Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004045.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Mustika Agro Asri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004045.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004045.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUSTIKA AGRO ASRI, NPWP 01.800.131.3-057.000, beralamat di Komplek Perkantoran Maharaja, Jl. Datuk Setia Maharaja No.3a, Tengkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28288 (alamat korespondensi online mustikaagrotax@yahoo.com) yang diwakili oleh Herry Mukiat, jabatan: Direktur, dan Ezra Nazula Ridha, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT MUSTIKA AGRO ASRI nomor 09 tanggal 14 September 2022 yang dibuat di hadapan Dwi Eska Kendedi Adha, S.H., M.Kn., Notaris di Pekanbaru, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Achmad Rifai,

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/SKK-MAS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili :

1. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji R/198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / 198711052007011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3254/WPJ.07/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 682/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/TAX- MAS/V/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 00066/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX- MAS/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

7 — JUMLAN BUPIA "1 PE uKUT Nan

Ho, TARIAN | oo” —————bw ——--. .-———

WATS PAIAK FIS. PE AA AKIK

2 " Penghasilan Bruto atiy Peredaras usaha, ruts 129 681.439.153 #3 A9LAIG 356 FFE.BRLI30,359

Po pRarsa 90101 Praya Bad BOO, 767.557 Bab og 267.957 B34.Bb9. 267.257

Jo Pengratdsr BeApara aba Brut {2-23 ia? SL 5012 gba GA 950.2002 601

4 APasmara g Senghas ae Bruto atau bays 2 paha 790,537 OTL 42,755 BSL?" 12700531 OF]

5 Ikangras.an neto alae seger (1-4) 5,717 741.439 a2 753.230 BR PIA AL Fan

5 erghas an neto dalam geri lala:

a. Manghascas darl lar wea PLAT pap. tHe PENA NG

8 Desgsasilan Jena? pe aeraan bebas G i a

1 Benghae hin sehnergan dengan pexcraan e 5 Cc

Uno Lana La a Cr ia, Igmlah fas be cd dy FOR Td SR 23072, 111 775

? [Facilites pergfanr yt mena! berupa paspor gas penghasilan neta ta u

Ho [Pesyrsscuan Cskol

A. Fenyesi. an Fiscal Posie f AA TA 475 23 She O50 252 FA M3 HS bo Fenyesualan *Iskal Moga?" doi FEA 2aa 42 491.202, 740 40.401 26220 co Jiwahée 5 (35 927, 532 TBH MARIS 215.168] (sa, 927, 622,087)

Do PPn a to Ina: 2G a C u coo [furan gerohasea elo fs +e 2 Bae By LIY.G56 at 2.444 038 .60,1 30.060 AE AN AAN il [Pakahvarnbarsar keagamaan yag Bers fat Alih g c u

120 [AR gensast te Uglies ch n

13 [Reaghasilay Tidar Kena Haja< (PTKP) c kj 7

140 bangiasilas kena peras £10 1 19.956, 51214 * 3b.469.125,062 Vase Alah

1s ei Telutara #itar ISL ala, STAR 26.990.458 S3 Sade 03.600 26 SPI ay

1s [Perghas en yang senatusnya Ndak terutang PPh (Pes 17 apa Dia! APY ka) a C

Lf (kenyaman 725 Pasa. P8 yang telar dipes. tungkan bron lalu 3 0 i

SB fae 1 Terulang (ob + Ly 75,790. 151.689 SU029 208.690 SEAPe CA EAS

Ey [xraudit pasak 1 a. 2 dita ggg pene D Ly 3 a Dipotong ¢ c-sungut ale has lali, b.l. PRR Pasa 21 Q ty 3

Be PRN Fase 224 i LP a b.3, Per Page 27 in 5 m bet, PPR Saga 24 c 3 u nS. Lam lain Ui ape 9 935454 Off 925.424.0540 bb Jamah fb «bd Bd b bd + 5g 929.426 Ib3 32044 Ea S234 24, 045

TH tapa: sendin:

TA eh Pasal 22 Hj 0 on sd. PPh Pasal 25 23,507 DALAPA 20 So F,070, 978 BOGA Bath ni 5 Bosal 29 u iN} 1 cd. SI Spokok surang bapa O LM 1

C5 Lain lain g tj u cb Lah Libido co) AY 57.026.072 PaO PG e829 j 7 EPR

" 2 Geserillungkaa :

al KO pi a 2 ga ERFRCR kal n a

Ad. Juan i az) o n 3 eB gary cena Aanya boa terulu sar wel. Daya dengan BWP san laun a ia u ed. Tenaya: dengan KPWP gece i Li bl c.

ed. Tas dipotong dl La a 5 et. Letilah jed “ak red) Hl] g a gunman Satar peang heal greredlilkas (la + OG hy atau bel 30.496.452 097 AG, A35 432,607 AAA 452 897 (035 [bora Petar Ine dlhnparsnka enya 3 bas terutang (35. F18) flee G4 287 413.254.297 | (2.952.430 257)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/TAX-MAS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. PN . Na Lega TN “Vat ce Jaka: Pem atan KA has Anna na Tot SR St Ron Ih PASTI

Po Shuaba Bagi SE NG! DRG Lengan IE MA At

Penataan Met Plater Samsat BISA SAS 531481 BASIS Lan a Perendaasilai dat be eta TERI FAST TTR PEN TN ly bani - - - hs Manila on TIM 3S TAI TIA TA, ATT

2 Fa Has Pemanenan Mieda jerung Penurunan - - -

So Pansetugian Mekel 1 i jh au Fiehar Sunat das gu | SMAN Ent in 4245. SEL

2 dun dab ai (S5.B27 S32 Tie) IRIS SIB AR ANT RAN ST:

BN Me cnpa sek) Archi - - - la Boudin gd Tegak kara Pipa PKP - -

C1 Pengiusilan Ina Pajak SIM II lin BL AL Do Yap Aga Pia in flu dda SSI (61 Pergepubalian ‘Mh Pass Loyang sebab ah yan au - 0 - (7 Lhuelah PP Tersians SIA LG, SALES LA SUARA DUS EN Bea EMAS

St Pires Kecam asih Jaana (EMAS ~ 14 I (INGIN IST

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian eRe) | (Dikurangi) Maag

SP (Rp) _.

a. Penghasilan 136.469.130.060 | (2.573.124.063) | 133.896.005.997 b. Kompensasi 0 | O QO:

Kerugian 1 “ Penghasilan | 136.469.130.060 | (2.573.124.063) | 133.896.005.997 sena Pajak Nan ena Nan d. Pajak

Penghasilan 30.023.208.600 (566.087.281) | 29.457.121.319 (PPh) Terutang | Poo Io...)

'e. Kredit Pajak 30.436.452.897 O| 30.436.452.897 f. PPh | Na an

Kurang/(Lebih) | (413.244.207) (566.087.281) (979.331.578)

Bayar 0 g. Sanksi :

h. Jumlah PPh yang masih , - harus/ (lebih) (413.244.297) (566.087.281) | (079.331.578) dibayar a —

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 002/TAX-MAS/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/TAX-MAS/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 diterima pada tanggal 11 Maret 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Herry Mukiat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian ae gagal sesal

Harga Pokok Penjualan 634.869.267.857 634.869.267.857

PenghasilanBruto | 985.012.062.501] 95.012.062.501/ =

BiayaUsaha 12. 799,831.071 | 12.790.831.071)

Penghasilan Neto Dalam Negeri | 82.212.231.430| 82.212.231480| =

Penghasilan Neto Dalam NegeriLainnya | _73.072.113.778| 73072113778

Penyesuaian Fiskal Negatif | 42.401.282.240 | 42.401.282.240) =

Penghasilan netoluarnegeri

Penghasilan KenaPajak — |” 120.336.512451| 136.469.130.060| =

An sesal asal

Kredit Pajak 30.436.452.897 30.436.452.897

Pajak Kurang (Lebih) Bayar |(3.962.420.257) | (4132442977! ———”0-

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh (lebih) dibayar ss | (3.962.420.257)| (413244297)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 004/TAX- MAS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian o Wajib Pajak (Rp) |” Fiskus(Rp) | — (Rp) em | gesalasaa

Harga Pokok Penjualan 634.869.267.857 634.869.267.857

PenghasilanBruto |= 95012.062501| 95.012.062501| ————”-

BiyaUsaha | 799.831.071| 1.79983L071]

Penghasilan Neto Dalam Negeri | 82.212.231.430| 82.212.231430| =

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya |” 73.072.113778| 73.072.113.778

Penyesuaian Fiskal Negatif | 42401282240| 42401282040| =

Penghasilannetoluarnegeri

Penghasilan Kena Pajak | 120.336.512.451 | 136.469.130.060 = me esa eel

Kredit Pajak 30.436.452.897 30.436.452.897

Pajak Kurang (Lebih) Bayar | (8.962.420.2587) (413.244297)| =

Sanksi Administrasi | PN

Jumlah PPh (lebih) dibayar” |” (3.962.420.257)| (413244297) -

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Harga Pokok Penjualan 634.869.267.857 634.869.267.857 634.869.267.857

Penghasilannetoluarnegeri

Kredit Pajak 30.436.452.897 30.436.452.897 30.436.452.897

SanksiAdministasi

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Koreksi Positif SPT PPh Badan 2022 sebesar

Rp13.559.493.542,-

Koreksi

No Pos-Pos yang disengketakan (Rp)

Penghasilan bunga pinjaman 13.444.836.042 | Diajukan Banding

Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) 114.657.500 | Diajukan Banding

000000 Tetah | 13.559.493.5422

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan atas Bunga Pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,-

a. Transaksi pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah pemberian pinjaman modal kerja kepada pihak afiliasi.

b. Penggunaan tingkat suku bunga pinjaman modal kerja sesuai dengan karakter pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi.

c. Tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan Pemohon Banding tidak sesuai dengan PKKU.

2. Koreksi Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp114.657.500,-

Terbanding berpendapat bahwa Biaya Sumbangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi fiskal positif Terbanding sebesar Rp13.559.493.542,- dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan atas Bunga Pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,-

a. Tingkat suku bunga pinjaman modal kerja (working capital) yang

digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan karakteristik

pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu capital

expenditure (Capex) berupa pembangunan pabrik kelapa sawit.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi merupakan bentuk dukungan finansial yang secara khusus dialokasikan untuk pembiayaan Capital Expenditure (Capex), bukan untuk kebutuhan modal kerja (working capital). Dana pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bagian dari strategi ekspansi dan meningkatkan economies of scale sehingga keuntungan dapat diperoleh secara signifikan di masa mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara pinjaman untuk modal kerja dengan pinjaman untuk Capital Expenditure.

Pinjaman modal kerja (working capital) merupakan fasilitas pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk kebutuhan operasional harian, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan biaya rutin lainnya. Karena sifatnya yang berjangka pendek dan memiliki risiko kredit yang relatif tinggi, suku bunga pinjaman ini cenderung lebih tinggi.

Sementara itu, pinjaman Capital Expenditure (Capex) ditujukan untuk pembangunan aset tetap yang memiliki masa manfaat jangka panjang. Pinjaman jenis ini biasanya bersifat jangka panjang, memiliki struktur pembayaran yang berbeda, dan umumnya dikenakan suku bunga yang lebih rendah karena profil risiko yang berbeda.

Dengan mempertimbangkan karakteristik tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa pendekatan Terbanding yang menggunakan tingkat

suku bunga pinjaman modal kerja sebagai dasar perbandingan untuk menilai kewajaran suku bunga atas pinjaman Capex adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila Wajib Pajak tersebut melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang seharusnya dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.” dan “Karakteristik suatu transaksi yang dipertimbangkan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha meliputi, antara lain:

a. karakteristik barang atau jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

c. syarat dalam suatu transaksi;

d. kondisi ekonomi atau pasar; dan e. strategi usaha.”

Selain itu, pendekatan Terbanding tidak mempertimbangkan tujuan penggunaan dana, jangka waktu pinjaman, risiko kredit, dan struktur pinjaman dapat mengarah pada koreksi yang tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam transaksi sejenis. Oleh karena itu, Pemohon

Banding memohon agar koreksi atas suku bunga pinjaman ini dapat dibatalkan.

b. Terbanding tidak menelaah mengenai pengaturan pinjaman beserta pendapatan bunga dari perspektif pemberi pinjaman dan perspektif penerima pinjaman.

Dalam menelaah kesesuaian pinjaman dan pendapatan bunga yang menyertainya, penting untuk menelaah transaksi ini dari dua perspektif, baik dari sudut pandang pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Seperti yang dinyatakan dalam OECD Guidelines:

“10.51. In considering the commercial and financial relations between the associated borrower and lender, and in an analysis of the economically relevant characteristics of the transaction, both the lender’s and borrower’s perspectives should be taken into account.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“10.51 Dalam mempertimbangkan hubungan komersial dan finansial antara peminjam dan pemberi pinjaman terkait, serta dalam analisis karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi tersebut, perspektif baik pemberi pinjaman maupun peminjam harus diperhitungkan.”

Dengan mempertimbangkan kedua perspektif ini, dapat dipastikan bahwa pengaturan pinjaman ini memberikan keuntungan dari sisi Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman.

Perspektif Pemberi Pinjaman

Dari perspektif pemberi pinjaman yang menetapkan suku bunga berdasarkan deposito rata-rata tertimbang + 0,5% merupakan opsi terbaik. Dalam menentukan tingkat suku bunga pinjaman, acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah suku bunga deposito dari bank persero. Suku bunga tersebut digunakan dengan pertimbangan bahwa dalam hal perusahaan memiliki dana yang menganggur, maka dana tersebut akan diinvestasikan ke

dalam deposito bank (opportunity cost), khususnya Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI), yang merupakan bank yang digunakan oleh Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Sehingga bunga deposito dari bank persero digunakan untuk membandingkan kesebandingan potensi penghasilan berdasarkan tingkat bunga yang mungkin diperoleh bila Pemohon Banding memberikan pnjaman ke pihak afiliasi dengan tingkat bunga yang mungkin diperoleh apabila Pemohon Banding tidak memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi dan hanya menyimpan dana yang dimiliki di bank baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun simpanan berjangka. Pendekatan tersebut digunakan berdasarkan OECD TP Guidelines 2022 paragraf 10.39 bahwa suku bunga yang memenuhi PKKU bisa didasarkan oleh tingkat imbalan realistis dari instrumen keuangan alternatif seperti obligasi, deposito, pinjaman convertible, dan intrumen keuangan komersial lainnya. Sehingga, tingkat bunga yang dirujuk oleh Terbanding, seperti suku bunga pinjaman modal kerja, tidak sebanding dalam hal ini;

Lebih lanjut, di tahun pajak 2022, baik Pemohon Banding (pemberi pinjaman) maupun PT Wanasari Nusantara (PTWan/penerima pinjaman) memiliki kepentingan strategis masing-masing namun hal tersebut tidak menyebabkan adanya pergeseran profit shifting secara pajak. Hal ini dapat dibuktikan bahwa berdasarkan laporan keuangan (audited) dan SPT Tahunan Badan di tahun tersebut, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman melaporkan laba secara komersial dan fiskal serta menyetorkan pajak ke negara. Perspektif Penerima Pinjaman

Sebaliknya, dari perspektif penerima pinjaman (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding) yang telah mengeluarkan biaya tentu memiliki ekspektasi dan kebutuhan untuk mendapatkan bunga pinjaman yang lebih kompetitif dibandingkan dengan suku bunga independen.

Dengan demikian, pengaturan pinjaman dan pendapatan bunga dari perspektif Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman dan pihak afiliasi sebagai penerima pinjaman jelas memberikan manfaat ekonomis yang mencirikan PKKU serta merupakan opsi terbaik yang tersedia (option realistically available), sehingga konsisten dengan penjelasan dalam OECD TP Guidelines Paragraf 10.99 berikut:

“10.99 The application of the cost of funds approach requires consideration of the options realistically available to the borrower. On prevailing facts and circumstances, a borrowing MNE would not enter into a transaction priced under the cost of funds approach if it could obtain the funding under better conditions by entering into an alternative transaction.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“10.99 Penerapan pendekatan biaya dana memerlukan pertimbangan opsi-opsi yang secara realistis tersedia bagi peminjam. Berdasarkan fakta dan keadaan yang berlaku, MNE yang meminjam tidak akan melakukan transaksi yang diberi harga di bawah pendekatan biaya dana jika dapat memperoleh pendanaan dengan kondisi yang lebih baik melalui transaksi alternatif.”

c. Tidak adanya motif pergeseran laba (Profit Shifting), sehingga

koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda karena PT

Wanasari Nusantara (PTWan) sebagai pembayar bunga tidak

dilakukan penyesuaian fiskal negatif.

Berdasarkan Penjelasan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Penelitian terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan bahwa pergeseran laba diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (transaksi domestik) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak, yang disebabkan antara lain:

 Dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu,

 Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau  Transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor

Kontrak Kerjasama Migas.

Bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan PTWan merupakan transaksi dalam negeri yang mana ruang lingkup usahanya dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dan tidak ada pihak yang dikenakan PPh Final. Dalam hal ini, tidak dimungkinkan adanya upaya penggeseran profit shifting karena tarif yang berlaku untuk kedua pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi yang disengketakan adalah sama, sehingga motif profit shifting tidak terbukti.

Lebih lanjut, baik Pemohon Banding dan PTWan sedang tidak mengalami kerugian pada tahun pajak 2022. Oleh karena itu, tidak terdapat upaya penghindaran pajak yang dapat dilakukan Pemohon Banding dengan melakukan pergeseran laba (profit shifting) melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda.

d. Pengujian dengan menggunakan suku bunga deposito

diperbolehkan berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines

Pengujian suku bunga dalam hal pinjaman kepada pihak afiliasi harus dilakukan dengan membandingkan suku bunga pinjaman dengan pihak afiliasi dengan suku bunga pinjaman yang biasanya digunakan oleh pihak independen. Pengujian kewajaran dan kelaziman dari suku bunga juga dapat didasarkan pada pengembalian transaksi alternatif yang realistis dengan karakteristik ekonomi yang sebanding. Data alternatif yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran suku bunga diantara lain dapat berupa suku bunga dari penerbitan obligasi, pinjaman kepada pihak ketiga, deposito, surat hutang yang dapat

dikonversi, surat berharga, dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam paragraf 10.93 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, yang menyebutkan bahwa:

“10.93 Arm’s length interest rates can also be based on the return of realistic alternative transactions with comparable economic characteristics. Depending on the facts and circumstances, realistic alternatives to intra-group loans could be, for instance, bond issuances, loans which are uncontrolled transactions, deposits, convertible debentures, commercial papers, etc. ….”

Dengan tersedianya data rata-rata tingkat bunga deposito 1 bulan dalam mata uang Rupiah dari Bank Persero yang diambil dari situs resmi Bank Indoneisa, metode CUP eksternal (Comparable Uncontrolled Price) dipilih sebagai metode yang paling cocok untuk menguji prinsip kelaziman dan kewajaran dari transaksi pinjaman ini. Hal ini dikarenakan ketersediaan data publik untuk melakukan analisis kewajaran dan kelaziman transaksi. Sementara itu, data pembanding internal untuk metode CUP tidak dapat digunakan karena data pembanding internal tidak tersedia.

Data eksternal tingkat bunga deposito digunakan untuk membandingkan kesebandingan potensi penghasilan berdasarkan tingkat bunga yang mungkin diperoleh apabila Pemohon Banding memberikan pnjaman ke pihak afiliasi dengan tingkat bunga yang mungkin diperoleh apabila Pemohon Banding tidak memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi dan hanya menyimpan dana yang dimiliki di bank baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun simpanan berjangka.

Dalam hal ini, Pemohon Banding membandingkan tingkat suku bunga yang dikenakan kepada pihak afiliasi dengan rata-rata tingkat bunga deposito 1 bulan dalam mata uang Rupiah dari Bank Persero pada periode April 2022 s.d. Maret 2023. Pendekatan yang digunakan adalah opportunity cost bila dana mengendap adalah sesuai rata-rata

tingkat bunga deposito. Opportunity cost didefinisikan sebagai alternatif terbaik atas penggunaan sumber daya.

Dengan demikian, berdasarkan hasil analisis dari pengujian tingkat bunga atas transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2022 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 2,49% sampai dengan 3,48%.

2. Koreksi atas Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp.114.657.500,00

Biaya CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

Bahwa koreksi Terbanding atas biaya CSR (akun 603/02/33, 603/20/33, 700/02/0048) sebesar Rp114.657.500,- merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas dasar bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan serta sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha berkaitan dengan sumber daya alam. Biaya CSR tersebut berupa bantuan untuk kegiatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, aparatur negara, perangkat daerah, kegiatan masyarakat, pendidikan, keagamaan, dan kampanye sosial bersifat nirlaba yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen pendukung. Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

“(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau

berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) …

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) ..”

Pemohon Banding memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Pemohon Banding sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Lebih lanjut, sebagai perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan sebuah langkah patuh terhadap peraturan daerah setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kabupaten Kuantan Singingi, yang berbunyi:

Pasal 2 “Setiap Badan Usaha selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

Pasal 5 “Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.”

Dalam hal Pemohon Banding tidak melaksanakan atau memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 34 “(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.” Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya CSR yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha berkaitan dengan sumber daya alam dan merupakan bentuk tanggung jawab Pemohon Banding terhadap sosial dan lingkungan. Selain itu, biaya CSR diperlukan agar terhindar dari sanksi administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya CSR.

Oleh karena itu, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.559.493.542,- seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 antara Terbanding (Keputusan DJP) dan permohonan banding dari Pemohon Banding:

eam een | meen ening

1 Peredaran Usaha 729.881.330.358 729.881.330.358

2 (Harga Pokok Penjualan 634.869.267.857 634.869.267.857

3 /Penghasilan Bruto 95.012.062.501 95.012.062.501

4 (Biaya Usaha 12.799.831.071 12.799.831.071

5 (Penghasilan Neto Dalam Negeri 82.212.231.430 82.212.231.430

6 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari luar usaha 73.072.113.778 73.072.113.778 b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas - - c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - d. Lain-lain - - e. Jumlah (atbtctd) 73.072.113.778 73.072.113.778

7 (Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan - -

Penghasilan Neto

8 (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 21.012.943.029 7.453.449.433 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 42.401.282.240 42.401.282.240 c. Jumlah (a-b) (21.388.339.211) (34.947.832.757)

9 (Penghasilan neto luar negeri - -

10 (Jumlah Penghasilan Neto 133.896.005.997 120.336.512.451

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib - -

12 (Kompensasi Kerugian - -

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - -

14 (Penghasilan Kena Pajak 133.896.005.997 120.336.512.451

15 (PPh Terutang 29.457.121.319 26.474.032.640

16 |Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh - -

17 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan - -

18 (Jumlah PPh Terutang (15416) 29.457.121.319 26.474.032.640

19 |Kredit Pajak 330.436.452.897 30.436.452.897

20 |Pajak Kurang (Lebih) Bayar (979.331.578) (3.962.420.257)

21 (Sanksi Administrasi - -

Jumlah PPh (lebih) dibayar (979.331.578) (3.962.420.257)

3. Koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.559.493.542,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2022 sesuai dengan surat pengajuan Pemohon Banding ini.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S S-00066/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.PosYangDikoreksiMenurut
PemohonBanding RpTerbanding RpKoreksi Rp
1Penyesuaianfiskalpositif21.012.943.0297.453.449.48313.559.493.542

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m menyatakan; Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

a) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

b) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

c) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

d) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

e) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Pasal 9 ayat (1) huruf f dan g menyatakan; Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

b) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) Pasal 18 ayat (3) menyatakan; Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b. Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2010 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar pengeluaran CSR dapat sebagai pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak yaitu:

1) Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenanguntukpengumpulandana penanggulangan bencana.

2) Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

3) Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga Pendidikan.

4) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga.

5) Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba

Dengan syarat lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

c. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan: Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan

keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Data dan Fakta

Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas penghasilan bunga pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,-

1) Terbanding melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas tingkat suku bunga pinjaman Wajib Pajak kepada pihak afiliasi.

2) Transaksi pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah memberi pinjaman modal kerja kepada pihak afiliasi.

3) Terbanding menggunakan metode CUP (comparable uncontrolled price) dengan membandingkan suku bunga yang digunakan Wajib Pajak dengan rata-rata tingkat suku bunga pinjaman modal kerja 1 bulan dalam mata uang rupiah dari kelompok bank yang dirilis Bank Indonesia, sedangkan Pemohon Banding menggunakan suku bunga deposito.

4) BerdasarkanPutusanBandingnomorPut- 013210.15/2022/PP/M.XB/Tahun 2024 untuk tahun pajak 2019 atas kasus yang sama, Pengadilan Pajak memutuskan menolak banding Pemohon Banding karena penerapan CUP bunga pinjaman ke afiliasi seharusnya dibandingkan dengan bunga pinjaman ke pihak independen, bukan dibandingkan dengan bunga deposito atau imbalan lain yang bukan berupa utang atau pinjaman.

b. Koreksi biaya CSR sebesar Rp114.657.500,-

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdpat biaya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha berupa pemberian sumbangan antara lain HUT Kemerdekaan, HUT TNI, HUT Bhayangkara, cat/seng/semen untuk rumah ibadah, sumbangan perayaan keagamaan.

2) Biaya sumbangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Nomor 002/TAX-MAS/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal

26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding.

b. MempertahankanKeputusanDirekturJenderalPajak NomorKEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Keberatan pemohon banding atasSuratKetetapan PajakLebihBayarPajakPenghasilannomor 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Mustika Agro Sari NPWP 018001313057000 / 0018001313057000l;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAX-MAS/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SUB

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

3. Bahwa softcopy salinan Surat Uraian Banding Nomor S-00066/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 13 Juni 2025 (Lampiran-2) telah diterima oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor B-004045.15.2025/PAN/2025 tanggal 16 Juni 2025 (Lampiran-1) tentang permintaan Surat Bantahan atas SUB yang disampaikan kepada Pemohon Banding melalui e-mail tanggal 16 Juni 2025.

4. Bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan kepada Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Juli 2025 melalui sistem e-Tax Court sehingga berdasarkan uraian di atas, pengajuan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00066/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan atas Bunga Pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,-

Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut :

a. Dasar Koreksi Terbanding Tahun 2019 berdasarkan PUT-

013210.15/2022/PP/M.XB/Tahun 2024 tidak sama dengan dasar

koreksi Terbanding yang dilakukan koreksi pada tahun 2022 Berdasarkan PUT-013210.15/2022/PP/M.XB/Tahun 2024 dasar koreksi yang digunakan Terbanding untuk menentukan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU) adalah dengan metode pengujian Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan data pembanding bunga pinjaman pihak Independen dan menggunakan rate bunga acuan JIBOR untuk Tahun Pajak 2019. Berikut terlampir rateJIBORyangdigunakanpadatahun 2019:

Tarif Bunga re] mama | Mikat | SOR

6 [30 September2019| — 4.50 | 5.65

8|30 November 2019| — 4.50 | 5.30

9/31 Desember2019| — 4.50 | 544

Sementara itu, pada Tahun Pajak 2022 Terbanding melakukan koreksi berdasarkan rata – rata Tingkat suku bunga pinjaman modal kerja rata

– rata dalam kelompok bank yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Berikut terlampir rate suku bunga pinjaman modal kerja rata – rata dalam kelompok bank yang dirilis oleh Bank Indonesia sebagai berikut:

(dalam persentase) SUKU BUNGA

Bank RATA2

Nasional

Daerah

5 lagustus2022 | 8,22 9081 891] 84868

6 [September 2022| 8,25, 8.97] 894] 8866

8 [November 2022 | Ss 83] 8.96] oo” Gis 860,87

9 [Desember 2022 | 8,29] 8.85] 7] 868,78

Oleh karena itu, berdasarkan perbedaan dasar koreksi yang telah dijelaskan di atas adalah tidak tepat apabila Terbanding menggunakan Putusan Pengadilan sebelumnya sebagai acuan dasar koreksi.

b. Tingkat suku bunga pinjaman modal kerja (working capital) yang

digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan karakteristik

pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu capital

expenditure (Capex) berupa pembangunan pabrik kelapa sawit.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi merupakan bentuk dukungan finansial yang secara khusus dialokasikan untuk pembiayaan Capital Expenditure (Capex), bukan untuk kebutuhan modal kerja (working capital). Dana pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bagian dari strategi ekspansi dan meningkatkan economies of scale sehingga keuntungan dapat diperoleh secara signifikan di masa mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara pinjaman untuk modal kerja dengan pinjaman untuk Capital Expenditure.

Pinjaman modal kerja (working capital) merupakan fasilitas pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk kebutuhan operasional harian, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan biaya rutin lainnya. Karena sifatnya yang berjangka pendek dan memiliki risiko kredit yang relatif tinggi, suku bunga pinjaman ini cenderung lebih tinggi.

Sementara itu, pinjaman Capital Expenditure (Capex) ditujukan untuk pembangunan aset tetap yang memiliki masa manfaat jangka panjang. Pinjaman jenis ini biasanya bersifat jangka panjang, memiliki struktur pembayaran yang berbeda, dan umumnya dikenakan suku bunga yang lebih rendah karena profil risiko yang berbeda.

Dengan mempertimbangkan karakteristik tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa pendekatan Terbanding yang menggunakan tingkat suku bunga pinjaman modal kerja sebagai dasar perbandingan untuk menilai kewajaran suku bunga atas pinjaman Capex adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan serta PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila Wajib Pajak tersebut melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang seharusnya dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.” dan “Karakteristik suatu transaksi yang dipertimbangkan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha meliputi, antara lain:

a. karakteristik barang atau jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

c. syarat dalam suatu transaksi;

d. kondisi ekonomi atau pasar; dan

e. strategi usaha.”

Selain itu, pendekatan Terbanding tidak mempertimbangkan tujuan penggunaan dana, jangka waktu pinjaman, risiko kredit, dan struktur pinjaman dapat mengarah pada koreksi yang tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam transaksi sejenis. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas suku bunga pinjaman ini dapat dibatalkan.

c. Pengujian dengan menggunakan suku bunga deposito

diperbolehkan berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines

Pengujian suku bunga dalam hal pinjaman kepada pihak afiliasi harus dilakukan dengan membandingkan suku bunga pinjaman dengan pihak afiliasi dengan suku bunga pinjaman yang biasanya digunakan oleh pihak independen. Pengujian kewajaran dan kelaziman dari suku bunga juga dapat didasarkan pada pengembalian transaksi alternatif yang realistis dengan karakteristik ekonomi yang sebanding. Data alternatif yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran suku bunga diantara lain dapat berupa suku bunga dari penerbitan obligasi, pinjaman kepada pihak ketiga, deposito, surat hutang yang dapat dikonversi, surat berharga, dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam paragraf 10.93 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, yang menyebutkan bahwa:

“10.93 Arm’s length interest rates can also be based on the return of realistic alternative transactions with comparable economic characteristics. Depending on the facts and circumstances, realistic alternatives to intra-group loans could be, for instance, bond issuances, loans which are uncontrolled transactions, deposits, convertible debentures, commercial papers, etc. ….”

Dengan tersedianya data rata-rata tingkat bunga deposito 1 bulan dalam mata uang Rupiah dari Bank Persero yang diambil dari situs resmi Bank Indoneisa, metode CUP eksternal (Comparable Uncontrolled Price) dipilih sebagai metode yang paling cocok untuk

menguji prinsip kelaziman dan kewajaran dari transaksi pinjaman ini. Hal ini dikarenakan ketersediaan data publik untuk melakukan analisis kewajaran dan kelazimantransaksi. Sementara itu, data pembanding internal untuk metode CUP tidak dapat digunakan karena data pembanding internal tidak tersedia. Data eksternal tingkat bunga deposito digunakan untuk membandingkan kesebandingan potensi penghasilan berdasarkan tingkat bunga yang mungkin diperoleh apabila Pemohon Banding memberikan pnjaman ke pihak afiliasi dengan tingkat bunga yang mungkin diperoleh apabila Pemohon Banding tidak memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi dan hanya menyimpan dana yang dimiliki di bank baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun simpanan berjangka.

Dalam hal ini, Pemohon Banding membandingkan tingkat suku bunga yang dikenakan kepada pihak afiliasi dengan rata-rata tingkat bunga deposito 1 bulan dalam mata uang Rupiah dari Bank Persero pada periode April 2022 s.d. Maret 2023. Pendekatan yang digunakan adalah opportunity cost bila dana mengendap adalah sesuai rata-rata tingkat bunga deposito. Opportunity cost didefinisikan sebagai alternatif terbaik atas penggunaan sumber daya.

Dengan demikian, berdasarkan hasil analisis dari pengujian tingkat bunga atas transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2022 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 2,49% sampai dengan 3,48%.

d. Terbanding tidak menelaah mengenai pengaturan pinjaman beserta pendapatan bunga dari perspektif pemberi pinjaman dan perspektif penerima pinjaman.

Dalam menelaah kesesuaian pinjaman dan pendapatan bunga yang menyertainya, penting untuk menelaah transaksi ini dari dua perspektif, baik dari sudut pandang pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Seperti yang dinyatakan dalam OECD Guidelines:

“10.51. In considering the commercial and financial relations between the associated borrower and lender, and in an analysis of the economically relevant characteristics of the transaction, both the lender’s and borrower’s perspectives should be taken into account.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“10.51 Dalam mempertimbangkan hubungan komersial dan finansial antara peminjam dan pemberi pinjaman terkait, serta dalam analisis karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi tersebut, perspektif baik pemberi pinjaman maupun peminjam harus diperhitungkan.”

Dengan mempertimbangkan kedua perspektif ini, dapat dipastikan bahwa pengaturan pinjaman ini memberikan keuntungan dari sisi Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman.

Perspektif Pemberi Pinjaman

Dari perspektif pemberi pinjaman yang menetapkan suku bunga berdasarkan deposito rata-rata tertimbang + 0,5% merupakan opsi terbaik. Dalam menentukan tingkat suku bunga pinjaman, acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah suku bunga deposito dari bank persero. Suku bunga tersebut digunakan dengan pertimbangan bahwa dalam hal perusahaan memiliki dana yang menganggur, maka dana tersebut akan diinvestasikan ke dalam deposito bank (opportunity cost), khususnya Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI), yang merupakan bank yang digunakan oleh Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Sehingga bunga deposito dari bank persero digunakan untuk membandingkan kesebandingan potensi penghasilan berdasarkan tingkat bunga yang mungkin diperoleh bila Pemohon Banding memberikan pnjaman ke pihak afiliasi dengan tingkat bunga yang mungkin diperoleh apabila Pemohon Banding tidak memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi dan hanya menyimpan dana yang dimiliki di bank baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun simpanan

berjangka. Pendekatan tersebut digunakan berdasarkan OECD TP Guidelines 2022 paragraf 10.39 bahwa suku bunga yang memenuhi PKKU bisa didasarkan oleh tingkat imbalan realistis dari instrumen keuangan alternatif seperti obligasi, deposito, pinjaman convertible, dan intrumen keuangan komersial lainnya. Sehingga, tingkat bunga yang dirujuk oleh Terbanding, seperti suku bunga pinjaman modal kerja, tidak sebanding dalam hal ini.

Lebih lanjut, di tahun pajak 2022, baik Pemohon Banding (pemberi pinjaman) maupun PT Wanasari Nusantara (PT WAN/penerima pinjaman) memiliki kepentingan strategis masing-masing namun hal tersebut tidak menyebabkan adanya pergeseran profit shifting secara pajak. Hal ini dapat dibuktikan bahwa berdasarkan laporan keuangan (audited) dan SPT Tahunan Badan di tahun tersebut, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman melaporkan laba secara komersial dan fiskal serta menyetorkan pajak ke negara.

Perspektif Penerima Pinjaman

Sebaliknya, dari perspektif penerima pinjaman (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding) yang telah mengeluarkan biaya tentu memiliki ekspektasi dan kebutuhan untuk mendapatkan bunga pinjaman yang lebih kompetitif dibandingkan dengan suku bunga independen. Dengan demikian, pengaturan pinjaman dan pendapatan bunga dari perspektif Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman dan pihak afiliasi sebagai penerima pinjaman jelas memberikan manfaat ekonomis yang mencirikan PKKU serta merupakan opsi terbaik yang tersedia (option realistically available), sehingga konsisten dengan penjelasan dalam OECD TP Guidelines Paragraf 10.99 berikut:

“10.99 The application of the cost of funds approach requires consideration of the options realistically available to the borrower. On prevailing facts and circumstances, a borrowing MNE would not enter into a transaction priced under the cost of funds approach if it could obtain the funding under better conditions by entering into an alternative transaction.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“10.99 Penerapan pendekatan biaya dana memerlukan pertimbangan opsi-opsi yang secara realistis tersedia bagi peminjam. Berdasarkan fakta dan keadaan yang berlaku, MNE yang meminjam tidak akan melakukan transaksi yang diberi harga di bawah pendekatan biaya dana jika dapat memperoleh pendanaan dengan kondisi yang lebih baik melalui transaksi alternatif.”

e. Tidak adanya motif pergeseran laba (Profit Shifting), sehingga

koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda karena PT

Wanasari Nusantara (PT WAN) sebagai pembayar bunga tidak dilakukan penyesuaian fiskal negatif.

Berdasarkan Penjelasan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Penelitian terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan bahwa pergeseran laba diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (transaksi domestik) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak, yang disebabkan antara lain:

 Dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu,

 Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau  Transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor

Kontrak Kerjasama Migas.

Bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan PT WAN merupakan transaksi dalam negeri yang mana ruang lingkup usahanya dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dan tidak ada pihak yang dikenakan PPh Final. Dalam hal ini, tidak dimungkinkan adanya upaya penggeseran profit shifting karena tarif yang berlaku untuk kedua pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi yang disengketakan adalah sama, sehingga motif profit shifting tidak terbukti.

Lebih lanjut, baik Pemohon Banding dan PT WAN sedang tidak mengalami kerugian pada tahun pajak 2022. Oleh karena itu, tidak

terdapat upaya penghindaran pajak yang dapat dilakukan Pemohon Banding dengan melakukan pergeseran laba (profit shifting) melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda.

2. Koreksi atas Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp.114.657.500,-

Berdasarkan prinsip Substance over form, biaya CSR merupakan bentuk tanggung jawab Perusahaan terhadap sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Pemohon banding. Berikut syarat – syarat yang telah dipenuhi oleh Pemohon Banding berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah No 93 tahun 2010 tentang biaya sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yaitu sebagai berikut:

a) Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya. Pemohon Banding memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun pajak 2021. Berikut Pemohon Banding lampirkan sesuai dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan;

b) Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun Pajak sumbangan diberikan.

Pemohon Banding tidak dalam posisi rugi pada tahun pemberian biaya tersebut. Berikut Pemohon Banding lampirkan Laporan Keuangan Audited pada tahun pajak 2022.

c) Didukung dengan bukti yang sah.

Pemohon Banding telah menyampaikan bukti terkait dalam proses Pemeriksaan maupun keberatan. Berikut Pemohon Banding lampirkan tanda terima dokumen pada proses tersebut;

d) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang tentang Pajak Penghasilan.

Bahwa penerima sumbangan sesuai list di bawah ini merupakan badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak:

er Pn PN asas

76 [karyaan EST PEMAS Bantuan IsraMiRaj Raryawan Memenuhi Ketentuan Pasal 2 huruf

8 [SDN 04 Tanjung Pauh Bantuan Meja & Kursi R.Guru Sdn 04 |Memenuhi Ketentuan Pasal 2 huruf @

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah No 93 tahun 2010 tentang biaya sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

Bahwa koreksi Terbanding atas biaya CSR (akun 603/02/33, 603/20/33, 700/02/0048) sebesar Rp114.657.500,- merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas dasar bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan serta sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha berkaitan dengan sumber daya alam. Biaya CSR tersebut berupa bantuan untuk kegiatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, aparatur negara, perangkat daerah, kegiatan masyarakat, pendidikan, keagamaan, dan kampanye sosial bersifat nirlaba yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen pendukung. Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

“(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) … (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) ..”

Pemohon Banding memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Pemohon Banding sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Lebih lanjut, sebagai perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan sebuah langkah patuh terhadap peraturan daerah setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kabupaten Kuantan Singingi, yang berbunyi:

Pasal 2

“Setiap Badan Usaha selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

Pasal 5

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.”

Dalam hal Pemohon Banding tidak melaksanakan atau memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal 34

“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

e. peringatan tertulis;

f. pembatasan kegiatan usaha;

g. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau h. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.” Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya CSR yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha berkaitan dengan sumber daya alam dan merupakan bentuk tanggung jawab Pemohon Banding terhadap sosial dan lingkungan. Selain itu, biaya CSR diperlukan agar terhindar dari sanksi administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya CSR.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.559.493.542,- seharusnya dibatalkan

KESIMPULAN DAN USUL

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jendral Pajak KEP- 00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak kami sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 002/TAX-MAS/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan

Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) adalah tidak tepat.

c. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp13.444.836.042,- atas Penghasilan atas Bunga Pinjaman merupakan transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2022 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price yang menggunakan data pembanding berdasarkan suku bunga deposito dan menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 2,49% sampai dengan 3,48%.

d. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding

sebesar Rp.114.657.500,- Koreksi atas Biaya Corporate Social

Responsibility (CSR) merupakan bahwa biaya CSR yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha berkaitan dengan sumber daya alam dan merupakan bentuk tanggung jawab Pemohon Banding terhadap sosial dan lingkungan.

2. Usul

Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, kami mohon agar koreksi Terbanding sebesar Rp13.559.493.542 dapat dibatalkan dan Pengajuan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5_Maret 2025 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

ef marin | etn tg

1 (Peredaran Usaha 729.881.330.358 729.881.330.358

2 (Harga Pokok Penjualan 634.869.267.857 634.869.267.857

3 (Penghasilan Bruto 95.012.062.501 95.012.062.501

4 (Biaya Usaha 12.799.831.071 12.799.831.071

5 (Penghasilan Neto Dalam Negeri 82.212.231.430 82.212.231.430

6 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari luar usaha 73.072.113.778 73.072.113.778 b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas - - c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - d. Lain-lain - - e. Jumlah (a-btctd) 73.072.113.778 73.072.113.778

7 (Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan - -

Penghasilan Neto

8 |Penvesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 21.012.943.029 7.453.449.483 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 42.401.282.240 42.401.282.240 c. Jumlah (a-b) (21.388.339.211) (34.947.832.757)

9 (Penghasilan neto luar negeri - -

10 (Jumlah Penghasilan Neto 133.896.005.997 120.336.512.451

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib - -

12 (Kompensasi Kerugian - -

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - -

14 (Penghasilan Kena Pajak 133.896.005.997 120.336.512.451

15 (PPh Terutang 29.457.121.319 26.474.032.640

16 (Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh - -

17 (Pengembalian PPh Pasal 24 vang telah diperhitungkan - -

18 (Jumlah PPh Terutang (15416) 29.457.121.319 26.474.032.640

19 (Kredit Pajak 30.436.452.897 30.436.452.897

20 |Pajak Kurang (Lebih) Bayar (979.331.578) (3.962.420.257)

21 (Sanksi Administrasi - -

Jumlah PPh (lebih) dibayar (979.331.578) (3.962.420.257)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2018 Nomor : 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor : 004/TAX-MAS/X/2024 tanggal

15 Oktober 2024;

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Berita Acara Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT MUSTIKA AGRO SARI nomor 09 tanggal 14 September 2022 yang dibuat di hadapan Dwi Eska Kendedi Adha, S.H., M.Kn., Notaris di Pekanbaru;

Bukti P-5. Scan Induk, Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT PPh Badan

Pemohon Banding Tahun Pajak 2022;

Bukti P-6. Scan Laporan Keuangan Audited tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-7. Tangkapan layar surat elektronik penyampaian dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-8. Softcopy fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 72 tanggal 22 September 1981 yang dibuat oleh Notaris J Irwan Sutjiono, S.H., notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-9. Softcopy Fotokopi Akta Notaris Nomor 33 tanggal 8 Mei 1998; Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum atas nama Achmad Rifai;

Bukti P-11. Berkas Komisaris Heri Effendy;

Bukti P-12. Softcopy pakta integritas Direktur;

Bukti P-13. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti P-14. Scan Laporan Keuangan tahun pajak 2022;

Bukti P-15. Scan SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2022; Bukti P-16. Scan SPT PPN Masa Januari – Desember 2022;

Bukti P-17. Softcopy Company Profile;

Bukti P-18. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer – Pendapatan

Bunga Pinjaman Tahun 2022;

Bukti P-19. Softcopy penjelasan tertulis nomor 634/SFC-AW/IX/25 tanggal 1 September 2025;

Bukti P-20. Scan Surat Perjanjian hutang Piutang Nomor 001/MAS/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 beserta addendum nomor 03/KD- MAS/IV/PKU/2014 tanggal 21 April 2014, addendum nmor 065/KD- MAS/VI.2015 tanggal 29 Juni 2015, Addendum nomor 004/KD- MAS/I/2016 tanggal 11 Januari 2016, Addendum nomor 35A/KD-

MAS/III/PKU/2019 tanggal 29 Maret 2019, Addendum nomor 55/KD-MAS/V/PKU/2019 tanggal 1 April 2019 antara Pemohon Banding dengan PT Wanasari Nusantara;

Bukti P-21. Scan SPT PPh Badan PT Wanasari Nusantara tahun 2022; Bukti P-22. Scan Laporan Audit Pemohon Banding per 31 Maret 2023; Bukti P-23. Scan Laporan Audit PT Wanasari Nusantara per 31 Maret 2023; Bukti P-24. Scan Penjelasan Paragraph 10.51, 10.93 dan 10.99 OECD TP

Guidelines;

Bukti P-25. Scan tangkap layar korespondensi email penyampaian dokumen pada proses keberatan;

Bukti P-26. Scan Proposal Bantuna Dana dari Kecamatan Kampar Kiri; Bukti P-27. Daftar kegiatan biaya CSR;

Bukti P-28. Scan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer – Pendapatan

Bunga Pinjaman tahun 2022;

Bukti P-29. Lampiran PER-22/PJ/2013;

Bukti P-30. Kutipan Pasal 74 dan 75 beserta penjelasan Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Bukti P-31. Kutipan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

Bukti P-32. Scan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang

Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktru Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Bukti P-33. Scan SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2023;

Bukti P-34. Scan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman dari PT

Wanasari Nusantara;

Bukti P-35. 28 File Scan Dokumen pendukung CSR;

Bukti P-36. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 799/SFC-AR/X/25 tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti P-37. Scan Kutipan Pasal 5, 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;

Bukti P-38. Scan Kutipan Pasal 40 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Bukti P-39. Scan Risalah Pembahasan atas SP2 Nomor PRIN-

00300/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2017 tanggal 13 November 2017 atas PT Wanasari Nusantara Tahun Pajak 2016;

Bukti P-40. Scan Risalah Pembahasan atas SP2 Nomor PRIN-

00333/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2018 tanggal 8 November 2018 atas PT Wanasari Nusantara Tahun Pajak 2017;

Bukti P-41. Softcopy Penjelasan tertulis 848/SFC-AR/XI/2025 tanggal 3 November 2025;

Bukti P-42. Scan Kutipan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP dan memori penjelasannya;

Bukti P-43. Softcopy Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-6. ScanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006684.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang diucap tanggal 28 Juni 2024 atas nama PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-8. ScanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

013210.15/2022/PP/M.XA Tahun 2024 yang diucap tanggal 20 Maret 2024 atas naam Pemohon Banding;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis akhir nomor S-2024/WPJ.07/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Bukti T-10. Softfile Excel Data Historis IndONIA dan JIBOR;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX-MAS/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2024, dilampiri dengan salinan

keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian FiskalPositif7.453.449.48321.012.943.02913.559.493.542

Catatan : Pemohon Banding dan Terbanding masing-masing dalam suratnya menyatakan

nilai sengketa adalah Rp13.559.493.542,00 sedangkan berdasarkan perhitungan

matematis antara nilai yang disengketakan, didapat perhitungan nilai sengketa adalah sebesar Rp13.559.493.546,00 atau terdapat selisih sebesar Rp4,00; Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.559.493.542,00 yang terdiri dari koreksi penghasilan atas bunga pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,00 dan koreksi biaya CSR sebesar Rp114.657.500,00 dengan pembahasan masing-masing sengketa sebagai berikut:

1. Koreksiataspenghasilanatasbungapinjamansebesar Rp13.444.836.042,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa penghasilan atas bunga pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,00 karena pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi seharusnya mendapatkan bunga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa nilai koreksi didasarkan atas selisih dari rata-rata tingkat suku bunga pinjaman modal kerja satu bulan dalam mata uang rupiah dari kelompok yang dirilis Bank Indonesia, kecuali Bank Asing dan Bank Campuran pada periode

April 2022 s.d. Maret 2023 dengan suku bunga deposito yang digunakan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bunga pinjaman yang dikenakan kepada pihak afiliasi didasarkan atas tingkat bunga wajar;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran pengenaan bunga atas pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi;

Menimbang. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh), menyatakan ”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun..”;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa..”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit;

 bahwa pada Tahun 2014, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Wanasari Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding;

 bahwa pinjaman diberikan dalam rangka pembangunan pabrik kelapa sawit;  bahwa tarif bunga pinjaman yang disetujui adalah sebesar nol koma lima persen (0,5%) di atas suku bunga Bank Indonesia;

 bahwa pada Tahun 2019, perjanjian pinjaman diamandemen beberapa kali dengan amandemen terakhir menyetujui untuk mengubah tingkat bunga pinjaman menjadi sebesar suku bunga deposito rata-rata tertimbang (weighted average deposit interest rate) dari bank terkemuka + 0,5%;

 bahwa Terbanding melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi afiliasi;

 bahwa Terbanding berpendapat tingkat bunga yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Wanasari Nusantara tidak wajar;

 bahwa Terbanding berpendapat tingkat suku bunga wajar adalah rata-rata tingkat suku bunga pinjaman modal kerja satu bulan dalam mata uang rupiah dari kelompok yang dirilis Bank Indonesia, kecuali Bank Asing dan Bank Campuran pada periode April 2022 s.d. Maret 2023;

 bahwa Pemohon Banding berpendapat tingkat bunga pinjaman dalam perjanjian berada dalam tingkat suku bunga wajar;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan: “Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 adalah pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yang norma dikandung adalah pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi afiliasi dapat dilakukan jika Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang PPh;

 bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah pinjaman kepada afiliasi yang berada di Indonesia yang dikenakan tarif PPh yang sama;

 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pemberian pinjaman oleh Pemohon Banding kepada afiliasi;

 bahwa Pemohon Banding telah mengenakan tarif bunga atas pinjaman yang diberikan kepada afiliasi sesuai kesepakatan sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran usaha;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif berupa penghasilan atas bunga pinjaman sebesar Rp13.444.836.042,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi biaya CSR sebesar Rp114.657.500,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa biaya CSR sebesar Rp114.657.500,00 karena biaya-biaya tersebut tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut digunakan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat sehingga berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang. bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan..”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit;

 bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya CSR tersebut diperlukan untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding;

 bahwa rincian biaya CSR dengan buktinya adalah sebagai berikut:

Kol penerima CSR | Tatan Pena | wate Sengketa (Rp) Dasar Rokum | Klasifikasi | Be fo Mad At Nan agam shat Masa ween TAL! 506 are Tahue "owe [Sent Dek 11, Hal 2

4 tg bane ne ee fe aa Peta 2a0t.cu9 Yep rane 20s Tenan Dak 14, Mal. 2

WPT ita Pan deat fn | Let Ot jee ea aah Peta | Dok 15. Fal. t

- Regune shar Malas Aa ba Sepang Lara. oa ae, wee fb anta | Dok 16, Hal. 2 ao piece Tanjung Phah hy Slog Suman ag » Terang aa Aa beeen | peu 17, Hal. 7 la Desa Tanjura Peuh ha a PAM B3 TE Dee) cag Pal Stal «be binasa i Dok 20, Hal. 8

2¥ "Klan Far Iran ra Aa soins ha et Dana Let Pata La Se asu Tok 22, Hol. 4

Va |iulaee Stan Kita Pah Wir EP teas ae Ber oy et demesne. ist mane Dok 24, Hal. 2 (31 Poles Kuarnsug, Pernak Matus kuasa Ara gaya Bea AL hurd 8 ena akan: | Duk 27, Hal 2 i - . —__ naa Jan el oat

33 [Mesh Pe ear Ka ara Sus Mulan Sea ik ee ee Pai ATE | Dek 4, Hal 8

26 [Bess Targus Meu an ag Bani Nia _ SAMA ee Pn ieee bok 5, Hat 11

 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap biaya donasi telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

Account Name et Home Adjusted Audited ‘Mare Fiscal

Apr22-Mar23 Apr22-Mar23 Apr 22-Mar 23 Timing Permanent — Apr 22-Mar 23

DONATION 603/02/05 346.507.808 346.507.808 346.507.808 .. 346.207.308

DONATION 603/20/05 146.294.055 146.294.055 146.294.055 146.294.055

DONATION 700/02/0039 11.932.266 1.932.266 41.932.266 M.932.266

Total Do | ssagsatpa | 58H. 734.129] ossarsaa2a| | ssarsat2n

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya CSR yang diberikan lebih tepat dikategorikan sebagai sumbangan;

 bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan hubungan antara biaya CSR tersebut dengan biaya donasi yang telah dikoreksi fiskal positif;

 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya CSR tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif berupa biaya CSR sebesar Rp114.657.500,00 dengan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak untuk masing-masing koreksi, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.559.493.542,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp13.444.836.042,00, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp114.657.500,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1PenyesuaianFiskal Positif13.559.493.542114.657.50013.444.836.042

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 21.012.943.029,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp (13.444.836.042,00) Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp7.568.106.987,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 133.896.005.997,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp (13.444.836.042,00) Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 120.451.169.955,00

NoUraian PenghitunganPajakMenurut Terbanding (Rp)Menurut PengadilanPajak (Rp)Dibatalkan PengadilanPajak (Rp)
1PenghasilanNetto133.896.005.997120.451.169.95513.444.836.042
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak133.896.005.997120.451.169.00013.444.836.042
4PPhTerutang29.457.121.31926.499.257.1802.957.864.139
5KreditPajak30.436.452.89730.436.452.8970
6PPhKurang/ (Lebih)Bayar(979.331.578)(3.937.195.717)2.957.864.139
7SanksiAdministrasi000
8Jumlah PPh y.m.h/(lebih)dibayar(979.331.578)(3.937.195.717)2.957.864.139

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 Nomor: 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004045.15/2025/PP PT MUSTIKA AGRO ASRI, NPWP 01.800.131.3-057.000, beralamat di Komplek Perkantoran Maharaja, Jl. Datuk Setia Maharaja No.3a, Tengkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28288,_sehingga_perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp 120.451.169.955 b. Kompensasi KerugianRp0 c. Penghasilan Kena PajakRp 120.451.169.000 d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp26.499.257.180 e. Kredit PajakRp30.436.452.897 f. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(3.937.195.717) g. Sanksi AdministrasiRp0 h. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp(3.937.195.717) Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan_Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang_terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak

yang_sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi_Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai_Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh_Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.