Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-004218.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT International Paint Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004218.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004218.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTERNATIONAL PAINT INDONESIA, NPWP 010706356052000

/ 0010706356052000 NITKU 0010706356052000000000, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 32 Intiland Tower Lt. V Bendungan Hilir TanahAbangJakartaPusat,(domisilielektronik: interpaintindotax@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Junot Wijaya, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 17 tanggal 29 Mei 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT International Paint Indonesia,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/IPI-PJK/XII/2025 tanggal 30 Juli 2025,

2. Nama: Friska Evawati,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1604/PP/IKH/2023tanggal29

November 2023 jo KEP-2210/PP/IKH/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/IPI-PJK/XII/2025 tanggal 30 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002

2. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/19860428 200710 1 001

3. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1431/WPJ.07/2026 tanggal 27 April 2025,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 890/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 036/IPI- PJK/V/2025 tanggal 22 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00640/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut: Ly —W— www —_UMLAH RIP MESURE —O

on URAIAN PERGISAHA 1 ys

KENA PAJAK FISKJS

j1 Dasa- Pengenaan Pajak:

a. Alas Senyeranan Parang oan Jasa yang terulang PPN.

al Ekspgr pe Baek atur: De 2682 A00, 444

ad. Penyerahan yang PPM-r ya harus dipungut sund: 24,504,205,497 24,089,219, 487

3.3. Pocyerana™ yang PPN-nya dipungut cen Pemungut FAN 1.052 338400 * a2 318,600

a4. Penyerahan yang PP-nya tidak dipungut 2,131,666 104 A62 740,102

. | ah, Penyesalan yang dibebaskan dari pengenaan PRA a o

ab. Jemlah (a14a2+4.49+4 8414 5) ae 176,291 TRE 21,250 195.504

h. Alas Keryeraha: Barang dan Jasa yang tidak terutang FPN 3 n

Cc. Jupalah Se.iruh Peryeranan fa.0 +b) 3,176,291, 752 4 250,999 bOd

d. Alas Impor BK PrP 2manigalan BKP Tidak Berwujud deri lua Daera". Pabaan

@ calam Daerah PabearPomanfoalan JKP dari luar Daeran Pabean di dalam

Darah Paoean Per urutan pajak ole™ Pemungut PPM:Kenlatan

Marsan; on Serdirli Pernbayara'" kamoali Pujuk Masukan ov) PKP yang

belom rre'asukan penyerahan setelah jang ga waslu bore nt " !

berak MPerlehan yang PPN nya tidak sehari snya dibebaskan aay Leak i

capungut'Tanggung jawab sceara renteng!Pemsayara: PPN yang sernula

mescapeikan fasililas i

al. laipar BKP a a

Gz Pemenfaslan BKP bdak berwujud da Luar baerah Pobean di dalam 4 oO

Daerah Pabean

AA pemanfsalau (KP dari Luar Gacrah Pabean ci daku Gasrah Fabean 1) a

4. Pemungstan Pajak c!eh Pee engut PPN Qo q

0.5. Kegiatan Membangun Send ri g y

i d5. Perrbayacan kemiyali Pajak Masukan hag: PRP yang beri melakukan a 4]

penyerahan setelah jangka wakte tertentu berakhir .

dé. Parclesjau ving PUM-nya tidak seharusnya debuskan stay Flat a 0

dpungut

a7. Tanggung jawab secara pehlang Hal o

4.8. Pembayaran PPM yang semua mendapatkan facilnas Oo G

Lo gS, umar d4 alan d 2 atas dd abu visu 4.5 atau df alay a? aau 2.8 G 9

atau «dS

2 cngbilungar. SPM Kurang Bayar

a. Parah Keluaran yang harus dipussutdibayar sendiri arif x 1.4.2 atau 1.0.70) 2 460425 daG 2483 930

3. G.KUTar.di :

b.1. PPM yarg disetor ci muka dalam Masa Padé yay sama ov a

kg, Pajak Masukan yang dapat dicerhil::ngkad 2956, 130,855, 2046 008,665'

ba. STP (pekok kurang bayar) 0 a

v4. Dibayar dong" MPP send ii 3 2

of. Lain-din 4, 285,1 52,764 4206 169, Tad

b.5. Jumlah is + 6240.5 bd + 5.8] 7,204 400759 7,233,088 329

& Dieu’ Sangka: !

a1 SKPPKP G

Tn | MOM AM BUS ATA RBT ~~]

KONA AIA sos

mag aja yang Genpact pntutn s3 Bu Hg Ka ee 2 7 OP 3 Ros ti

dunk pergusungas FON Kurang Bap ah ATA ITT Ssh eee Ma SAI

(9) Kelebihan Pajak sang sudu

2 Dramoense: it he Nasa Sage Pevikute ya ATOR BT Sa 2 b3 272005

le Whe ovgenses wan ne Nags Palas karena cee teculan 4 3

' wlan ia eb Moo kT Pa a Tol sf iu

PON en euna a dite (Se 3 U Id os

=U saces dian steatt

a Bana Basa lose) nti {4.27 Tou

po Emaakan asa 1 Or RUE ba

To Kesukas Basal 2 BL Lp

tama en Basa 170 RU | 5

r ase na Pasa Peo trus a

, dunqa Pare 1-02 RUF jo Pasa Grae Fos

1 saban han Ae Ad

Ho Plane OPN yan aah haus ober a Rn | _ 7 DA LA

ter acq TIGA PULUK TIGA 2 JTA ENPAT RATUS ENAM PLLUA TUJU" RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH

> Lonlah urang ier Si bayan yang ad setu, (Wap Fa,ak Tagasa nan Pembenars: Aan He [C]

Hasil Pave asges Peres esaan

etme NOLRUSIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/IPI-PJK/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Mp Torys

“Se auth Parasit

Bantaran

, 1 be at a ,

rosa! ... ,

. veal ish is ee : ' , '

1 moo WK , i ya

bow oh | : . ,

: seba ou

, Na Han Aa bt ! 1 1

Hyd , : i :

4 riley, 1 | '

H bo pa 1 pa '

, reba : | a an

an Tg

1 4 Voss

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi)Menjadi (Rp)
(Rp)
PPN Kurang/(lebih) Bayar19.124.530(9.667.600)9.456.930
Sanksi Bunga14.343.398(7.250.700)7.092.698
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar33.467.928(16.918.300)16.549.628

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 036/IPI-PJK/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 036/IPI-PJK/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Menjadi (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.950.205.0452.948.673.5651.531.480

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.531.480

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-626/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 24 Juni 2024, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa dengan alasan “koreksi PM tidak berhubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP, tidak cukup bukti keterjadian”;

bahwa lebih lanjut, pada risalah pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan “menurut Pemeriksa, susu, UHT, air mineral, dan kebutuhan pantry tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan karyawan sehingga tidak dapat dikreditkan”;

bahwa dasar hukum: Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 1 ayat 23 UU KUP, Pasal 4 ayat 1 UU PPN, Pasal 9 UU PPN

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding yang pada dasarnya mempertahankan keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.531.480, yang terdiri dari Pajak Masukan dari;

• perolehan air mineral sebesar Rp216.819,

• kebutuhan pantry sebesar Rp605.450,

• susu sebesar Rp 258.000, dan

• pembayaran laundry Rp709.211,

yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang menjalankan usaha bergerak di bidang produksi dan penjualan produk cat pelapis (coatings), sehingga koreksi seharusnya dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa Pajak Januari 2021 merupakan koreksi yuridis terkait apakah Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa yang diperuntukkan bagi seluruh karyawan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

bahwa, Faktur Pajak Pemohon Banding terima adalah sah dan tidak cacat dan seharusnya untuk dikreditkan sehingga menurut Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;

bahwa Pajak Masukan atas perolehan air mineral sebesar Rp216.819 dan kebutuhan pantry sebesar Rp605.450 merupakan pengeluaran untuk dipergunakan keseluruhan karyawan tanpa terdapat perbedaan dan hanya ditujukan untuk efisiensi dan produktifitas karyawan sehingga hal tersebut dapat disimpulkan berhubungan dengan usaha;

bahwa kemudian perolehan susu UHT susu sebesar Rp258.000 dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemberian susu UHT pada dasarnya adalah menjadi kewajiban Pemohon Banding memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang ditetapkan Pemerintah. Karena sifatnya kewajiban maka Pemohon Banding tidak dapat menghindari hal tersebut agar dapat menjalankan usaha dan terhindar dari sanksi-sanksi yang dapat diterapkan Pemerintah kepada Pemohon Banding. Pemberian susu UHT untuk kesehatan tenaga kerja atau karyawan pabrik/bagian produksi karena

lingkungan dan kondisi kerja agar terhindar dari dampak negatif proses produksi pabrik cat yang mengandung bahan kimia sehingga karyawan diharapkan dapat terhindar dari penyakit terjaga daya tahan tubuh sehingga tetap fit dalam melakukan pekerjaan dengan tetap produktif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatur bahwa Pemohon Banding sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi kesehatan para tenaga kerja;

bahwa oleh karena itu, pemberian susu kepada karyawan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding guna mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat pekerjaan yang dalam hal ini bahan kimia dapat berdampak pada kesehatan pekerjanya, produktifitas dan efisiensi. Selain karena peraturan Ketenagakerjaan, apabila tidak memberikan susu UHT kepada karyawan yang membutuhkan maka justru dapat mengakibatkan menurunnya produktifitas maupun kemungkinan pengeluaran/biaya yang bertambah terkait kesehatan karyawan karena dampak negatif proses produksi pabrik Pemohon Banding. Dengan demikian, atas maka atas pengeluaran pembelian susu UHT untuk karyawan ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding sehingga atas Faktur Pajak Masukan tersebut harus dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan equal treatment, sebagai bahan pertimbangan, terdapat putusan pengadilan pajak pada Wajib Pajak lain dimana Majelis Hakim telah memutuskan mengabulkan permohonan banding atas sengketa yang serupa dimana Pemohon Banding kutip dari amar Putusan Pengadilan Nomor PUT.38628/PP/M.XI/16/2012. Majelis berkesimpulan tidak mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut,

“Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat 1 (satu) lembar Faktur Pajak dengan nilai total PPN Rp34.020,00 yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9

ayat (8) huruf b UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, yaitu Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT GGG dengan nomor 010.000-09.00000691 tanggal 2 Maret 2009 dengan nilai PPN Rp34.020,00 yaitu atas pembelian susu coklat plastik. bahwa perolehan BKP tersebut menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan pembelian susu coklat plastik dengan Faktur Pajak Masukan a quo adalah untuk keperluan karyawan bagian painting;

bahwa menurut Pemohon Banding karyawan pada bagian painting sering berhubungan dengan zat kimia sehingga untuk menjaga daya tahan tubuhnya maka perlu diberikan tambahan nutrisi berupa minuman susu;

bahwa oleh karenanya menurut Pemohon Banding faktur Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian susu coklat plastik sebesar Rp. 34.020,00 tetap dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa bagian Penjelasan Undang-Undang PPN terkait Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan;

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

bahwa dengan memperhatikan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang

PPN beserta Penjelasannya maka Majelis berpendapat bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan faktur Pajak Masukan a quo sebesar Rp34.020,00 adalah terkait dengan kegiatan produksi Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sebesar Rp34.020,00”;

bahwa lebih lanjut, pajak masukan terkait pembayaran laundry Rp709.211 merupakan pengeluaran yang harus Pemohon Banding lakukan di lingkungan pabrik cat, karena semua karyawan bagian produksi diwajibkan untuk menggunakan seragam dan perlengkapannya secara khusus untuk menghindarkan bahaya bahan kimia dalam proses produksi. Hal ini, sesuai dengan uraian terkait peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan Pemohon Banding memberikan perlengkapan keamaan dalam area proses produksi untuk keseluruhan karyawan;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.531.480 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak seharusnya menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

se Koran Panu Kanan,

ot | pote

a | “ - ' 1 Pola SG

' t ' Ka hoy 1 Ho La Soins Tyo

ad t. Lo 1 holy 1 La

1 . rr t po ,

vol ' i tos | ' :

: , : . , hood od os ota ibe tw

no ro ale baton of

Soo EP ' pa | ‘ em ana

! pa kta Bra rt "

tor pic yrs bots a PRP t to

1 ki ot oan al 1 . nat ro, i

i : “bl | pee ata

a meow TA eed

mee coo mon, te ul an

TN pet tea?

+ | at ! » od nt t :

! Pa ‘ , : at -

we Ii |) Teas - Ld a bo

he 21

i . ood : . LN Ha

: ' po ' no | 1

1 toe Lo pa

Lo. boy both

i my . rot i - u Lan i .

" | 147 | poo ka

md | ! my 4 war i

i . biota oe ous

, é bia i : po. po ,

bea HI 2

bos bs

= bg po pa i sod mo an

ra 4 pa

, tous

Io | Ie

- ole I

bye : | 1 iy : -

pa ' it on Bata aot an :

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00640/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.531.480

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur:

1) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b,

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b,

“Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan

manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha, oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Pasal 9 ayat (8) huruf f,

“perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.”;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa koreksi Terbanding adalah:

a. bahwa terkait sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen dan data pendukung;

b. bahwa pengeluaran tersebut:

1) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

2) tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

3) dengan demikian, Peneliti berpendapat untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00267/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 24

Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 036/IPI-PJK/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat diproses lebih lanjut sepanjang tidak ada bukti yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan surat bantahan atas surat uraian banding melalui Surat Nomor B- 004218.16.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 31 Juli 2025, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

267/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

363/RIKSIS/KPP.070204/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-3. Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa banding;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2025; Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Desember 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Februari 2026; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-134/WPJ.07/2026 tanggal 3

Februari 2026;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-431/WPJ.07/2026 tanggal 20

April 2026

Bukti T-10. Matrik Sengketa (Revisi) Masa Januari 2021

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-2. Salinan digital Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.

Nomor 17 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN

6430A00QFIG7P6FF tanggal 14 Agustus 2024 sebesar Rp33.467.928;

Bukti P-4. Salinan digital SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor

00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021;

Bukti P-5. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 025/IPI-PJK/X/2024

tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-6. Pakta integritas tanggal 30 Juli 2025 atas nama Junot Wijaya; Bukti P-7. Salinan digital laporan keuangan audited tahun 2021;

Bukti P-8. Salinan digital SPT PPh Badan tahun pajak 2021;

Bukti P-9. Salinan digital bukti lapor SPT PPh Badan tahun pajak 2021; Bukti P-10. Salinan digital Izin Kuasa Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal

05 Juli 2024 atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-11. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 054/IPI-PJK/XII/2025 tanggal

30 Juli 2025 atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-12. Salinan digital KTP atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-13. Salinan digital NPWP atas nama Nugroho Andi Tjahjono; Bukti P-14. Pakta integritas tanggal 30 Juli 2025 atas nama Nugroho Andi

Tjahjono;

Bukti P-15. Salinan digital Izin Kuasa Nomor KEP-1604/PP/IKH/2023

tanggal 29 November 2023 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-16. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 071/IPI-PJK/XII/2025 tanggal

30 Juli 2025 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-17. Salinan digital KTP atas nama Friska Evawati;

Bukti P-18. Salinan digital NPWP atas nama Friska Evawati;

Bukti P-19. Pakta integritas tanggal 30 Juli 2025 atas nama Friska Evawati; Bukti P-20. Matriks sengketa banding;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor L-25/002/APPEAL/XII/2025 tanggal

15 Desember 2025;

Bukti P-22. Salinan digital sampel rincian faktur pajak;

Bukti P-23. Penjelasan Penutup Nomor L-26/002/APPEAL/III/2026 tanggal

02 Maret 2026;

Bukti P-24. Rincian Faktur Pajak Masukan atas Koreksi Pajak Masukan

yang dapat diperhitungkan;

Bukti P-25. Salinan digital Tanda terima Pemeriksaan;

Bukti P-26. Salinan digital Faktur Pajak;

Bukti P-27. Salinan digital Bukti Korespondensi Data Keberatan;

Bukti P-28. Salinan digital Bukti Korespondensi Data Pemeriksaan;

Bukti P-29. Salinan digital Rincian Koreksi PPN 2021;

Bukti P-30. Penjelasan Akhir Nomor L-26/004/APPEAL/IV/2026 tanggal 13

April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 036/IPI-PJK/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.950.205.0452.948.673.5651.531.480

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.531.480 yang berasal dari perolehan air mineral, kebutuhan pantry, susu UHT/Energen, dan jasa laundry, yang oleh Terbanding dinyatakan tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai

hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang PPN, pada prinsipnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Namun demikian, hak pengkreditan Pajak Masukan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut tanpa batas, karena Undang-Undang PPN juga memberikan pembatasan secara limitatif melalui Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, salah satunya terhadap pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat norma Pasal 9 ayat

(8) huruf b Undang-Undang PPN pada hakikatnya merupakan norma pembatas (limitation rule) yang dimaksudkan untuk menjaga agar mekanisme pengkreditan Pajak Masukan tidak dimaknai dan digunakan secara terlalu luas terhadap seluruh pengeluaran perusahaan tanpa adanya hubungan langsung dan nyata dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN, termasuk pengeluaran yang pada hakikatnya lebih bersifat konsumsi internal atau fasilitas kesejahteraan pegawai. Oleh karena itu, frasa “mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha” tidak dapat ditafsirkan secara longgar hanya karena suatu pengeluaran secara umum dapat mendukung keberlangsungan operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta tetap harus berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya keterkaitan yang bersifat nyata, langsung, dan inheren antara perolehan BKP/JKP dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi dan penjualan cat/coatings, sedangkan barang dan jasa yang disengketakan berupa air mineral, susu UHT/Energen, kebutuhan pantry berupa gula dan konsumsi lainnya, serta jasa laundry, yang pada pokoknya digunakan bagi kebutuhan karyawan di lingkungan perusahaan;

Menimbang, bahwa terhadap perolehan air mineral dan kebutuhan pantry, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas konsumsi umum yang diberikan kepada karyawan untuk menunjang kenyamanan dan kebutuhan sehari-hari selama bekerja. Walaupun secara tidak langsung pengeluaran tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, namun hubungan demikian masih bersifat umum dan tidak langsung terhadap kegiatan menghasilkan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa apabila seluruh pengeluaran yang mempunyai manfaat ekonomis umum bagi perusahaan dianggap otomatis memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka batasan normatif dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menjadi kehilangan makna dan fungsi pembatasannya. Dalam praktik usaha, hampir seluruh pengeluaran perusahaan pada akhirnya dapat dikaitkan dengan produktivitas atau efisiensi, termasuk konsumsi pegawai, fasilitas hiburan, atau kenyamanan kerja, sehingga tanpa pembatasan yang tegas akan mengakibatkan perluasan hak pengkreditan Pajak Masukan yang melampaui maksud pembentuk undang- undang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hubungan langsung yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN harus sejalan dengan pendekatan hubungan ekonomis (direct business nexus), yaitu apakah pengeluaran tersebut secara objektif diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha kena pajak, atau keterkaitan langsung antara perolehan BKP/JKP dengan proses menghasilkan penyerahan yang terutang

PPN, baik sebagai bagian dari proses produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen yang secara langsung mendukung terlaksananya penyerahan tersebut. Sementara itu, pengeluaran yang hanya memberikan manfaat tidak langsung terhadap produktivitas tenaga kerja tidak memenuhi karakter hubungan langsung sebagaimana dimaksud dalam norma tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap perolehan susu UHT/Energen, Pemohon Banding mendalilkan bahwa pemberian susu kepada pekerja bagian produksi dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan pekerja yang terpapar bahan kimia di lingkungan pabrik cat dan dikaitkan dengan kewajiban perlindungan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban umum pemberi kerja untuk menjaga kesehatan pekerja tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk fasilitas kesehatan atau konsumsi pegawai sebagai biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya ketentuan normatif yang secara spesifik mewajibkan pemberian susu UHT/Energen sebagai komponen wajib keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri cat atau industri bahan kimia. Oleh karena itu, pemberian susu tersebut lebih tepat dipandang sebagai fasilitas tambahan yang manfaat utamanya diterima oleh pekerja secara individual dalam rangka menjaga kondisi kesehatan, bukan sebagai komponen inheren dalam proses produksi atau penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa terhadap jasa laundry, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa walaupun Pemohon Banding menyatakan laundry digunakan untuk pencucian seragam kerja dan perlengkapan karyawan produksi, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa jasa laundry tersebut secara khusus merupakan bagian integral dari proses produksi atau merupakan kewajiban teknis yang secara langsung menentukan terlaksananya penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa manfaat utama dari jasa laundry tersebut tetap dinikmati oleh pekerja dalam bentuk kebersihan dan pemeliharaan pakaian kerja, sehingga secara substansi lebih dekat pada fasilitas pemeliharaan personal karyawan dibandingkan dengan biaya produksi yang secara langsung melekat pada barang hasil produksi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bagian Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa meskipun suatu pengeluaran memenuhi syarat adanya hubungan dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan tetap dimungkinkan tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang- undang secara sadar membedakan antara:

1. pengeluaran yang sekadar mendukung operasional perusahaan secara umum; dan

2. pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, pengeluaran atas air mineral, pantry, susu UHT/Energen, dan laundry menurut Pengadilan Pajak lebih tepat dikualifikasikan sebagai pengeluaran operasional umum yang manfaatnya bersifat internal bagi karyawan, dan bukan pengeluaran yang secara langsung digunakan untuk menghasilkan atau menyerahkan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mengutip Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38628/PP/M.XI/16/2012, Pengadilan Pajak berpendapat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam lingkungan Pengadilan Pajak, tidak menganut asas stare decisis yang menjadikan putusan sebelumnya mengikat secara mutlak terhadap perkara lain. Oleh karena itu, setiap sengketa harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan konteks masing-masing perkara. Selain itu, putusan yang dikutip Pemohon

Banding berkaitan dengan fakta dan pembuktian yang berbeda, sehingga tidak dapat secara otomatis diterapkan terhadap sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa perolehan air mineral, kebutuhan pantry, susu UHT/Energen, dan jasa laundry tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam arti yang dipersyaratkan oleh ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dan tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.531.480 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk Menolak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.531.4801.531.4800

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00267/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Januari 2021 atas nama PT INTERNATIONALPAINTINDONESIA,NPWP 010706356052000/0010706356052000 NITKU 0010706356052000000000, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 32 Intiland Tower Lt. V Bendungan Hilir TanahAbangJakartaPusat,(domisilielektronik: interpaintindotax@gmail.com).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.