P U T U S A N
Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004187.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PUTRA SEJAHTERA INTERNASIONAL, NPWP 82.806.451.9- 037.000, yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur Raya No. 22 L, RT 004 RW 005, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Andrew Tandra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Jeny Andriani,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rahmanto/197207281999031001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;