P U T U S A N
Nomor PUT-004122.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004122.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, SH., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH., MH.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03674 tanggal 15 Mei 2025;
2. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03672 tanggal 15 Mei 2025;