P U T U S A N
Nomor PUT-004081.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-698/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 718/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004081.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000,
beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,
3. Nama/NIP: Fajar Irawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,