Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004249.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Indonesia Bahari Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Suyanto, S.Kom.
  • Ling Ling
  • Beston Barto Siboro, S.H.

P U T U S A N

Nomor PUT-004249.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004249.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA BAHARI LESTARI, NPWP 765583448436000 /

0765583448436000 NITKU 0765583448436000000000, beralamat di Jalan Raya Narogong Km. 26 RT.016 / RW.005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suyanto, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suyanto, S.Kom.

Jabatan: Direktur

2. Nama: Ling Ling

Jabatan: Accounting

Alamat: Jl. Tupai No. 11, RT.002 / RW.001, Pandau

Hulu II, Medan Area, Medan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK/IBL/VI/2025 tanggal 09 Juni 2025;

3. Nama: Beston Barto Siboro, S.H.

Jabatan: Legal

Alamat: Jl. Tumpi IV Blok CE-2/6 RT.009 / RW.010,

Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SK/IBL/VI/2025 tanggal 09 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-100/PJ.07/2026 tanggal 07 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 910/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan oleh KPP Pratama Cileungsi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor4.603.388.400,004.603.388.400,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00174.756.400,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN174.756.400,000,00
a.6. Jumlah4.778.144.800,004.778.144.800,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.778.144.800,004.778.144.800,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00
d.10. Jumlah0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0,0017.475.640,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.031.022,001.031.022,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-Lain107.349.798,00107.349.798,00
b.6. Jumlah108.380.820,00108.380.820,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan108.380.820,00108.380.820,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(108.380.820,00)(90.905.180,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya108.380.820,00108.380.820,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah108.380.820,00108.380.820,00
4PPN yang kurang dibayar0,0017.475.640,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,0013.106.730,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,000,00
g. Jumlah0,0013.106.730,00
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,0030.582.370,00
7Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 005/ACC/IBL/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp30.582.370,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar nihil;

c. Jumlah Pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar nihil;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar nihil;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar17.475.640,000,0017.475.640,00
b. Sanksi Administrasi13.106.730,000,0013.106.730,00
c. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar30.582.370,000,0030.582.370,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 010/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 (Cap Harian Pos tanggal 09 Mei 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 08 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 diterima pada tanggal 17 Februari 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Suyanto jabatan selaku Direktur PT Indonesia Bahari Lestari;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa No. 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa / Tahun Pajak Juni 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor4.603.388.400,004.603.388.400,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00174.756.400,00(174.756.400,00)
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN174.756.400,000,00174.756.400,00
a.6. Jumlah4.778.144.800,004.778.144.800,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,000,00
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.778.144.800,004.778.144.800,000,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,000,00
d.10. Jumlah0,000,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0,0017.475.640,00(17.475.640,00)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.031.022,001.031.022,000,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-Lain107.349.798,00107.349.798,000,00
b.6. Jumlah108.380.820,00108.380.820,000,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan108.380.820,00108.380.820,000,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(108.380.820,00)(90.905.180,00)(17.475.640,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya108.380.820,00108.380.820,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah108.380.820,00108.380.820,000,00
4PPN yang kurang dibayar0,0017.475.640,00(17.475.640,00)
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,000,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,0013.106.730,00(13.106.730,00)
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,000,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,000,000,00
g. Jumlah0,0013.106.730,00(13.106.730,00)
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,0030.582.370,00(30.582.370,00)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 005/ACC/IBL/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor4.603.388.400,004.603.388.400,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN174.756.400,00174.756.400,000,00
a.6. Jumlah4.778.144.800,004.778.144.800,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.778.144.800,004.778.144.800,000,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,000,00
d.10. Jumlah0,000,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0,000,000,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.031.022,001.031.022,000,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-Lain107.349.798,00107.349.798,000,00
b.6. Jumlah108.380.820,00108.380.820,000,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,000,00
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan108.380.820,00108.380.820,000,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(108.380.820,00)(108.380.820,00)0,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya108.380.820,00108.380.820,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah108.380.820,00108.380.820,000,00
4PPN yang kurang dibayar0,000,000,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,000,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,000,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,000,000,00
g. Jumlah0,000,000,00
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,000,000,00

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar17.475.640,000,0017.475.640,00
b. Sanksi Administrasi13.106.730,000,0013.106.730,00
c. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar30.582.370,000,0030.582.370,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Koreksi PK atas Penjualan Limbah Ikan0,0030.582.370,0030.582.370,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PK atas Penjualan Limbah

Menurut Terbanding:

bahwa sengketa pengenaan PPN atas transaksi penjualan limbah kepala ikan, dengan nilai DPP sebesar Rp174.756.400,00 berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-3/RIKSIS/WPJ.334/2024 tanggal

16 Februari 2024. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PK atas penjualan limbah kepala ikan tidak tercantum dalam PP Nomor 81 tahun 2015, sehingga seluruh penyerahan dikenakan PPN dan Terbanding berpendapat bahwa limbah ikan tersebut merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan ikan (sebagai bahan baku) menjadi produk akhir berupa surimi;

Menurut Pemohon Banding:

1. bahwa sengketa pengenaan PPN atas transaksi penjualan limbah kepala ikan, dengan nilai DPP sebesar Rp174.756.400,00 berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-3/RIKSIS/WPJ.334/2024 tanggal 16 Februari 2024. Menurut Wajib pajak adalah penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Wajib Pajak tidak setuju dengan temuan Pemeriksa dan menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa BKP yang diserahkan sebenarnya bukan hanya limbah kepala ikan seperti tercantum dalam Faktur Pajak, tapi merupakan sisa dari seluruh badan ikan, karena yang Pemohon Banding ambil hanyalah dagingnya saja. Sisa dari badan ikan yaitu terdiri dari kepala, perut, sirip, kulit, tulang, ekor dan hati ikan;

b. bahwa BKP yang diserahkan sebenarnya merupakan transaksi penjualan limbah ikan sisa hasil pengambilan daging ikan berupa potongan kepala ikan, sirip, kulit, tulang, ekor dan hati ikan. Dan juga dapat berupa ikan busuk dengan kondisi yang masih utuh (ikan tidak segar);

c. bahwa dalam proses pengambilan daging ikan tidak menggunakan tangan, namun melalui bantuan mesin yang fungsinya adalah memisahkan daging ikan dari badannya.Mesin ini bukanlah mesin yang dipakai untuk menghasilkan produk barang jadi yaitu Surimi;

d. bahwa limbah ikan tersebut bukan merupakan produk sampingan seperti yang dikemukan oleh Terbanding. Produk sampingan artinya produk yang dihasilkan dalam proses produksi secara bersamaan. Limbah ikan yang Pemohon Banding jual adalah sampah/limbah bagian dari ikan utuh yang sudah di ambil dagingnya;

e. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 atas penyerahan berupa: Ikan umpan hidup dan atau beku, Ikan hidup untuk dikonsumsi, Ikan segar / dingin, beku, dengan atau tanpa kepala, Ikan kering, Sirip, kulit, tulang dan hati ikan. adalah dibebaskan dari pengenaan PPN;

f. bahwa Peraturan Pemerintah ini kemudian di pertegas dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berbunyi: atas penyerahan berupa Ikan hidup untuk dikonsumsi, Ikan segar / dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol / tuna / cakalang, beku dengan atau tanpa kepala, ikan kering, kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan, fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku. adalah dibebaskan dari pengenaan PPN;

2. bahwa menurut Wajib Pajak sangat lah tidak adil apabila atas penyerahan penjualan ikan sisa hasil pengambilan daging ikan berupa potongan kepala ikan, sirip, kulit, tulang, ekor, hati ikan dan ikan busuk di kenakan PPN, karena atas penyerahan ikan segar itu sendiri adalah di bebaskan dari pengenaan PPN;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

a.) Kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MASA ESA“ mengandung arti bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus adil dan keadilan tersebut berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;

bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Pajak tidak hanya memperhatikan kepastian hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan unsur keadilan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dengan penjelasan pada poin-poin diatas Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan BKP sisa hasil produksi ini, sehingga atas koreksi dari pemeriksa pajak tersebut seharusnya dapat dibatalkan;

3. Putusan Pengadilan Pajak tidak hanya memperhatikan kepastian hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan unsur keadilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa No. 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024;

bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen dalam bentuk hardopy/softcopy sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat No. 005/ACC/IBL/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang

Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPN No. 00006/207/19/436/24; Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPN No. 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari

2024;

Bukti P-4. Fotokopi SPHP No. S-3/RIKSIS/WPJ.334/2024 tanggal 16 Februari

2024;

Bukti P-5. Fotokopi NTPN dari SKPKB PPN No. 00006/207/19/436/24 tanggal 29

Februari 2024;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 90 tanggal 18 November 2021 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melaluiSurat Panitera Pengadilan PajakNomor U- 004249.16.2025/PAN/2025 tanggal 01 Juni 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Akta Perseroan Terbatas PT Indonesia Bahari Lestari Nomor 03 Tanggal

01 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Ilyas, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-8. Foto tampungan sortir ikan busuk;

Bukti P-9. Foto tampungan saringan limbah sisik dan duri;

Bukti P-10. Foto defrost bahan baku;

Bukti P-11. Foto timbangan ikan per-ekor;

Bukti P-12. Foto potong kepala dan buang isi perut;

Bukti P-13. Foto timbangan ikan per-ekor setelah potong kepala;

Bukti P-14. Foto timbangan kepala ikan per-pcs;

Bukti P-15. Foto tulang dan duri ikan;

Bukti P-16. SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-17. SPT PPN Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-18. Profil perusahaan;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 03 Februari 2025;

Bukti P-21. Surat Tanggapan Pemberitahuan Daftar Hasil Peneiltian Keberatan

tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-22. Buku Pencatatan Limbah Tahun 2019;

Bukti P-23. Video Alur Proses Produksi PT Indonesia Bahari Lestari;

Bukti P-24. Video Alur proses Pemisahan dan Penanganan Limbah Produksi; Bukti P-25. Bagan Alur Proses Produksi;

Bukti P-26. Bagan Business Process Flow Chart;

Bukti P-27. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC dan Faktur Pajak; Bukti P-28. Surat Nomor 001/ACCT/IBL/XI/2025 tanggal 01 November 2025 perihal

Penjelasan Keterkaitan Langsung PP No. 81 Tahun 2015 dan PP No. 48 Tahun 2020;

Bukti P-29. Surat Nomor 002/ACCT/IBL/XI/2025 tanggal 10 November 2025 perihal

Penjelasan Lanjutan tentang Keterkaitan Langung PP No. 81 Tahun 2015 dan PP No. 48 Tahun 2020 serta Penambahan PMK 268/PMK.03/2015 dan 155/KMK.03/2001;

Bukti P-30. Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

155/KMK.03/2001;

Bukti P-31. Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

268/PMK.03/2015;

Bukti P-32. Surat Nomor 003/ACCT/IBL/XI/2025 tanggal 25 November 2025 perihal

Argumentasi Hukum atas PPN Keluaran untuk Penjualan Limbah Ikan; Bukti P-33. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 03 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Surat tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2025 perihal Penjelasan Tertulis; Bukti T-5. Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Bukti T-6. Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020;

Bukti T-7. Surat tanpa nomor tanggal 20 November 2025 perihal Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 28 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 08 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

Koreksi Reklasifikasi terhadap DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding sejumlah Rp174.756.400,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP atas Penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri0,00174.756.400,00174.756.400,00
2.DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN174.756.400,000,00(174.756.400,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Reklasifikasi terhadap DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sejumlah Rp174.756.400,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Reklasifikasi terhadap DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sejumlah Rp174.756.400,00 dengan alasan bahwa limbah ikan tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan ikan, sehingga merupakan penyerahan yang dikenakan PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa limbah ikan merupakan bagian dari ikan sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah penyerahan limbah ikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b) Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

c) Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

1) ayat (1), bahwa jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2) ayat (2), bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP-81/2015), mengatur antara lain:

1) Pasal 1 ayat (2) huruf b, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2) Pasal 8, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PP-81/2015 diundangkan pada tanggal 09 November 2015 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 08 Januari 2016.

3) Lampiran PP-81/2015 angka 3 memuat barang hasil kelautan dan perikanan yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa komoditas ikan (tidak termasuk ikan hias) sebagai berikut:

NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
3Ikan (tidak termasuk ikan hias).- dipasarkan hidup.- Ikan umpan hidup
- pengumpulan dan pengangkutan ikandan/atau beku.
utuh di perairan umum atau di laut baik- Ikan hidup untuk
dalam satu kesatuan usaha maupundikonsumsi.
tidak.- Ikan segar / dingin, beku,
- penanganan ikan mati dengan pencucian,dengan atau tanpa
peng-es-an / pendinginan dalam keadaankepala.
utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi- Ikan kering.
perut.- Sirip, kulit, tulang dan hati
- penanganan ikan mati denganikan.
pembekuan dalam keadaan utuh, dengan
atau tanpa kepala dan isi perut.
- penanganan ikan dengan pengemasan
sementara untuk melindungi produk agar
tidak mudah rusak.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:

1) Pasal 1 ayat (2) huruf b, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2) Pasal II, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PP-48/2020 diundangkan dan mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Agustus 2020.

3) Lampiran PP-48/2020 angka 3 memuat barang hasil kelautan dan perikanan yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa komoditas ikan (tidak termasuk ikan hias) sebagai berikut:

NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
3Ikan (tidak termasuk ikan hias).- dipasarkan hidup.- Ikan umpan hidup dan/atau beku. - Ikan hidup untuk dikonsumsi. - Ikan segar / dingin, beku, dengan atau tanpa kepala. - Ikan kering. - Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati. - Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku.
- pengumpulan dan pengangkutan ikan
utuh di perairan umum atau di laut baik
dalam satu kesatuan usaha maupun
tidak.
- penanganan ikan mati dengan pencucian,
peng-es-an / pendinginan dalam keadaan
utuh, dengan atau tanpa kepala / tulang /
ekor / perut / sirip / kulit.
- penanganan ikan mati dengan
pembekuan dalam keadaan utuh, dengan
atau tanpa kepala dan isi perut.
- penanganan ikan mati dengan pencucian,
peng-es-an / pendinginan / pembekuan,
- pemotongan, tanpa kepala / tulang / ekor
/ perut / sirip / kulit.
- penanganan ikan dengan pengemasan
sementara untuk melindungi produk agar
tidak mudah rusak.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

1) Pasal 6 ayat (2) huruf b, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2) Pasal 34 huruf b, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan sejak tanggal 01 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

3) Pasal 36 huruf b, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4) Pasal 38, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PP 49/2022 diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022.

5) Lampiran PP 49/2022 huruf A angka 3 memuat kriteria dan/atau perincian jenis barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa komoditas ikan (tidak termasuk ikan hias) sebagai berikut.

NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
3Ikan (tidak termasuk ikan hias).- dipasarkan hidup.- Ikan umpan hidup dan/atau beku. - Ikan hidup untuk dikonsumsi. - Ikan segar / dingin, beku, dengan atau tanpa kepala. - Ikan kering. - Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati. - Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku.
- pengumpulan dan pengangkutan ikan
utuh di perairan umum atau di laut baik
dalam satu kesatuan usaha maupun
tidak.
- penanganan ikan mati dengan pencucian,
peng-es-an / pendinginan dalam keadaan
utuh, dengan atau tanpa kepala / tulang /
ekor / perut / sirip / kulit.
- penanganan ikan mati dengan
pembekuan dalam keadaan utuh, dengan
atau tanpa kepala dan isi perut.
- penanganan ikan mati dengan pencucian,
peng-es-an / pendinginan / pembekuan,
- pemotongan, tanpa kepala / tulang / ekor
/ perut / sirip / kulit.
- penanganan ikan dengan pengemasan
sementara untuk melindungi produk agar
tidak mudah rusak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan produksi surimi, dimana bahan baku utama yang digunakan adalah daging ikan yang diperoleh melalui proses pemisahan antara daging ikan dan bagian lainnya dengan menggunakan mesin pemisah;

2. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bagian-bagian ikan selain daging, yaitu kepala, sirip, tulang, ekor, perut, hati ikan, serta ikan yang tidak segar, merupakan limbah hasil produksi, bukan hasil produk sampingan dengan penjelasan sebagai berikut:

• Limbah kepala ikan tersebut tidak diproduksi secara simultan melalui proses produksi;

• Limbah kepala ikan merupakan sisa dari badan ikan setelah dilakukan pengambilan daging;

• Limbah kepala ikan hanya merupakan hasil buangan produksi dan tidak diproses menjadi barang jadi lain;

• Dengan demikian, limbah kepala ikan tidak dapat dikategorikan sebagai produk sampingan yang menjadi BKP baru;

3. bahwa Terbanding dalam pemeriksaannya berpendapat bahwa penyerahan limbah kepala ikan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dengan berpedoman pada PP Nomor 81 Tahun 2015;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan selanjutnya banding, karena menyakini bahwa barang yang diserahkan termasuk barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, karena pada PP nomor 81 tahun 2015 tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor secara terpisah. bahwa menurut Pemohon Banding ketidakjelasan ini kemudian disempurnakan dan diklarifikasi secara eksplisit melalui PP Nomor 48 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala ikan, perut dan ekor dibebaskan dari pengenaan PPN, serta memenuhi ketentuan bahan pakan sebagaimana diatur dalam PMK 268/PMK.03/2015 dan KMK 155/KMK.03/2001;

5. bahwa selama pemeriksaan persidangan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

a. bahwa barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli bukan hanya limbah kepala ikan, melainkan seluruh bagian ikan selain daging ikan yang telah diambil, yaitu: kepala, sirip, tulang, ekor, perut, hati serta ikan yang tidak segar lagi;

b. bahwa limbah ikan tersebut merupakan hasil pemisahan daging dengan menggunakan mesin pemisah, bukan hasil proses produksi yang menghasilkan produk jadi lain selain surimi;

c. bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaannya berpendapat bahwa penyerahan limbah kepala ikan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak terutang PPN dengan berpedoman pada PP Nomor 81 Tahun 2015 yang kemudian dipertegas dengan PP Nomor 48 tahun 2020;

d. PP Nomor 81 Tahun 2015 Lampiran poin 3 berbunyi: atas penyerahan berupa ikan umpan hidup dan atau beku, ikan hidup untuk di konsumsi, ikan segar atau dingin, beku, dengan atau tanpa kepala, ikan kering, sirip, kulit, tulang dan hati ikan adalah di bebaskan dari pengenaan PPN;

e. PP Nomor 48 tahun 2020 Lampiran poin 3 berbunyi: atas penyerahan berupa ikan hidup untuk dikonsumsi, ikan segar atau dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang, beku dengan atau tanpa kepala, ikan kering, kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang, dan hati ikan, fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku, adalah di bebaskan dari pengenaan PPN;

6. bahwa Majelis Hakim berpendapat PP Nomor 81 Tahun 2015 memang tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor secara terpisah. Ketidakjelasan norma tersebut justru disempurnakan dan diklarifikasi secara eksplisit melalui PP Nomor 48 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala ikan, perut dan ekor dibebaskan dari pengenaan PPN;

7. bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dengan mengenakan PPN atas Kepala Ikan sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding menimbulkan ketidakkonsistenan logis dan ketidakpastian hukum, karena dalam praktiknya menghasilkan perlakuan PPN yang tidak rasional terhadap objek yang berasal dari satu kesatuan ikan yang sama, yaitu:

a. pembelian satu ekor ikan utuh dibebaskan dari pengenaan PPN;

b. pembelian bagian ikan berupa sirip, kulit, tulang, dan hati ikan dibebaskan dari pengenaan PPN;

c. namun pembelian bagian ikan berupa kepala, ekor, dan perut justru dianggap terutang PPN;

d. Ikan dalam proses produsi surimi oleh Pemohon Banding adalah ikan kecil dengan ukuran 2-3 cm, yang sesuai dengan bukti video proses produksi sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memisahkan bagian bagian dari tubuh ikan kecil tersebut;

8. bahwa Ketentuan bahwa PP Nomor 81 Tahun 2015 di Lampiran No 3 mengatur bahwa barang-barang berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

• Ikan umpan hidup atau beku;

• Ikan hidup untuk konsumsi;

• Ikan segar/dingin/beku, dengan atau tanpa kepala;

• Ikan kering;

• Sirip, kulit, tulang dan hati ikan;

bahwa dalam Pasal 2 huruf f, g, h mengatur bahwa barang-barang berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan / atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa limbah ikan yang diserahkan Pemohon secara nyata merupakan bagian ikan yang disebut secara eksplisit dalam ketentuan pembebasan PPN;

9. bahwa PP Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP 81/2015 mempertegas bahwa penyerahan berikut dibebaskan dari pengenaan PPN:

• Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan;

• Fillet dan daging ikan lainnya, baik segar, dingin, maupun beku;

bahwa Pasal 2 huruf f, g, h mengatur bahwa barang-barang berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak mengalami perubahan sama sekali di PP 48/2020;

10. bahwa Ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 yang merupakan peraturan sebelum PP 81/2015 juga telah mengatur di Pasal 1 huruf b penyerahan berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

“makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa limbah ikan yang dijual oleh Pemohon Banding digunakan sebagai bahan baku pakan oleh para pembeli sehingga memenuhi ketentuan pembebasan tersebut;

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2001 telah diterbitkan KMK Nomor 155/KMK.03/2001 yang juga telah mengatur di Pasal 1 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa:

“Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa limbah ikan Pemohon merupakan makanan ternak dan bahan baku untuk pembuatan pakan ternak/ikan, sehingga tergolong objek yang dibebaskan dari PPN;

bahwa lebih lanjut PMK Nomor 268/PMK.03/2015 juga telah mengatur di Pasal 2 huruf f, g, h menyatakan bahwa penyerahan berikut dibebaskan dari pengenaan PPN:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan / atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa limbah ikan yang diserahkan Pemohon digunakan sebagai bahan baku pakan oleh para pembeli sehingga memenuhi ketentuan pembebasan tersebut;

11. bahwa Majelis Hakim berpendapat karena limbah kepala ikan, perut, ekor yang dipersoalkan tidak diperuntukkan dan tidak layak untuk konsumsi manusia, serta secara faktual dan konsisten hanya dimanfaatkan sebagai bahan baku pakan ternak dan/atau pakan ikan. Oleh karenanya, penyerahan limbah tersebut secara beralasan seharusnya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan pakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengenaan PPN oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah;

12. bahwa Terbanding hanya mengutip sebagian ketentuan dari PP 81/2015 yang tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor secara terpisah. bahwa Terbanding tidak

mempertimbangkan perubahan peraturan melalui penegasan di PP 48/2020 yang secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa limbah kepala ikan, perut, dan ekor dibebaskan dari pengenaan PPN melalui penegasan di PP 48/2020 di Lampiran poin 3;

13. bahwa Majelis Hakim berpendapat Penafsiran Hukum Futuristik dapat dilakukan untuk mencerminkan konsistensi ketentuan pembebasan PPN yang sebelumnya tidak menyebutkan secara eksplisit atas kepala ikan. Dalam hal ini interpretasi futuristik menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang (ius contitutum) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang akan datang atau yang dicita-citakan (ius constituendum). bahwa dengan penafsiran hukum futuristik ini Majelis Hakim berketetapan atas fakta PP Nomor 81 Tahun 2015 yang tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan Pembebasan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor, ketidakjelasan norma tersebut justru disempurnakan dan diklarifikasi secara eksplisit melalui PP Nomor 48 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala ikan, perut dan ekor ikan dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Reklasifikasi terhadap DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sejumlah Rp174.756.400,00 tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp174.756.400,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding sejumlah Rp174.756.400,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri174.756.400,000,00174.756.400,00
2.DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(174.756.400,00)0,00(174.756.400,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp174.756.400,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp174.756.400,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp0,00 menurut Pengadilan Pajak

2. DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan

Rp0,00 PPN menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(174.756.400,00) DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan

Rp174.756.400,00 PPN menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pengadilan Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor4.603.388.400,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN174.756.400,00
a.6. Jumlah4.778.144.800,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.778.144.800,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pengadilan Pajak
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,00
d.10. Jumlah0,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.031.022,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-Lain107.349.798,00
b.6. Jumlah108.380.820,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan108.380.820,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(108.380.820,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya108.380.820,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah108.380.820,00
4PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,00
g. Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Juni 2019, atas nama PT INDONESIA BAHARI LESTARI, NPWP 765583448436000 / 0765583448436000 NITKU 0765583448436000000000, beralamat di Jalan Raya Narogong Km. 26 RT.016 / RW.005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Administrasi0,00
c. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya;

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.