Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-004131.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004131.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002265/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004131.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-

015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Pittor Adi Respati Saragih,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 153/SK-Banding- WII/2025 tanggal 3 Juli 2025,

2. Nama: Soedyantoro,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 232.47/SK-Banding- WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-605/BC/BC.06/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 819/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 416/Banding-WII/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00578/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002265/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Bea Masuk 3. PPh Impor6.709.504 0 1.524.8757.380.454 6.100.000 1.677.375670.950 6.100.000 152.500
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.923.450

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.923.450,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 416/Banding-WII/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 416/Banding-WII/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 20 Maret 2025;

bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
11EX2300-24T # EX2300 24-port 10/100/1000BaseT, 4 x 1/1 / 5 PCE8517.62.430

bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
11EX2300-24T # EX2300 24-port 10/100/1000BaseT, 4 x 1/1 / 5 PCE8517.62.4910

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

bahwa beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 adalah switch layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

bahwa dengan adanya perangkat switch layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah,

distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP;

bahwa router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa berdasarkan data sheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

bahwa untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

bahwa barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah data center, dimana perangkat switch layer 3 dan router jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagaimana gambar pada surat banding Pemohon Banding;

bahwa jika dilihat dari sisi Network connections/communications, terlihat jelas bahwa switch layer 3 dan router sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP; bahwa Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard

Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protokol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masingmemilikidefinisifungsiyangberbeda (https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model);

bahwa Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer Network”;

bahwa proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan sebagaimana tertera yang dapat dilihat pada laman https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman- data-berdasarkan-7-osi-layer/;

bahwa dengan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

1. bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data/internet protocol dalam sebuah jaringan komputer;

bahwa jaringan komputer atau computer Network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer Network using hardware (e.g., Routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications);

2. bahwa dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

3. bahwa pada tiap layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses encapsulation (pada sisi pengirim) dan decapsulation (pada sisi penerima);

4. bahwa tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima mulai dari layer 7

sampai dengan layer 1 (penjelasan layer sebagaimana tertulis di dalam surat banding Pemohon Banding);

5. bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system Network;

bahwa perangkat/unit yang berada pada layer network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

bahwa perangkat/unit yang berada pada layer network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu layer saja, baik layer sebelum (layer 2) dan/atau setelahnya (layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor sebagai berikut:

1. berdasarkan dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3;

2. berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

4. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

5. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

6. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii); bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika

tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

1. Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), di mana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

2. Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

3. Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84 bahwa barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless Network (such as a local or wide area Network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71 disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units; bahwa oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71 diketahui suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan sebagai berikut:

1. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system

bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system;

bahwa sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 adalah switch layer 3;

bahwa sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan;

bahwa dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

2. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units

bahwa dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS

2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

bahwa Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, di mana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU; bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units; bahwa secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, menggunakan referensi pada Explanatory Notes, pos 8471;

3. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

bahwa informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), namun guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii, dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 sesuai dengan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system Network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (Network); bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1; bahwa dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 dapat digambarkan, sebagaimana gambar pada surat banding Pemohon Banding: bahwa diagram tersebut merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam Network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana

yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

bahwa tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer/ADP system dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi, namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman;

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 adalah switch layer 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi switch dan router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71); bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

1. Gateway pada layer 5 / Session Layer;

2. Bridge pada layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

3. Router pada layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”; bahwa dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, Mahkamah Agung berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan

terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi;

berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

1. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat switch layer 3 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

2. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

3. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

4. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

5. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

bahwa dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00578/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa:

PIB: 004754 tanggal 7 Januari 2025;

Jenis barang: EX2300-24T # EX2300-24T EX2300 24-PORT

10/100/1000BASET, 4 X 1/1 Merk: JUNIPER, Tipe: EX2300-24T;

Jumlah barang: 5 Set;

Negara Asal: Vietnam (VN);

Pos Tarif: 8517.62.43 BM 0% PPH 2.5% PPN 12%;

Nilai Pabean (CIF): USD3,763.755;

Supplier: Juniper Networks International B.V.;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanHS PemberitahuanHS Penetapan
11EX2300-24T # EX2300 24- port 10/100/1000BaseT, 4 x 1/1 / 5 PCE8517.62.43 Tarif BM 0% PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 Tarif BM 10% PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 002034/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025, Terbanding mengklasifikasikan barang impor pos 1 pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), yang dalam sengketa ini menggunakan

brosur/data sheet barang impor yang dapat diakses melalui link https://www.juniper.net/content/dam/www/assets/datasheets/us/en/switches/ ex2300-ethernet-switch-datasheet.pdf;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Penelitian Klasifikasi bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 1 (satu) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 1 (satu) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan

bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi

dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication Networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat Network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah Networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat Network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication Network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor PIB in casu dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan klasifikasi barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. menguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004131.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

002265/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

665C80I69NESOO6L tanggal bayar 10 Februari 2025 sebesar Rp6.923.450,00 (SPTNP);

Bukti P-5.Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat oleh

Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Serang;

Bukti P-6.Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0124689 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-7.PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-8.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

004781/KPU.3/2024 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-9.Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

167D47LI8BV0D6D2 tanggal bayar 7 Januari 2025 sebesar Rp8.234.379,00 (PIB);

Bukti P-10. Commercial Invoice Nomor 5001206106 tanggal 25 Desember 2024;

Bukti P-11. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 5001206106 tanggal 25 Desember 2024;

Bukti P-12. Air Waybill Nomor VN203957194 tanggal 1 Januari 2025; Bukti P-13. PenetapanKlasifikasiSebelumImporNomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-14. Putusan Mahkaman Agung Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 tanggal

24 Maret 2021;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 232/SK-Banding-

WII/2025 tanggal 1 September 2025 atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-17. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 1 September 2025 atas nama Agus Willyam Karjadi;

Bukti P-18. Billing DJBC Kode Billing 640250201006293 tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp6.923.450,00 (SPTNP);

Bukti P-19. Lampiran 1 - WCO HSC 17th Session Doc. No. 40-140E; Bukti P-20. Slide penjelasan ADP dan Jaringan Komunikasi oleh Dr. Dipl.

Ing. Agung Harsoyo, DEA, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung;

Bukti P-21. Data sheet EX2300 ETHERNET SWITCH;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 232.47/SK-Banding-

WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Soedyantoro; Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Soedyantoro;

Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Soedyantoro;

Bukti P-25. Tangkapan layar ilustrasi cloud computing;

Bukti P-26. Surat Terbanding Nomor S-1765/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4 November 2025 hal Tambahan Closing Statement;

Bukti P-27. Tangkapan layar artikel Rancangan Peraturan Menteri

Keuangan;

Bukti P-28. Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

002034/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti T-2. Data Sheet EX2300 Ethernet Switch;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002265/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 416/Banding-WII/2025 tanggal 16 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas 1 (satu) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang disengketakan adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding antara lain menyatakan: Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Center Network Dlauram h 3 ts aa]

4 re) ya ey Batin -.

Texte Ss bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya; aparatus lainnya untuk networks; other apparatus for mengirimkan atau menerima the transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data,

lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide area local or wide area network), network), selain dari aparat other than transmission or transmisi atau penerima dari reception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, voice, images or other data, termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images datalainnya,termasuk or other data, including aparatus switching dan routing: switchingandrouting

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasaat multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processingmachinesof dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous simultan pada konferensi multi- interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio- apparatus for radio-telephony telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks";

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 1 (satu) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002265/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910;

2. Menetapkan tarif atas 1 (satu) pos barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 004754 tanggal 7 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp6.923.450,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.