Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004228.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004228.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT United Chemicals Inter Aneka terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004228.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTUNITEDCHEMICALSINTERANEKA,NPWP 0013618822073000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Budi Widjaja jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Citarum Nomor 223/27, RT 003 RW

001, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-NOVABAY tanggal 14 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2514/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 977/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4504667653/SodiumBicarbonate /Nilai/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00762/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 16.775.066 3.812.5005.000.000 17.168.849 3.902.0005.000.000 393.783 89.500
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.483.283

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukankeberatandenganSuratNomor 4504667653/SodiumBicarbonate/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.483.283,00 (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4504667653/SodiumBicarbonate /Nilai/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Mie 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4504667653/SodiumBicarbonate /Nilai/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pokok Sengketa in casu adalah penetapan Denda Administrasi senilai Rp5.000.000 dalam SPTNP- 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 j.o. KEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Nilai pabean atas barang Sodium Bicarbonate Food Fine yang Pemohon Banding cantumkan dalam

Pemberitahuan Import Barang dalam Nomor Pendaftaran PIB 212019 tanggal 6 November 2024 adalah benar merupakan nilai transaksi. bahwa Nilai pabean in casu telah memenuhi syarat sebagai nilai transaksi yang dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran atas invoice terkait yang telah kami bayarkan sesuai dengan Purchase Order Nomor 4504667653 kepada penjual, yaitu Novabay Pte Ltd di Singapura;

bahwa pembuktian kebenaran nilai transaksi dapat diverifikasi melalui email konfirmasi pembayaran melalui Bank BCA dan copy rekening koran pada tanggal 2 Januari 2025 sesuai Invoice Nomor 9000048642 tanggal 24 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Nilai pabean PIB Nomor Pendaftaran 212019 tanggal 6 November 2024 adalah FOB USD 9,792.00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan invoice Nomor 9000048642 tanggal 24- 10-2024, serta didukung Purchase Order yang Pemohon Banding buat dengan Nomor 4504667653 tanggal 1 Agustus 2024 yang mencantumkan harga barang senilai FOB USD9,792.00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Nilai / Biaya Freight in casu senilai USD 180 sesuai dengan tagihan dari perusahaan pengangkut yaitu PT. Port Avant Logistics yang mencantumkan “Ocean Freight Charge“ senilai USD 180 x Rp 16,325 = Rp 2,938,500 sesuai invoice yang diterbitkan oleh PT. Port Avant Logistics dengan nomor PAAVAOI24110232 tanggal 6 November 2024;

bahwa dalam CEISA 4.0. milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipahami dan sudah diketahui secara umum terhadap Nilai Pabean wajib (mandatory) untuk diisi dalam kolom harga transaksi, yang pada intinya CEISA 4.0. harus menampilkan harga barang impor dalam Incoterm CIF, bilamana harga yang dicantumkan adalah FOB (free on board) maka Pengguna jasa wajib mencantumkan harga / biaya freight dan nilai asuransi 0.5% dari nilai CFR, apabila Pengguna jasa hanya mencantumkan harga barang dengan incoterm FOB maka CEISA 4.0. secara otomatis terhadap AJU PIB tersebut tidak dapat dilanjutkan pada proses pengiriman data (AKSI). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan pada

waktu PIB in casu ditransfer kondisi CEISA 4.0. saat itu dalam kondisi gangguan / error, karena seharusnya terhadap PIB tersebut tidak dapat dilakukan Klik AKSI atau seharusnya ada RESPON REJECT PIB karena nilai pabean yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan yaitu mencantumkan harga barang impor dalam incoterm FOB (free on board);

bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan Permohonan Perbaikan data terhadap PIB in casu sesuai Slim Code ZNEMGS240751 pada 26 November 2024, permohonan perbaikan tersebut yang pada pokoknya meminta agar pejabat bea dan Cukai yang berwenang untuk menerbitkan billing impor atas kekurangan perhitungan pungutan impor akibat Nilai freight dan Nilai asuransi tidak tercantum dalam PIB.

bahwa selanjutnya permohonan tersebut mendapatkan jawaban berdasarkan Surat Nomor S-6686/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 8 November 2024 yang pada intinya menolak permohonan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan jawaban penolakan tersebut karena tidak sesuai dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 10C ayat (1) dan (2);

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa sebagai Pejabat Negara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak akan mungkin berada lebih tinggi di atas hukum. Pejabat Negara harus tunduk pada hukum dan wajib mematuhi ketentuan hukum, seperti yang disampaikan oleh Hans Kelsen bahwa hukum, dalam konteks keadilan, harus menghasilkan kebahagiaan setiap perorangan, melainkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-

kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan;

bahwa salah satu syarat menuju pemerintahan yang baik (good governance) adalah mekanisme penyelenggaraan administrasi pemerintah yang berpedoman pada Hukum Administrasi Negara (HAN). Dalam UUD 1945 Pasal 23A dijelaskan bahwa segala penetapan pajak yang bersifat memaksa harus berdasarkan undang-undang;

bahwa Konsepsi Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik;

bahwa menurut Ateng Syarifudin bahwa penilaian atas baik buruknya pemerintahan adalah bersifat etika, sedangkan penilaian dari segi kewajaran dan keadilan sering dibahas dalam ilmu Hukum Administrasi. Bidang yang mempertemukan antara kedua sudut pandang terhadap penyelenggaraan pemerintahan itu adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dapat dikualifikasikan sebagai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkup Hukum Administrasi, sebagai pedoman aparat pemerintah atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan fungsinya, dan sebagai alat uji bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa atas suatu tindakan pemerintahan yang dirasakan merugikan pihak penggugat;

bahwa Penetapan Denda Administrasi dalam surat penetapan SPTNP nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 tidak sesuai dengan Asas-Asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan bertentangan dengan norma hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan Pasal 10C ayat (1) dan

(2) baik secara material maupun substantif;

bahwa berdasarkan dalil diatas, maka penetapan Denda Administrasi dalam SPTNP dan KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 a quo

dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), sewenang-wenang (willekeur/a bus de troit), dan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak dapat menerapkan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori in casu dengan menetapkan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan Pasal 10C ayat (1) dan (2) j.o. Asas AUPB dalam UU Administrasi Pemerintahan sebagai norma hukum, sehingga penetapan Denda Administrasi harus batal demi hukum;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00762/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 melalui Surat Nomor 4504667653/SodiumBicarbonate /Nilai/2025 tanggal 20 Mei 2025;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 212019 tanggal 06 November 2024 sebagai berikut:

1. Jalur Impor: Jalur Hijau

2. Jenis Barang: “Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200kg, Keadaan/Kwalitas Baik”

3. Nilai Pabean: USD9.792,00

4. Negara asal: Singapore (SG)

5. Supplier: Novabay Pte., Ltd.

Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIBPenetapan
(FOB USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
1SODIUM BICARBONATE FOOD FINE BAGS 1200KG, KEADAAN/KWALITAS BAIK24.000,00 KGM0,419.792,000,4210.022,00
TOTALUSD9.792,00USD10.022,00

bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp5.483.283,00 (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah); bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada PIB Nomor 212019 tanggal 06 November 2024.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan,ataupemakaianbarangimporyang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai

dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 212019 tanggal 6 November 2024 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar FOB USD9.792,00;

b. Bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) nomor 4504667653 tanggal 01 Agustus 2024 dengan nilai transaksi FOB USD9.792,00 dengan uraian Incoterm: FOB Tanjung Priok, Jakarta Port, quantity: 24.000,00 KG, price/unit: USD408,00/1 TO, terms of payment: 60 days net;

c. Bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi berupa email yang memuat informasi terkait pengiriman barang dan diperoleh informasi ETD SIN 03 November 2024 dan ETA JKT 05 November 2024 namun tidak terdapat informasi terkait pemesanan barang dan kesepakatan harga transaksi;

d. Bahwa Pemohon melampirkan Modified order confirmation nomor 362351 tanggal 02 Agustus 2024 ref no: 4504667653 tanggal 01 Agusus

2024, dengan nilai transaksi FOB USD9.792,00 yang diterbitkan oleh NOVABAY PTE LTD kepada PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA dengan uraian condition of sales: FOB Singapore, quantity: 24 TO, price/unit: USD408,00/1 TO, N007 within 60 days due net;

e. Bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract;

f. Bahwa Pemohon melampirkan Commercial Invoice nomor 9000048642 tanggal 24 Oktober 2024 dengan nilai transaksi FOB USD9.792,00 yang diterbitkan oleh NOVABAY PTE LTD kepada PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA dengan uraian FOB Singapore, quantity: 24 TO, price/unit: USD408,00/1 TO, condition within 60 days due net dan ketentuan Payment: Seller may invoice Buyer for the Products. Payment shall fall due and payable within 30 calendar days of arrival of products at named place of destination (or delivery if this is the same place) in accordance with the specified INCOTERM. Buyer shall pay a late payment interest on any overdue amount at a rate per annum of 3% over the one-month Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR); such interest shall accrue from day to day. Buyer shall pay the interest together with the overdue amount.

g. Bahwa Pemohon melampirkan Packing List nomor 726254 tanggal 24 Oktober 2024 00 yang diterbitkan oleh NOVABAY PTE LTD kepada PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA dengan uraian Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200kg, quantity: 24 TO, delivery terms: FOB Singapore, gross weight: 24,504 TO;

h. Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor BCC0229819 tanggal 04 Januari 2025 dimana selaku Shipper: NOVABAY PTE LTD, selaku Consignee: PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, dengan Ocean Vessel Voy No ALS HERCULES 0XL6XS1NC , “FREIGHT PREPAID”;

i. Bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar Freight nomor PAAVAOI24110232 tanggal 06 November 2024 dengan nilai transaksi USD180 dengan total Rp2.912.054,00, dan diterbitkan oleh PT Port Avant Logistics;

j. Bahwa Pemohon tidak melampirkan Polis Asuransi maupun bukti bayar asuransi sehingga tidak terkonfirmasi atas asuransi tersebut dan pemberitahuan tidak dapat diyakini bahwa nilai transaksi sudah CIF, dimana berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU 40 tahun 2014 jo. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat terhitung sejak premi diterima oleh agen asuransi, sehingga dokumen asuransi bukan hanya polis asuransi, tetapi juga sampai pada bukti pembayarannya; “Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis;

k. Bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar transaksi berupa Bukti Transfer KlikBCA Bisnis Bank BCA tanggal 02 Januari 2025 dengan nilai transaksi USD17.352,00, dengan uraian A/C Pengirim: 310-1977887, A/C Penerima: 260040993179, Bank : THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING C, Remarks: /2012//9000048554(7560)+, namun tidak tercantum Nama Pengirim dan Nama Penerima pada bukti transfer serta tidak ada tanda validasi bank.

l. Bahwa Pemohon melampirkan rekening giro yang diterbitkan oleh BCA dari no. rekening: 310-1977887 a.n. PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA Periode Januari 2025 (hanya diserahkan tanggal 02 januari 2025) dan terdapat uraian transaksi pada tanggal 02 Januari 2025 dengan keterangan 0293559-2 0102/FTORT/YCHWD Transfer or VIA IB The Hongkong And S sebesar USD17.352.00;

m. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, di antaranya:

1) Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhanterhadapketentuandalamPMKNomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

2) Dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, serta faktur pajak atas penjualan kembali barang impor di dalam daerah negeri;

n. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi

bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat

(1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat- menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan permohonan data tambahan kepada Pemohon sesuai S-173/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang disampaikanmelaluisuratelektronik(surel)kealamat muhammad.ramadanu@omya.com yang didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan keberatan dan Pemohon telah menyampaikan data tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung berupa bukti transfer pembayaran via email, commercial invoice, bukti korespondensi, invoice ocean freight, purchase order, rekening koran/giro periode Januari 2025, modified order confirmation, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan aplikasi SLIM dan SIAP NG dengan tiket A6ZB1O241381 dan C53OWM241381 diketahui bahwa PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA mengajukan surat permohonan perbaikan data PIB nomor 212019 pada nilai freight dan asuransi nomor 4504667653/UCIA tanggal 06 November 2024 kepada Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang pada intinya telah terjadi kesalahan input nilai freight dan nilai asuransi pada dokumen PIB a quo yang telah di transfer melalui CEISA 4.0 sehingga menimbulkan kesalahan Nilai pungutan PPN impor dan PPh impor. Selanjutnya atas surat permohonan tersebut telah ditanggapi oleh

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok u.b. Plh. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I dengan surat nomor S- 6686/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 08 November 2024 hal Jawaban Atas Permohonan Perubahan Data PT United Chemicals Inter Aneka PIB Nomor 212019 tanggal 06 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa penelitian atas pungutan Bea Masuk akan diproses lebih lanjut oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa permohonan Perubahan Data PIB nopen 212019 tanggal 06 November 2024 a.n. PT United Chemicals Inter Aneka ditolak dan dilanjutkan dengan PIB sebelum diajukan permohonan.

bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai

Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD10.022,00.

Penelitian Sanksi Administrasi

a. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

Sehingga sesuai dengan SPTNP a quo, maka pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00.

b. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 212019 tanggal 06 November 2024 dikenai denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 212019 tanggal 06 November 2024 pada Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD10.022,00;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 212019 tanggal 06 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.

2. BahwapenetapanPejabatBeadanCukainomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Desember 2024 sebagaimana

yang dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004228.19.2025/PAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-2. SuratPermohonanKeberatanNomor

4504667653/SodiumBicarbonate/I/2025 tanggal 24 Januari 2025; Bukti P-3. Surat Keputusan DirJen Bea dan Cukai Nomor KEP-

00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

7109437EOUPQAGSI tanggal 5 Desember 2024 sebesar

Rp5.483.283,00 (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 640241200382866 tanggal 3

Desember 2024 sebesar Rp5.483.283,00 (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 4 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh Ratu

Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H. Notaris yang berkedudukan di Jakarta (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-7. Pengesahan Akta Nomor 03 tanggal 27 Juli 2022 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09.0197204 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti P-8. Bukti Identitas Diri Direktur Utama berupa KTP NIK

3172050106660007 a.n. Budi Widjaja;

Bukti P-9. NPWP 0013618822073000 a.n. PT United Chemicals Inter

Aneka;

Bukti P-10. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 212019 tanggal 6

November 2024;

Bukti P-11. PemberitahuanImporBarang(PIB)NomorAju

00002001361820241030901463 tanggal 30 Oktober 2024; Bukti P-12. Perubahan data PIB Jalur Hijau kode tiket Nomor

ZNEMGS240751 tanggal 8 November 2024;

Bukti P-13. Certificate of Analysis Nomor 4504667653 tanggal 1 Agustus

2024;

Bukti P-14. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 26 November 2024 atas PIB

Nomor 212019 tanggal 6 November 2024 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-15. Sales Contract Nomor 362351 tanggal 2 Agustus 2024;

Bukti P-16. Purchase Order Nomor 4504667653 tanggal 1 Agustus 2024; Bukti P-17. Invoice Nomor 9000048642 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-18. Invoice Nomor PAAVAOI24110232 tanggal 6 November 2024; Bukti P-19. Packing List Nomor Nomor 726254 tanggal 24 Oktober 2024; Bukti P-20. Waybill Nomor BCC0229819 tanggal 4 November 2024;

Bukti P-21. Surat Permohonan Perbaikan data PIB pada nilai freight dan nilai

asuransi Nomor 4504667653/UCIA 6 November 2024

Bukti P-22. Penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Nomor

Bantahan/4504667653/NOVABAY tanpa tanggal;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor S-Khusus/D-NOVABAY

tanggal 14 Oktober 2025 atas nama Muhammad Faisal Ramadanu;

Bukti P-24. Pakta Integritas Direktur tangal 14 Oktober 2025 atas nama Budi

Widjaja;

Bukti P-25. Bukti Karyawan berupa Form 1721-A1 atas nama Muhammad

Faisal Ramadanu;

Bukti P-26. Bukti Identitas Diri Karyawan berupa KTP atas nama M. Faisal

Ramadanu;

Bukti P-27. Bukti Korespondensi Email Ferdinand Lauw tanggal 30 Oktober

2024 (Pembayaran);

Bukti P-28. Faktur Pajak Nomor 050.010-24.41353277 tanggal 6 November

2024;

Bukti P-29. Undang-Undang NOmor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Bukti P-30. Rekening Giro Bank BCA Periode Januari 2025;

Bukti P-31. SLIM Pelayanan Perubahan Data PIB Jalur Hijau Nomor

ZNEMGS240751;

Bukti P-32. SLIM Tolak tanggal 8 November 2024;

Bukti P-33. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

210129/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

629525/KPU.1/2024 tanggal 3 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT United Chemicals Inter Aneka Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 4504667653/SodiumBicarbonate /Nilai/2025 tanggal 20 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD9,792.00Total CIF USD10,022.00Jenis barang berupa Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik Negara asal Singapore. PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.483.283,00 (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD9,792.00Total CIF USD10,022.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024, menjadi sebesar total CIF USD10,022.00dalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo belum memperhitungkan biaya freight sebagaimana tercantum dalam invoice ocean freight serta biaya asuransi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR), dan selanjutnya selain kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor, Pemohon Banding juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa bahwa Pemohon Banding telah beritikad baik dengan melaporkan dan mengajukan perbaikan data nilai pabean atas PIB sengketa a quo kepada Terbanding, dengan nilai yang sama sebagaimana yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD9,792.00Total CIF USD10,022.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud

tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) …

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and.freight (CFR)

(2) …

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

a. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat

asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

6. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenarnya Dibayar atau Yang Seharusnya Dibayar

b. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas harga penyerahan cost insurance and freight (CIF), dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan Pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) ExWorks

a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, huruf f, dan huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

2) Free On Board (FOB)

a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e dan huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

3) Cost and Freight (CFR)

a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

a. nilai barang berdasarkan penyerahan CFR;

b. besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya dimaksud dalam angka 4 huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

c. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:

1) tidak tersedia atau tidak ada (free ofcharge);

2) tidak didukung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur,

penghitungan besaran biaya dapat menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan bukti surat nomor 4504667653/UCIA tanggal 06 November 2024 tentang Permohonan Perbaikan Data PIB pada nilai freight dan nilai asuransi, Pemohon Banding telah mengajukan permohon perbaikan data atas PIB sengketa a quo kepada Terbanding, dengan perubahan data sebagai berikut:

Keterangan Tertulis Seharusnya

PPM (Kolom 41} Re? FS.008 00 \ Ret? (68,849 00

bahwa permohonan perbaikan data PIB sengketa a quo sebagaimana yang diajukan sesuai dengan surat tersebut ditolak Terbanding sesuai dengan bukti surat nomor S-6686/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 8 November 2025 dengan alasan ketentuan PMK 190/PMK04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Pasal 4 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 22 Ayat (5);

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pada surat penolakan tersebut, perbaikan data tidak dapat diberikan karena kesalahan terkait dengan besaran nilai pabean yang berakibat pada perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga mekanisme yang dapat dilakukan adalah melalui penetapan, yang berimplikasi timbulnya denda karena akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean;

bahwa walaupun permohonan perbaikan data tersebut ditolak, namun demikian berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 629525/KPU.1/2024 tanggal 03 Desember 2024, permohonan Pemohon Banding atas perbaikan data PIB sengketa a quo pada nilai freight menjadi sebesar USD180 dan asuransi menjadi sebesar USD49.86 sesuai atau sama dengan penetapan Terbanding yang menambahkan nilai freight sebesar USD180 dan asuransi sebesar USD49.86 sebagaimana informasi berikut:

Kesimpulan / catatan lainnya : "Berdasarkan DNP diketahui pada invoice

disampaikan data Incoterm FOB sejumlah

total USD 9792 dan berdasarkan invoice

occan freight diketahui untuk frcight

sebesar USD 180 dengan besaran

asurans! sebcsar 0.5% CFR sebosar USD

49.86

Sehingga berdasarkan DNP dan data

dukung tambahan maka sesuai Pasal 8

ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022, perlu

penambahan biaya pengangkutan (Freigth)

sebesar USD 180 dan Berdasarkan Pasal

09 ayat (1) PMK 144/PMK.04/202?, perlu

penambahan biaya asuransi scbesar 0.5%

sebesar USD 49.86."

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penetapan nilai pabean yang menambahkan nilai freight sebesar USD180 dan asuransi sebesar USD49.86 sehingga menjadi sebesar CIF USD10,022.00 dan Pemohon Banding juga tidak mempermasalahkan jumlah kekurangan Pajak dalam rangka impor yang harus dilunasi, namun yang menjadi keberatan atau ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah pengenaan denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 karena adanya penetapantersebutsebagaimanatercantumdalamKEP- 00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang mana hal ini tidak sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum dan Pasal 10C Ayat (1) dan (2) UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan adanya denda administrasi telah diatur di dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 yang menyatakan “Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

bahwa penjelasan Pasal 114 ayat (1) UU Kepabeanan adalah sebagai berikut “Pengenaan denda administrasi yang dihitung berdasarkan persentase Bea Masuk dirasa cukup memenuhi rasa keadilan karena besar kecilnya sanksi dapat diterapkan secara proporsional dengan berat ringannya pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Namun, dalam era globalisasi ekonomi, kebijaksanaan umum di bidang tarif ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif sehingga akan terdapat beberapa jenis barang yang tarif Bea Masuknya nol persen.

Apabila demikian halnya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk tidak dapat lagi diterapkan

secara proporsional, sedangkan pelanggaran yang timbul atas tidak dipenuhinya suatu ketentuan tetap harus diberikan sanksi. Oleh karena itu, pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan yang dilakukan terhadap impor barang yang tarif atau tarif akhirnya nol persen, administrasi berdasarkan satuan jumlah dalam rupiah.”

bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 menyatakan “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, adanya sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan norma yang telah diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 sebagai akibat adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, dengan demikian penetapan denda administrasi oleh Terbanding sudah sesuai ketentuan; bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak menyimpulkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menambahkan biaya freight dan biaya asuransi atas PIB sengketa a quo yang berimplikasi pada pengenaan denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 sudah sesuai dengan Ketentuan, dengan demikian permohonan Pemohon Banding untuk tidak dikenakan denda administrasi tersebut atas PIB sengketa a quo tidak memiliki pijakan atau landasan hukum;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Bicarbonate Food Fine

Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024 adalah sebesar total CIF USD9,792.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024, dan menetapkan menjadi total CIF USD10,022.00 dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD9,792.00Total CIF USD10,022.00Total CIF USD10,022.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Bicarbonate Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6 November 2024, adalah sebesar Total CIF USD10,022.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi

administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp5.483.283,00 (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 393.783,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp 89.500,00

Denda: Rp5.000.000,00

Total: Rp5.483.283,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00659/BC/KPU.01/KBT/2025
tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT United
Chemicals Inter Aneka terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat
Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629954/KPU.1/SPTNP/2024
tanggal 3 Desember 2024, atas nama PT UNITED CHEMICALS INTER
ANEKA, NPWP 0013618822073000, beralamat di Gedung Graha
Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir,
Jakarta Pusat.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Bicarbonate
Food Fine Bags 1200Kg, Keadaan/Kwalitas Baik, negara asal
Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212019 tanggal 6
November 2024, menjadi sebesar total CIF USD10,022.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp5.483.283,00 (lima juta
empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.