Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-004229.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Dian Cipta Perkasa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004229.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00357/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dian Cipta Perkasa Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004229.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAN CIPTA PERKASA, NPWP 01.553.455.5-007.000 beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620 yang diwakili oleh Sumarno Utomo Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Citra Asmara,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tanpa Nomor tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-88/BC/WBC.11/2025 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-952/PP/ BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 796/IMP/DCP/ V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00152/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1436/IMP/ DCP/IX/2025 tanggal 10 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 43.516.550 0 9.890.125 00 0 47.917.100 0 10.890.250 5.000.0000 0 4.400.550 0 1.000.125 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran10.400.675

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 242/IMP/DCP/II/2024 tanggal 12 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00357/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.400.675,00 (sepuluh juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 796/IMP/DCP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 796/IMP/DCP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan dikeluarkannya surat Terbanding perihal Penolakan Keberatan No. KEP-00357/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025, untuk jenis barang Monosodium Glutamate, Invoice DSW24M408A

Dengan ini kami, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 yang diberitahukan: Nilai Pabean: CIF USD 24.920,00

Menjadi sebesar: CIF USD 27.440,00

bahwa Nilai Pabean CIF USD 24.920,00 adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract (DD-ZS240929-H3 HT00196901 Tanggal 29 September 2024), Purchase Order (DCP/PO/IX/24/I-0581(A) tanggal 30 September 2024 ) Invoice (DSW24M408A tanggal 05 November 2024 dan invoice DSW24M408B Tanggal 28 November 2024 untuk nopend pib 748068 tanggal 18 desember 2024) dan Bukti Bayar kami pada PT. Bank UOB Indonesia, Tbk tanggal 10 Oktober 2024 advance, tanggal 24 November 2024 Balance DSW24M408A tanggal 11 Desember 2024 Balance DSW24M408B beserta mutasi rekening PT Bank UOB Indonesia Tbk). Dan kami buktikan dengan penjualan barang Monosodium Glutamate ke IBU Farida (Bukti Penjualan kami lampirkan beserta Surat Jalan dan PO nya),

Bersama ini kami melampirkan sbb:

1. Invoice

2. Packing List

3. Sales Contract

4. Purchase Order

5. Korespodensi

6. Bukti transfer

7. Rekening Koran

8. Bukti Penjualan

9. BPN, billing id sptnp

10. dll

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00357/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20

Desember 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241200597860 tanggal 20 Desember

2024 sebesar Rp10.400.675,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 250122200282

tanggal bayar 22 Januari 2025 sebesar Rp10.400.675,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 242/IMP/DCP/II/2024 tanggal 12 Februari

2025;

P.6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Dian

Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Nuryani, S.H., M.Kn., di Kota Bekasi beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy PIB Nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 beserta Softcopy

Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.8 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 738968/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 2 Desember 2024;

P.9 Softcopy Faktur Pembelian;

P.10 Softcopy Faktur Pajak

P.11 Softcopy Surat Jalan;

P.12 Softcopy Purchase Order;

P.13 Softcopy Declaration;

P.14 Softcopy Commercial Invoice;

P.15 Softcopy Packing List;

P.16 Softcopy Detail Transfer;

P.17 Softcopy Rekening Koran;

P.18 Softcopy Bukti Korespondensi Surat Elektronik;

P.19 Softcopy Sales Contract;

P.20 Softcopy Certificate of Analysis for Monosodium Glutamate;

P.21 Softcopy Bill of Lading;

P.22 Softcopy Electronic Certificate of Origin;

P.23 Softcopy Certificate of Origin;

P.24 Softcopy Cargo Transportation Insurance Policy;

P.25 Softcopy Material Safety Data Sheet;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00152/WBC.11/SUB/2025 tanggal 01 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00357/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 melalui surat banding nomor 796/IMP/DCP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp. 10.400.675,00

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 739066 tanggal 02 Desember 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 24,920.00.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor: 739066 tanggal 02 Desember 2024 menggunakan Metode VI.3.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 10.400.675,00 (sepuluh juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp-

PPN: Rp 4.400.550

PPh Pasal 22: Rp 1.000.125

Denda: Rp 5.000.000

Total: Rp. 10.400.675

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah seluruh dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

a. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh, Negara Asal CHINA (CN), dalam PIB Nomor: 739066 tanggal 02 Desember 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 24,920.00;

b. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data pada proses keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon melakukan importasi barang berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 739066 tanggal 02 Desember 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 24,920.00;

2) Pemohon melampirkan pindaian Sales Contract nomor: DD-ZS240929- H3 tanggal 29 September 2024, dengan nilai USD 124,600.00, diketahui payment: 30% T/T In Advance, 70% T/T against scanned copy of original B/L;

3) Pemohon melampirkan pindaian Commercial Invoice yang diterbitkan Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd, dengan nomor DSW24M408A tanggal 5 November 2024 tercantum berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh 28000 KGS in 1120 Bags sesuai dengan packing list dan PIB senilai USD 24,920.00, payment terms: 30% T/T In Advance, 70% T/T against scanned copy of original B/L;

4) Pemohon melampirkan pindaian dokumen Cargo Transportation Insurance Policy dengan nomor 11153003902735078780 tanggal 4 November 2024 atas Invoice No: DSW24M408A, dengan nilai USD 27,412.00;

5) Pemohon menyerahkan bukti pembayaran dari Bank UOB Indonesia dengan transaksi sebagai berikut:

• pada tanggal 10/10/2024 dengan nilai USD 37,380.00 yang dengan berita 2012//DD- ZS240929-H3 (37380) ADVANCE 30PCT;

• pada tanggal 21/11/2024 dengan nilai USD 17,444.00 yang dengan berita BALANCE 70 PCT /2012//DSW24M408A (17444);

• pada tanggal 11/12/2024 dengan nilai USD 69,776.00 yang dengan berita BALANCE 70 PCT /2012//DSW24M408B (69776); 6) bahwa Pemohon menyerahkan mutasi rekening dari Bank UOB Indonesia dengan transaksi sebagai berikut:

6) bahwa Pemohon menyerahkan mutasi rekening dari Bank UOB Indonesia dengan transaksi sebagai berikut

• pada tanggal 10/10/2024 dengan diskripsi “Misc Credit DDZS240929H3 dengan nilai Rp 585.370.800;

• pada tanggal 21/11/2024 dengan diskripsi “Misc Credit DSW24M408A dengan nilai Rp 278.371.352;

• pada tanggal 11/12/2024 dengan diskripsi “Misc Credit DSW24M408B dengan nilai Rp 1.110.136.160;

pada bukti pembayaran nilai yang tercantum dalam bentuk mata uang USD, sedangkan pada mutasi rekening yang tercantum dalam bentuk mata uang rupiah, Pemohon tidak menyampaikan bukti pendukung dari bank terkait konversi atas nilai valuta asing tersebut;

7) Berdasarkan penelitian pada terdapat perbedaan nilai pada pindaian Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, serta atas nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB dan Invoice tidak tertera pada bukti pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon, kemudian Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;

Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian

Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identikatau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dijelaskan adanya price list sebagai mekanisme penelitian. bahwa pada importasi in casu Pemohon tidak melampirkan price list, sehingga Tingkat perdagangan dan jumlah barang dari PIB pemanding dengan PIB in casu dianggap sama.

Keputusan Keberatan diterbitkan hanya berdasarkan dokumen yang ada pada tahap keberatan

1. bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan

informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2. bahwa Terbanding juga menyampaikan pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkaitan dengan hal tersebut di atas yang menjelaskan pada intinya pembuktian yang diserahkan pada tahap keberatanlah yang menjadi dasar penetapan keputusan keberatan dan tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3. Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00357/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor : KEP-00357/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 27 Maret 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 1436/ IMP/DCP/IX/2025 tanggal 10 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pemohon memberitahukan bahwa Harga yang disampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price /KG adalah usd 0,.89/kg CIF Surabaya, harga tersebut dibuktikan dengan Aplikasi T/T,Rekening Koran, Lap Pembukuan dan Bukti Penjualan (terlampir).

2. Pada penelitian data pendukung yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan, pada persidangan banding kami telah melampirkan/melengkapi data-data tersebut. (terlampir)

3. Untuk nilai konversi ditentukan oleh pihak bank yang mana di bukti pembayaran hanya mencantumkan nominal rupiah di mutasi rekening.

4. Serta nilai transaksi yang kami beritahukan adalah nilai yang sebenar-benarnya yang kami buktikan dengan penjualan kami ke Ibu Farida.

bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut;

P.26 Softcopy Bank Book;

P.27 Softcopy General Ledger Detail;

P.28 Softcopy Transaction Journal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00357/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241200597860

tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp10.400.675,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

250122200282 tanggal bayar 22 Januari 2025 sebesar Rp10.400.675,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 242/IMP/DCP/II/2024 tanggal 12

Februari 2025;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Dian Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Nuryani, S.H., M.Kn., di Kota Bekasi beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN

beserta lampiran;

Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 25 September

2025 a.n. Citra Asmara;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas tanggal 25 September 2025 a.n. Sumarno

Utomo;

Bukti P-10 Softcopy Surat Keterangan Nomor 061/DCP/HRGA-SK/IX/2025 tanggal

23 September 2025;

Bukti P-11 Softcopy PIB Nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 beserta

Softcopy Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB; Bukti P-12 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

738968/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Faktur Pembelian;

Bukti P-14 Softcopy Faktur Pajak

Bukti P-15 Softcopy Surat Jalan;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-17 Softcopy Declaration;

Bukti P-18 Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-19 Softcopy Packing List;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Detail Transfer;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-22 Softcopy Bukti Korespondensi Surat Elektronik;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-24 Softcopy Certificate of Analysis for Monosodium Glutamate;

Bukti P-25 Softcopy Bill of Lading;

Bukti P-26 Softcopy Electronic Certificate of Origin;

Bukti P-27 Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-28 Softcopy Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-29 Softcopy Material Safety Data Sheet;

Bukti P-30 Softcopy Calculation Sheet;

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Bank Book;

Bukti P-32 Softcopy General Ledger Detail;

Bukti P-33 Softcopy Transaction Journal;

Bukti P-34 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 1777/IMP/DCP/X/2025 tanggal 22

Oktober 2025;

Bukti P-35 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 2209/IMP/DCP/XII/2025 tanggal 9

Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

610419/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024; Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 226329 tanggal 13 November 2024; Bukti T-3 Softcopy Tangkapan Layar Metode Penetapan Yang Digunakan; Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pemohon Nomor S-

279/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-5 Softcopy Closing Statement / Kesimpulan Akhir Nomor S-

320/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 17 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00357/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dian Cipta Perkasa Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 796/IMP/DCP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 24,920.00CIF USD 27,440.00Jenis Barang Impor: Monosodium Glutamate 60 Mesh, PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.400.675,00 (sepuluh juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00357/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD27,440.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 sebesar CIF USD24,920.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00357/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 atas PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 dari yang semula sebesar CIF USD24,920.00 menjadi sebesar CIF USD27,440.00 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 610419/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang:

Monosodium Glutamate 60 Mesh, dengan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 226329 tanggal 13 November 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 226329 tanggal 13 November 2024 terdapat informasi antara lain:

Jenis barangMonosodium Glutamate 60-120 Mesh
Harga satuanUSD0.98/Kgm
Pelabuhan MuatDalian
Negara asalChina
Tanggal B/L27 Oktober 2024

bahwa atas bukti yang disampaikan Terbanding yaitu bukti PIB Pembanding nomor 226329 tanggal 13 November 2024, Pemohon Banding menyatakan karakteristik barang impor yang disengketakan berbeda dengan yang terdapat dalam PIB Pembanding sehingga tidak relevan jika importasi a quo diperbandingkan;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan yang pada intinya Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena pada tahap keberatan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor DD-ZS240929-H3 tanggal 29 September 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang impor dengan Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd berupa Monosodium Glutamate 40 Mesh sebanyak 112,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD99,680.00 (USD0.89/Kgm) dan Monosodium Glutamate 60 Mesh sebanyak 28,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD24,920.00 (USD0.89/Kgm), Total

sebesar USD124,600.00, payment: 30% T/T In Advance, 70% T/T against scanned copy of original B/L;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor DCP/PO/IX/24/I-0581(A) tanggal 30 September 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh sebanyak 28,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD24,920.00 (USD0.89/Kgm), payment: T/T $ 7476 In Advance, T/T $ 17,444 against copy documents;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh dengan jumlah sebanyak 28,000.00 Kgm yang dikemas dalam 1,120.00 Bag dengan nilai sebesar CIF USD24,920.00 (USD0.89/Kgm) atau Rp395.605.000,00 (NDPBM: Rp15.730,00), pelabuhan muat: Dalian, negara asal : China, dengan Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor DSW24M408A tanggal 5 November 2024 yang diterbitkan Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd, barang impor yang disengketakan berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh dengan jumlah sebanyak 28,000.00 Kgm yang dikemas dalam 1,120.00 Bag dengan nilai sebesar CIF USD24,920.00 (USD0.89/Kgm), payment terms: 30% T/T In Advance, 70% T/T against scanned copy of original B/L;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor DSW24M408A tanggal 5 November 2024 yang diterbitkan oleh Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh dengan jumlah sebanyak 28,000.00 Kgm yang dikemas dalam 1,120.00 Bag;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor COAU7254570810 tanggal 5 November 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh dengan jumlah sebanyak 28,000.00 Kgm yang dikemas dalam 1,120.00 Bag, dengan pengirim (Shipper): Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd, dan Consignee: PT Dian Cipta Perkasa (Pemohon Banding);

berdasarkan bukti Cargo Transportation Insurance dengan polis asuransi nomor 11153003902735078780 tanggal 04 November 2024, nilai pertanggungan atas barang impor yang diansuransikan sebesar USD27,412.00;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD24,920.00, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Hulunbeier Northeast Fufeng Biotechnologies Co., Ltd, melalui bukti transfer sebagai berikut:

1. pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan nilai USD37,380.00, dengan berita 2012//DD ZS240929-H3 (37380) Advance 30 pct;

2. pada tanggal 21 November 2024 dengan nilai USD17,444.00, dengan berita Balance 70 pct /2012//DSW24M408A (17444);

3. pada tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai USD69,776.00, dengan berita Balance 70 pct /2012//DSW24M408B (69776);

bahwa berdasarkan bukti account activities Bank UOB, terdapat informasi transaksi deposit pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan diskripsi Misc Credit DDZS240929H3 dan nilai Rp585.370.800, tanggal 21 November 2024 dengan diskripsi Misc Credit DSW24M408A dan nilai Rp278.371.352, tanggal 11 Desember 2024 dengan diskripsi Misc Credit DSW24M408B dan nilai Rp1.110.136.160;

bahwa atas transaksi importasi sengketa a quo, dicatat pada Bank Book Periode 01 November 2024 s.d. 30 November 2024 dengan informasi pada tanggal 21 November 2024 terdapat transaksi atas PIB sengketa a quo sebesar Rp278.371.352,00;

bahwa tidak terdapat bukti dokumen konversi valuta asing dari bank atau bukti lainnya yang setara dengan itu untuk mengkaitkan/menghubungkan antara bukti transfer dengan bukti mutasi rekening (account activities Bank UOB ) sehingga tidak dapat dipastikan nilai yang dibayarkan sesuai dengan bukti transfer apakah juga sama dengan nilai yang tertera account activities dan pembukuan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut yang diserahkan pada saat persidangan sudah pernah disampaikan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan keberatan, serta Pemohon Banding dalam persidangan tidak

memberikan penjelasan mengenai alasan tidak diserahkannya bukti-bukti dimaksud pada tahap pemeriksaan keberatan;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, namun faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut pada tahap pemeriksaan keberatan yang diperlukan oleh Terbanding untuk menguji dan memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo, padahal bukti-bukti dimaksud telah berada dalam penguasaan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB nomor: 739066 tanggal 02 Desember 2024 sebesar CIF USD27,440.00 bukan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-00357/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 24,920.00CIF USD 27,440.00CIF USD 27,440.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh yang diberitahukan dalam PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 sebesar CIF USD27,440.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp10.400.675,00 (sepuluh juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 4.400.550,00

PPh Ps 22: Rp 1.000.125,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp 10.400.675,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00357/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 610325/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, atas nama PT Dian Cipta Perkasa, NPWP 01.553.455.5-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Monosodium Glutamate 60 Mesh yang diberitahukan dalam PIB nomor 739066 tanggal 02 Desember 2024 sebesar CIF USD27,440.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp10.400.675,00 (sepuluh juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.