P U T U S A N
Nomor PUT-004109.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPertambahanNilai(PPN)Nomor 00013/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004109.16/2024/PP, antara: PT. Dharmasraya Palma Sejahtera, NPWP 02.717.448.1-331.000, beralamat di Dusun I, Jangga, Batin XXIV, Kab. Batanghari, Jambi, 36656 (alamat korespondensi: PT RB Prima Konsultan, Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta- 12940), dalam hal ini diwakili oleh Rudy Yulianto, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020, yang dalam persidangan diwakili oleh:
Nama:
Bunga Wiladatika Savitri
Jabatan:
Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum:
KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, NomorSuratKuasa :
003DPS/KEU/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Khusus untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: