Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-004217.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk. · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004217.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004217.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk., NPWP 01.829.333.2-641.000 beralamat di Ruko Surya Inti Permata Juanda SB A No.52 Wedi Gedangan Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Yahya Taufik jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oktav Triantoro, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1280/PP/IKH/2025

Surat Kuasa : 0504/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

2. Nama: Yulianto Endy Nugroho, SSos, MSi, BКР

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1404/PP/IKH/2023

Surat Kuasa : 0505/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025

3. Nama: Fenlita Sri Yulianti

Jabatan: GM Supply Chain,

Surat Kuasa : 0512/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025

4. Nama: Muji Armadani

Jabatan: Kepala Urusan Pengadaan Luar Negeri,

Surat Kuasa : 0506/SAM-I/IX/2025 tanggal 15 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Bonita Cinintya Putri

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowas,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II

6. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-624/BC/BC.06/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0273/SAM- I/V/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00587/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 0455/SAM- I/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga572.879.000 0 0 0 63.016.353 0 14.320.975 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan650.216.3280

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 0273/SAM-I/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0273/SAM-I/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Maret 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp650.216.328,00 sesuai dengan SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Yahya Taufik, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 29 tanggal 16 Januari 2025;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 20/LHPU/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara) dengan rincian perhitungan sebagai berikut ini:

2. Atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 tersebut, pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap perhitungan Bea Masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 20/LHPU/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Adapun koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPBC Tipe Madya Pabean Belawan dan mendapatkan nomor PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023, berupa:

Jenis Barang: Prilled Urea

Negara Asal: China

Invoice: No. 2023/LN139B/INV1 tanggal 23 Juni 2023 B/L: No. BLW01 tanggal 23 Juni 2023

PIB: No. 017308 tanggal 4 Juli 2023

COO/Form E: No. 0223112020010195 tanggal 23 Juni 2023 Supplier: Liven Nutrients PTE LTD

2. bahwa importasi barang tersebut di atas, Pemohon Banding sudah mengajukan Form E untuk memperoleh Skema Tarif Preferensi ASEAN-CHINA Free Trade Area untuk Pos Tarif 3102.10.00 dengan Bea Masuk 0% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.46/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) dan selanjutnya melakukan korespondensi dengan pemasok (supplier) serta pengurusan Dokumen impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Skema Tarif Preferensi ini oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan tidak dapat diterima dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 5% dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang jumlah tagihan bea masuk dan pungutan pajak dalam rangka impor sebesar Rp650.216.328,00 Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, disebutkan bahwa:

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA Form E yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E

b. mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( )

✓ atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”.

4. bahwa alasan yang disampaikan oleh Terbanding (DJBC) tersebut menurut Pemohon Banding tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah mencantumkan nama Perusahaan (Etherchem International Company Limited) pada kolom No.1 SKA Form E dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E tertulis “Country of Origin China”.

Apabila Pemohon Banding dianggap tidak mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E, tidak serta-merta Pemohon Banding dikenakan Bea Masuk 5% karena tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi. Dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki juga sudah menyantumkan bahwa pengirimnya adalah Etherchem International Company Limited dan dalam PIB juga mencantumkan (12) Pelabuhan Muat: Tianjin, dan (14) Pelabuhan Tujuan: Belawan, sehingga jelas bahwa Prilled Urea tersebut berasal dari Cina untuk ditujukan ke Indonesia sehingga berhak

memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

b) Pemohon Banding telah mencantumkan nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E;

c) Pemohon Banding tidak mencantumkan centang (√) pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”.

Dalam hal ini seharusnya tidak serta-merta Pemohon Banding dikenakan Bea Masuk 5% karena tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi hal ini dikarenakan dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki juga sudah menyantumkan bahwa pengirimnya adalah Etherchem International Company Limited dan dalam PIB juga mencantumkan (12) Pelabuhan Muat: Tianjin, dan

(14) Pelabuhan Tujuan: Belawan, sehingga jelas bahwa Prilled Urea tersebut berasal dari Cina untuk ditujukan ke Indonesia sehingga berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA. Pada dasarnya pemberian tanda centang (√) tersebut merupakan suatu pekerjaan yang sangat mudah yang dapat dilakukan oleh siapa saja, yang sekiranya ada tanda centang (√) juga tidak dapat dipastikan apakah telah dibuat oleh penerbit atau oleh pengguna, sehingga pemberian tanda centang (√) tersebut mengandung suatu ketidakpastian sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk menetapkan suatu SKA tidak sah.

5. bahwa oleh karenanya beban Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor untuk importasi barang Pemohon Banding berupa Prilled Urea tarif 3102.10.00 adalah sebagai berikut:

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dikarenakan pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut importasi barang yang dapat dikenakan Bea Masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dalam hal ini ASEAN-China Free Trade Area baik tersurat maupun tersirat menurut hemat Pemohon Banding sudah jelas, sehingga bagi importir yang beritikad baik, seyogianya tidak dirugikan oleh adanya peraturan yang bersangkutan.

7. bahwa barang impor tersebut telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang memuat barang impor berasal dari Negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, yang menurut Pemohon Banding Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) di bawah ini.

8. bahwa dalam Bill of Lading juga menunjukkan bahwa barang yang tercantum dalam Form E juga adalah barang yang sama sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut:

9. bahwa pada Dokumen Sales Contract juga tercantum negara asal yang berada di China, sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) terlampir:

10. bahwa apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan kepada Terbanding (DJBC) bersamaan dengan disampaikannya PIB yang telah dicantumkan nomor referensi Form E, diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif Bea Masuk ACFTA.

11. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan kembali besarnya kekurangan pajak dalam rangka impor yang terhutang menurut Pemohon Banding, Terbanding, dan selisihnya dalam Tabel di bawah ini.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP), serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sudah jelas secara nyata menunjukkan bahwa dokumen tersebut berasal dari China, dan kesalahan administratif karena tidak mencantumkan tanda centang (√) pada dokumen Formulir E, tidak serta-merta Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi sehingga dikenakan Bea Masuk 5%.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

V. Penutup

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00587/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 0273/SAM-1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan alasan pada intinya tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah terhadap adanya kedapatan 1 (satu) dokumen SKA atas PIB dengan skema SKA ACFTA yang tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoice sejumlah Rp650.216.328,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-133/WBC.02/2025 tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan Penelitian Ulang dengan sasaran penelitian Pemeriksaan Tarif atas 1 (satu) dokumen dan 1 (satu) seri barang.

2. Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang nomor LAOP- 12/WBC.022/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 20/LHPU/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025.

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk menagih kekurangan pembayaran bea keluar sejumlah Rp650.216.328,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 melalui surat nomor 0273/SAM- 1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan alasan:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP), serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sudah jelas secara nyata menunjukkan bahwa dokumen tersebut berasal dari China, dan kesalahan administratif karena tidak mencantumkan tanda centang (√) pada dokumen Formulir E, tidak serta-merta Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi sehingga dikenakan Bea Masuk 5%.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus

didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 13

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

c. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2012 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK- 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK- 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN China Free Trade Area);

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

9. Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-18/BC.2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

D. ANALISIS

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur, kedapatan atas 1 seri barang dalam 1 dokumen PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023 ditetapkan kembali atas ketidaksesuaian Pemberitahuan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (ACFTA) barang impor dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon dengan PIB a quo melakukan impor melalui Pelabuhan tujuan Belawan dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa Terbanding telah menggugurkan skema Form ACFTA pemohon banding sehingga tarif klasifikasi atas barang Prilled Urea kembali ke tarif BM MFN sebagai berikut:

3. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan fasilitas ACFTA (FORM-E) dengan nomor 0223112020010195 tanggal 23 Juni 2023.

4. bahwa berdasarkan invoice dengan nomor 2023/LN139A/INZV1 tanggal 23 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD dari negara Singapura sebagai berikut:

5. PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk melakukan transaksi jual beli dengan eksportir LIVEN NUTRIENTS PTE LTD dari negara Singapura yang melibatkan pihak ketiga (Third Party) ETHERCHEM INTERNATIONAL COMPANY dari negara China sebagai eksportir yang tercantum dalam dokumen e-COO. Namun Pemohon mencantumkan lembar elektronik SKA ACFTA dengan uraian kategori: NRM (Normal) sebagai berikut:

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Baarang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, disebutkan bahwa:

Pasal 9

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA Form E yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E;

b. Mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. Dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( √ ) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (Procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1. SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

7. Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1): menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

8. Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”

E. SIMPULAN

1. Berdasarkan hasil penelitian ulang dapat disimpulkan bahwa terhadap dokumen PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023 yang dilakukan Penelitian Ulang ditemukan kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak

Dalam Rangka Impor (PDRI) karena kesalahan pemenuhan ketentuan Prosedural atas Surat Keterangan Asal.

2. bahwa mengingat salah satu ketentuan prosedural SKA tidak terpenuhi dan ketentuan pengiriman tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, yang menyatakan: Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (ayat) 1. SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, penerbitan SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 0455/SAM-I/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

I. KETENTUAN MATERIAL

A. Koreksi atas Tarif Preferensi Bea Masuk

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan

Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2012 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK- 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK- 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN China Free Trade Area);

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

9. Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-18/BC.2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 133/WBC.02/2025 tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan Penelitian Ulang dengan sasaran penelitian Pemeriksaan Tarif atas 1 (satu) dokumen dan 1 (satu) seri barang.

2. Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai

tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang nomor LAOP-12/WBC.022/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 20/LHPU/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025.

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk menagih kekurangan pembayaran bea keluar sejumlah Rp650.216.328,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 melalui surat nomor 0273/SAM-1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan alasan:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP), serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sudah jelas secara nyata menunjukkan bahwa dokumen tersebut berasal dari China, dan kesalahan administratif karena tidak mencantumkan tanda centang (√) pada dokumen Formulir E, tidak serta-merta Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi sehingga dikenakan Bea Masuk 5%.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur, kedapatan atas 1 seri barang dalam 1 dokumen PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023 ditetapkan kembali atas ketidaksesuaian Pemberitahuan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (ACFTA) barang impor dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon dengan PIB a quo melakukan impor melalui Pelabuhan tujuan Belawan dengan rincian sebagai berikut:

N o.Kd. Ktr.No. PIBTgl. PIBSBKd. HSUraian BarangTrf. )Trf.Trf.
BMPPNPPh
(%(%)(%)
101070001730804/07/2023131021 000Prilled0,0011,002,50
000Urea

2. bahwa Terbanding telah menggugurkan skema Form ACFTA pemohon banding sehingga tarif klasifikasi atas barang Prilled Urea kembali ke tarif BM MFN sebagai berikut:

Kd. Ktr.No. PIBTgl. PIB SUraian B BarangTrf.Trf.Trf.
No.BMPPNPPh
(%)(%)(%)
101070001730804/07/2023 1Prilled Urea5,0011,002,50

3. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan fasilitas ACFTA (FORM-E) dengan nomor 0223112020010195 tanggal 23 Juni 2023.

4. bahwa berdasarkan invoice dengan nomor 2023/LN139A/INZV1 tanggal 23 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD dari negara Singapura sebagai berikut:

5. PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk melakukan transaksi jual beli dengan eksportir LIVEN NUTRIENTS PTE LTD dari negara Singapura yang melibatkan pihak ketiga (Third Party) ETHERCHEM INTERNATIONAL COMPANY dari negara China sebagai eksportir yang tercantum dalam dokumen e-COO. Namun Pemohon mencantumkan lembar elektronik SKA ACFTA dengan uraian kategori: NRM (Normal) sebagai berikut:

6. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, disebutkan bahwa:

Pasal 9

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan

negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA Form E yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E;

b. Mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. Dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda (√) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”;

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhanketentuanprosedural(Procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1. SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

7. Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

8. Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat atas koreksi Skema Tarif Preferensi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan tarif Bea Masuk sebesar 5%, dengan jumlah tagihan bea masuk dan pungutan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 650.216.328,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa menurut Terbanding pada point (4) yang menyatakan berdasarkan invoice dengan nomor 2023/LN139A/ INZV1 tanggal 23 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD dari negara Singapura benar adanya, tetapi perlu diketahui bahwa Liven Nutrients PTE Ltd. ini bertindak sebagai agen yang beralamat di 3 KILLINEY ROAD, 07-08 WINSLAND HOUSE ONE, SINGAPORE, namun mengenai pengiriman barang yang sesungguhnya berasal dari Tianjin, Cina sebagaimana tercantum pada point (12) dokumen PIB “Pelabuhan Muat: Tianjin”, dan langsung ditujukan ke “Pelabuhan Tujuan: Belawan” pada point (14) dokumen PIB. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa Prilled Urea tersebut berasal dari Cina untuk ditujukan ke Indonesia sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh preferensi tarif Bea Masuk ACFTA dengan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa transaksi Pemohon Banding berasal dari negara China, yaitu:

a) bahwa pada Dokumen Sales Contract tercantum negara asal yang berada di China, sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) terlampir:

b) bahwa dalam Bill of Lading juga menunjukkan bahwa barang yang tercantum dalam Form E juga adalah barang yang sama (Prilled Urea dengan HS Code 3102.10.00) sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

c) bahwa dalam Commercial Invoice menunjukkan bahwa barang yang tercantum dalam Form E juga adalah barang yang sama (Prilled Urea dengan HS Code 3102.10.00) denganyangtercantumCommercialInvoice 2023/LN139A/INV1, sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

2) Pada Point (5), melakukan transaksi jual beli dengan eksportir LIVEN NUTRIENTS PTE LTD dari negara Singapura yang melibatkan pihak ketiga (Third Party) ETHERCHEM INTERNATIONAL COMPANY dari negara China sebagai eksportir yang tercantum dalam dokumen e-COO, namun Pemohon mencantumkan lembar elektronik SKA ACFTA dengan uraian kategori: NRM (Normal) sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding, alasan tersebut tidak tepat. Sebelumnya dapat dijelaskan bahwa Certificate of Origin adalah dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perdagangan antar negara, baik dalam bentuk perjanjian bilateral, regional, multilateral, maupun unilateral.

Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun pada kolom Category tercantum "NRM" (Normal), dokumen-dokumen pendukung importasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding secara jelas menunjukkan asal barang dari China. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penetapan Bea Masuk sebesar 5% tidak seharusnya dikenakan karena

Pemohon Banding berhak untuk menggunakan Skema Tarif Preferensi.

3) bahwa menurut Terbanding pada Point (6) huruf a, seharusnya pada kolom 7 (tujuh) pada Form E tercantum nama Perusahaan pihak ketiga, dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah mencantumkan nama Perusahaan (Etherchem International Company Limited) pada kolom No.1 SKA Form E dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E tertulis “Country of Origin China”. sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

b) bahwa dalam hal ini, seharusnya tidak serta-merta Pemohon Banding dikenakan Bea Masuk 5% karena tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi. Hal ini dikarenakan dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki juga sudah menyantumkan bahwa pengirimnya adalah Etherchem International Company Limited dan dalam PIB juga mencantumkan (12) Pelabuhan Muat: Tianjin, dan

(14) Pelabuhan Tujuan: Belawan, sehingga jelas bahwa Prilled Urea tersebut berasal dari Cina untuk ditujukan ke Indonesia sehingga berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

c) bahwa mekanisme penerbitan SKA (Form E) adalah sepenuhnya dilakukan oleh pihak Otoritas Penerbit Form E di China (yaitu, QQ The People's Republic of China), bukan wewenang dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika hanya karena kelalaian kecil yang dilakukan oleh pihak lain, Pemohon Banding yang harus menanggung kerugian tersebut.

4) bahwa menurut Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan centang (√) pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing” tidak tepat, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa yang menerbitkan dokumen adalah dari pihak Penjual (Supplier) Etherchem International Company, dokumen tersebut adalah Form E. sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) terlampir:

b) bahwa kesalahan dalam mencetak tanda centang (√) yang seharusnya dicetak pada kotak "Third Party Invoicing", tidak bersifat substansial. Selain kesalahan tersebut, informasi lainnya dalam SKA Form E tidak menimbulkan keraguan bahwa barang impor yang tercantum dalam SKA Form E berasal dari China sesuai dengan Ketentuan Negara Asal.

c) bahwa mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf

(b) PMK No.171/PMK.04/2020 yang menyatakan bahwa SKA Form E tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) yang berbunyi

(1)SKA Form E tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2)Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(b) perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form E, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut

Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya merupakan Third Country Invoicing, dan tidak adanya tanda centang (√) pada kolom 13 hanya merupakan kesalahan kecil yang tidak berpengaruh terhadap tarif preferensi yang telah diberikan, di mana untuk dokumen – dokumen pendukung juga sudah membuktikan bahwa Pemohon Banding berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

5) bahwa menurut Terbanding yang menyatakan:

“(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1. SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”.

Pemohon banding tidak sependapat atas penyataan tersebut, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa pada dasarnya dokumen-dokumen yang Pemohon Banding miliki menunjukkan asal barang dari China dan

bertujuan ke Belawan, seperti: Sales Contract, Commercial Invoice, Bill of Lading, Certificate of Origin, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

b) bahwa atas importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar-benar telah dilengkapi dengan Form SKA yang sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal barang. Berdasarkan prinsip "Substance Over Form" seharusnya Tim Pemeriksa mengakui form SKA tersebut, karena pada dasarnya dokumen-dokumen pendukung importasi yang Pemohon Banding sampaikan sudah jelas secara nyata menunjukkan bahwa dokumen tersebut berasal dari China, sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh preferensi tarif Bea Masuk ACFTA sebesar 0%.

c) bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China.

d) bahwa oleh karenanya beban Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk importasi barang Pemohon Banding berupa Prilled Urea tarif 3102.10.00 adalah sebagai berikut:

e) bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dikarenakan pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut importasi barang yang dapat dikenakan Bea Masuk sesuai tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

dalam hal ini ASEAN-China Free Trade Area baik tersurat maupun tersirat menurut hemat Pemohon Banding sudah jelas, sehingga bagi importir yang beritikad baik, seyogianya tidak dirugikan oleh adanya peraturan yang bersangkutan.

f) bahwa apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan kepada Terbanding (DJBC) bersamaan dengan disampaikannya PIB yang telah dicantumkan nomor referensi Form E, diberikan tarif Bea

Masuk sesuai dengan tarif Bea Masuk ACFTA.

g) bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan kembali besarnya kekurangan pajak dalam rangka impor yang terhutang menurut Pemohon Banding, Terbanding, dan selisihnya dalam Tabel di bawah ini.

II. PENUTUP

Demikian Tanggapan atas SUB ini disampaikan dengan harapan agar dapatlah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. BPN tanggal 21 Juni 2025;

Bukti P-3. Surat Kuasa, Pakta Integritas, IKH, SPT1721;

Bukti P-4. Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

PT Saraswati Anugerah Makmur nomor 29 tanggal 16 Januari 2025 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya;

Bukti P-5. PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-6. Invoice nomor 2023/LN139A/INV1 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-7. House-B/L nomor BLW01 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-8. SKA Form E nomor 0223112020010195 tanggal 23 Juni 2023; Bukti P-9. Salinan Putusan Pengadilan Pajak, Fixture Note, Inward Manifest,

Shipping;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti P-11. Closing Statement Tanpa nomor tanggal 10 November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks PIB;

Bukti T-2. Closing Statement nomor S-1831/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 0273/SAM-I/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS 3102.10.00 BM 0% (ACFTA)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)Tidak memenuhi ketentuan prosedural

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp650.216.328,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan alasan: Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural SKA Form E, khususnya terkait Third Party Invoicing. Dalam transaksi a quo, invoice diterbitkan oleh perusahaan di Singapura (Liven Nutrients Pte Ltd), sementara eksportir yang tercantum dalam e-Form E berasal dari Tiongkok (Etherchem International Company). Kondisi tersebut secara hukum dikualifikasikan sebagai Third Party

Invoice, namun pada e-Form E yang diajukan Pemohon tidak dicantumkan kode “TCI” pada kolom category code sebagaimana diwajibkan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK 171/PMK.04/2020, apabila salah satu ketentuan asal barang, termasuk ketentuan procedural tidak terpenuhi, maka tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor dikenakan tarif umum (MFN);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo secara nyata berasal dari Tiongkok dan memenuhi ketentuan asal barang, yang dibuktikan dengan rangkaian dokumen impor yang konsisten, antara lain Sales Contract, Commercial Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan SKA Form E yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di China. Menurut Pemohon, kekurangan berupa tidak dicantumkannya tanda centang (√) pada kolom Third Party Invoicing dalam Form E hanyalah kesalahan administratif (minor) yang tidak menghilangkan substansi asal barang, sehingga tidak seharusnya menggugurkan hak atas tarif preferensi ACFTA;

2) penerapan prinsip substance over form semestinya dikedepankan, karena seluruh dokumen pendukung menunjukkan konsistensi negara asal, pelabuhan muat di Tianjin (China), dan eksportir yang tercantum dalam SKA;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025 terkait tidak diberikannya Tarif preferensi skema ACFTA atas barang impor yang diberitahukan Pemohon pada PIB no 017308 tanggal 4 Juli 2023, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan prosedural dan rinciannya sbb:

NoUraianMenurut
PIBPenetapan
1PRILLED UREAHS 3102.10.00 BM 0% (ACFTA)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa SPKTNP, PIB dan dokumen pelengkapnya,

dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: 3.1. PIB no 017308 tanggal 4 Juli 2023, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual:

Liven Nutrients Pte Ltd., beralamat di Singapore sarana pengangkut: MV Dong Xiang 2313, pelabuhan muat: Tianjin (CNTSN), invoice no: 2023/LN139A/INV1 / 23 Juni 2023, House-B/L no BLW01 / 23 Juni 2023, SKA form E no 0223112020010195 / 23 Juni 2023, uraian barang: PRILLED UREA, HS 3102.10.00, BM 0% (ACFTA), PPN 11%, PPh pasal 22 Impor 2,5%, nilai pabean CFR USD764.500,00;

3.2. invoice yang diterbitkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD., Singapore

no: 2023/LN139A/INV1 / 23 Juni 2023, diketahui a.l. Port Loading Tianjin, China, amount dan informasi lain sesuai PIB;

3.3. House-B/L no BLW01, diketahui a.l. shipper adalah LIVEN

NUTRIENTS PTE LTD., Singapore dengan Port Loading Tianjin, China. informasi lain sesuai PIB;

3.4. SKA ACFTA dengan informasi pada SKA tercantum, a.l.:

SKA no 0223112020010195 / 23 Juni 2023
Kolom 1 (exporter):Etherchem International Company LIMITED, Beijing China
Kolom 3:sarana pengangkut: MV Dong Xiang, from Tianjin China to Belawan Port Indonesia by sea
Kolom 7:Uraian barang 1 jenis barang sesuai PIB
Kolom 8:Origin criteria: PE
Kolom 9:Quantity: sesuai PIB
Kolom 10:invoice no: 2023/LN139A/INV1 / 23 Juni 2023
Kolom 11:Declaration by the exporter: Etherchem International Company LIMITED, Beijing China
Kolom 13:Tidak ada penandaan

4. Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundangan dan perjanjian internasional yang menjadi dasar penerapan pengenaan tarif preferensi Skema ACFTA a.l. sbb:

4.1. Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun

2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China),

a. Ketentuan Prosedural

bahwa Revised Operational Certification Procedure (OCP) For The ROO For The ACFTA (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) (selanjutnya disebut OCP ACFTA), antara lain mengatur sebagai berikut:

Rule 7:

The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authorityat the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 23

The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The invoice-issuing third party can be an ACFTA Party or non-ACFTA Party. The original invoice number or the third party invoice number shall be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the third party invoice shall be attached to the

Certificate of Origin (Form E) when presenting the said Certificate of Origin (Form E) to the Customs Authority of the importing Party.

b. Berdasarkan keterangan yang tercantum di overleaf notes tentang tatacara pengisian SKA Form E, diatur ketentuan mengenai third country invoice dimana nama dan negara penerbit invoice harus disebutkan pada kolom 7:

10. THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7;

4.2. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

4.3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2020 tentang

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2), (diundangkan pada tanggal 27 oktober 2020 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), antara lain mengatur tentang ketentuan prosedural sbb:

pasal 1:

29. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang

berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7:

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes;

Pasal 9:

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA form E;

b. mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( ) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13

✓

SKA Form E kotak “Third Party Invoicing".

Pasal 13:

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E; dan … dst;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);”

5. Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PIB, invoice dan lembaran SKA a quo dokumen pendukung lainnya, serta hokum positif yang berlaku terkait pengenaan tarif preferensi skema ACFTA, dapat disimpulkan,

a. Perjanjian Internasional tentang penerapan SKA untuk mendapat tarif preferensi tertuang dalam Rule of Origin dan Operational Certification Procedure merupakan undang-undang dan menjadi pedoman bagi para pihak yang harus dipatuhi;

b. Penandaan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing" dengan tanda ( ) atau (X) diharuskan dalam hal Third Party Invoice (TPI)

✓

diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E. Dalam sengketa ini, invoice a quo diterbitkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD., beralamat di Singapore yang merupakan negara yang berbeda dengan negara penerbit SKA a quo (China) sehingga diharuskan untuk memberi tanda pada kolom 13 SKA sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c PMK-171/PMK.04/2020;

c. penerbitan SKA tidak memenuhi ketentuan procedural, dimana pada kolom 7 dokumen SKA Form E seharusnya tercantum nama dan negara perusahaan penerbit invoice sebagaimana ditegaskan dalam overleaf notes pada poin 10 (“the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked

(√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7, namun faktanya hanya tercantum uraian barang, HS dan nomor invoice pihak ketiga.

d. Otoritas penerbit (issuing authorities), wajib melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap setiap permohonan yang diajukan, memastikan formulir permohonan dan Form E telah diisi dengan benar dan lengkap, sesuai dengan persyaratan yang tertera pada catatan di bagian belakang (overleaf notes) dari Form E sebagaimana ditegaskan pada rule 7 huruf a OCP ACFTA;

e. Dengan demikian, SKA a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 7, pasal 13 ayat (1) huruf c dan f PMK-171/PMK.04/2020 dan overleaf notes tentang tatacara pengisian SKA Form E, pada poin 10;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif sebagaimana penetapan Terbanding dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
PRILLED UREAHS 3102.10.00 BM 0% (ACFTA)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023 diklasifikasikan pada pos tarif 3102.10.00 dengan pembebanan BM sebesar 5% (MFN), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp650.216.328,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-26/WBC.02/2025 tanggal 24 Maret 2025, atas nama: PT SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk., NPWP 01.829.333.2-641.000 beralamat di Ruko Surya Inti Permata Juanda SB A No.52 Wedi Gedangan Sidoarjo;

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB nomor 017308 tanggal 4 Juli 2023 diklasifikasikan pada pos tarif 3102.10.00 dengan pembebanan BM sebesar 5% (MFN);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp650.216.328,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.