P U T U S A N
Nomor : PUT-004133.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00033/206/16/057/18 tanggal 5 November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004133.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.824.471.5-057.000, beralamat di Jl. Rembang Industri III No. 30 Rembang Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Tsuyoshi Nakamura jabatan Wakil Presiden Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Ghafiqi Amhari Putra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2020 tanggal 28 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 021/SKE/FIN-ACC/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,