Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 100 halaman

PUT-004133.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Osaki Medical Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor : PUT-004133.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00033/206/16/057/18 tanggal 5 November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004133.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.824.471.5-057.000, beralamat di Jl. Rembang Industri III No. 30 Rembang Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Tsuyoshi Nakamura jabatan Wakil Presiden Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ghafiqi Amhari Putra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2020 tanggal 28 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 021/SKE/FIN-ACC/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 19043/PJ.07/2021 tanggal 16 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 00619/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo. PEN-021/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 021/SKE/FIN- ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S- 2302.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Agustus 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 053/SKE/FIN- ACC/IX/2020 tanggal 23 September 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00033/206/16/057/18 tanggal 5 November 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp11.774.406.743

2. Kompensasi KerugianRp4.721.704.874

3. Penghasilan Kena PajakRp7.052.701.869

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp1.763.175.250

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp1.763.175.250

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp62.086.000

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp62.086.000

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp448.647.915

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp448.647.915

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.1)Rp510.733.915

8. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp1.252.441.335

9. Kredit Pajak:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp551.074.187

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +d + e + f)Rp551.074.187

10. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp1.803.515.522

11. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp(510.733.915)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SKE/FIN-ACC/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSPT (Rp)SKPKB (Rp) Keberatan (Rp) 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto116.219.941.490126.060.951.644116.219.941.490 2 Harga Pokok Penjualan95.961.947.16095.961.947.16095.961.947.160 3 Penghasilan bruto atau Biaya Usaha20.257.994.33030.099.004.48420.257.994.330 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha19.514.827.90019.514.827.90019.514.827.900 5 Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)743.166.43010.584.176.584743.166.430 6 Penghasilan neto dalam Negeri lainya

aPenghasilan dari luar Usaha247.786.4731.395.240.758247.786.473 bPenghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

cpenghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

dLain-lain(4.199.260.487)(4.199.260.487)(4.199.260.487) eJumlah( a+b+c+d)(3.951.474.014)(2.804.019.729)(3.951.474.014)

8 Penyesuaian Fiskal

aPenyesuaian Fiskal Positif5.236.345.1735.358.009.4735.236.345.173 bPenyesuaian Fiskal Negatif1.363.759.5851.363.759.5851.363.759.585 cJumlah (a-b)3.872.585.5883.994.249.8883.872.585.588

N

o

Uraian

SPT (Rp)

SKPKB (Rp)

Keberatan (Rp) 9

P

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 1

0

J

umlah Penghasilan netto

664.278.004

11.774.406.743

664.278.004 1

1

z

akat

1

2

K

ompensasi Kerugian

664.278.004

4.721.704.874

664.278.004 1

3

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PT

KP

)

-

-

- 1

4

P

enghasilan kena pajak

-

7.052.701.000

- 1

5

P

Ph Terutang

-

1.763.175.250

- 1

6

P

engembalian PPh 24

-

-

- 1

7

J

umlah PPh Terutang

-

1.763.175.250

- 1

8

K

redit Pajak

b

Dipotong/Dipungut oleh Piha

k L

ain

-

- b

.2 PPh Pasal 22

62.086.000

62.086.000

62.086.000 b

.6 Jumlah

62.086.000

62.086.000

62.086.000 c

Dibayar Sendiri :

c

.2PPh Pasal 25

448.647.915

448.647.915

448.647.915 c

.6 Jumlah

448.647.915

448.647.915

448.647.915 d

Diperhitungkan

d

.1 SKPPKP

-

- e

.Jumlah Pajak yang dapat dik

red

itka

n

510.733.915

510.733.915

510.733.915 1

9

P

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

(510.733.915)

1.252.441.335

(510.733.915) 2

0

S

anksi Administrasi

a

Bunga Pasal 13(2)

551.074.187

2

1

J

umlah PPh yang masih (lebih) h

aru

s d

ibayar

(510.733.915)

1.803.515.522

(510.733.915) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)D i t a mbah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan netto11.774.406.743-11.774.406.743
2Kompensasi Kerugian4.721.704.874-4.721.704.874
3Penghasilan kena pajak7.052.701.000-7.052.701.000
4PPh Terutang1.763.175.250-1.763.175.250
5Kredit Pajak510.733.915-510.733.915
6Pajak Kurang Dibayar1.252.441.335-1.252.441.335
7Sanksi Administrasi551.074.187-551.074.187
8Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.803.515.522-1.803.515.522

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/SKE/FIN-ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 8 Juni 2020 (cap pos 15 April 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/SKE/FIN-ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tsuyoshi Nakamura jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 04 April 2019 (Jika Surat Banding ditanda tangani oleh Wajib Pajak/Pengurus);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/206/16/057/18 tanggal 05 November 2018 Masa/Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Men

urut

N

o

Uraian

Koreksi (Rp) Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

116.219.941.490

126.060.951.644

(9.841.010.154) 2

H

arga Pokok Penjualan

95.961.947.160

95.961.947.160

- 3

P

enghasilan bruto atau Biaya Usaha

20.257.994.330

30.099.004.484

(9.841.010.154) 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

19.514.827.900

19.514.827.900

- 5

P

enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

743.166.430

10.584.176.584

(9.841.010.154) 6

P

enghasilan neto dalam Negeri lainya

- a

Penghasilan dari luar Usaha

247.786.473

1.395.240.758

(1.147.454.285) b

Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

- c

penghasilan Sehubungan dengan Pekerja

a

n

- d

Lain-lain

(4.199.260.487)

(4.199.260.487)

- e

Jumlah( a+b+c+d)

(3.951.474.014)

(2.804.019.729)

(1.147.454.285) 8

P

enyesuaian Fiskal

- a

Penyesuaian Fiskal Positif

5.236.345.173

5.358.009.473

(121.664.300) b

Penyesuaian Fiskal Negatif

1.363.759.585

1.363.759.585

- c

Jumlah (a-b)

3.872.585.588

3.994.249.888

(121.664.300) 9

P

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 1

0

J

umlah Penghasilan netto

664.278.004

11.774.406.743

(11.110.128.739) 1

1

z

akat

- 1

2

K

ompensasi Kerugian

664.278.004

4.721.704.874

(4.057.426.870) 1

3

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 1

4

P

enghasilan kena pajak

-

7.052.701.000

(7.052.701.000) 1

5

P

Ph Terutang

-

1.763.175.250

(1.763.175.250) 1

6

P

engembalian PPh 24

-

-

- 1

7

J

umlah PPh Terutang

-

1.763.175.250

(1.763.175.250) 1

8

K

redit Pajak

- b

Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

-

- b

.2PPh Pasal 22

62.086.000

62.086.000

- b

.6Jumlah

62.086.000

62.086.000

- c

Dibayar Sendiri :

- c

.2PPh Pasal 25

448.647.915

448.647.915

- c

.6Jumlah

448.647.915

448.647.915

- d

Diperhitungkan

- d

.1SKPPKP

-

- e

.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

510.733.915

510.733.915

- 1

9

P

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

(510.733.915)

1.252.441.335

(1.763.175.250) 2

0

S

anksi Administrasi

- a

Bunga Pasal 13(2)

551.074.187

(551.074.187) 2

1

J

umlah PPh yang masih (lebih) harus dibaya

r

(510.733.915)

1.803.515.522

(2.314.249.437)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Keputusan Terbanding dengan surat Nomor 002/SKE/FIN-ACC/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Fiskus (Rp)
1 26.060.951.644 95.961.947.160 30.099.004.484 19.514.827.900 10.584.176.584 1.395.240.758 (4.199.260.487) (2.804.019.729) 5.358.009.473 1.363.759.585 3.994.249.888 - 11.774.406.743 4.721.704.874 - 7.052.701.000 1.763.175.250 - 1.763.175.250 6 2.086.000 6 2.086.000 448.647.915 448.647.915 510.733.915 1.252.441.335 551.074.187
Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar (510.733.915)1 .803.515.522

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Men

urut

N

o

Uraian

Menjadi (Rp)

Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

116.219.941.490

126.060.951.644

126.060.951.644 2

H

arga Pokok Penjualan

95.961.947.160

95.961.947.160

95.961.947.160 3

P

enghasilan bruto atau Biaya Usaha

20.257.994.330

30.099.004.484

30.099.004.484 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

19.514.827.900

19.514.827.900

19.514.827.900 5

P

enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

743.166.430

10.584.176.584

10.584.176.584 6

P

enghasilan neto dalam Negeri lainya

a

Penghasilan dari luar Usaha

247.786.473

1.395.240.758

1.395.240.758 b

Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas

c

penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

d

Lain-lain

(4.199.260.487)

(4.199.260.487)

(4.199.260.487) e

Jumlah( a+b+c+d)

(3.951.474.014)

(2.804.019.729)

(2.804.019.729) 8

P

enyesuaian Fiskal

a

Penyesuaian Fiskal Positif

5.236.345.173

5.358.009.473

5.358.009.473 b

Penyesuaian Fiskal Negatif

1.363.759.585

1.363.759.585

1.363.759.585 c

Jumlah (a-b)

3.872.585.588

3.994.249.888

3.994.249.888 9

P

enghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 1

0

J

umlah Penghasilan netto

664.278.004

11.774.406.743

11.774.406.743 1

1

z

akat

1

2

K

ompensasi Kerugian

664.278.004

4.721.704.874

4.721.704.874 1

3

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 1

4

P

enghasilan kena pajak

-

7.052.701.000

7.052.701.000 1

5

P

Ph Terutang

-

1.763.175.250

1.763.175.250 1

6

P

engembalian PPh 24

-

-

- 1

7

J

umlah PPh Terutang

-

1.763.175.250

1.763.175.250 1

8

K

redit Pajak

b

Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

-

b

.2 PPh Pasal 22

62.086.000

62.086.000

62.086.000 b

.6 Jumlah

62.086.000

62.086.000

62.086.000 c

Dibayar Sendiri :

c

.2PPh Pasal 25

448.647.915

448.647.915

448.647.915 c

.6 Jumlah

448.647.915

448.647.915

448.647.915 d

Diperhitungkan

d

.1 SKPPKP

-

e

.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

510.733.915

510.733.915

510.733.915 1

9

P

ajak yang Tidak /Kurang Dibayar

(510.733.915)

1.252.441.335

1.252.441.335 2

0

S

anksi Administrasi

a

Bunga Pasal 13(2)

551.074.187

551.074.187 2

1

J

umlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar

(510.733.915)

1.803.515.522

1.803.515.522

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Fiskus (Rp)
1 26.060.951.644 95.961.947.160 30.099.004.484 19.514.827.900 10.584.176.584 1.395.240.758 (4.199.260.487) (2.804.019.729) 5.358.009.473 1.363.759.585 3.994.249.888 - 11.774.406.743 4.721.704.874 - 7.052.701.000 1.763.175.250 - 1.763.175.250 6 2.086.000 6 2.086.000 448.647.915 448.647.915 510.733.915 1.252.441.335 551.074.187
Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar (510.733.915)1 .803.515.522

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.841.010.154 dengan alasan Pengujian Kewajaran Transaksi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

a. SesuaidenganSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020 Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa disimpulkan bahwa Peredaran Usaha adalah sebesar Rp126.060.951.644; Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding tahun 2016 adalah -2,78%, masih jauh dalam kisaran interquartile dari Net Mark-up (ROTC) perusahaan pembanding, yaitu 6,35% sampai 9,63% dengan median 7,44%. Pemeriksa menetapkan margin wajar adalah di posisi median yaitu sebesar 7,44%;

b. Bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa telah menjalankan tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa;

c. Bahwa Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding hanya -2,78% masih jauh dalam kisaran interquartile dari Net Mark-up (ROTC) perusahaan pembanding, sedangkan pilihan pemeriksa lebih tepat karena menggunakan tingkat median untuk menentukan Net Mark-Up (ROTC) yang wajar;

d. Bahwa alasan penolakan Tim Pemeriksa terhadap perusahaan pembanding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal sudah tepat. Karena perusahaan Pembanding bernama Klean Nara Co., Ltd memiliki Fungsi R & D didalamnya. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tahun 2017, 2016, 2015, 2014 dst terdapat beban R & D yang dibebankan setiap tahun. Sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R & D sama sekali;

Sedangkan 4 Perusahaan Pembanding yang ditolak Tim Pemeriksa karena data laporan keuangan tahun terakhir (2015) “Not Available” atau tidak ada. Oleh

karena itu Pemeriksa menolak 4 perusahaan tersebut sebagai pembanding eksternal;

e. Bahwa alasan penolakan Tim Pemeriksa terdapat penggunaan data multiple years karena data multiple years tidak untuk menentukan nilai perbandingan di level operating profit, selain itu karena pemeriksaan ini hanya 1 tahun pajak. Dalam beberapa kasus, penggunaan data multiple years akan mengarahkan pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding;

f. Penggunaan data multiple years digunakan untuk analisis komparatif (OECD para. 3.75), untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan sekitar transaksi afiliasi (OECD para. 3.76), memberikan informasi tentang siklus dari bisnis & produk cycle yang relevan (OECD Para. 3.77) untuk meningkatkan keandalan dari range (OECD Para. 3.79), meningkatkan proses pemilihan pembanding (OECD Para. 3.78) dan untuk menganalisis data (halaman 32 huruf b angka 2 Lampiran SE-50/PJ/2013);

g. Bahwa alasan Tim Pemeriksa menyatakan Unrealized Gain or Loss dalam perhitungan ROTC karena Pemeriksa berpendapat bahwa dalam menentukan harga transfer (harga jual) antar pihak yang memiliki hubungan istimewa maka pihak penjual harus memperhitungkan segala risiko yang ditanggung. Dalam hal ini Pemohon Banding menyatakan dalam analisis FAR yang harus disusun bahwa Pemohon Banding menanggung risiko kerugian selisih kurs, oleh karena hal tersebut maka atas kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur yang dimasukkan dalam menghitung Total Cost maupun income for Operating Activities. Karena pada dasarnya munculnya kerugian selisih kurs tersebut didominasi dari kegiatan jual beli utama yang dilakukan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding;

h. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menyatakan penolakan perusahaan pembanding bernama Klean Nara Co., Ltd dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap data yang disediakan Pemeriksa dan data pembanding oleh Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan nominal laporan keuangan dan sumber data antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding. Data yang disediakan pemeriksa tidak menunjukan bahwa laporan keuangan yang disediakan merupakan laporan keuangan Unconsolidated, sehingga menurut Pemohon Banding laporan keuangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak data pembanding yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, R&D to Sales ratio Klean Nara Co.,Ltd. hanya sebesar 0,02% R&D to sales dibawah 1% tidak mempunyai critical function dan tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap laba perusahaan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Tahun 2010 point 3.43;

“Intangible related criteria such as ratio of Net Value of intangibles/ Total Net Assets Value, or Ratio of Research and Development (R&D)/ Sales where available: They may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities”

bahwa yang terjemahannya sebagai berikut:

“Kriteria terkait Aset Tak berwujud seperti rasio Nilai Bersih Aset Takberwujud dibagi Total Nilai Aktiva Bersih, atau Rasio Penelitian dan Pengembangan (R&D) dibagi Penjualan jika tersedia. Kriteria tersebut dapat digunakan untuk mengeliminasi perusahaan dengan aset tak berwujud yang berharga atau kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak memiliki kedua hal tersebut”

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa penolakan 4 Perusahaan Pembanding yakni Ciftciler Birlik Kagitcilik Anonim Sirketi, Kwang Jin Co.,Ltd, Nan Liu Enterprise Co.,Ltd., Yusang Tech Co.,Ltd., karena data laporan keuangan tahun terakhir (2015) “Not Available” atau tidak ada dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Hal itu sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 Pasal 3 Ayat 1. Yang menyatakan:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a (Dokumen Induk) dan huruf b (Dokumen Lokal), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa Pemohon Banding melakukan proses pencarian data pembanding pada saat dilakukan transaksi atau pada saat pembentukan budget anggaran. Pembentukan budget anggaran terjadi pada awal tahun buku, sehingga tahun yang dipakai pada perusahaan-perusahaan pembanding ditetapkan terakhir pada tahun buku 2014. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding dan dibuktikan dengan “general parameter” data TP Catalyst - Release 75 - June 2016;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa penolakan penggunaan data multiple years dengan alasan sebagai berikut: bahwa penggunaan multiple years oleh Pemohon Banding mengacu pada PER- 22/PJ/2013 dan sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang mengalami pasang surut yang cukup signifikan. Penggunaan multiple years sebagai pendekatan seharusnya dapat diterima karena dapat mengurangi volatilitas data sehingga hasilnya lebih dapat diandalkan. Bahwa penggunaan data multiple years baik data Pemohon Banding maupun data Perusahaan Pembanding telah sesuai dengan ketentuan dalam Bagian Lampiran BAB II huruf B angka 3 nomor b.2 tentang Pengunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data), yang menyatakan sebagai berikut:

“Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen.”

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Tahun 2010 yang masih berlaku sampai dengan tahun fiskal ini merekomendasikan untuk menggunakan multiple years data dibandingkan dengan penggunaan data single year dengan penjelasan sebagai berikut: “3.76. In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.”

bahwa yang terjemahannya adalah sebagai berikut:

“3.76 Untuk memperoleh pemahaman lengkap dari fakta dan situasi yang ada sekitar transaksi yang dikendalikan, perlu untuk memeriksa data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun sebelumnya. Analisa dari informasi tersebut dapat mengungkapkan fakta yang mungkin mempunyai pengaruh (atau telah mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tentang suatu transaksi merupakan bagian dari sejarah kerugian-kerugian pada transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau merupakan suatu gambaran dari fakta bahwa suatu produk telah mencapai akhir siklus hidupnya. Analisa demikian mungkin secara khusus bermanfaat bilamana metoda laba transaksional yang diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang manfaat data beberapa tahun dalam memeriksa keadaan kerugian. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.”

bahwa berdasarkan pada alasan tersebut di atas, pengujian Transfer Pricing dengan menggunakan data multiple years akan diperoleh hasil kesebandingan yang lebih handal daripada hanya menggunakan data single year. Hal ini disebabkan, penggunakan data multiple years dapat mengurangi distorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa sebagaimana tertuang dalam dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding pada halaman 42 poin 7.2.5 dijelaskan bahwa:

“Analisis telah menggunakan data keuangan beberapa tahun dari perusahaan- perusahaan yang sebanding, untuk mengurangi pengaruh variasi jangka pendek yang tidak terkait dengan harga transfer dalam kinerja satu tahun, dan untuk menghindari efek dari siklus bisnis perusahaan-perusahaan yang sebanding. Biasanya data siklus tiga tahun diperiksa untuk menghitung rata-rata indikator tingkat keuntungan. Oleh karena itu, rata-rata tertimbang selama siklus tiga tahun (yaitu tahun pajak 2012, 2013, dan 2014) digunakan untuk analisis ini. Analisis statistik pada kisaran rentang kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan menggunakan “rentang interkuartil”. Rentang interkuartil mengacu pada sebaran pertengahan rentang data yang diberikan, yaitu kisaran antara persentil ke 25 hingga 75 dari hasil sebanding.”

Penggunaan rentang dapat digunakan untuk menghindari efek perbedaan dalam karakteristik bisnis antara pihak yang diuji dan yang sebanding karena akan memungkinkan hasil yang terjadi di bawah berbagai kondisi komersial dan keuangan. Oleh karena itu, rentang interkuartil dianggap sebagai ukuran yang tepat untuk rentang kewajaran dan kelaziman usaha terhadap sampel perusahaan independen yang mirip dengan pihak yang diuji, tetapi berbeda dalam satu atau beberapa hal secara material.”

bahwa antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang diperoleh dari database pada faktanya masih memiliki perbedaan- perbedaan (tidak sama persis), antara lain:

1. Letak geografis dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi

Domisili (kedudukan) perusahaan-perusahaan pembanding tidak sama dengan domisili Pemohon Banding, sehingga kondisi ekonominya masih terdapat perbedaan;

2. Kondisi pasar

Lokasi pemasaran produk perusahaan-perusahaan pembanding tidak sama dengan produk Pemohon Banding, sehingga kondisi pasarnya masih terdapat perbedaan;

3. Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi

Karena negara domisilinya berbeda antara perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding, maka kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kegiatan bisnis pun berbeda;

4. Kebijakan Akuntansi.

Dalam Standar Akuntansi yang berlaku umum terdapat banyak alternatif kebijakan akuntansi yang dapat dipilih oleh manajemen perusahaan. Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan bahwa antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain terjadi perbedaan dalam kebijakan akuntansi yang digunakan. Misalnya; tahun buku, metode penyusutan dan amortisasi, umur ekonomis suatu aktiva, metode penilaian aktiva atau kewajiban, metode pengakuan penghasilan atau biaya, dan lain-lain. Diketahui bahwa tahun buku Pemohon Banding adalah Juni

– Mei;

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang merekomendasikan penggunaan multiple years data yakni Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016. Putusan tersebut berpendapat bahwa:

“Penggunaan data multiple years adalah lebih tepat karena dengan data multiple akan memperhitungkan dampak dari siklus hidup produk dan pengaruh kondisi ekonomi dalam jangka pendek terhadap keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang dibandingkan;”

bahwa berdasarkan fakta-fakta perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis transfer pricing Pemohon Banding dengan menggunakan data multiple years telah menghasilkan kesebandingan yang lebih handal daripada hanya menggunakan data single year;

d. Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian Terbanding Keberatan yang menyatakan bahwa memasukan Unrealized Gain or Loss dalam perhitungan ROTC dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa tidak tepat dalam menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam perhitungan ROTC. Bahwa mengutip OECD TP Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (July 2010) Part III B.3.3 paragraph 2.78: “Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction (or from transactions that are appropriately aggregated according to the guidance at paragraphs 3.9-3.12). Therefore, it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis with those of an independent enterprise”

bahwa yang terjemahannya sebagai berikut:

Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi yang dapat dikendalikan harus dikecualikan jika secara material mempengaruhi tingkat kesebandingan dengan transaksi yang tidak dapat dikendalikan. Tingkat segmentasi yang tepat dari data keuangan Pemohon Banding diperlukan ketika menguji laba bersih yang diperoleh dari transaksi yang dikendalikan (atau dari transaksi yang dikumpulkan secara tepat sesuai dengan pedoman pada paragraf 3.9-3.12). Oleh karena itu, metode TNMM tidak tepat untuk diterapkan jika perusahaan terlibat dalam berbagai transaksi berbeda yang tidak dapat dibandingkan dengan tepat secara agregat dengan perusahaan independen. bahwa perhitungan Rasio NCP/ROTC dalam TNMM dihitung dengan rumus Operating Profit dibagi dengan Total Cost. Posisi Unrealized Gain or Loss dalam Laporan Keuangan tidak berada dalam Biaya Operasional (Operating Expenses), melainkan sebagai Biaya Lain-Lain (Other Expenses). Sehingga tidak relevan jika Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam pengujian Rasio NCP/ROTC Pemohon Banding;

bahwa Unrealized Gain or Loss juga tidak tepat jika dimasukkan pada perhitungan NCP/ROTC karena sangat dipengaruhi langsung oleh faktor mata uang yang digunakan untuk transaksi perusahaan-perusahaan pembanding. Tidak dapat dipastikan bahwa mata uang yang digunakan menguat atau melemah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding di satu sisi menyertakan Unrealized Gain or Loss pada perhitungan Rasio NCP atau ROTC Pemohon Banding (Tested Party), seharusnya Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss pada sisi lainnya yakni perhitungan Rasio NCP atau ROTC perusahaan- perusahaan pembanding (Comparable Parties). Namun, Terbanding tidak melakukannya;

bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 serta melakukan pendokumentasian sesuai PMK-213/PMK.03/2016;

P

ere

d

a

r

an Us

a

h

a

c

fm

. P

e

m

o

h

o

n B

andingR

p

116

.2

1

9

.9

4 1 .4

9 0

P

ere

d

a

r

an Us

a

h

a

c

fm

. T

e

rb

a

n

d

ing

R

p

126

.0

6

0

.9

5 1 .6

4 4

K

or

e

k

s

i Dib

a

t

a

lk

an

R

p

9

.8

4

1

.0

1 0 .1

5 4

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.147.454.285 dengan alasan:

a. Bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi yaitu sebesar Rp 1.146.454.285 adalah bersifat memperkuat merk produk (enhancement) yang merupakan aktiva tidak berwujud/ intangible milik perusahaan induk, sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi tersebut dari Pemilik Merk;

b. Bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa telah menjalankan tahapan pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa;

c. Bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di Luar negeri sebesar 83,38% dari total penjualan. Sedangkan sisanya penjualan lokal kepada pihak lain (tidak ada hubungan istimewa/afiliasi) yaitu sebagian besar kepada PT Enseval Medika Prima dan PT Enseval Putera Mega Trading;

d. Bahwa Osaki Medical K.K. Japan (Perusahaan Induk) tidak meminta kompensasi atas harta tidak berwujud seperti Royalti dari Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak memperoleh dokumen/ kontrak royalty atas penggunaan merk “dacco” dalam produk Pemohon Banding serta tidak menemukan pembayaran royalty atas penggunaan merk “dacco” dalam produk Pemohon Banding;

e. Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter VI Section D menyatakan sebagai berikut:

“6.36 Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as distributor of branded goods). In such a case, it is necessary to determine how marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services. Or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified.”

“6.37 As regards the first issue- whether the marketer is entities to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities- the analysis requires as assessment between the parties. It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent. Being reimbursed for its promotional expenditures by thr owner of the marketing intangible. In that case, the distributor would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone and would not be entitled to share in any return attributable to the marketing intangible.”

“6.38 Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e. There is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures). The issue is the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits from those activities. In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of marketing intangible to obtain the future benefits of marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of trademark from its turnover and market share where it has a long-term contract of sole distribution rights for the trademarked product. Insuch case. The distributors share of benefits should be determined based on what an independent would obtain in comparable circumstances in some cases, a distributors may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor with similar rights might return from the owner of the trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or reduction in royalty rate.”

f. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding menyatakan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi yaitu sebesar Rp 1.147.454.285 adalah bersifat memperkuat merk produk (enhancement), yang merupakan aktiva tidak berwujud/intangible milik perusahaan induk, di wilayah IndonesiasehinggaPemohonBandingberhakmemperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi dari pemilik merek;

g. Bahwa biaya pemasaran/promosi sebesar Rp 1.146.454.285 tidak dikoreksi sebagai biaya dan tetap dibebankan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

h. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha (pendapatan lain-lain) sebesar Rp 1.147.454.285 berupa koreksi atas remunerasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding dengan alasan:

a. Marketing Intangible dapat diartikan sebagai harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek produk. Hal ini dapat disamakan dengan product enhancement yang bersifat memperkuat merek produk berdasarkan pendapat Pemeriksa. Namun, pengeluaran biaya promosi yang dilakukan oleh perusahaan tidak serta-merta dapat meningkatkan nilai dari merek dagang/brand dari pemilik merk dagang tersebut. Hal ini sesuai dengan paragraf 6.6 OECD Transfer Pricing Guidelines: “6.6 Care should be taken in determining whether or when a trade or marketing intangible exists. For example, not all research and development expenditures produce a valuable trade intangible, and not all marketing activities result in the creation of a marketing intangible. It can be difficult to evaluate the degree to which any particular expenditure has successfully resulted in a business asset and to calculate the economic effect of that asset for a given year.”

bahwa yang terjemahannya sebagai berikut:

“6.6 Harus diperhatikan dalam menentukan kapan asset takberwujud takberwujud timbul. Misalnya, tidak semua pengeluaran penelitian dan pengembangan menghasilkan aset takberwujud yang mempunyai nilai, dan tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan aset takberwujud. Kesulitan mungkin akan dihadapi ketika mengevaluasi sejauh mana pengeluaran tertentu telah berhasil menghasilkan aset dan untuk menghitung efek ekonomi dari aset tersebut untuk tahun tertentu”;

bahwa untuk menentukan apakah marketing intangible telah terbentuk tergantung pada sifat atau biaya promosi marketing intangible tersebut. Dalam hal ini harus dibedakan antara biaya promosi yang bertujuan untuk pengenalan produk (product awareness) dan yang bertujuan bertujuan untuk pengenalan merek dagang/brand (brand awareness);

bahwa Promosi dalam bentuk direct promotion di pusat perbelanjaan dan toko- toko yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih pada iklan pengenalan produk (product awareness). Promosi dalam bentuk iklan tersebut bersifat rutin dan bertujuan untuk meningkatkan performa penjualan produk (bukan merupakan biaya yang bersifat extraordinary untuk meningkatkan value merek dagang/brand). Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding masih memiliki

penjualan kepada konsumen di dalam negeri (Pihak Independen) sebesar 16,62% yang membutuhkan promosi untuk meningkatkan penjualan;

bahwa dengan demikian, atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan biaya yang bersifat memperkuat merk produk karena seluruh biaya terkait promosi produk dilakukan di Indonesia semata-mata untuk meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding sendiri. Sesuai dengan prinsip 3M (mendapatkan, menagih, dan, memelihara) maka biaya yang berhubungan dengan hal tersebut tidak seharusnya dikoreksi dan dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang PPh dan PMK.02/PMK.03/2010;

b. Terbanding tidak dapat memberikan argumentasi yang meyakinkan bagaimana pengaruh biaya promosi tersebut terhadap product enhancement. Selain itu, tidak terdapat ketentuan atas istilah untuk pengenalan merek dagang/brand (brand awareness) pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyebutkan bahwa biaya yang terkait dengan product enhancement tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi atas penghasilan dari Luar usaha (Pendapatan Lain-Lain) sebesar Rp1.147.454.285 mohon untuk dibatalkan seluruhnya; bahwa untuk itu Pemohon Banding mengharapkan pembatalan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha (Pendapatan Lain-Lain) sebagai berikut:

P

engha

s

ila

n

d

a

ri Lu

a

r

U

s

a

h

a

c

fm

. P

e

m

o

h

o

n B

andingR

p

2

4

7

.7

8 6 .4

7 3

P

engha

s

ila

n

d

a

ri Lu

a

r

U

s

a

h

a

c

fm

. T

e

rb

a

n

d

ing

R

p

1.3

9

5

.2

4 0 .7

5 8

K

orek

s

i D

ib

a

talk

a

n

R

p

1.1

4

7

.4

5 4 .2

8 5

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2302.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Agustus 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 021/SKE/FIN-ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Juni 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu pada tanggal 8 Juni 2020 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggalditerimaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Januari 2020;

e. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Tsuyoshi Nakamura selaku Wakil Presiden Direktur Pemohon Banding adalah sama dengan yang menandatangani surat keberatan yaitu Tsuyoshi Nakamura selaku Wakil Presiden Direktur Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehinggga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00033/206/16/057/18 tanggal 05 November 2018 Masa Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding Nomor: LAP- 00881/WPJ.07/KP.0505/RIKSIS/2018 tanggal 2 November 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 002/SKE/FIN-ACC/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang diterima Terbanding berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01000438\057\jan\2019 tanggal 22 Januari 2019;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020, dengan perincian sebagai berikut:

III. ALASAN PERMOHONAN BANDING

bahwa terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 021/SKE/FIN-ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV;

IV. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Koreksi atas Peredaran Usaha

Peredaran Usaha cfm. Pemohon BandingRp116.219.941.490 Peredaran Usaha cfm. TerbandingRp126.060.951.644 Koreksi DibatalkanRp9.841.010.154 Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 021/SKE/FIN- ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020;

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha

P

engha

s

ila

n

d

a

ri Lu

a

r

U

s

a

h

a

c

fm

. P

e

m

o

h

o

n B

andingR

p

2

4

7

.7

8

6

.4

7 3

P

engha

s

ila

n

d

a

ri Lu

a

r

U

s

a

h

a

c

fm

. T

e

rb

a

n

d

ing

R

p

1.3

9

5

.2

4

0

.7

5 8

K

orek

s

i D

ib

a

talk

a

n

R

p

1.1

4

7

.4

5

4

.2

8 5

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 021/SKE/FIN- ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020;

Menurut Terbanding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007:

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. …

Pasal 18 ayat (3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat."

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Data dan Fakta

bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Osaki Medical K.K. Japan dan Osaki Medical Shanghai Co. Ltd;

bahwa adapun skema kepemilikan sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri, yaitu Osaki Medical K.K. Japan dan Osaki Medical Shanghai Co. Ltd. Jumlah penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp96.909.726.838,- yaitu sebesar 83,38% dari total penjualan Pemohon Banding di tahun 2016, dimana 73,12% kepada Osaki Medical K.K. Japan dan 10,26% kepada Osaki Medical Shanghai Co. Ltd;

bahwa atas pembanding yang dipakai oleh Pemohon Banding dalam rangka pengujian kewajaran transaksi afiliasi sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan eliminasi terhadap 5 data pembanding dengan alasan sebagai berikut:

1. KLEAN NARA CO., LTD.

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublish di Wallstreet Journal, Klean Nara Co., Ltd memiliki fungsi R n D didalamnya. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tahun 2017, 2016, 2015, 2014 dst terdapat beban R n D yang dibebankan setiap tahun; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R n D, oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Klean Nara Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

Sumber: http://quotes.wsj.com/KR/004540/financials/annual/income-statement

2. CIFTCILER BIRUK KAGITCILIK ANONIM SIRKETI

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Ciftciler Biruk Kagitcilik Anonim Sirketi sebagai pembanding eksternal;

3. KWANG JIN CO., LTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Kwang Jin Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

4. NAN LIU ENTERPRISE CO., LTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Nan Liu Enterprise Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

5. YUSANG TECH CO., LOTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Yusang Tech Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

bahwa berdasarkan pencarian data pembanding dan manual screening yang dilakukan, pemeriksa menetapkan 2 perusahaan pembanding yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi yang memiliki hubungan istimewa, perusahaan tersebut adalah:

1 KANG NA HSIUNG ENTERPRISE CO., LTD

2 SAMJUNG PULP CO., LTD

bahwa Pemohon Banding dalam mencari nilai pembanding di level operating margin menggunakan multiple year data dengan tidak memberikan alasan atas pemilihan tersebut;

bahwa berdasarkan halaman 32 huruf b angka 2 Lampiran SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji;

bahwa dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarahkan pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa menurut pemeriksa, penggunaan multiple year data digunakan untuk menganalisis data, seperti:

- Untuk analisis komparatif (OECD para. 3.75)

- Untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan sekitar transaksi afiliasi (OECD para. 3.76)

- Memberikan informasi tentang siklus dari bisnis & produk cycle yang relevan (OECD para. 3.77)

- Untuk meningkatkan keandalan dari range (OECD para. 3.79)

- Meningkatkan proses pemilihan pembanding (OECD para. 3.78)

- Untuk menganalisis data (halaman 32 huruf b angka 2 Lampiran SE-50/PJ/2013) bahwa yang berarti tidak untuk dalam menentukan nilai perbandingan di level operating profit;

bahwa selain itu karena pemeriksaan ini hanya 1 tahun pajak;

bahwa Indikator Laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Pemeriksa dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) adalah tingkat pengembalian pada total biaya (Return On Total Costs) yaitu Laba Operasi dibandingkan dengan Total Biaya atau Net Mark-up

bahwa Net Mark-up (ROTC) Pemohon Banding tahun 2016 adalah -2,78%, masih jauh dalam kisaran interquartil dari Net Mark-up (ROTC) perusahaan pembanding, yaitu 6,35% sampai 9,63% dengan median 7,44%. Pemeriksa menetapkan margin wajar adalah di posisi median yaitu sebesar 7,44%;

Pendapat Terbanding:

a. Berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa disimpulkan bahwa Peredaran Usaha adalah sebesar Rp126.060.951.644,-;

Net Mark-up (ROTC) Wajib Pajak tahun 2016 adalah -2,78%, masih jauh dalam kisaran interquartil dari Net Mark-up (ROTC) perusahaan pembanding, yaitu 6,35% sampai 9,63% dengan median 7,44%. Pemeriksa menetapkan margin wajar adalah di posisi median yaitu sebesar 7,44%;

Sehingga terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 9.841.010.154,-;

b. Bahwa Pemeriksa telah menjalankan tahapan pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

c. Bahwa Net Mark-up (ROTC) Wajib Pajak hanya -2,78%, masih jauh dalam kisaran interquartil dari Net Mark-up (ROTC) perusahaan pembanding, sedangkan pilihan pemeriksa lebih tepat karena menggunakan tingkat Median untuk menentukan Net Mark-up (ROTC) yang wajar;

d. Bahwa alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan pembanding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal sudah tepat. Karena perusahaan pembanding bernama Klean Nara Co., Ltd memiliki fungsi R n D didalamnya. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tahun 2017, 2016, 2015, 2014 dst terdapat beban R n D yang dibebankan setiap tahun. Sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R n D sama sekali;

Sedangkan 4 perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding karena data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu Terbanding menolak 4 perusahaan tersebut sebagai pembanding eksternal;

e. Bahwa alasan penolakan Terbanding terhadap penggunaan data multiple years karena data multiple years tidak untuk menentukan nilai perbandingan di level operating profit, selain itu karena pemeriksaan ini hanya 1 tahun pajak. Dalam beberapa kasus, penggunaan data multiple years akan mengarahkan pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding;

Penggunaan data multiple years digunakan untuk analisis komparatif (OECD para. 3.75), untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan sekitar transaksi afiliasi (OECD para. 3.76), memberikan informasi tentang siklus dari bisnis & produk cycle yang relevan (OECD para. 3.77), untuk meningkatkan keandalan dari range (OECD para. 3.79), meningkatkan proses pemilihan pembanding (OECD para. 3.78) dan Untuk menganalisis data (halaman 32 huruf b angka 2 Lampiran SE-50/PJ/2013);

f. Bahwa alasan Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam perhitungan ROTC karena Terbanding berpendapat bahwa dalam menentukan harga transfer (harga jual) antar pihak yang memiliki hubungan istimewa maka pihak penjual harus memperhitungkan segala risiko yang ditanggung. Dalam hal ini Wajib Pajak menyatakan dalam analisis FAR yang disusun bahwa Wajib Pajak menanggung risiko kerugian selisih kurs, oleh karena hal tersebut maka atas kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur yang dimasukkan dalam menghitung Total cost maupun income for Operating Activities. Karena pada dasarnya munculnya kerugian selisih kurs tersebut didominasi dari kegiatan jual bell utama yang dilakukan dalam kegiatan operasional Wajib Pajak;

g. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Koreksi Atas Penghasilan dari Luar Usaha

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat."

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Data dan Fakta

bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Osaki Medical K.K. Japan dan Osaki Medical Shanghai Co. Ltd;

bahwa adapun skema kepemilikan sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri, yaitu Osaki Medical K.K. Japan dan Osaki Medical Shanghai Co. Ltd. Jumlah penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp96.909.726.838,- yaitu sebesar 83,38% dari total penjualan Pemohon Banding di tahun 2016, dimana 73,12% kepada Osaki Medical K.K. Japan dan 10,26% kepada Osaki Medical Shanghai Co. Ltd;

bahwa Osaki Medical K.K. Japan tidak meminta kompensasi atas harta tidak berwujud seperti Royalti dari Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak memperoleh dokumen perjanjian/kontrak royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding dan tidak menemukan pembayaran royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Promosi dalam Biaya Usaha Lainnya sebagaimana dalam General Ledger dengan no akun 532.027.100 dengan nama akun "Promotion Expenses" dan Biaya SPG Salary dengan no akun 532.027.102 dengan nama akun "SPG Salary" dengan penjelasan dan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pemeriksa berpendapat bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi yaitu sebesar Rp1.147.454.285,- adalah bersifat memperkuat merek produk (enhancement), yang

merupakan aktiva tidak berwujud/intangible milik perusahaan induk, di wilayah IndonesiasehinggaPemohonBandingberhakmemperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi dari pemilik merek; Pendapat Terbanding:

a. Bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi yaitu sebesar Rp 1.147.454.285,- adalah bersifat memperkuat merek produk (enhancement) yang merupakan aktiva tidak berwujud/Intangible milik perusahaan induk, sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi tersebut dari Pemilik merek;

b. Bahwa Pemeriksa telah menjalankan tahapan pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

c. Bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri sebesar 83,38 % dari total penjualan. Sedangkan sisanya penjualan lokal kepada pihak lain (tidak ada hubungan istimewa/afiliasi) yaitu sebagian besar kepada PT Enseval Medika Prima dan PT Enseval Putera Mega Trading;

d. Bahwa Osaki Medical K.K. Japan (Perusahaan Induk) tidak meminta kompensasi atas harta tidak berwujud seperti Royalti dari Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak memperoleh dokumen perjanjian/kontrak royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding serta tidak menemukan pembayaran royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding;

e. Bahwa Biaya Pemasaran/promosi sebesar Rp 1.147.454.285,- tidak dikoreksi sebagai biaya dan tetap dibebankan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi yaitu sebesar Rp 1.147.454.285,- adalah bersifat memperkuat merek produk (enhancement), yang merupakan aktiva tidak berwujud/intangible milik perusahaan induk, di wilayah IndonesiasehinggaPemohonBandingberhakmemperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi dari pemilik merek;

g. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding nomor 021/SKE/FIN-ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00033/206/16/057/18 tanggal 05 November 2018 Masa/Tahun Pajak 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 053/SKE/FIN-ACC/IX/2020 tanggal 23 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

URAIAN BANDING TERBANDING

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S-2302.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Agustus 2020;

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan atas uraian banding yang disampaikan pihak Terbanding

1. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Materi Koreksi

a. Bahwa terkait koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.841.010.154,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalam surat Permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan alasan tambahan pada Surat Bantahan ini karena Terbanding hanya menyatakan sependapat dengan pemeriksa pajak tanpa menambahkan alasan tambahan dalam Surat Uraian Banding;

b. Bahwa terkait koreksi atas penghasilan dari luar usaha (pendapatan lain-lain) sebesar Rp1.147.454.285,00 berupa koreksi atas remunerasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalam surat Permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan alasan tambahan pada Surat Bantahan ini karena Terbanding hanya menyatakan sependapat dengan pemeriksa pajak tanpa menambahkan alasan tambahan dalam Surat Uraian Banding;

3. Penutup

bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal

17 Januari 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 002/SKE/FIN-ACC/I/2019 tanggal 15 Januari

2019;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00033/206/16/057/17 tanggal 5 November 2018;

Bukti P-4. Akta Nomor 38 tanggal 10 November 2017 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 23 tanggal 04 April 2019 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-6. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-7. Akta Nomor 12 tanggal 20 Februari 2019 yang dibuat oleh Notaris

Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.;

Bukti P-8. Akta Nomor 38 tanggal 10 November 2017 yang dibuat oleh Notaris

Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Yasumitsu Baba (Direktur);

Bukti P-10. Tanda terima SPT;

Bukti P-11. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SKE/FIN-ACC/II/2021 tanggal 18

Februari 2021 a.n. Otto Budiharjo;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-707/PP/IKH/2019

tanggal 16 Juli 2019 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Otto Budiharjo; Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Otto Budiharjo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Otto Budiharjo;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SKE/FIN-ACC/II/2021 tanggal 18

Februari 2021 a.n. Ghafiqi Amhari Putra;

Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-942/PP/IKH/2020

tanggal 28 November 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Ghafiqi Amhari Putra;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Ghafiqi Amhari Putra;

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ghafiqi Amhari Putra; Bukti P-20. Matriks Penjelasan Sengketa;

Bukti P-21. Matriks Angka Sengketa;

Bukti P-22. Transfer Pricing Documentation FY 2016 ( Local File dan Master File); Bukti P-23. Audit Report FY 2016;

Bukti P-24. SPT PPh Badan 2016;

Bukti P-25. Penjelasan mengenai sengketa peredaran usaha;

Bukti P-26. Penjelasan mengenai sengketa penghasilan lain-lain;

Bukti P-27. PER-22/PJ/2013;

Bukti P-28. Putusan Pengadilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2015;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2014;

Bukti P-30. PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Nomor 151/MUC-SBY/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus

2021;

Bukti P-32. Laporan Audit 2016 (Laporan Laba Rugi);

Bukti P-33. Informasi Keuangan 7 Data Pembanding Tahun 2016;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 152/MUC-SBY/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus

2021;

Bukti P-35. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

Bukti P-36. General Ledger Akun Promotion Expenses dan SPG Salary;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Nomor 177/MUC-SBY/IX/2021 Tanggal 30

September 2021;

Bukti P-38. Matriks manual review sesuai Lampiran B TP Documentation tahun

2015 dan tahun 2016;

Bukti P-39. Informasi keuangan perusahaan pembanding tahun pajak 2015 yaitu

Havix Corporation dan Informasi kegiatan usaha perusahaan pembanding tahun pajak 2015 yaitu Hayashi Felt;

Bukti P-40. Penghitungan Unrealized Gain or Loss pada CITR tahun 2016;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis Nomor 214/MUC-SBY/XI/2021 Tanggal 16

November 2021;

Bukti P-42. Kontrak penjualan dengan Osaki Medical Corporation tahun 2016; Bukti P-43. Penjelasan Tertulis Nomor 233/MUC-SBY/XI/2021 Tanggal 29

November 2021;

Bukti P-44. Rincian general ledger non-operating income dan non-operating

expense tahun 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00881/WPJ.07/KP.0505/RIKSIS/2018 tanggal 2 November 2018; Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00349/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 17 Januari 2020;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis disampaikan dalam persidangan tanggal 28 Mei 2021; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 16 November 2021;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis No. S-9821/PJ/PJ.07/2021 tgl. 29 November 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00349/KEB/WPJ.07/2020, tanggal 17 Januari 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00033/206/16/057/18 tanggal 5 November 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/SKE/FIN-ACC/OMI/IV/2020 tanggal 14 April 2020, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha116.219.941.490126.060.951.6449.841.010.154
2Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha247.786.4731.395.240.7581.147.454.285

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.841.010.154,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.841.010.154 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Osaki Medical Corporation (OMJ) adalah perusahaan Jepang yang didirikan pada Maret 1936, yang memproduksi obat-obatan medis, peralatan medis, obat-obatan kuasi, kosmetik, produk sanitasi, dan perlengkapan obstetri ginekologi. Pada tahun 2007, OMJ mengakuisi divisi medis Sanyo Chemical Japan K. K. (SMJ), OMJ juga membeli 90% kepemilikan PT Sanyo Medical Indonesia (SMI). Sejak saat itu, SMI menjadi anak perusahaan OMJ dan berganti nama menjadi PT Osaki Medical Indonesia (OMI) yang dalam hal ini adalah Pemohon Banding. Pemohon Banding bergerak di bidang produksi dan penjualan pembalut pasca persalinan (maternity napkin), bantalan payudara untuk ibu menyusui (breast pad), dan kapas pembersih (purity cotton). Pada tahun 2011, OMJ mendirikan Osaki Medical Shanghai Co., Ltd. (OMS), anak perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan yang berlokasi di Tiongkok;

2. bahwa selain itu, OMJ telah mensubkontrakkan produksi pembalut pasca persalinan (maternity napkin) dan bantalan payudara untuk ibu menyusui (breast pad) serta tidak lagi memproduksi produk tersebut di pabriknya sendiri. Sehingga, sebelum OMI menjadi anak perusahaan, produk pembalut pasca persalinan (maternity napkin) pertama kali diproduksi di grup usaha Osaki Medical. Sedangkan untuk kapas pembersih (purity cotton), awalnya diproduksi di pabrik OMJ sendiri di Jepang. OMI hanya menjual produk yang diproduksinya, dan tidak menjual kembali barang jadi yang diimpor ke Indonesia dan negara lainnya;

3. bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Osaki Medical K.K Japan dan Osaki Medical Shanghai Co., Ltd. (OMS) dapat digambarkan dengan skema kepemilikan sebagai berikut:

4. bahwa ada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri yaitu OMJ dan OMS. OMJ menjual kembali barang jadi secara langsung dan/atau melalui agen penjualan, sementara OMS hanya menjual kembali barang jadi melalui agen penjualan lokal di Tiongkok;

5. bahwa Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan ke pihak independen yaitu Nomura Trading Co, Ltd (NTCL) (Singapura), PT Enseval Putera Megatrading (EPM) dan PT Enseval Medika Prima (EMP) dll. NTCL mendistribusikan produk di negara lain kecuali Jepang dan Indonesia, sementara EPM dan EMP adalah agen eksklusif yang berfokus pada distribusi di Indonesia;

6. bahwa harga jual untuk OMJ dan OMS ditentukan berdasarkan biaya standar OMI dengan menambahkan mark up, tergantung pada harga pasar di Jepang dan biaya produksi produk sejenis di pabrik-pabrik Jepang. Transaksi penjualan dengan OMJ dilakukan dalam mata uang rupiah dengan uang muka setelah pengiriman dilakukan sebagai persyaratan pembayaran, sedangkan transaksi penjualan dengan OMS dilakukan dalam mata uang dolar AS dan pembayaran sisanya harus dibayar dalam waktu 55 (lima puluh lima) hari setelah pengiriman dilakukan sebagai persyaratan pembayaran. Ketentuan pengiriman menggunakan dasar Cost, Insurance, Freight (CIF);

7. bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku baik dari OMJ maupun pihak independen. Bahan baku yang dibeli dari OMJ tidak diproduksi oleh OMJ sendiri tapi dibeli dari pemasok lain. Oleh karena itu, dalam hal ini OMJ adalah perantara bagi Pemohon Banding dan pemasok lainnya. Kebijakan harga didasarkan tanpa mark up. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang dolar AS dengan jangka waktu pembayaran dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari setelah pengiriman. Ketentuan pengiriman menggunakan dasar CIF;

8. bahwa skema transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

9. bahwa skema transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri, yaitu OMJ dan OMS. OMJ menjual kembali barang jadi yang dibeli dari OMI secara langsung dan/atau melalui agen penjualan, sementara OMS hanya menjual kembali barang jadi yang dibeli dari OMI melalui agen penjualan lokal di Tiongkok. OMJ menjual barang-barang tersebut ke badan medis, toko bayi, toko obat, dll. Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan ke pihak independen yaitu kepada Nomura Trading Co., Ltd. (NTCL) (Singapura), PT Enseval Putera Megatrading (EPM) (Indonesia), PT Enseval Medika Prima (EMP) (Indonesia), Sakai Trading Co., Ltd. (Jepang), dan Suzhou Linglan Sanitary Materials Co., Ltd. (Tiongkok). NTCL mendistribusikan produk di negara lain kecuali Jepang dan Indonesia, sementara EPM dan EMP adalah

agen eksklusif yang berfokus pada distribusi di Indonesia. Jumlah penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp96.909.726.838. Penjualan ke pihak afiliasi terhitung 83,38% dari total penjualan Pemohon Banding di tahun 2016, di mana 73,12% dari penjualan bersih didapat dari OMJ, dan 10,26% dari OMS;

10. bahwa rantai nilai sektor industri produk Hygiene sebagaimana yang merupakan sektor usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KKP B1.5.2 halaman 3

bahwa rantai pasokan dimulai dari pemasok bahan baku, baik dalam bentuk bahan kimia dasar maupun jenis bahan baku lainnya yang kemudian disalurkan melalui distributor bahan baku. Berbagai bahan baku diolah di bagian manufaktur yang sekaligus sebagai pemilik merk maupun manufaktur dengan fungsi terbatas yang bertindak sebagai Contract Manufacturer atas dasar pesanan pemilik merk. Barang jadi yang dihasilkan bagian manufaktur kemudian dijual melalui jalur distribusi mulai dari distributor, peritel yang akhirnya sampai ke pelanggan;

11. bahwa berdasarkan dokumen analisa FAR yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diketahui posisi Pemohon Banding dalam rantai nilai industri adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan tersebut posisi Pemohon Banding menjalankan fungsi pembelian, manufaktur, pemasaran dan distribusi. Berdasarkan dokumen analisis Fungsi, Aset dan Risiko yang disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, fungsi pembelian bahan baku juga dilakukan oleh afiliasi Pemohon Banding, yaitu Osaki Medical Corporation dengan pembagian risiko sebagai berikut:

bahwa sedangkan fungsi riset/penelitian dan pengembangan dimiliki oleh Osaki Medical Corporation sehingga terbukti bahwa dalam rantai nilai industri

Pemohon Banding pihak yang merupakan pemilik merk adalah pihak afiliasi sebagaimana dicantumkan Pemohon Banding di Analisa FAR sebagai berikut:

12. bahwa Pemohon Banding tidak menghasilkan atau memproduksi sendiri aset tidak berwujudnya. Seluruh aset tidak berwujud disediakan Sanyo Chemical Japan K. K (saat ini bernama Osaki Medical Corporation/ OMJ) sejak era Sanyo Medical Indonesia (nama Pemohon Banding sebelum Sanyo Chemical Japan K.K diakuisisi oleh Osaki Medical Corporation Japan) namun OMJ tidak meminta kompensasi atas aset tak berwujud seperti royalti. Barang jadi yang diproduksi oleh OMJ dijual dengan merk Dacco, Osaki dan nama pelanggan (Pip K.K dari Jepang, produsen luar negeri dll. Berkenaan dengan merk Dacco dan Osaki, OMJ telah mengajukan pendaftaran merk dagang dan memiliki aset tak berwujud sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki merk dagang;

13. bahwa Pemohon Banding pada proses pemeriksaan menyatakan bahwa karakteristik usahanya adalah Contract Manufacturing dan tidak bertindak sebagai Fully Fledged Manufacturing maupun Fully Fledged Manufacturing Distributor sebagai berikut:

14. bahwa berdasarkan proses bisnis sebagaimana disebutkan diketahui bahwa Pemohon Banding akan menanggung risiko dari adanya perbedaan nilai tukar mata uang. Perbedaan ini muncul karena Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku dari OMJ dengan menggunakan mata uang dolar AS dan menjual barang jadi kepada OMJ dengan menggunakan mata uang rupiah, sedangkan untuk penjualan barang jadi kepada OMS menggunakan mata uang dolar AS;

15. bahwa Laporan Tersegmentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

16. bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa disimpulkan bahwa Peredaran Usaha adalah sebesar Rp126.060.951.644,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan analisa FAR diketahui bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing dan tidak menjalankan fungsi research and development sama sekali sebagai berikut:

b. bahwa Terbanding menggunakan data pembanding yang diperoleh dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang diperoleh dari database komersial “ORIANA”. Kemudian Terbanding melakukan analisis kesebandingan dan manual screening untuk mencocokkan data yang tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding. Data yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

c. bahwa Terbanding menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) sebagaimana digunakan dalam TP Doc Pemohon Banding. Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan oleh Terbanding adalah ROTC (Return On Total Cost) atau Net Mark Up, karena nilai tambah yang terjadi pada proses manufaktur, sangat dipengaruhi oleh Total Cost (Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasi);

d. bahwa Terbanding menggunakan data pembanding paling kini yang tersedia sehingga Terbanding melakukan manual review dan eliminasi atas data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa berdasarkan manual review Terbanding melakukan eliminasi terhadap 5 data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

KLEAN NARA CO., LTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublish di Wallstreet Journal, Klean Nara Co., Ltd memiliki fungsi R n D didalamnya. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tahun 2017, 2016, 2015 2014 dst terdapat beban R n D yang berkelanjutan dan dibebankan setiap tahun;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R n D, oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat memakai Klean Nara Co., Ltd sebagai pembanding eksternal.

Sumber : http://quotes.wsj.com/KR/004540/financials/annual/income- statement

CIFTCILER BIRUK KAGITCILIKANONIM SIRKETI

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Ciftciler Biruk Kagitcilik Anonim Sirketi sebagai pembanding eksternal;

KWANG JIN CO., LTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Kwang Jin Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

bahwa selain itu berdasarkan penelitian terhadap tangkapan layar website perusahaan pembanding diketahui bahwa perusahaan pembanding mempunyai divisi research and development sehingga tidak sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagaimana ditunjukkan sebagai berikut:

NAN LIU ENTERPRISE CO., LTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Nan Liu Enterprise Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

bahwa selain itu berdasarkan penelitian terhadap website perusahaan pembanding diketahui bahwa perusahaan pembanding menjalankan kegiatan research and development sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar berikut ini:

YUSANG TECH CO., LTD

bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" atau tidak ada. Oleh karena itu pemeriksa tidak dapat memakai Yusang Tech Co., Ltd sebagai pembanding eksternal;

bahwa selain itu berdasarkan penelitian pada website perusahaan pembanding diketahui bahwa perusahaan pembanding mempunyai beberapa patent yang didaftarkan sehingga tentunya mempunyai fungsi research and development sehingga tidak sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pencarian data pembanding dan manual screening yang dilakukan, pemeriksa menetapkan 2 perusahaan pembanding yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi yang memiliki hubungan istimewa, perusahaan tersebut adalah

KANG NA HSIUNG ENTERPRISE CO., LTD

SAMJUNG PULP CO., LTD

f. bahwa Terbanding tidak menggunakan data multiple years sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding karena penggunaan multiple years dalam analisis kesebandingan tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun. Penggunaan data beberapa tahun hanya untuk menilai ada atau tidak adanya keadaan tidak normal dari data para pembanding. Penggunaan data pembanding single year dalam metode penetapan harga transfer lebih mencerminkan kondisi yang terjadi pada tahun bersangkutan daripada yang digunakan oleh Pemohon Banding yang merupakan multiple year; bahwa berdasarkan halaman 32 huruf b angka 2 lampiran SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa penggunaan weighted averages atas multiple year data tidak untuk menentukan nilai perbandingan di level operating margin, sehingga penggunaan multiple year dalam penentuan nilai wajar di level profit margin ditolak dengan alasan bahwa penggunaan multiple year data digunakan untuk menganalisis data

1. Untuk analisis komparatif (OECD par 3.75)

2. Untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan sekitar transaksi afiliasi

3. Memberikan informasi tentang siklus dari bisnis dan produk cycle yang relevan

4. Meningkatkan keandalan dari range

5. Untuk meningkatkan proses pemilihan pembanding

6. Untuk menganalisis data

7. Tidak ditemukan data pembanding pada tahun yang sama

bahwa pilihan untuk menggunakan data satu tahun atau data beberapa tahun, seharusnya dilandasi oleh keadaan yang sesungguhnya dihadapi entitas yang akan diuji, jika dibandingkan dengan keadaan yang dihadapi perusahaan pembanding. Untuk memahami tujuan tersebut Terbanding memperhatikan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines sebagai berikut:

Timing of Origin

Par 3. 68 In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection.

bahwa pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi tak terkontrol yang sebanding yang dilakukan atau dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi yang dikendalikan ("transaksi tak dikenal yang tidak diketahui") diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi wajib pajak yang dikendalikan. Ketersediaan informasi tentang transaksi tak

terkendali kontemporer bagaimanapun terbatas dalam praktik, tergantung pada waktu pengumpulan;

Multiple Years Data

Par. 3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

Par. 3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

Par. 3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

Par. 3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.

bahwa pada dasarnya sebagaimana dijelaskan pada par. 3.75 - par. 3.79 memberikan bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple years data) bertujuan untuk meningkatkan analisa kesebandingan, namun bukan merupakan suatu keharusan;

bahwa pada dasarnya terkait penggunaan data tahun jamak dipergunakan apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang mempengaruhi performa keuangan, misalnya terdapat tahun yang mengalami kerugian, sehingga perlu diketahui penyebab kerugian tersebut apakah dipengaruhi transaksi tahun lampau, atau apakah terkait dengan kenyataan berada pada usia perputaran produk (life cycle) yang berada pada tahap akhir/sudah ketinggalan jaman. Atau juga dalam rangka menilai pengaruh dari kontrak jangka panjang;

bahwa bersandar kepada panduan di atas, maka terlebih dahulu harus terdapat alasan mengapa diperlukan penggunaan tahun jamak untuk menilai kesebandingan. Dalam hal tidak terpenuhi, maka penggunaan data tahun tunggal (single year data) merupakan hal yang paling andal untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi wajib pajak yang dikendalikan sebaimana dijelaskan dalam Par. 3.68;

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan yang dilakukan tim pemeriksa diketahui bahwa:

- Pemohon Banding Tidak Melakukan Research and Development

- Pemohon Banding Tidak Memiliki Intangible Assets

bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami siklus produk. Dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak terpengaruh adanya siklus produksi atau siklus usaha, maka penggunaan data multiple years yang dimaksudkan untuk mengatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal atas perbedaan- perbedaan yang terjadi karena siklus produksi ataupun siklus usaha menjadi tidak tepat;

g. bahwa indikator yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajara dan kelaziman usaha adalah tingkat pengembalian pada total biaya yaitu Laba Operasi dibandingkan dengan total Biaya atau Net Mark Up dengan rumus sebagai berikut:

h. bahwa berdasarkan proses bisnis Pemohon Banding, transaksi dengan afiliasi menggunakan mata uang asing sehingga keuntungan atau kerugian atas selisih kurs merupakan risiko yang melekat dari adanya transaksi tersebut. Bahwa sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph 2.82 disebutkan:

"Whether Foreign exchange gains and losses should be included or excluded from the determination of the profit indicator raises a number of difficult comparability issues. First, it needs to be considered whether the foreign exchange gains and losses are of trading nature (e.g. exchange gain or loss on a trade receivable or payable) and whether or not the tested party is responsible for them. Second, any hedging of the foreign currency exposure on the underlying trade receivable or payable also needs to be considered and treated in the same way in determining the net profit. In effect, if a transactional net margin is applied to a transaction in which the foreign exchange risk is borne by tested party, foreign exchange gains or losses should be consistently accounted for(either in the calculation of the net profit indicator or separately)".

i. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menentukan harga transfer (harga jual) antar pihak yang memiliki hubungan istimewa maka pihak penjual harus memperhitungkan segala risiko yang ditanggung. Dalam hal ini Pemohon Banding menyatakan dalam analisis FAR yang disusun bahwa Pemohon Banding menanggung risiko kerugian selisih kurs, oleh karena hal tersebut maka atas kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur yang dimasukkan dalam menghitung Total Cost maupun Income from Operating Activities. Karena pada dasarnya munculnya kerugian selisih

kurs tersebut didominasi dari kegiatan jual beli utama yang dilakukan dalam kegiatan operasional Wajib Pajak;

j. bahwa berdasarkan manual review didapatkan data pembanding dengan tahun data 2015 sebagai berikut:

k. bahwa Terbanding melakukan penyesuaian penghitungan ROTC dengan menggunakan akun pendapatan lain-lain (nomor 9) dan biaya lain-lain (nomor 10) bagian transaksi afiliasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersegmentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Hal ini dilakukan karena dalam laporan keuangan tersegmentasi tidak dipisahkan secara khusus akun mengenai keuntungan dan kerugian dari selisih kurs. Nilai penyesuaian yang digunakan oleh Terbanding sebesar Rp3.294.927.380 (Rp206.616.172 – Rp3.501.543.552) merupakan agregat dari nilai pendapatan lain-lain dan biaya lain-lain yang disajikan di laporan keuangan tersegmentasi dengan perhitungan sebagai berikut:

l. bahwa berdasarkan perhitungan Net Mark-up (ROTC) Pemohon Banding tahun 2016 adalah -2,78%, masih jauh dalam kisaran interquartil dari Net Mark-up (ROTC) perusahaan pembanding, yaitu 6,35% sampai 9,63% dengan median 7,44%. Terbanding menetapkan margin wajar adalah di

posisi median yaitu sebesar 7,44%. Perhitungan koreksi yang diatribusikan kepada pos penjualan adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha Cfm Pemeriksa106.750.736.992 Peredaran Usaha Cfm Pemohon Banding96.909.726.838 – Koreksi9.841.010.154 Nilai koreksi sebesar Rp9.841.010.154 diatribusikan kepada penjualan ekspor kepada Afiliasi.

17. bahwa berdasarkan perintah Majelis Hakim di persidangan tanggal 5 Oktober 2021, Terbanding diminta untuk melakukan penghitungan kembali dengan memasukkan data pembanding yang ditolak karena alasan data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available". Terbanding menggunakan data single year tahun 2015 yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 5 Oktober 2021, yang merupakan hasil pencarian ulang berdasarkan Perintah Majelis Hakim pada persidangan tanggal 29 Mei 2021 atas Perusahaan Pembanding yang digunakan dalam Transfer Pricing Documentation tahun 2016 dengan data ter-update April 2021 yang tersedia pada database TP Catalyst dengan hasil sebagai berikut:

PembandingSalesCOGSGross ProfitOpexRnD Expense P/L (Exc. RnD) NCP KLEAN NARA CO., LTD577,580,856.00 480,529,351.00 97,051,505.00 94,223,470.00-2,828,035.00 0.49% CIFTCILERBIRUK 15,193,955.0013,934,746.001,259,209.00759,943.00-499,266.00 KAGITCILIKANONIM SIRKETI

3.40% KWANG JIN CO., LTD17,190,901.0014,378,708.002,812,193.002,198,096.00-614,097.00 3.70% NAN LIU ENTERPRISE CO., LTD95,703,807.0079,807,211.00 15,896,596.006,530,827.00557,406.009,923,175.00

11.57% YUSANG TECH CO., LTD7,909,321.006,667,588.001,241,733.00832,483.00-409,250.00

5.46% KANG NA HSIUNG ENTERPRISE 99,501,792.0078,374,600.00 21,127,192.00 12,382,760.00924,146.009,668,578.00 CO., LTD

10.76% SAMJUNG PULP CO., LTD129,649,989.00 115,448,552.00 14,201,437.007,736,459.00-6,464,978.00

5.25%

Interqurtile Ra

n

g

e

Number of Ob

s

e

rvations

7

Maximum

11

.5

7

%

Upper quartile

8

.1

1

%

Median

5

.2

5

%

Lower quartile

3

.5

5

%

Minimum

0

.4

9

%

bahwa dengan memasukkan semua data pembanding dengan mengurangkan biaya RnD yang dimiliki oleh perusahaan pembanding sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya RnD dibawah 1% tidak mempunyai dampak yang signifikan, diperoleh nilai kuartil 1 3,55% dan kuartil 3 8,11%. Berdasarkan perhitungan Terbanding, ROTC Pemohon Banding adalah -2,78% masih jauh dibawah rentang kuartil dari data pembanding. Begitu juga jika menggunakan perhitungan Pemohon Banding, ROTC yang diperoleh 0,64% masih diluar rentang data pembanding.

bahwa jika perhitungan tersebut dibandingkan dengan perhitungan Price Setting Pemohon Banding sebagaimana tercantum di Dokumen Lokal TP Doc hal 43- 44 sebagai berikut:

bahwa Price Setting yang dilakukan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 masih diluar rentang kuartil data pembanding karena NCP sebesar 3,5% masih dibawah nilai kuartil 1 3,55% hasil perhitungan menggunakan data single year 2015, walaupun menggunakan seluruh data pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding;

18. bahwa sesuai dengan permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 5 Oktober 2021, hasil penghitungan Terbanding menggunakan data single year tahun 2015 dengan mengeluarkan seluruh data pembanding yang menurut Pemohon Banding mempunyai fungsi RnD, hasilnya sebagai berikut:

PembandingSalesCOGSGross ProfitOpexRnD ExpenseP/L (Exc. RnD)NCP
CIFTCILER BIRUK KAGITCILIKANONIM SIRKETI15,193,955.0013,934,746.001,259,209.00759,943.00-4 99,266.003.40%
SAMJUNG PULP CO., LTD129,649,989.00115,448,552.0014,201,437.007,736,459.00-6 ,464,978.005.25%
Interqurtile Range
Number of Observations2
Maximum5.25%
Upper quartile4.79%
Median4.32%
Lower quartile3.86%
Minimum3.40%

bahwa sesuai dengan perhitungan diperoleh nilai kuartil 1 3,86% dan kuartil 3 4,79%. Berdasarkan perhitungan Terbanding, ROTC Pemohon Banding adalah -2,78% masih jauh dibawah rentang kuartil dari data pembanding. Begitu juga jika menggunakan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana tercantum di Dokumen Lokal TP Doc hal 44, perhitungan ROTC aktual yang diperoleh Pemohon Banding sebesar 0,64% masih diluar rentang data pembanding; bahwa jika perhitungan tersebut dibandingkan dengan perhitungan Price Setting Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 sebagaimana tercantum di Dokumen Lokal TP Doc hal 43-44, NCP Pemohon Banding sebesar 3,5%

masih dibawah nilai kuartil 1 3,86% hasil perhitungan menggunakan data single year 2015 dengan mengeluarkan data pembanding yang mempunyai fungsi RnD;

19. bahwa jika menggunakan penghitungan menggunakan data single year tahun 2015 dan mengeluarkan seluruh data pembanding yang menurut Pemohon Banding mempunyai fungsi RnD maka koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

20. bahwa pada penjelasan tertulis nomor: 214/MUC-SBY/XI/2021 tanggal 16 November 2021 yang disampaikan pada persidangan tanggal 16 November 2021, Pemohon Banding juga telah melakukan perhitungan dengan menggunakan data tahun 2015 dan data pembanding yang sama sebagai berikut:

21. bahwa dengan tetap menjunjung independensi Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa berdasarkan data dan fakta yang ada pada persidangan, Terbanding mohon ijin kepada Majelis untuk menyampaikan pendapat Majelis Hakim atas sengketa koreksi yang sama atas Pemohon Banding pada putusan Put.-000522.15/2019/PP/M.VIA tahun 2020 atas sengketa Koreksi Peredaran

Usaha a.n PT. Osaki Medical Indonesia untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, single year lebih tepat untuk digunakan, karena akan diperoleh pembanding untuk periode yang sama, sedangkan data multi year hanya dipakai untuk tambahan informasi saja, sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, Paragraph 3.75, yang menyebutkan:

In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

bahwa Paragraph 3.75 OECD Transfer Pricing Guidelines tersebut menyebutkan bahwa pengujian dengan menggunakan multiple year digunakan apabila data tersebut memberikan nilai tambah pada analisa transfer pricing; bahwa hal ini juga sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyebutkan dalam Bab II huruf B angka 3, yaitu mengenai Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, pada bagian penerapan Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method - TNMM), yang menyebutkan sebagai berikut:

“Data beberapa tahun (Multiple Years Data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

bahwa OECD TP Guidelines Paragraph 3.68 menyatakan hal-hal berikut:

In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the

controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer's controlled transaction…….

bahwa paragraph 3.68 tersebut menyatakan pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi sebanding dari transaksi yang dilakukan selama periode yang sama diharapkan menjadi informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis komparatif, karena mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat analisa data dengan menggunakan single years yang dipilih oleh Terbanding telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines dan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap perusahaan pembanding dalam Transfer Pricing Documentation milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding sebagai pembanding adalah sebagai berikut:

- Klean Nara Co, Ltd

bahwa berdasarkan pemeriksaan data dalam persidangan, diketahui bahwa Klean Nara Co., Ltd. memiliki fungsi Riset dan Pengembangan (R&D) yang signifikan sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki fungsi tersebut; bahwa perbedaan terkait keberadaan fungsi Riset dan Pengembangan akan membawa pengaruh yang cukup signifikan dalam struktur biaya, margin laba dan asset, sehingga hal tersebut menyebabkan kedua perusahaan tidak memiliki kesebandingan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat Terbanding sudah benar menolak Klean Nara Co, Ltd sebagai perusahaan pembanding;

- Hayashi Felt Co, Ltd

bahwa berdasarkan data dalam persidangan diketahui bahwa meskipun Hayashi Felt Co, Ltd juga memproduksi produk-produk barang sekali pakai,

produk sanitasi untuk wanita, kain medis dan aplikasi lainnya, namun Hayashi Felt juga bergerak di usaha manufactur spare parts automobiles interior/exterior, parts of optical equipment, parts of display equipment, parts of batteries;

bahwa dengan demikian secara keseluruhan produk yang dimiliki Hayashi Felt Co., Ltd. tidak sama dan tidak identik/sesuai dengan Pemohon Banding, hanya ada sebagian produksinya yang sama dengan produksi Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat, Hayashi Felt Co, Ltd tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding sudah benar untuk menolak Hayashi Felt Co, Ltd;

- Nan Liu Enterprise Co, Ltd

bahwa berdasarkan pemeriksaan data dalam persidangan, diketahui bahwa Nan Liu Enterprise Co, Ltd memiliki fungsi Riset dan Pengembangan (R&D) yang signifikan sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki fungsi tersebut; bahwa perbedaan terkait keberadaan fungsi Riset dan Pengembangan akan membawa pengaruh yang cukup signifikan dalam struktur biaya, margin laba dan asset, sehingga hal tersebut menyebabkan kedua perusahaan tidak memiliki kesebandingan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat Terbanding sudah benar menolak Nan Liu Enterprise Co, Ltd sebagai perusahaan pembanding; bahwa Majelis juga memperhatikan bahwa dalam menghitung ratio Return on Total Cost Pemohon Banding tidak memasukan selisih kurs, padahal sebagai perusahaan international yang berafiliasi dalam sebuah grup international yang berbasis di luar negeri sehingga transaksinya menggunakan mata uang asing, selisih kurs merupakan bagian yang penting untuk dipertimbangkan;

bahwa hal tersebut sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph 2.82 yang menyatakan:

"Whether Foreign exchange gains and losses should be included or excluded from the determination of the profit indicator raises a number of difficult comparability issues. First, it needs to be considered whether the foreign exchange gains and losses are of trading nature (e.g. exchange gain or loss on a trade receivable or payable) and whether or not the tested party

is responsible for them. Second, any hedging of the foreign currency exposure on the underlying trade receivable or payable also needs to be considered and treated in the same way in determining the net profit. In effect, if a transactional net margin is applied to a transaction in which the foreign exchange risk is borne by tested party, foreign exchange gains or losses should be consistently accounted for(either in the calculation of the net profit indicator or separately)".

bahwa OECD Transfer Pricing GuidelinesParagraph 2.82 tersebut menyatakan bahwa selisih kurs dimasukan kedalam profit level indicator bila selisih kurs tersebut terjadi akibat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah menyatakan dalam analisis FAR yang disusun bahwa Pemohon Banding menanggung risiko kerugian selisih kurs, oleh karena itu atas kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur yang dimasukkan dalam menghitung Total Cost maupun Income Operating Activities. Karena pada dasamya munculnya kerugian selisih kurs tersebut didominasi dari kegiatan jual beli utama yang dilakukan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding sudah benar memasukan unsur selisih kurs kedalam penghitungan Return on Total Cost;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.841.010.154,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penolakan 5 (lima) Perusahaan Pembanding dalam Transfer Pricing Documentation

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menyatakan penolakan perusahaan pembanding bernama Klean Nara Co., Ltd dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap data yang disediakan Pemeriksa dan data pembanding oleh Pemohon Banding. Perlu diketahui

bahwa terdapat perbedaan nominal laporan keuangan dan sumber data antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding. Data yang disediakan pemeriksa tidak menunjukan bahwa laporan keuangan yang disediakan merupakan laporan keuangan Unconsolidated, sehingga menurut Pemohon Banding laporan keuangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak data pembanding yang disediakan oleh Pemohon Banding; bahwa selain itu, R&D to Sales ratio Klean Nara Co.,Ltd. hanya sebesar 0,02% R&D to sales dibawah 1% tidak mempunyai critical function dan tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap laba perusahaan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Tahun 2010 point 3.43;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa penolakan 4 Perusahaan Pembanding yakni Ciftciler Birlik Kagitcilik Anonim Sirketi, Kwang Jin Co.,Ltd, Nan Liu Enterprise Co.,Ltd., Yusang Tech Co.,Ltd., karena data laporan keuangan tahun terakhir (2015) “Not Available” atau tidak ada dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Hal itu sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 Pasal 3 Ayat 1.

bahwa Pemohon Banding melakukan proses pencarian data pembanding pada saat dilakukan transaksi atau pada saat pembentukan budget anggaran. Pembentukan budget anggaran terjadi pada awal tahun buku, sehingga tahun yang dipakai pada perusahaan-perusahaan pembanding ditetapkan terakhir pada tahun buku 2014. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding dan dibuktikan dengan “general parameter” data TP Catalyst - Release 75 - June 2016;

bahwa berdasarkan permintaan Majelis Hakim pada sidang tanggal 5 Oktober 2021, Pemohon Banding telah melakukan simulasi penghitungan Profit Level Indicators (PLI) perusahaan pembanding yang tidak memiliki fungsi R&D dan diperoleh rentang interkuartil perusahaan pembanding pada tahun 2015 adalah 3,86% - 4,79%, dengan Q1= 3,86%, Q2= 4,32%, dan Q3= 4,79%;

Tabel Hasil Analisis Kesebandingan berdasarkan Simulasi Penghitungan PLI

Perusahaan Pembanding yang Tidak Memiliki Fungsi R&D

INTERQUARTILE RANGEWANCP NCP 2015 NCP 2014 NCP 2013 Number of observations (companies)2222 Maximum6,78% 5,25%4,98%10,10% Upper quartile5,87% 4,79%4,82%8,01% Median4,97% 4,32%4,67%5,93% Lower quartile4,07% 3,86%4,51%3,84% Minimum3,17% 3,40%4,35%1,75%

COMPARABLE COMPANIES

Ciftciler Birlik Kagitcilik Anonim

13,17%3,40%4,35%1,75%

Sirketi

2Samjung Pulp Co., Ltd6,78%5,25%4,98%10,10%

2. Penggunaan Multiple Years Data (Transfer Pricing Documentation)

bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya Pemohon Banding menggunakan data satu tahun, yaitu menggunakan budget tahun pajak 2016, dan Pemohon Banding menggunakan Multiple Years hanya dalam pencarian perusahaan pembanding bukan untuk penentuan harga atau laba wajarnya; bahwa penggunaan multiple years oleh Pemohon Banding mengacu pada PER- 22/PJ/2013 dan sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang mengalami pasang surut yang cukup signifikan. Penggunaan multiple years sebagai pendekatan seharusnya dapat diterima karena dapat mengurangi volatilitas data sehingga hasilnya lebih dapat diandalkan. Bahwa penggunaan data multiple years baik data Pemohon Banding maupun data Perusahaan Pembanding telah sesuai dengan ketentuan dalam Bagian Lampiran BAB II huruf B angka 3 nomor b.2 tentang Pengunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data),

bahwa Paragraf 3.76 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Tahun 2010 yang masih berlaku sampai dengan tahun fiskal ini merekomendasikan untuk menggunakan multiple years data dibandingkan dengan penggunaan data single year;

3. Penjelasan Pemohon Banding Mengenai Unrealized Gain or Loss

a. bahwa penentuan nominal Unrealized Gain or Loss pada Laporan Keuangan tersegmentasi oleh Terbanding

b. bahwa Pemeriksa tidak tepat dalam menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam perhitungan ROTC. Bahwa mengutip OECD TP Guidelines for

Multinational Enterprises and Tax Administrations (July 2010) Part III B.3.3 paragraph 2.78, sebagai berikut:

“Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction (or from transactions that are appropriately aggregated according to the guidance at paragraphs 3.9-3.12). Therefore, it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis with those of an independent enterprise”

bahwa perhitungan Rasio NCP/ROTC dalam TNMM dihitung dengan rumus Operating Profit dibagi dengan Total Cost. Posisi Unrealized Gain or Loss dalam Laporan Keuangan tidak berada dalam Biaya Operasional (Operating Expenses), melainkan sebagai Biaya Lain-Lain (Other Expenses). Sehingga tidak relevan jika Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam pengujian Rasio NCP/ROTC Pemohon Banding;

bahwa Unrealized Gain or Loss juga tidak tepat jika dimasukkan pada perhitungan NCP/ROTC karena sangat dipengaruhi langsung oleh faktor mata uang yang digunakan untuk transaksi perusahaan-perusahaan pembanding. Tidak dapat dipastikan bahwa mata uang yang digunakan menguat atau melemah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding di satu sisi menyertakan Unrealized Gain or Loss pada perhitungan Rasio NCP atau ROTC Pemohon Banding (Tested Party), seharusnya Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss pada sisi lainnya yakni perhitungan Rasio NCP atau ROTC perusahaan-perusahaan pembanding (Comparable Parties). Namun, Terbanding tidak melakukannya;

c. bahwa Terbanding menyatakan bahwa penentuan nominal Unrealized Gain or Loss sebesar (Rp3.294.927.380) didapatkan Terbanding dari penyesuaian

penghitungan ROTC dengan menggunakan akun pendapatan lain-lain (nomor

9) dan biaya lain-lain (nomor 10) bagian transaksi afiliasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersegmentasi sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan. Tabel laporan segmentasi transaksi tidak langsung dan penghitungan Unrealized Gain or Loss menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel Laporan Segmentasi Transaksi (Isian PER-22/PJ/2013)

TransaksiSegmentasi Langsung/ NoItemJumlah

AfiliasiIndependenTidak Langsung

1. Penjualan96.909.726.83819.310.214.652 116.219.941.490 Segmentasi Tidak Langsung

2. Harga Pokok Penjualan(80.017.645.568) (15.944.301.592)95.961.947.160 Segmentasi Tidak Langsung

3. Laba Kotor = (1) – (2)16.892.081.2703.365.913.06020.257.994.330 Segmentasi Tidak Langsung

4. Gross Margin = (3) : (1)000 Segmentasi Tidak Langsung

5. Biaya Penjualan(3.596.589.764)(716.655.826)(4.313.245.590) Segmentasi Tidak Langsung

6. Biaya Umum Dan Administrasi(12.675.803.914)(2.525.778.396) (15.201.582.310) Segmentasi Tidak Langsung

7. Laba Bersih Usaha619.687.592123.478.838743.166.430 Segmentasi Tidak Langsung

8. Operating Margin = (7) : (1)000 Segmentasi Tidak Langsung

9. Pendapatan Lain-Lain206.616.17241.170.301247.786.473 Segmentasi Tidak Langsung

10. Biaya Lain-Lain3.501.543.552697.716.9354.199.260.487 Segmentasi Tidak Langsung

11. Laba Sebelum Pajak(2.675.239.787)(533.067.796)(3.208.307.584) Segmentasi Tidak Langsung Laba Sebelum Pajak : Penjualan =

12. (11): (1)(0)(0)(0) Segmentasi Tidak Langsung

13. Transaksi Ke Pihak Afiliasi

a. Jasa Ke Pihak Afiliasi

b. Royalti atau License Fee ke Pihak

Afiliasi Terkait manufaktur

c. Royalti atau License Fee ke Pihak

Afiliasi Terkait pemasaran

d. Biaya Lain ke Pihak Afiliasi1.039.369.379 -1.039.369.379 Pembayaran bunga pinjaman Tabel Penghitungan Unrealized Gain or Loss Menurut Terbanding

S egmentasi Tidak Langsung

AkunNominal

Afiliasi (83,38%)Independen (16,62%) Total Pendapatan Lain-Lain247.786.473206.616.17241.170.301 Total Biaya Lain-lain4.199.260.4873.501.543.552697.716.935

Total3.951.474.0143.294.927.380656.546.634 bahwa Terbanding menganggap nilai penyesuaian pada Pendapatan Lain- Lain (nomor 9) dan Biaya Lain-Lain (nomor 10) pada laporan keuangan tersegmentasi merupakan kerugian dari selisih kurs seluruhnya. Namun, pada faktanya komponen atas nomor 9 dan nomor 10 tersebut terdiri dari beberapa akun bukan akun Unrealized Gain or Loss saja namun terdiri dari beberapa akun yang tidak terkait dengan selisih kurs;

d. bahwa Pemohon Banding melakukan perincian atas komponen akun pada pendapatan lain-lain dan biaya lain-lain sebagai berikut:

Tabel Perincian Akun Biaya Lain-lain dan Pendapatan Lain-Lain

N

O

N OPERATING INCOME

Interest Income (Giro/Rek Ko

ran)10

....9761

8827

6627

....5471

6763

9386

Scrap Sales

23

M iscellaneous Other Income

213

TN

oO

tal Non Operating Income

247

N OPERATING EXPENS E

Interest Expense/interest paid

1.039

.......4192362

3104686

2051930

.......1085384

4410778

1885987

Realize Gain or Loss

180

M iscellaneous Other Exp

3.083

Unrealize Gain or Loss

(246

)

Interest Income Tax

2

Tax Expense

139

T

o

tal Non Operating Expense

4.199

bahwa berdasarkan rincian tabel tersebut diketahui bahwa Terbanding telah salah dalam menentukan nominal Unrealized Gain or Loss. Nominal Unrealized Gain or Loss Pemohon Banding hanya sebesar (Rp246.241.141). Kesalahan Terbanding tersebut juga dapat dibuktikan dengan Kutipan Laporan audit halaman 3 yang telah Pemohon Banding cantumkan pada penjelasan sidang sebelumnya tanggal 16 November 2021 dan penghitungan rincian selisih kurs terdapat dalam CITR (Kertas Kerja Perhitungan PPh Badan 2016) yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses pemeriksaan. Detail keuntungan (rugi) selisih kurs tercantum dalam tabel di bawah ini:

Tabel Keuntungan (Rugi) Selisih Kurs Dalam CITR Tahun 2016

R

e

aliz

e G

ain or Los

s

1

8

0

.4

3

2

.0

4

8

U

n

rea

lize

Gain or L

o

s

s

(2

4

6

.2

4

1

.1

4

1

)

K

e

un

tun

gan (rugi

)

s

elisih kurs-Bersih

(

6

5

.8

0

9

.0

9

3

)

bahwa akibat kesalahan penghitungan Terbanding tersebut seharusnya PLI aktual dengan memasukkan Unrealized Gain or Loss adalah sebesar 0,43% bukan sebesar -2,78%;

Tabel Penghitungan PLI Aktual Pemohon Banding dengan Keuntungan (Rugi)

Selisih Kurs Tahun 2016

UraianPemohon Banding AktualPemohon Banding Aktual (Inc. Unrealized Gain or Loss)*83,38% (Affiliated Sales)
Sales Affiliated9 6.909.726.8389 6.909.726.838
COGS8 0.017.645.5688 0.017.645.568
Gross Profit1 6.892.081.2701 6.892.081.270
Operational Expenses1 6.272.393.6781 6.272.393.678
Total Cost9 6.290.039.2469 6.290.039.246
Unrealized Gain or Loss2 05.315.863
Adjusted Net Income6 19.687.5924 14.371.729
Adjusted- ROTC0,64%0,43%

bahwa jika Terbanding melakukan koreksi menggunakan data pembanding tanpa R&D, yaitu Ciftciler Biruk Kagitcilikanonim Sirketi dan Samjung Pulp Co., Ltd., dengan memasukkan Unrealized Gain or Loss dalam penghitungan PLI, maka penghitungan koreksi atas peredaran usaha adalah sebesar Rp3.745.682.527 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Tabel Simulasi Penghitungan PLI dengan Menggunakan Data Pembanding yang

Tidak Memiliki R&D dan Memasukkan Unrealized Gain/Loss

Seharusnya

UraianPemohon BandingKoreksi

Koreksi Terbanding

Sales96.909.726.838100.449.768.9413.540.042.103 COGS80.017.645.56880.017.645.568- Gross Profit16.892.081.27020.432.123.3733.540.042.103 Operational Expenses16.272.393.67816.272.393.678- Unrealized Gain or Loss205.315.863- -205.315.863 Adjusted-Net Profit414.371.7294.159.729.6953.745.357.967 Adjusted-ROTC0,43%4,32%3,89%

4. bahwa namun, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa tidak seharusnya memasukkan Unrealized Gain or Loss dalam penghitungan PLI karena nilai Unrealized Gain or Loss perusahaan pembanding tidak dapat ditemukan. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding hanya memasukkan nilai unrealized gain/loss dalam penghitungan PLI Pemohon Banding sedangkan nilai unrealized gain/loss dalam penghitungan PLI perusahaan pembanding tidak dapat ditemukan, maka Pemohon Banding berpendapat atas analisis ROTC Pemohon Banding dan ROTC Perusahaan Pembanding menjadi tidak comparable. Sehingga, penghitungan koreksi atas peredaran usaha adalah sebesar Rp3.540.042.103 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Tabel Simulasi Penghitungan PLI dengan Menggunakan Data Pembanding yang

Tidak Memiliki R&D Tanpa Memasukkan Unrealized Gain or Loss

UraianPemohon BandingSeharusnya Koreksi TerbandingKoreksi
Sales96.909.726.838100.449.768.9413.540.042.103
COGS80.017.645.56880.017.645.568-
Gross Profit16.892.081.27020.432.123.3733.540.042.103
Operational Expenses16.272.393.67816.272.393.678-
Unrealized Gain or Loss---
Adjusted-Net Profit619.687.5924 .159.729.6953.540.042.103
Adjusted-ROTC0,64%4,32%3,68%

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2016 berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indicator Net Mark-Up (ROTC) sebagaimana yang digunakan dalam TP Doc Pemohon Banding akan tetapi terdapat beberapa perbedaan dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Data Pembanding dan Pendekatan Tahun Data yang digunakan

a. Pemohon Banding: TP Doc menggunakan 7 data pembanding dengan pendekatan Multiple year data (2012–2014) untuk mengurangi volatilitas data.

b. Terbanding: Menolak 5 data pembanding yang digunakan Pemohon Banding karena 1 perusahaan memiliki Fungsi R & D sehingga tidak sesuai dengan Pemohon Banding yang dikelompokkan sebagai Contract Manufacturing sehingga tidak memiliki Fungsi R & D dan 4 Perusahaan Pembanding karena data laporan keuangan tahun terakhir (2015) “Not Available” dengan pendekatan Single yeardata (2015) karena mencerminkan kondisi tahun bersangkutan

2. Perhitungan Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding

a. Pemohon Banding: TP Doc menggunakan Net Income menurut Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit dalam perhitungan Net Mark-Up (ROTC);

b. Terbanding: Melakukan penyesuaian atas Net Income Pemohon Banding dengan memperhitungkan Unrealized Gain or Loss yang menurut Laporan Keuangan dikelompokkan sebagai Penghasilan/Biaya di luar usaha dalam perhitungan Net Mark-Up (ROTC);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Transfer Pricing Documentation FY 2016 (Local File dan Master File)

2. Audit Report FY 2016

3. SPT PPh Badan Tahun 2016

4. Informasi Keuangan 7 Data Pembanding Tahun 2016

5. Matriks manual review sesuai Lampiran B TP Documentation tahun 2015 dan tahun 2016

6. Informasi keuangan perusahaan pembanding tahun pajak 2015 yaitu Havix Corporation dan Informasi kegiatan usaha perusahaan pembanding tahun pajak 2015 yaitu Hayashi Felt

7. Penghitungan Unrealized Gain or Loss pada CITR tahun 2016

8. Kontrak penjualan dengan Osaki Medical Corporation tahun 2016.

9. Rincian general ledger non-operating income dan non-operating expense tahun 2016.

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- OECD TP Guidelines;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat bahwa Osaki Medical Corporation, Japan dan Osaki Medical Shanghai Co., Ltd., China merupakan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding dan pengujian PKKU atas transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan kedua pihak afiliasinya tersebut menggunakan TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan indikator Net Mark-Up (ROTC) sebagai Profit Level Indicator (PLI);

3. bahwa terdapat sengketa yakni perbedaan Data Pembanding dan Pendekatan Tahun Data yang digunakan serta Perhitungan Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding;

4. bahwa untuk sengketa perbedaan Data Pembanding dan Pendekatan Tahun Data yang digunakan, berikut ini uraian hasil penelitian Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. bahwa TP Doc Pemohon Banding menggunakan 7 data pembanding sedangkan Terbanding menolak 5 data pembanding karena memiliki fungsi RnD dan Laporan Keuangan tahun 2015 tidak tersedia pada saat dilakukannya pemeriksaan sebagai berikut:

NoPemohon BandingTerbandingAlasan Penolakan Terbanding
1Klean Nara Co., Ltd.Memiliki fungsi RnD
2Samjung Pulp Co., Ltd.Samjung Pulp Co., Ltd.
3Nan Liu Enterprise Co., Ltd.Laporan Keuangan 2015 tidak tersedia, Memiliki fungsi RnD
4Yusang Tech Co., Ltd.Laporan Keuangan 2015 tidak tersedia, Memiliki fungsi RnD
5Ciftciler Birlik Kagitcilik Anonim SirketiLaporan Keuangan 2015 tidak tersedia
6Kang Na Hsiung Enterprise Co., Ltd.Kang Na Hsiung Enterprise Co., Ltd.
7Kwang Jin Co., Ltd.Laporan Keuangan 2015 tidak tersedia, Memiliki fungsi RnD

bahwa terhadap data pembanding yang Laporan Keuangan tahun 2015 tidak tersedia pada saat pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat Laporan Keuangan tahun 2015 semestinya telah tersedia di database pada saat persidangan ini diselenggarakan tahun 2021 sehingga alasan Terbanding data pembanding yang ditolak karena alasan data laporan keuangan tahun terakhir (2015) "Not Available" menjadi tidak relevan lagi dengan demikian perusahaan-perusahan tersebut layak dijadikan sebagai data pembanding;

bahwa terhadap perusahaan pembanding yang memiliki fungsi RnD, Pengadilan Pajak berpendapat biaya RnD di bawah 1% tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap laba perusahaan, dengan demikian perusahaan-perusahan tersebut layak dijadikan sebagai data pembanding sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Tahun 2010 point 3.43;

b. bahwa TP Doc Pemohon Banding menggunakan pendekatan Multiple year data (2012–2014) data sedangkan Terbanding menggunakan pendekatan Single year data (2015), dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa TP Doc Pemohon Banding menggunakan database komersial TP Catalist4 per Juni 2016 dengan pendekatan Multiple year data (2012– 2014) sehingga TP Doc tersebut baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan atau menggunakan ex post basis hanya berfungsi sebagai TP Testing, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha TP Doc seharusnya dibuat sebelum transaksi afiliasi dilakukan sehingga berfungsi sebagai price setting untuk menentukan harga transfer sebelum dilakukan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 PMK No. 213/PMK.03/2016 yang menyatakan: Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

2) bahwa oleh karena pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama menggunakan pendekatan ex post basis atau setelah transaksi terjadi sehingga berfungsi sebagai TP Testing, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan Single year data (2015) lebih andal karena mencerminkan kondisi atau lingkungan ekonomi pada tahun bersangkutan yang sesungguhnya dihadapi Pemohon Banding maupun pihak independen sebagaimana dijelaskan pada Par. 3.68 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

Timing of Origin

Par. 3. 68 In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya kondisi-kondisi khusus atau luar biasa yang terjadi di tahun yang disengketakan yang mempengaruhi performa keuangan, misalnya terdapat tahun yang mengalami kerugian, sehingga perlu diketahui penyebab kerugian tersebut apakah dipengaruhi transaksi tahun lampau, atau apakah terkait dengan kenyataan berada pada usia perputaran produk (life cycle) yang berada pada tahap akhir/sudah ketinggalan jaman atau juga dalam rangka menilai pengaruh dari kontrak jangka panjang sebagai alasan mengapa diperlukan penggunaan multiple years data yang bertujuan untuk meningkatkan analisa kesebandingan sehingga bukan merupakan suatu keharusan sebagaimana dijelaskan pada Par. 3.75 - Par. 3.79 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

Par. 3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

Par. 3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that

may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long-term arrangements.

Par 3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable

Par. 3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e. g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

Par. 3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.

c. bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan data kinerja keuangan 7 perusahaan Pembanding dengan menggunakan pendekatan single year (tahun 2015)

menghasilkan Net Mark-Up (ROTC) yang wajar berada pada rentang antara 3,55% sampai dengan 8,11% dengan median 5,25% sebagai berikut:

Perusahaan PembandingPemohon Banding (2012-2014)Terbanding (2015)Pengadilan Pajak (2015)
Klean Nara Co., Ltd.2,35%0,49%
Samjung Pulp Co., Ltd.9,04%5,25%5,25%
Nan Liu Enterprise Co., Ltd.7,12%11,57%
Yusang Tech Co., Ltd.4,73%5,46%
Ciftciler Birlik Kagitcilik Anonim Sirketi2,45%3,40%
Kang Na Hsiung Enterprise Co., Ltd.6,72%9,63%10,76%
Kwang Jin Co., Ltd.4,34%3,70%
Maximum9,04%9,63%11,57%
Upper quartile (Q3)6,92%8,54%8,11%
Median (Q2)4,73%7,44%5,25%
Lower quartile (Q1)3,40%6,35%3,55%
Minimum2,35%5,25%0,49%

5. bahwa untuk sengketa perbedaan Perhitungan Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding, Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. bahwa rumus perhitungan Rasio Net Mark-Up (ROTC) adalah Operating Profit dibagi dengan Total Cost (Harga Pokok Penjualan + Biaya Usaha);

b. bahwa Terbanding melakukan penyesuaian atas Net Income Pemohon Banding dengan memperhitungkan Unrealized Gain or Loss sebagai bagian dari total biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding meskipun menurut Laporan Keuangan Pemohon Banding dikelompokkan sebagai Biaya dari luar usaha;

c. bahwa alasan Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam perhitungan Net Mark-Up (ROTC) karena dalam menentukan harga transfer (harga jual) antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus memperhitungkan segala risiko yang ditanggung, dalam hal ini Pemohon Banding menanggung risiko kerugian selisih kurs yang berasal dari kegiatan jual beli utama yang dilakukan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga merupakan unsur dalam menghitung Total Cost maupun income for Operating Activities;

b. bahwa Perhitungan Rasio NCP/ROTC dalam TNMM dihitung dengan rumus Operating Profit dibagi dengan Total Cost. Posisi Unrealized Gain or Loss dalam Laporan Keuangan tidak berada dalam Biaya Operasional (Operating Expenses), melainkan sebagai Biaya Lain-Lain (Other Expenses). Sehingga

tidak relevan jika Terbanding menyertakan Unrealized Gain or Loss dalam pengujian Rasio NCP/ ROTC Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding sesuai dengan analisis FAR dalam TP Doc menanggung risiko kerugian selisih kurs oleh karena transaksi jual-belinya melibatkan pihak di luar negeri dengan menggunakan mata uang USD sedangkan pembukuannya dicatat dalam mata uang Rupiah;

d. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat keuntungan dan kerugian nilai tukar mata uang asing yang ditanggung oleh Pemohon Banding terkait dengan kegiatan operasional utama Pemohon Banding karena keuntungan dan kerugian nilai tukar mata uang asing bersifat perdagangan (berasal dari keuntungan atau kerugian nilai tukar atas piutang atau hutang dagang) dan Pemohon Banding bertanggung jawab atas risiko tersebut, berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph 2.82 sebagai berikut:

"Whether Foreign exchange gains and losses should be included or excluded from the determination of the profit indicator raises a number of difficult comparability issues. First, it needs to be considered whether the foreign exchange gains and losses are of trading nature (e.g. exchange gain or loss on a trade receivable or payable) and whether or not the tested party is responsible for them. Second, any hedging of the foreign currency exposure on the underlying trade receivable or payable also needs to be considered and treated in the same way in determining the net profit. In effect, if a transactional net margin is applied to a transaction in which the foreign exchange risk is borne by tested party, foreign exchange gains or losses should be consistently accounted for(either in the calculation of the net profit indicator or separately)".

e. bahwa namun demikian untuk memutuskan perlu atau tidaknya dilakukan penyesuaian atas keuntungan dan kerugian nilai tukar mata uang asing dalam perhitungan indikator laba bersih, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) menekankan pada transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi

yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding,

f. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa perusahaan pembanding yang berkedudukan di Turki, Taiwan dan Korea Selatan juga menanggung risiko nilai tukar bersifat perdagangan (berasal dari keuntungan atau kerugian nilai tukar atas piutang atau hutang dagang) dan perusahaan pembanding menyajikan keuntungan atau kerugian nilai tukar atas piutang atau hutang dagang sebagai bagian dari Biaya Operasional (Operating Expenses) dan bukan sebagai Biaya Lain-Lain (Other Expenses) sehingga untuk memenuhi analisis kesebandingan perlu dilakukan penyesuaian atas Unrealized Gain or Loss pada perhitungan Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding;

g. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak perlu memasukan unsur selisih kurs dalam penghitungan Total Cost sehingga Net Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding adalah sebesar 0,64% sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNet Mark-Up (ROTC) Pemohon Banding
Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Pajak
1Penjualan96.909.726.83896.909.726.838
2Harga Pokok Penjualan80.017.645.56880.017.645.568
3Laba Kotor16.892.081.27016.892.081.270
4Biaya Penjualan3.596.589.7643.596.589.764
5Biaya Umum Dan Administrasi12.675.803.91412.675.803.914
6Penyesuaian: Unrealize Gain or Loss3.294.927.380-
7Laba Bersih Usaha(2.675.239.788)619.687.592
8Net Mark-Up (ROTC)-2,78%0,64%

h. bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan metode TNMM dengan PLI Net Mark-Up (ROTC) perhitungan laba usaha Pemohon Banding sebesar 0,64% berada dibawah rentang laba yang wajar antara 3,55% sampai dengan 8,11% sehingga laba Pemohon Banding yang wajar berdasarkan nilai median 5,25% seharusnya sebesar Rp4.435.539.468,00 sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

UraianPerhitungan Laba Yang WajarKoreksi tidak dipertahankan
Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Pajak
Harga Pokok Penjualan80.017.645.56880.017.645.568
Biaya Penjualan3.596.589.7643.596.589.764
Biaya Umum Dan Administrasi12.675.803.91412.675.803.914
Total Cost96.290.039.24696.290.039.246

Net Mark-Up (ROTC) berdasar median7,44%5,25%2,19%

Laba Usaha yang wajar7.165.770.3665.055.227.0602.110.543.306
Laba Usaha Pemohon Banding(2.675.239.787)619.687.5923.294.927.379
Koreksi Laba Usaha yang wajar9.841.010.1534.435.539.4685.405.470.685

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya sebagian dari koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp9.841.010.154,00 yakni senilai Rp4.435.539.468,00 tetap dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar Rp5.405.470.685,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.147.454.285,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar

Usaha sebesar Rp1.147.454.285,00 berdasarkan alasan sebagai berikut:

1. bahwa skema transaksi penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri, yaitu OMJ dan OMS. OMJ menjual kembali barang jadi yang dibali dari OMI secara langsung dan/atau melalui agen penjualan, sementara OMS hanya menjual kembali barang jadi yang dibeli dari OMI melalui agen penjualan lokal di Tiongkok. OMJ menjual barang-barang tersebut ke badan medis, toko bayi, toko obat, dll. Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan ke pihak independen yaitu kepada Nomura Trading Co., Ltd. (NTCL) (Singapura), PT Enseval Putera Megatrading (EPM) (Indonesia), PT Enseval Medika Prima

(EMP) (Indonesia), Sakai Trading Co., Ltd. (Jepang), dan Suzhou Linglan Sanitary Materials Co., Ltd. (Tiongkok). NTCL mendistribusikan produk di negara lain kecuali Jepang dan Indonesia, sementara EPM dan EMP adalah agen eksklusif yang berfokus pada distribusi di Indonesia. Jumlah penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp96.909.726.838. Penjualan ke pihak afiliasi terhitung 83,38% dari total penjualan Pemohon Banding di tahun 2016, di mana 73,12% dari penjualan bersih didapat dari OMJ, dan 10,26% dari OMS;

2. bahwa rantai nilai sektor industri produk Hygiene sebagaimana yang merupakan sektor usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KKP B1.5.2 halaman 3

bahwa rantai pasokan dimulai dari pemasok bahan baku, baik dalam bentuk bahan kimia dasar maupun jenis bahan baku lainnya yang kemudian disalurkan melalui distributor bahan baku. Berbagai bahan baku diolah di bagian manufaktur yang sekaligus sebagai pemilik merk maupun manufaktur dengan fungsi terbatas yang bertindak sebagai Contract Manufacturer atas dasar pesanan pemilik merk. Barang jadi yang dihasilkan bagian manufaktur kemudian dijual melalui jalur distribusi mulai dari distributor, peritel yang akhirnya sampai ke pelanggan;

3. bahwa berdasarkan dokumen analisa FAR yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diketahui posisi Pemohon Banding dalam rantai nilai industri adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan tersebut posisi Pemohon Banding menjalankan fungsi pembelian, manufaktur, pemasaran dan distribusi. Berdasarkan dokumen analisis Fungsi, Aset dan Risiko yang disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, fungsi pembelian bahan baku juga dilakukan oleh afiliasi Pemohon Banding, yaitu Osaki Medical Corporation dengan pembagian risiko sebagai berikut:

bahwa sedangkan fungsi riset/penelitian dan pengembangan dimiliki oleh Osaki Medical Corporation sehingga terbukti bahwa dalam rantai nilai industri

Pemohon Banding pihak yang merupakan pemilik merk adalah pihak afiliasi sebagaimana dicantumkan Pemohon Banding di Analisa FAR sebagai berikut:

4. bahwa Pemohon Banding tidak menghasilkan atau memproduksi sendiri aset tidak berwujudnya. Seluruh aset tidak berwujud disediakan Sanyo Chemical Japan K. K (saat ini bernama Osaki Medical Corporation/ OMJ) sejak era Sanyo Medical Indonesia (nama Pemohon Banding sebelum Sanyo Chemical Japan K.K diakuisisi oleh Osaki Medical Corporation Japan) namun OMJ tidak meminta kompensasi atas aset tak berwujud seperti royalti. Barang jadi yang diproduksi oleh OMJ dijual dengan merk Dacco, Osaki dan nama pelanggan (Pip K.K dari Jepang, produsen luar negeri dll. Berkenaan dengan merk Dacco dan Osaki, OMJ telah mengajukan pendaftaran merk dagang dan memiliki aset tak berwujud sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki merk dagang;

5. bahwa Pemohon Banding pada proses pemeriksaan menyatakan bahwa karakteristik usahanya adalah Contract Manufacturing dan tidak bertindak sebagai Fully Fledged Manufacturing maupun Fully Fledged Manufacturing Distributor sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan skema rantai nilai industri, Pemohon Banding selaku Conctract Manufacturer menyerahkan hasil produksinya kepada Pemilik Merk yang dalam hal ini adalah OMJ;

6. bahwa Terbanding tidak memperoleh dokumen perjanjian/kontrak royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding dan tidak menemukan pembayaran royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding;

7. bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Promosi dalam Biaya Usaha Lainnya sebagaimana dalam General Ledger dengan no akun 532.027.100 dengan nama akun "Promotion Expenses" dan Biaya SPG Salary dengan no akun 532.027.102 dengan nama akun "SPG Salary" dengan penjelasan dan perincian sebagai berikut:

Account NameLedger AccountJumlah
Promotion Expenses532.027.100742.542.071
SPG Salary532.027.102404.912.214
Jumlah1.147.454.285

8. bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter VI Section D menyatakan sebagai berikut:

Par.6.36

Diffcult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as distributor of branded goods). In such a case, it is necessary to determine how marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified

Par.6.37

As regards the first issue - whether the marketer is entitled to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities - the analysis requires an assesment between the parties It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate One relatively clear case is where a distributor acts mereiy as an agent being reimbursed for

its promotional expenditures by the owner of the marketing intangible. In that case, the distributor would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone and would not be entitled to share m any return attributable to the marketing intangible

Par.6.38

Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i e There is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distibutor is able to share in the potential benefits from those activities In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of marketing activities that increase the value of that intangible will depend pricipally on the substance of the rights of that party For example a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share where it has a long- term contract of sole distribution rights tor the trademarked product In such case, the distributor's share of benefits should be determined based on what an independent would obtain in comparable circumstances In some cases a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor with similar rights might incur for the benefit of its own distribution activities An independent distributor in such case might obtain a additional return from the owner of the trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction in royalty rate.

9. bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi yaitu sebesar Rp1.147.454.285 adalah bersifat memperkuat merek produk (enhancement) yang merupakan aktiva tidak berwujud/lntangible milik perusahaan induk, sehingga Wajib Pajak berhak memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi tersebut dari Pemilik merek;

10. bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding menjual produknya ke pihak afiliasi di luar negeri sebesar 83,38 % dari total penjualan. Sedangkan sisanya penjualan lokal kepada pihak lain (tidak ada hubungan istimewa/afiliasi) yaitu sebagian besar kepada PT Enseval Medika Prima dan PT Enseval Putera Mega

Trading. Bahwa Osaki Medical K.K. Japan (Perusahaan Induk) tidak meminta kompensasi atas harta tidak berwujud seperti Royalti dari Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak memperoleh dokumen perjanjian/kontrak royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding serta tidak menemukan pembayaran royalti atas penggunaan merk "dacco" dalam produk Pemohon Banding;

11. bahwa biaya Pemasaran/ Promosi sebesar Rp1.147.454.285 tidak dikoreksi sebagai biaya dan tetap dibebankan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/ promosi yaitu sebesar Rp1.147.454.285 adalah bersifat memperkuat merek produk (enhancement), yang merupakan aktiva tidak berwujud/ intangible milik perusahaan induk, di wilayah Indonesia sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi dari pemilik merek;

12. bahwaberdasarkanpenelitiandiwebsite http://www.osakimedical.co.jp/indonesia/products/danhttp://dacco- web.com/product dapat diketahui bahwa produk “Dacco” yang dijual Pemohon Banding di Indonesia dengan produk “Dacco” merupakan brand yang sama dan hanya ada perbedaan di kemasan saja. Terbukti bahwa Pemohon Banding sudah turut serta melakukan upaya untuk membesarkan brand “Dacco” sehingga sudah sewajarnya diberikan remunerasi atas kegiatan pemasaran yang dilakukan di Indonesia.

13. bahwa berdasarkan analisa FAR dan TP Doc, karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer yang melakukan produksi berdasarkan pesanan dari OMJ sebagai pemegang merek. Harga jual untuk OMJ dan OMS ditentukan berdasarkan biaya standar OMI dengan menambahkan mark up, tergantung pada harga pasar di Jepang dan biaya produksi produk sejenis di pabrik-pabrik Jepang. Berdasarkan fakta yang ada di TP Doc dan kebijakan dalam penentuan harga yang ditentukan oleh OMJ, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah pemilik barang hasil produksinya dan hanya menyalurkan barang yang diproduksinya. Berdasarkan penjelasan tersebut maka sudah sudah sewajarnya Pemohon Banding diberikan remunerasi atas kegiatan pemasaran yang dilakukannya karena melakukan kegiatan di luar fungsi utamanya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.147.454.285,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa selain penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding juga melakukan penjualan kepada pihak independen baik di dalam negeri, yaitu kepada PT Enseval Medika Prima dan PT Enseval Putera Mega Trading, dan di luar negeri, yaitu kepada Nomura Trading Co., Ltd. (Singapura), Sakai Trading Co., Ltd. (Jepang), dan Suzhou Linglan Sanitary Materials Co., Ltd. (Tiongkok).

Persentase penjualan independen adalah 16,62% dari total penjualan atau sebesar Rp19.310.214.652 dengan rincian Rp8.433.503.152 (43,67% dari penjualan independen atau 7,26% dari total penjualan) penjualan ekspor dan Rp10.876.711.500 (56,33% dari penjualan independen atau 9,36% dari total penjualan) penjualan lokal;

2. bahwa sehubungan dengan kegiatan penjualan kepada pihak independen tersebut, Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi atas produk-produk yang dihasilkan dan dijual melalui berbagai cara antara lain:

a. Pameran

b. Retail to retail

c. Pemberian diskon

d. Pembuatan brosur dan kalender

bahwa pada kegiatan pemasaran, OMI mengeluarkan biaya untuk pembayaran gaji Sales Promotion Girl (SPG). SPG Pemohon Banding ditempatkan pada masing-masing kota dan bertugas untuk melaksanakan kegiatan promosi berupa pameran maupun kegiatan penjualan pada retailer (Baby Shop, Drug Store atau Super Market). Detail biaya promosi, daftar nominatif, dan general ledger terkait biaya promosi (biaya promosi dan SPG Salary) telah Pemohon Banding lampirkan pada surat penjelasan tertulis pada sidang tanggal 31 Agustus 2021;

3. bahwa pengeluaran biaya promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak serta-merta dapat meningkatkan nilai dari merek dagang/brand dari pemilik merek dagang tersebut. Hal ini sesuai dengan paragraf 6.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017. Untuk menentukan apakah marketing intangible telah terbentuk tergantung pada sifat atau biaya promosi marketing intangible tersebut. Dalam hal ini harus dibedakan antara biaya promosi yang bertujuan untuk pengenalan produk (product awareness) dan yang bertujuan untuk pengenalan merek dagang/brand (brand awareness);

bahwa Promosi dalam bentuk direct promotion di pusat perbelanjaan dan toko- toko yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih pada pengenalan produk (product awareness). Promosi dalam bentuk tersebut bersifat rutin dan bertujuan untuk meningkatkan performa penjualan produk (bukan merupakan biaya yang

bersifat extraordinary untuk meningkatkan value merek dagang/brand). Pengeluaran yang bertujuan untuk pengenalan merek dagang/brand (brand awareness) dilakukan melalui kegiatan Corporate Marketing (sponsorship) dan Corporate Social Responsibility;

4. bahwa Terbanding tidak dapat menyajikan analisis yang dilakukan dengan standar ilmiah yang dapat menjadi alat bukti kegiatan promosi Pemohon Banding bersifat memperkuat brand (merek) product. Dengan kata lain, pendapat Terbanding tersebut masih berupa dugaan (hipotesis) yang tidak didukung dengan alat bukti yang sah secara hukum;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakanbahwaPemohonBandingberhakmemperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi atas penggunaan merek “Dacco” pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independen. Hal ini disebabkan karena Merek “Dacco” merupakan merek produk perawatan ibu dan anak yang sudah terkenal serta memiliki pangsa pasar di Jepang dan Indonesia, bahkan menjadi rekomendasi teratas pada beberapa situs online untuk ibu dan anak seperti amazon.co.jp, popmama.com, my-best.id, dan id.theasianparent.com. Sehingga, penggunaan merek “Dacco” milik Osaki Medical Corp. pada produk yang dijual Pemohon Banding kepada pihak independen bertujuan untuk meningkatkan penjualan produknya kepada pihak Independen, terutama di Indonesia;

6. bahwa jika Pemohon Banding harus membuat dan menggunakan merek baru pada produk yang dijual kepada pihak independen, maka hal tersebut membutuhkan proses yang akan menimbulkan tambahan biaya dan waktu bagi Pemohon Banding, baik pada proses pendaftaran merek baru, perpanjangan merek, maupun pemasaran. Proses pendaftaran merek baru di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI telah Pemohon Banding jelaskan pada penjelasan tertulis sidang sebelumnya tanggal 16 November 2021;

7. bahwa apabila Pemohon Banding telah memiliki dan mendaftarkan merek baru sekalipun, Pemohon Banding belum memiliki pasar dan masyarakat belum mengenal merek produk yang dijual oleh Pemohon Banding. Sehingga,

dibutuhkan strategi pemasaran yang tepat yang membutuhkan waktu lebih lama dalam membangun ekuitas merek baru tersebut (Branding). Dengan demikian, tidak mudah bagi Pemohon Banding untuk dapat membuat dan menggunakan merek baru dalam melakukan penjualan produknya kepada pihak independen karena konsumen memerlukan waktu untuk mengenal dan percaya pada suatu merek sebelum memutuskan untuk membeli produk. Selain itu, dibutuhkan biaya yang besar untuk mengenalkan sebuah merek melalui iklan dan promosi serta proses peizinan membuat sebuah merek. Sehingga, Osaki Medical Corp., sebagai pihak afiliasi, mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan merek “Dacco” pada produknya;

8. bahwa tidak terdapat ketentuan atas istilah untuk pengenalan merek dagang/brand (brand awareness) pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyebutkan bahwa biaya yang terkait dengan product enhancement tidak dapat dibebankan kepada Wajib Pajak;

9. bahwa seluruh biaya promosi Pemohon Banding yang terkait dengan pameran produk dan biaya lain sehubungan dengan promosi di Indonesia semata-mata hanya untuk memasarkan produk Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan penjualan di Indonesia. Biaya promosi tersebut telah sesuai dengan prinsip 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan Pasal 6 Undang-Undang PPh. Lebih lanjut, PMK No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak mengatur adanya batasan biaya promosi yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya promosi Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.147.454.285 dari penjualan lokal sebesar Rp10.876.711.500 atau 10,55%. Sehingga, menurut Pemohon Banding, biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan pemasaran dalam rangka menunjang penjualan lokal sudah wajar dan seharusnya dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat diketahui bahwa yang dimaksud sebagai penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding seharusnya

memiliki penghasilan berupa penggantian/ remunerasi dari biaya promosi tidak sesuai dengan definisi penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi atas produk merek “Dacco” pada yang dijual kepada pihak independen yang menyebabkan peningkatan nilai dari merek dagang yang dimiliki oleh pihak afiliasi yakni Osaki Medical Corp., Japan sehingga menurut Terbanding sebagai konsekuensinya seharusnya Pemohon Banding memperoleh penggantian/remunerasi dari Osaki Medical Corp., Japan senilai biaya Pemasaran/promosi yang dikeluarkan, pendapat tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena biaya promosi produk dikeluarkan semata-mata untuk meningkatkan penjualan dan Pemohon Banding tidak ada menerima penghasilan dari pihak afiliasi atas kegiatan promosi yang dilakukannya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Transfer Pricing Documentation FY 2016 (Local File dan Master File)

2. Audit Report FY 2016

3. SPT PPh Badan Tahun 2016

4. Daftar Nominatif Biaya Promosi

5. General Ledger Akun Promotion Expenses dan SPG Salary

6. Rincian general ledger non-operating income dan non-operating expense tahun 2016.

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- OECD TP Guidelines;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan kepada pihak independen di dalam negeri, yaitu kepada PT Enseval Medika Prima dan PT Enseval Putera Mega Trading, dan di luar negeri, yaitu kepada Nomura Trading Co., Ltd. (Singapura), Sakai Trading Co., Ltd. (Jepang), dan Suzhou Linglan Sanitary Materials Co., Ltd. (Tiongkok) dengan persentase penjualan independen adalah 16,62% dari total penjualan atau sebesar Rp19.310.214.652;

b. bahwa sehubungan dengan kegiatan penjualan kepada pihak independen tersebut, Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi bersifat rutin dalam bentuk direct promotion di pusat perbelanjaan dan toko-toko, kegiatan pengenalan merek melalui Corporate Marketing (sponsorship) dan Corporate Social Responsibility sebagaimana dalam General Ledger dengan no akun 532.027.100 dengan nama akun "Promotion Expenses" dan Biaya SPG Salary dengan no akun 532.027.102 dengan nama akun "SPG Salary" dengan penjelasan dan perincian sebagai berikut:

Account NameLedger AccountJumlah
Promotion Expenses532.027.100742.542.071
SPG Salary532.027.102404.912.214
Jumlah1.147.454.285

b. bahwa berdasarkan TP Documentations diketahui fungsi riset/penelitian dan pengembangan dimiliki oleh Osaki Medical Corporation, Japan sebagai pihak yang mengembangkan, memelihara dan memiliki merek “Dacco” secara sah menurut hukum;

c. bahwa berdasarkan TP Documentations diketahui karakteristik usaha Pemohon Banding adalah contract manufacturing produk Hygiene yang mana Pemohon Banding menjalankan fungsi pembelian, manufaktur, pemasaran, dan distribusi yang mendapatkan izin dari Osaki Medical Corporation, Japan untuk memanfaatkan merek “Dacco” tanpa perlu membayarkan royalti dan hal ini sesuai dengan SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan yang diaudit diketahui Pemohon Banding tidak ada membebankan Biaya Royalti;

d. bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Par. 6.6 – 6.7 Pengadilan Pajak berpendapat aktivitas pemasaran dapat mencakup berbagai aktivitas bisnis, seperti riset pasar, perancangan atau perencanaan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar, strategi penjualan, hubungan masyarakat, penjualan, layanan, dan pengendalian mutu, yang memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang akan tetapi tidak semua aktivitas pemasaran menghasilkan penciptaan aset tak berwujud pemasaran;

e. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding memanfaatkan merek “Dacco” tanpa perlu membayarkan royalti kepada Osaki Medical Corporation, Japan dan tidak terdapat bukti pengaruh kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon melalui direct promotion di pusat perbelanjaan dan toko-toko, serta kegiatan pengenalan merek melalui Corporate Marketing (sponsorship) dan Corporate Social Responsibility terhadap penguatan (enhancement) atas merek “Dacco” yang dimiliki oleh Osaki Medical Corporation, Japan sehingga tidak terdapat alasan Pemohon Banding berhak untuk memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkannya sebagaimana diatur pada OECD Transfer Pricing Guidelines Par. 636 – 6.38;

bahwa bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.147.454.285,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.KeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha9.841.010.1544.435.539.4685.405.470.685
2.Penghasilan Dari Luar Usaha1.147.454.28501.147.454.285
Jumlah10.988.464.4394.435.539.4686.552.924.970

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut TerbandingRp126.060.951.644

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 5.405.470.685

Menurut Pengadilan PajakRp120.655.480.959

Penghasilan Dari Luar Usaha:

Menurut TerbandingRp1.395.240.758

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.147.454.285

Menurut Pengadilan PajakRp 247.786.473

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi tidak dipertahankan (Rp)
Terbanding (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto126.060.951.644120.655.480.9595.405.470.685
2Harga Pokok Penjualan95.961.947.16095.961.947.160-
3Penghasilan bruto atau Biaya Usaha30.099.004.48424.693.533.7995.405.470.685
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha19.514.827.90019.514.827.900-
5Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)10.584.176.5845.178.705.8995.405.470.685
6Penghasilan neto dalam Negeri lainya-
a. Penghasilan dari luar Usaha1.395.240.758247.786.4731.147.454.285
b. Penghasilan jasa/ Pekerjaan bebas-
c. penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan-
d. Lain-lain(4.199.260.487)(4.199.260.487)-
e. Jumlah( a+b+c+d)(2.804.019.729)(3.951.474.014)1.147.454.285
8Penyesuaian Fiskal-
a. penyesuaian Fiskal Positif5.358.009.4735.358.009.473-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.363.759.5851.363.759.585-
c. Jumlah (a-b)3.994.249.8883.994.249.888-
9Penghasilan Netto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan netto11.774.406.7435.221.481.7736.552.924.970
11zakat-
12Kompensasi Kerugian4.721.704.8744.721.704.874-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena pajak7.052.701.000499.776.0006.552.925.000
15PPh Terutang1.763.175.250124.944.0001.638.231.250
16Pengembalian PPh 24---
17Jumlah PPh Terutang1.763.175.250124.944.0001.638.231.250
18Kredit Pajak510.733.915510.733.915-
19Pajak yang Tidak /Kurang Dibayar1.252.441.335(385.789.915)1.638.231.250
20Sanksi Administrasi-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP551.074.187-551.074.187
21Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.803.515.522(385.789.915)2.189.305.437

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 17 Januari 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00033/206/16/057/18 tanggal 5 November 2018, atas nama : PT OSAKI MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.824.471.5- 057.000, beralamat di Jl. Rembang Industri III No. 30 Rembang Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sehingga perhitungan PPh yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp385.789.915,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.