Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-004163.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Gitindo Prisma Tama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004163.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004163.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GITINDO PRISMA TAMA, NPWP 31.729.574.9-034.000, beralamat di Jalan Peternakan I Gang Mangga Ubi IV, 25i & 25j, Kapuk, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11720, dalam hal ini diwakili oleh Danny jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3110/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 954/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00754/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. BeaMasuk0,000,000,00
2. BMKITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN79.736.943,0090.763.185,0011.026.242,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPhPasal2218.496.400,0021.002.350,002.505.950,00
9. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
JUMLAHKEKURANGAN/KELEBIHANPEMBAYARAN18.532.192,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 03 Februari 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. BeaMasuk0,00
2. BMKITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN79.736.943,00
7. PPnBM0,00
8. PPhPasal2218.496.400,00
9. Denda0,00
Total98.233.343,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, menyatakan menolak dan menetapkan lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. BeaMasuk0,00
2. BMKITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN15.161.810,00
7. PPnBM0,00
8. PPhPasal223.445.850,00
9. Denda5.000.000,00
Total23.607.660,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Segi Formal

1. Pengajuan Banding

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00739/BC/KPU.01/KBT/2025 yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2025, yang kami terima pada tanggal 8 April 2025, dan pengajuan banding kami tanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian Surat Banding yang kami ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang- undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp 23.607.660,00.

Segi Material:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dilakukan oleh Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa :

• Window And Door HandlesPos 2

• Window And Door Espag RodsPos 3

Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Door Lock,…dst (9 Jenis barang sesuai PIB) ” dalam lembar lanjutan PIB Nomor 277166 tanggal 4 Desember 2024 sebesar CIF USD 45.635,32 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice.

2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00754/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. BahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 melalui Surat nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan analisis diketahui nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya dan barang impor pada PIB nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024 ditetapkan nilai

pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024 ditetapkan sebesar CIF USD51.947,99;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Pemohon merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024 dikategorikan sebagai impor jalur Merah;

2. Pemohon melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis barang: DOOR LOCK….Dst, 09 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB Negara Asal: CHINA (CN)

Nilai Pabean (CIF): USD 45.635,32

Supplier: HANGZHOU XINGCAN TRADING CO., LTD.

3. Berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan pemohon, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut :

PosJenisBarangJumlahPIB (CIFUSD)Penetapan (CIFUSD)
HargaSatTotalHargaSatTotal
1SesuaiPIB
2WINDOW AND DOOR HANDLES24.320 SET0,5513.287,650,6315.423,74
3WINDOW AND DOOR ESPAGRODS2.700 SET0,501.347,642,055.524,20
4-9SesuaiPIB
Jumlah45.635,3251.947,99

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah:

- Dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai (hanya menambahkan PO dan SC).

- Tidak ada bukti transfer/bukti hutang, rekening koran, bukti negosiasi harga, catatan pembukuan terkait transaksi menyatakan transaksi pengulangan tapi tidak melampirkan bukti dokumentasi transaksi sebelumnya.

- Adanya data pembanding yang obyektif dan terukur.

- Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, selanjutnya NP ditetapkan menggunakan metode II sd VI secara hierarki.

5. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp18.532.192,00 (Delapanbelas juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

6. Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 00821/KBT.01/2025 tanggal 06 Februari 2025.

7. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp18.532.192,00 (Delapanbelas juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.

2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp18.532.192,00 (Delapan belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

3. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.

4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut :

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dan informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Orang yang bertindak sebagai :

a. importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin, wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan.

Pasal 3 (1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan f. Sediaan Barang.

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai

Pasal 5 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali (3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) (4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebutberakhir,Pemohontidakmengajukantambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

b. Bahwa telah dilakukan permintaan data dan keterangan melalui surat nomor S-242/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 10 Februari 2025, Pemohon tidak menyerahkan data tambahan terkait sengketa a quo. Bahwa data pendukung yang digunakan dalam penelitian dokumen pendukung nilai transaksi adalah data yang diperoleh (dapat didownload) dari Portal DJBC.

c. Pemohon melampirkan purchase order akan tetapi Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui;

d. Pemohon melampirkan sales contract dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 45.635,32 dengan term of payment: “Full payment within 90 days after B/L”. Diketahui pada dokumen kesepakatan transaksi jual beli tersebut tercantum tanda tangan Pembeli akan tetapi tidak tercantum tanda tangan Penjual;

e. Pemohon melampirkan commercial invoice dengan nilai transaksi sebesar CIF USD45.635,32;

f. Pemohon melampirkan bill of lading dengan ketentuan freight prepaid serta polis asuransi yang ditutup di luar negeri;

g. Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi;

h. Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (General Ledger, Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran;

i. Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN dan faktur pajak penjualan sehingga tidak bisa dibuktikan kepemilikan barang impor maupun kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri;

j. berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data/bukti yang disampaikan Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

9. Berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan PEMOHON, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

10. Bahwa sebelum mengajukan keberatan, PEMOHON telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, PEMOHON juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh PEMOHON telah dianggap cukup, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada.

11. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

12. Berdasarkan matriks perbandingan data barang serupa di atas diketahui bahwa PFPD menggunakan data barang serupa sebagai dasar penetapan nilai pabean dari perusahaan yang sama dengan Pemohon pada sengketa ini yaitu PT GITINDO PRISMA TAMA. Selanjutnya dilakukan pencarian data pembanding lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

13. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD54.315,65.

14. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

c. Berdasarkan perhitungan di atas, importasi pada PIB nomor Nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

-Bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024;

-Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor.

F. PERMOHONAN bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

-MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004163.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 3 Februari 2025; Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 277166 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 37 tanggal 08 Mei 2023 yang dibuat oleh Kevin Hutama Sutandi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Gitindo Prisma Tama yang telah disahkan dengan Surat Kemenkumham Nomor AHU-0013304.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 14 Februari 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-7. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241200489120 tanggal 13 Desember 2024 sebesar Rp18.532.192,00 (delapanbelas juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);

Bukti P-8. FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

4414F1EJP9L1JOL0 tanggal bayar 13 Desember 2024 sebesar Rp18.532.192,00 (delapanbelas juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);

Bukti P-9. Fotokopi dokumen pelengkap pabean (Purchase Order, Sales Contract,

Form E, Commercial Invoice, Packing List, Polis Asuransi, SPPB dan Bill of Lading);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LPPNP;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2025 (melalui e-tax court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2025 (52 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, menyatakan tidaksetujuterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 08 April 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp23.607.660,00 (dua puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, ditandatangani oleh Danny jabatan Direktur;

bahwa sampai sidang dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding

tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-780/PAN.192/2025 tanggal 19 November 2025;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 002/GPT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00739/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632321/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024, atas nama PT GITINDO PRISMA TAMA, NPWP 31.729.574.9-034.000, beralamat di Jalan Peternakan I Gang Mangga Ubi IV, 25i & 25j, Kapuk, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11720, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.