Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-004154.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Alkindo Mitraraya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004154.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-635594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004154.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALKINDO MITRARAYA, NPWP: 01.336.388.2-415.000, beralamat di Jl. Gatot Subroto Km.8 RT.001 RW.001, Kadujaya, Curug, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Daud Mintaraga, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Antonio Prajna Putra Cohara;

Jabatan: Raw Material Unit Head,

Surat Kuasa :001/SK-INT/AMR/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025;

2. Nama: Fransisca Xaveria Desti Dwi C;

Jabatan: Import Staff,

Surat Kuasa : 002/SK-INT/AMR/X/2025 tanggal 3 Oktober; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Imam Supriadi / 197604201996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Lawrentus / 198308312009011008,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P / 199601172015021001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-108/BC/KPU.1/2026 tanggal 15 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 953/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto nomor PEN- 083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 001/AMR/SPB/05/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00756/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 001/AMR/SB- SUB/09/2025 tanggal 10 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-635594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. PPN ImporRp 31.503.780Rp. 36.754.410Rp. 5.250.630Rp 0
2. PPH ImporRp 7.159.950Rp 8.353.275Rp 1.193.325Rp 0
3. Denda AdministrasiRp 0Rp 5.000.000Rp 5.000.000Rp 0
Jumlah Kekurangan PembayaranRp 11.443.955Rp 0

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-635594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025 dan dengan Keputusan KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 11.443.955,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 001/AMR/SPB/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 001/AMR/SPB/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding No. KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang telah memutuskan:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam 635594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding dengan PIB nomor Pendaftaran 303731 tanggal 16 Desember 2024 sebesar CIF USD18,000.00 sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PPN, PPh Pasal 22 serta Denda sejumlah Rp 11.443.955,00 (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp5.250.630,00

PPh Pasal 22: Rp1.193.325,00

Denda: Rp5.000.000,00

KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaino.KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak dapat Pemohon Banding terima, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak sebagai upaya akhir Pemohon Banding untuk membuktikan kebenarannya;

Pokok permasalahannya adalah:

Harga barang yang tercantum di Invoice dianggap lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Dasar pertimbangan Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:

BAB II

Pasal (2)

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

b. Dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 mengenai Metode Penentuan Nilai Pabean:

BAB III

Pasal (5)

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

Penetapan nilai pabean atas importasi ini mengacu pada metode pertama yaitu nilai transaksi berdasarkan bukti nyata dan terukur;

c. Harga yang dideklarasikan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya berdasarkan Sales Contract yang diterbitkan oleh Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd. no. P2410241J tanggal 24 Oktober 2024 yang menyatakan:

- Trimethylolpropane (TMP) USD1,2/MT (Terlampir)

Hal ini dapat dikonfirmasikan dengan PO (Purchase Order) Pemohon Banding no. PORI/2410/0018 tanggal 24 Oktober 2024 dengan syarat pembayaran di muka sebelum barang dikirim;

d. Barang pesanan dikapalkan sesuai B/L No. 720524319 tanggal 22 November 2024 dan Invoice No. RS2403679JP tanggal 20 November 2024;

e. Berdasarkan data seperti dijelaskan di atas, maka harga yang Pemohon Banding deklarasikan pada PIB adalah harga beli yang sebenarnya pada saat transaksi dilakukan;

Dalam menetapkan Nilai Pabean dengan metode pembanding hendaknya juga perlu mempertimbangkan kesamaan waktu transaksi, yang seharusnya harga dibandingkan pada kurun waktu yang sama dengan tanggal kontrak pembelian, bukan dibandingkan dengan harga pada saat barang tiba di pelabuhan atau saat proses inklaring, mengingat kondisi pasar yang sangat fluktuatif;

Kiranya penjelasan di atas cukup membuktikan bahwa harga yang Pemohon Banding deklarasikan adalah benar adanya sesuai harga pada saat transaksi di lakukan dan order di tetapkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-00756/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukainomorKEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 melalui surat nomor 001/AMR/SPB/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa harga yang dideklarasikan pad PIB adalah harga yang sebenarnya pada saat transaksi dilakukan. Dalam menetapkan Nilai Pabean hendaknya juga perlu mempertimbangkan kesamaan waktu transaksi, yang seharusnya harga dibandingkan pada kurun waktu yang sama dengan tanggal kontrak pembelian, bukan dengan harga pada saat barang tiba di Pelabuhan atau saat proses inklaring mengingat kondisi pasar yang sangat fluktuatif;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan analisis diketahui nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan

selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya sehingga terhadap barang impor pada dokumen PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD21,000;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024, dengan data sebagai berikut:

Nama Barang: TRIMETHYLOLPROPANE (TMP).

Nilai Pabean (CIF) : USD18,000

Negara Asal: CHINA (CN)

Supplier: Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd.

2. Berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

3. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP nomor 635136/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebagai berikut:

− Menyatakan transaksi pengulangan, tapi tidak dilampirkan bukti

pendukung transaksi sebelumnya;

− Sales Contract tidak dilampirkan, Purchase Order tidak

ditandasahkan oleh buyer, tidak ada info beneficiary;

− Tidak ada bukti pembukuan Standar Akutansi Indonesia (buku

pembelian/buku kas/buku hutang) atas importasi dimaksud dan sebelumnya;

− Hasil Risk Assessment Nilai Pabean adalah Resiko Tinggi;

− Terdapat data pembanding yang obyektif dan terukur, Nilai Pabean

ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki;

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11.443.955,00 (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan yang diterima melalui Ceisa 4.0 dengan nomor agenda 00571/KBT.01/2025 tanggal 23 Januari 2025;

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dinyatakan dalam KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11,443,955 (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-undang nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan dokumen pendukung lainnya;

2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 635594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi dengan total tagihan sejumlah Rp11,443,955 (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);

3. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean;

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut:

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan;

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan;

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan;

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli;

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Pasal 27

a. Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir;

b. Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

c. Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

d. Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

e. Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir;

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan

operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

(1) hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(2) hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(3) hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

(4) hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

(5) hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 35

1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor

termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau

i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin,

wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan;

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan

f. Sediaan Barang;

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai;

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;

(3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan;

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan

menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan;

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

7. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

b. bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Bayar, Rekening Koran, General Ledger, SPT Masa PPN dan Berita Acara Penolakan Peminjaman/Permintaan Data Pendukung Keberatan;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dokumen PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD18,000 (CIF USD18,000 + Asuransi USD0,00 + Freight USD0,00);

d. Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi via surat elektronik. Korespondensi menyampaikan mengenai proses penawaran harga atas barang impor;

e. Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui pihak buyer adalah PT Alkindo Mitraraya sedangkan pihak seller adalah Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan dengan nominal sebesar USD18,000 menggunakan incoterm CIF. Termin pembayaran adalah melalui TT in advance (barang dikirim setelah pembayaran dilakukan), namun demikian tidak tercatat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran. Dokumen elektronik, tidak memerlukan tanda tangan;

f. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract sehingga diketahui pihak buyer adalah PT Alkindo Mitraraya sedangkan pihak seller adalah Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang dipesan dengan nominal sebesar USD18,000 menggunakan incoterm CIF. Termin pembayaran adalah melalui TT in advance (barang dikirim setelah pembayaran dilakukan) sebelum tanggal 31 Oktober. Terdapat akun rekening milik seller di Bank of China, Nantong Branch untuk dilakukan pembayaran. Dokumen ditanda tangani oleh para pihak;

g. Pemohon Banding melampirkan Invoice yang memuat keterangan sebagai pihak buyer adalah PTAlkindo Mitraraya sedangkan pihak seller adalah Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang dipesan dengan nominal sebesar USD18,000 menggunakan incoterm CIF. Termin pembayaran tidak tercatat, namun terdapat akun rekening milik seller di Bank of China, Nantong Branch untuk dilakukan pembayaran. Dokumen hanya ditanda tangani oleh pihak seller;

h. Pemohon Banding tidak melampirkan Packing List sehingga tidak dapat diketahui jumlah, jenis, barang yang dipesan yang sebenarnya serta ketentuan lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadapnya;

i. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading yang diketahui sebagai pihak shipper adalah Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd sedangkan pihak consignee adalah PT Alkindo Mitraraya. Pada dokumen tersebut tercatat keterangan “Freight Prepaid” pada dokumen dimaksud;

j. Pemohon Banding tidak menyampaikan polis asuransi dengan alasan oleh sebab pengiriman dilakukan secara CIF sehingga harga barang yang tertera merupakan harga yang sudah mencakup harga polis asuransi;

k. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar yang disampaikan melalui surat elektronik notifikasi transaksi dari bank CIMB NIAGA. Pembayaran dilakukan melalui akun rekening buyer ke rekening seller pada Bank of China. Pembayaran sebesar USD18,000. Terdapat keterangan berita “2012//P241024IJ(18000)”. Atas bukti bayar tersebut, tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas bank sehingga terhadapnya diragukan atas keabsahannya;

l. Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas akun rekening buyer yang diterbitkan oleh Bank CIMB NIAGA. Tercatat transaksi Tr To Remitt senilai USD18,000 pada tanggal 29 Oktober 2024. Data yang ditampilkan tidak memuat secara utuh, hanya terkait dengan sengketa sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang komprehensif;

m. Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa:

− Buku Besar Rinci Import periode bulan Oktober 2024, tercatat

transaksi tanggal 29 Oktober 2024 berupa Pembelian Impor dengan referensi PORI/2410/0018 sebesar Rp283,140,000;

− Kartu Stok, tercatat transaksi perpindahan atas barang Trimethylol

Propane dengan kode PH-25, namun tidak diketahui secara pasti apakah barang tersebut berasal dari importasi a quo;

− Buku Hutang periode Per 31 Oktober 2024, tidak tercatat transaksi

dengan pihak seller untuk pembelian barang impor Trimethylol Propane;

− Buku Pembelian, periode bulan Oktober 2024 hingga Desember

2025, hanya ditampilkan yang berkaitan dengan transaksi yang disengketakan;

Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya;

n. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dan hanya melampirkan Form 1111 B1 periode bulan 12 s.d 12 2024, terdapat perbedaan nominal antara yang terdapat dalam form yakni sebesar Rp286,396,000 dengan catatan pembukuan yaitu Rp283,140,000 dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemohon;

o. Pemohon Banding melampirkan Pemohon turut melampirkan Berita Acara Penolakan Peminjaman/Permintaan Data Pendukung Keberatan tanggal 12 Februari 2025 dengan keterangan sebagai berikut:

8. Berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan

keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 ditetapkan menggunakan metode fallback barang serupa (metode VI.3) sehingga total Nilai Pabean pada dokumen PIB a quo ditetapkan sebesar total CIF USD21,000;

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada dokumen PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024;

- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas dokumen PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor;

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

-MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 001/AMR/SB-SUB/09/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding S-00756/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8Agustus 2025 dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dalam sengketa pajak No. 004154.46/2025/PP atas importasi barang Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB No. 303731 tanggal 16 Desember 2024 dengan rincian:

a) Jenis Barang: Trimethylolpropane (TMP)

b) Jumlah: 600 bags on 20 pallets (15.000 kg)

c) Negara Asal: China

d) Supplier: Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd;

e) Klasifikasi: 2905.41.00

Dengan ini Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

Untuk point D. Analisis:

7.h. Pemohon Banding tidak melampirkan Packing List sehingga tidak dapat

diketahui jumlah, jenis, barang yang dipesan yang sebenarnya serta ketentuan lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadapnya

7.j. Pemohon Banding tidak menyampaikan polis asuransi dengan alasan oleh

sebab pengiriman dilakukan secara CIF sehingga harga barang yang tertera merupakan harga yang sudah mencakup harga polis asuransi

7.k. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar yang disampaikan melalui

surat elektronik notifikasi transaksi dari bank CIMB NIAGA. Pembayaran dilakukan melalui akun rekening buyer ke rekening seller pada Bank of China. Pembayaran sebesar USD18,000. Terdapat keterangan berita “2012//P241024IJ(18000)”. Atas bukti bayar tersebut, tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas bank sehingga terhadapnya diragukan atas keabsahannya;

7.l. Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas akun rekening buyer

yang diterbitkan oleh Bank CIMB NIAGA. Tercatat transaksi Tr To Remitt senilai USD18,000 pada tanggal 29 Oktober 2024. Data yang ditampilkan tidak memuat secara utuh, hanya terkait dengan sengketa sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang komprehensif;

7.m. Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa:

- Buku Besar Rinci Import periode bulan Oktober 2024, tercatat transaksi tanggal 29 Oktober 2024 berupa Pembelian Impor dengan referensi PORI/2410/0018 sebesar Rp283,140,000;

- Kartu Stok, tercatat transaksi perpindahan atas barang Trimethylol Propane dengan kode PH-25, namun tidak diketahui secara pasti apakah barang tersebut berasal dari importasi a quo;

- Buku Hutang periode Per 31 Oktober 2024, tidak tercatat transaksi dengan pihak seller untuk pembelian barang impor Trimethylol Propane;

- Buku Pembelian, periode bulan Oktober 2024 hingga Desember 2025, hanya ditampilkan yang berkaitan dengan transaksi yang disengketakan;

Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya;

7.n Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dan hanya

melampirkan form 1111 B1 periode bulan 12 s.d 12 2024, terdapat perbedaan nominal antara yang terdapat dalam form yakni sebesar Rp286,396,000 dengan catatan pembukuan yaitu Rp283,140,000 dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemohon;

Berikut penjelasan Pemohon Banding:

1. Pemohon Banding melampirkan Packing List yang dibuat oleh Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd. pada Surat Pengajuan Keberatan. Bukti Korespondensi ini Pemohon Banding lampirkan kembali pada Surat Bantahan ini agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadapnya;

2. Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi yang dibuat oleh Nantong Baichuan New Materials Co., Ltd. pada Surat Pengajuan Keberatan. Bukti Korespondensi ini Pemohon Banding lampirkan kembali pada Surat Bantahan ini agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadapnya;

3. Bukti Pembayaran yang Pemohon Banding lampirkan memiliki No. Referensi yang merupakan indentitas dan validasi dari Transaksi yang telah dilakukan.

Dimana transaksi ini memiliki No. Referensi 202410281412255861 Namun demi kelengkapan data bukti/validasi maka Pemohon Banding melampirkan juga MT 103 yang dibuat dan disetujui oleh pihak Bank CIMB Niaga;

4. Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas akun rekening buyer yang diterbitkan oleh Bank CIMB NIAGA serta menampilkan secara utuh, tidak hanya terkait dengan sengketa sehingga dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang komprehensif;

5. Pemohon Banding melampirkan Buku Besar Rinci Import periode bulan Oktober 2024, Kartu Stok yang mencatat transaksi perpindahan atas barang Trimethylol Propane dengan kode PH-25, dan diketahui secara pasti barang tersebut berasal dari importasi a quo, Buku Hutang, Buku Pembelian periode bulan Oktober 2024 hingga Desember 2024 yang berkaitan dengan transaksi yang disengketakan. Di mana dokumen pembukuan ini telah terdapat tanda tangan dari pihak otoritas;

6. Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN;

Serta perbedaan nominal antara form 1111 B1 yakni sebesar Rp286.398.000 (adanya salah ketik pada Surat Uraian Banding, tercatat di SUB: Rp286.396.000) dengan catatan pembukuan yaitu Rp283.140.000 dikarenakan adanya perbedaan kurs, di mana pada form 1111 B1 mengacu kepada kurs pajak KMK nomor 14/MK/EF.2/2025 pada tanggal 16 Desember 2024 sebesar Rp15.911 sedangkan untuk catatan pembukuan mengacu kepada kurs harian Bank BCA pada saat pembayaran barang (TT Advance) pada tanggal 29 Oktober 2024 yakni sebesar Rp15.730;

Demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alkindo Mitraraya nomor 34

tanggal 18 September 1989 yang dibuat oleh Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Alkindo Mitraraya nomor 10 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Lindo Hartono, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan;

Bukti P-2Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-3SPTNP-635594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 ; Bukti P-4Keputusan Terbanding nomor KEP-00647/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-5Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 10

Januari 2025 sebesar 11.443.955,00;

Bukti P-6PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-7Laporan Hutang Oktober dan Desember 2024;

Bukti P-8Kurs Harian Oktober dan Desember 2024;

Bukti P-9Bukti Pengeluaran Bank;

Bukti P-10 Daftar Kas Bank Harian;

Bukti P-11 Bukti Pembayaran dan Pesan Swift;

Bukti P-12 PMK nomor 144/PMK.04/2022;

Bukti P-13 Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-14 SPT Badan;

Bukti P-15 Rekening Koran;

Bukti P-16 Kartu Stock;

Bukti P-17 Buku Pembelian;

Bukti P-18 Bukti Negoisasi;

Bukti P-19 Kurs Harian Oktober;

Bukti P-20 Bukti Validasi Bank;

Bukti P-21 Bukti transfer

Bukti P-22 Bukti Pembukuan;

Bukti P-23 Polis Asuransi;

Bukti P-24 Packing List;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis 001/AMR/SB-SUB/09/2025 tanggal 10

September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Permintaan Data;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

635136/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti T-3. PIB Pembanding nomor 153191 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor SR-257/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 31

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 001/AMR/SPB/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 18,000.00CIF USD 21,000.00Penetapan nilai pabean atas barang impor Trimethylolpropane (TMР), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF USD18,000.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD21,000.00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 11.443.955,00 (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Trimethylolpropane (TMР), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF USD18,000.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD21,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.443.955,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 dengan jenis barang Trimethylolpropane (TMР), negara asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 153191 tanggal 11 Oktober 2024 atas nama PT Nipsea Paint and Chemicals tanpa dokumen pelengkap pabean; bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 berdasarkan PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024, dengan

Invoice nomor RS2403679JP tanggal 20 November 2024, Bill of Lading nomor 720524319 tanggal 22 November 2024, Penjual /Shipper: Nantong

Baichuan New Materials Co. Ltd, diketahui barang impor Trimethylolpropane (TMР), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD18,000.00;

 bahwa Purchase Order nomor PORI/2410/0018 tanggal 24 Oktober 2024

kepada Nantong Baichuan New Materials Co. Ltd atas pembelian Trimethylolpropane (TMР), negara asal China seharga CIF Jakarta USD18,000.00;

 bahwa Sales Contract nomor P2410241J tanggal 24 Oktober 2024 Penjual

Nantong Baichuan New Materials Co. Ltd Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Trimethylolpropane (TMР), negara asal China, dengan harga CIF Jakarta USD18,000.00. Pembayaran kepada Nantong Baichuan New Materials Co. Ltd melalui Bank Of China Nantong Branch Rugao Sub-Branch nomor Account 511866250223;

 bahwa Commercial Invoice nomor RS2403679JP tanggal 20 November

2024 Shipper: Nantong Baichuan New Materials Co. Ltd., atas barang Trimethylolpropane (TMР), negara asal China dengan harga Total CIF Jakarta USD18,000.00;

 bahwa Packing List nomor RS2403679JP tanggal 20 November 2024

berupa 20 pallet Trimethylolpropane (TMР), negara asal China dengan GW 15.550 kg, NW 15.000 kg;

 bahwa Bill of Lading nomor 720524319 tanggal 22 November 2024, yang

diterbitkan MAERSK membawa Trimethylolpropane (TMР), negara asal China dengan Kapal Puha1213 diangkut dari Nantong ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

 bahwaCargoTransportationInsurancePolicynomor

PYIE202432020000011870 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited Wuxi Branch (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor 720524319 tanggal 22 November 2024, diangkut dari Nantong,China ke Tanjung Priok, Jakarta, dengan Amount Insured USD19.800,00;

 Bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan nilai yang tercantum

pada Invoice yaitu CIF Jakarta USD18,000.00 ;

 Bahwa Transaction Notification Bank CIMB dengan nomor referensi

202410281412255861 tanggal 29 Oktober 2024 dengan dana dari rekening nomor 800012190440 milik Pemohon Banding, telah mengirim dana kepada Nantong Baichuan New Materials Co. Ltd melalui Bank Of China Nantong Branch Rugao Sub-Branch nomor Account 511866250223 sebesar USD18,000.00;

 bahwa Letter of Credit Bank CIMB no referensi CMB0246760138200

tanggal 29 Oktober 2024, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada dari rekeninig nomor 800012190440 dua Remittance Bank Resona Perdania, yaitu Nantong Baichuan New Materials Co. Ltd melalui Bank Of China Nantong Branch Rugao Sub-Branch nomor Account 511866250223 sebesar USD18,000.00 untuk pembayaran 2012//P2410241J (18000);

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank CIMB Niaga

nomor 800012190440 milik Pemohon Banding, periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 diketahui pada tanggal 29 Oktober 2024 terdapat Transfer sebesar USD18,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 sebesar CIF USD18,000.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas

barang impor Trimethylolpropane (TMР), negara asal China, sesuai PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 sebesar CIF USD18,000.00;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Desember 2024 atas nama PT ALKINDO MITRARAYA, NPWP: 01.336.388.2-415.000, beralamat di Jl. Gatot Subroto Km.8 RT.001 RW.001, Kadujaya, Curug, Kab. Tangerang, Banten;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Trimethylolpropane (TMР), negara asal China pada PIB nomor 303731 tanggal 16 Desember 2024 sebesar CIF USD18,000.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.