Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-004164.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004164.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Matahari Surya Mitra Pangan mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 18 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (7); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5a); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (2); Pasal 41
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004164.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Matahari Surya Mitra Pangan
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dalam Negeri Nomor 00002/107/20/657/25
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
19 November 2025
Tanggal Pengucapan
29 Mei 2026