Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-004165.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Bara Jaya Utama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004165.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004165.99/2025/PP, antara:

PT BARA JAYA UTAMA, NPWP 02.046.253.7-727.001, beralamat di Jl. Lamin Talungsur Badiwata, Kampung Lamin, Teluk Bayur, Kab, Berau, Kalimantan Timur, 77315, Nomor Objek Pajak: 64.03.000.727.124-0080.5, Letak Objek Pajak: Kampung Lamin, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Hendarto jabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jonathan Nainggolan

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-91/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKK/PTBJU/V/2025 tanpa tanggal,

2. Nama: Ronny Rinaldi

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1760/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/SKK/PTBJU/V/2025 tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto /

19871012 200812 1 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-4382/PJ.07/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 706/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00165/STG- CT/WPJ.14/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor 004/PP/BJU/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb dengan perhitungan sebagai berikut:

oe Meee le eee = woe ode SE Pa” JS. fie Peran Ta -

5 woot - we ie re KI we ce Oe TR Le Bs i. ao poe 5 -— —- - Hn ToT im.

H —— — — —-- - ——-———- ee 1 toe ban ea ntah Iko PT es ne. Ta .

: . . ve . now ne cL Tota 1 bagan Ini . _ - - S-. . - 27a. "

Mo AK PA Tb 0 . . _ 0 pe

Menimbang, bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024, Tergugat memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Pajek Bur dan Bangunan terutang : Rp33.952, 285.600

Dm Besarnya pengurangan

We = Mpeg on Wan oo : - c. Jumlah Pajak Bari dan Bangunari : Rp23.9$2.285,600 feviliaiie setelah pengurangan

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal

16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)harisejakditerimaKeputusanNomorKEP-

08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 14 Mei 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tanggani oleh Hendarto Jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 Tanggal 16 Agustus 2022 bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.03/2017 Pasal 2 dan PMK Nomor 129 Tahun 2023 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan kepada Tergugat melalui surat Nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 5 September 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 tersebut diatas.

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar penghitungan NJOP yang mana pihak Tergugat menggunakan HPB sebagai dasar penetapan harga jual berdasarkan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sedangkan Penggugat menggunakan harga penjualan berdasarkan dengan nilai invoice sesuai PMK

Nomor 139/PMK.03/2014 dengan aturan penjelasan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015;

KETERANGANPENILAIPBB(Tergugat)MenurutPenggugat
LUASBUMI8.134.0008.134.000
HASILPRODUKSI1.495.0001.495.000
HARGAJUAL1.852.000,001.277.624,00
NJOP11.991.142.800.000,003.189.228.029.787,00
NJTKP(40%XNJOP)4.795.457.120.000,001.275.691.211.915,00
PBBTerutang(Tarif0.5%)23.982.285.600,006.378.456.060,00
TotalPBB23.982.285.600,006.378.456.060,00

bahwa Penggugat melakukan penghitungan menggunakan peraturan yang masih berlaku dan digunakan oleh pengusaha pertambangan yang ada di Indonesia khususnya Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 adan 41 UU Pengadilan Pajak bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Pajak 2024 adalah sebesar Rp6.378.456,00;

3. Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 Tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00165/STG-CT/WPJ.14/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal , diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu

V

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)

V Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas

V e. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5V November 2024;

f. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat yaitu Surat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024V tanggal 5 November 2024 g. Surat gugatan ditandatangani oleh Hendarto bertindak selaku:

- Penggugat√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024 dengan amar putusan Menolak diterbitkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024;

2. bahwa Penggugat menyampaikan surat permohonan nomor 001/BJU- PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024, yang diterima KPP Pratama Tanjung Redeb tanggal 2 Oktober 2024, hal Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Nomor 00069/672/24/727/24;

3. bahwa Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 adalah berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU PBB, yaitu :

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;

4. bahwa alasan permohonan Penggugat dalam surat permohonan nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024 adalah:

- Dikarenakan saat ini Penggugat sedang dalam kesulitan keuangan sebagai akibat dari jatuhnya harga batubara pada tahun 2018, ditambah pandemi covid 19 pada tahun 2019 s.d. 2021;

Pada bulan maret 2020 Penggugat di PKPU oleh sejumlah debitor (perbankan) di pengadilan Surabaya, yang pada akhir tahun 2020 dan hasil Keputusan Pengadilan Surabaya yaitu perjanjian damai dimana kesepakatan tersebut mulai tahun 2021 s.d. 2029 jika terjadi wanprestasi maka secara otomatis Penggugat akan dinyatakan pailit. Pada tahun 2024 PT Sakti Mait Jaya Langit tersandung kasus LPEI sebesar 1,05 triliun yang dimana dulunya Penggugat sebagai

pemegang saham mayoritas sehingga seluruh rekening Penggugat ikut diblokir oleh KPK sampai sekarang;

5. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 dengan amar putusan Menolak;

III. Mengenai Pokok sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar perhitungan NJOP yang mana pihak KPP Pratama Tanjung Redeb menggunakan HPB sebagai dasar penetapan harga jual berdasarkan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sedangkan Penggugat menggunakan harga penjualan berdasarkan dengan nilai invoice sesuai dengan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dengan aturan penjelasan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015;

KETERANGANPENILAIPBB(Tergugat)Penggugat
LUASBUMI8.134.0008.134.000
HASILPRODUKSI1.495.0001.495.000
HARGAJUAL1.852.000,001.277.624,00
NJOP11.991.142.800.000,003.189.228.029.787,00
NJTKP(40%XNJOP)4.795.457.120.000,001.275.691.211.915,00
PBBTerutang(Tarif0.5%)23.982.285.600,006.378.456.060,00
TotalPBB23.982.285.600,006.378.456.060,00

IV. TANGGAPAN ATAS SURAT GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, mengatur antara lain:

Pasal 19 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang di luar biasa.

Pasal 19 ayat (2)

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, mengatur antara lain:

Pasal 3

1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan :

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;

2) Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

3) Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Objek Pajak :

f. sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi;

4) Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut

2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

c. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024;

d. bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan hal Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dengan nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024, yang diterima KPP Pratama Tanjung Redeb tanggal 2 Oktober 2024;

e. bahwa alasan permohonan Penggugat dalam surat permohonan nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024 adalah :

Dikarenakan saat ini Penggugat sedang dalam kesulitan keuangan sebagai akibat dari jatuhnya harga batubara pada tahun 2018, ditambah pandemi covid 19 pada tahun 2019 s.d. 2021;

Pada bulan maret 2020 Penggugat di PKPU oleh sejumlah debitor (perbankan) di pengadilan Surabaya, yang pada akhir tahun 2020 dan hasil Keputusan Pengadilan Surabaya yaitu perjanjian damai dimana kesepakatan tersebut mulai tahun 2021 sd 2029 jika terjadi wanprestasi maka secara otomatis Penggugat akan dinyatakan pailit.

Pada tahun 2024 PT Sakti Mait Jaya Langit tersandung kasus LPEI sebesar 1,05 triliun yang dimana dulunya Penggugat sebagai pemegang saham mayoritas sehingga seluruh rekening Penggugat ikut diblokir oleh KPK sampai sekarang;

f. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkanPermohonanWajibPajakNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 dengan amar putusan Menolak.

g. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkanPermohonanWajibPajakNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 dengan surat nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.

3. Tanggapan Tergugat

a. bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 40 ayat ( 6 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 diketahui bahwa Hal/Perihal dalam Surat Gugatan Penggugat adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

2) Namun dalam isi surat Gugatan tersebut diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas 2 Ketetapan yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024. Dengan penjelasan :

a. Surat Gugatan pada romawi II Mengenai Objek Gugatan, Penggugat menuliskan objek gugatannya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024;

b. Surat Gugatan pada romawi III Mengenai Pokok Sengketa dan alasan Gugatan, Penggugat menuliskan alasan Gugatan yaitu terkait perhitungan perbedaan penetapan harga jual atas penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024;

c. Surat Gugatan pada romawi IV Kesimpulan atas Usul Penggugat, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 dan SuratKeputusanTergugatNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024;

3) bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

4) Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada :

- Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa Surat Gugatan Wajib Pajak adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

bahwaadapunSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tersebut, merupakan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU PBB, yaitu :

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa bahwa dalam Surat Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dengan nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024, Penggugat menyampaikan alasan sehubungan dengan kondisi subyek pajak atau kondisi keuangan perusahaan, bukan tentang materi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB. Sehingga atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Nomor 00069/672/24/727/24, Penggugat hanya mengajukan permohonan Pengurangan PBB sebagaimana di atur pada Pasal 19 ayat (1) UU

PBB dan terkait materi dalam pengenaan/perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, Penggugat tidak mengajukan permohonan apapun. Maka, sehubungan dengan alasan Gugatan Penggugat yang menyatakan adanya perbedaan terkait materi yaitu dalam menetapkan harga jual pada dasar penghitungan NJOP atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB berdasarkanPermohonanWajibPajakNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024, atas nama Penggugat NPWP 02.046.253.7-727.001;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 004/PP/BJU/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Penggugat

bahwa pada intinya, Penggugat tidak setuju dengan seluruh tanggapan Tergugat, dengan alasan sebagai berikut:

A. Mengenai Ketentuan Formal

1. bahwa pertama-tama Penggugat sampaikan bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1), (3), dan (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 (“Surat Gugatan”), sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP dan Penggugat juga setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP tersebut.

b. bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, yakni KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024.BahwaSuratNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 sebelumnya tidak diterima oleh Penggugat dan KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 telah kembali pos karena tidak sampai ke kantor Penggugat. Dengan demikian, Penggugat dengan inisiatif sendiri meminta surat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 ke Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara pada tanggal 14 Mei 2025.

Sehingga, pengajuan Surat Gugatan (19 Mei 2025) masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan (14 Mei 2025), sesuai dengan Tanda Terima Surat Online Nomor TT-004165.99.2025/PAN/2025 (Lampiran-1), sebagai berikut:

Pan PENGADILAN PAJAK aa SALAK AMIR ants Tab APTA FATAT ISI,

Ch rel TELEPOu G2! 25606353 SARL be GL ESPIED Ry Lewin wee seccokevejkeies 2 Slee Sana

Se hiccups yeke gn =

, TANI. TERIMA SURAT ONLINE

Namur TT-9S4 165, Sc 2025/PAN2ODE

Telah tena Suar alin clan:

Nara Perahar | 3T. SARA JAYA JTAMA

MESFUNGP 1 DLS SEN TT

Alamat LoL. KASSMA 2 Sah NG ES RU. 992

SEFINIS:SAM, SALIKFAPAN SELATAN

Nomar Surat Me PERS tangga 15 Mei 20m yang merga,ukar anne atas Kedu, sar: Tergugat

Mamar AES Se CEB PUY PL 2334 tangad: DS Noverner FOES “ang anemia Ser setari Pengadilan Pajak dengan cara: Crline

Fasla tangga: 1 Me BUAS

Sura permoranan aniline terseaut d daftar Jergar Nowe Sengketa Pajak: 394795 GO 2025/57 bahwa dengan demikian, pengajuan Gugatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP tersebut;

c. bahwa Penggugat juga telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP dengan penjelasan lengkap di poin 2 Surat Bantahan ini.

d. bahwa pengajuan Gugatan dilakukan oleh Hendarto sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 Tanggal 16 Agustus 2022, sebagaimana telah Penggugat lampirkan sebelumnya; telah disertai alasan-alasan yang jelas; telah mencantumkan tanggal diterima Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 (yakni tanggal 14 Mei 2025); dan telah melampirkan salinan Keputusan Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024. Dengan demikian, Pengajuan Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP.

e. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka Penggugat sampaikan pengajuan Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan setuju dengan pendapat Tergugat pada Romawi I angka 1 huruf a, b, d, e, f, dan g Surat Tanggapan Tergugat, yang pada intinya menyatakan pengajuan Gugatan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU PP, dan Pasal 41 ayat (1) UU PP.

f. Namun Penggugat tidak setuju dengan Pendapat Tergugat pada Romawi I angka 1 huruf c Surat Tanggapan Tergugat yang menyatakan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP karena pada faktanya

pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, sebagaimana dijelaskan pada poin 2 Surat Bantahan ini;

2. bahwa Penggugat tidak setuju pada pendapat Tergugat pada Romawi I angka 1 huruf c Surat Tanggapan Tergugat yang pada intinya, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas 2 Ketetapan, yaitu Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 yang tercantum pada Surat Gugatan pada Romawi II dan romawi IV, sehingga menyatakan Gugatan tidak memenuhi Pasal 40 ayat (6) UU PP, sebagai berikut:

3. Targgapan Tergugat a. Terkait memesunan ketentuan formal sesua Pasal 45 ayat (5 Undang-Sncarg Korier 14

Tahun 2002 tertarg Sengadilar Pajak. diseriza cai hatha! sesagai berikut:

1) bahwa berdasarsan Sura? Sugatan asror 0O2PRBLUS 2525 tanggal 18 Mei 2025 diketahu bahwe Sa! Perhal dalam Surat Gugatan Wajib Pajsk adan Sucatar teriagag Surat

Keputusan Direkig Jenderal Sajak Nomer KEP-S 4 SANKEBAW PI Teed Tanggai 4 November 2024 tentang Penojakan Permehonan Pengurangan Sa,ak Burr dan Bangunan

2 kamu dalam is surat Sugatar tersebut d <etahui Perggugat menga,usan gugatan atas 2

Ketetapan ya Kepuiusan C rektorat Jenderal Pa,ak Nomor KEP-584 34 NKEBAWPI 112024

Tanggal 5 Nevember 2024 dan atas Surat Pemberitahuan Pajas Terutang Buri dan

Bag.inan Nomor feck 22407 27/24 tanggal 19 Juni 2024| Dengan penjelasan :

a. Surat Gugatan pada romawi N Mengenai Gh ek Gugatan. Penggugat menulis<an chek

CLES anya adalah Surat remisritantan Pa,as Terutang Bm dan Bangunan Momo

OOGEF ET CAT ereSA tanggal “9 Jun 2224 dan Surat Kepalsan £ ceworat Jesderal

Sajak Nomor KEP-Ond SM KSE IPA 4/2024 Tanggai 5 Nevemmer 2024 bk. Surat Turan cada cma Ill Mengenai Jokok Sengketa San @asan Gugatan.

Penggugat menuliskan alasan Sugatan ya tu terka t perh angan perbedaan peretapan herga jual atas penerbitan Surat Sembertahuan Paax Terutang Sumi cen Sangunan

Nomer OODES/E72:221727124 tanggal “3 Juni 2024.

Cc. Surat Gugaian pada romawi ty Kesmpuan afas Usul Penggugat. Penggugat mengusulkar senaca Majera Hakim Pergadilan Pajak agar membataikan Surat

Pembertahuan Pajak Terang Bumi dan Bangunan Nomor Dop g9/67 24:73 ‘24 tanggal 1 JUS 2024 dan Surat KeputLsan Dreeterat Jendara Pajak Memor KsF-

02464 NKEBAYE. 42025 tanggal 3 November 2024

3) bahwa Sasal 40 ayat (51 Ladasc- Undang Kamar 4 Tahun 2202 tentang Pengadilan

Palas diryatakan Terhadas “ (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 satu; Keputusan dajbnan ° (Sa) Sura: Gugatan

Dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa perlu Penggugat tegaskan bahwa Penggugat hanya mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024.

b. bahwa KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 sebagai satu-satunya objek gugatan telah Penggugat sampaikan pada keseluruhan pengajuan Gugatan. Pada bagian Hal Surat Gugatan sudah jelas tercantum bahwa Gugatan diajukan terhadap KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024, sebagai berikut:

SA, SURAT GUGATAN

Minor . PRADA ERE TU Balikpanan 10 Moi MSG

ANUS: toma

lil: To bevbieton sata ena san Dekan Mob Yaa “ania RP SES ANA LA a Yanenal oo San emil

Ste BE ang Pb ae poe MEA KN TA Te NI) CEES alga Valak

Bean facfak Buas chery Dhangril na, c. Pada bagian awal Surat Gugatan juga telah tercantum jelas Gugatan diajukan terhadap KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024, sebagai berikut: ai | PAN NN Peni NUN KA TAN DN Io DANAU PEG nen oe Penggugat * “epaukau inca ber halap Saad Reprise Perper Benang Bajak Pai tin seinen Mansi KEE GRAS EO ARES Pa tM janggal a Rewari MS penpaan Pengadaan Petang nana Sesaat ga Ue bo Paar) biara gai aa aan d. Romawi I Surat Gugatan juga mencantumkan hal yang sama:

. Pemenuhan Ketentuan Formal Fengajuen Gugatan

1 ee an Metal kaan eet berdasarkan Be ena pind AS avert Jangan

Wiehe aa ds cole GAS ea Kades un ena bari Vudu ea Pepe pebastuicnuis Dear Desta Moana Tank ip esa soba aman Maarrtar

Iota AM GP Ra ena akan pgn tan atas Sirat keputusan

Pem lara Bergn | an IN Pajak uin aan HET ater “AGT

UE ARE ROW PET ed Vocal oe Agena) LSP dea prank pem aan Berau seit Papa Bip hate Peranan

OE a hot erna Boa bo ain dete alan Pajak * pom BP Epes tg Panah east abet tok: Wot cae Monts anal tat

Gek AT ada nb poet tg dpe tbe ia aun GS Abe ante

. “raha doe) Sana bee Keer Pena an in Peranan boga balm lain

Matan cy dato Isalu both a Bomber hewenenate pgs PP reine ordain. uni pedi wa Vester ah Sheri dipesan aa edan those hart Adaa selina. Daesh pee nama pe hat eh arn haat ae Pee eee Teale REP

Forti Sle an sg tata a lalat Gb BE Pub fob asalan boas e. Pada Romawi II Surat Gugatan, Penggugat tidak menjelaskan bahwa Objek Gugatan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024, sebagaimana Tergugat klaim.

bahwa Penggugat hanya menceritakan kronologi sengketa ini, mulai dari diterbitkannya SPPT Nomor 00069/672/24/727/24, kemudian atas SPPT tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan PBB, sampai dengan diterbitkannya KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 yang isinya menolak permohonan pengurangan PBB tersebut. Bahwa KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tetaplah menjadi satu-satunya objek sengketa dalam gugatan ini.

f. Pada Romawi IV Surat Gugatan, hanya karena Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan SPPT Nomor 00069/672/24/727/24, tidak semerta-merta menyatakan bahwa SPPT Nomor 00069/672/24/727/24 adalah objek gugatan.

Bahwa perlu kembali Penggugat tegaskan bahwa KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 adalah satu- satunya keputusan yang diajukan gugatan. Bahwa SPPT Nomor 00069/672/24/727/24merupakanbagiandaripadaKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024,karenaisidariKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 adalah menolak permohonan pengurangan PBB dari Penggugat dan mempertahankan SPPT Nomor 00069/672/24/727/24. Sehingga usul Penggugat untuk membatalkan SPPT Nomor 00069/672/24/727/24 adalah sama dengan membatalkan KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 karena keduanya merupakan satu kesatuan.

Dengan demikian, Penggugat tegaskan bahwa pada Romawi IV Surat Gugatan, Penggugat hanya mengajukan gugatan pada KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024, sehingga argumen Tergugat tidak tepat, dan Pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan formal.

g. bahwa Tergugat sebenarnya secara tidak langsung mengakui bahwa objek Gugatan sengketa ini hanyalah KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024, yang dapat dilihat pada Romawi I angka 1 huruf f:

“dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024.”

Bahwa Tergugat mengakui bahwa dokumen yang Penggugat gugat adalah KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 saja, bukan SPPT Nomor 00069/672/24/727/24;

h. Pada Daftar Isian Gugatan yang Penggugat lampirkan bersamaan dengan Surat Gugatan, tercantum pula, Keputusan yang digugat adalah KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024, sebagai berikut:

DAFTAR ISIAN SURAT BANDING ATAU GUGATAN

1. Identitas Pemohon a Nama Pemohan PT. BARA JAYA LTAMA hb NPWP O2 Ob 353 6 427.001

6 Alamat Sesuar NPWP jamin Talungsur Badiwata RT. 00

RW OO Kampung Lamin. Teluk

Bayur do Alarnat Korespondensi Jl Marsma R.iswahvud NG 65

RT 002 Sepinggan. Bahkpapan

Selatan

«. Telepon O8 12-5870 2850) tf Faksarnil:

ge. Surat Elektroruk (5 mai :

Info pthju com h Penanggung Jawab (Contact Person) O08 | 2-5RFO- ISO

2 Jenis Permohonan | Banding fa Gugatan

3 Jenis Sempketa/Jenis Pajak Penolakan permohonan

Pengurangan Pajak Bumi dani

: Bangunan

40 Surat Keputusan yang dibanding, dipupat a. Nomor KEP UBABA NKB WET TA 6nd b. Tangga! hoa November 20.24 o. Tahun Pajak 2024 i. bahwa berdasarkan semua fakta tersebut, dapat diketahui bahwa sebenarnya Keputusan yang digugat oleh Penggugat hanya 1, yakni KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024. Oleh karena itu pendapat Tergugat tersebut adalah keliru. Sehingga Pengajuan Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, yakni “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan” dan dengan demikian, pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal;

B. Mengenai Alasan Gugatan Penggugat

1. bahwa Tergugat menyatakan dalam Tanggapannya bahwa:

“Dalam surat Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dengan nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024, Penggugat menyampaikan alasan sehubungan dengan kondisi subyek pajak atau kondisi keuangan perusahaan, bukan tentang materi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB. Sehingga atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Nomor 00069/672/24/727/24, Penggugat hanya

mengajukan permohonan Pengurangan PBB sebagaimana di atur pada Pasal 19 ayat (1) UU PBB dan terkait materi dalam pengenaan/perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, Penggugat tidak mengajukan permohonan apapun. Maka, sehubungan dengan alasan Gugatan Penggugat yang menyatakan adanya perbedaan terkait materi yaitu dalam menetapkan harga jual pada dasar penghitungan NJOP atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan.”

2. Terhadap pendapat tersebut, Penggugat nyatakan tidak setuju, dengan alasan sekaligus menjelaskan alasan pengajuan gugatan Tergugat, sebagai berikut:

a. Bahwa pada Romawi III Surat Gugatan, kalimat “adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar perhitungan NJOP...” bukanlah berarti Penggugat membahas materi dalam pengenaan/perhitungan PBB dan menjadikannya sebagai pokok sengketa.

Aa 665. ((wwwwww“

TE. Mensengi Pokok sangketa dar Alizon ingntit

KETERANGAN PENILA! PBS MERURUT WP

PAS BR NN 3.224.000 $.244.000

Sa ak bart tT sae aD COTA Mie bos!

TOTAL PSE 23.682 .285 803 @.375.956.08C b. Bahwa penjelasan pada gambar di atas adalah pernyataan Penggugat mengenai apa sebenarnya awal mula timbulnya sengketa ini sehingga SPPT Nomor 00069/672/24/727/24 diterbitkan Tergugat, dalam hal ini yakni adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar perhitungan NJOP, sehingga terdapat koreksi PBB Terutang sebesar Rp37.769.822.300,00 (tertuang dalam SPPT Nomor 00069/672/24/727/24). Kemudian terhadap koreksi tersebut, Penggugat menyampaikan permohonan pengurangan PBB karena Penggugat sedang dalam kondisi keuangan yang sangat sulit untuk melunasi kewajiban PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tergugat kemudian

menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 yang tidak disetujui oleh Penggugat melalui Gugatan ini.

c. bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa adalah isi dari Surat Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 yaitu Penolakan Permohonan Pengurangan PBB, yang menurut Penggugat, penolakan tersebut adalah keliru dan tidak berdasar.

3. bahwa Penggugat berdalil bahwa Penggugat telah memenuhi semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk Tergugat menerima permohonan pengurangan PBB, karena Penggugat telah melaksanakannya sesuai prosedur dan Penggugat telah memenuhi syarat-syarat dan Penggugat memang betul-betul berada dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membayar PBB. Sehingga seharusnya Penggugat mendapatkan pengurangan PBB tersebut.

a. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (“UU PBB”).

(1) “Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang :

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.

(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.” b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (“PMK 129/2023”) mengatur lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan PBB, sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

(2) Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

c. Penggugat ingin menegaskan bahwa Penggugat sedang berada dalam kondisi kesulitan keuangan, sehingga mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB, dan memenuhi semua unsur Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PMK 129/2023, maka, seharusnya Permohonan Pengurangan PBB Penggugat diterima oleh Tergugat.

d. Bahwa mengacu pada laporan keuangan Penggugat tahun 2023, diketahui bahwa cash flow Penggugat tidak bisa untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya. Aset Kas dan Setara Kas Penggugat adalah sebesar Rp168.903.878.877,00 sedangkan utang jangka pendeknya adalah sebesar Rp451.868.870.135,00. Maka secara Quick Ratio, yakni rasio kas dan setara kas terhadap utang jangka pendek pun hanya sebesar 0,37. Artinya Penggugat tidak punya uang yang cukup untuk melunasi semua utang jangka pendek. Dengan kata lain, cash flow Penggugat tidak sedang dalam keadaan sehat untuk melunasi utang-utang jangka pendeknya.

e. Kemudian, Penggugat juga dilanda oleh harga indeks batu bara yang merosot secara signifikan, sehingga menurunkan pendapatan Penggugat untuk kemudian melunasi utang-utang jangka pendeknya.

f. Penggugat juga di-PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh sejumlah debitor (perbankan) oleh Pengadilan Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. PKPU ini membuktikan lebih lanjut bahwa sebenarnya kondisi keuangan Penggugat memang benar-benar tidak sehat, sehingga banyak utang-utang

Penggugat gagal bayar, sehingga perlu untuk dilakukan penundaan utang ini dengan syarat harus membayar dengan tepat waktu.

PKPU ini menjadikan Penggugat untuk memprioritaskan seluruh pendapatan Penggugat untuk membayar utang-utang debitor tersebut; karena apabila terjadi keterlambatan atau lalai dalam membayar utang- utang tersebut, maka Penggugat langsung ditetapkan pailit oleh Pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian adanya PKPU ini memperparah cashflow Penggugat.

g. Selanjutnya, lebih lanjut, terdapat kondisi yang semakin memperparah kondisi keuangan Penggugat. Bahwa PT Sakti Mait Jaya Langit tersandung kasus LPEI yang mana Penggugat dulunya merupakan pemegang saham mayoritas. Oleh karena itu, rekening bank Penggugat telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening bank Penggugat yang diblokir adalah 2 rekening Bank BCA dan Bank Danamon;

Dengan adanya pemblokiran tersebut, maka kemampuan Penggugat untuk membayar utang-utangnya semakin melemah. Bahwa sebagian Kas Penggugat yang terdapat dalam rekening bank tersebut menjadi tidak bisa digunakan untuk melunasi utang-utangnya. Dengan demikian, pemblokiran rekening bank ini membuat cash flow keuangan Penggugat berada dalam kondisi keuangan yang buruk.

h. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui sebenarnya secara kondisi keuangan, tidak hanya Penggugat tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar utang jangka pendeknya, namun juga diperparah dengan situasi harga indeks batu bara yang semakin menurun, diputuskan PKPU oleh pengadilan, serta rekening Penggugat diblokir oleh KPK. Semua hal tersebut memperparah keuangan Penggugat dan membuat Penggugat sangat sulit untuk membayar utang-utangnya.

i. Bahwa dalam penjelasan ini, Penggugat hendak menjelaskan bahwa tidak ada niatan tidak baik dari Penggugat untuk tidak membayar PBB/membayar Pajak. Wajib Pajak di sini sebagai bagian dari negara hanya memohonkan pengurangan karena pemerintah menetapkan kenaikan PBB sangat besar (dari Rp6.378.456.060,00 ke

Rp23.982.285.600,00) atau sekitar 276%. Bahwa kenaikan PBB sungguh memberatkan keuangan dari Penggugat hanya sanggup membayar sebesar tahun-tahun lalu.

j. Penggugat juga berpendapat bahwa, sesungguhnya, dalam keadaan mendesak, ketika terjadi kebutuhan dana yang sangat penting misal dalam keadaan perang, negara dapat merampas aset warga negara dan mengambil harta lainnya sebagai sumber penerimaan lain selain pajak. Sedangkan, satu-satunya cara untuk Penggugat mendapatkan penerimaan adalah dengan mempertahankan bisnisnya dengan mengatur cash flow agar terhindar dari kegagalan keuangan yang diperparah dengan peningkatan pembayaran PBB yang cukup drastis. Sehingga kami mohonkan keadilan dalam sengketa ini agar Majelis mempertimbangkan permohonan Penggugat.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat sedang mengalami kesulitan keuangan yang nyata, sehingga tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran PBB sesuai dengan angka yang dimaksudkan oleh Pihak Tergugat. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuanPMK129/2023,seharusnyaSuratKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 dibatalkan; sehingga permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Tergugat.

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

1. Penggugat telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan gugatan.

2. Penggugat sedang berada dalam kondisi keuangan yang sulit, sehingga mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB.

bahwa dengan demikian, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal

2. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024.

3. Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 adalah sebesar Rp6.378.456.060,00;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024.

Bukti P-2.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Bara

Jaya Utama Nomor 31 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Hasan Halim, S.H., M.Kn.;

Bukti P-3.Tanda Terima Surat Online Nomor TT-004165.99.2025/PAN/2025; Bukti P-4.Laporan Keuangan Penggugat Tahun 2023;

Bukti P-5.Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby;

Bukti P-6.PemblokiranRekeningBankBCAPenggugatNo.

181/CBP/CSO/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-7.Pemblokiran Rekening Bank BCA Penggugat No. 460/8PBA/lll/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-8.Pemblokiran Rekening Bank Danamon Penggugat No.

8.201/502/Bpp/0824 tanggal 2 Agustus 2024.

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama

Jonathan Nainggolan;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama

Ronny Rinaldi;

Bukti P-11. Pakta Integritas dan Kartu Identitas Direktur atas nama Hendarto; Bukti P-12. Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor

001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulismengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis mengenai materi gugatan tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-16. Foto Demo Mogok Kerja Karyawan Penggugat;

Bukti P-17. Resi PT Pos Indonesia;

Bukti P-18. Permohonan Salinan Keputusan Pengurangan PBB;

Bukti P-19. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas nama Hendra;

Bukti P-20. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas nama Hendra Susilo; Bukti P-21. Berita Acara Investigasi Kiriman Pos tanggal 30 Agustus 2025; Bukti P-22. Log absensi atas nama Hendra;

Bukti P-23. Log absesndi atas nnama Hendra Susila;

Bukti P-24. Keterangan tertulis tanggal 25 September 2025 adanya Keadaan

Force Majeure Dalam Penerimaan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024;

Bukti P-25. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor

00012/274/23/727/24 tanggal 17 Desember 2024 Tahun Pajak 2023; Bukti P-26. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01353/NKEB/WPJ.14/2025 tanggal 29 April 2025;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis mengenai materi gugatan tanggal 25 September 2025;

Bukti P-28. Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor

14/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby;

Bukti P-29. Contoh bukti surat yang diterima Penggugat;

Bukti P-30. Indonesian Coal Index – 2023;

Bukti P-31. Indonesian Coal Index – 2024;

Bukti P-32. Tanggapan Penggugat Atas Penjelasan Tertulis Tergugat tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti P-33. Closing Statement Terkait Pemenuhan Formal Gugatan tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti P-34. Closing Statement Terkait Materi Gugatan tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Penerbitan SK Pengurangan SPPT PBB 2023 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-2. Kronologi Penerbitan SK Pengurangan SPPT PBB 2023 tanggal 09 September 2025;

Bukti T-3. Resi PT Pos Indonesia;

Bukti T-4. Lacak Keberadaan Paket (Resi Lacak Pos) PT Pos Indonesia; Bukti T-5. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024;

Bukti T-6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024; Bukti T-7. Laporan Penelitian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan Karena Kondisi Tertentu Objek Pajak Yang Ada HubungannyaDenganSubjekPajakNomorLAP- 06079/WPJ.14/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Penerbitan SK Pengurangan SPPT PBB 2023 tanggal 30 September 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Penerbitan SK Pengurangan SPPT PBB 2023 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Tergugat tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025, (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 diterbitkan tanggal 5 November 2024;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, yang selanjutnya diuraikan secara lengkap dalam pendapat Pengadilan Pajak dalam putusan ini, diketahui bahwa Penggugat baru menerima Keputusan tersebut pada tanggal 15 Mei 2025, dan gugatan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Mei 2025, maka apabila dihitung dari tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025, maka pengajuan gugatan masih memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak (selanjutnya disebut dengan Keputusan Tergugat), yang menurut Penggugat, Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat dengan pertimbangan bahwa Penggugat sedang dalam kesulitan keuangan akibat berbagai faktor, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU PBB dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 129/2023;

bahwa untuk mendukung gugatannya Penggugat telah memberikan kronologis sengketa sebagai berikut:

1. Secara kronologis, sengketa gugatan ini timbul pada awalnya karena adanya koreksi PBB yang dilakukan Tergugat yang disebabkan adanya perbedaan hargajual galian tambang dari Rp1.277.627,00 per ton menjadi Rp1.852.000,00 atau naik sebesar 45%.

2. Tergugat kemudian menaikkan PBB Penggugat menjadi yang sebelumnya telah dilaporkan sebesar Rp6.378.456.060,00 menjadi Rp23.982.285.600,00 melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 (“SPPT-00069”).

3. Dengan adanya kenaikan PBB tersebut, Penggugat atas dasar kesulitan likuiditas keuangan, mengajukan Permohonan Pengurangan PBB melalui Surat Nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024. Dalam surat tersebut, Penggugat memohon untuk mengurangi PBB sebesar Rp17.986.714.200,00.

4. Atas surat permohonan tersebut, Tergugat menolaknya melalui Surat Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Mei 2025.

5. Bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan tersebut, sehingga pada tanggal 19 Mei 2025, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan KEP-08484 pada tanggal 19 Mei 2025, melalui Surat Gugatan Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.

bahwa untuk mendukung dalilnya bahwa sedang dalam kondisi likuiditas keuangan yang sulit, Penggugat memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Permohonan Pengurangan Memenuhi Pasal 19 ayat (1) huruf a UU PBB jo. PMK 129/2023 a. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU PBB”) memperbolehkan Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan pajak yang terutang b. Pasal 19 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa:

"Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang :

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;”

c. Adapun peraturan pelaksanaan dari Pasal 19 UU PBB adalah PMK 129/2023. Namun pada Pasal 3 ayat (1) PMK 12/2023 tidak menyebutkan “karena sebab-sebab tertentu lainnya” sebagai salah satu syarat diajukannya permohonan pengurangan PBB. Adapun sesuai dengan prinsip pembuatan perundang-udangan, peraturan pelaksana (dalam hal ini PMK), tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, Penggugat menggunakan Pasal 19 ayat (1) huruf a UU PBB “karena sebab-sebab tertentu lainnya” sebagai dasar utama pengajuan permohonan pengurangan PBB.

d. Adapun sebab-sebab tertentu lainnya adalah kesulitan keuangan yang dialami Penggugat yang disebabkan oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain: turunnya indeks harga batu bara; putusan PKPU terhadap Penggugat; rekening bank Penggugat yang diblokir; Penggugat

yang tidak dapat menggaji karyawannya; dan perhitungan Quick Ratio membuktikan kesulitan likuiditas keuangan Penggugat, yang penjelasannya tercantum dalam surat ini.

e. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat telah memenuhi alasan “karena sebab-sebab tertentu lainnya” sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf a UU PBB, sehingga patut untuk dipertimbangkan alasan-alasan di bawah ini.

f. Bahwa selain daripada itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (“PMK 129/2023”) menjelaskan bahwa “Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” g. Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pengurangan PBB, Penggugat memohonkan agar mengurangi PBB sebesar Rp17.986.714.200,00 atau sebesar 75% dari PBB terutang (Rp23.982.285.600,00). Dengan demikian permohonan pengurangan PBB masih dalam batas maksimal 75% yang diperbolehkan PMK 129/2023, sebagai berikut:

h. Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa permohonan pengurangan PBB yang diajukan Penggugat memenuhi Pasal 19 ayat (1) huruf a UU PBB jo. PMK 129/2023, sehingga tidak seharusnya Tergugat menolak permohonan tersebut.

2. Turunnya Indeks Harga Batu Bara, Menurunkan Penjualan, Menyebabkan Menurunnya Cadangan Kas a. Dalam melakukan penjualan batu bara, Penggugat (dan semua pengusaha batu bara di Indonesia) menggunakan Indeks Batu Bara ICI (Indonesian Coal Index) sebagai acuan penetapan harga.

b. Oleh karena itu, berdasarkan ICI Tahun 2023, terjadi penurunan harga batu bara (untuk 5000 GAR, produk yang Penggugat jual) yakni dari USD113,38

pada Januari 2023 menjadi USD79,64 pada Desember 2023 atau penurunan sebesar 29,8%. Hal ini terus berlanjut pada tahun 2024. Berdasarkan ICI Tahun 2024 Harga Indeks Batu Bara terus menurun dari USD79,35 menjadi USD72,46.

c. Penurutan Harga Batu bara ini memberikan arti bahwa semakin turun harga indeks batu bara, semakin turun juga penjualan. Dengan turunnya penjualan, maka pendapatan Penggugat terus menurun dan otomatis cadangan kas akan semakin berkurang, sedangkan utang yang harus dilunasi tidak berkurang.

d. Dengan demikian, turunnya indeks harga batu bara adalah sebagai faktor kesulitan keuangan yang dialami Penggugat, sehingga terpaksa harus memohonkan pengurangan PBB.

3. Putusan PKPU Terhadap Penggugat Mengubah Prioritas Pengeluaran Untuk Melunasi Utang. Jika Tidak, Penggugat Akan Dinyatakan Bangkrut/Pailit; Menekankan Kesulitan Likuiditas a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. yang diucap pada 7 Desember 2020, memutuskan Penggugat dalam kondisi PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

b. Kondisi PKPU adalah kondisi yang diawali karena Penggugat gagal membayar utang-utang kepada kreditur-kreditur. Hal ini disebabkan karena Penggugat memiliki cadangan kas yang sedikit.

c. Dengan demikian, melalui putusan pengadilan tersebut, Penggugat diwajibkan untuk membayar utang-utangnya dengan jadwal yang sudah ditentukan, sebagaimana tujuan daripada PKPU (restrukturisasi utang). Jika Penggugat gagal melunasi utang sesuai dengan jadwal, maka Penggugat harus dinyatakan bangkrut/pailit, di mana hal tersebut adalah kondisi yang tidak diinginkan Penggugat.

d. Sebagai contoh, utang Penggugat dengan Bank adalah sebagai berikut:

kreditor Separatis Bank Jumlah (Rupiah)

BNI 530,476, 741,260

Danamon 428, 426. 042,964 —

I" PEy 474 825,342,928

St Lowy 967, 147,376,055

OCBC 82,587, 936,423 e. Melalui putusan pengadilan, maka Penggugat sudah dijadwalkan untuk wajib membayar utang kepada kreditur, misalnya kepada Bank Danamon sebagai berikut:

Penyeleselan Utang Dengan Janvnan Kepada Danamaen

Tahu | Tahu Tahu Tahu Tahu | Tahu Tahu Tahu Tahu | Total ni n2 ns 14, ms n6 ov né ng

Pokok | - 22 “43 493 apa) 43.5 652 1007 1r3.o| 434.

Tingkat -|.7596 La 150% 2.0006) 2.00% 2006 2.5086 2.50% ma

I suey

Bunga

Bunga. — - - - - - - - - Sis| 51.5

Penaiti

Biaya

Lajang

Mita f. Contoh lain, Utang kepada Kreditur non-bank, yakni salah satunya kepada Indika Capital Investment Pte.Ltd sebesar Rp128.220.659.673,00 telah dijadwalkan untuk melunasinya dengan skema jadwal sebagai berikut:

Tahun Porsi

Pembayaran

OT pe | -

Po p0op | C.50%% 2024 1.00% 2025 7.50%

B8BG BS g. Artinya, Penggugat terhitung sejak 2020, sudah harus menyiapkan kas untuk membayar utang-utang sesuai jadwal yang termaktub dalam putusan pengadilan.

h. Penjelasan di atas mengklarifikasi 2 hal:

(1) Kondisi keuangan Penggugat sudah berada dalam kondisi yang sulit, bahkan sejak 2020. Sehingga perlu dilakukan restrukturisasi utang/PKPU secara hukum.

(2) Pendapatan yang diterima Penggugat diprioritaskan untuk membayar utang, atau Penggugat harus bangkrut/pailit.

i. Pengeluaran Kas yang diprioritaskan untuk membayar utang membuat pembayaran PBB menjadi tidak memungkinkan karena kas yang dimiliki Penggugat nyata-nyatanya tidak ada.

j. Dengan demikian, PKPU terhadap Penggugat oleh Pengadilan merupakan faktor yang layak untuk dipertimbangkan agar permohonan pengurangan PBB dapat dikabulkan.

4. Rekening Bank Penggugat Diblokir, Menyulitkan Penggugat Untuk Melakukan Pembayaran a. Bahwa PT Sakti Mait Jaya Langit tersandung kasus LPEI yang mana Penggugat dahulunya merupakan pemegang saham mayoritas.

b. Oleh karena itu, rekening bank Penggugat, seperti Bank BCA dan Bank Danamon diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

c. Penggugat ingin menyampaikan bahwa pemblokiran rekening bank berarti Penggugat sama sekali tidak dapat mengakses dan menggunakan uang yang ada di dalam rekening tersebut, termasuk uang masuk dari pendapatan ataupun uang keluar dalam hal melakukan pembayaran.

d. Sejatinya, bagaimana Penggugat ingin membayar PBB terutang tersebut jika rekening bank diblokir? e. Bahwa Kas Penggugat yang terdapat dalam rekening bank tersebut menjadi tidak bisa digunakan untuk melunasi utang-utangnya. Dengan demikian, pemblokiran rekening bank ini membuat cash flow keuangan Penggugat berada dalam kondisi keuangan yang buruk.

f. Pemblokiran rekening bank tersebut menjadi salah satu faktor yang layak sebagai basis pertimbangan untuk menerima permohonan pengurangan PBB Penggugat.

5. Penggugat Tidak Dapat Menggaji Karyawannya a. Bahwa Kas Penggugat kian berkurang, sedangkan utang yang harus dibayar tidak berkurang. Hal ini menyebabkan Penggugat menunda pembayaran gaji beberapa karyawannya.

b. Hal tersebut menyebabkan karyawan Penggugat melalukan demonstrasi mogok kerja.

c. Kesulitan pembayaran gaji karyawan tersebut menjadi bukti penguat bahwa memang pada faktanya, Kas Penggugat hampir habis, sehingga bahkan untuk membayar gaji karyawannya saja tidak mampu.

d. Oleh karena itu, Penggugat merasa sangat terbebani apabila dikenakan kenaikan PBB sebesar 276% tersebut, sehingga seharusnya alasan ini kembali menjadi faktor penguat bahwa kondisi keuangan Penggugat benar- benar dalam keadaan yang sangat sulit, dan dengan demikian layak menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan pengurangan PBB Penggugat.

6. Penggugat Tidak Dapat Membayar Auditor Karena Tidak Dapat Membayar Jasa Auditor a. Bahwa Tergugat dalam Penjelasan Tertulisnya yang diterima Penggugat pada persidangan tanggal 30 September 2025 menjelaskan bahwa Laporan Keuangan 2023 Penggugat tidak diaudit dan belum dilakukan pemeriksaan,

sehingga tidak dapat diyakini hasil daripada laporan keuangan tersebut. Terhadap hal ini Penggugat dengan tegas menolak pendapat tersebut.

b. Laporan keuangan yang tidak diaudit justru dikarenakan Penggugat tidak memiliki cukup uang untuk menggunakan jasa auditor; menekankan kesulitan keuangan Penggugat.

c. Ketidakyakinan Tergugat terhadap laporan keuangan Tergugat hanya karena belum diperiksa menurut Penggugat harusnya tidak dapat dijadikan alasan. Pemeriksaan adalah kewenangan Tergugat di mana Tergugat dapat melaku- kan pemeriksaan kapan saja, namun memilih untuk tidak melakukannya.

d. Sehingga Laporan Keuangan adalah bukti yang konkrit dan valid dalam menjelaskan kondisi keuangan Penggugat.

7. Secara Perhitungan Quick Rasio, Terbukti Likuiditas Keuangan Penggugat Sedang Mengalami Kesulitan a. Bahwa Tergugat dalam Penjelasan Tertulisnya yang diterima Penggugat pada persidangan tanggal 30 September 2025 memaparkan perhitungan rasio kas dan rasio lancar tahun 2023 dan 2022 sebagai berikut:

Tahun 2023

Jars Langar AT Sae Tas talam mernasjutang angka renfekn,a dercar kas yang dicera eh

— Akta Jat ar £44 99° 625 Jar ae aia Meus dtang sana pendek a dengan aset ang dunk

Tahun 2022

Kas nas I Ui

Yang ana! NO PN

Wao La” al =. a OOo ao we

Serdasarsar Ras Lantas diketahui bara perusahaan mem kt kemarr pan dalam melunasi Liang jaraxe pecdess.3 derasn aset yang disisi

b. Bahwa Tergugat, meskipun telah menghitung Quick Rasio, namun tetap menggunakan Current Ratio sebagai dasar kesulitan likuiditas. Terhadap hal ini Penggugat dengan tegas menyatakan tidak setuju.

c. Bahwa Current Ratio adalah rasio keuangan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva lancarnya.

d. Sedangkan Quick Ratio adalah rasio likuiditas untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka pendek menggunakan aset yang paling likuid, yakni dengan kas atau setara kasnya.

e. Bahwa Tergugat tidak semestinya menggunakan Current Ratio karena dengan menggunakan Current Ratio, Tergugat beranggapan Utang Penggugat dapat dilunasi dengan aset-aset yang lain. Hal ini menurut Penggugat adalah keliru.

f. Bahwa aset-aset seperti piutang usaha dll, tidaklah merupakan aset yang sama likuidnya dengan kas atau setara kas. Untuk membayar utang- utangnya (terutama Penggugat dalam posisi PKPU), Penggugat memerlukan kas yang dapat langsung dipakai untuk membayar utang tersebut.

g. Berdasarkan laporan keuangan 2022, perhitungan Quick Ratio-nya adalah sebagai berikut:

Rumus:

Quick Ratio =

Kewajiban Lancar

2023:

Quick Ratio =

Quick Ratio = Kewajiban Lancar

168.903.878.877

Quick Ratio = 405,13.8768.870.135

2022:

Quick Ratio =

Quick Ratio = Kewajiban Lancar

33.889.181.415

Quick Ratio = 300,51.6194.668.626

h. Maka, Quick Ratio untuk tahun 2023 adalah 0,37 dan 2022 adalah 0,11. Quick Ratio <1 memberikan arti bahwa Penggugat tidak memiliki uang yang cukup untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya, sehingga berpotensi gagal bayar utang tersebut. Hal ini menunjukkan posisi keuangan Penggugat yang sedang kesulitan selama 2 tahun berturut-turut.

i. Dengan begitu, penggunaan Quick Ratio adalah metode yang paling tepat dalam menentukan kesulitan likuiditas Penggugat.

j. Kondisi Likuiditas Keuangan Penggugat yang memang terbukti dalam keadaan yang sulit menegaskan bahwa Permohonan Pengurangan PBB Penggugat layak untuk dikabulkan.

8. Tidak Ada Niat Tidak Membayar, Namun Penggugat Benar-Benar Tidak Bisa Membayar a. Sebagai pertimbangan Yang Mulai Majelis Hakim, Penggugat ingin menyampaikan bahwa tidak ada niatan tidak baik dari Penggugat untuk tidak membayar PBB/membayar Pajak.

b. Wajib Pajak di sini sebagai bagian dari negara hanya memohonkan pengurangan karena pemerintah/Tergugat menetapkan kenaikan PBB sangat besar (dari Rp6.378.456.060,00 ke Rp23.982.285.600,00) atau sekitar 276%. Bahwa kenaikan PBB sungguh memberatkan keuangan dari Penggugat.

c. Bahwa jikalaupun Penggugat tetap dikenakan PBB sebagaimana ditetapkan Tergugat, Penggugat sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

d. Penggugat bukan tidak mau membayar PBB, namun realitanya, Penggugat dengan kondisi sekarang: dalam PKPU, rekening diblokir, dan lain sebagainya, menyebabkan Penggugat tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar.

e. Jika memang kenyataannya Penggugat sedang dalam kondisi keuangan yang sehat dan memiliki cukup uang, Penggugat pasti dengan itikad baik membayar PBB, sebagaimana yang selalu Penggugat lakukan setiap tahunnya.

f. Penggugat juga berpendapat bahwa, sesungguhnya, dalam keadaan mendesak, ketika terjadi kebutuhan dana yang sangat penting misal dalam keadaan perang, negara dapat merampas aset warga negara dan mengambil harta lainnya sebagai sumber penerimaan lain selain pajak. Sedangkan, satu-satunya cara untuk Penggugat mendapatkan penerimaan adalah dengan mempertahankan bisnisnya dengan mengatur cash flow agar terhindar dari kegagalan keuangan. Dengan adanya peningkatan pembayaran PBB yang cukup drastis, menyebabkan keuangan Penggugat semakin parah, tidak sehat, dan likuiditas keuangan buruk.

g. Dengan demikian, dengan amat sangat Penggugat memohonkan keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan untuk menerima permohonan Penggugat.

bahwa terkait dengan formal gugatan, Tergugat memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui surat nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 19 Mei 2025 (sesuai tanggal upload dokumen di e-Tax Court)

2. Bahwa dalam hal Surat Gugatan Penggugat adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024 dimana telah Tergugat kirimkan pada tanggal 05 November 2024 dan diterima Penggugat tanggal 13 November 2024, sebagaimana bukti resi dan lacak resi pos berikut :

aa Ina

" i t we y

WU KW NC STATA TNIV « -

P24 1tOS00KS427

Mi! O4.004.620.2-095.000 4. BANDA NO 20 BANDUNG 40415

Fee? Pep umn NE edged RePEc a

Rowe Tatar wt ea Pn tae ea a PT BARA JAYA UTAMA wea Pn Tr KA LIMANTAM TIMUR 0 0D pe Tea

TAR (TNR: Ini: Im) NON COD tree l= — Pes Sp mnta noe ‘ , . .. oat eri eet ee Aja! IND ca 1 . PT eee ash UTAMA ! " .

Mrs ae - "

BAE na marun meet cr te KAT TB KEL GL PANDA NO GO BN OU GoD maka berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak diatur jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan

yang digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat nyata-nyata telah melewati jangka waktu pengajuan gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan.

3. Bahwa dalam persidangan, Penggugat menyangkal pembuktian resi dan lacak pos dari Tergugat, serta menyampaikan hasil konfirmasi dari PT. Pos sebagai berikut :

Logteta borate

BERITA ACARA_INVESTIGASL KIRIMAN POS

Nomor: 208/FNIVSPEL/DALSISOP/O T0825

Saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nomor Resi: P24 11080085487

Isi Kiriman: Surat Pajak

Penerima PT BARA JAYA UTAMA, 081370133037; KAMPUNG LAMIN TELUK BAYUR

RT 000 RW 000 TELUK BAYUR KAB BERAU KALTIM, 77353

Status 1 DELIVERED di KCP LABANAN 77353 oleh Abd Rahim (569021988) dan dilerinta oleh

Hendra pada 2024-11-43 08:1931

Menyatakan bahwa:

1 Kiriman dengan nosi P24 11050085487 yang dikirimkan oteh Kantor Pes Balikpapan pada 5 November 2024 pukul 13:28:18 dan telah diantarkan oleh pengantar Pos Tanjung Redeb yang pada saat itu bertugas di wilayah Labanan bernama mas Rahim pada 13 November 2024 pukul 08:19:31

2. Berdasarkan informasi pengantar, kiriman tersebut telah diterima oleh bapak Hendra yang pada saat itu bertugas di bagian IY PT. Bara Jaya Utama.

3. Pada saatmengantarkan surat tersebut bapak Hendra tidak berkenan difoto

Tanjung Redeb, 30 Agustus 2025

Supervisor Operasi Karr dau Logistik

Mohammad Ana Kharisotanda

Nippos. 90144781

4. Bahwa Penggugat menyatakan sdr. Hendra yang tercantum dalam lacak resi pos bukan pegawai Penggugat dengan beragam alasan dan pembuktian Penggugat yang terkesan mengada-ada, menurut Tergugat berdasarkan surat jawaban dari PT. Pos tersebut membuktikan bahwa Tergugat telah benar mengirimkan surat a quo ke alamat Penggugat serta telah nyata-nyata diterima sdr. Hendra selaku pegawai Penggugat, adapun dalil Penggugat terkait status dan kapasitas sdr. Hendra serta jarak lokasi penerimaan surat dengan kondisi geografis wilayah Penggugat tidak relevan karena merupakan ranah internal Penggugat yang seharusnya dapat diantisipasi dimana korespondensi surat menyurat merupakan suatu hal yang bersifat rutin.

5. Bahwa terkait dalil adanya keadaan diluar kuasa Penggugat (force majeur) yang disampaikan Majelis pada persidangan tanggal 09 September 2025, dapat

Tergugat sampaikan bahwa kondisi Penggugat tidak memenuhi kriteria kahar/force majeur/keadaan diluar kuasa Penggugat sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga pengajuan gugatan Penggugat tentunya tidak dapat diberikan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

6. Bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/PP/BJU/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 diketahui Hal/Perihal dalam Surat Gugatan Penggugat adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

7. Bahwa pada bagian isi surat gugatan tersebut diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas 2 (dua) Ketetapan yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024 dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024. Dengan penjelasan :

a. Surat Gugatan pada romawi II Mengenai Objek Gugatan, Penggugat menuliskan objek gugatannya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/WPJ.14/2024 Tanggal 5 November 2024 b. Surat Gugatan pada romawi III Mengenai Pokok Sengketa dan alasan Gugatan, Penggugat menuliskan alasan Gugatan yaitu terkait perhitungan perbedaan penetapan harga jual atas penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024, c. Surat Gugatan pada romawi IV Kesimpulan atas Usul Penggugat, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/WPJ.14/2025 tanggal 5 November 2024.

8. Bahwa Surat Gugatan Penggugat adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November

2024 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

AdapunSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024 tersebut, merupakan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (“UU PBB”), yaitu:

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa;

sehingga atas materi dalam pengenaan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24, Penggugat tidak mengajukan permohonan apapun. Maka, sehubungan dengan alasan Gugatan Penggugat yang menyatakan adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar penghitungan NJOP adalah tidak relevan dan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan.

9. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dapat Tergugat sampaikan bahwa gugatan Penggugat error in objecto (salah objek gugatan) dan alasan gugatan Penggugat obscuur libel (kabur/tidak jelas).

11. Dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada:

- Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

- Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP

bahwa terkait dengan materi gugatan, Tergugat memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Penggugat mengajukan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024 yang amar putusannya :

- Menolak permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 001/BJU-PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024.

- Mempertahankan Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024.

2. Bahwa objek yang diajukan pengurangan adalah Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 dengan jumlah PBB yang masih harus dibayar Rp23.982.285.600,-

3. Bahwa Penggugat menyampaikan surat permohonan nomor 001/BJU- PJK/I/2024 tanggal 17 September 2024, yang diterima KPP Pratama Balikpapan Timur tanggal 02 Oktober 2024, hal Permohonan Pengurangan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB nomor 00069/672/24/727/24 dengan meminta besarnya pengurangan PBB sebesar Rp17.986.714.200,00

MA TN HE PEN OPUS Pas a Gn FAT pall AN PR (Ludi SEE SR Bebi Pp PR “hr “ayer Paru nie PG

4. Berdasarkan surat gugatan dan dalil Penggugat selama persidangan disampaikan perhitungan menurut Penggugat:

KETERANGAN PENILAI PRd MENURUT We es TO 3 LE Blade H1 54 ood

TAI. FRE A482 J 1.476.435.060

5. Bahwa pada persidangan tanggal 07 Oktober 2025 Penggugat menyatakan besaran nilai yang dimintakan pengurangan adalah Rp17.986.714.200,00 yaitu maksimal sejumlah 75% dari jumlah PBB terutang sehingga nilai PBB terutang menurut Penggugat adalah Rp5.995.571.400,00

6. Bahwa terdapat ketidakkonsistenan nilai pengurangan PBB yang diajukan Penggugat dalam permohonan pengurangannya dan dalam surat gugatannya sebagaimana tangkapan layar diatas.

7. Bahwa Penggugat mendalilkan terdapat perbedaan penetapan harga jual dalam NJOP dimana dalil tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan a quo dimana dasar penerbitan SK Pengurangan PBB Tergugat adalah berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU PBB jo. PMK-129 Tahun 2023, terkait likuiditas Penggugat.

8. Bahwa sehubungan dengan penelitian materi permohonan pengurangan PBB yang diajukan Penggugat, maka :

a. Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan 2023 di SIDJP (per 20 Maret 2025) diketahui :

Akun 2152 2183

Pendapatan Usaha

Been Pokek Pendapatan (1089411 103 3185| (1 S29 SES 336 356;

Beban Penjuaian

Beban Uru dan Adiministrasi

Beban Penyusutan Aset Tetas ee

Jumlah Beran Poss Fendazatan ee ee

Biaya gaji dan tunangan

Biaya perjalanan dinas

Biaya Keseruan Kantor & Mess

Biaya Pengurusan Surat

Bean Telephone Internet & HF

Beban Pergiriman Pe set! Barang

Beban Paravatan dan Ferelitaraan

Beran BBM: Transsertasi

Becan Penyusutan Invetaris Kanter

Beban Adm & Vu Lainnya

Pendanatar (bear? ir dain NN aan

Total pendapatan (behanjlain-dain

Laka iRugi! sebelum pajak

Laba (Rugi) tahun berjalan 245.020.942.542 227 .174.412.124

Berdasarkan data diatas diketahui bahwa Penggugat melaporkan adanya peredaran usaha untuk tahun 2022 dan 2023 sehingga atas Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Penggugat terbukti mempunyai hasil produksi.

b. Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2022 dan 2023

AKTIYA 2022 2023

[Fis [Rs

AKTIVA LAKCAR

Kas dan Setara Kas 33 285 131415 168 903 879 877

Piutang lain-lain Id 725 524 665 3019433 165

Pajak dibayar di Muka 6S 205 907 324 142 792 4749 505

Biaya dibayar dimuka 239 955 310 270 144 200 FO? 723

Biaya ditayar dimuka 64057 387 112 135.825.804 824

Biaya dibayar dimuka 103 785 652 G22 29 340.650 956

Jumlah Aktiva Lancar 601.042 843.339 A75.187.149,173

INVESTASI 1.268.511.000.000 | 3.268,595.000.090

ASTIVA TETAP

Harga Perclahan Bed 507 679 270 AG 650 326 249

Akumulasi Penyusutan (624506 19? Gist} (635 009 9a? 170;

Milai Buku 239 707478 185 233 TED 359 039

TOTAL AKTIYA 2.100 255399524 | 97745018. 212

KEWA.IBAN DAM EKUITAS a 2022 2023

KEWAJTSAN LANCAR

Hutang Usaha 1G 911 314 S55 196 FE O06 445

Hutang Pajak 12 770 426 G20 226939 299 932

Biaya Yang Masih harus Cosayar 6.246.697 585 570 737 oud

Uang Kuka Penjualan TFS8S6 029 287 145 G14 088 245

Hutang Ban's Jang<a Pendek - F1 913 Pa? 711

NN aan

JUMLAH KEWAJIBAN 3.322.008,304.945 | 3.134.941.770.387

EKUITAS

Medal Perusahaan FO dot OCD A00 FO OO Ord A00

Laka'irugi Citahan (lal? FF3 927 S65!) 11 272 753 985 422)

Lasa” Rugi: Tahun Beralan 245 USG S42 545 227 174 413 123 c. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK-129 Tahun 2023 dinyatakan, “Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yaitu Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut”.

d. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 mengatur bahwa, “Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.” e. Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 mengatur bahwa, “Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

f. Berdasarkan Analisis Laporan Keuangan dan Analisis Likuiditas sebagai berikut:

1) Analisis Laporan Keuangan

Pasal 3 ayat (7) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 mengatur bahwa Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada: a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan;

Dalam Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, diketahui bahwa Penggugat mengalami kerugian komersial sebesar (Rp24.892.513.497,00) dan dalam Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, diketahuibahwakerugiankomersialPenggugatsebesar (Rp4.421.074.150,00)

2) Analisis Likuiditas

Berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 mengatur bahwa kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

Tahun 2023

0 Kas atau Setara Kas ISS 903 BrB aT? _ -

Rasic Kas £ Wtanglancar 451.889.970735 — 03

Berdasarkan Sasio Mas. diketahui bahwa perusahaan mengalami kesulitan dalam melunasi utang jangka pendeknya dengan kas yang diperalsh

— asin _ancar - Aktiva Lancar _ 644091 828 050 _ 143 “ae - —— Utanglanear «451.889 870.135 —

BSerdasarkan tasio Lancar. diketahui bahwa perusahaan memiliki kemampuan dalam melunasi utang jancka pendeknya dengan aset yang dimiliki.

Tahun 2922 asia Kas _fasetau Setara Kas 33.889 181415 _ ad

Liang Lancar 305.994.558. 325

Berdasarkan asic “as. diketahui bahwa perusahaan mengalami kesulitan dalam melunasi Utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh.

CasinLancar = Aktiva Lancar — 301042843338 — 187

Lhang Lancar 303504. 559.525 ~ derdasarkan Resia _ancer. diketahui bahwa perusahaan memiliki kemampuan dalam melunasi utang jangks pendeknya dengan aset yang dimiliki.

3) Laporan Keuangan Wajib Pajak tidak diaudit.

4) Berdasarkan hal-hal tersebut Tergugat berpendapat untuk menolak permohonan pengurangan PBB Penggugat, dengan penjelasan sebagai berikut :

- Bahwa laporan keuangan tahun pajak 2022 dan 2023 Penggugat tidak diaudit dan belum dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Tergugat tidak dapat meyakini hasil dari laporan keuangan tersebut, namun demikian terdapat fakta rasio likuiditas Penggugat selama 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu tahun 2022 dan 2023 berada pada nilai (>1).

- Bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat karena alasan likuiditas Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023.

9. Menanggapi dalil Penggugat dalam persidangan terkait alasan “Sebab Lain” Pasal 19 ayat (1) UU PBB yang digunakan Penggugat antara lain :

- Turunnya Indeks Harga Batu Bara

- Putusan PKPU dari Pengadilan

- Terblokirnya Rekening Penggugat

- Gaji Karyawan Tidak Terbayar

Bahwa Penggugat mengesampingkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU PBB yang menyatakan, “Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan”, yang mana pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa parameter pemberian pengurangan PBB sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK-129/2023 jo. Pasal 19 ayat (1) UU PBB yaitu, “kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak”, yang dalam pengaturannya hanya memberikan batasan terkait aspek-aspek likuiditas dari Pemohon/Wajib Pajak sebagaimana syarat dan tata cara yang tertuang dalam Pasal 3 PMK Nomor 129 Tahun 2023.

Dengan demikian dalil Penggugat diatas terkait “Sebab Lain” yang dimaksud Penggugat tidak relevan dengan syarat-syarat yang diatur dalam PMK- 129/2023 jo. Pasal 19 ayat (1) UU PBB.

10. Menanggapi lebih lanjut dalil Penggugat terkait dasar pemberian pengurangan PBB yang digunakan seharusnya adalah Quick Ratio (Rasio Kas) dan bukan Current Ratio (Rasio Lancar) namun demikian formulasi yang digunakan Tergugat sebagai dasar pengukuran likuiditas Penggugat telah sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK Nomor 129 Tahun 2023 yaitu, “Kesulitan likuiditas merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.”

11. Lebih lanjut berdasarkan penelitian data SPT Tahunan PPh Badan serta laporan keuangan Tahun 2022 dan 2023, diketahui Penggugat tidak mengalami kerugian komersial dimana Penggugat masih menghasilkan laba operasi sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 bahwa, “Kerugian komersial merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor” sebagaimana rincian berikut:

Akun 2022 2023

Pendapatan Usaha 1506 995 155 713 2214 002 075 053

Beten Pokok Pendapatan (1688411 103 3151| (7 925 969 336 356)

Laba (Rugi) Bruto 411,584 ,.042.354 264.032 73.69%

Tctal beban operasi 524.074.630.246 42.128 818.880

Total pendapatan (bebarnjlain-dain (174.554.479.606) (44.729, 507.695)

Leina (Rugi: secelum pajak 245,040,942 542 BEA APA

Laba (Rugil tahun beralan 245 040 [42.542 227 174.412.124

12. Dengan demikian penerbitan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa terkait pendapat Tergugat mengenai formal gugatan jangka waktu pengajuan gugatan, Penggugat memberikan tanggapan bahwa pada intinya Pengajuan Gugatan masih dalam jangka waktu, sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa untuk mempermudah pemahaman, berikut Penggugat sampaikan fakta kronologinya dalam bentuk tabel:

No.TanggalKeterangan
119Juni2024SPPT-00069diterbitkanTergugat
217September2024Penggugat menyampaikan surat permohonan penguranganPBB
35November2024KEP-08484diterbitkanTergugat
45November2024TergugatMengirimkanKEP-08484
515Mei2025Penggugat menerima KEP-08484 dengan meminta langsung kepada Kantor Wilayah DJP Kalimantan TimurdanUtara
619Mei2025PengajuanGugatan

2. Penggugat menerima Surat Keputusan KEP-08484 Secara Langsung Ketika Kami Menemui Kantor Wilayah a. Bahwa pada Resi Pos pengiriman, tercantum sebenarnya surat kembali ke pengirim, yang membuktikan Penggugat tidak menerima Surat KEP-08484, sebagai berikut:

rot Gn i

PRaiosondsas7

NPVYP 040001 620.2053 .000 JL. BANDA 030 BANDUNG 46115

Sel Sergiimar ANIS KMREB Poy 4 gaga neneTravsa“s TMS anette

IE [et AOU BALI PASAR 4 00

CITPAJAKIN 2 A

Sar sapaca

PANTI ALI LL PT BARA JAYA UTAMA

ALIN TAN TI MAMA AA IL BAKAR RT AS

SA TEES DIT FEL LA BAKAR RAD PIA KALI

Harare Bapa Fad mani MANTAN TIMUR LAS SIM Ke Teriak ie BURUNG BADGE Ten TAS Heat rate TALE DI

Sar CE:20RE eas

TNR TNR? lt Img NON COD

Tanggal T-ansaxt -

Ka De ene Sl

Sel 55. Anna

WD Nic wold RS pena

REL Haa a ORS boa. NI Pos

. Fatt aE Aja! ino oa - 7 a RS

Po SAS awa TANA plik S0 LL A0

BEE sai avasaer “OMe tban.

ee mee a aan mT AN

— SEL a + 7 daa

Ine 094.6202-092.000 JL BANDA HO.FP BAMDUR 5 46775 b. Bahwa Penggugat sampaikan akses menuju lokasi BJU sangat sulit, di mana Penggugat berada di pedalaman cukup jauh, dengan kondisi jalan yang menyulitkan paket untuk diterima Penggugat. Oleh karena Penggugat tidak kunjung menerima Surat Keputusan KEP-08484, maka Penggugat dengan kesadaran sendiri meminta langsung kepada pihak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara pada tanggal 15 Mei 2025. Adapun permintaan tersebut dilakukan melalui surat permohonan Nomor 001/BJU-PJK/IV/2025 pada tanggal 29 April 2025 dan Penggugat terima suratnya secara langsung pada tanggal 15 Mei 2025, sebagai berikut:

Romer 001/BJU PIK/IV/2025 Balkpapan 29 Apes 202%

Lampiran satu) sct

Hal + Permohunan Salman kepulusan Penguranuan PBB

Yth. Kepala Kantor Witayah

Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

U.P: Bapak Tara Kelana ( Peneliti Keberatan)

Sehubungan dengan Permohonan kami alas pengurangan SPPT PBB tahun 2024 pada tanggal 17 September 2024 dari Wajib Pajak

Nama Lo PT. Bara Jaya Ulatng

NPWP 1 07.046.253.7 727.001

Alamat Lo lamun Talunasur Badiwata RT. 000 RW. 060, Kampung Lagmun, Teluk Bayur

NOP tbe BR 201124 0080.5

Alamat Objek Pajak: 2 Kampung Lan, Teluk Bayur, Burau Kaltreantan Tunut

Bermaksud untuk mendapatkan Salman Keputusan kepala kantor wilayah Kalimantan timur dan utara atas pengurangan SPPT tersebut, permobonan iri kami samiparkan untuk mendapalkan penjelasan dan Keputusan lebih lanjut terka:t dengan permehonan pengurangan SPPT PBB yang telah kami ajukan sekslumnya

Sebagai informasi tambahan, mohun Salinan Keputusan pengurangan SPPT PBB yang telah kami ejukan untuk dapat diambil langsung oleh karyawan yang kari kuasakan atas nama Rusdiansyab terlampir surat kuasa

Demikian Permotonan ini Kami buat untuk dapat dipertimbangkan, Atas perhatranya kami ucapkan term kasih

c. Dengan begitu, apabila menghitung jangka waktu 30 hari sejak penerimaan Surat Keputusan KEP-08484 secara langsung (15 Mei 2025), maka didapati tanggal 14 Juni 2025, sedangkan pengajuan Gugatan adalah tanggal 19 Mei 2025.

Maka, dapat disimpulkan, Penggugat telah mengajukan gugatan dalam jangka waktu yang dipersyaratkan Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Nama Hendra Dalam Catatan Perjalanan Paket Resi Kirim Pos Indonesia Tidak Mungkin Menerima Surat yang Dikirimkan

Dalam resi kirim Pos Indonesia terlampir, memang dicantumkan “Hendra” sebagai pihak yang menerima Surat Keputusan KEP-08484. Namun perlu Penggugat sampaikan bahwa “Hendra” tersebut tidak mungkin menerima surat yang dikirimkan pada tanggal 13 November 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Catatan Perjalanan Paket Resi Kirim Pos Indonesia, tercantum “Hendra” menerima surat pada tanggal 13 November 2024 jam 08:19, sebagai berikut:

eld she bl. an MI LD a bse abode Lan an +

2a tp a La Naa an rate,

KN Deel Se ee elk TLE Te fe pep Facet ee wards: Lakang -

Se Pratl ROTH ERED La5ag Te De upping Saker dip sesar di Laba ru ee ta Eo an HSE SEPA.

PoP TE ORD Te SS RE Bag Cote pair + se | ri lee (oat ORD Tas. SERED MVE Tee De fe pe cy veset ds .ardg° Tayan» ee FB 205 AQ PEL

7 Ne Beh KIP LAD ADA FS pew To Tebe cg fzetbiai Jateng sei

Lag 352 om pte

SPL abe OD ae a 77 eae SS eps fue 4 loves ee aoe Ran grr

TT KR mna TT KE Ar Ta Tas abs 24 ta

Be IOI pels Leia FAIR Ie lect PT OUIEMIT Elst dwar lea

Pat ee 2. tel Sana KN vera CP Mea See 8

Dg PI KP re feos Lo Te fen cg Tasetiig sc Lareng sei bogs ee . para

Sana BLS ea LELE La vey Tia ha Bulan on tipi

TP re TY por ana at TT OTE ANE Peers Take alas tata cae f He

Sao wns dee SLE NG SLRS SANG LIT

b. Dalam SOP Penggugat, seluruh paket atau surat diterima oleh orang yang bertugas sebagai satpam di pos satpam. Adapun jarak dari pos satpam ke Mess (penginapan karyawan) dan kantor BJU adalah 8 km yang perjalanan menuju tempat tersebut harus menggunakan mobil khusus 4x4 karena jalanan yang tidak mendukung apabila hanya menggunakan mobil biasa pada umumnya.

c. Bahwa Penggugat hanya memiliki 2 karyawan bernama Hendra, yakni Hendra dan Hendra Susilo di mana keduanya bukanlah merupakan karyawan yang bertugas sebagai satpam. Berdasarkan Kontrak Kerja Hendra, Hendra bekerja sebagai Mechanic DT (Dump Truck), atau orang yang bertugas sebagai mekanik alat-alat berat pengangkut batu bara, sebagai berikut:

Nama Nan Hendra

Tepat T3l Lahir Teuk Bayut 17 Oxtocer 061

Jenis Kelamin Lari Lak

Alamat JI. Sungai Kuyang RT (02/003. Teluk Bayur. Kec. Teluk Bayur Kab. Berau

NIK BOSS PERS

Dalam Psi ini bertincak untuk dan atas nama dinrya sendia selanutrya cisebu: sebagai PIHAK KEDUA (PEKERJA).

PASAL 1

Macam Jenis Pekerjaan. Jabatan dan Upah

PIHAK PERTAMA merwerkar pekeiiaan sevada PIHAK KEDUA sebaga karyawar PT Bara Jaya

Utama terhitung (4 Nopember 2024 aenyar: Point off Hire ( POH ci Berau

2 PIHAK KEDUA berdasarkan gergstahuan dan pengaamannya setuju memberkan dan bekerja untuk

PIHAK PERTAMA siengan penuh rasa tanggung sawab sebagai

Jabatan Mechanic DT

Golungan Kenegawaran Non Staff

Nomer induk karyawar Boll - 222° 242

Cepertemert HE

Lokas Karja Sie Badiwata d. Kemudian, atas nama Hendra Susilo, berdasarkan Kontrak Kerjanya, Hendra Susilo bekerja sebagai Sr. Foreman atau Pengawas Lapangan Senior, sebagai berikut:

Dengan Pb bericdak untuk dan atas nama perusanaan FT Bara Jaya Utena selanjutnya disebut PIHAK

PERTAMA ( PEMBERI KERJA )

Nama Hendra Susilo

Tempat “gl. Lahir Telur Bayat C5 Mui 1980

Jenis Kelamit Lak? tak

Alamat A Gunung Mas By 001 Teluk Bayur, Kec. Telus Bayur Kap. Berau

Dalam hai ini bertindas untuk dari atas ara dimbya sendin, selanjutnya <cheebut sebagai PIHAK KEDUA (PEKERJA).

PASAL 1

Macam Jenis Pekerjaan, Jabatan dan Upah

PIHAK PERTAMA merbernkas sekeraan kepada PIHAK KEDUA sebagai raryawan FI Lara Jaya ama terhitung 21 Jus 2024 dengan Point off Hire (POH. d: Berau

3 PIHAK KEDUA bersasarkan pengetahuan san pensaiamannya setu memberikan dar pekesa untuk

PIHAK PERTAMA dergan penun rasa targsung jawab sebaga: :

Jabatan Sr. Foreman

Golongar. Kepegawalar Stat

Nomer induk karyawan Bul - 26011001

Sistem Pergga, ar Stait

Departemen! Exierna!

Lokas' Kera Site Badiwata

Dengan profesi Hendra dan Hendra Susilo yang bekerja di lapangan pertambangan (Site Badiwata), yang jarak lokasinya lebih dari 15 km dari pos satpam, maka tidaklah mungkin beliau menerima Surat Keputusan KEP- 08484 sebagaimana dimaksud resi pos.

Oleh karena itu Penggugat meyakini Hendra bukanlah merupakan pihak yang dimaksud oleh resi Pos Indonesia.

e. Untuk membuktikan lebihi lanjut bahwa kedua karyawan BJU bernama “Hendra” tidak mungkin menerima Surat Keputusan KEP-08484, Penggugat lampirkan log absensi. Log absensi adalah catatan absensi yang wajib dilakukan semua karyawan BJU di kantor sebelum memulai pekerjaannya. Adapun untuk Hendra dan Hendra Susilo pada tanggal 13 November 2024, sudah mulai bekerja dan masuk ke lapangan pertambangan pada 06:07 pagi (Hendra) dan 07:21 pagi (Hendra Susilo), sebagai berikut:

So Iin anarsa Ja Inner neces fer Lib tits] ana | oe13 James | 5 bara jon fost | ciii [otis | oF biog iitefso [ei 205tan| mere Pee Seep as Poso [izoa [=| [=i fost] (sd

Baal Paris Pa aa Sara Ser Ti itis ali 08:57 15:43 1 SAT Kang send pot ; | 2

Sedangkan berdasarkan Catatan Perjalanan Paket Resi Kirim Pos Indonesia, surat tercantum diterima oleh “Hendra” pada jam 08:19, sebagai berikut:

Au su NBA 2552",

Di Law KI SARI beko Legian Sesetan amen el

Pia 75000 . Segar T+

G1 1502 RO GA tar ie Pawiee TE Te Tenda Tamara aman jarang dl En men rise.

Sot a boo PPG RE Vwee lok Poona teeta ne | hope daa ro 5 Pir

Poo 20D RIS RN LDA LA Tsaag sasaran dabasg ssi dose ii ie bots.

POPS AWE HIP SDAA he Dele inii, Paser ficcissdl Lara

Dan daa ste nd Lin vas evr. Sal 5 Makan tugs hai > Pasta a ves itastar

At St 15 Po pagarera TN AH KO TON - 5

NTAR LAN

Dog EDD RDS ENAM TT NOT Te Tb opini rasertara Tabs set

4 . ae] BASE 1 yates Hav

PEG 2 PCB ASA AM FT PR Yen : ee ae abaya ne

419 Lal Ha TD Tie se ce BEE a

Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara resi pos dengan kejadian faktualnya. Bahwa tidak mungkin Hendra dan Hendra Susilo yang merupakan karyawan lapangan pertambangan dengan jarak tempuh yang jauh dari area pos satpam, yang pada saat pukul tersebut sudah bekerja, menerima Surat Keputusan KEP-08484.

f. Untuk mempertegas argumentasinya, Penggugat telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan penjelasan terkait pengiriman Surat Keputusan KEP-08484 kepada Pos Indonesia, sebagai berikut:

Tanjung Redeb, 26 Agustus 2025

Nomor 1 001/SP-POS/BJU/VII/2025

Perihal: Permohonan Konfiimasi dan Penjelasan Tertulis kepada Pihak PT Pos Indonesia (Persero) Terkait

Pengiriman Surat

Sifat: Penting

Kepada Yth.

PT Pos Indonesia (Persero)

U.p Kantor Cabang Tanjung Redeb

Jl. Pemuda No.542, Tj. Redeb, Kec. Tj. Redeb,

Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 77315

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permintaan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada Kami, PT

Bara Jaya Utama terkait dengan sengketa Gugatan Pajak, maka Kami memohon bantuan kepada

PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tanjung Redeb untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan secara tertulis terkait pengiriman Surat “KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024" dengan kode transaksi 761002024110552126 serta dengan nomor resi P2411050085487 yang dikirimkan oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara kepada Kami pada tanggal 5 November 2024.

Adapun permohonan Kami didasari karena Kami sampai saat ini belum menerima Surat tersebut di atas. Kami memohon bantuannya untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan tertulis mengenai status pengiriman surat tersebut, kronologi pengiriman, bukti berupa foto penerima surat, dan penjetasan detail dari kurir bersangkutan, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan proses pengiriman surat tersebut.

Besar harapan Kami agar permohonan Kami diterima dan diberikan surat balasan mengenai hal-hal di atas, mengingat penjelasan dari PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tanjung Redeb, sebagai entitas independen, sangat penting bagi kelangsungan proses persidangan yang Kami sedang jalankan.

Atas bantuan dan perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami YY y

. / Ta —— aie i" ee

Hendata ARE BRA g. Atas surat tersebut, Pos Indonesia memberikan respons sebagai berikut: Lagierm inconeste

BERITA ACARA INVESTIGANI KIRIMAN POS

Nomor: ARIN RSPELIDALMISOP0/0815

Sava sang bertanda tanyan dibawah am

Nomor Rest PIF JOSS SAP

Iss Kinman Surat Pajak

Penerima UE BARA JAYA UTAMA, 081370133037: KAMPUNG TAMIN TELUK BAYUR

RE OOD RW 010 TELUK BAYUR KAB BERAU KAI TIM, 77383

Status DEMIVERED di ROP LABANAN 77387 oteth Abd Ralum ($0002 1988) dan diterina oleh

Tendta pada 2024-11-12 08 19 31

Menyatakan bahwa

U Kuman dengan nosi P24] NUSUUSS 487 vang dikirimkan oleh Kantor Pos Balikpapan pada 5 November 2024 pukul 13:25 18 dan telah diantarkan oleh pengantar Pos Tanjung Redeb yang pada saat tu bertinss di wilayah Labanan bernama mas Rahim pada 13 November 2024 pukul 08:19.31

2 Berdasarkan informasi pengantar, kiriman tersehut telah diterima oleh bapak Hendra y ang pada saat itu bertugas di bagian LET Bara Jaya Utama

3 Pada saat mengantarkan surat tersebut bapak Hendra tidak berkenan difoto

Tanjung Redeb. Mt Apustus 2426

Supersawar Operasi Kurt dan Logistik

Mohanunad Ana Kharismanda

Neppos WMG TKI

Berdasarkan surat dari Pos Indonesia tersebut, dikonfirmasi bahwa penerima adalah Hendra yang bertugas di bagian IT BJU. Selain itu, pihak Pos Indonesia tidak dapat menunjukkan bukti foto pengiriman.

Bahwa Penggugat sampaikan, pada umumnya, sebagai kurir, setidak- tidaknya mengirimkan bukti foto bahwa barang/paket telah dikirimkan ke alamat tujuan. Sehingga menurut Penggugat, seharusnya pihak “Hendra” menunjukkan bukti foto tersebut.

Bahwa selain itu, sebagaimana telah dijelaskan berdasarkan kontrak kerja di atas, tidak ada satu pun karyawan BJU yang bertugas di bagian IT. Dengan demikian, Penggugat tegaskan pada faktanya, Penggugat tidak menerima Surat Keputusan KEP-08484 tersebut.

4. Penggugat Telah Menyampaikan Keterangan Tertulis Adanya Keadaan Force Majeure Dalam Penerimaan KEP-08484

Bahwa atas permintaan Majelis Hakim Yang Terhormat, Penggugat telah menyampaikan Keterangan Tertulis Terkait Force Majeure Nomor 011/PP/BJU/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang disampaikan Penggugat pada tanggal 30 September 2025, dengan penjelasan:

a. Penggugat tidak pernah menerima Surat Keputusan KEP-08484.

b. Bahwa telah terjadi keadaan force majeure, di mana pada umumnya setiap surat ditujukan kepada Penggugat diterima melalui pos satpam Penggugat, namun khusus untuk Surat Keputusan KEP-08484, Penggugat sama sekali tidak pernah menerimanya.

c. Penggugat sampaikan salah satu contoh surat yang dikirim kepada Penggugat telah diterima dengan bukti foto salah satu petugas satpam: 62 838-3072-7165 v

< 383) 2 Titans &

Izin bapak/ibu, kami perjalanan ke pos

A 16.35 y Telepon suara

Sma 17 09

Izin bapak, surat sudah kami titipkan A

@ 17.16

Siap terima kasih pak 47.146 N

Mohon bantuan fotonya, pak Yaw

Saya terustBrake paligho§, y-

Biag belok bisa diduk-MiyatiYa 17.16.

7. Tie inet » a 1747

+62 838-3072-7165 ~Far

ID Foto ‘

Dengan bapak Mathius A +7 45

Siap pak terima kasih 47.23

d. Kemudian Penggugat juga sampaikan, Penggugat telah menerima surat- surat lainnya dari Kantor Pajak, seperti misalnya Surat Ketetapan Pajak Nomor 00012/274/23/727/24, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00069/672/24/727/24, dan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB Nomor KEP-01353/NKEB/WPJ.14/2025.

e. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat hambatan dalam penerimaan surat-surat dari Kantor Pajak. Penggugat secara nyata telah menerima berbagai surat lain, termasuk yang berkaitan langsung dengan PBB. Namun demikian, akibat keadaan di luar kendali Penggugat, Surat Keputusan KEP-08484 tidak pernah diterima.

f. Bahwa Surat Keputusan KEP-01353 dan KEP-08484 keduanya merupakan hasil atas permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh Penggugat. Oleh karena itu, sangat tidak logis apabila Penggugat dapat menerima Surat Keputusan KEP-01353, namun tidak menerima Surat Keputusan KEP-08484. Fakta ini jelas menunjukkan adanya keadaan force majeure yang menghalangi penerimaan surat dimaksud, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai kelalaian ataupun kesalahan pada pihak Penggugat.

g. Oleh karena Penggugat tidak menerima Surat Keputusan KEP-08484 tersebut, Penggugat secara proaktif mengajukan permohonan salinan resmi kepada Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, yang kemudian salinan Surat Keputusan KEP-08484 tersebut diterima Penggugat pada tanggal 15 Mei 2025.

h. Dengan demikian, penyampaian Surat Gugatan pada tanggal 19 Mei 2025 tetap berada dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat yang disengketakan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa tanggal penerimaan Surat Keputusan KEP-08484 adalah pada saat diterima, yakni 15 Mei 2025, dan telah diajukan Gugatan masih dalam jangka waktu 30 hari, yakni 19 Mei 2025, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) UU PP.

Bahwa terkait pendapat Tergugat mengenai formal gugatan, Penggugat memberikan tanggapan bahwa pada intinya Penggugat telah mengajukan Gugatan hanya terhadap satu objek gugatan, yakni hanya KEP-08484, serta alasan gugatan telah sesuai, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Objek Gugatan hanyalah KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024, sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) UU PP

Bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat hanyalah KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa KEP-08484 sebagai satu-satunya objek gugatan telah Penggugat sampaikan pada keseluruhan pengajuan Gugatan. Pada bagian Hal Surat Gugatan sudah jelas tercantum bahwa Gugatan diajukan terhadap KEP- 08484, sebagai berikut:

Sm SURAT GUGATAN

Td . DS BRE ON Tas Malika iO Moi Mila

ABG: an Ha

lil: Soa erna an sea) ea bicekier i) atas Pai,

Sa KP PASAR SALA BSA Tama oo So emil tite Pipher ai eth par fana Feat abit Tapa

Benang pelak Bu chet Dhaene.

b. Pada bagian awal Surat Gugatan juga telah tercantum jelas Gugatan diajukan terhadap KEP-08484, sebagai berikut:

Sel dea cachogn: Penggugat .

Menag ka funni let eabai Se Rengat Page Benang Bajak Tauri

Aan BELA an Dasa RR GSAS PORES WE IS ANIS Pangea) oo Rena IS tena Banana Pera nana Sesama aa Eien Ro a alan) ea aan aunt c. Romawi I Surat Gugatan juga mencantumkan hal yang sama:

. Pemenahar Ketentuan Formal Fengajuen Gugatan

Lease nona kan ata Pendasan kn ke toner fined 20) aseit 2) inidans

Gielen, Boron adu RG aan selena Lan pecan dan (ba aia Petpeyaki

Serba Mata beset Deep an aa aa fateh edema bera ena earpiaic

Is ee AAPG RRP neng gugatan atas Surat Kepulusan

Pem lurati VTL Meu Loi Pajak Bumi dam Hanin “aT LILES

USAI SI NR EROWIAL Tad Taig So Manan MLS deride peandukani permen Bes aa Bajak Biarin laa Peranan

Po Bapa maa pp tah ba in aan ena . db pu aa Pegagan oat

Terbagi hara dacs

Oo ea athap i en ena fee lho ite aula a Peres Katak tni glen slope i padat at pedia borealis

So Batin ain Ta hat pes PE rana, oat Salin ada

6 Bian SP Slain oa naga han Pap anna seolah Karehn vi

ASP a ei ag lables ea NA HT PN DU KRI Poni ed agat ys "kadar: sub aR en pa ang petra FILA PA ee ate lian ett LAUT Salib REP

Fortin se Tian an ag casio at lalat WE REP leer! bP analisa anaes d. Pada Romawi II Surat Gugatan, Penggugat tidak menjelaskan bahwa Objek Gugatan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024, sebagaimana Tergugat klaim.

e. Bahwa Penggugat hanya menceritakan kronologi sengketa ini, mulai dari diterbitkannya SPPT 00069, kemudian atas SPPT tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan PBB, sampai dengan diterbitkannya KEP-08484 yang isinya menolak permohonan pengurangan PBB tersebut. Bahwa KEP-08484 tetaplah menjadi satu-satunya objek sengketa dalam gugatan ini.

f. f. Pada Romawi IV Surat Gugatan, hanya karena Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan SPPT 00069, tidak semerta-merta menyatakan bahwa SPPT 00069 adalah objek gugatan.

g. BahwaperlukembaliPenggugattegaskanbahwaKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024 adalah satu- satunya keputusan yang diajukan gugatan. Bahwa SPPT 00069 merupakan bagian daripada KEP-08484, karena isi dari KEP-08484 adalah menolak permohonan pengurangan PBB dari Penggugat dan mempertahankan SPPT 00069. Sehingga usul Penggugat untuk membatalkan SPPT 00069 adalah sama dengan membatalkan KEP-08484 karena keduanya merupakan satu kesatuan.

h. Dengan demikian, Penggugat tegaskan bahwa pada Romawi IV Surat Gugatan, Penggugat hanya mengajukan gugatan pada KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024, sehingga argumen Tergugat tidak tepat, dan Pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan formal.

i. Tergugat sebenarnya secara tidak langsung mengakui bahwa objek Gugatan sengketa ini hanyalah KEP-08484, yang dapat dilihat pada Romawi I angka 1 huruf f:

“dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Nomor KEP- 08484/NKEB/WPJ.14/2025 tanggal 5 November 2024.” j. Bahwa Tergugat mengakui bahwa dokumen yang Penggugat gugat adalah KEP-08484 saja, bukan SPPT 00069.

k. Pada Daftar Isian Gugatan yang Penggugat lampirkan bersamaan dengan Surat Gugatan, tercantum pula, Keputusan yang digugat adalah KEP-08484, sebagai berikut:

DAFTAR ISIAN SURAT BANDING ATAU GUGATAN

1. klentidis Pemohon .

a. Nama Pemohon . PL BARA JAYA UTAMA

bo NPWP: OS 2537 727.004 an Atamnal Sesuai NPWP " lamin Talungsur Badiwata RT. Op

SAM. 199 kampung Larmin. Teluk

Bayur

do Alamat Rarespondensi: lo Marsma Rdswahvudi NO. 85

MP 03 Sepinggan, Ralkpaparg

Selatan

a Terlaryaan: O8 12-587 0-24.50

Lo Pethsarnily :

e. Surat Elektronik JE maili: oa ,

Info pibju. com hh. Penanggang Jawab [Cag iach Pecsunj : OH] 42-5870 RS)

Do eft Permana | | Randing [ «| Gugatan

3. denis Sengketa Alena Pajak: Pentalakan peran heran

Pengurangan Bajak Bami dan

Hangunetn ho Sura Keputusan yang debandanp digugat .

a. Romor KEP A84 MK EA ME 14s 3G

bh. Tanggal: Wa Matember 2044

h. Tahun Pajak: ibe!

Berdasarkan semua fakta tersebut, dapat diketahui bahwa sebenarnya Keputusan yang digugat oleh Penggugat hanya 1, yakni KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 05 November 2024. Oleh karena itu pendapat Tergugat tersebut adalah keliru. Sehingga Pengajuan Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, yakni “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan” dan dengan demikian, pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal.

2. Alasan Gugatan Telah Sesuai

Bahwa Penggugat tegaskan bahwa permohonan Penggugat adalah mem- batalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024 dan mengabulkan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Penggugat, yakni mengurangi PBB terutang sebesar Rp17.986.714.200,00; atau menetapkan dan memutuskan PBB terutang sebesar Rp5.995.571.400,00.

Bahwa pernyataan “adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar penghitungan NJOP” sebenarnya hanyalah pernyataan kronologis atau pernyataan mengenai apa sebenarnya awal mula timbulnya sengketa ini sehingga SPPT 00069 diterbitkan Tergugat, dalam hal ini yakni adanya perbedaan dalam menetapkan harga jual pada dasar perhitungan NJOP, sehingga terdapat koreksi PBB Terutang sesuai tertuang dalam SPPT 00069. Kemudian terhadap koreksi tersebut, Penggugat menyampaikan permohonan pengurangan PBB karena Penggugat sedang dalam kondisi keuangan yang sangat sulit untuk melunasi kewajiban PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tergugat kemudian menerbitkan Surat Keputusan KEP- 08484 yang tidak disetujui oleh Penggugat melalui Gugatan ini. Penggugat juga memohon agar Tergugat membaca surat gugatan secara cermat, detail, dan tidak tergesa-gesa. Dengan demikian alasan Gugatan Penggugat telah sesuai.

3. Penjelasan Perihal NPWP

Kemudian perihal NPWP, Penggugat sampaikan bahwa NPWP yang menjadi subjek pajak di sini adalah NPWP 02.046.253.7-727.001, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor 00069/672/24/727/24 dan Surat Keputusan Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024. Adapun hal ini juga sesuai dengan Tanda Terima Surat Online Nomor TT- 004165.99.2025/PAN/2025:

an 3 PENGADILAN PAJAK us '01 4 PALE TAGS IP SR T SRE TAR IAT OT ID

WK: Ay TELEPON C20 DIANA FAK NE NI) ITETETDS AAS ga ERD bere RR go Siva Ee

TENIS TERIMA SURAT ONLINE

Namar 77-04 188 So BEDEPAN 2025]

Telah tenra Surat Sine dan

Nama Pemesan PT SARA JAYA ITAA

NEV PENCE NAME ISA 7-727 Oo

Alaruat JL WARSMA SO SM AHS OTH NC 65 RT ala

SEPINSISAN SALIKFAPAN SELATAN

Noor Surat QOL ERA ana tanggal ib Mei 2025 yang per daukar iy atas Kenwsar Tergugat

Nearar AEDS SVNKES PUMPS 2S tangga DE Newerger Ines

Vang derma Sek setara Sengadilan Parah gergan cara rine

Pada tangga 13 We 2u2e

Surat permotorar galise tersenut d daftar dengar Nowe Sengketa Pajak: 0046.55.99 SGs SOP

4. Demikian Terkait Pemenuhan Ketentuan Formal Gugatan (Objek Gugatan, dan Perihal NPWP) disampaikan. Penggugat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini agar dapat mengabulkan permohonan kami dengan menetapkan pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal atau memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan dalam gugatan ini yaitu:

a. Pertama terkait dengan formal jangka waktu pengajuan gugatan;

b. Kedua terkait dengan formal pengajuan gugatan;

c. Ketiga terkait dengan alasan penolakan atas permohonan pengurangan pajak yang diajukan Penggugat;

2. Bahwa terkait dengan sengketa mengenai formal jangka waktu pengajuan gugatan diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Tergugat, Penggugat dalam menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak telah melewati jangka waktu telah pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sedangkan menurut Penggugat pengajuan gugatan tersebut telah memenuhi jangka waktu 30 hari sejak diterimanya keputusan yang digugat, karena faktanya menurut Penggugat, Penggugat baru menerima keputusan

Tergugat pada tanggal 15 Mei 2025 setelah meminta langsung kepada Tergugat dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara;

b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap surat gugatan dan penjelasan para pihak, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan bukti pos kirim dan lacak kirim yang disampaikan Tergugat diketahui bahwa Tergugat mengirimkan keputusan pada tanggal 5 November 2024 dan diterima oleh seseorang yang bernama Hendra pada tanggal 13 November 2024;

2) Bahwa menurut Penggugat, Penggugat tidak pernah menerima surat keputusan tersebut, dan Saudara Hendra tersebut bukan merupakan karyawan dan tidak diketahui siapa sebenarnya yang bersangkutan;

3) Bahwa dalam persidangan Penggugat memberikan penjelasan dan bukti bahwa setiap surat yang masuk selalu diterima oleh Satpam atau security yang bertugas di pos penjagaan, dan Penggugat telah membuktikan tidak terdapat karyawan (Satpam) yang bernama Hendra;

4) Bahwa dalam persidangan Penggugat juga menjelaskan bahwa terdapat dua karyawan bernama Hendra yaitu bekerja sebagai mekanik dan yang satunya bekerja sebagai pengawas lapangan, dan keduanya bertugas di lapangan pertambangan (Site Badiwata), yang jarak lokasinya lebih dari 15 km dari pos satpam;

5) Bahwa dalam persidangan Penggugat dapat membuktikan bahwa kedua karyawan yang bernama Hendra tersebut pada tanggal dan jam penerimaan surat sebagaimana tercantum dalam resi pos, sedang berada di lokasi kerjanya sehingga tidak mungkin menerima surat tersebut;

6) Bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari PT Pos yang disampaikan Penggugat, diketahui bahwa Saudara Hendra yang menerima surat tersebut tidak bersedia difoto oleh petugas pos, sehingga tidak dapat dilacak siapa sebenarnya penerima surat tersebut dan tidak dapat dibuktikan siapa penerima surat tersebut;

7) Bahwa dalam persidangan Tergugat juga tidak dapat memastikan siapa sebenarnya Saudara Hendra tersebut;

8) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa Penggugat baru menerima Surat Keputusan Tergugat pada tanggal 15 Mei 2025 setelah meminta langsung kepada Tergugat dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara;

9) bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

10) bahwa ketentuan a quo mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu Pengadilan Pajak melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan belum terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

11) bahwa dalam persidangan Penggugat dapat membuktikan bahwa Peng- gugat terlambat menerima Surat Keputusan Tergugat sehingga terlambat menyampaikan gugatan karena kondisi di luar kekuasaan Penggugat;

12) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Penggugat baru menerima Keputusan tersebut pada tanggal 15 Mei 2025, dan gugatan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Mei 2025, maka apabila dihitung dari tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025, maka pengajuan gugatan masih memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa terkait dengan sengketa mengenai formal pengajuan gugatan diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Tergugat, Pengugat mengajukan gugatan terhadap 2 (dua) KetetapanyaituKeputusanTergugatNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024 dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024, sehingga tidak memenuhi

ketentuan dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur, “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”. Sedang-kan menurut Penggugat gugatan hanya diajukan terhadap 1 (satu) keputusanyaituKeputusanTergugatNomorKEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024, sehingga telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap surat gugatan dan penjelasan para pihak, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa surat gugatan secara tegas dalam Surat Gugatan Penggugat menyebutkan bahwa Objek gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024 dan bukan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024, sebagaimana tertulis dalam perihal pokok suratnya;

2) Bahwa terkait dengan permohononan untuk membatalkan SKP dalam surat gugatan tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya objek gugatan lain, namun hanya semata terkait dengan gugatannya atas KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 05 November 2024;

3) Dengan demikian surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4) Bahwa dengan demikian dalil Tergugat yang menyatakan surat gugatan tidak memenuhi ketentuan formal adalah tidak sesuai dengan fakta;

4. Bahwa terkait dengan sengketa mengenai alasan penolakan atas permohonan pengurangan pajak yang diajukan Penggugat, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PBB) mengatur antara lain:

Pasal 19 ayat (1):

Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.

Pasal 19 ayat (2):

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan asal 19 ayat (1) Huruf a:

Kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukan lingkungan.

Penjelasan asal 19 ayat (1) Huruf b:

Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor.

Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasa adalah seperti :

kebakaran;

kekeringan;

wabah penyakit tanaman;

hama tanaman.

b. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang dan memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak tersebut;

c. Bahwa selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 129 Tahun 2023) mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau

b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pasal 3 ayat (2):

Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

d. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 129 Tahun 2023 di atas mengatur bahwa kondisi tertentu yang dapat diberikan pengurangan pajak adalah terkait dengan Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

e. Kemudian selanjutnya ketentuan dalam PMK Nomor 129 Tahun 2023 mengatur mengenai kriteria Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (4):

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Pasal 3 ayat (5):

Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.

Pasal 3 ayat (6):

Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

Pasal 3 ayat (7):

Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada:

a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau

b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.

f. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) PMK Nomor 129 Tahun 2023 di atas mengatur kriteria Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

a. wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

b. Bahwa yang dimaksud dengan kerugian komersial adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.

c. Bahwa yang dimaksud dengan kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

d. Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terjadi pada akhir tahun buku atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan.

g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa laporan keuangan Penggugat tahun 2022 dan Tahun 2023, terkait dengan persyaratan sedang mengalami kerugian komersial, diketahui bahwa:

1) Pada tahun buku 2022 Penggugat memiliki laba bersih sebesar Rp245.020.942.543,00;

2) pada tahun buku 2023 memiliki laba bersih sebesar Rp227.174.412.123,00;

dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratan ”mengalami kerugian komersial selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK Nomor 129 Tahun 2023 tidak terpenuhi karena pada tahun 2022 dan 2023 Penggugat tidak mengalami kerugian dan justru memiliki keuntungan;

h. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa laporan keuangan Penggugat tahun 2022 dan Tahun 2023, terkait dengan persyaratan sedang mengalami kesulitan likuiditas, diketahui bahwa:

1) pada tahun buku 2022 Penggugat memiliki aktiva lancar sebesar Rp601.042.843.339,00 dan kewajiban jangka pendek sebesar Rp317.048.374.349,00 sehingga dapat dikatakan pada tahun 2022 Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas karena jumlah kewajiban jangka pendek lebih kecil dari jumlah aktiva lancar;

2) pada tahun buku 2023 Penggugat memiliki aktiva lancar sebesar Rp644.091.828.050,00 dan kewajiban jangka pendek sebesar Rp451.868.870.135,00 sehingga dapat dikatakan pada tahun 2023 Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas karena jumlah kewajiban jangka pendek lebih kecil dari jumlah aktiva lancar;

dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratan ”mengalami kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (6) PMK Nomor 129 Tahun 2023 tidak terpenuhi karena pada tahun 2022 dan 2023 Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas;

i. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka terkait dengan sengketa mengenai alasan penolakan atas permohonan pengurangan pajak yang diajukan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan penolakan Tergugat dalam memberikan pengurangan pajak dinilai sudah sesuai dengan

ketenuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

5. Bahwa terkait dengan dalil Penggugat mengenai kondisi kesulitan likuiditas dikarenakan ”sebab-sebab tertentu lainnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a UU PBB yang kemudian ditafsirkan Penggugat bahwa sebab-sebab tertentu termasuk di dalamnya antara lain: turunnya indeks harga batu bara, putusan PKPU terhadap Penggugat, rekening bank Penggugat yang diblokir. Penggugat yang tidak dapat menggaji karyawannya, dan perhitungan Quick Ratio membuktikan kesulitan likuiditas keuangan Penggugat, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang PBB memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak tersebut, termasuk juga didalamnya menafsirkan dan memperjelas pengertian dari ”kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang PBB;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PBB tersebut Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan;

c. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tersebut telah diatur secara jelas apa yang dimaksud dengan sebab-sebab tertentu lainnya;

d. Bahwa apa yang dimaksudkan oleh Penggugat juga tidak tercantum dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undnag PBB serta tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

e. Bahwa dengan demikian dalil Penggugat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa:

”sengketa gugatan ini timbul pada awalnya karena adanya koreksi PBB yang dilakukan Tergugat yang disebabkan adanya perbedaan harga jual galian

tambang dari Rp1.277.627,00 per ton menjadi Rp1.852.000,00 atau naik sebesar 45%. Tergugat kemudian menaikkan PBB Penggugat menjadi yang sebelumnya telah dilaporkan sebesar Rp6.378.456.060,00 menjadi Rp23.982.285.600,00 atau naik sebesar 276%”, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa apabila Penggugat merasa bahwa penetapan PBB terlalu tinggi dan tidak benar, maka berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang PBB Penggugat dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak;

b. Bahwa apabila keberatan tersebut ditolak, berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang PBB Penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak namun mengajukan permohonan pengurangan PBB dengan alasan kesulitas likuiditas (kesulitan keuangan), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Penggugat juga menilai tidak terdapat kesalahan dalam penetapan besarnya PBB sebagaimana ditetapkan oleh Tergugat;

d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pengadilan Pajak dalil Penggugat tersebut dinilai tidak tepat;

7. Bahwa terkait dengan pendapat Penggugat yang menilai likuiditas dengan menggunakan perbandingan nilai kas dan setara kas dibandingkan dengan kewajiban lancar, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023, pada Pasal 3 ayat (6) disebutkan: ”Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.” b. Bahwa ketentuan a quo mengukur likuiditas dari perbandingan aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek;

c. Bahwa aktiva lancar sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan (Neraca) Penggugat tidak hanya terdiri dari Kas dan Setara kas saja tetapi juga meliputi piutang, persediaan dan lain-lain;

d. Bahwa dengan demikian perhitungan rasio likuiditas menurut Penggugat dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dalil Tergugat dinilai telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, oleh karena itu Majelis berpendapat menolak gugatan Penggugat.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat sesuai Pasal

80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08484/NKEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00069/672/24/727/24 tanggal 19 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT BARA JAYA UTAMA, NPWP 02.046.253.7-727.001, beralamat di Jl. Lamin Talungsur Badiwata, Kampung Lamin, Teluk Bayur, Kab, Berau, Kalimantan Timur, 77315, Nomor Objek Pajak: 64.03.000.727.124-0080.5, Letak Objek Pajak: Kampung Lamin, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.