Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman
PUT-004239.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Indonesia Bahari Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004239.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Bahari Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (2a) · Pasal 13 ayat (3)
- UU PPNPasal 4A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1) · Pasal 84 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004239.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Bahari Lestari
- Nama Wakil
- Suyanto
- Kuasa Hukum
- Suyanto, S.Kom.
- Ling Ling
- Beston Barto Siboro, S.H.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00009/207/19/436/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.
- Panitera
- Euis Sofiah, S.H., LL.M.
- Tanggal Putusan
- 8 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2026