dari pihak penjual yang berada di luar kendali Pemohon Banding selaku pembeli/importir. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan instruksi resmi yang tercantum dalam dokumen Sales Contract yang diterbitkan oleh pihak penjual. Oleh karena itu, Pemohon Banding beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kelaziman praktik perdagangan internasional, di mana penerima pembayaran dapat saja berbeda namun tetap dalam koordinasi pihak penjual. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat diketahui mekanisme transaksi menjadi tidak relevan dan tidak tepat apabila dibebankan kepada Pemohon Banding;

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 11):

“Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN yang disertai dengan lampirannya untuk periode November 2024 namun tidak disertai dengan faktur penjualan dalam negeri atas barang import a quo”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, meskipun faktur penjualan dalam negeri atas barang impor a quo belum dilampirkan dalam pengajuan sebelumnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen perpajakan berupa SPT Masa PPN beserta seluruh lampirannya untuk periode November 2024 secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dokumen tersebut mencerminkan komitmen Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban pelaporan pajak secara transparan. Terhadap kekurangan berupa faktur penjualan dimaksud, Pemohon Banding beritikad baik untuk melampirkan faktur pajak penjualan dalam mendukung proses pembuktian dan klarifikasi atas transaksi yang disengketakan. Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan ketidakterpenuhan dokumen dimaksud seharusnya tidak menjadi dasar untuk meragukan keabsahan pelaporan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 12):

“Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, Kartu Stok periode bulan November 2024 namun tidak meampirkan Buku Pembelian, sehingga dalam hal ini tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, meliputi periode sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Sehingga pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pembukuan perusahaan yang relevan, yaitu Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, serta Kartu Stok untuk periode bulan November 2024, yang secara substantif mencerminkan pencatatan akuntansi dan arus transaksi perusahaan, termasuk pembelian dan pengeluaran barang impor yang dimaksud dalam PIB a quo. Ketidakterlampirannya Buku Pembelian bukanlah indikasi bahwa tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan yang komprehensif, melainkan semata-mata karena pertimbangan teknis administratif dalam proses pelampiran dokumen. Namun, informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding sejatinya telah cukup untuk memberikan gambaran yang utuh dan dapat ditelusuri atas arus transaksi, mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah pembayaran, termasuk penjualan kembali barang impor yang bersangkutan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak dapat dilakukan uji silang serta bahwa ketentuan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tidak dapat dipenuhi, adalah penilaian yang tidak proporsional serta tidak mencerminkan penilaian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

e. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 13):

“Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dan substansial yang menggambarkan proses pembentukan harga barang impor a quo, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, bukti pembayaran, serta dokumen pembukuan seperti Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, dan Kartu Stok untuk periode terkait. Dokumen-dokumen tersebut secara berjenjang dan runtut mencerminkan tahapan-tahapan transaksi yang telah dilakukan Pemohon Banding, mulai dari kesepakatan harga dalam kontrak, pelaksanaan pembayaran sesuai instruksi penjual, hingga pencatatan dalam sistem pembukuan perusahaan. Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kronologis proses pembentukan harga secara lengkap dan terperinci tidaklah beralasan, karena seluruh informasi objektif dan terukur yang menggambarkan struktur harga dan pencatatannya telah disampaikan sebagaimana diminta dalam permintaan data sebelumnya;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp15.667.399,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 0D8250I69EVLLT4F tanggal 28 November 2024;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00733/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / Tanggal PIB: 221300 / 11 November 2024

Ultra Light Polyester Woven STN Weave

b. Jenis barang:

Fabric Greige Unbleached -LQ234

c. Jumlah Barang: 125.664 MTR

d. Nilai Pabean (CIF): CNY 193.522,56

e. Negara Asal: China

f. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp15.667.399,00 (limabelas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024;

3. bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
Harga SatuanJumlahHarga SatuanJumlah
1Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached - LQ234125.664 MTR1,54193.522,561,89237.504,96
Total193.522,56237.504,96

PT Pajajaran Internusa Tekstil

4. bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding sebagaimana pada LPPNP Nomor 628101/KPU.1/2024:

a. Pemeriksaan Fisik:Sesuai
b. Penelitian Persyaratan Nilai Transaksi:Barang Impor yang bersangkutan merupakan suatu obyek transaksi jual beli
c. Uji kewajaran:Tidak wajar “Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai barang identik pada Database Nilai”
d. INP:--/ --
e. DNP:--/ --
f. Hasil Konsultasi:-
g. Kesimpulan/Catatan lainnya:DNP tidak lengkap: - Tidak ada dokumentasi negoisasi pembentukan harga, sales contrak tidak ditandatangani penjual - tidak ada bukti transfer, tidak ada rekening koran , tidak ada bukti hutang/ pembukuan (jurnal, Buku besar, buku pembelian/buku kas/buku bank) standar SAI -Nilai transaksi tidak dapat dibuktikan karena tidak dapat ditrasir ke bukti bayar, rekening koran dan ledger/pembukuan, - Ada data pembanding yang obyektif dan terukur, -Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II sd VI secara hierarki.
h. Metode Penetapan:VI.3

5. bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding diajukan ke Terbanding, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor 0D8250I69EVLLT4F tanggal 28 November 2024. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 18 Januari 2025, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan;

6. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, purchase order, sales contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, COO, Polis Asuransi, Bukti Bayar (TT), dan Rekening Giro;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

9. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

2. bahwa atas importasi barang impor a quo dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dengan hasil pemeriksaan sesuai;

3. bahwa berdasarkan LPPNP nomor 628101/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Kesiv pear caiatan Aa an,a ‘DC = tocak leagkac :

-T dak aza do<umenasi rego 2as

ceccentlkan karsa sass acak tdak

diansatardar serjaa - tidak ada kak:

trans"e: tidak ada -ekhening <cren tidak

ara bukti aurang peshbukLas traal Sake

sesar SURE termmicelanleaku kas ake

cenk: stance: SA -N ai trarsaks 1 dak

dasar cz suki «ar karera tida< dapat divagr

he kakt rear re<ensq <cran dar

edger cemesukuar -Ade date cemsard as

Wang ge,yekit saa tére<ar -N ai FTakear

distap<ar kerdesarkan ctatcce Il ed ov

oe 7 0 secara kerasi' '

4. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

PT Pajajaran Internusa Tekstil

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

5. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan;

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

PT Pajajaran Internusa Tekstil

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil

PT Pajajaran Internusa Tekstil

pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas;

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

1. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

2. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

3. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

4. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barangyangdiberitahukantidaksesuaidengan pemberitahuan; atau

5. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

a. Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

b. Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

7. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Terbanding dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon Banding, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon Banding;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

8. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-121/ KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan Keberatan, atas surat tersebut Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa Buku Bank, Buku Besar, SPT Masa PPN, Jurnal Umum, Kartu Persediaan;

9. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Terbanding atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Terbanding mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

10. bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order086/X/PAJ/IMP/202411 November 2024CNY193.424,00Buyer: PT. PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL To: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd..
2Bukti korespondensiTidak dilampirkan
3Sales ContractLQ242346 Oktober 2024CFR CNY193.424,00Seller: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.. Buyer: PT. PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL Payment Term: 0-90 days after BL date

PT Pajajaran Internusa Tekstil

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
Payment To : Shaoxing Launching Import And Export Co.,Ltd. Bank Acc. : 1211020009200158073
4InvoiceLQ2423428 Oktober 2024CFR CNY193.522,56Seller: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.. Incoterm : CFR Consignee: PT. PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL
5B/LCOAU725424349230 Oktober 2024-Shipper: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.. Sarana Pengangkut: KMTC HAIPHONG 2416S Dikapalkan tanggal 30 Oktober 2024. “FREIGHT PREPAID”
6Polis Asuransi10203092411329130 Oktober 2024-Penerbit: PT. Asuransi Umum VIDEI
7PIB22130011 November 2024CIF CNY 193.522,56CFR CNY Asuransi 193.522,56 Freight CNY 0,00 CNY 0,00
8Bukti Bayar Asuransi1020309241132911 November 2024IDR 675.490,10Lunas 7 November 2024
9Invoice Freight / Handling---Incoterm CFR
10Bukti Bayar Freight---Incoterm CFR
11Bukti bayar Transaksi-4 November 2024Jumlah Kirim: CNY193.522,56 Akuivalen: Rp429.136.277Bank BCA Penerima: Shaoxing Launching Import And Export Co.,Ltd. Bank Acc. : 1211020009200158073
12Rekening Koran/ Rekening GiroPeriode November 20244 November 2024Rp429.136.277Tarikan Tunai
13Data perpajakanSPT Masa PPN Periode November 2024
14PembukuanBuku Bank, Buku Besar, Jurnal Umum, Kartu Persediaan
15Dokumen lainCOO

11. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data di atas, didapati:

PT Pajajaran Internusa Tekstil

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 193.522,56 (CFR CNY193.522,56 + Asuransi CNY 0,00 + Freight CNY0,00);

b. bahwa pada saat mengajukan Keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

• proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor; dan

• Penjelasanatashubunganatauketerkaitanpihak Supplier/penerbit invoice yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dengan pihak penerima pembayaran yaitu Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd;

sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai mekanisme transaksi dan pembentukan harga transaksi yang sebenarnya;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Purchase Order Nomor 086/X/PAJ/IMP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY193.424,00 untuk pemesanan barang impor sebanyak 125.600 MTR;

d. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Sales Contract Nomor LQ24234 tanggal 6 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY193.424,00 untuk barang impor sebanyak 125.600 MTR, dan dalam kontrak tersebut memuat ketentuan pembayaran “Payment Term: 0-90 days after BL Date, dan tujuan pembayaran: Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd melalui Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch dengan Swift Code: ICBKCNBJZJP”;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

e. bahwa berdasarkan bukti Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd., sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi;

f. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Invoice Nomor LQ24234 tanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CFR CNY193.522,56 untuk barang impor sebanyak 125.664 MTR;

g. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bill of Lading Nomor COAU7254243492 tanggal 30 Oktober 2024 yang dikapalkan tanggal 30 Oktober 2024 dengan keterangan “Freight Prepaid”;

h. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Polis Asuransi Nomor 102030924113291 tanggal 30 Oktober 2024 dan didukung dengan bukti pembayaran premi asuransi senilai IDR 675.490,10;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar transaksi barang impor a quo berupa slip transfer Bank BCA tanggal 4 November 2024 dengan nilai transaksi sebesar CNY193.522,56 (Rp429.136.277) yang ditujukan kepada Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd.;

j. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening giro periode November 2024 dan terdapat transaksi pada tanggal 4 November 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp429.136.277 berupa transaksi Tarikan Tunai;

k. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN yang disertai dengan lampirannya untuk periode November 2024 namun tidak disertai dengan faktur penjualan dalam negeri atas barang impor a quo;

l. bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, Kartu Stock periode bulan November 2024 namun tidak melampirkan Buku Pembelian,

PT Pajajaran Internusa Tekstil

sehingga dalam hal ini tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, meliputi periode sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Sehingga pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016tentangPedomanPenyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

m.bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding

berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

12. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

13. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

PT Pajajaran Internusa Tekstil

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB221300/ 11 November 2024229554 / 14 November 2024
Pos Barang11
Tanggal B/L30 Oktober 20242 November 2024< 90 hari
JalurMerahMerahSama
ImportirPT Pajajaran Internusa TekstilPT Lancar Usaha MakmurBeda
PenjualYiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.Sama
Pelabuhan MuatShanghaiShanghaiSama
Uraian Jenis BarangUltra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached -LQ234Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY-ZQ238Dikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif5407.69.105407.69.10Sama
Jumlah Barang125.664 MTR143.481 MTR
Nilai SatuanCIF CNY 1,54/MTRCIF CNY 1,89/MTR
KeteranganNotulTidak notul-

14. bahwa terhadap penetapan PFPD tersebut di atas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif, namun tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu nilai satuan sebesar CNY1,89/MTR;

15. bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF CNY1,89/MTR, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 menjadi sebesar CIF CNY237.504,96;

16. bahwa Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

17. bahwa sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

18. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF CNY237.504,96;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. bahwa berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, terhadap barang impor dalam PIB a quo ditetapkan Nilai Pabeannya dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF CNY1,89/MTR, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 menjadi sebesar CIF CNY237.504,96;

3. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 berupa 60 MIC ORANGE PEEL IML LABEL yang diidentifikasikan sebagai dengan harga satuan sebesar CIF CNY1,89/MTR, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 menjadi sebesar CIF CNY237.504,96;;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnyakarenaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon

PT Pajajaran Internusa Tekstil

kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025.

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 160/PIT/IMP/IX/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00733/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025:

a. Bagian Analisis nomor 11 huruf b :

“Bahwa pada saat mengajukan Keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

• proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor; dan

• Penjelasan atas hubungan atau keterkaitan pihak Supplier/penerbit invoice yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dengan pihak penerima pembayaran yaitu Shaoxing Launching Import And Export Co.,Ltd.;

sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai mekanisme transaksi dan pembentukan harga transaksi yang sebenarnya;”

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen transaksi yang sah dan relevan, antara lain Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Bukti Bayar, yang secara substansial telah memuat informasi dan kesepakatan para pihak terkait harga, terminologi pembayaran, serta rincian pengiriman barang.

bahwa proses negosiasi harga, kesepakatan terminologi pembayaran, dan mekanisme pengiriman dokumen telah tercermin secara jelas di dalam dokumen tersebut, yang merupakan bukti objektif dan terukur atas kesepakatan transaksi antara Pemohon Banding dan pihak penjual. Adapun perbedaan nama antara pihak penerbit invoice (Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd..) dan pihak penerima pembayaran (Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd.) tidak meniadakan keabsahan transaksi, mengingat pembayaran dilakukan sesuai instruksi yang tercantum dalam Sales Contract yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga hubungan atau keterkaitan tersebut telah dibuktikan secara memadai;

bahwa dengan demikian, dalil bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi atau komunikasi yang memadai sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mekanisme transaksi dan pembentukan harga adalah tidak beralasan menurut hukum.

b. Bagian Analisis nomor 11 huruf e:

“Berdasarkan bukti Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.. melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd., sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, perbedaan antara pihak yang tercantum sebagai penjual, penerbit invoice, dan penerima pembayaran merupakan kebijakan internal dari pihak penjual yang berada di luar kendali Pemohon Banding selaku pembeli/importir;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan instruksi resmi yang tercantum dalam dokumen Sales Contract yang diterbitkan oleh pihak penjual. Oleh karena itu, Pemohon Banding beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kelaziman praktik perdagangan internasional, di mana penerima pembayaran dapat saja berbeda namun tetap dalam koordinasi pihak penjual. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat diketahui mekanisme transaksi menjadi tidak relevan dan tidak tepat apabila dibebankan kepada Pemohon Banding;

c. Bagian Analisis nomor 11 huruf k :

“Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN yang disertai dengan lampirannya untuk periode November 2024 namun tidak disertai dengan faktur penjualan dalam negeri atas barang impor a quo;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN periode November 2024 beserta seluruh lampirannya sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan, yang di dalamnya telah tercermin pencatatan dan pelaporan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terhadap faktur penjualan dalam negeri atas barang impor dimaksud, transaksi penjualan baru dilakukan setelah barang impor tersebut selesai melalui proses pemasukan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Oleh karenanya, faktur penjualan dalam negeri atas barang impor tersebut tercatat dan dilaporkan pada masa pajak yang sesuai dengan waktu terjadinya penyerahan barang, bukan pada masa pajak November 2024;

bahwa dengan demikian, pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan faktur penjualan dalam negeri atas barang impor a quo pada dokumen yang telah disampaikan adalah tidak beralasan menurut hukum, mengingat pelaporan dilakukan sesuai dengan masa pajak yang tepat dan sejalan dengan ketentuan pelaporan PPN;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

d. Bagian Analisis nomor 11 huruf l:

“Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, Kartu Stock periode bulan November 2024 namun tidak melampirkan Buku Pembelian, sehingga dalam hal ini tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, meliputi periode sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Sehingga pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pembukuan yang relevan dan memadai untuk menggambarkan seluruh rangkaian transaksi impor dalam PIB a quo, meliputi Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, dan Kartu Stok, yang secara substansial telah mencakup informasi terkait pencatatan sebelum pembayaran, pada saat pembayaran, maupun setelah pembayaran, serta pengeluaran barang dari persediaan untuk penjualan kembali;

bahwa informasi yang lazimnya tercatat dalam Buku Pembelian telah terwakili dan dapat diverifikasi melalui dokumen yang telah dilampirkan, yang saling berkesinambungan dan dapat digunakan untuk melakukan uji silang terhadap kebenaran transaksi pembelian barang impor dimaksud. Dengan demikian, tidak ada ketentuan hukum, termasuk dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016, yang dilanggar oleh Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi esensi penyelenggaraan pembukuan secara lengkap, teratur, dan dapat diaudit sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai;

B. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

PT Pajajaran Internusa Tekstil

- bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024;

- bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024.

C. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp15.667.399,00 (Lima Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 0D8250I69EVLLT4F tanggal 28 November 2024.

bahwa apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 023/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 17 Januari

2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241100321935 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 0D8250I69EVLLT4F tanggal bayar 28 November 2024 sebesar Rp15.667.399,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar

RUPS PT Pajajaran Internusa Tekstil Nomor 06 tanggal 04 November 2022, Notaris Amaliyah, S.H., M.Kn. di Kota Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 221300 tanggal 11

November 2024;

Bukti P-7 Dokumen lengkap PIB Nopen 221300 beserta lampirannya

(Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Form-E, Insurance, Laporan Surveyor);

Bukti P-8 Bukti pelunasan hutang dan Rekening Koran;

Bukti P-9 Dokumen Pembukuan (Kartu Hutang, Kartu Persediaan Kain,

Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, Buku Pembelian dan Buku Kas);

Bukti P-10 SPT PPN Masa November 2024;

Bukti P-11 Faktur Penjualan;

Bukti P-12 Pakta Integritas Direktur tanggal 19 September 2025 a.n Sdr.

Hayun Basyar;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 0171/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19

September 2025 kepada Sdr. Ai Mashunah Alyastari;

Bukti P-14 SPT 1721 A1 a.n Sdr. Ai Mashunah Alyastari;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor 0170/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19

September 2025 kepada Sdr. Kiki Rizky Natakusumah;

Bukti P-16 SPT 1721 A1 a.n Sdr. Kiki Rizky Natakusumah;

Bukti P-17 Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding dan Bukti

Pendukung Nilai Transaksi Nomor 0217/IMP/PIT/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

628101/KPU.1/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-327/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 3 November 2025;

Bukti T-4. Tanggapan atas Sirat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-333/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 3 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024tanggal26November2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 058/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY193,522.56CIF CNY237,504.96Jenis barang berupa Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached -LQ234. PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.667.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached -LQ234, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 dengan nilai pabean CIF CNY193,522.56 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY237,504.96,

PT Pajajaran Internusa Tekstil

sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.667.399,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan alasan sebagai berikut:

a. Purchase Order dan Sales Contract yang dilampirkan sudah merupakan bukti korespondensi bisnis yang sah;

b. perbedaan penerima pembayaran merupakan kebijakan internal penjual di luar kendali pembeli; pembayaran telah dilakukan sesuai instruksi resmi dalam Sales Contract, sesuai kelaziman perdagangan internasional;

c. Dokumen lain seperti Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, dan Kartu Stok sudah cukup menggambarkan arus transaksi; ketiadaan Buku Pembelian hanya bersifat teknis administrative;

d. Dokumen lengkap dan berurutan (Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, bukti bayar, hingga pembukuan) telah diserahkan sebagai bukti tahapan transaksi yang runut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025, PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, diketahui importasi dengan rincian berikut:

a. Importir: PT Pajajaran Internusa Tekstil

b. Pengirim/Penjual : Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, China

c. Uraian barang: Ultra Light Polyester Woven Stn Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234,

Jumlah: 125.664,00 MTR / 440 Roll, Berat Bersih:

25.485,0000 Kg,

d. Nilai pabean: CIF CNY193,522.56

(Nilai CFR: CNY193,522.56, Asuransi: 0,00, Freight: 0,00)

e. Invoice Nomor: LQ24234, tanggal 28 Oktober 2024,

f. Bill of Lading Nomor: COAU7254243492, tanggal 30 Oktober 2024

PT Pajajaran Internusa Tekstil

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalNo. 086/X/PAJ/IMP/2024, tanggal 04-Oct-2024No. LQ24234, tanggal 06-Oct-2024No. LQ24234, tanggal Oct 28, 2024
Penerbit / PenerimaPenerbit: PT. Pajajaran Internusa Tekstil (Buyer) / Penerima: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd (Seller)Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd (Seller) / Penerima: PT Pajajaran Internusa Tekstil (Buyer)Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd / Penerima: PT Pajajaran Internusa Tekstil
Uraian jenis dan jumlah barangUltra Light Polyester Woven Stn Weave Fabric Greige Unbleached- LQ234, HS Code: 5407.69.10; Qty: 125.600 MTRUltra Light Polyester Woven Stn Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234, HS Code: 5407.69.10; Qty: 125.600 MTRUltra Light Polyester Woven Stn Weave Fabric Greige Unbleached- LQ234, HS Code: 5407.69.10; Qty: 125.664 MTRS
Nilai Total (dan Incoterm)¥ 193.424,00 – CFR Jakarta, Indonesia (unit price: ¥ 1,54/MTR)¥ 193.424,00 – CFR Jakarta, Indonesia (unit price: ¥ 1,54/MTR)¥ 193.522,56 – CFR Jakarta, Indonesia (unit price: ¥ 1,54/MTR)
Klausul Perjanjian- Term of Payment: 0–90 hari setelah tanggal BL; - Delivery Time: Oktober 2024; - Partial Shipment: Allowed; - Quantity & Amount +/- 10% Allowed;- Term of Payment: 0–90 hari setelah tanggal BL; - Tolerance: 10% (-/+); - Partial Shipment: Allowed; - POL: Any Port, China; - Payment to: Shaoxing Launching Import and Export Co.,Ltd (rekening ICBC);Tidak terdapat klausul perjanjian khusus
3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi diketahui sebagai
berikut:
a. Nomor Polis : 102030924113291 tanggal 30 Oktober 2024
b. Penerbit : PT Asuransi Umum Videi
c. Pihak Tertanggung : PT Pajajaran Internusa Tekstil
d. Barang ditanggung : 440 Rolls Ultra Light Polyester Woven Stn
Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234;
GW: 25.800,000 KGS
e. Nilai Asuransi (Sum Insured): CNY 193.522,56
f. Pengangkutan barang menunjuk Invoice Nomor LQ24234, tanggal
28 Oktober 2024 dan Bill of Lading Nomor COAU7254243492

PT Pajajaran Internusa Tekstil

bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Kas Keluar (BKK) dan Kuitansi Polis/Endorsement (Videi), diketahui ini merupakan bukti pengeluaran kas internal perusahaan untuk pembayaran biaya asuransi dan kuitansi resmi/ penerimaan pembayaran premi asuransi 1 November 2024, yaitu Nomor Polis: 102030924113291, sebesar Rp675.490,10;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada BCA, diketahui sebagai berikut:

a. tanggal transaksi transfer: 04 November 2024

b. Pengirim: PT Pajajaran Internusa Tekstil (Rekening Nomor 8472988688)

c. Penerima: Shaoting Launching Import and Export, China (Rekening Nomor 1211 02000 9200 158073 pada: Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) — Shaoting City Branch, Zhejiang, China

e. Nilai transfer: CNY193,522.58 (dalam rupiah Rp429.136,277 denggan kurs rupiah Rp2.213,50), serta terdapat biaya/Charge sebesar Rp50.000,00)

f. Pesan/deskripsi: "Payment INV No. 302 // W 24234 ….. pembayaran kain"

bahwa pembayaran ke Shaoting Launching Import and Export, China, sesuai dengan klausul pada Sales Contract Nomor LQ24234 tanggal 06 Oktober 2024;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan rekening koran diketahui sebagai berikut:

a. Bank Penerbit: BCA

b. Nomor dan Nama Pemegang Rekening: 8472988688

a.n. PT. Pajajaran Internusa Tekstil

c. Periode: 31 Oktober 2024 s/d 30 November 2024

d. Keterangan: Pada tanggal 04 November 2024, terdapat mutasi dengan deskripsi "tarikan tunai” senilai Rp429.136.277

PT Pajajaran Internusa Tekstil

6. bahwa berdasarkan pembukuan internal Perusahaan, antara lain diketahui:

a. Buku Bank: tanggal 4 November 2024:

Terdapat pembayaran kepada pemasok Yiwu Yinghe (dengan

keterangan PIB 935-2024) sebesar Rp429.136.277,00

b. Buku Besar (Buku Besar Persediaan Grey Bulan November): dengan keterangan "Pembelian Kain", 11 Nov 2024: Pembelian barang untuk dokumenPIB221300/935sebesar Rp426.695.957,32

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Pajajaran Internusa Tekstil (sebagai pembeli) kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Pajajaran Internusa Tekstil dari eksportir Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 atas barang impor berupa Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY193,522.56 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY193,522.56 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY193,522.56CIF CNY237,504.96CIF CNY193,522.56

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY193,522.56 sebagaimana PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Pajajaran Internusa Tekstil

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, atas nama PT Pajajaran Internusa Tekstil, NPWP 01.778.288.9-428.000, yang beralamat di Jalan Kebon Jati Nomor 88, Kav. B-4, RT 0001 RW 004, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Ultra Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ234, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 221300 tanggal 11 November 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY193,522.56.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Pajajaran Internusa Tekstil

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Pajajaran Internusa Tekstil

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.