Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-004211.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Protein Industri Pakan Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004211.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004211.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTPROTEININDUSTRIPAKANINDONESIA,NPWP 86.434.311.6-125.000, beralamat di Jalan Pulau Pamagaran Komplek Pergudangan Solid KIM 3 Tangkahan, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik : infosbpajakpipi@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Jabaringin Hasibuan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hans Mira Unggul Martin

IzinKuasa : KEP-1140/PP/IKH/2022 tanggal 23 Oktober 2022 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KKP-HSN/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik : kanwil.020@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas H. S./ 198506212009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Fakhrudin/ 19720917 199301 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/ 197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-444/WPJ.07/2025 tanggal 21 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1010/PP/BR/2024 tanggal 21 Agustus 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-001/PP/Ucp/2026 tanggal 5 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/PIPI/SB/PP/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-77/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PIPI/VIII/24 tanggal 15 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp5.470.377.294
2.Penghasilan Kena PajakRp5.470.377.294
3.Pajak Penghasilan yang TerutangRp1.203.482.940
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5.Jumlah Pajak Penghasilan terutangRp1.203.482.940
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp0
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp0
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp829.787.000
c.2. PPh Pasal 25Rp1.467.051
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0
c.5. Lain-LainRp0
c.6. JumlahRp831.254.051
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp831.254.051
7.Pajak yang tidak/kurang bayarRp372.228.889
8.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp74.520.224
b. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUPRp0
c. Jumlah sanksi administrasiRp74.520.224
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp446.749.113
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRP(819.946.711)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/PTPIPI/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka :

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp.446.749.113

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajih Pajak sebesar lebih bayar

(Rp319 945. 11)

c. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

— aemuja —— Ditambah) 0.

Uraian we (Dikurangi |: Re)

&. Pengnasilan Netra BOLT a03. Uo S.47O.37 7.294

b. Xommpersasi Kerugian Oy a oi

c. Pengnasilan Kena Palak | 5.470.977.2364: 9 5417S? 294:

qd. Pajuk Penghasilan (PPR) | 1.292.482 940 2 L203.482 9401

Terutang i

a. Avecit Pak 631.254.051 3 821.25¢.05]

1. SPh Kurang/(Lebihi 372.228.3889 +. 82,228. 889

Beyer ,

Ee Sanksi Adra'nistrasi | Tab 224 5 T4520 034

a. Jumuas PPh yang masih 440.719.1713 - £&46.7493 113

aecusfisbih' dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/PIPI/SB/PP/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada

hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 (secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/PIPI/SB/PP/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
TerbandingPemohondiajukan Banding
(Rp)Banding (Rp)(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha62.917.050.83157.498.071.0005.418.979.831

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00

A. Alasan Yuridis:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya¬plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

…

bahwa dalam menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan koreksi, Pemeriksa berarti telah menuduh Wajib Pajak dan afiliasi melakukan penghindaran pajak sehingga mendapatkan keuntungan dan merugikan negara.

bahwa menurut Wajib Pajak Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”, berarti koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) baru boleh dilakukan oleh Pemeriksa apabila ada penghindaran pajak yang merugikan negara. bahwa Transaksi yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa merupakan transaksi dimana Wajib Pajak melakukan penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri (Penjualan Lokal). Sehingga penjualan Pemohon Banding yang merupakan Penghasilan merupakan Biaya bagi Pembeli dimana Pembeli tersebut juga berada di Dalam Negeri.

bahwa sehingga apabila dasar koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini dikenakan pada Pemohon Banding, maka menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Karena tidak ada penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon

Banding dengan pihak Pembeli.

bahwa berdasarkan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible yang terjemahan bebasnya kira-kira berbunyi “apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya”.

bahwa Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/2011) mengatur:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia.

(2) Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaian penghitungan pajaknya.

Dalam melakukan koreksi, Pemeriksa hanya melakukan koreksi pada Pemohon Banding saja padahal Pemeriksa berwenang dan harus melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi negatif pada biaya yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding maupun lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.

bahwa sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible serta melanggar ketentuan Pasal 21 PER-32/2011.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Pemeriksa yang berlandaskan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak tepat dan harus dibatalkan.

B. Alasan Material:

bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas perhitungan gross profit margin usaha sejenis tanpa data dukung yang jelas.

bahwa di dalam dunia bisnis, setiap Perusahaan memiliki manajemen dan kebijakan yang berbeda-beda. Perbedaan profit margin bisa disebabkan karena perbedaan keadaan geografis, luas pasar, tingkat persaingan, tingkat permintaan dan penawaran, serta tingkat ketersediaan barang.

bahwa Atas transaksi penjualan Pemohon Banding tersebut, telah Pemohon Banding lakukan pencatatan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum. Selain itu Pemohon Banding telah menerbitkan invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding juga memiliki bukti cash flow penerimaan piutang terkait penjualan tersebut.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi dan estimasi dari hasil analisis dan bukan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan mengatur:

F. Materi

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

…

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak

berdasarkan bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi semata sehingga tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP juncto sesuai dengan SE-65/PJ/2013. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, koreksi koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.

C. Simpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

A1 : Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Oo. 57498 071.000

2 Harga Pokok Penjualan 0 57.385.066. 244

3, Penghasilan Bruto atau Laba Bruto IN 99.004, 756

4 | Pangurang Penghasifan Bruto atau Biaya Usaha 01 29.545.660

5 | Penghasilan nete dalam negeri ne 132.540.904)

5 1 Penghasilan dari fuar usaha 11S

OT Penyesuaian Fiskal Positif _ 25.000.000

B8 Penyesuaian Fiskal Negatif , 3.374.935

& Jumlah Penghasilan Neto | | 51.397.463

10 | Kompensasi Kerugian Tn

1 | Penghasilan Kera Pajak 51.397.463

“2 | Jumtah PP& Terutang J 11. 307-340

13 KreditPaak 831.254.051

14 | Pajak yang kurang#lebih) dibayar ME 0. (845.946.7144

15 | Sanksi Adminishast - Bunga Pasal 13 (2) KUP Haa oO

15 | Jum'ah PPh yang masih harus dibayar 201819. 946, 711)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding

mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-77/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 12 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Formal Banding

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Pasal 23

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat

(1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

d. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp5.418.979.831,00 sebagaimana telah diuraikan di atas;

b. bahwa seluruh penjualan Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 adalah kepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA;

c. bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak diketahui Daftar Pemegang Saham dan Pengurus Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

mz PENA AN aa

¢ ee MMe vl Leelee

mo. tt, Seek MP TE rey Minal WB)

4 coro ites PRO DA ANDSTE AAN NIAS

y man tanin ro. Ay Atay er Le!

MS aa are fe aa

BATAN TAPAS PEMEGANG SAI PENIS DAN ULES DEDE PANG CASK An

: ne a o 1 ha 3 oe = aman tl et wot

BAGIAN 3: SAFTAR SLSUMAN PENS URLS DAN del! SAR §

d. bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 PT TOBASURIMI INDONUSANTARA diketahui Daftar Pemegang Saham dan Pengurus PT TOBASURIMI INDONUSANTARA adalah sebagai berikut:

in KN BAN

: PAN TOBAS.RM INOINUSANTARA

Pangea: Mati AI

SAGANA DAFTAR FEMEGANG SAHAM PEMILIK TKICAL DAN J.MLAH ONIDEN YANG DISAG KAN

Atas Ri 1 irs

BAGANB DAFTAR SUSUNAK PENGURUS DAN ACIISAR $

PLR RN NY MANTAN SER LN BTA

e. bahwa sesuai dengan data tersebut di atas, diketahui terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT TOBASURIMI INDONUSANTARA dimana Wajib Pajak dan PT TOBASURIMI

INDONUSANTARA berada di bawah penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

Kepemilikan Saham yang sama
NoNama Pemegang SahamPerusahaanJumlah Saham
Rupiah%
1Budi Pratama PutraPT Protein Industri Pakan Indonesia247.500.00099
PT Tobasurimi Indonusantara7.470.000.00083
Data Pengurus yang sama
NoNama PengurusPerusahaanJabatan
1Budi Pratama PutraPT Protein Industri Pakan IndonesiaKomisaris
PT Tobasurimi IndonusantaraKomisaris Utama
2Jabaringin HasibuanPT Protein Industri Pakan IndonesiaDirektur
PT Tobasurimi IndonusantaraDirektur

f. bahwa berdasarkan Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021, Wajib Pajak tidak mencantumkan transaksi penjualan kepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

TAHUN BAJAK 240211

PERNYATAAN TRANSAAS JENGAN 2 HAK YANG ME‘ IK =J3UNGAN IST MEV

SAP AA PIA KN MEMILAT HUBUA GANIS” WEE -

URI ANTRANSAZS TEQGAN PAK AN MEM SIRNA STE

g. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Tim Pemeriksa dengansuratnomorND-3353/WPJ.01/2023dan ND-1048/WPJ.016/2023 tanggal 26 September 2023 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor

BA-391/WPJ.016/2023 tanggal 19 Oktober 2023, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

1 Pertanyaan: Jelaskan jenis usaha dan proses bisnis Wajib Pajak!

Jawaban/: Wajib Pajak berkegiatan trading bahan baku pakan, Penjelasandimana pembelian bahan baku dari luar negeri

dimana tanpa ada proses lebih lanjut langsung dilakukan penjualan kepada PT TOBASURIMI

2 Pertanyaan: Jelaskan sumber data dan dasar hukum koreksi!

Jawaban/: PIB, dokumen pembelian, Faktur Pajak Penjualan Penjelasankepada PT TOBASURIMI, Laporan Keuangan.

Dasar hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

3 Pertanyaan: Jelaskan bentuk Hubungan Istimewa antara Wajib

PajakdenganPTTOBASURIMI

INDONUSANTARA!

Jawaban/: Hubungan kepemilikan dimana terdapat pemilik Penjelasansaham bernama Budi Pratama Putra di Wajib Pajak

dan juga sebagai Direksi di PT TOBASURIMI

INDONUSANTARA

4 Pertanyaan: Apakah pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021,

Wajib Pajak menyatakan transaksi dengan PT TOBASURIMI INDONUSANTARA merupakan transaksi terkait dengan hubungan istimewa?

Jawaban/: Wajib Pajak tidak mencantumkan transaksi dengan PenjelasanPT TOBASURIMI INDONUSANTARA sebagai

transaksi terkait dengan hubungan istimewa 5 Pertanyaan: Apakah pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak

membuat Transfer Pricing Documentation? Apakah Tim Pemeriksa telah meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan apakah Wajib Pajak menyerahkan dokumen tersebut?

Jawaban/: Wajib Pajak tidak membuat Transfer Pricing PenjelasanDocumentation, karena Wajib Pajak tidak

menyatakan terdapat transaksi dengan hubungan afiliasi.

h. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S-1513/WPJ.01/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-409/WPJ.016/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

1.Pertanyaan: Jelaskan jenis usaha dan proses bisnis Wajib Pajak! Jawaban/: Wajib Pajak adalah distributor pakan

Penjelasan

2.Pertanyaan: Apakah seluruh penjualan Wajib Pajak adalah kepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA?

Jawaban/: ya, pada Tahun Pajak 2021 seluruh penjualan Penjelasankepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA

3.Pertanyaan: Jelaskan hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT TOBASURIMI INDONUSANTARA!

Jawaban/: Hubungan istimewa kepemilikan saham

Penjelasan

4.Pertanyaan: Jelaskan alasan Wajib Pajak tidak melaporkan transaksi penjualan kepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021!

Jawaban/: Karena ketidaktahuan Wajib Pajak jika harus Penjelasanmelaporkan transaksi penjualan kepada PT

TOBASURIMIINDONUSANTARAsebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021

5.Pertanyaan: Apakah Wajib Pajak membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) pada Tahun Pajak 2021?

Jawaban/: Wajib Pajak tidak mengetahui harus membuat PenjelasanDokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer

Pricing Documentation)

6.Pertanyaan: Apakah PT TOBASURIMI INDONUSANTARA hanya melakukan pembelian bahan baku kepada Wajib Pajak?

Jawaban/: Kami tidak mengetahui informasi tersebut Penjelasandikarenakan karni hanya menangani PT PROTEIN

INDUSTRI PAKAN INDONESlA

7.Pertanyaan: Apakah menurut Wajib Pajak harga penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada PT TOBASURIMIINDONUSANTARAtelah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha? Jelaskan!

Jawaban/: Pada saat itu sedang terjadi pandemi, sehingga PenjelasanWajib Pajak kesulitan untuk menjual pakan tersebut

kepasar.HanyaPTTOBASURIMI INDONUSANTARA kustomer yang bersedia membeli pakan milik Wajib Pajak.

8.Pertanyaan: Apakah dalam menentukan harga penjualan kepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha? Jelaskan!

Jawaban/: Penjualan pada Tahun 2021 jika dibandingkan Penjelasandengan kondisi tidak Penjelasan pandemi, harga

penjualan pakan masih di bawah harga normal tetapi pada saat pandemi Wajib Pajak terpaksa menjual dengan harga tersebut agar dapat tetap beroperasional.

9.Pertanyaan: Apakah dalam menentukan harga penjualan kepada PT TOBASURIMI INDONUSANTARA telah melakukan analisis fungsi, aset dan risiko

(Analisis FAR), analisis kesebandingan, Analisis kesebandingan, dan penggunaan metode perbandingan atau yang lainnya?

Jawaban/: Wajib Pajak tidak membuat analisis tersebut. Penjelasan

10. Pertanyaan: Darimana Wajib Pajak membeli pakan tersebut? Jawaban/: Wajib Pajak mengimpor pakan dari Maxwell Protein Penjelasandi Amerika Serikat.

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Dalam menggunakan dasar hukurn Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan koreksi, Pemeriksa berarti telah menuduh Wajib Pajak dan afiliasi melakukan penghindaran pajak sehingga mendapatkan keuntungan dan merugikan negara” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pengujian hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tobasurimi Indonusantara terbukti terdapat hubungan istimewa dalam bentuk penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

2) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak terhadap atas transaksi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa tidak terbatas atas

penjualan ekspor sehingga atas penjualan lokal juga dapat dhitung kembali oleh Direktur Jenderal Pajak;

4) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 diketahui peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp50.000.000.000,00 dan transaksi barang berwujudnya juga di bawah Rp20.000.000.000,00 sehingga Pemohon Banding tidak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada Tahun Pajak 2021;

5) bahwa walaupun Pemohon Banding tidak berkewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer tetapi sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 dikarenakan transaksi Pemohon Banding merupakan transaksi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa maka Pemohon Banding tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

6) bahwa atas transaksi dengan PT Tobasurimi Indonusantara, Pemohon Banding tidak mencantumkan transaksi tersebut sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa pada Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021;

7) bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, Terbanding telah meminta keterangan terkait kewajaran transaksi dengan PT Tobasurimi Indonusantara tetapi Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Penjualan pada Tahun 2021 jika dibandingkan dengan kondisi tidak Penjelasan pandemi, harga penjualan pakan masih di bawah harga normal tetapi pada saat pandemi Wajib Pajak terpaksa menjual dengan harga tersebut agar dapat tetap beroperasional”.

8) bahwa Pemohon Banding menyatakan harga penjualan Pemohon Banding masih di bawah harga normal tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah harga normal tersebut dan mengenai

kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan PT Tobasurimi Indonusantara;

9) bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, Terbanding telah meminta keterangan terkait dalam penentuan harga penjualan kepada PT Tobasurimi Indonusantara telah melakukan analisis fungsi, aset dan risiko (Analisis FAR), analisis kesebandingan, Analisis kesebandingan, dan penggunaan metode perbandingan dimana Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak tidak membuat analisis tersebut”.

10) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di atas, maka diketahui atas transaksi penjualan dengan PT Tobasurimi Indonusantara, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

11) bahwa dikarenakan atas transaksi dengan PT Tobasurimi Indonusantara Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Medan Belawan berwenang untuk menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

12) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima.

b. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan "Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”, berarti koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) baru boleh dilakukan oleh Pemeriksa apabila ada penghindaran pajak yang merugikan negara.

Transaksi yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa merupakan transaksi dimana Wajib Pajak melakukan penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri (Penjualan Lokal). Sehingga penjualan Pemohon Banding yang

merupakan Penghasilan merupakan Biaya bagi Pembeli dimana Pembeli tersebut juga berada di Dalam Negeri.

Sehingga apabila dasar koreksi Pasaf 18 ayat (3) UU PPh ini dikenakan pada Pemohon Banding, maka menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Karena tidak ada penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Pembeli.

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

2) bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sebagai berikut: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a) metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b) metode harga penjualan kembali (resale price method);

c) metode biaya-plus (cost-plus method);

d) atau metode lainnya, seperti:

(1) metode pembagian laba (profit split method);

(2) metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

(3) metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

(4) metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

(5) metode dalam penilaian bisnis (business valuation). Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai

perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha tidak terbatas dengan pihak afiliasi yang berada di luar negeri sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa Wajib Pajak dalam negeri;

4) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima.

c. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible yang terjemahan bebasnya kira-kira berbunyi "apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh

pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya”.

Dalam melakukan koreksi, Pemeriksa hanya melakukan koreksi pada Pemohon Banding saja padahal Pemeriksa berwenang dan harus melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi negatif pada biaya yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding maupun lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.

Sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible serta melanggar ketentuan Pasal 21 PER-32/2011.

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Medan Belawan sehingga yang melakukan pemeriksaan adalah Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Medan Belawan sedangkan PT Tobasurimi Indonusantara terdaftar di KPP Pratama Sibolga;

2) bahwa walaupun Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Medan Belawan melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding tidak berarti dapat dilakukan koreksi biaya pada PT Tobasurimi Indonusantara oleh Tim Pemeriksa karena PT Tobasurimi Indonusantara terdaftar di KPP Pratama Sibolga;

3) bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Tim Pemeriksa berwenang melakukan penghitungan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding terlebih dikarenakan Pemohon Banding dalam transaksinya tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga jika Pemohon Banding merasa terjadi double taxation maka PT Tobasurimi Indonusantara sebagai lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan

istimewa dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sehingga tidak akan terjadi double taxation;

4) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima.

d. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

Di dalam dunia bisnis, setiap Perusahaan memiliki manajemen dan kebijakan yang berbeda-beda. Perbedaan profit margin bisa disebabkan karena perbedaan keadaan geografis, luas pasar, tingkat persaingan, tingkat permintaan dan penawaran, serta tingkat ketersediaan barang. Atas transaksi penjualan Pemohon Banding tersebut, telah Pemohon Banding lakukan pencatatan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum. Selain itu Pemohon Banding telah menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding juga memiliki bukti cash flow penerimaan piutang terkait penjualan tersebut.

Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi dan estimasi dari hasil analisis dan bukan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pengujian hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tobasurimi Indonusantara terbukti terdapat hubungan istimewa dalam bentuk penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

2) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak terhadap atas transaksi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa tidak terbatas atas penjualan ekspor sehingga atas penjualan lokal juga dapat dhitung kembali oleh Direktur Jenderal Pajak;

4) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 diketahui peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp50.000.000.000,00 dan transaksi barang berwujudnya juga di bawah Rp20.000.000.000,00 sehingga Pemohon Banding tidak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada Tahun Pajak 2021;

5) bahwa walaupun Pemohon Banding tidak berkewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer tetapi sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 dikarenakan transaksi Pemohon Banding merupakan transaksi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa maka Pemohon Banding tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

6) bahwa atas transaksi dengan PT Tobasurimi Indonusantara, Pemohon Banding tidak mencantumkan transaksi tersebut sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa pada Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021;

7) bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, Terbanding telah meminta keterangan terkait kewajaran transaksi dengan PT Tobasurimi Indonusantara tetapi Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Penjualan pada Tahun 2021 jika dibandingkan dengan kondisi tidak Penjelasan pandemi, harga penjualan pakan masih di bawah harga normal tetapi pada saat pandemi Wajib Pajak terpaksa menjual dengan harga tersebut agar dapat tetap beroperasional”.

8) bahwa Pemohon Banding menyatakan harga penjualan Pemohon Banding masih di bawah harga normal tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah harga normal tersebut dan mengenai kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan PT Tobasurimi Indonusantara;

9) bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, Terbanding telah meminta keterangan terkait dalam penentuan harga penjualan kepada PT Tobasurimi Indonusantara telah melakukan analisis fungsi, aset dan risiko (Analisis FAR), analisis kesebandingan, Analisis kesebandingan, dan penggunaan metode perbandingan dimana Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak tidak membuat analisis tersebut”

10) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di atas, maka diketahui atas transaksi penjualan dengan PT Tobasurimi Indonusantara, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

11) bahwa dikarenakan atas transaksi dengan PT Tobasurimi Indonusantara Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Medan Belawan berwenang untuk menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

12) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simpulan Dan Usul Terbanding

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 01/PIPI/SB/PP/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/PIPI/VIII/24 tanggal 15 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding Pemohon Banding dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penjelasan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menyatakan bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 diketahui peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp50.000.000.000,00 dan transaksi barang berwujudnya juga di bawah Rp20.000.000.000,00 sehingga Pemohon

Banding tidak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen

Penentuan Harga Transfer pada Tahun Pajak 2021, namun walaupun Pemohon Banding tidak berkewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer tetapi sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 dikarenakan transaksi Pemohon Banding merupakan transaksi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa maka Pemohon Banding tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

mahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa walaupun Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Medan Belawan melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding tidak berarti dapat dilakukan koreksi biaya pada PT Tobasurimi Indonusantara oleh Tim Pemeriksa karena PT Tobasurimi Indonusantara terdaftar di KPP Pratama Sibolga. Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Tim Pemeriksa berwenang melakukan penghitungan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding terlebih dikarenakan Pemohon Banding dalam transaksinya tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga jika Pemohon Banding merasa terjadi double taxation maka PT Tobasurimi Indonusantara sebagai lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dapat

melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sehingga tidak akan terjadi double taxation;

2. Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa

Pemohon Banding tidak wajib menyelenggarakan dan menyimpan

Dokumen Penentuan Harga Transfer pada Tahun Pajak 2021.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menuduh Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (6) PMK- 213/PMK.03/2016.

bahwa Menurut Pemohon Banding, karena transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi di dalam negeri, dimana tidak terdapat perbedaan tarif pajak, maka penghasilan Pemohon Banding akan menjadi biaya bagi pihak afiliasi. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada penghindaran pajak yang menyebabkan kerugian negara akibat transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Dengan demikian, tuduhan Terbanding bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi tersebut tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah tidak benar.

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa Terbanding berwenang menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan koreksi, dengan demikian menurut Pemohon Banding Terbanding telah menuduh Wajib Pajak dan afiliasi melakukan

penghindaran pajak sehingga mendapatkan keuntungan dan merugikan

negara.

bahwa Transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan transaksi dimana Wajib Pajak melakukan penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri (Penjualan Lokal). Sehingga penjualan Pemohon Banding yang merupakan Penghasilan merupakan Biaya bagi Pembeli dimana Pembeli tersebut juga berada di Dalam Negeri.

bahwa sehingga apabila dasar koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini dikenakan pada Pemohon Banding, maka menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Karena tidak ada penghindaran pajak yang dilakukan oleh

Pemohon Banding dengan pihak Pembeli.

bahwa Menurut Pemohon Banding Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”, berarti koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) baru boleh dilakukan oleh Terbanding apabila ada penghindaran pajak yang merugikan negara.

5. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa walaupun Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Medan Belawan melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding tidak berarti dapat dilakukan koreksi biaya pada PT Tobasurimi Indonusantara oleh Tim Pemeriksa karena PT Tobasurimi Indonusantara terdaftar di KPP Pratama Sibolga. Jika Pemohon Banding merasa terjadi double taxation maka PT

Tobasurimi Indonusantara sebagai lawan transaksi Pemohon Banding

yang memiliki hubungan istimewa dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sehingga tidak akan terjadi double taxation. Berdasarkan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible yang terjemahan bebasnya kira-kira berbunyi “apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya”.

bahwa Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/2011) mengatur:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya

yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia.

(2) Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaian penghitungan pajaknya.

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding hanya melakukan koreksi pada Pemohon Banding saja padahal Terbanding berwenang dan harus melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi negatif pada biaya yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding maupun lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.

bahwa Terbanding dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, namun Terbanding menyatakan seolah-olah KPP Pratama Medan Belawan dan KPP Pratama Sibolga merupakan pihak yang berbeda.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor

00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto57.498.071.000
2Harga Pokok Penjualan57.399.066.244
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto99.004.756
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha231.545.660
5Penghasilan neto dalam negeri(132.540.904)
6Penghasilan dari luar usaha162.313.302
7Penyesuaian Fiskal Positif25.000.000
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.374.935
9Jumlah Penghasilan Neto51.397.463
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak51.397.463
12Jumlah PPh Terutang11.307.340
13Kredit Pajak831.254.051
14Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(819.946.711)
15Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar(819.946.711)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024

tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 001/PTPIPI/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023; Bukti P-4Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Protein Industri Pakan

Indonesia” Nomor 06 tanggal 11 Oktober 2018 dibuat oleh Notaris Lilis Suanny, S.H., M.Kn., di Medan, Sumatera Utara;

Bukti P-5Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Protein Industri Pakan

Indonesia” Nomor 01 tanggal 04 Maret 2019 dibuat oleh Notaris Lilis Suanny, S.H., M.Kn., di Medan, Sumatera Utara;

Bukti P-6Berita Acara Rapat “PT Protein Industri Pakan Indonesia” Nomor 01

tanggal 02 Desember 2019 dibuat oleh Notaris Lilis Suanny, S.H., M.Kn., di Medan, Sumatera Utara;

Bukti P-7NPWP Pemohon Banding;

Bukti P-8Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P-9Matrik Sengketa;

Bukti P-10 Arus Piutang 2021 cfm Pemohon Banding;

Bukti P-11 Invoice dan Faktur Penjualan Bulan maret s.d. Desember 2021; Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Desember 2024;

Bukti P-13 Laporan Keuangan Hong Phuong Agricultural Product Limited Liability

Company;

Bukti P-14 Laporan Keuangan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-16 Salinan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumenyang Belum Dipinjamkan

Dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 5 September 2022;

Bukti P-17 Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan

Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-18 Daftar Buku, Catatan, dan Dokumenyang Yang Wajib Dipinjamkan

Dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 17 September 2024;

Bukti P-19 Pendapat Akhir tanggal 17 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2024;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Desember 2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Januari 2025;

Bukti T-8 Pendapat Akhir tangal 23 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/PIPI/SB/PP/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha57.498.071.00062.917.050.8315.418.979.831

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha berdasarkan pengujian gross profit margin (GPM) dan menerapkan GPM sebesar 8,77% secara jabatan yang diperoleh dari usaha sejenis;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) alinea ke-8

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib

Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.

Pasal 28

1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,

kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

10) Dihapus

11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-

Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Pemohon Banding tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan...dst.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan

biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distributor bahan baku pakan ternak;

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak serta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.418.979.831,00 berdasarkan hasil pengujian Gross Profit Margin (GPM) dengan menggunakan pembanding perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding yang bergerak sebagai distributor bahan baku pakan melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan memiliki GPM yang sangat kecil yaitu sebesar 0,17%; bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding pada tahun 2021 dilakukan hanya kepada PT Tobasurimi Indonusantara yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu berada di bawah penguasaan yang sama sebagai berikut:

Kepemilikan Saham yang sama
NoNama Pemegang SahamPerusahaanJumlah Saham
Rupiah%
1Budi Pratama PutraPT Protein Industri Pakan Indonesia247.500.00099
PT Tobasurimi Indonusantara7.470.000.00083
Data Pengurus yang sama
NoNama PengurusPerusahaanJabatan
1Budi Pratama PutraPT Protein Industri Pakan IndonesiaKomisaris
PT Tobasurimi IndonusantaraKomisaris Utama
2Jabaringin HasibuanPT Protein Industri Pakan IndonesiaDirektur
PT Tobasurimi IndonusantaraDirektur

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak menyatakan adanya transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

Tak dh BAJAK 2 | 0 2 1

DESK YATASS TRANSAHS DENGAY 2 444 YANG BSUILIK FJEJKGAN ISTIHE SA

SARI Pa TANG E Pe ENAM Sa

PENAK TANGAN MENGAN BALA SONG AEM © AJBINGAS STE NL

bahwa Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing (TP) Documentation; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas Penjualan/Peredaran Usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menggunakan 1 (satu) perusahaan pembanding yaitu PT Surya Indah Mulia yang memiliki kegiatan usaha yang serupa dengan Pemohon Banding dan melakukan analisis pembandingan GPM Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tersebut dengan hasil sebagai berikut:

aa TTS odd Oon ae 85 aoe Fhe SAI Soe ‘

Hard veauh Prat Sens, ADAH MULIA Men An SAR PROTEIN SIS Pal eos POUNDS 1A

Per cafe Pu bukan JA gan Damn en Ves da Pu Ja dana Sad earning

Pareeatan Usai RATA ae Paragaras Laka ee a WOL DEPAN

Hanya Poene Pangsa an fonda aT tse capo Pokok Coralia: GTASA TAG Pad

baba Keto: sata Pt 8 3S Jana Kolor Usaha SME

Grass pa Pr art ages edb many A1.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa GPM Pemohon Banding berada jauh di bawah GPM perusahaan pembanding sehingga Penjualan/ Peredaran Usaha Pemohon Banding disesuaikan dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding Rp 57.399,066,244

Gross profit margin usaha sejenis 8.77%

Peredaran usaha cfm. gross profit margin usaha sejenis Rp 62.917,050,831

Peredaran usaha cfm. Pemohon Banding Rp 57.498,071 000

Selisih Rp 5.418.979.831

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan perpajakan dan bahwa peredaran usaha yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan didukung dengan bukti- bukti;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa penjualan pada tahun 2021 memang hanya dilakukan kepada PT Tobasurimi Indonusantara karena pada saat itu sedang wabah pandemi Covid-19 dan Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menjual produk ke pembeli/ customer lain;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, berdasarkan informasi dari Terbanding sendiri, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer pada Tahun Pajak 2021 karena peredaran usaha Pemohon Banding masih berada di bawah angka Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait dengan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian Gross Profit Margin (GPM) dengan menggunakan pembanding perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan Pemohon Banding; bahwa Terbanding menggunakan 1 (satu) perusahaan pembanding dan melakukan persandingan GPM pada perusahaan pembanding yaitu PT Surya Indah Mulia dengan GPM Pemohon Banding dan menyimpulkan bahwa GPM Pemohon Banding sebesar 0,17% berada jauh di bawah GPM perusahaan pembanding yang berada pada angka 8,77% sehingga perlu dillakukan koreksi/ penyesuaian sebesar Rp5.418.979.831,00;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundangan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha;

b. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi PT Tobasurimi Indonusantara yang merupakan pembeli dari Pemohon Banding;

c. bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut berada di dalam yurisdiksi Indonesia dan juga merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

d. bahwa atas koreksi positif Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding tidak dilakukan koreksi penyesuaian (corresponding adjustment) berupa koreksi negatif atas pembelian pada lawan transaksi;

e. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya upaya penghindaran pajak berupa penggeseran/pengalihan laba (profit shifting) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

f. bahwa lebih lanjut terkait mekanisme koreksi yang dilakukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan pembandingan, Terbanding tidak menempuh mekanisme pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (analisis PKKU/ analisis TP) sebagaimana diatur di dalam ketentuan terkait PKKU;

g. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa metode yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha

adalah metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost plus method); atau metode lainnya;

h. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode-metode sebagaimana diuraikan di atas membutuhkan data dan informasi beberapa perusahaan pembanding untuk menentukan rentang kewajaran (arm’s length) suatu transaksi;

i. bahwa Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) perusahaan pembanding untuk mengambil kesimpulan bahwa GPM Pemohon Banding dinyatakan berada di bawah rentang kewajaran;

j. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa angka GPM dari satu perusahaan pembanding tidak serta merta dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan kewajaran suatu transaksi antara para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp5.418.979.831,00 dengan menggunakan analisis perbanding GPM tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha5.418.979.83105.418.979.831

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan

perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha5.418.979.83105.418.979.831

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Koreksi Peredaran usaha Menurut Terbanding62.917.050.831

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak5.418.979.831 Koreksi Peredaran usaha Menurut Pengadilan Pajak57.498.071.000

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto57.498.071.000
2Harga Pokok Penjualan57.399.066.244
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto99.004.756
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha231.545.660
5Penghasilan Neto dalam Negeri(132.540.904)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya162.313.302
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif25.000.000
Penyesuaian Fiskal Negatif3.374.935
Jumlah21.625.065
8Jumlah Penghasilan Neto51.397.463
9Kompensasi Kerugian0
10Penghasilan Kena Pajak51.397.463
11PPh Terutang11.307.340
12Kredit Pajak831.254.051
13Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(819.946.711)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023, atas nama: PT PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA, NPWP 86.434.311.6- 125.000, beralamat di Jalan Pulau Pamagaran Komplek Pergudangan Solid KIM 3 Tangkahan, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik : infosbpajakpipi@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto51.397.463
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak51.397.463
4PPh Terutang11.307.340
5Kredit Pajak831.254.051
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar(819.946.711)
7Sanksi Administrasi0
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(819.946.711)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.