P U T U S A N
Nomor PUT-004131.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00725/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002265/KPU.3/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004131.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-
015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Pittor Adi Respati Saragih,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 153/SK-Banding- WII/2025 tanggal 3 Juli 2025,
2. Nama: Soedyantoro,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 232.47/SK-Banding- WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;