Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004026.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Pajajaran Internusa Tekstil, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004026.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004026.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-

428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Drs. Hayun Basyar jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama :Kiki Rizky Natakusumah,

Jabatan :Staff,

Alamat :Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006, Kelurahan

Sukamaju,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0164/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 3 September 2025,

2. Nama :Ai Mashunah Alyastari,

Jabatan :Admin,

Alamat :Blok Situ RT 08 RW 02, Bandung,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0165/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 3 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2188/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-854/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00649/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 143/PIT/IMP/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0 388.340.6575.000.000 457.900.5785.000.000 69.559.921
Jumlah Kekurangan Pembayaran74.559.921

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 17 Januari2025dandenganKeputusanTerbandingNomor KEP-00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp74.559.921,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Maret 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiKenaikan (%)
Light Polyester Greige Woven Fabric CFN- YZ237880.506 MTRCNY1,82CNY2,1517,91%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon Banding menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 15 huruf b: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu purchase order dan sales contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, purchase order dan sales contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Hangzhou Yinhong Trading Co.,Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 15 huruf c: bahwa menurut Pemohon Banding, informasi mengenai nama dan Nomor rekening tujuan pembayaran dalam transaksi a quo telah secara jelas tercantum dalam dokumen sales contract yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemohon Banding dan pihak penjual, sebagai bagian dari dokumen perikatan jual beli yang sah;

bahwa walaupun dalam purchase order tidak dicantumkan secara eksplisit mengenai nama dan Nomor rekening tujuan pembayaran, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa transaksi tidak dapat ditelusuri atau diragukan kebenarannya, mengingat informasi tersebut telah

dinyatakan secara tegas dan rinci dalam sales contract yang menjadi dokumen utama dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara para pihak; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang mendalilkan ketidakjelasan informasi rekening tujuan pembayaran berdasarkan dokumen purchase order semata adalah kurang tepat dan tidak mencerminkan keseluruhan bukti transaksi yang telah disampaikan Pemohon Banding; Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 15 huruf e: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketidaktercantuman informasi mengenai term of payment dan delivery term dalam dokumen Invoice Nomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan;

bahwa dalam praktik umum perdagangan internasional, Invoice berfungsi sebagai dokumen penagihan atas transaksi yang sebelumnya telah diatur dalam dokumen perjanjian pokok, yaitu sales contract. Dalam perkara a quo, seluruh ketentuan terkait term of payment dan delivery term telah dicantumkan secara jelas dan tegas dalam dokumen sales contract yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemohon Banding dan penjual;

bahwa dengan demikian, ketentuan pokok mengenai syarat pembayaran dan pengiriman telah dituangkan dalam sales contract dan berlaku mengikat bagi para pihak, sehingga tidak tercantumnya kembali ketentuan tersebut dalam Invoice tidak dapat dianggap sebagai cacat administrasi yang membatalkan atau meragukan validitas transaksi;

bahwa lebih lanjut, quantity barang sebagaimana tercantum dalam invoice telah sesuai dan terkonfirmasi dengan dokumen packing list yang dilampirkan, yaitu sebanyak 5.600 rolls atau 880.506 meter, dengan berat bruto (gross weight) sebesar 111.600 kilogram dan berat neto (net weight) sebesar 110.416 kilogram, sehingga tidak terdapat ketidaksesuaian atas barang yang diperdagangkan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan telah mendukung transaksi secara sah dan

lengkap, dan keberatan Terbanding atas ketidaktercantuman informasi tambahan dalam invoice tidak berdasar secara hukum;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 15 huruf g: bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai ketidaksesuaian realisasi pembayaran, pengiriman, dan perbedaan nilai transaksi dengan ketentuan dalam purchase order, sales contract, dan invoice, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Terkait Payment Term

bahwa dalam dokumen sales contract telah dicantumkan klausul “in case there are claims about quality of goods, payment term will be renegotiated again”, yang menunjukkan bahwa para pihak sepakat untuk memberikan ruang renegosiasi atas syarat pembayaran dalam hal terdapat klaim mengenai kualitas barang. Dengan demikian, ketidaksesuaian waktu pelunasan pembayaran terhadap ketentuan awal dalam sales contract merupakan hasil kesepakatan lebih lanjut antara para pihak, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi tersebut;

2. Terkait Delivery Term

bahwa atas keterlambatan pengapalan dan pengiriman barang, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perubahan jadwal tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding, dengan mempertimbangkan kondisi riil seperti kapasitas gudang penyimpanan serta ketersediaan barang dari pihak Penjual. Oleh karena itu, perubahan waktu pengiriman bukan merupakan pelanggaran atas perjanjian, melainkan hasil kesepahaman bersama yang sah menurut hukum perikatan;

3. Terkait Perbedaan Nilai dan Quantity

bahwa perbedaan nilai tagihan dan jumlah barang sebagaimana tercantum dalam Invoice dibandingkan dengan sales contract dan purchase order, telah dijelaskan secara tegas dalam klausul sales contract yang menyatakan adanya toleransi pengiriman sebesar ±10% (plus/minus ten percent acceptable). Dengan demikian, selisih nilai sebesar CNY10,92 dan perbedaan quantity sebesar 6 meter (880.500 MTR dalam sales contract dan 880.506 MTR dalam invoice) masih berada dalam batas

toleransi yang diperjanjikan, dan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk meragukan keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi impor barang a quo telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sah dan memenuhi seluruh prinsip keabsahan perikatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum perdata dan kepabeanan; Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 15 huruf h: bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran berupa slip transfer atau rekening koran yang memuat informasi pembayaran atas seluruh nilai transaksi dalam invoice senilai CNY1,602,520.92, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut kurang tepat. Pemohon Banding telah melampirkan Surat Pernyataan Direktur tanggal 20 November 2024, yang menerangkan bahwa atas importasi dalam PIB sengketa a quo belum dilakukan pembayaran kepada pihak penjual, dikarenakan jatuh tempo pembayaran berdasarkan ketentuan dalam Purchase Order dan Sales Contract memang belum terpenuhi;

bahwa berdasarkan sales contract, disepakati bahwa term of payment adalah "0–90 days after B/L date", sedangkan tanggal Bill of Lading (B/L) adalah 10 November 2024, sehingga kewajiban pelunasan pembayaran jatuh dalam rentang waktu antara November 2024 sampai Februari 2025. Dengan demikian, pada saat diajukannya keberatan, proses pembayaran belum wajib untuk diselesaikan, dan kondisi tersebut sesuai dengan perjanjian para pihak; bahwa sesuai dengan prinsip perjanjian dalam hukum perdata maupun kepabeanan, tidak dapat dibebankan kewajiban pembayaran kepada Pemohon Banding sebelum jatuh tempo yang telah disepakati. Oleh karena itu, ketidaktersediaan bukti pembayaran pada saat pengajuan keberatan bukanlah cerminan dari tidak sahnya transaksi, melainkan merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pembayaran yang telah diatur dalam perikatan jual beli tersebut;

bahwa surat pernyataan yang disampaikan Pemohon Banding merupakan bukti administratif yang sah, menjelaskan status aktual pembayaran, dan

mendukung keberadaan transaksi secara objektif. Oleh sebab itu, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti nyata atau data objektif atas nilai transaksi dalam sengketa a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 15 huruf i: bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atau dokumen lain untuk memperdalam penelitian atas nilai transaksi yang diberitahukan, khususnya berupa dokumen perpajakan seperti SPT Masa PPN, Formulir 1111 B1, dan faktur pajak atas penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan tersebut kurang tepat;

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pemenuhan dokumen yang dilampirkan dalam proses keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan berfokus pada penyampaian dokumen utama yang secara langsung berkaitan dengan pembuktian nilai transaksi, seperti sales contract, purchase order, invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, serta bukti pembayaran yang relevan dengan kondisi aktual transaksi. Adapun terkait dengan dokumen perpajakan seperti SPT Masa PPN dan Formulir 1111 B1, Pemohon Banding mengakui bahwa dokumen tersebut belum dilampirkan, namun hal ini tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, mengingat bahwa bukti-bukti lain yang substantif telah disampaikan untuk mendukung pembuktian harga sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa dalam praktiknya, pelampiran dokumen perpajakan merupakan bagian dari kewajiban administratif yang tidak selalu bersifat determinatif terhadap pembuktian nilai pabean, terutama dalam keadaan ketika transaksi masih dalam proses penyelesaian administrasi internal atau belum seluruhnya direalisasikan dalam pelaporan pajak karena alasan waktu atau siklus pelaporan. Namun untuk pengajuan dokumen banding ini, Pemohon Banding melampirkan SPT PPN Masa November 2024 untuk peninjauan;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp74.559.921 (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00649/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237;

b. Nilai Pabean (CIF): CNY1,602,520.92;

c. Negara Asal: China (CN);

d. Penjual/Pengirim : Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY 1,889,565.88, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (MTR)Nilai Pabean (CIF dalam CNY)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1Light Polyester Greige Woven Fabric CFN- YZ237880.5061,821,602,520.922,1461,889,565.88
Total1,602,520.921,889,565.88

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022;

bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-

129/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 21 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon Banding di antaranya sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan selain yang diajukan saat pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/202, dalam hal sampai dengan batas waktu berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan,

1. telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon Banding melalui loket penerimaan dokumen (pendok) Pelayanan Penerimaan Dokumen Merah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok maupun Data Ceisa 40, diantaranya berupa salinan SPTNP, lembar PIB, Nota Permintaan Data dan atau Dokumen (NPD), Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Invoice, Packing List, Sales Contract, Purchase Order, Kartu Hutang Impor, Polis Asuransi, Surat Keterangan Fungsi Barang, Surat Pernyataan, Detail Packing List;

2. telah dilakukan penelusuran terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) fisik atas barang impor dalam PIB a quo;

bahwa ketentuan mengenai penelitian nilai pabean (pada saat PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 mendapatkan nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan sanksi administrasi berupa denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) sebesar CNY1,602,520.92. Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon Banding berNomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon Banding memuat keterangan “ocean freight prepaid”, dan Pemohon Banding melampirkan salinan polis asuransi yang diterbitkan di dalam daerah pabean;

2. bahwaPemohonBandingtidakmelampirkanbukti korespondensi/negosiasi harga (misalnya berupa tangkapan layar percakapan melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya) sehingga tidak diperoleh keterangan mengenai mekanisme proses pembentukan harga transaksi;

3. bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 087/X/PAJ/IMP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding ditujukan kepada Penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., diketahui quantity pemesanan sebanyak 880.500 MTR, Description Light Polyester Greige Woven Fabric CFN YZ237, incoterm CNF Jakarta, payment term 0-90 days after BL shipment, delivery terms Oktober 2024, total amount CNY1,602,510.00. Tidak tercantum informasi mengenai nama dan nomor rekening tujuan pembayaran;

4. bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor YZ24237 tanggal 7 Oktober 2024 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding dan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., melakukan kesepakatan transaksi atas barang impor a quo dengan nilai CNY1,602,510.00 dengan quantity 880.500 MTR, Description Light Polyester Greige Woven Fabric CFN YZ237, Unit Price CNY1,82/MTR, tercantum Incoterm CNF Jakarta, terms of payment 0-90 days after BL date, shipment date Oktober 2024, tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran yaitu payment to Shaoxing Yizhou Textile Co.,Ltd., Bank Account 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, SWIFT Code ICBKCNBJZJP;

5. bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah sebesar CNY1,602,520.92, dengan quantity 880.506 MTR, Price Term CNF Jakarta, tidak tercantum keterangan mengenai term of payment dan delivery term, serta keterangan mengenai nama dan Nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak 5.600 ROLLS (880.506 MTR), dengan gross weight 111.600,00 Kgs, dan Net Weight 110.416 Kgs;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti asuransi berupa polis asuransi yang diterbitkan di dalam negeri Nomor Polis 102030924113390 tanggal 10 November 2024 oleh PT Asuransi Umum Videi, dengan nilai premi sebesar CNY2.403,78 (Keterangan Total Premium CNY2.403,78; Policy Fee CNY11,48; Stamp Duty CNY4,59, sehingga total sebesar CNY2.419,86) dan diterbitkan bersamaan dengan tanggal pengapalan. Adapun atas bukti polis asuransi, terdapat bukti bayar berupa Kuitansi Polis/Endorsement yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi Nomor 1315222 tanggal 14 November 2024 sebesar Rp5.301.622,88 (setara CNY2,419.86) dengan salinan bukti kas keluar Nomor BKK/DES-24/008 dengan nilai sesuai kuitansi polis;

7. bahwa berdasarkan bukti dokumen purchase order, sales contract, dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. bahwa payment term yang disepakati adalah 0-90 days after BL date, diketahui tanggal B/L adalah 10 November 2024, sehingga jatuh tempo pelunasan pembayaran diestimasi dilakukan pada rentang tanggal 10 November 2024 sampai dengan 8 Februari 2025, namun demikian hingga nota penelitian pendapat diterbitkan, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti realisasi pembayaran/pelunasan;

b. bahwa delivery term yang disepakati adalah Oktober 2024, namun demikian realisasi pengapalan dan pengiriman dilakukan pada tanggal 10 November 2024, sehingga tidak sesuai/melewati waktu dari kesepakatan transaksi;

c. bahwa nilai transaksi yang ditagihan di invoice sebesar CNY1,602,520.92 kedapatan selisih dengan nilai yang tercantum pada purchase order dan sales contract yaitu sebesar CNY1,602,510.00 (sebesar CNY10,92) dengan quantity sebesar 880.500,00 MTR, sedangkan pada invoice adalah sebesar 880.506,00 MTR, serta tidak terdapat adendum kontrak;

8. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau pihak yang berwenang (misalnya berupa slip transfer dan rekening koran/rekening giro) yang memuat informasi

pembayaran/transfer atas seluruh nilai transaksi dalam invoice, yaitu sebesar CNY1,602,520.92. Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan Direktur tanpa Nomor tanggal 20 November 2024, berisikan pernyataan bahwa importasi PIB sengketa a quo belum ada proses pembayaran ke supplier karena belum jatuh tempo pembayaran sesuai yang tertera pada PO dan sales contract. Dengan demikian, terhadap transaksi importasi PIB sengketa a quo, tidak terdapat bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagai dasar untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo;

9. bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, di antaranya berupa dokumen perpajakan berupa SPT Masa PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, serta faktur pajak atas penjualan kembali barang impor di dalam daerah pabean;

10. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pencatatan transaksi berupa jurnal umum, buku besar persediaan, buku bank DNM, kartu stock (persediaan kain jadi), kartu hutang impor, buku pembelian, buku kas, dengan rincian sebagai berikut:

a. Jurnal Umum tanggal 19 November 2024, Nomor Bukti AJP-11/24/06 Pencatatan persediaan kain jadi impor (D) (ref 119.07.00) pada hutangdagangimport(K)(ref200.01.00)sebesar Rp3.530.369.611,97 termasuk pencatatan PPN belum terealisasi sebesar Rp388.340.657,00;

b. Buku Besar Persediaan Grey tanggal 19 November 2024, Nomor Bukti IMP-GRY/11-24/006, Pencatatan Pembelian Kain (COA 119.07.00)NomorDokumen239185/940sebesar(D) Rp3.530.369.611,97;

c. Buku Kas Bandung Bulan Desember 2024, tanggal 3 Desember 2024; Nomor Bukti BKK/DES-24/008, COA 501.06.00 - Biaya Import, Pencatatan Biaya Asuransi PIB 940 sebesar (K) Rp5.301.622,88;

d. Buku Bank DNM IDR (Rp) 0066.0052.5775 Bulan November 2024, tanggal 19 November 2024, pencatatan atas pembayaran PPN Yinhong PIBB 940 (PIB a quo), (K) Rp388.340.657,00, - Pajak Dibayar Dimuka, Nomor Bukti BBK-DNM5775/NOV-24/018 COA 115.11.00;

e. Buku Bank DNM IDR (Rp) 0066.0052.5775 Bulan Desember 2024, tanggal 16 Desember 2024, pencatatan atas pembayaran PPN Notul dan Denda atas Notul;

f. Kartu Stock Persediaan Kain Jadi:

i. Tanggal 5 Desember 2024 (Import) dari supplier Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., Nomor Dokumen 239185/940 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

ii. Tanggal 5 Desember 2024 (Import) dari supplier Hangzhou

Yinhong Trading Co., Ltd., Nomor Dokumen 239185/940 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

iii. Tanggal 6 Desember 2024 (Import) dari supplier Hangzhou

Yinhong Trading Co., Ltd., Nomor Dokumen 239185/940 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

iv. Tanggal 7 Desember 2024 (Import) dari supplier Hangzhou

Yinhong Trading Co., Ltd., Nomor Dokumen 239185/940 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

v. Tanggal 7 Desember 2024 (Produksi) kepada bagian produksi Nomor Dokumen SPB-GR/12-2024/019 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

vi. Tanggal 7 Desember 2024 (Produksi) kepada bagian produksi

Nomor Dokumen SPB-GR/12-2024/020 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

vii. Tanggal 8 Desember 2024 (Produksi) kepada bagian produksi

Nomor Dokumen SPB-GR/12-2024/021 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

viii. Tanggal 9 Desember 2024 (Produksi) kepada bagian produksi

Nomor Dokumen SPB-GR/12-2024/022 atas barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity sebanyak 220.126,50 MTR;

g. Kartu Hutang Import Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. Tahun 2024:

PIB 239185 Aju 940 tanggal 19 November 2024, berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan quantity 880.506,00 MTR, harga satuan 1,82, Pembelian Impor Kurs 2.203,01, sebesar CNY1,602,520.92 (Rp3.530.369.611,97);

h. Buku Pembelian Import Periode November 2024

Pembelian import Bulan November dari Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. PIB 239185 Tgl 19 November 2024, Kode Aju 940, berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 jenis IMP Grey quantity 880.506,00 MTR setara 968.556,60 yard sebesar CNY1,602,520.92 (Kurs 2.203,01);

11. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 1,889,565.88; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 143/PIT/IMP/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 10 huruf b:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu purchase order dan sales contract. Dalam pandangan pemohon, purchase order dan sales contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dan pembeli PT Pajajaran Internusa Tekstil. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 10 huruf c:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, informasi mengenai nama serta nomor rekening tujuan pembayaran telah termuat secara jelas dalam dokumen sales contract yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan perjanjian jual beli antara Pemohon dan Penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd.;

bahwa secara hukum, sales contract tersebut memuat identitas pihak penjual, termasuk nama dan informasi rekening tujuan pembayaran, yang digunakan sebagai acuan sah dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh Pemohon. Dengan demikian, keberadaan atau ketiadaan informasi rekening pada purchase order tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa informasi rekening tujuan tidak tersedia atau tidak dapat diverifikasi, mengingat dokumen sales contract telah memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hal tersebut;

bahwa oleh karenanya, alasan Terbanding mengenai tidak tercantumnya informasi rekening pada purchase order adalah tidak berdasar, sebab dokumen pendukung lainnya khususnya sales contract telah memenuhi unsur formal dan materiil yang diperlukan dalam transaksi tersebut;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 10 huruf e:

bahwa informasi terkait term of payment, delivery term, serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran, telah tercantum secara lengkap dan jelas pada dokumen sales contract yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli antara Pemohon dengan Penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd.;

bahwa secara praktik dalam transaksi perdagangan internasional, Invoice bersifat sebagai dokumen penagihan (billing document) yang memuat rincian harga, kuantitas, dan deskripsi barang, sementara informasi lain seperti term of payment, delivery term, serta informasi rekening tujuan pembayaran umumnya telah disepakati dan dicantumkan secara tegas dalam dokumen sales contract maupun purchase order. Dengan demikian, ketiadaan informasi tersebut pada invoice tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa informasi terkait tidak tersedia atau tidak dapat diverifikasi;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding yang mendasarkan keberatan pada ketiadaan informasi tertentu dalam invoice a quo adalah tidak berdasar, sebab dokumen-dokumen pendukung lainnya, khususnya sales contract dan packing list, telah memenuhi seluruh unsur formil maupun materiil yang diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran transaksi dimaksud;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 10 huruf g:

bahwa terhadap poin-poin pendapat Terbanding sebagaimana dimuat dalam Surat Uraian Banding, Pemohon Banding menyampaikan sanggahan sebagai berikut:

1. Terkait Payment Term dan Bukti Pelunasan Pembayaran:

bahwa benar payment term yang disepakati dalam sales contract adalah 0–90 days after BL date, dengan tanggal bill of lading 10 November 2024, sehingga tenggat waktu pembayaran jatuh antara 10 November 2024 hingga 8 Februari 2025. Namun demikian, sales contract juga secara

tegas memuat catatan bahwa “in case there are claims about quality of goods, payment term will be renegotiated again”. Dalam pelaksanaannya, telah terjadi klaim terkait kualitas barang, sehingga para pihak melakukan renegosiasi pembayaran sesuai ketentuan tersebut;

bahwa sebagai hasil renegosiasi, pelunasan pembayaran oleh Pemohon Banding telah dilakukan pada tanggal 11 April 2024, sehingga kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara sah sesuai hasil kesepakatan para pihak pasca renegosiasi. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan belum adanya bukti pelunasan adalah tidak berdasar, sebab ketentuan pembayaran dalam sales contract telah mengalami perubahan yang sah dan pelunasan telah dilakukan dalam kerangka kesepakatan tersebut;

2. Terkait Delivery Term:

bahwa sales contract memuat delivery term Oktober 2024 sebagai target pengiriman, namun dalam praktik perdagangan internasional, tanggal pengiriman dapat mengalami penyesuaian karena faktor logistik, kesiapan barang, dan ketersediaan kapal (shipping schedule). Pemohon menegaskan bahwa pengapalan pada tanggal 10 November 2024 masih berada dalam toleransi waktu yang wajar (reasonable dispatch) dan merupakan praktik lazim dalam transaksi internasional yang tunduk pada jadwal pengapalan pihak ketiga (carrier). Dengan demikian, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kesepakatan transaksi;

3. Terkait Selisih Nilai Transaksi dan Kuantitas Barang

bahwa sales contract secara tegas memuat klausul toleransi ±10% terhadap kuantitas barang, yang secara implisit juga mempengaruhi nilai transaksi sesuai harga satuan yang disepakati. Selisih kuantitas dari 880.500 MTR menjadi 880.506 MTR dengan perbedaan nilai sebesar CNY10,92 jelas berada jauh di bawah batas toleransi ±10% yang telah disetujui para pihak. Oleh karenanya, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi wajar dari penyesuaian kuantitas aktual yang terkonfirmasi dalam dokumen packing list dan invoice, sehingga tidak memerlukan adendum kontrak tambahan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menegaskan bahwa dalil Terbanding pada poin-poin tersebut adalah tidak berdasar secara hukum maupun praktik perdagangan internasional, karena seluruh ketentuan yang relevan telah dipenuhi dan selisih yang terjadi masih dalam batas toleransi yang telah disepakati secara kontraktual;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 10 huruf h:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, Sales Contract secara tegas menetapkan Payment Term “0–90 days after BL date”, dengan tanggal bill of lading 10 November 2024 sehingga tenggat waktu pembayaran jatuh pada rentang 10 November 2024 hingga 8 Februari 2025. Lebih lanjut, Sales Contract juga memuat klausul “in case there are claims about quality of goods, payment term will be renegotiated again”. Dalam pelaksanaannya, telah terjadi klaim terkait kualitas barang yang disampaikan oleh Pemohon, sehingga para pihak melakukan renegosiasi jangka waktu pembayaran berdasarkan klausul tersebut;

bahwa berdasarkan hasil renegosiasi tersebut, pembayaran atas transaksi dimaksud telah dilaksanakan oleh Pemohon pada tanggal 11 April 2024, dengan bukti pembayaran yang diterbitkan oleh bank dan memuat secara lengkap informasi tanggal transaksi, jumlah yang dibayarkan, serta rekening tujuan yang sesuai dengan yang tercantum dalam Sales Contract. Dengan demikian, pernyataan Pemohon tertanggal 20 November 2024 yang menyebutkan bahwa pembayaran belum dilakukan adalah benar sesuai kondisi pada saat itu, mengingat pembayaran memang belum jatuh tempo dan proses renegosiasi tengah berlangsung;

bahwa oleh karenanya, dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagai dasar untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, menjadi tidak relevan dan tidak berdasar, sebab bukti pembayaran yang sah, valid, dan diterbitkan oleh pihak berwenang telah tersedia dan membuktikan bahwa kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara sah sesuai kesepakatan para pihak;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 026/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 17 Januari

2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640241100362678 tanggal 30

November 2024 sebesar Rp74.559.921,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

AD4D27LI83IOV4TM tanggal bayar 16 Desember 2024 sebesar Rp74.559.921,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022, yang dibuat

oleh Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 April 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0073034 tanggal 4 November 2022;

Bukti P-8. PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-9. Billing DJBC Kode Billing 640241100237940 tanggal 19

Desember 2024 sebesar Rp388.340.657,00 (PIB);

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

5F8BB6P4O90CEB3K tanggal bayar 19 November 2024 sebesar Rp388.340.657,00 (PIB);

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);

Bukti P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

267866/KPU.1/2024 tanggal 30 November 2024;

Bukti P-13. Purchase Order Nomor 087/X/PAJ/IMP/2024 tanggal 4 Oktober

2024;

Bukti P-14. Sales Contract Nomor YZ24237 tanggal 7 Oktober 2024; Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024; Bukti P-16. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor YZ24237 tanggal

29 Oktober 2024;

Bukti P-17. Sea Waybill Nomor COAU7254610160 tanggal 10 November

2024;

Bukti P-18. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E24MA7FN65A90306 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-19. Laporan Surveyor Nomor ITX21E4197824105103 tanggal 13

November 2024;

Bukti P-20. Policy Schedule Marine Cargo Import Nomor 102030924113390

tanggal 10 November 2024;

Bukti P-21. Kualitas Polis/Endorsement Nomor 1315222 tanggal 14

November 2024;

Bukti P-22. Bukti Kas Keluar Nomor BKK/DES-24/008 tanggal 3 Desember

2024;

Bukti P-23. SPT Masa PPN Formulir 1111 Periode November 2024;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0164/IMP/PIT/IX/2025

tanggal 3 September 2025 atas nama Kiki Rizky Natakusumah; Bukti P-25. Bukti Karyawan Formulir 1721 A1 atas nama Kiki Rizky

Natakusumah;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0165/IMP/PIT/IX/2025

tanggal 3 September 2025 atas nama Ai Mashunah Alyastari; Bukti P-27. Bukti Karyawan Formulir 1721 A1 atas nama Ai Mashunah

Alyastari;

Bukti P-28. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 3 September 2025

atas nama Drs. Hayun Basyar;

Bukti P-29. Buku Bank Central Asia Tbk. Periode Bulan April 2025;

Bukti P-30. Bukti transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank Central Asia Tbk.

Nomor JMFGF sebesar CNY 4,749,453.80;

Bukti P-31. Buku Kas Pemohon Banding Periode Bulan Desember 2024; Bukti P-32. Buku Pembelian Pemohon Banding;

Bukti P-33. Buku Besar Persediaan Pemohon Banding Grey Periode

November 2024;

Bukti P-34. Dokumen Pendukung untuk PIB Nomor 337528 tanggal 30

Desember 2024;

Bukti P-35. Dokumen Pendukung untuk PIB Nomor 004859 tanggal 3 Januari

2025;

Bukti P-36. Kartu Hutang Impor Pemohon Banding Periode November Tahun

2024;

Bukti P-37. Jurnal Umum Pemohon Banding Periode November 2024; Bukti P-38. Buku Persediaan Kain Jadi Periode November 2024;

Bukti P-39. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Elektronik tanggal

penyampaian 31 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 915111 tanggal 3 September 2024; Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

629138/KPU.1/2024 tanggal 30 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 061/IMP/PAJ/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY1,602,520.92Total CIF CNY1,889,565.88Jenis barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237. Pos 1. Negara asal China. PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp74.559.921,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 (pos 1), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY1,602,520.92Total CIF CNY1,889,565.88

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 (pos 1), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024, total CIF CNY1,889,565.88, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025, dengan alasan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan telah mendukung transaksi secara sah dan lengkap;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
123918519 November 2024Jenis barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN- YZ237. Pos 1. Negara asal China.Total CIF CNY1,602,520.92Total CIF CNY1,889,565.88

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud

tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai

Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 629138/KPU.1/2024 tanggal 30 November 2024, Terbanding

menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 915111 tanggal 3 September 2024 (pos 1), dengan alasan bahwa tidak ada dokumentasi negoisasi pembentukan harga, tidak ada bukti transfer, tidak ada rekening koran, tidak ada bukti hutang/ pembukuan (jurnal, buku besar, buku pembelian/buku kas/buku bank) standar SAI, nilai transaksi tidak dapat dibuktikan karena tidak dapat ditrasir ke bukti bayar, rekening koran dan ledger/pembukuan;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 915111 tanggal 3 September 2024, terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 1)100% Polyester (Non Textured) HMC Greige
Negara asalChina
Harga satuanCIF USD 0.3/Mtr
Tanggal B/L25 Agustus 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi seluruh kriteria dalam penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa untuk menilai apakah nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 087/X/PAJ/IMP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 880,500.00 Mtr dan nilai

sebesar CNF CNY1,537,900.00 (harga per Mtr CNY1,82), Term of Payment 0-90 days after BL date, quantity and amount: +/- 10% allowed;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor YZ24237 tanggal 7 Oktober 2024, Pemohon Banding membuat perikatan jual beli dengan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. untuk barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 880,500.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY1,537,900.00 (harga per Mtr CNY1,82), Term of Payment 0-90 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable, Payment to Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, Bank Account Nomor 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP; bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 880,506.00 Mtr atau 5,600.00 Rolls dan nilai sebesar CIF CNY1,602,520.92 (harga per Mtr CNY1.82) (CFR CNY1,602,520.92, Asuransi 0 dan Freight 0) atau Rp3.530.369.611,969 (NDPBM Rp2.203,01), dengan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. sebagai Penjual dan Pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 880,506.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY1,602,520.92 (harga per Mtr CNY1.82);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Incoive Nomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 880,506.00 Mtr atau 5,600.00 Rolls;

bahwa berdasarkan bukti Certificate of Origin-ACFTA atau Form E Nomor E24MA7FN65A90306 tanggal 11 November 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 5,600.00 Rolls untuk Invoice Nomor YZ24237 tanggal 29 Oktober 2024, di

mana Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. sebagai eksportir dan PT Pajajaran Internusa Tekstil (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor Nomor ITX21E4197824105103 tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan PT Anindya Wiraputra Konsult dan Sea Waybill Nomor COAU7254610160 tanggal 10 November 2024, barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan jumlah sebanyak 880,506.00 Mtr atau 5,600.00 Rolls dikirimkan atau dikapalkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. kepada Pemohon Banding; bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance Nomor 1333822 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI dengan Polis Asuransi Nomor 102030924113390 tanggal 10 November 2024 dan jumlah nilai yang diasuransikan sebesar CNY1,602,520.92. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti bayar asuransi berupa Kwitansi Polis/Endorsement Nomor 1315222 sebesar IDR5.301.622,88 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 14 November 2024 dengan stempel lunas tanggal 3 Desember 2024, dengan keterangan untuk pembayaran Policy No 102030924113390;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 untuk November 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp3.530.369.611,00 Nama Penjual BKP Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. untuk PIB sengketa a quo;

bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, dengan bukti transfer Bank BCA nomor JMFGF tanggal 11 April 2024 dengan nilai sebesar CNY4,749,453.80 atau setara Rp10.899.046.580 (Kurs Rp2.294,80, belum ditambah Biaya Rp50.000,00) dengan Bank Account Nomor 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Country Code ICBKCNBJZJP, Nomor Rekening BCA 8472988688, Cek BCA Nomor EJ981706, Berita Payment Invoice Nomor 2012//YZ24237 (CNY1.602.520,92), YZ24270 (CNY1.603.572,88), YZ24281 (CNY1.543.360) bayar kain;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA Nomor 8472988688 periode 31 Maret 2025 s.d. 30 April 2025 a.n. PT Pajajaran Internusa Tekstil, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 11 April 2025 sebesar Rp10.899.046.580,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0981706-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Buku Pembelian Impor

Buku pembelian yang disampaikan tidak dapat terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat ditelusuri pencatatan transaksi pembelian PIB sengketa a quo dengan dokumen dasar transaksi;

2. Kartu Hutang Import Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., tahun 2024 Terdapat pengakuan hutang atas pembelian barang impor dengan PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 dengan barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237, Qty 880,506.00 Mtr senilai CNY1,602,520.92;

3. Buku Persediaan Kain Jadi Periode November 2024

Tanggal 5, 6, dan 7 Desember 2024 terdapat pengakuan pencatatan penambahan quantity persediaan kain jadi masuk (IN) dari Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. atas 4 (empat) transaksi dari Dokumen Impor Nomor 239185/940 atas barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237 dengan total quantity sebesar 880,506.00 Mtr;

Tanggal 7, 8, dan 9 Desember 2024, terdapat realisasi pengurangan/pengeluaran/out ke bagian produksi berdasarkan dokumen SPB-GR/12-2024/019 s.d. SPB-GR/12-2024/022 dengan total quantity sebesar 880,506.00 Mtr;

4. Buku Besar Persediaan Grey Bulan November

Tanggal 19 November 2024 terdapat pengakuan penambahan persediaan atas transaksi pembelian kain dengan nomor bukti transaksi IMP-GRY/11- 24/006 atas dokumen nomor 239185/940 Rp3.530.369.611,97;

5. Jurnal Umum 2024 Periode November 2024

Tanggal 19 November 2024 terdapat pencatatan jurnal pembelian import PIB 940 dengan nomor bukti AJP-11/24/06 berupa pengakuan persediaan

kain jadi import (Debet) sebesar Rp3.530.369.611,97 dan PPN belum terealisasi (Debet sebesar Rp388.340.657,00 pada hutang dagang (Kredit) sebesar Rp3.530.369.611,97 dan Pajak Dibayar Dimuka PPN (PPN Masukan) (Kredit) sebesar Rp388.340.657,00;

6. Buku Kas Bandung Bulan Agustus 2024

Tanggal 3 Desember 2024 terdapat pengakuan pencatatan pembayaran biaya asuransi PIB 940 berdasarkan nomor bukti BKK/DES-24/008 sebesar Rp5.301.622,88;

7. Buku Bank BCA IDR (Rp) 8472.9886.88 Bulan April 2025

Tanggal 11 April 2025, terdapat pengakuan pembayaran dengan uraian Hangzhou Yinhong (PIB 940, 945(2024), 947(2025)) dengan keterangan hutang dagang impor dengan bukti nomor BBK-BCA8688/APR-25/009 sebesar Rp10.899.046.580,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB dan tercantum di invoice;

bahwa ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, sea waybill, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNY1.82 per meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order yang menyatakan quantity and amount +/- 10% allowed dan dalam sales contract yang menyatakan tolerance 10% (-/+) acceptable. Dengan demikian, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa nilai barang yang diberitahukan dalam PIB dan yang tercantum dalam invoice tersebut berbeda dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima

pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selisih perbedaan dimaksud terjadi karena adanya pembayaran secara multipayment atas transaksi impor lainnya sebagaimana dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkapnya, bukti transaksi, serta pencatatan atau pembukuan, dengan rincian sebagai berikut:

Invoice / TglNilai (CNY)Nomor dan Tanggal PIBKeterangan
YZ24237 / 29-10-20251,602,520.92239185 / 19-11-2024PIB sengketa
YZ24270 / 08-12-20241,603,572.88337528 / 30-12-2024
YZ24281 / 19-12-20241,543,360.00004859 / 03-01-2025
Total4,749,453.80

bahwa dengan demikian, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen korespondensi atau negosiasi harga atas impor barang dalam sengketa a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diserahkannya dokumen dimaksud tidak serta-merta menyebabkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo menjadi diragukan kebenarannya, karena masih terdapat bukti-bukti lain yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, yang menurut Pengadilan Pajak telah memadai untuk dilakukan pengujian oleh Terbanding; bahwa dalam pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat fakta yang menunjukan pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi purchase order, sales contract, invoice dan packing list melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. melalui rekening Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing City Branch;

bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul payment to Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd., sehingga secara kontraktual tujuan penerima pembayaran telah disepakai antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau pihak yang berwenang, berupa slip transfer dan rekening koran atau rekening giro, kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan keberatan. Menurut Pengadilan Pajak, bukti dimaksud pada tahap pemeriksaan keberatan belum tersedia karena pembayaran baru dilakukan pada tanggal 11 April 2024;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024 adalah sebesar total CIF CNY1,602,520.92; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024, adalah sebesar total CIF CNY1,602,520.92, dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY1,602,520.92Total CIF CNY1,889,565.88Total CIF CNY1,602,520.92

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024, adalah sebesar total CIF CNY1,602,520.92 sehingga tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024, atas nama

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-428.000,

beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ237, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 239185 tanggal 19 November 2024, adalah sebesar total CIF CNY1,602,520.92.

3. Menyatakan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.