PUTUSAN
Nomor PUT-004048.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00026/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00012/240/22/631/24 tanggal 5 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004048.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sadhana Arifnusa, NPWP 01.527.002.8-631.000, beralamat di Esa Sampoerna Center Lantai 6, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 198 RT 002 RW 009 Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili olehTanAndreChrisandy,jabatan:Direktur, (accounting.dept@san.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vera Handayani Sundoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-214/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,
2. Nama: Yenny Purnamasari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1379/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;