P U T U S A N
Nomor PUT-004228.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT United Chemicals Inter Aneka terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004228.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTUNITEDCHEMICALSINTERANEKA,NPWP 0013618822073000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Budi Widjaja jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Citarum Nomor 223/27, RT 003 RW
001, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-NOVABAY tanggal 14 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;