Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-004211.16.2025.PP.M IA Tahun 2026w

PT. Gunung Mineral Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor : 004211.16/2025/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004211.16/2025/PP, antara:

PT GUNUNG MINERAL INDONESIA, NPWP 85.715.252.4-654.000,

beralamat di Jl. Gudang Raya, Dusun Mulyosari RT 005 RW 12B, Turen, Kab. Malang, Jawa Timur (domisili elektronik: finance.gunungbale@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Iwan Triantanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Paulus Oliver Yoesoef, S.H. Nomor 116 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Rapat Umum Pemegang Saham PT Gunung Mineral Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adiyanto

Surat Kuasa Khusus : Tanpa nomor dan tanggal

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-880/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Kepal a Seksi, 1. Nama: Novi Ariyanto/ NIP. 19831101 200312 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

2. Nama: Lilik Andayani/ NIP. 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

2. Nama: Satriyo Pratomo/ NIP. 19860507 200812 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas, terakhir Nomor ST-141/WPJ.12/2026 tanggal 30 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 917/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GM.Dir.19/19 /V.2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00024/SUB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 07/GM/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal

29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut: toe tenet de te ke Pa bere eye betas nara papa .

cre la oe een. 21 uP oN : : ,

PN “LP PENA “ANE Cd ALL 1 ,

wee an mort H . 1

pa 3 | Pi

eat ete a a Ht Bo. 1 es

Cotto NN Pa BNI KN AN INA ae : . . PPn ni

: Pe AY 2 DOLAPAS HULLP EMP AT CUTA SEYELAN SAILS SEPL.. LE RIBU SEMBILAH RATFUS FRAT RUSIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan

keberatan dengan Surat Nomor GM.Dir.09/09/V.2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKP sebesar Rp284.910.906.00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00 (nihil);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam PAHP adalah sebesar Rp0,00 (nihil);

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . 0 Ditan bah:

Uraian ITIL “keuranc Wenjandi

Re Kurangi)

ie). roy (Re)

(7) - (A) ; (3) tq)

a PPN Karang | an

(Lebih) Bayar IOS, 295.45. “ PSO SE

D. Sanksi aa - 8

000 Aduninistrasi PO,01 9,5 ~ NN.

Jumlah Perak 284,919,908) Po IR Le

Verne asih harus

00 Jebik) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GM.Dir.19/19 /V.2025 tanggal 6 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 20 Mei 2025 secara daring melalui laman e-taxcourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GM.Dir.19/19 /V.2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan pada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterima pada tanggal 21 Februari 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Albert Rustanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 116 tanggal 18 Maret 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang

dengan surat Nomor GM.Dir.09/09/V.2024 tanggal 28 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH MENURUTKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1PPN Kurang / (Lebih) Bayar0198.295.452198.295.452

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Peredaran Usaha)

Menurut Terbanding:

Bahwa terbanding melakukan koreksi atas PPN Kurang Bayar yang berdasarkan hasil pengujian, Penyerahan yang menurut Pemohon Banding dilaporkan sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Terbanding termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penambangan batu Pirofilit. Batu Pirofilit merupakan batuan hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak ada unsur pengolahan atau tidak ada nilai

tambah. Pirofilit berwarna putih sehingga sering disebut juga sebagai batu kapur oleh masyarakat pedesaan. Batu Pirofilit tidak banyak ditemukan di wilayah Indonesia, beda halnya dengan batu kaolin, batu kapur yang lebih dikenal masyarakat. Pirofilit sebelumnya lebih dikenal sebagai Batu Talk.

Pirofilit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan pertama kali disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada tanggal 1 Februari 2010.

Alur penambangan batu Pirofilit sampai dengan siap dijual atau tahapan kegiatan penambangan batu ”Pirofilit” adalah sebagai berikut :

• Pembongkaran dan penggalian material dengan menggunakan excavator yang memiliki kapasitas bucket 0,8 m3 yang didukung unit rock breaker.

• Penyortiran batu pirofilit secara manual oleh para pekerja di bawah pengawasan pengontrol kualitas tambang. Pada kegiatan ini yang dilakukan adalah menyisihkan bongkahan-bongkahan yang banyak mengandung kotoran utamanya Fe / Pirit maupun kotoran lainya yang kasat mata warnanya berbeda dengan batuan piropilit yang bersih. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian mutu yang dilakukan di tambang.

• Pemuatan dan pengangkutan material ke lokasi stockpile. Pemuatan menggunakan excavator 0,8 m3 dan pengangkutan menggunakan dump truck dengan kapasitas vessel 6 m3.

• Pemecahan secara manual oleh pekerja lepas dengan menggunakan peralatan bodem (palu godam). Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian ukuran karena hasil dari pemecahan rock breaker tidak bisa merata ukurannya.

• Kegiatan selanjutnya adalah proses ayak material, untuk memisah ukuran bongkah (5 - 40 cm). Ukuran di bawah 5 cm diremukkan menjadi ukuran krikil dibawah 2 cm.

• Penjualan pirofilit dalam bentuk curah tanpa pengemasan. Dimuat dan diangkut menggunakan dump truk ke tempat pelanggan.

Bahwa berdasarkan alur proses penambangan batu Pirofilit dapat disimpulkan bahwa batu Pirofilit adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung diambil sumbernya.

b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1938 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010:

- Pasal 4A ayat (2) huruf a menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut di atas mensyaratkan 2 hal pokok untuk dapat memenuhi kriteria penetapan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

a. Barang hasil pertambangan dan barang hasil pengeboran Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan antara lain bahwa :

- Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan

konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

- Dengan demikian arti atau pengertian tambang dan pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah secara sistematik dan terencana;

- Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa “pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.”

- Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa “Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;

b. Diambil langsung dari sumbernya

- Yang dimaksud dengan “diambil langsung dari sumbernya” di sini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan :

- Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa ”pirofilit” dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang ”Mineral Bukan Logam” yang merupakan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, walaupun batuan Pirofilit secara tekstual tidak tercantum dalam

penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Tahun 2009, namun secara substansi batu Pirofilit merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan dalam kelompok mineral bukan logam.

c. Bahwa pada Bagian Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a terdapat kata ”meliputi” seharusnya secara substansi bukan merupakan suatu pembatasan yang bersifat absolut. Dalam suatu Undang-undang ketentuan yang mempunyai daya ikat secara yuridis adalah

ketentuan yang dinyatakan pada pasal-pasal dalam batang

tubuhnya. Bagian Penjelasan dalam pasal suatu Undang-undang sifatnya hanya memberikan penjelasan dan bukannya mengatur.

Bahwa ketentuan yang mengatur tentang barang hasil pertambangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung

dari sumbernya.

d. Bahwa atas penyerahan batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, batu kaolin, batu talk yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi maupun yang memiliki nilai transaksi lebih besar daripada batu Pirofilit, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan perlakukan (equal treatment) dalam pengenaan pajak dan merupakan ketidakadilan bagi industri pertambangan batu Pirofilit yang masih dalam tahap awal (infant industry).

e. Bahwa pertambangan batu Pirofilit adalah industri yang relatif baru dan masih berkembang yang mana pada saat disusunnya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Industri batu Pirofilit belum dikenal luas yang seharusnya memperoleh pembinaan, perlindungan maupun kemudahan dalam perpajakan, Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan batu Pirofilit yang dalam proses produksinya diambil

langsung dari sumbernya tanpa adanya proses peningkatan nilai tambah;

f. Bahwa merujuk pada alasan banding di atas, maka menurut Pemohon Banding :

- Tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak.

- PPN terhutang dan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13

(2) KUP adalah ”NIHIL”;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh terbanding karena tidak didasarkan alasan yang memiliki bukti yang kuat

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025;

2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor GM.Dir.09/09/V.2024 tanggal 28 Mei 2024;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024;

4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Akta Nomor 116 tanggal 18 Maret 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan & Banding sebagai salah seorang pengurus.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00024/SUB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohonan Banding Nomor GM.Dir.19/19 /V.2025 tanggal 6 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21√

Februari 2025 yang diterima tanggal 25 Februari

2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

√

Pajak Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.12/2025 tanggal

21 Februari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Iwan Triantanto

bertindak selaku :

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding :

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal ayat 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-68/RIKSIS/KPP.1209/2024 tanggal 28 Februari 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor GM.Dir.09/09/V.2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterima KPP Madya Malang tanggal 30 Mei 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003082/BPS/KPP.120903/2024 tanggal 30 Mei 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

NoKoreksiJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Surat Ketetapan PajakSurat Keputusan KeberatanJumlah Yang Diajukan Banding
1.PPN yang Kurang Bayar
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri0198,295,452198,295,452198,295,45 2
2.Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP086,615,45486,615,45486,615,454

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang

terutang PPN, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 198,295,452,-

1. Menurut Pemohon Banding

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 14 dan 16

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

15. …

16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4A ayat (2) huruf a. (berlaku sampai tanggal 1 November 2020)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a.

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 34 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (berlaku sampai tanggal 1 Februari 2021):

Pasal 7 ayat (1)

Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 7 ayat (2)

Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

Pasal 2 ayat (2) huruf c

Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:

a. …

b. …

c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;

d. …

e. …

6) Dizza Capolizta Wibowo dan Sandra Santosa, Pengaruh Suhu dan Ukuran Pertikel Pada Proses Pembuatan Natrium Silikat Dari Batuan Pyrophyllite, Distilat Jurnal Teknologi Separasi, Vol. 9, No. 4, Desember 2023;

7) Chicha Nuraeni, Retno Yunilawati, dan Dwinna Rahmi, Sintesis Talk Dari Batuan Dolomit dan Kuarsa Lokal Serta Prospeknya Untuk Industri Kimia dan Farmasi, J. Kimia dan Kemasan, Vol. 38 No. 2 Oktober 2016: 69-76;

b. Data dan Fakta

1) Data dan Dokumen dari KPP

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa:

a) Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukungnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

b) Sumber data pemeriksaan adalah SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Buku Besar, Data SIDJP dan APPORTAL;

c) Simpulan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019:

UraianRef.MenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Pemeriksa (Rp.)
1.Terutang PPN
a.1Ekspor024.753.898.81324.753.898.813
a.2Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri013.295.062.71513.295.062.715
a.3Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut000
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
2Tidak Terutang PPN37.883.466.6600(37.883.466.660)
Jumlah penyerahan37.883.466.66038.048.961.528165.494.868

d) Penjelasan Simpulan Pemeriksaan:

i. Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwaterdapatkoreksisebesar Rp.165.494.867,72 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

ii. Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN

Kurang / (Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapatkoreksisebesar Rp.1.329.506.271,51 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

iii. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan

bahwa terdapat objek PPN pada Masa Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

iv. Bahwa Penjelasan dari Pasal 4A ayat (2)

huruf a Undang-Undang PPN berbunyi sebagai berikut : ”Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

v. Berdasarkan Pasal 1A juncto Pasal 4A Undang-Undang PPN maka bahwa barang

yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang PPN ini disebut Barang Kena Pajak (BKP). Adapun teknis perumusan ketentuan mengenai barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini adalah disusun dengan sistem negatif list, artinya sepanjang tidak disebutkan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka barang tersebut apabila ditransaksikan seperti dijual, diekspor, diimpor, dan sebagainya adalah terutang PPN. Mengenai piropilit adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran pada prinsipnya tergolong barang yang dikenakan PPN;

vi. Berdasarkan Penjelasan dari Pasal 4A ayat

(2) huruf a Undang-Undang PPN Piropilite tidak termasuk dalam barang yang dikecualikan barang yang tidak dikenakan pajak;

vii. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal

7 (1) Jenis Barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

viii. Piropilite tidak termasuk barang yang

dikecualikan dalam PP 1 tahun 2012 Pasal 7; ix. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-

Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN menghasilkan adalah merupakan kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai

daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;

x. Berdasarkan dengan fakta dilapangan bahwa Wajib Pajak mengolah batu Piropilite dari proses pemecahan batu di area tambang denganmenggunakanmesinbreker (Pemecah) dan ekscavator untuk mengeruk dan mengambil pecahan batu. Kemudian diangkut menuju tempat pengolahan batu untuk dihancurkan menjadi batuan kecil, setelah dihancurkan batu kecil-kecil Piropilite tersebut sudah berubah bentuk karena proses pengolahan/ pemecahan batu menjadi Piropilite kecil, kemudian Piropilite tersebut diayak sesuai dengan permintaan pembeli.

e) Perhitungan Masa Pajak Agustus 2019 :

UraianRef.MenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Pemeriksa (Rp.)
1.Terutang PPN
a.1Ekspor012,008,877,25412,008,877,254
a.2Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri01,982,954,5191,982,954,519
a.3Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut000
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
2Tidak Terutang PPN13,440,038,02300
Jumlah penyerahan13,440,038,02313,991,831,77313,991,831,773

f) Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN No.42 Tahun 2009;

- Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN UU No.42 Tahun 2009;

- Pasal 1 Angka 16 UU PPN UU No.42 Tahun 2009;

- PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 7

2) Data dan Dokumen dari Wajib Pajak

a) WajibPajakmenyampaikandokumen diantaranya:

i. SPT Masa PPN;

ii. Akta Perusahaan;

iii. StrukturOrganisasidanSusunan

Pengurus;

iv. Laporan Keuangan Audited;

v. General Ledger, Trial Balance, dan Chard of Account

3) Keterangan dari Pemeriksa dan Wajib Pajak

a) Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa dengan nota dinas nomor ND- 3266/WPJ.12/2024 tanggal 9 Desember 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakannomorBA- 176/WPJ.126/2024 tanggal 17 Desember 2024, dimana atas penjelasan Pemeriksa diketahui beberapa fakta diantaranya:

i. Bahwa dasar dan latar belakang dilakukannyapemeriksaanadalah Pemeriksaan khusus berdasarkan usulan dari AR;

ii. Gambaran usaha dan proses bisnis Wajib

Pajak adalah melakukan Penjualan ekspor dan penjualan lokal berupa Pirofilit yang menyerupai batu kapur yang sudah melalui proses pengayakan. Pirofilit digunakan untuk campuran pembuatan keramik, berwarna putih yang pemanfaatannya harus melalui proses pemanasan, pengayakan dan pencampuran dengan mineral lainnya untuk dapat digunakan dan dimanfaatkan menjadi keramik. Untuk di wilayah Jawa Timur hanya berada di SumberManjingWetan.Pirofilit merupakan sejenis senyawa kimia yang hanya satu jenis sehingga harga nya tidak bervariasi sesuai dengan kualitasnya. Harga per ton Pirofilit berkisar antara Rp400 – Rp700 per kg atau Rp400.000- Rp700.000 per ton. Dalam satu kawasan tambang terdapat 3 perusahaan yang merupakan grup Wajib Pajak sehingga dimungkinkanadanyaduakali pembebananpadamasing-masing tersebut. Jenis Pirofilit yang dijual oleh Gunung Bale dan Gunung Mineral sama dari segi komposisi dan bentuknya;

iii. Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan, Tim

Pemeriksa telah melakukan peminjaman data dan dokumen kepada Wajib Pajak mulai surat peringatan I dan II;

iv. Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan Wajib

Pajak hanya menyampaikan sebagian

permintaan data dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa pada saat pemeriksan;

v. Bahwa dasar fakta dan dasar hukum dilakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa berupa Ekspor serta Penyerahan yang Dipungut Sendiri adalah Wajib Pajak melakukan penyerahan pirofilit yang merupakan mineral yang dikenai PPN karena tidak termasuk negatif list yang dikenakan PPN dan proses perolehan dari Pirofilit yang melalui proses pabrikasi seperti pengayakan dan pemecahahanbatuuntukdapat dimanfaatkan jadi tidak diambil langsung dari sumbernya;

vi. Bahwa yang dimaksud tidak diambil

langsung dari sumbernya karena menurut TimPeneriksa,dalamproses penambangannya membutuhkan proses pengolahan yang cukup rumit dimulai dari pengeboran, pemecahan, penggalian, penyakan dan lain-lain yang membutuhkan resource yang cukup besar dan hasilnya mengakibatkan penambahan nilai atas pirofilit tersebut;

vii. Bahwa terdapat Nota Dinas penegasan

dari kantor pusat terkait Pirofilit apakah termasuk objek PPN atau tidak;

viii. Bahwa yang digunakan sebagai dasar

hukum koreksi adalah Pasal 12 ayat (3) UU

KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 4A ayat (2) UU PPN, PP Nomor 1 Tahun 2012;

ix. Bahwa dokumen yang digunakan untuk

menentukan penyerahan barang dan jasa berasal dari GL untuk akun penjualan yang kemudian disandingkan dengan SPT Masa PPN. Untuk menentukan ekspor dasarnya bukan dari PEB fisik, namun dari database Apportal DJP. Wajib Pajak hanya meneruskan proses penambangan dari Gunung Bale karena ijin dari Gunung Bale sudah tidak aktif. Penentuan penjualan ekspor berdasarkan data GL yang disampaikan Wajib Pajak, karena dalam GL Wajib Pajak sudah memisahkan mana saja yang termasuk penyerahan ekspor dan penyerahan dalam negeri.

b) Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S- 1028/WPJ.12/2024 tanggal 9 Desember 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakannomorBA- 179/WPJ.126/2024 tanggal 19 Desember 2024, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

i. Bahwa Wajib Pajak merupakan anak perusahaanPTGunungBale. Pembentukan PT Gunung Mineral Indonesia (GUMINDO) untuk support PT

Gunung Bale. Seiring berjalannya waktu Gunung Mineral bisa melakukan produksi Pirofilit sendiri, tetapi terdapat komplain dari pembeli karena kualitas batu yang tidak sesuai maka Gunung Mineral Indonesia divakumkan. Sampai dengan saat ini maka yang aktif adalah induk perusahaan yaitu PT Gunung Bale. Untuk menjalankan proses penambangan Wajib Pajak memiliki izin eksplorasi dan IUPOP dari ESDM di tingkat provinsi. Dalam izin tersebut sudah memiliki peta tambang yangdigunakanuntukproses penambangan, kalau menambang di luar peta maka harus mengajukan izin baru dan belum tentu diizinkan. Luas area penambangan yang dimiliki oleh PT Gunung Mineral Indonesia sesuai dengan izin adalah 2,57 Ha;

ii. Bahwa saat ini PT Gunung Mineral

Indonesia belum dibubarkan meskipun secara kegiatan usaha vakum, karena kedepannyaakanadarencana penambangan adesit;

iii. Bahwa Wajib Pajak melakukan ekspor

Pirofilit ke Malaysia dan Jepang dalam bentuk bongkahan yang melalui proses pengayakan;

iv. Bahwa dalam satu kawasan tambang yang

berdekatan dengan area tambang yang diperoleh sesuai izin Gunung Mineral terdapat kawasan Gunung Bale;

v. Bahwa proses penambangan Pirofilit dimulai dengan pengiriman sample atas batuuntukditelitikandungannya, selanjutnyadilakukanpengambilan dengan alat berat (excavator), kemudian dilakukan pengayakan hingga menjadi bongkahan, selanjutnya dikirim ke gudang nanti diperiksa kembali ukurannya kalau tidak sesuai dipecahkan lagi secara manual, kemudian ditampung dalam ribuan ton dan dipisahkan sesuai dengan spesifikasinya masing-masing;

vi. Bahwa ukuran batu yang dijual sesuai

dengan pesanan customer sehingga menyesuaian ukurannya sesuai dengan permintaan customer. Batu yang dikirim merupakan batu Pirofilit dalam bentuk bongkahan tetapi bercampur kandungan lainnya sesuai yg ada dalam batu tersebut. Hanya terdapat 2 ukuran batu : bongkahan 100 – 400 mm dan 0 mm – 10 mm untuk campuran keramik;

vii. Bahwa batu Pirofilit digunakan untuk fiber

glass, saniteri, keramik, batu tahan api, dan pupuk tetapi sesuai dengan spefikasi masing-masingsesuaidengan peruntukkannya;

viii. Bahwa batu Pirofilit yang kualitasnya jelek

dibiarkan di dumping karena tidak bisa digunakan, tetapi masih bisa digunakan untuk pengerasan jalan;

ix. Bahwa konsumen lokal yang terbesar

salah satunya adalah Platinum;

x. Bahwa batu Pirofilit yang mempunyai kualitas yang bagus sesuai hal laboratorium adalah berwarna hijau, tetapi saat ini yang coklat juga bagus;

xi. Bahwa harga Pirofilit yang dijual ada yang

sesuai kontrak dan ada yang sesuai harga pasar. Tidak ada harga standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kisaran harga Pirofilit pada Tahun 2019 adalah Rp125 – Rp 150 per Kg tergantung volumenya, kalau volume lebih kecil maka harganya makin mahal;

xii. Bahwa Pesanan yang diperoleh oleh

Gunung Mineral Indonesia berasal dari customer Gunung Bale, ketika Gunung Balekapasitasproduksinyatidak memenuhimakaGunungMineral Indonesia akan mensupport dengan melakukan produksi Pirofilit;

xiii. Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai aset

sama sekali karena semua sewa;

xiv. Bahwa Wajib Pajak menyampaikan

seluruh dokumen dan data yang diminta Pemeriksa Pajak pada saat pemeriksaan;

xv. Bahwa hubungan antara Wajib Pajak

dengan PT Gunung Bale adalah secara kepemilikan saham, Gunung Bale mempunyai 99% kepemilikan saham di Gunung Mineral Indonesia;

xvi. Bahwa Wajib Pajak memiliki izin eksplorasi

dan IUPOP dari ESDM di tingkat provinsi. Dalam izin tersebut sudah memiliki peta tambang yang digunakan untuk proses penambangan, kalau menambang di luar peta maka harus mengajukan izin baru dan belum tentu diizinkan;

xvii. Bahwa Luas area penambangan yang

dimiliki oleh PT Gunung Mineral Indonesia sesuai dengan izin adalah 2,57 Ha;

xviii. Bahwa kapasitas produksi Gunung Mineral

Indonesia sekitar 8.000 – 9.000 ton per bulan sesuai dengan luasannya;

xix. Bahwa penjualan ekspor ke Japan dan

Malaysia menggunakan dokumen PEB dan Invoice, sedangkan penjualan lokal hanya menggunakan invoice;

xx. Bahwa dalam surat keberatan Wajib Pajak

menyatakan “Batu Pirofilit merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsungdarisumbernya,yang merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai”

Wajib Pajak mengacu ke UU PPN No. 42 Tahun 2009, bahwa barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya bukan merupakan BKP, sehingga Wajib Pajak menganggap pirofilit merupakan non BKP;

xxi. Bahwa terkait penyerahan Pirofilit, Wajib

Pajak memang tidak memiliki pajak masukan atas penjualan Pirofilit.

c. Tanggapan terbanding

1) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan batu Pirofilit. Batu Pirofilit merupakan batuan hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak ada unsur pengolahan atau tidak ada nilai tambah. Pirofilit berwarna putih sehingga sering disebut juga sebagai batu kapur oleh masyarakat pedesaan. Batu Pirofilit tidak banyak ditemukan di wilayah Indonesia, beda halnya dengan batu kaolin, batu kapur yang lebih dikenal masyarakat. Pirofilit sebelumnya lebih dikenal sebagai Batu Talk.

Pirofilit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan pertama kali disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada tanggal 1 Februari 2010.

Alur pertambangan batu Pirofilit sampai dengan siap dijual atau tahapan kegiatan penambangan batu “Pirofilit” adalah sebagai berikut:

• Pembongkaran dan penggalian material dengan menggunakan excavator yang memiliki kapasitas bucket 0,8 m3 yang didukung unit rock breaker;

• Penyortiran batu Pirofilit secara manual oleh para pekerja di bawah pengawasan pengontrol

kualitas tambang. Pada kegiatan ini yang dilakukan adalah menyisihkan bongkahan- bongkahan yang banyak mengandung kotoran utamanya Fe / Pirit maupun kotoran lainnya yang kasat mata warnanya berbeda dengan batuan Pirofilit yang bersih. Hal ini dimaksudkan sebagai Langkah pengendalian mutu yang dilakukan di tambang;

• Pemuatan dan pengangkutan material ke lokasi stockpile. Pemuatan menggunakan excavator 0,8 m3 dan pengangkutan menggunakan dump truck dengan kapasitas vessel 6 m3;

• Pemecahan secara manual oleh pekerja lepas dengan menggunakan peralatan bodem (palu godam). Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian ukuran karena hasil dari pemecahan rock breaker tidak bisa merata ukurannya;

• Kegiatan selanjutnya adalah proses ayak material, untuk memisahkan ukuran bongkah (5-40 cm). Ukuran di bawah 5 cm diremukkan menjadi ukuran krikil dibawah 2 cm;

• Penjualan Pirofilit dalam bentuk curah tanpa pengemasan.Dimuatdandiangkut menggunakan dump truk ke tempat pelanggan.

Bahwa berdasarkan alur proses penambangan batu Pirofilit dapat disimpulkan bahwa batu Pirofilit adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung diambil sumbernya.

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentangPelaksanaanKegiatanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Talk dibedakan dari Piropilit. Meskipun masih dalam komoditas tambang yang sama yaitu mineral bukan logam;

b. Berdasarkan jurnal “Pengaruh Suhu dan Ukuran Partikel Pada Proses Pembuatan Natrium Silikat Dari Batuan Pyrophyllite” oleh Dizza Capolizta Wibowo dan Sandra Santosa menyebutkan bahwa batuan Piropilit adalah paduan dari alumunium silikat, yang mempunyai rumus kimia Al O .4SiO H ;

2 32 2

c. Berdasarkan jurnal “Sintesis Talk Dari Batuan Dolomit dan Kuarsa Lokal Serta Prospeknya Untuk Industri Kimia dan Farmasi” oleh Chicha Nuraeni, Retno Yunilawati, dan Dwinna Rahmi menyebutkan bahwa Talk adalah magnesium silikathidratdengankomposisikimia Mg Si O (OH) atau H Mg (SiO ) ;

3 4 102233 4

d. Bahwa berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2010 dan jurnal, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Piropilit sama dengan Talk adalah pendapat yang tidak benar karena memiliki rumus kimia yang berbeda;

e. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

f. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN mengatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini”;

g. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU PPN mengatur bahwa “Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatanusahaataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang,melakukanusaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;

h. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPN mengatur bahwa “Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut”;

i. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan baik dengan Tim Pemeriksa maupun dengan Wajib Pajak diketahui bahwa proses penambangan pirofilit dimulai dengan pengiriman sample atas batu untuk diteliti kandungannya, selanjutnya dilakukan pengambilan dengan alat berat(excavator),kemudiandilakukan

pengayakan hingga menjadi bongkahan, selanjutnya dikirim ke gudang nanti diperiksa kembali ukurannya kalau tidak sesuai dipecahkan lagi secara manual, kemudian ditampung dalam ribuan ton dan dipisahkan sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Dimana ukuran batu yang dijual sesuai dengan pesanan customer sehingga menyesuaian ukurannya sesuai dengan permintaan customer. Batu yang dikirim merupakan batu pirofilit dalam bentuk bongkahan tetapi bercampur kandungan lainnya sesuai yg ada dalam batu tersebut;

j. Bahwa proses penambangan Pirofilit telah memenuhipengertianmenghasilkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN, dimana dalam proses tersebut terjadi perubahan bentuk barang yang semula bentuk batuan utuh dari alam, diambil menggunakan alat berat (excavator), dilakukan pemecahan dan pengayakan agar terbentuk ukuran batu sesuai dengan permintaan costumer;

k. Berdasarkan Penjelasan Umum UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 paragraf 8 (delapan) menyebutkan bahwa “Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor- faktor produksi di setiap jalur perusahaan Wajib Pajak dalam menyiapkan, menghasilkan,menyalurkan,dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba pengusaha adalah merupakan

unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;

l. Berdasar hal tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa Pirofilit yang dihasilkan Pemohon Banding telah melalui proses produksi sehingga atas penyerahannya dikenakan PPN;

2) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010:

- Pasal 4A ayat (2) huruf a menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut di atas menyaratkan 2 hal pokok untuk dapat memenuhi kriteria penetapan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. Barang hasil pertambangan dan barang hasil pengeboran

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan antara lain bahwa:

- Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;

- Dengan demikian arti atau pengertian tambang dan pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah secara sistematik dan terencana;

- Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa “Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah”;

- Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa “Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;

b. Diambil langsung dari sumbernya

- Yang dimaksud dengan “diambil langsung dari sumbernya” di sini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilai tambah sama

sekali atas barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut:

Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:

- Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa “pirofilit” dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang “Mineral Bukan Logam” yang merupakan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, walaupun batuan Pirofilit secara tekstual tidak tercantum dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Tahun 2009, namun secara substansi batu Pirofilit merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan dalam kelompok mineral bukan logam.

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan tanggal 1 Februari 2010 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

b. Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 telah mengalami perubahan sebagai berikut:

i. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

ii. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan

atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

iii. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja;

iv. UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sehingga untuk Tahun Pajak 2019 yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana dalam UU Nomor 4 Tahun 2009;

c. Berdasarkan penjelasan umum UU Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tujuan penyusunan UU Nomor 4 Tahun 2009 adalah untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis, menjawab sejumlah permasalahan terkait pertambangan, memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan tujuan penyusunan UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, tidak terkait dengan ketentuan undang- undang yang mengatur perpajakan;

d. Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan komoditas tambang secara khusus atau spesifik. Namun hanya melakukan

pengelompokan usaha pertambangan dan penggolongan pertambangan mineral;

e. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah”;

f. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c. PP Nomor 23 Tahun 2010 mengatur bahwa:

”Pertambanganmineraldanbatubara sebagaimanadimaksudpadaayat(1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:

a. ...

b. ...

c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;

d. …

e. …”

g. Bahwa Undang-Undang yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

h. BahwaUndang-UndangtentangPajak Pertambahan Nilai yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mulai berlaku tanggal 1 April 2010;

i. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN mengatur bahwa “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”;

j. Berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN menyebutkan bahwa:

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,

mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan

trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.”

k. Bahwa dalam uraian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN tidak terdapat kata “Piropilite” sebagai bagian dari kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Piropilite merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

l. Bahwa penentuan suatu material menjadi barang yang tidak dikenai PPN pasti sudah melalui pembahasan yang panjang antara kementerian teknis maupun industri terkait;

m. Bahwa dengan tidak tercantumnya kata “Piropilite” sebagai bagian dari barang hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam uraian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN maka “Piropilite” tidak memenuhi kriteria “Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran” sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN;

n. Bahwa dengan memperhatikan alur penambangan Piropilite sampai dengan siap dijual paling tidak terdapat 2 (dua) proses peningkatan nilai tambah batu Piropilite, yakni :

i. Pemisahan Fe atau Pirit maupun kotoran lainnya yang kasat mata;

ii. Pemecahan bongkahan batu Piropilite

sesuai ukuran permintaan konsumen; Dengan demikian maka penambangan Piropilite tidak memenuhi kriteria “Diambil langsung dari sumbernya” sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat

(2) huruf a. UU PPN;

o. Bahwa proses penambangan Pirofilit telah memenuhi pengertian menghasilkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN, dimana dalam proses tersebut terjadi perubahan bentuk barang yang semula bentuk batuan utuh dari alam, diambil menggunakan alat berat (excavator), dilakukan pemecahan dan pengayakan agar terbentuk ukuran batu sesuai dengan permintaan costumer;

p. Berdasarkan Penjelasan Umum UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 paragraf 8 (delapan) menyebutkan bahwa “Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor- faktor produksi di setiap jalur perusahaan Wajib Pajak dalam menyiapkan, menghasilkan,menyalurkan,dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba pengusaha adalah merupakan

unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;

q. Berdasar hal tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa Pirofilit yang dihasilkan Pemohon Banding telah melalui proses produksi sehingga atas penyerahannya dikenakan PPN;

3) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

Bahwa pada Bagian Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a terdapat kata “meliputi” seharusnya secara substansi bukan merupakan suatu pembatasan yang bersifat absolut. Dalam suatu Undang-Undang ketentuan yang mempunyai daya ikat secara yuridis adalah ketentuan yang dinyatakan pada pasal-pasal dalam batang tubuhnya. Bagian Penjelasan dalam pasal suatu Undang-Undang sifatnya hanya memberikan penjelasan dan bukannya mengatur.

Bahwa ketentuan yang mengatur tentang barang hasil pertambangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. BahwaUndang-UndangtentangPajak Pertambahan Nilai yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mulai berlaku tanggal 1 April 2010;

c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN mengatur bahwa “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”;

d. Berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN menyebutkan bahwa:

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,

mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan

trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.”

e. Berdasarkan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan angka 176 :

“Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”

f. Bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN mengatur tentang jenis kelompok barang tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dimana dalam huruf a. diatur bahwa kelompok barangtersebutadalahbaranghasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Sedangkan rincian barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran

yang diambil langsung dari sumbernya disebutkan dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. Sehingga uraian dalam penjelasan Pasal 4A ayat

(2) huruf a. UU PPN merupakan tafsir resmi pembentuk undang-undang atas batang tubuh Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

g. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf

a. UU PPN menyebutkan “Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: a. …; b. …; …

sampai dengan f. …;”

h. Bahwa arti kata “meliputi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 1. Menutupi, 2. Menyelubungi, 3. Menggenangi, 4. Mencakup. Dengan demikian kata “meliputi” dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. lebih sesuai untuk dimaknai dengan maksud “mencakup” karena setelah kata meliputi diikuti dengan uraian kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, mulai huruf a. sampai dengan huruf f.;

i. Bahwa dengan memaknai kata meliputi dengan maksud mencakup, maka uraian dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN memberikan makna bahwa :

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah sebagaimana mencakup dalam uraian huruf a. sampai dengan f. sebagai berikut:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan

trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.”

j. Bahwa dalam uraian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN tidak terdapat kata “Piropilite” sebagai bagian dari kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Piropilite merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

k. Bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Piropilite sesuai dengan teknis perumusan

ketentuan mengenai barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dimana barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disusun dengan sistem negatif list, artinya sepanjang tidak disebutkan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka barang tersebut apabila ditransaksikan seperti dijual, diekspor, diimpor, dan sebagainya adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai;

l. Bahwa dengan memperhatikan rincian hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf

a. UU PPN dengan rincian mineral bukan logam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf

c. PP Nomor 23 Tahun 2010, diketahui bahwa Piropilite merupakan hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan digolongkan sebagai mineral bukan logam, namun tidak termasuk hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Selain Piropilite masih terdapat mineral bukan logam lainnya yang tidak termasuk hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

4) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

Bahwa atas penyerahan batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu gamping, batu permata, batu kaolin, batu talk yang memiliki nilai ekonomis lebh tinggi maupun yang memiliki nilai transaksi lebih besar dari pada batu Pirofilit, tidak dikenakan Pajak

Pertambahan Nilai. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan perlakuan (equal treatment) dalam pengenaan pajak dan merupakan ketidakadilan bagi industri pertambangan batu Pirofilit yang masih dalam tahap awal (infant industry).

dan

Bahwa pertambangan batu Pirofilit adalah industri yang relatif baru dan masih berkembang yang mana pada saat disusunnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Industri batu Pirofilit belum dikenal luas yangseharusnyamemperolehpembinaan, perlindungan maupun kemudahan dalam perpajakan, Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan batu Pirofilit yang dalam proses produksinya diambil langsung dari sumbernya tanpa adanya proses peningkatan nilai tambah;

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan peraturan terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai batu Piropilite diketahui informasi sebagai berikut:

No.KetentuanKeterangan
1Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPasal 4A ayat (2) huruf a : Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
Penjualan Atas Barang Mewaha. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi : a. …; b. …; c. …; d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; e. …; f. ….
2Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara 1 Februari 2010Pasal 2 1. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri; 2. Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang: a. …: b. …: c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu
kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen; d. …: e. ….
3Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 02 November 2020Pasal 112 Pasal 4A ayat (2) huruf a : Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi : a. …; b. …; c. …; d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; e. …; f. …
4Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 29 Oktober 2021BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (2) huruf a : Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. dihapus
5Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 30 Desember 2022Tidak ada perubahan

6Undang-Undang Nomor 6 Tidak ada perubahan

Tahun2023tentang

PenetapanPeraturan

PemerintahPengganti

Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta

KerjamenjadiUndang-

Undang

31 Maret 2023

g. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang di bagian penjelasan tidak tercantum Piropilite;

h. Bahwa kata Piropilite baru muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentangPelaksanaanKegiatanUsaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

i. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap tidak memasukkan Piropilite sebagai barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

j. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menghapus pasal yang mengatur jenis barang tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya kondisi sekarang semua dikenai PPN tanpa terkecuali;

k. Bahwa tidak terdapat perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

l. Bahwa penentuan suatu material menjadi barang yang tidak dikenai PPN pasti sudah melalui pembahasan yang panjang antara kementerian teknis maupun industri terkait;

m. Bahwa bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah suatu material seharusnya masuk dalam daftar yang dikenai PPN atau tidak dikenai PPN. Wewenang Pengadilan Pajak adalah menentukan apakah penerapan pajak yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak;

n. Bahwa bukan wewenang Terbanding sebagai pelaksana peraturan untuk menjelaskan alasan mengapa suatu material masuk dalam daftar barang yang tidak dikenai PPN dan mengapa barang yang lain tidak dimasukkan dalam daftar barang yang tidak dikenai PPN. Terbanding bukan Kementerian Teknis yang dapat menentukan seberapa mirip kandungan batuan A dengan B sehingga dapat menentukan apakah batuan A dapat perlakuan yang sama dengan batuan B. bahwa harus ada panduan jelas seberapa mirip batuan A untuk dipersamakan dengan batuan B. Terbanding meyakini saat pembuatan peraturan perundang-undangan pasti telah melewati

pembahasan panjang dengan Kementerian Teknis dan juga industri terkait;

o. Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim harus memutus berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. Keadilan harus dari kedua belah pihak. Keadilan baru bisa diperoleh dan kepastian hukum baru bisa ditegakkan dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan;

p. Terbanding meyakini bahwa sebenarnya yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding adalah keadilan dari UU Nomor 42 Tahun 2009. Untuk hal tersebut, Pemohon Banding dapat menempuh Judicial Review dan itu bukanlah ranah Pengadilan Pajak.

5) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

Bahwa merujuk pada alasan banding di atas, maka menurut Pemohon Banding:

- Tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak;

- PPN terhutang dan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) KUP adalah “Nihil”;

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c. PP Nomor 23 Tahun 2010 mengatur bahwa Piropilite merupakan hasil pertambangan mineral bukan logam;

b. Bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan

Nilai telah diatur dalam batang tubuh dan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN;

c. Bahwa dalam batang tubuh dan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a. UU PPN tidak menyebutkan Piropilite sebagai barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas penyerahan Piropilite dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp.

86,615,454,-

1. Menurut Pemohon Banding

2. Menurut terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang perlakukanPerpajakanUntukMendukung Kemudahan Berusaha antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 angka 1 huruf a

1. Terhadap :

a. Surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administrative berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, dan

b. ….

Pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan tarif bunga sebagai

dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 116 ayat (1) huruf a

Pengenaan sanksi administratif terhadap:

a. Surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administrativeberupabunga,yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, atau

b. …

dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku un tuk bulan November 2020

4) KeputusanMenteriKeuanganNomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa

Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga antara lain mengatur sebagai berikut:

KEDUA : Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Sanksi Administratif

No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,82% (satu koma delapan dua persen)

c. Data dan Fakta

Terdapat cukup bukti untuk menolak seluruh alasan keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2019 sehingga perhitungan PPN yang Kurang Bayar sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurut Surat Keberatan (Rp)MenurutMenurut Terbanding (Rp)
PemohonSurat KetetapanSurat Keputusan
BandingPajakKeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
123456
PPN Kurang Bayar00198,295,452198,295,45200198,295,452198,295,452198,295,452

d. Tanggapan terbanding

1) Bahwa pengenaan Sanksi Administra Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP merupakan konsekuensi atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, Penyerahan yang PPN-

nya harus dipungut sendiri yang menimbulkan adanya PPN Kurang Bayar. Sehingga pengenaan sanksi administratif tersebut telah sesuai dengan ketentuan;

2) Bahwa perhitungan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) KUP adalah sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutMenurut Surat Keberatan (Rp)MenurutMenurut Terbanding (Rp)
PemohonSurat KetetapanSurat Keputusan
BandingPajakKeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
123456
Sanksi Administratif0086,615,45486,615,4540086,615,45486,615,45486,615,45486,615,454
Bunga Pasal 13 (2) KUP

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding Nomor GM.Dir.19/19 /V.2025 tanggal 6 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal ayat 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3)

dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

c. Koreksi pemeriksa/ penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan bahwa Surat Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT GUNUNG MINERAL

INDONESIA NPWP: 85.715.252.4-654.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 07/GM/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Fotokopi Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor GM.Dir.09/09/V.2024 tanggal 28

Mei 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak 00060/207/19/651/24 tanggal 29

Februari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Akta Nomor 116 tanggal 18

Maret 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan & Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor dan tanggal a.n. Adiyanto Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Iwan Triantanto;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Adiyanto;

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Humum Nomor KEP-880/PP/IKH/2024

tanggal 13 September 2024 a.n. Adiyanto;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Adiyanto; Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Fotokopi Bukti Bayar Retribusi;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Usaha Pertambangan a.n. Gunung Mineral

Indonesia;

Bukti P-13. Fotokopi sampling invoice;

Bukti P-14. Fotokopi rekap customer dan bidang usaha;

Bukti P-15. Pendapat Akhir Nomor 007/GM/I/2026 tanggal 20 Januari 2026

beserta lampirannya

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis Nomor S-/WPJ.12/2025 tanggal 19

September 2025 beserta lampirannya;

Bukti T-4. Fotokopi Jurnal ilmiah;

Bukti T-5. Fotokopi Jawaban dan Penegasan DJP terkait Pirofilit;

Bukti T-6. Fotokopi BA wawancara pemeriksa dengan Wajib Pajak;

Bukti T-7. Fotokopi Pedoman Umum PDRD;

Bukti T-8. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-9. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-10. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Pendapat Akhir Nomor S-110/WPJ.12/2026 tanggal 2 Februari

2026 beserta lampirannya

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor GM.Dir.19/19 /V.2025 tanggal 6 Mei 2025 dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.982.954.5191.982.954.519

Menimbang bahwa, setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut para pihak dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.982.954.5191.982.954.519

Sengketa tersebut terjadi karena koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Pemeriksa (Rp.)
1.Terutang PPN013.991.831.77313.991.831.773
a.1Ekspor012.008.877.25412.008.877.254
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.982.954.5191.982.954.519
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000

bahwa koreksi ekspor sebesar Rp12.008.877.254,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan bahwa penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

bahwa oleh karenanya penyerahan Pemohon Banding tidak lagi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN namun merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Terbanding, pirofilit tidak tercantum dalam jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan berdasarkan penegasan Direktorat Peraturan Perpajakan, penyerahan komoditas tersebut merupakan objek PPN, sehingga penyerahan yang oleh Pemohon Banding dilaporkan sebagai tidak terutang PPN harus dikoreksi menjadi penyerahan yang terutang PPN; bahwa lebih lanjut Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada fakta bahwa batu pirofilit yang dijual oleh Pemohon Banding tidak lagi memenuhi kriteria “diambil langsung dari sumbernya”, karena telah melalui serangkaian proses yang menunjukkan adanya kegiatan pengolahan dan pemberian nilai tambah;

bahwa hal tersebut dibuktikan antara lain dari uraian proses kegiatan yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya, yang mencakup kegiatan penyortiran untuk memisahkan kotoran (Fe/pirit) sebagai bentuk peningkatan mutu, pemecahan batu menggunakan alat untuk menyesuaikan ukuran, serta proses pengayakan guna mengelompokkan produk berdasarkan ukuran tertentu;

bahwa rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan adanya perubahan kondisi barang dari bentuk awalnya, baik dari sisi kualitas maupun ukuran, yang menurut Terbanding telah memenuhi pengertian “menghasilkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN;

bahwa selain itu, Terbanding juga mempertimbangkan adanya variasi produk pirofilit yang dipasarkan oleh Pemohon Banding dalam berbagai ukuran seperti powder, fine gravel, medium gravel, hingga lump dengan ukuran tertentu, yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah diproses dan diklasifikasikan sesuai kebutuhan industri;

bahwa perbedaan ukuran tersebut terbukti berimplikasi pada perbedaan harga jual per unit, dimana semakin kecil ukuran produk maka semakin tinggi nilai

jualnya, sehingga memperkuat adanya unsur peningkatan nilai tambah (value added) atas barang tersebut;

bahwa fakta ini juga sejalan dengan informasi dalam company profile Pemohon Banding yang menyebutkan adanya proses penghancuran, penyortiran, dan pengelompokan ukuran sebagai bagian dari kegiatan usaha; bahwa Terbanding juga telah menyerahkan bukti literatur teknis yang menunjukkan bahwa ukuran partikel pirofilit mempengaruhi kegunaan industri, sehingga proses tersebut bukan sekadar untuk kepentingan transportasi melainkan untuk meningkatkan nilai ekonomis dan fungsi barang;

bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang telah melalui proses pengolahan sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa oleh karena itu, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi DPP Penyerahan yang dilakukan Terbanding adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan batu pirofilit bukan merupakan objek PPN, sehingga koreksi DPP oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan tidak adil;

bahwa pirofilit merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, karena kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding masih dalam lingkup kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba, mulai dari penggalian, pemuatan, hingga penjualan;

bahwa barang yang dijual tetap berupa batu pirofilit dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah, sehingga memenuhi kriteria Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan tidak terdapat proses pengolahan yang menimbulkan nilai tambah;

bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan seperti pengecilan ukuran, pemecahan batu, pengangkutan hanya bertujuan untuk memudahkan transportasi dan penjualan, bukan untuk mengubah sifat atau fungsi barang; bahwa oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai “pengolahan” yang menghasilkan Barang Kena Pajak;

bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN bersifat tidak limitatif; bahwa kata “meliputi” dalam penjelasan menunjukkan bahwa daftar barang tambang yang tidak dikenai PPN bukan daftar tertutup, sehingga meskipun pirofilit tidak disebutkan secara eksplisit, secara substansi tetap termasuk dalam kategori barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN;

bahwa selain ketiga pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menyerahkan yurisprudensi yang mendukung berupa putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak terkait komoditas tambang lain yaitu mangan yang juga tidak disebutkan dalam penjelasan UU PPN, namun tetap dipandang sebagai barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN; bahwa dengan demikian, penentuan sebagai objek PPN harus bersifat substansial, bukan tekstual semata;

bahwa apabila tetap dikenakan PPN, beban pajak akan ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding dan menimbulkan kerugian yang besar serta tidak adil; bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;.

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan Terbanding antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK)

4. Fotokopi Jawaban dan Penegasan DJP terkait Pirofilit;

5. Fotokopi BA wawancara pemeriksa dengan Wajib Pajak;

6. Fotokopi Pedoman Umum PDRD;

7. Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan Pemohon Banding antara lain berupa:

1. Bukti Bayar Retribusi;

2. Izin Usaha Pertambangan a.n. Gunung Mineral Indonesia;

3. Sampling invoice dan surat jalan;

4. Rekap customer dan bidang usaha;

5. List perusahaan yang menjual pirofilit;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa; bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah apakah penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding dapat dikualifikasikan sebagai penyerahan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, atau merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang telah melalui proses tertentu sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk menjawab hal tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menegaskan bahwa norma utama yang mengatur pengecualian dimaksud terletak pada frasa “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” berada dalam batang tubuh undang- undang, sedangkan daftar jenis barang berada dalam bagian penjelasan, termasuk berbagai mineral dan batuan, sehingga hanya bersifat ilustratif dan tidak berdiri sendiri sebagai norma yang menentukan;

bahwa dengan demikian, penentuan apakah suatu barang termasuk yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tidak ditentukan semata-mata oleh jenis atau nomenklatur barang tersebut, melainkan oleh kondisi faktual barang pada saat diserahkan, yaitu apakah masih berada dalam keadaan sebagaimana diambil langsung dari sumbernya atau telah mengalami proses yang mengakibatkan perubahan fungsi, kegunaan, atau nilai ekonomisnya; bahwa frasa “diambil langsung dari sumbernya” harus dimaknai sebagai keadaan dimana barang tersebut masih berupa komoditas alam (raw commodity), yaitu material yang belum mengalami intervensi manusia yang

secara substansial menciptakan nilai tambah, belum ditujukan untuk memenuhi spesifikasi tertentu, serta belum mengalami diferensiasi produk yang signifikan;

bahwa terhadap barang-barang yang secara eksplisit disebut dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, seperti pasir, kerikil, batu kapur, kaolin, granit, dan berbagai mineral lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengecualian dari pengenaan PPN berlaku sepanjang barang tersebut masih berada dalam kondisi sebagai raw commodity, yakni hasil tambang yang diserahkan dalam bentuk alamiah atau mendekati bentuk asalnya, dengan fungsi umum, tanpa spesifikasi teknis tertentu, serta tanpa adanya proses yang secara nyata mengubah nilai guna ekonomis barang tersebut; bahwa kegiatan seperti pemecahan atau penyortiran dalam konteks tersebut pada umumnya bersifat terbatas dan hanya dimaksudkan untuk kepentingan teknis seperti pengangkutan atau penanganan material, sehingga tidak mengubah karakter barang sebagai komoditas alam yang homogen;

bahwa namun demikian, apabila terhadap barang tersebut telah dilakukan proses lebih lanjut yang tidak lagi bersifat sekadar teknis atau logistik, melainkan ditujukan untuk menghasilkan barang dengan karakteristik tertentu yang memenuhi kebutuhan spesifik pengguna, sehingga terjadi diferensiasi produk, peningkatan mutu, serta perubahan nilai ekonomis yang ditentukan oleh proses yang dilakukan, maka barang tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya, melainkan telah menjadi barang yang dihasilkan (industrial material) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, batu pirofilit yang diusahakan oleh Pemohon Banding tidak diserahkan dalam kondisi sebagai komoditas alam yang homogen, melainkan telah melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyortiran untuk memisahkan kandungan pengotor dan meningkatkan mutu, pemecahan untuk memperoleh ukuran tertentu, serta pengayakan dan pengelompokan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh berbagai industri pengguna;

bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat kadang-kadang (incidental), melainkan merupakan bagian integral dari proses usaha Pemohon Banding dalam menghasilkan barang dengan karakteristik tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa batu pirofilit yang dihasilkan digunakan oleh berbagai sektor industri yang mensyaratkan ukuran dan kualitas tertentu, sehingga proses pemecahan dan pengelompokan ukuran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kebutuhan teknis atau logistik, melainkan sebagai proses yang secara substansial mengubah fungsi ekonomis barang dari sekadar bahan tambang umum menjadi material dengan kegunaan khusus;

bahwa hal tersebut diperkuat oleh adanya variasi produk dan perbedaan harga yang signifikan berdasarkan ukuran dan kualitas, yang menunjukkan bahwa nilai barang tidak lagi ditentukan semata-mata oleh sifat alamiahnya, melainkan oleh proses yang dilakukan terhadap barang tersebut;

bahwa dengan membandingkan karakter tersebut dengan barang-barang yang disebut dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang tetap berada dalam kategori raw commodity, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa batu pirofilit dalam perkara a quo telah melampaui karakter tersebut dan telah menjadi industrial material yang dihasilkan melalui suatu proses;

bahwa terhadap komoditas yang disebut dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN seperti batu kapur, granit, dan marmer, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakuan tidak dikenai PPN hanya berlaku sepanjang barang tersebut masih dalam bentuk hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa terhadap komoditas seperti granit dan marmer, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang barang tersebut masih berada dalam bentuk hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya, seperti dalam bentuk bongkahan (block) yang belum mengalami proses lanjutan untuk menghasilkan spesifikasi tertentu, maka penyerahannya tidak dikenai PPN; bahwa berbeda halnya apabila barang tersebut telah mengalami proses lebih lanjut seperti pemotongan presisi, pemolesan, atau pengolahan lainnya

sehingga menjadi material dengan fungsi dan kegunaan tertentu, seperti dalam bentuk slab atau polished, maka barang tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya dan atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa komoditas seperti pasir dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi, kaolin digunakan sebagai bahan baku keramik, zeolit dimanfaatkan sebagai media penyaring atau adsorben, serta batu kapur digunakan sebagai bahan bangunan, sehingga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut secara inheren telah memiliki kegunaan dalam bentuk alamiahnya (usable in raw form);

bahwa selain itu, barang-barang tersebut pada umumnya tidak memerlukan spesifikasi industri yang presisi pada tahap pertambangan, baik dari segi ukuran maupun tingkat kemurnian, karena variasi kualitas yang ada masih dapat ditoleransi oleh pasar;

bahwa oleh karena itu, tidak terdapat kebutuhan untuk melakukan proses penyesuaian guna memenuhi fungsi tertentu, serta tidak terjadi diferensiasi produk yang kompleks, sehingga karakter barang tetap sebagai komoditas generik dalam jumlah besar (generic bulk commodity) yang nilai ekonomisnya lebih ditentukan oleh kondisi alamiah dibandingkan oleh proses pengolahan lebih lanjut;

bahwa oleh karena itu, batu pirofilit yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak lagi memenuhi kriteria sebagai barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya merupakan bagian dari proses pertambangan dan tidak mengubah sifat fisik maupun kimia barang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kriteria dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN tidak terbatas pada perubahan sifat fisik atau kimia semata, melainkan mencakup pula perubahan fungsi dan nilai guna ekonomis barang akibat adanya intervensi manusia; bahwa oleh karena itu, meskipun secara komposisi kimia batu pirofilit tetap sama, namun apabila telah mengalami proses yang menghasilkan spesifikasi

tertentu dan meningkatkan nilai ekonomisnya, maka barang tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kata “meliputi” dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN menunjukkan bahwa daftar dalam penjelasan tersebut tidak bersifat limitatif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut pada prinsipnya benar sepanjang dimaknai bahwa bagian penjelasan tidak boleh diperlakukan sebagai norma yang berdiri sendiri dan membatasi batang tubuh undang-undang;

bahwa namun demikian, ketidaklimitifan penjelasan tersebut tidak serta-merta menyebabkan setiap barang tambang yang tidak disebutkan secara tegas otomatis menjadi barang yang tidak dikenai PPN, karena penentu utamanya tetap harus kembali pada norma dalam batang tubuh undang-undang, yaitu apakah barang tersebut pada saat diserahkan benar-benar masih merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya atau telah berubah karakter menjadi barang hasil proses yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomis tertentu;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mendasarkan argumentasinya pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2164/B/PK/PJK/2017danPutusanPengadilanPajakNomor Put.68929/PP/M.XIIIA/16/2016 mengenai komoditas mangaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara a quo, karena keberlakuan suatu putusan pengadilan sangat bergantung pada kesesuaian fakta material yang terbukti dalam masing-masing perkara;

bahwa sekalipun dalam perkara lain terdapat komoditas tambang yang tidak disebut secara eksplisit dalam penjelasan undang-undang namun tetap dipandang sebagai barang yang tidak dikenai PPN, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban Pengadilan Pajak dalam perkara a quo untuk menilai secara mandiri apakah batu pirofilit yang disengketakan, dengan seluruh rangkaian proses yang dialaminya, masih memenuhi unsur “diambil langsung dari sumbernya”;

bahwa oleh karena dalam perkara a quo telah terbukti adanya proses penyortiran, pemecahan, pengayakan, pengelompokan ukuran, diferensiasi produk, serta penyesuaian terhadap kebutuhan industri yang menimbulkan perubahan nilai guna dan nilai ekonomis, maka keadaan faktual tersebut berbeda secara material dari argumentasi analogis yang didasarkan pada perkara mangaan dimaksud, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan karena Terbanding baru menghimbau melalui surat SP2DK pada tanggal 19 Mei 2023 untuk Tahun Pajak 2019 sehingga Pemohon Banding tidak lagi dapat menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggannya dan tidak dapat menagihkan PPN tersebut kepada konsumennya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keadaan demikian tidak menghapus sifat objektif dari terutangnya Pajak Pertambahan Nilai apabila menurut ketentuan peraturan perundang-undangan penyerahan yang dilakukan memang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa mekanisme pembebanan PPN kepada pembeli merupakan konsekuensi hubungan perdata dan tata usaha bisnis antara penjual dengan pembeli, sedangkan ada atau tidaknya kemampuan Pemohon Banding untuk meneruskan beban PPN tersebut kepada pihak lain tidak menentukan ada atau tidaknya utang pajak menurut hukum pajak;

bahwa oleh karena itu, meskipun Pengadilan Pajak memahami adanya kemungkinan beban ekonomis yang harus ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan yuridis untuk meniadakan kewajiban PPN yang menurut hukum telah timbul;

bahwa tidak dilakukannya koreksi atau adanya perlakuan yang berbeda oleh fiskus pada tahun pajak sebelumnya tidak serta-merta mengikat Pengadilan Pajak untuk mengambil kesimpulan yang sama dalam perkara a quo, terlebih apabila dalam perkara ini Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang yang disengketakan telah mengalami proses yang menjadikannya tidak lagi

memenuhi kriteria sebagai barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berkeadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo justru telah didasarkan pada konstruksi hukum yang jelas, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4A ayat (2) huruf a, serta Pasal 1 angka 16 UU PPN, yang secara sistematis membedakan antara barang hasil pertambangan yang masih diambil langsung dari sumbernya dengan barang yang telah dihasilkan melalui proses yang menciptakan nilai tambah;

bahwa adapun mengenai aspek keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat keadilan dalam perkara perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kepastian hukum dan penerapan norma secara konsisten terhadap fakta yang terbukti; bahwa oleh karena itu, sepanjang berdasarkan pemeriksaan persidangan telah terbukti bahwa batu pirofilit yang diserahkan Pemohon Banding telah melampaui karakter raw commodity dan telah menjadi industrial material, maka penerapan PPN atas penyerahan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun keadilan; bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga koreksi DPP Penyerahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Terbanding tersebut telah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak Agustus 2019 sebesar Rp1.982.954.519,00 tetap dipertahankan;

bahwa pengenaan Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan konsekuensi langsung dari adanya PPN Kurang Bayar, sehingga koreksi sanksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga koreksi sanksi administrasi sebesar Rp86.615.454,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN - Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri1.982.954.5191.982.954.5190

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, besarnya DPP PPN Penyerahan yang PPN yang terutang PPN masa pajak Agustus 2019 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPN Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

menurut Terbanding: Rp1.982.954.519,00 koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak: Rp0,00 DPP PPN menurut Pengadilan Pajak: Rp1.982.954.519,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor12.008.877.254,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.982.954.519,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah13.991.831.773,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)13.991.831.773,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri198.295.452,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar198.295.452,00
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar198.295.452,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (1,82% x 24 bulan)86.615.454,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar284.910.906,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019, atas nama PT GUNUNG MINERAL INDONESIA, NPWP 85.715.252.4-654.000, beralamat di Jl. Gudang Raya, Dusun Mulyosari RT 005 RW 12B, Turen, Kab. Malang, Jawa Timur (domisili elektronik: finance.gunungbale@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 13.991.831.773,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar

sendiriRp198.295.452,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp198.295.452,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan

ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp198.295.452,00 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp86.615.454,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus /

(Lebih) DibayarRp284.910.906,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, dan masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.Ec.M.H.,C.A

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.