P U T U S A N
Nomor PUT-004217.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004217.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk., NPWP 01.829.333.2-641.000 beralamat di Ruko Surya Inti Permata Juanda SB A No.52 Wedi Gedangan Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Yahya Taufik jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Oktav Triantoro, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1280/PP/IKH/2025
Surat Kuasa : 0504/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025;
2. Nama: Yulianto Endy Nugroho, SSos, MSi, BКР
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1404/PP/IKH/2023
Surat Kuasa : 0505/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025
3. Nama: Fenlita Sri Yulianti
Jabatan: GM Supply Chain,
Surat Kuasa : 0512/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025
4. Nama: Muji Armadani
Jabatan: Kepala Urusan Pengadaan Luar Negeri,
Surat Kuasa : 0506/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;