Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-004081.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Sahabat Agritama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004081.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004081.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000,

beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2390/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 955/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/SA- SRT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00757/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 068/SA-SRT/IX/2025 tanggal 11 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga535.030.000 0 0 0 58.853.240 0 113.693.575 0 0
Jumlah707.576.815

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/SA-SRT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/SA-SRT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 (SPKTNP-698); bahwa SPKTNP-698, merupakan hasil penelitian ulang dari Surat Tugas Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor ST-551/BC/KPU.1/2025, tanggal 26 Pebruari 2025. Penelitian ulang tersebut mengeluarkan penetapan kembali atas pemberitahuan pabean impor Dokumen BC 2.0 nomor pendaftaran 627369 tanggal 15 Desember 2023. Terbanding melakukan koreksi penetapan kembali klasifikasi barang Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green, yang sebelumnya oleh Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 dan 8709.19.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik/lain-lain) pembebanan tarif bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh 2,5% menjadi pos tarif 8704.31.29 (Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang; Lain-lain, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api; gvw tidak melebihi 5 ton; lain-lain; lain-lain) pembebanan tarif bea masuk 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%;

bahwa atas penetapan kembali dari hasil penelitian ulang tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak penetapan kembali tersebut, karena Terbanding mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mengatur

tentang sistem penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk impor yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2022 tanggal 24 Maret 2022. Alasan penetapan Terbanding dalam Surat Nomor S-725/KPU.103/2025 tanggal 26 Maret 2025 adalah berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan/atau data obyektif dan terukur, bahwa barang impor Hauler 1200 G-EFI Bright White yang diberitahukan pada pos tarif 8709.19.00 merupakan kendaraan cetus api yang dipergunakan untuk pengangkutan barang (model mobil golf) yang dioperasikan sebagai pengangkutan barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort) bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton. Kendaran Hauler Pro Elite Forest Green yang diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 merupakan kendaraan listrik yang dipergunakan untuk pengangkutan barang (model mobil golf) yang dioperasikan sebagai pengangkutan barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort) bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton, sehingga kedua kendaraan ditetapkan kembali pada pos tarif 8704.31.29 dengan pembebanan BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%, melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan sistem penetapan klasifikasi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menyampaikan tanggapan atas SPKTNP-698, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025

bahwa penerbitan SPKTNP-698 harus mengacu kepada UU Kepabeanan, di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan beserta penjelasannya, yang menjelaskan mengenai penetapan kembali tarif dan nilai pabean;

bahwa dari penjelasan pasal dalam UU Kepabeanan tersebut, Terbanding diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan atas tarif dan nilai pabean, termasuk penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean yang telah ditetapkan. Dan penetapan tersebut harus diberitahukan secara tertulis,

dengan pengertian bahwa dalam pemberitahuan tertulis tersebut harus ada penjelasan yang menyebutkan atau menerangkan apakah pejabat bea cukai menerima, menolak atau menetapkan lain terhadap tarif dan/atau nilai pabean;

bahwa setelah dilakukan perubahan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dalam penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan, kalimat “telah dilakukan penetapan” dihilangkan. Penghilangan kalimat tersebut menegaskan bahwa penetapan atas tarif dan nilai pabean, baik ditolak, diterima atau ditetapkan lain, wajib diberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi surat penetapan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (3) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 jo PER-8/BC/2015 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa (selanjutnya disebut PerDirjen BC Nomor 25);

bahwa sesuai penjelasan UU Kepabeanan dan peraturan turunannya di atas, dijelaskan pihak Pemohon Banding tidak pernah menerima surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam dalam PerDirjen BC Nomor 25 sampai dengan dilakukan penetapan kembali yang menjadi dasar dikeluarkannya SPKTNP-698. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menerima SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang) atas pemberitahuan pabean impor Dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 627369 tanggal 15 Desember 2023. Dan berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan turunannya SPPB tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penetapan pejabat Bea Cukai, yang dapat dilakukan penetapan kembali;

bahwa dari penjelasan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UUAP”), sudah sangat jelas bahwa semua keputusan menyangkut keuangan negara antara lain penetapan tarif dan/atau nilai pabean walaupun melalui sistem komputer pelayanan wajib diberitahukan secara tertulis, yang menjelaskan apakah keputusan penetapan tersebut diterima, ditolak atau ditetapkan lain;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PerDirjen BC Nomor 25 dan UUAP, dengan jelas menegaskan secara formal penetapan kembali atas pemberitahuan pabean impor BC 2 Nomor Pendaftaran 627369 tanggal 15 Desember 2023 adalah tidak sah dan seharusnya dibatalkan. Terbanding terbukti tidak dapat membuktikan telah dikeluarkan suatu keputusan penetapan tertulis terhadap pemberitahuan pabean impor dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 627369 tanggal 15 Desember 2023, yang menjadi dasar penetapan kembali SPKTNP-698, sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, UUAP dan peraturan turunannya;

2. Proses Identifikasi dan Penetapan Klasifikasi Barang Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green

bahwa Pemohon Banding mendasarkan proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green, pada ketentuan:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022, tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang.

Hasil Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding mengimpor kendaraan elektrik berupa Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green, dengan gambar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan gambar dan spesifikasi sesuai data dari website pemasok https://www.leroadev.com/ UtilityCart/116.html sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, diketahui Hauler 1200 G- EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green adalah kendaraan yang memiliki panjang 3020 mm, kecepatan maksimum 23,3-26,6 km/h (+ 0,8 km/h), tidak memiliki kabin tertutup dan panel permanen sebagai pemisah

antara ruang pengemudi dengan area bagian belakang, tidak memiliki kelengkapan keamanan, tidak ada lampu interior, tidak memiliki kaca, tidak ada pintu dan pada bagian belakang terdapat kotak terbuat dari besi untuk penyimpanan barang tanpa ada panel pembatas permanen dengan ruang pengemudi;

bahwa dari desainnya jelas terlihat tidak dirancang khusus untuk penggunaan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol tetapi didesain khusus untuk tempat-tempat tertentu, dan memiliki jarak tempuh yang tidak terlalu jauh;

bahwa berdasarkan data tambahan dari website perusahaan pemasok, beberapa karateristik tambahan kendaraan elektrik ini antara lain:

• Memiliki kecepatan maksimum antara 23,3-26,6 km/h (+ 0,8 km/h) di bawah 30-35 km/h;

• Memiliki radius putar + 3300 mm yang hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri + 3020 mm;

• Kapasitas penumpang hanya dua orang, dan memiliki desain khusus untuk mengangkut barang;

• Tidak memiliki kabin tertutup dan hanya dilengkapi dengan tempat duduk untuk dua orang;

• Tidak memiliki pintu, jendela dan kelengkapan pengaman pada ruang pengemudi;

Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos, Uraian Barang dan Explanatory Notes to the Harmonized System:

bahwa Pemohon Banding dalam penetapan klasifikasi mendasarkan pada ketentuan dalam KUMHS 1 dan 4;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada Explanatory Notes 2022, Pos 87.09, yang menjelaskan karateristik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709;

Penentuan pos tarif yang tepat:

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding mengambil kesimpulan Hauler 1200 G-EFI Bright White

dan Hauler Pro Elite Forest Green, sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 dan 8709.19.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut: elektrik) dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%;

bahwa penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green sebagai kendaraan elektrik berbentuk truk kecil dengan model pick-up sudah tepat ke dalam pos 8709 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Berdasarkan konstruksinya kendaraan elektrik Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro Elite Forest Green, jelas tidak didesain khusus untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol. Kendaraan elektrik tidak memiliki perangkat keselamatan yang layak (safety belt), tidak memiliki standar lampu yang layak, tidak ada spion, tidak ada kaca depan, tidak ada pemisah antara bagian pengemudi dengan bagian belakang, kecepatan rendah, bentuknya kecil atau tidak standar, tidak memiliki pintu dan tidak memiliki kabin tertutup;

• Kedua kendaraan ini memiliki kecepatan maksimum 23,3-26,6 km/h (+ 0,8 km/h), sebagaimana dipersyaratkan dalam Explanatory Notes pos 8709, yaitu kecepatan maksimumnya tidak boleh lebih dari 30 sampai 35 km/h;

• Radius putar maksimumnya 3300 mm, hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri yaitu 3325 mm, juga memenuhi yang dipersyaratkan dalam Explanatory Notes pos 8709 yaitu radius putarnya kurang lebih hampir sama dengan panjang kendaraan;

• Kedua kendaraan ini tidak memiliki ruang atau kabin tertutup untuk pengemudi, antara ruang pengemudi dan bagian belakang terbuka dan hanya dibatasi oleh sandaran kursi, dan akomodasi di ruang kemudi sangat terbatas. Yang merupakan salah satu karateristik umum kendaraaan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709;

• Berkaitan dengan penggunaan kedua kendaraan ini yang multi fungsi selain digunakan untuk bandara, pabrik, pergudangan, dan area dok, juga dapat digunakan untuk pengangkutan jarak pendek di area tertentu, maka dengan penerapan KUMHS 4, ciri utama kedua kendaraan ini lebih menyerupai ciri utama kendaraan di pos 8709;

3. Bantahan Penetapan Klasifikasi Terbanding atas Pos Tarif 8704.31.29 bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 8704, sangat jelas dipaparkan karateristik kendaraan yang dapat dikategorikan ke dalam pos 8704, khususnya kendaraan pengangkut barang model pick up, sebagai berikut:

• Kendaraan yang memiliki bagian belakang yang tertutup atau terbuka (pick-up) dan posisinya berada di belakang pengemudi dan penumpang depan. Hanya bagian depan yang dilengkapi dengan safety equipment (safety belts dan anchor points) dan passenger ammenities, tetapi bagian belakang umumnya tidak dilengkapi dan apabila terdapat kursi di bagian belakang dapat dilipat sehingga dapat digunakan untuk menaruh barang;

• Khusus untuk kendaraan model pick-up terdapat kabin yang diperuntukkan bagi pengemudi dan penumpang depan dan daerah bagian belakang memiliki panel disampingnya serta panel naik turun (drop-down tail gate) disisi paling belakang;

• Harus terdapat panel permanen atau penghalang antara ruang buat pengemudi dan penumpang depan dengan bagian belakang;

• Pada ruang bagian belakang untuk barang tidak terdapat fasilitas kenyamanan seperti karpet, ventilasi dan lampu;

• Pada pos 8704 juga tidak terdapat pengaturan mengenai kendaraan penggangkut model mobil golf, karena kendaraan untuk mobil golf sudah diatur tersendiri dalam pos 8703, sehingga tidak tepat dipaksakan harus masuk ke pos 8704 dan dari segi bentuk phisik kendaraan tidak tepat dikatakan sebagai kendaraan dengan model mobil golf;

bahwa berdasarkan penjelasan Explanatory Notes 2022 pos 8704 mengenai karaterisik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8704 dibandingkan dengan hasil identifikasi barang Hauler 1200 G-EFI Bright

White dan Hauler Pro Elite Forest Green, Pemohon Banding berkesimpulan kendaraan elektrik ini tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8704, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Kedua kendaraan elektrik berbentuk seperti kendaraan pengangkut barang model pick up, tetapi tidak memiliki bagian pemisah antara pengemudi dan penumpang bagian depan yang tertutup berbentuk kabin, dengan area bagian belakang untuk menaruh barang;

• Pada bagian depan kendaraan elektrik untuk pengemudi dan penumpang, ruangnya terbuka, tidak memiliki kabin tertutup, tidak terdapat safety belt atau perangkat keamanan lainnya, tidak terdapat pintu, tidak terdapat kaca depan, tidak terdapat spion dan tidak terdapat kelengkapan lampu, yang wajib dimiliki oleh kendaraan, apabila didesain khusus untuk digunakan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol;

• Pada kendaraan elektrik tidak terdapat panel pemisah atau penghalang permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tetapi bagian depan dan bagian belakang seperti menyatu hanya dibatasi atau dipisahkan oleh sandaran kursi pengemudi dan penumpang depan;

• Berkaitan dengan penggunaan kedua kendaraan ini yang multi fungsi selain digunakan untuk bandara, pabrik, pergudangan, dan area dok, juga dapat digunakan untuk pengangkutan jarak pendek di area tertentu, maka dengan penerapan KUMHS 4, ciri utama kedua kendaraan ini lebih menyerupai ciri utama kendaraan di pos 8709 dibandingkan kendaraan di pos 8704;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat dengan jelas penetapan klasifikasi Terbanding mengabaikan karateristik umum yang dijelaskan dalam Explanatory Notes 2022 pos 8704 dan hasil identifikasi barang a quo kedua kendaraan bukan diperuntukkan untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya atau jalan tol, tetapi didesain khusus untuk mengangkut barang di tempat-tempat tertentu seperti bandar udara, daerah industri (pergudangan, pabrik), stasiun dan area dok pelabuhan;

4. Penetapan Klasifikasi Barang Identik ke dalam Pos Tarif 8709.11.10 bahwa untuk menguatkan pendapat dan argumen mengenai penetapan klasifikasi, Pemohon Banding mengambil perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik, yang dapat dijadikan sebagai informasi tambahan yaitu Workmax 800 Utility Vehicle Dan Workman 3000 Series Vehicle dengan gambar dan penjelasannya sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding sumber informasi berasal dari customs ruling oleh Unites States Customs Border Protection yang menetapkan klasifikasi jenis barang yang identik dengan kendaraan elektrik yang disengketakan bisa diakses dari laman sebagai berikut:

1. https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=HQ%20H1470 81&highlight=8709.19.00%2A

2. https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=966332; bahwa berdasarkan hasil klasifikasi kendaraan identik dengan Workmax 800 Utility Vehicle Dan Workman 3000 Series Vehicle, dapat diperoleh kesimpulan bahwa walaupun bentuk kendaraan tersebut hampir sama dengan kendaraan pengangkut barang dalam pos 8704, tetap diklasifikasikan ke dalam pos 8709 dengan dasar kendaraan didesain khusus untuk digunakan di daerah tertentu seperti daerah industri (pabrik dan pergudangan), bandar udara dan stasiun. Dengan mengacu pada KUMHS 4 ciri utama kedua kendaraan lebih menyerupai ciri utama kendaraan pada pos 8709 dibandingkan kendaraan pada pos 8704 yaitu kedua kendaraan juga tidak didesain khusus untuk jalan umum karena tidak memenuhi standar kelayakan antara lain tidak memiliki pintu, perangkat keselamatan, tidak memiliki kabin tertutup, memiliki kecepatan maksimum kurang dari 35 km/h, memiliki radius putar yang hampir sama dengan panjang kendaraan dan bentuknya kecil;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Terbanding telah keliru dan salah menetapkan klasifikasi dalam penelitian ulang atas Hauler 1200 G-EFI Bright White dan Hauler Pro

Elite Forest Green, yang mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar oleh Pemohon Banding yang dituangkan dalam SPKTNP-698;

2. bahwa Terbanding terbukti mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022, tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang, dalam melakukan penetapan klasifikasi atas barang impor milik Pemohon Banding;

3. bahwa dalil Terbanding yang menyatakan kedua kendaraan merupakan kendaraan cetus api/kendaraan elektrik yang dipergunakan untuk pengangkutan barang (model mobil golf) yang dioperasikan sebagai pengangkutan barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort) bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton, tidak didasari bukti dan fakta yang objektif dan terukur;

4. bahwa tidak ada dasar hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang melarang atau membatasi penggunaan kendaraan yang telah dijual kepada pemakai akhir, hal ini berkesesuaian dengan Pasal 16 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, yang menegaskan penetapan klasifikasi dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal pemberitahuan atau dengan kata lain penetapan klasifikasi dilaksanakan saat barang memasuki daerah pabean;

5. bahwa dalil Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi terbukti mengabaikan penjelasan catatan yang terdapat dalam Explanatory Notes AHTN 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, yang sudah secara terperinci menjelaskan karateristik dan perbedaan ciri utama kendaraan di kedua pos tersebut;

6. bahwa berdasarkan KUMHS 4, dalam hal kendaraan dapat diklasifikasikan ke dalam dua pos, maka yang menjadi patokan adalah hasil perbandingan antara ciri kendaraan a quo dengan ciri kendaraan

dari kedua pos dan pos yang digunakan yaitu pos yang paling menyerupai, dalam sengketa in casu adalah pos 8709;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan kami tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, sehingga hasil penetapan menjadi nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00757/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan pos tarif sesuai pemberitahuan sebagai berikut:

NoSeri BarangUraian BarangHSTarif BM
12Hauler Pro Elite Forest Green8709.11.0010%
23Hauler Pro Elite Forest Green8709.11.0010%
34Hauler Pro Elite Forest Green8709.11.0010%
46Hauler 1200 G-EFI Bright White8709.19.0010%
57Hauler Pro Elite Forest Green8709.11.0010%
68Hauler Pro Elite Forest Green8709.11.0010%

bahwa penetapan kembali tarif merupakan hasil dari penelitian ulang, di mana rincian penelitian ulang tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang pada intinya menyimpulkan bahwa terhadap barang impor berupa HAULER PRO ELITE FOREST GREEN yang diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 dan HAULER 1200 G-EFI BRIGHT WHITE yang diberitahukan pada pos tarif 8709.19.00 merupakan kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), digunakan untuk mengangkut barang pada lapangan rumput dengan berat tidak melebihi 5 ton, sehingga ditetapkan kembali pada pos tarif 8704.60.21 dengan tarif bea masuk 50%; bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwaberdasarkanAplikasiCEISAImpordanLAOP- 1626/KPU.1/PENUL/2024, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data PIB berikut:

No/Tgl: 627369/ 15-12-2023

Jalur: HH

Invoice: No. 2023-391 Tgl 17-10-2023

B/L: No. 136468 Tgl. 11-02-2023

Pemasok: EZ GO TEXTRON

Negara Pemasok: UNITED STATES

Negara asal barang: UNITED STATES

Fasilitas: -

Waktu SPPB: 15-12-2023 11:44:41

bahwa dalam rangka penelitian ulang, telah disampaikan kepada Pemohon Banding, Surat Nomor S-508/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Permintaan Data dan Dokumen dalam Rangka Penelitian Ulang. Kemudian, terhadap surat permintaan dimaksud, Pemohon Banding telah menyampaikan data dan dokumen, antara lain berupa salinan commercial invoice, P/L, brosur pada tanggal 13 Maret 2025;

bahwa Pemohon melakukan impor barang Hauler Pro Elite Forest Green (pos tarif 8709.11.00) dan Hauler 1200 G-Efi Bright White (pos tarif 8709.19.00) dengan pembebanan BM 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%; bahwa struktur pos tarif 8709.11.00 dan 8709.19.00 BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Identifikasi Barang

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan brosur yang disampaikan atas barang Hauler 1200 dan Hauler Pro Elite Series sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internet sebagai berikut:

1. https://www.willandalegolfcartsales.com/inventory/v1/Current/Cushman/ Golf/Utility/Hauler-Pro;

2. https://www.cushmancalifornia.com/hauler-1200-golf-club-utv;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa barang impor berupa:

1. Hauler Pro Elite Forest Green (pos tarif 8709.11.00) merupakan kendaraan bermotor roda empat yang memiliki dua buah kursi untuk penumpang dan pengemudi serta area kargo belakang yang dirancang terutama untuk pengangkutan barang, yang diperuntukan pada penggunaan selain di jalan raya seperti bandara, hotel, resort, villa dan tempat sejenis lainnya, memiliki berat 420kg yang dioperasikan menggunakan motor listrik 56.7V kapasitas 11.1 kw dengan kecepatan maksimal 26.5 km/h, dan

2. Hauler 1200 G-EFI Bright White (pos tarif 8709.19.00) merupakan kendaraan bermotor roda empat yang memiliki dua buah kursi untuk penumpang dan pengemudi serta area kargo belakang yang dirancang terutama untuk pengangkutan barang, yang diperuntukan pada penggunaan selain di jalan raya seperti bandara, hotel, resort, villa dan tempat sejenis lainnya, memiliki berat 420kg yang dioperasikan menggunakan 13.5 hp EFI gas engine dengan kecepatan maksimal 23.3 km/h;

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/20 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

bahwa barang yang diimpor berupa:

1. Hauler Pro Elite Forest Green (pos tarif 8709.11.00) merupakan kendaraan bermotor roda empat yang memiliki dua buah kursi untuk

penumpang dan pengemudi serta area kargo belakang yang dirancang terutama untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya, memiliki berat 420kg yang dioperasikan menggunakan motor listrik 56.7V kapasitas 11.1 kW dengan kecepatan maksimal 26.5 km/h, dan

2. Hauler 1200 G-EFI Bright White (pos tarif 8709.19.00) merupakan kendaraan bermotor roda empat yang memiliki dua buah kursi untuk penumpang dan pengemudi serta area kargo belakang yang dirancang terutama untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya, memiliki berat 420kg yang dioperasikan menggunakan mesin 4-Cycle, 24.5ci (401cc) Single Cylinder OHV 13.5HP (10.1kW) kapasitas tangki BBM 6.65 Galon (25 liter) dengan kecepatan maksimal 23.3 km/h;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 hal XVII-8709-1 dijelaskan sebagai berikut:

bahwa pos ini mencakup kelompok kendaraan dengan gaya sendiri dari jenis yang dipakai di pabrik, pergudangan, area pelabuhan atau bandara untuk transportasi jarak dekat berbagai macam muatan (barang atau kontainer) atau di peron kereta api untuk menarik kereta gandengan (trailer) kecil; bahwa kendaraan ini memiliki banyak jenis dan ukuran. Dapat digerakkan dengan motor listrik atau dengan arus listrik yang disuplai oleh akumulator atau dengan mesin pembakaran piston internal atau mesin lainnya;

bahwa disimpulkan, barang impor tersebut tidak tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8709.11.00 ataupun 8709.19.00, karena barang impor merupakan kendaraan listrik/cetus api yang dipergunakan untuk pengangkutan barang (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang

(pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 87.09 dijelaskan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan identifikasi di atas, barang impor tidak tepat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Hauler Pro Elite Forest Green (pos tarif 8709.11.00) karena barang impor merupakan kendaraan dengan tenaga penggerak motor listrik yang diperuntukan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort;

2. Hauler 1200 G-EFI Bright White (pos tarif 8709.19.00) karena barang impor merupakan kendaraan dengan tenaga penggerak mesin cetus api yang diperuntukan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 87.04 dijelaskan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang

impor lebih tepat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Hauler Pro Elite Forest Green (pos tarif 8704.31.29) karena barang impor merupakan kendaraan cetus api yang dipergunakan untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton;

2. Hauler 1200 G-EFI Bright White (pos tarif 8704.60.29) karena barang impor merupakan kendaraan listrik yang dipergunakan untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton;

bahwa struktur pos tarif 8704.31.29, 8704.60.29 BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, dijelaskan bahwa pos tarif 8704.31.29, 8704.60.29 dikenakan PPh 7,5%; bahwa berdasarkan hasil identifikasi di atas, disimpulkan sebagai berikut: bahwa barang impor berupa Hauler 1200 G-EFI Bright White (pos tarif 8709.19.00) merupakan kendaraan cetus api yang dipergunakan untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton, sehingga ditetapkan kembali pada pos tarif 8704.31.29 dengan pembebanan BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5% melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa barang impor berupa Hauler Pro Elite Forest Green (pos tarif 8709.11.00) merupakan kendaraan listrik yang dipergunakan untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton, sehingga ditetapkan kembali pada pos tarif 8704.31.29 dengan pembebanan BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5% melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam importasi PIB a quo tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8709.11.00, sehingga ditetapkan pada pos tarif 8704.60.21 dengan tarif Bea Masuk BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%;

bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor dalam PIB a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 068/SA-SRT/IX/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25

Maret 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250401569676 tanggal 16 April

2025 sebesar Rp353.789.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank CIMB Niaga NTPN

92CAD0I69NKS1ESC tanggal bayar 29 April 2025 sebesar Rp353.789.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000848/BPJ/KPU.1/2025

tanggal 20 Mei 2025 sebesar Rp353.789.000,00 (SPKTNP); Bukti P-5. Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor 2516009G035283 tanggal

5 Mei 2025 sebesar Rp353.789.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat

oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023

olehMenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0052027.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 September 2023;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat oleh

Ahmad Fachruddin, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang Selatan;

Bukti P-9. Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 15 Juni 2021 oleh

MenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0034548.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-10. Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025 atas

nama Hendra Sjaitchudin;

Bukti P-11. PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-12. Bill of Lading MOLU18004564215 tanggal 28 Februari 2023; Bukti P-13. Billing DJBC Kode Billing 620231200128136 tanggal 14

Desember 2023 sebesar Rp746.488.000,00 (PIB);

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank CIMB Niaga NTPN

2FCDA5S522OG7F48 tanggal bayar 14 Desember 2023 sebesar Rp746.488.000,00 (PIB);

Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor 2023-391 tanggal 17 Oktober 2023; Bukti P-16. Packing List Nomor 2023-391 tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti P-17. Charter Container Line untuk Bill of Lading Nomor 136468

tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-18. Sea Waybill Nomor ONEYRICDFQ182600 tanggal 26 Oktober

2023;

Bukti P-19. Surat Terbanding Nomor S-725/KPU.103/2025 tanggal 26 Maret

2025 hal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Sahabat Agritama;

Bukti P-20. Data sheet Hauler Pro Elite Series;

Bukti P-21. Data sheet Hauler 1200 Series;

Bukti P-22. Klasifikasi Pembanding Kendaraan Sejenis dari US Customs

Workmax 800 Utility Vehicle Dan Workman 3000 Series Vehicle; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

551/PT SAHABAT AGRITAMA/PENUL/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-2/ST-

551/PT SAHABAT AGRITAMA/PENUL/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-3/ST-

551/PT SAHABAT AGRITAMA/PENUL/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-4/ST-

551/PT SAHABAT AGRITAMA/PENUL/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-6. Data sheet Hauler Pro Elite Series;

Bukti T-7. Data sheet Hauler 1200 Series;

Bukti T-8. Tangkapan layar email pertanyaan Terbanding kepada

Cushmancomm mengenai barang;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 027/SA-SRT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi,ditandatanganiolehpengurus/kuasayangberhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang- undanganPIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10% PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8709.19.00 Tarif BM 10% PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50% PPN 11%, PPh 7,5%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosUraian Barang
12Hauler Pro Elite Forest Green
23Hauler Pro Elite Forest Green
34Hauler Pro Elite Forest Green
46Hauler 1200 G-EFI Bright White
57Hauler Pro Elite Forest Green
68Hauler Pro Elite Forest Green

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp707.576.815,00 (tujuh ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10% PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8709.19.00 Tarif BM 10% PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50% PPN 11%, PPh 7,5%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor dalam PIB a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;

2. Klasifikasi

2.1 bahwa Hauler Pro Elite Forest Green diidentifikasikan sebagai

kendaraan listrik yang dipergunakan untuk pengangkutan barang (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton;

2.2 bahwa Hauler 1200 G-EFI Bright White diidentifikasikan sebagai

kendaraan cetus api yang dipergunakan untuk pengangkutan barang, (model mobil golf), yang dioperasikan sebagai pengangkut barang (pengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort), bukan untuk jalan raya dengan berat tidak melebihi 5 ton;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi tersebut di atas maka atas barang impor a quo ditetapkan kembali klasifikasi dan tarif bea masuknya pada pos tarif 8704.60.29 dengan pembebanan BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa formal penerbitan SPKTNP a quo tidak sah karena tidak didahului dengan penetapan sebelumnya sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang- Undang Kepabenan;

2. Klasifikasi

bahwa barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan untuk mengangkut barang, peralatan dan material dari gudang, di daerah bandar udara dan di daerah industri untuk jarak dekat, panjang kendaraan antara 3020 mm, radius putar 3300 mm, kecepatan maksimum tidak lebih dari 30 km/h, tidak memiliki pintu, alat keselamatan pada ruang pengemudi, tidak memiliki jendela, tidak terdapat pembatas permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tidak memiliki kabin tertutup dan pada bagian belakang terdapat kotak atau platform untuk mengangkut barang;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10% PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8709.19.00 Tarif BM 10% PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50% PPN 11%, PPh 7,5%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Sengketa Penerbitan SPKTNP

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo yang menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023 merupakan hasil pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan);

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan UU Kepabeanan dalam Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyebutkan: Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Pasal 3 PMK Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor menyatakan "Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan" dan "Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sistem komputer pelayanan";

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dan Pasal 3 PMK Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sepanjang dokumen Pemberitahuan Pabean dikirimkan melalui sistem komputer pelayanan, maka Pemberitahuan

Pabean telah dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan. Dan atas pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan, maka akan dihasilkan produk hukum berupa penetapan atau ketetapan yang bersifat tertulis atau penetapan atau ketetapan melalui sistem komputer pelayanan yang bersifat tidak tertulis;

bahwa memaknai rumusan bunyi Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya, diartikan terhadap tiga kemungkinan hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) UU Kepabeanan hanya mengatur yaitu:

1. bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran;

2. bea masuk yang harus dibayar lebih tinggi dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi kurang bayar; atau

3. bea masuk yang harus dibayar lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi lebih bayar.

bahwa Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan: "Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum";

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut serta mempertimbangkan azas fiktif positif dalam Pasal 16 UU Kepabeanan yang merupakan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) maka untuk hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan berupa bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran diartikan atas barang PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan dengan keputusan tidak ada kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar lagi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penerbitan SPKTNP- 698/BC/KPU.1/2025 tanggal tanggal 25 Maret 2025 tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Sengketa Klasifikasi

bahwa SPKTNP a quo merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penelitian ulang dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang berdasarkan LHPU a quo atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023 berupa Hauler Pro Elite Forest Green pada pos tarif 8709.11.00 ditetapakan pada pos tarif 8704.60.29 dan Hauler 1200 G-EFI Bright White pada pos tarif 8709.19.00 ditetapkan pada pos tarif 8704.31.29; bahwa berdasarkan uraian keterangan spesifikasi pada brosurnya, diketahui informasi mengenai ciri kendaraan in casu yaitu sebagai berikut:

• Memiliki panjang kendaraan antara 3020 mm;

• Memiliki radius putar 3300 mm;

• Memiliki kecepatan maksimum tidak lebih dari 30 km/h;

• Konstruksi kendaraan tidak memiliki pintu, alat keselamatan pada ruang pengemudi, tidak memiliki jendela, tidak terdapat pembatas permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tidak memiliki kabin tertutup dan pada bagian belakang terdapat kotak atau platform untuk mengangkut barang;

• Suspensi bagian belakang menggunakan leaf spring;

• Kendaraan tidak memiliki kelengkapan dan aksesoris kenyamanan seperti kendaraan pada pos 8702, 8703 dan 8704;

• Penggunaan kendaraan pada umumnya untuk mengangkut barang, peralatan dan material dari gudang, di daerah bandar udara dan di daerah industri untuk jarak dekat;

bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVII-8704-2 disebutkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan tersebut, disimpulkan kendaraan bermotor tertentu yang masuk dalam pos 87.04 adalah kendaraan yang dirancang untuk pengangkutan barang dan bukan untuk pengangkutan orang, umumnya kendaraan yang memiliki bobot kotor kendaraan kurang dari 5 ton, yang memiliki area belakang tertutup terpisah atau platform belakang terbuka yang biasanya digunakan untuk pengangkutan barang, dikenal sebagai kendaraan "multiguna", karakteristik desain yang secara umum berlaku untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori ini:

(a) Adanya kursi tipe bangku tanpa peralatan keselamatan (misalnya, sabuk pengaman atau titik jangkar dan perlengkapan untuk memasang sabuk pengaman) atau fasilitas penumpang di area belakang di belakang area untuk pengemudi dan penumpang depan;

(b) Adanya kabin terpisah untuk pengemudi dan penumpang dan platform terbuka terpisah dengan panel samping dan pintu belakang yang dapat diturunkan (kendaraan pick-up);

(c) Tidak adanya jendela belakang di sepanjang kedua panel samping; adanya pintu geser, ayun keluar atau angkat atau pintu-pintu, tanpa jendela, di panel samping atau di belakang untuk bongkar muat barang (kendaraan tipe van);

(d) Adanya panel atau penghalang permanen antara area untuk pengemudi dan penumpang depan dan area belakang;

(e) Tidak adanya fitur kenyamanan serta kelengkapan dan perlengkapan interior di area bak kargo yang berhubungan dengan area penumpang kendaraan (misalnya, karpet lantai, ventilasi, lampu interior, asbak)

bahwa dalam BTKI 2022 struktur pos 87.09 menyebutkan “Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut”, sedangkan pos 87.04 menyebutkan “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang”;

bahwa berdasarkan brosur barang in casu, disimpulkan:

- Hauler Pro Elite Forest Green merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, untuk penggunaan bukan di jalan raya, dengan motor listrik untuk penggerak, yang di impor dalam kondisi bukan completely knocked down dengan gross vehicle weight (g.v.w.) tidak melebihi 5 ton

- Hauler 1200 G-EFI Bright White merupakan Kendaraan Bermotor untuk pengangkutan barang untuk penggunaan bukan di jalan raya; hanya dengan pembakaran mesin pembakaran dalam cetus api dengan g.v.w. tidak melebihi 5 ton

bahwa memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 BTKI 2022, Hauler Pro Elite Forest Green lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.29 dan Hauler 1200 G-EFI Bright White diklasifikasikan pada 8704.31.29;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemohon Banding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10%, PPN 11%, PPh 2,5%
Pos 6Pos Tarif 8709.19.00 Tarif BM 10%, PPN 11%, PPh 2,5%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, dan menetapkan menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPIBMenurutPendapat Pengadilan Pajak
NoTanggalPemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNP62736915/12/2023Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang- undangan
Klasifikasi2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10%, PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%
6Pos Tarif 8709.19.00 Tarif BM 10%, PPN 11%, PPh 2,5%Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp707.576.815,00 (tujuh ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp535.030.000,00

PPNRp 58.853.240,00

PPh Pasal 22Rp113.693.575,00

JumlahRp707.576.815,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 atas nama PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1- 073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720.

2. Menetapkan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 24, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 627369 tanggal 15 Desember 2023, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos 2, 3, 4, 7 dan 8Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%
Pos 6Pos Tarif 8704.31.29 Tarif BM 50%, PPN 11%, PPh 7,5%

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp707.576.815,00 (tujuh ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.