P U T U S A N
Nomor PUT-004088.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004088.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOMETAL SEDJATI, NPWP 01.000.778.9-038.000, beralamat di Jl. Pool PPD Kp Poglar Pesing Kedaung Kaliangke No. 03 RT 005/002 Cengkareng, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Djoni Sukohardjo, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Leohadi Chandra,
Jabatan: Karyawan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 01 Agustus 2022;
2. Nama: Irwanto Setiawan.
Jabatan: Kuasa Hukum;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 01 Agustus 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Suradi / 19790815 199903 1 00,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,