Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-004274.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Surya Siam Keramik, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-004274.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004274.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA SIAM KERAMIK, NPWP 01.000.241.8-052.000, beralamat di Jalan Raya Serpong Km. 7 RT. 001/001 Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Chakkapong Yingwattanathaworn, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0011/SSK-TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025,

2. Nama: Desmayanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-449/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0012/SSK-TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho/ 197702121999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/ 198002062002121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto/ 198207182009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-590/WPJ.07/2026 tanggal 12 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 898/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0005/SSK- TAX/V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00674/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 0008/SSK- TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00017/204/22/052/24

tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

(-anzhasilan sana sajak 7 agar 7 sn saan Sajak Speer TE AH

2 (Eh Sasal 55 van; terutang SP 1) ESA tee fe

> |arecit Sajak

a 77h titans pun pemerintah Bin Li

i Seteran masa Spo Bie apes

ID STS peksk kuran: bs. ar: 2 Li

“umpensasi keletihan tari Masa pajak 2 BA

= Lan Tebusan Lani telah tita. ar =f Li

f --h inal stat -anzun kapan -arta Zersih Lan: telah tita. ar =f care

I -ain-lain 2 oo

ho sampengasi kelebihan ks [aga sajak XE oan

Jumlah pajak van; tapat cikrecitkan athe tata sh: Re HL TESTE TE

4 (ajak an: tirak kuran Gala 2-7 =p BALE ai

> Sanksi Arministrasl

& Junja sagal lt 2: sit Bh PEN ERA

hh ssnaikan sasal 15 7: huruf 5 s5 Se Li

2 ssnaikan sasal 15 7: huruf s s5 Se Li

> Yenaikan sasal IS a,at i: -5 Se Li

3 .umlah Sanksi 4 ministrasi ‘ath+s+ 2: =f eel cd? oh dis

2 Lumlah --h ang masih harus :ika,ar 4+2 s: Sp TEE PN DAN

(5 umlah kurang lebih: ba.ar Lang cigetuiuiber:azarkan Sembahasan Akhir -asil emeriksaan p24 EGET

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0004/SSK-TAX/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

7 dunlah kupiah Slenurut

ja (raat : Toko | “Wajib Pajak

——— —_.- — —— tR Rp

PL Penglu.-tan ene as eed Reni. bak _ | BET USA as aa

Kredit Sejak a Le _ le | ; NN Ha

a Mh Batang ng Peres _ 8 La - oo. -

— oR Setan Zias . _ BE Ia Bla wus tata Sh

ETP apekok hape yana ZZ . . . . Ng , a - .

Ph Kamper ketel gai Alasu Parah ; ; - -

[oe Bang Lets sir Wald Peay a 0. _ oo oe

2. Lacie . an , ot _. -

io Kamensis heel ce Mees Fgh . . - -

ae darah pace nie waysdlisey duking ta be deg he . Maen Ali WEST Alb

adat san ticlahskurang hava (2-34) 0 LAN In BIAN T2550

"3 [sacha MTT TEL . __ ae - oo -—

CU saka si Lato cure? bls . ba . -

Gb Bertani Pasal Inang pu _. . 2 ok -

A5 damai Meh sing asih Etnis cdi onar e-Bay 00 Snide | TS. S0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

ef te fame en

~talan = ikuraric:

Sr: Sp: SP:

2 umah --h ang masih hare lebih: tika. ar Dosa oo sean

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 0005/SSK-TAX/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0005/SSK-TAX/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 (selanjutnya disebut “Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025”) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima pada tanggal 28 Februari 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Saran Kaitiwong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 178 tanggal 21 Juni 2024.

5. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 03 April 2024, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp3.042.378.914,00 pada tanggal 30 April 2024 dengan NTPN 0DA2F67OJND9LQE3 dan Rp24.533.596,00 pada tanggal 29 April 2024 dengan NTPN 00B511PL4IHBF4P4.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk Masa Pajak Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak

oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

: Mean "

Ha Licajun Wajib Patel Fisk ua H Rare i

a ‘tpl

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 0004/SSK-TAX/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

7 7 —nu Menaru. . —_. Kurchs; sing

. . . dia'zkan samt.

hu Uraian Wijih Pajak Fis Ep Er h 1

ip epi Eeverdiun

(ep IE IR pi

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menccut oo ~~

Moy ral gy Wajib Pajan Fiskus Ro

a Hee Ra iy

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Manu .

. ' penta” ue hercksi yang

ny Crunnn . alge on PESAN dinjuxan Daring i

Yandiaa Kesal IRs! :

Te Hn eel pl “

Pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah atas:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp47.736.707.000,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 atas Nilai Pengalihan Saham sebesar Rp47.736.707.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Tanggal transaksi data pembanding KJPP tidak memenuhi ketentuan karena terjadi setelah tanggal penilaian.

b. Data Pembanding hasil penilaian KJPP tidak digunakan karena data pembanding terjadi setelah tanggal penilaian.

c. KJPP menggunakan 4 data objek pembanding dan Penilai DJP menggunakan 5 data pembanding baru.

d. Data pembanding penilai telah memenuhi kriteria objek penilaian.

e. Nilai pasar berdasarkan objek penilaian 80% atau 10.000 lembar saham PT Surya Siam Keramik pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp227.175.547.000,00

f. Terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum disetor dari selisih kekurangan penilaian saham.

bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tersebut;

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 atas koreksi Nilai Pengalihan Saham sebesar Rp47.736.707.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Dasar koreksi yang menjadi pokok sengketa timbul akibat perbedaan penyesuaian nilai struktur modal Pemohon Banding antara KJPP dan Terbanding

1) Berdasarkan Surat No S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Penilaian atas Saham PT Surya Siam Keramik yang diterbitkan oleh Terbanding yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 April 2025, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang menjadi pokok sengeketa timbul disebabkan oleh perbedaan penyesuaian struktur modal Pemohon Banding yang digunakan antara KJPP dan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

2) Penyesuaian aktiva tanah timbul disebabkan oleh perbedaan data pembanding yang digunakan oleh KJPP dan Terbanding dimana KJPP menggunakan 4 data pembanding sedangkan Terbanding menggunakan 5 data pembanding dengan rincian sebagai berikut:

mes . Pei saeadans 7: wh “ita: tamah:

oe : Fal ox nore an . ve alah

: ba Mate ! ane Beiter : mae meee

Te tte Shins as TF Melt ih : woe : ita r

: we EE Aha oe fb TER

Tee Te Ce

bagas Pan UG

PA an BE REA hl

a AO sia Dena an be pe ole

b. Penjualan saham Pemohon Banding yang dilakukan antara Pemegang Saham dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Dilakukan Penilaian oleh KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan

1) Sebagaimana tercantum pada akta pengambilalihan Nomor: 118 tanggal 13 Desember 2022, SCG Building Material Co., Ltd (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Mayoritas”) yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan mayoritas yaitu sebesar 80% saham, melakukan pengalihan saham Pemohon Banding yang dimilikinya kepada Cementhai Gypsum Co., Ltd dengan total nilai pengalihan sebesar Rp179.438.840.000,00. Cementhai Gypsum Co., Ltd sendiri merupakan pihak yang berelasi dengan SCG Building Material Co., Ltd.

2) Pengalihan tersebut dilakukan dengan menggunakan harga pasar sebagaimana diamanatkan pada Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang – Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU PPh”) yaitu berdasarkan metode penilaian bisnis yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan dengan detail sebagai berikut:

Kantor Penilai: KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan

No. Izin Lisensi: B-1.08.00044

Tanggal Investigasi : 24 Juni 2022

Tanggal Penilaian: 31 Desember 2021

Tujuan Penilaian: Pengalihan Saham

Pendekatan Penilaian : Cost Based Approach – Adjusted Book Value

(ABV)

Oleh karenanya pengalihan tersebut nyata – nyata telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan aturan sebagai berikut:

a) Mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lebih lanjut, dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

…

d. metode lainnya, seperti:

…

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).”

Berdasarkan peraturan di atas, nilai transaksi atas pengalihan aset kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa haruslah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga

pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV) yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode penilaian bisnis.

b) Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. PER-32/PJ/2011 dimana dinyatakan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harta atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).” Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemegang Saham Pemohon Banding meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian harga pasar wajar atas saham Pemohon Banding yang akan dialihkan dengan metode penilaian bisnis.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik (“PMK 101/2014”) diatur sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat 3

“Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

Pasal 5 ayat 4 poin (b)

“Bidang jasa penilaian bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

(c) meliputi penilaian:

…

b. penyertaan.”

Sesuai dengan PMK 101/2014, untuk menentukan nilai pasar yang wajar atas saham Pemohon Banding dapat menggunakan metode penilaian bisnis. Pemegang Saham Pemohon Banding dalam hal ini menunjuk KJPP yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan dengan Nomor: izin lisensi B-1.08.00044 untuk melakukan penilaian bisnis yang mana hasil penilaian yang diperoleh KJPP tersebut digunakan dalam menentukan nilai transaksi pengalihan saham.

Berdasarkan penjelasan diatas, eksistensi dari Jasa Penilai sendiri telah diakui oleh Menteri Keuangan melalui PMK 101/2014. Penilaian terhadap suatu objek untuk menentukan nilai pasar wajar dilakukan berdasarkan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI), sehingga seharusnya keabsahan dari Laporan Penilaian 80% Ekuitas PT Surya Siam Keramik Nomor: 00024/2.0170-00/PI/04/ 0032/1/IX/2022 tanggal 27 September 2022 yang disampaikan oleh KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan telah sesuai dengan SPI dan mencerminkan harga pasar yang wajar.

bahwa atas penilaian yang dilakukan oleh KJPP tersebut diketahui bahwa nilai pasar dari saham Pemohon Banding yang akan dialihkan adalah sebesar Rp179.438.839.000,00. Harga pengalihan yang dilakukan oleh Pemegang Saham Pemohon Banding sendiri adalah sebesar Rp179.438.840.000,00. Dengan demikian, nilai penjualan saham tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang wajar dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Terbanding menolak Keberatan Pemohon Banding dikarenakan Data Pembanding yang digunakan oleh KJPP tidak memenuhi ketentuan akibat terjadi setelah tanggal penilaian tidak berdasar.

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, alasan penolakan Terbanding dikarenakan pengumpulan informasi oleh Tim KJPP terjadi setelah tanggal penilaian adalah tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Tidak terdapat perbedaan pendapat terkait pendekatan/metode penilaian yang digunakan untuk memperkirakan nilai pasar, yaitu dengan menggunakan pendekatan aset.

2) Dalam melakukan pendekatan aset, Pemohon Banding telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye Dan Rekan (“KJPP Y&R”) untuk melakukan penilaian aset terkini yang dimiliki oleh Pemohon Banding. KJPP Y&R merupakan KJPP yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal untuk melakukan penilaian ekuitas dan aset. Dengan demikian, KJPP Y&R secara jelas memiliki kompetensi dan berhak untuk melakukan kegiatan penilaian.

3) Dalam melakukan penilaian atas aset sebagaimana tercantum pada Laporan Penilaian Aset, KJPP Y&R menggunakan tanggal penilaian (cut off date) 31 Desember 2021. KJPP Y&R sendiri melakukan inspeksi lapangan dalam rangka pengecekan fisik dan kondisi aset yang dinilai pada tanggal 24 Juni 2022 yaitu setelah adanya penugasan dari SCG Building Material Co, Ltd dimana penugasan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022 (untuk penilaian bisnis) dan tanggal 13 Juni 2022 (untuk penilaian aset). Hal tersebut telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 105 Butir 5.1.7.

Setelah pengecekan fisik tersebut dilakukan, KJPP Y&R mencari perusahaan pembanding yang dapat digunakan dalam penilaian tersebut. Tanggal pengecekan fisik dan kondisi aset yang dilakukan oleh KJPP Y&R terhadap perusahaan pembanding tersebut adalah tanggal 24 Juni 2022 yaitu pada tanggal yang sama dilakukan pengecekan fisik dan kondisi aset Pemohon Banding.

4) Dalil Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding dikarenakan tanggal transaksi data pembanding KJPP tidak memenuhi ketentuan karena terjadi setelah tanggal penilaian adalah sangat tidak berdasar mengingat hal tersebut tidak diatur dalam SPI. Sebagai informasi, bagaimana mungkin KJPP Y&R dapat melakukan pengecekan fisik sebelum tanggal penilaian mengingat KJPP Y&R sendiri belum diberikan penugasan untuk melakukan penilaian. Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai KJPP Y&R sehubungan dengan penilaian tanah maupun bisnis nyata–nyata sudah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Standard Penilaian Indonesia (SPI) dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilaian (KEPI) yang berlaku.

Dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa tanggal transaksi data pembanding KJPP tidak memenuhi ketentuan karena terjadi setelah tanggal penilaian adalah sangat tidak berdasar mengingat KJPP Y&R nyata–nyatanya telah melakukan penilaian dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI;

d. Tim Penilai Terbanding Tidak Pernah Memberikan Hasil informasi data pembanding yang digunakan dalam Penilaiannya kepada Pemohon Banding

selama Proses Pemeriksaan, Keberatan maupun penjelasan atas penilaian yang diberikan oleh Terbanding dengan Surat No. S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025.

1) Terbanding melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 yang dimulai pada tanggal 15 September 2023 dan menghasilkan koreksi dimana salah satunya merupakan koreksi yang menjadi pokok sengketa yaitu koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 atas koreksi nilai pengalihan saham sebesar Rp47.736.707.000,00 dengan dasar koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 8 Maret 2024 sebagai berikut:

“Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Koreksi berasal dari … dan selisih hasil penilaian penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,-. Berdasarkan Lap-05/KPP.070204/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II (Saham) PT Surya Siam Keramik … menyimpulkan bahwa nilai pasar obyek penilaian 80.00% atau 10,000 lembar saham PT Surya Siam Keramik pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.227.175.547.000,- …”

Baik dalam proses pemeriksaan maupun pembahasan akhir, Terbanding tidak pernah memberikan Lap-05/KPP.070204/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II (Saham) PT Surya Siam Keramik (Laporan Penilaian Terbanding) sebagaimana dimaksud sebagai basis koreksi yang digunakan oleh Terbanding maupun kertas kerjanya kepada Pemohon Banding.

Pada tanggal 3 April 2024, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 No. 00017/204/22/052/24 Tanggal 03 April 2024 yang mana Terbanding mempertahankan koreksinya atas koreksi nilai pengalihan saham.

2) Atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada saat Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding pada tanggal 10 Juni 2024. Permohonan a quo ditindak lanjuti

oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada tanggal 11 Februari 2025.

Baik dalam proses keberatan maupun pembahasan sehubungan dengan SPUH, Terbanding tidak pernah memberikan Laporan Penilaian Terbanding sebagaimana dimaksud sebagai basis koreksi yang digunakan oleh Terbanding maupun kertas kerjanya kepada Pemohon Banding. Pada tanggal 26 Februari 2025, Terbanding menerbitkan keputusan dengan hasil berupa mempertahankan koreksi dari hasil pemeriksaan tersebut.

3) Dengan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan Laporan Penilaian Terbanding tersebut sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan Analisa terkait perbedaan hasil penilaian yang menjadi pokok sengketa, Pemohon Banding dengan itikad baik mengajukan surat permohonan permintaan Laporan Penilaian Terbanding pada tanggal 20 Februari 2025.

Surat Permohonan tersebut dijawab oleh Terbanding pada tanggal 11 April 2025 dengan Surat Penilaian atas Saham PT Surya Siam Keramik No. S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 kepada Pemohon Banding yang mana berdasarkan surat tersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat melakukan Analisa secara menyeluruh, terutama sehubungan dengan Pembanding atas harga tanah yang digunakan oleh Terbanding tersebut dikarenakan hanya sebagian informasi yang diberikan pada surat tersebut.

4) Berikut adalah rincian runutan kejadian sejak proses pemeriksaan sampai dengan diterimanya sebagian kertas kerja hasil penilaian Property dan Saham Terbanding:

TanggalRunutan Kejadian
Dokumen
15 September 2023Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN-454/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023 sebagaimana diubah dengan surat No. PRIN-P- 390/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
08 Maret 2024Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-00260/RIKSIS/ KPP.070204/2024 tanggal 08 Maret 2024.
19 Maret 2024Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan Terbanding melalui Surat Tanggapan SPHP No. 0001/SSK-TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2024.
03 April 2024Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00017/204/22/052/24 Tanggal 03 April 2024.
10 Juni 2024Atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan melalui Surat Keberatan No. 0004/SSK- TAX/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024.
11 Februari 2025Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) No. S-201/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 11 Februari 2025.
TanggalRunutan Kejadian
Dokumen
20 Februari 2025Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Permintaan Laporan Hasil Penilaian Property dan Saham No. 0003/SSK-TAX/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 ke KPP PMA Satu yang disampaikan pada tanggal 21 Februari 2025.
26 Februari 2025Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Keberatan No. KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025.
11 April 2025KPP PMA Satu mengirimkan Surat Penilaian atas Saham PT Surya Siam Keramik No. S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 kepada Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, tim Pemeriksa dan tim Peneliti Keberatan tidak pernah memberikan kertas kerja maupun laporan penilai yang dilakukan oleh Tim Penilai yang ditunjuk oleh KPP PMA 1 (selanjutnya disebut “Penilai KPP”) sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui pembanding yang digunakan maupun metode penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJP serta tidak dapat diketahui tanggal pengecekan fisik dan kondisi aset maupun tanggal cut off yang digunakan dalam melakukan penilaian;

bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dasar penentuan harga pasar yang digunakan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Permintaan Laporan Hasil Penilaian Property dan Saham kepada Terbanding dengan Surat

Permohonan No. 003/SSK-TAX/II/2025 tanggal 20 Februari 2025. Atas permohonan tersebut, Terbanding memberikan jawaban dengan Surat No. S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 (Surat Jawaban Pemberian Kertas Kerja Terbanding). Berdasarkan Surat Jawaban Pemberian Kertas Kerja Terbanding tersebut, hanya mencantumkan Nomor: referensi dan alamat data secara general sehingga nyata – nyatanya Pemohon Banding tidak dapat mengetahui lokasi serta kebenaran informasi atas pembanding yang digunakan oleh Terbanding tersebut;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding tidak dapat meyakini penilaian yang dilakukan oleh Penilai KPP tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI);

e. Pemohon Banding telah memiliki Itikad baik dalam melakukan pengalihan saham sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia

1) Sebelum pengalihan dilakukan, Pemegang Saham Pemohon Banding memiliki itikad baik untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku serta untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi dengan meminta konfirmasi nilai wajar oleh yang dilakukan KJPP kepada Kantor Pajak Penanaman Modal Satu (KPP PMA Satu) melalui Pemohon Banding dengan surat permohonan konfirmasi Nomor: 0005/SSK-TAX/X/2022 tanggal 03 Oktober 2022 yang disampaikan pada tanggal 05 Oktober 2022.

2) Atas surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut, Kepala KPP PMA Satu memberikan tanggapan dengan Surat Nomor: : S-1300/KPP.0702/2022 tanggal 23 November 2022 yang menyebutkan bahwa sesuai dengan sistem self assessment, Pemohon Banding dapat melakukan transaksi pengalihan saham sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

3) Berdasarkan tanggapan yang diberikan oleh Kepala KPP PMA Satu tersebut, Pemohon Banding melakukan transaksi pengalihan saham sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Jasa Penilai Publik independen yang telah ditunjuk oleh Pemohon Banding dengan nilai transfer sebesar

Rp179.438.840.000,00 yang telah dinotariskan dengan akta pengambilalihan (akuisisi) Nomor: : 118 tanggal 13 Desember 2022. Penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh oleh SCG Building Material Co., Ltd selaku Wajib Pajak Luar Negeri juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 5% dari harga jual yaitu sebesar Rp8.971.942.000,00 melalui Pemohon Banding dengan bukti potong Nomor: 2000000039 dan telah disetorkan serta dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022.

bahwa dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding atas pengalihan yang dilakukan oleh Pemegang Saham Pemohon Banding nyata-nyatanya telah memenuhi prinsip kewajaran transaksi dan sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas selisih penjualan saham tersebut adalah keliru dan seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU HPP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022:

Tn Wufib Pajnir ™ Pinkus “ ea

Ni brian (Pemahnn Keputusan ' unding| :

Riberalan] catat SBR! "

Bp, iRpl

oan . " 8 . . | ead the at ~ ~ 1 gos

oe moe | ie . BE

Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp24.533.596,00.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding, kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 menjadi sebagai berikut:

oe, | ates .

no _rniat: (Heputusen Perrin Bands

Ee, ‘Ral Ro

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00674/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila

Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

b. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham menyatakan bahwa Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.

c. Huruf G Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ/206 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Asset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan,

Angka 1 huruf b

Penilaian property, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran nilai pasar atas harta dalam proses tukar menukar, sebagai implementasi Pasal 10 ayat

(2) Undang-Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Angka 2 huruf b

Penilaian bisnis, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroaan, persekutuan, atau badan lainnya.

d. Huruf E angka 2 huruf a angka 2) Surat Edaran Nomor: SE-14/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian Dalam Penentuan Nilai Tanah Untuk Tujuan Perpajakan, menyatakan bahwa: Tahapan persiapan penghitungan penyesuaian mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Mengumpulkan paling sedikit 3 (tiga) data objek pembanding, dengan kriteria : waktu transaksi:

a) Terjadi sebelum tanggal Penilaian.

b) Terkini (mendekati tanggal penilaian), paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal penilaian.

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 160/RIK.SIS/KPP.0702/2024 tanggal 28 Maret 2024, terdapat Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp47.834.356.495,00 diketahui:

a. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp47.834.356.495,00.

b. Koreksi terdiri dari:

1) Selisih akun IT Service dan Charge From related parties-IT Services sebesar Rp1.131.393,00

2) Selisih akun Royalti fee for software licenses and IT sebesar Rp96.518.102,00

3) Selisih nilai penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Terdapat pengalihan saham Wajib Pajak dari SCG Building Material Co. Ltd (Thailand) kepada Cementhai Gypsum Co. Ltd (Thailand).

b) Penilai melakukan penilaian bisnis atas penjualan saham Pemohon Banding.

c) Tanggal penilaian menggunakan tanggal yang sama dengan laporan penilaian KJPP yaitu tanggal 31 Desember 2021.

d) Data pembanding hasil penilaian KJPP tidak digunakan karena data pembanding terjadi setelah tanggal penilaian.

e) Penilai DJP menggunakan 5 data pembanding baru.

f) Penilaian bisnis menggunakan pendekatan asset.

g) Nilai pasar objek penilaian 80% atau 10.000 lembar saham PT Surya Siam Keramik pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp227.175.547.000,00.

c. Dasar hukum:

1) PPh 26 UU PPh

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) Pasal 2 KMK 434/KMK.04/1999

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0004/SSK-TAX/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar 47.834.356.495 terdiri dari:

1) Selisih Akun 570005 IT Service dan Akun 570012 Charge From related Parties-IT Service sebesar Rp1.131.393

2) Selisih Akun 570013 Royalti fee for software licenses and I sebesarRp96.518.102.000

3) Selisih penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000

b. Disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp97.649.495 terdiri dari:

1) Selisih Akun 570005 IT Service dan Akun 570012 Charge From related Parties-IT Service sebesar Rp1.131.393

2) Selisih Akun 570013 Royalti fee for software licenses and I sebesar Rp96.518.102.000

c. Diajukan keberatan sebesar Rp47.736.707.000 atas selisih penjualan saham karena:

1) Penjualan saham telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

a) Pengalihan saham dilakukan dari SCG Building Material Co. Ltd kepada Comenthai Gypsum Co. Ltd.

b) Nilai kepemilikan dan pengalihan saham sebesar 80% dari modal disetorkan penuh dari perseroaan.

c) SCG Building Material Co. Ltd dan Comenthai Gypsum Co. Ltd.merupakan pihak berelasi karena memiliki hubungan Istimewa.

d) Nilai pengalihan saham sebesar Rp179.438.840.000.

e) Pengalihan menggunakan harga pasar dengan metode penilaian bisnis

f) Jasa penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan.

2) Pemegang saham telah memiliki itikad baik dalam melakukan pengalihan saham sesuai peraturan perpajakan

a) Permintaan konfirmasi Wajib Pajak kepada KPP PMA Satu melalui Surat Nomor: 0005/SSK-TAX/X/2022 tanggal 03 Oktober 2022 dan disampaikan tanggal 05 Oktober 2022.

b) Jawaban konfirmasi dari KPP PMA Satu Nomor: S- 1300/KPP.0702/2022 tanggal 23 November 2022 menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan transaksi sesuai perhitungan Wajib Pajak.

c) Berdasarkan tanggapan KPP, Wajib pajak melakukan Penilaian oleh KJPP Yanuar. Rosye dan rekan.

d) Hasil penilaian telah tercatat dalam akta pengambil alihan (akuisisi) Nomor: 118 tanggal 13 Desember 2022.

e) Pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 5% x Rp179.438.840 = Rp8.971.942.000.

f) Bukti potong PPh pasal 26 atas pengalihan saham Nomor: 200000039 telah dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2022

3) Tim Penilai DJP tidak memberikan Hasil Penilaiannya kepada Wajib Pajak selama proses pemeriksaan

Data dan Informasi

a. Terbanding telah melakukan permintaan data pertama melalui Surat Nomor: S-234/WPJ.075/2024 tanggal 02 Juli 2024 dan permintaan data kedua melalui surat S-254/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 16 Juli 2024.

b. Pemohon Banding menyampaikan data akta pengalihan saham, tampilan surat kabar harian Neraca, Laporan penilaian KJPP, Worksheet penilaian perbandingan harga pasar.

c. Tanggal penilaian yang ditetapkan KJPP dan Penilai adalah 31 Desember 2021 sesuai dengan laporan keuangan terakhir yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding.

d. Nilai asset sebelum pengalihan adalah sebesar nilai asset pada laporan keuangan per 31 Desember 2021.

e. Laporan penilaian saham KJPP dibuat tanggal 27 September 2022.

f. Pengumuman Pengalihan Saham melalui Harian NERACA tanggal 11 November 2022.

g. Akta Pengambil alihan (Akuisisi) saham tanggal 13 Desember 2022.

h. KJPP menggunakan 4 data objek pembanding.

i. Tanggal transaksi data objek pembanding KJPP adalah tanggal 28 Juni 2022.

j. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan PPh pasal 26 berdasarkan perhitungan nilai pengalihan saham pada laporan KJPP.

k. Laporan penilaian property dan saham oleh Tim Penilai diterbitkan pada Maret 2023 dan Februari 2024.

l. Tim penilai menggunakan 5 data objek pembanding yang berbeda dengan KJPP.

m. Tanggal transaksi data pembanding Tim penilai adalah sebelum tanggal penilaian.

Aturan Terkait:

a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

b. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham menyatakan bahwa Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.

c. Huruf G Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ/206 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Asset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan,

Angka 1 huruf b

Penilaian property, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran nilai pasar atas harta dalam proses tukar menukar, sebagai implementasi Pasal 10 ayat

(2) Undang-Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Angka 2 huruf b

Penilaian bisnis, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroaan, persekutuan, atau badan lainnya.

d. Huruf E angka 2 huruf a angka 2) Surat Edaran Nomor: SE-14/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian Dalam Penentuan Nilai Tanah Untuk Tujuan Perpajakan, menyatakan bahwa: Tahapan persiapan penghitungan penyesuaian mengikuti ketentuan sebagai berikut: Mengumpulkan paling sedikit 3 (tiga) data objek pembanding, dengan kriteria : waktu transaksi :

a) Terjadi sebelum tanggal Penilaian

b) Terkini (mendekati tanggal penilaian), paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal penilaian.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan:

a. Tanggal transaksi data pembanding KJPP tidak memenuhi ketentuan karena terjadi setelah tanggal penilaian.

b. Data pembanding penilai telah memenuhi kriteria objek pembanding penilaian.

c. Nilai pasar berdasarkan objek penilaian 80% saham PT Surya Siam Keramik sebesar Rp227.175.547.000,00

d. Terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum disetor dari selisih kekurangan penilaian saham.

e. Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding Nomor: 0005/SSK-TAX/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 03 April 2024 atas nama PT Surya Siam Keramik NPWP 010002418052000 / 0010002418052000 NITKU 0010002418052000000000 Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 0008/SSK-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

dasar bantahan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No: S-00674/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

Menurut .

Rare keel yang

Uralan Eee putosan Pemahon | diajukan Banding

. i Keberatan Banding | [Rp]

cgughgatan Kena Pajak ¢ dasar Pengengan Pajak BILA KIT PENT 99 Lali | Ap da POS UN

(SH Fasal 2 Yang Terate Le Diels EEE Ye Le i ee a .

durnlah PER Yang Masi: Hara hae Saw OLI Ie AAS Naa

bahwa pokok sengketa yang diajukan banding adalah atas koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dari selisih nilai penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00;

Pokok Sengketa Banding

bahwa pokok sengketa banding untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 03

April 2024 adalah atas koreksi dasar pengenaan pajak dari selisih nilai penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dari selisih nilai penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding menolak Permohonan Pemohon Banding dikarenakan Data Pembanding yang digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak memenuhi ketentuan akibat terjadi setelah tanggal penilaian tidak berdasar. bahwa menurut hemat Pemohon Banding, alasan penolakan Terbanding dikarenakan pengumpulan informasi oleh Tim KJPP terjadi setelah tanggal penilaian adalah tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Tanggal yang dianggap Terbanding sebagai tanggal yang telah melebihi tanggal penilaian nyata – nyatanya merupakan tanggal pengecekan fisik dan kondisi aset Pemohon Banding.

bahwa berikut adalah kronologis peristiwa yang ada dalam melakukan penilaian oleh KJPP :

TanggalRunutan Kejadian
Kronologis
1. Penunjukan KJPP
02 Juni 2022KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP Y&R) ditunjuk oleh SCG Building Material Co, Ltd melalui Surat Persetujuan Penawaran No.PR.Y&R-00/Y/BS/SCG/VI/2022/RY/0087, tanggal 02 Juni 2022 untuk tujuan penilaian bisnis.
13 Juni 2022KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP Y&R) ditunjuk oleh SCG Building Material Co, Ltd melalui Surat Persetujuan Penawaran No.PR.Y&R-00/A/PI/SCG/VI/2022/RY/0095, tanggal 13 Juni 2022 untuk tujuan penilaian aset.
2. Proses pelaksanaan penilaian oleh tim KJPP
31 Desember 2021Tanggal penilaian (cut off date) atas aset dan bisnis Pemohon Banding yang dilakukan oleh KJPP mengingat laporan keuangan audit yang tersedia pada saat itu adalah tanggal 31 Desember 2021
24 Juni 2022Tim KJPP Y&R melakukan kunjungan dan inspeksi pada lokasi objek penilaian yang berada di Jl. Raya Serpong Km 7, Desa Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tim KJPP Y&R mengobservasi data pembanding di sekitar lokasi objek penilaian.
3. Penerbitan Laporan Penilaian oleh KJPP

Tim KJPP Y&R menerbitkan Laporan sebagai berikut: Laporan Penilaian Aset PT Surya Siam Keramik No. 00023/2.0170-00/PI/04/0032/1/IX/2022tanggal27 September 2022 dengan tanggal penilaian per 31 Desember

27September

2021, dan

2022

Laporan Penilaian Ekuitas PT Surya Siam Keramik 00024/2.0170-00/BS/04/0044/1/IX/2022tanggal27 September 2022 dengan tanggal penilaian per 31 Desember 2021.

bahwa dalam melakukan penilaian atas aset sebagaimana tercantum pada tabel diatas yang bersumber dari Laporan Penilaian Aset, KJPP Y&R menggunakan tanggal penilaian (cut off date) 31 Desember 2021. KJPP Y&R kemudian melakukan inspeksi lapangan dalam rangka pengecekan fisik dan kondisi aset yang dinilai pada tanggal 24 Juni 2022 yaitu setelah adanya penugasan dari SCG Building Material Co, Ltd dimana penugasan dilakukan pada tanggal 02 Juni 2022 (untuk penilaian bisnis) dan tanggal 13 Juni 2022 (untuk penilaian aset). Hal tersebut telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 105 Butir 5.1.7.;

bahwa setelah pengecekan fisik tersebut dilakukan, KJPP Y&R mencari perusahaan pembanding yang dapat digunakan dalam penilaian tersebut. Tanggal pengecekan fisik dan kondisi aset yang dilakukan oleh KJPP Y&R terhadap perusahaan pembanding tersebut adalah tanggal 24 Juni 2022 yaitu pada tanggal yang sama dilakukan pengecekan fisik dan kondisi aset Pemohon Banding;

b. Dalil Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding dikarenakan tanggal transaksi data pembanding KJPP tidak memenuhi ketentuan karena terjadi setelah tanggal penilaian adalah sangat tidak berdasar mengingat hal tersebut tidak diatur dalam SPI.

bahwa sebagai informasi, bagaimana mungkin KJPP Y&R dapat melakukan pengecekan fisik sebelum tanggal penilaian mengingat KJPP Y&R sendiri belum diberikan penugasan untuk melakukan penilaian;

c. Aset Pemohon Banding telah dilakukan penilaian oleh KJPP Independen yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan dan penilaian telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilaian (KEPI) yang berlaku.

bahwa KJPP Y&R merupakan Kantor Jasa Penilai Publik Independen yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan dengan kualifikasi izin sebagai berikut:

Sebagai valuasi bisnis

Kantor Penilai: KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan

No. Izin Lisensi: B-1.08.00044

Tanggal Investigasi : 24 Juni 2022

Tanggal Penilaian: 31 Desember 2021

Tujuan Penilaian: Pengalihan Saham

Pendekatan Penilaian : Cost Based Approach – Adjusted Book Value

(ABV)

Sebagai valuasi aset

Kantor Penilai: KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan

No. Izin Lisensi: P-1.08.00032

Tanggal Investigasi : 24 Juni 2022

Tanggal Penilaian: 31 Desember 2021

Tujuan Penilaian: Opini Nilai Pasar

Pendekatan Penilaian : Cost Based Approach - Replacement Cost Method bahwa oleh karenanya, KJPP Y&R berhak dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan penilaian aset;

bahwa penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai KJPP Y&R sehubungan dengan penilaian tanah maupun bisnis nyata–nyata sudah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilaian (KEPI) yang berlaku. Oleh karenanya sangatlah tidak beralasan apabila Terbanding mempertanyakan hasil yang dikeluarkan oleh KJPP Y&R selaku Pihak Independen yang memiliki sertifikasi/izin yang diberikan oleh Kementerian Keuangan;

d. Terbanding juga melakukan pengecekan data pembanding setelah tanggal cut off date.

bahwa dalam melakukan penilaian oleh Tim Penilai Terbanding, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat No S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 (bagian Kertas Kerja Penilaian) diketahui bahwa

tanggal Penilaian yang digunakan oleh Terbanding adalah 31 Desember 2021;

bahwa apabila Terbanding melakukan penilaian dengan mengikuti SPI yang berlaku, seyogyanya Terbanding juga melakukan pengecekan data pembanding setelah tanggal cut off date mengingat Terbanding seyogyanya baru ditunjuk untuk melakukan penilaian setelah adanya surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN-454/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023sebagaimanadiubahdengansuratNo.PRIN-P- 390/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dikarenakan laporan penilaian tersebut akan digunakan sebagai basis temuan dari Terbanding melalui Tim Pemeriksa;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa tanggal transaksi data pembanding KJPP yang merupakan tanggal KJPP melakukan pengecekan fisik dan kondisi aset tidak memenuhi ketentuan karena terjadi setelah tanggal penilaian adalah sangat tidak berdasar mengingat KJPP Y&R nyata–nyatanya telah melakukan penilaian dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI;

2. Tim Penilai Direktorat Jenderal Pajak Tidak Pernah Memberikan Hasil informasi mengenai data pembanding yang digunakan dalam penilaiannya kepada Pemohon Banding selama Proses pemeriksaan, keberatan maupun penjelasan atas penilaian yang diberikan oleh Terbanding dengan Surat No. S- 535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025.

bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan kepada Pemohon Banding mengenai hasil penilaiannya meskipun Pemohon Banding telah memintanya. Terbanding baru memberikan Kertas Kerja Penilaian pada tanggal 11 April 2025 dengan Surat Penilaian atas Saham PT Surya Siam Keramik No. S- 535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 setelah Pemohon Banding dengan itikad baik mengajukan Surat Permohonan Permintaan Laporan Penilaian Terbanding pada tanggal 20 Februari 2025. Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat menganalisis lebih lanjut mengenai kesesuaian hasil penilaian oleh Terbanding dengan SPI dikarenakan alasan berikut:

a. Terbanding hanya memberikan sebagian dari Kertas Kerja Penilaian (KKP). KKP yang diberikan kepada Pemohon Banding tersebut tidak memuat informasi secara jelas atas pembanding yang digunakan oleh Terbanding (hanya terdapat No. Referensi yang berisikan kode dan alamat data secara general, yaitu Jalan Raya Serpong).

Dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding, tidak terdapat bukti jelas mengenai eksistensi data pembanding yang digunakan oleh Terbanding serta apakah data pembanding tersebut telah memenuhi kriteria objek pembanding penilaian mengingat Pemohon Banding tidak dapat menganalisis kesesuaian hasil penilaian dari Tim Penilai KPP dengan SPI yang berlaku di Indonesia.

b. Bahwa data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding telah disajikan secara jelas dan tepat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk menganalisis kewajaran nilai pasar tanah dan/atau bangunan di sekitar lokasi objek penilaian. Sehingga, seyogyanya penolakan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan dikarenakan data pembanding Pemohon Banding telah sesuai dengan SPI yang berlaku di Indonesia.

bahwa dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding atas pengalihan yang dilakukan oleh Pemegang Saham Pemohon Banding nyata-nyatanya telah memenuhi prinsip kewajaran transaksi dan sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas selisih penjualan saham tersebut adalah keliru dan seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

3. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022:

WM t y .

: eee aah = Pemobon -.

Terbanding ! landing. I Baading

No Uralan | [Kec potumg : E . |Penmebooan

: Keberatan | {Pommohensc Handing

Na nomnom —m Be 1 mey. To IRpk

“1 Arga an Karaan Visine Pen Pog an Tegak db SA PP tn eb BE LI IN ie ETL

BAN Bumi Ah Sang ei, a : se NN ae MBS, RAI 3 Wale ques .- bb

ated eae ee Cee Wikies. yo GLE ln & 16

+ Jeti Vice Tika Shere; ile var eee heady | TE in. Tu ae

Be [Sank Alves ; titty Pan Renuka | 77 GLOGS ASR

C | bd UMD Vigan Magi Harus Phil Tames ea Ba TE PG Pe LL Ia STA Tha

4. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2022 yang lebih dibayar adalah sebesar Rp24.533.596,00.

5. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

6. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan

Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 0004/SSK-TAX/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 30 April 2024 sebesar

Rp3.042.378.914,00 NTPN 0DA2F67OJND9LQE3;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 29 April 2024 sebesar

Rp24.533.596,00 NTPN 00B511PL4IHBF4P4;

Bukti P-6 Akta Notaris Nomor: 178 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Surya Siam Keramik yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Adminitrasi Jakarta Barat;

Bukti P-7 Paspor a.n. Chakkapong Yingwattanathaworn selaku penandatangan

surat banding;

Bukti P-8 Akta Notaris Nomor: 118 tanggal 13 Desember 2022 tentang Akta

Pengambilalihan (Akuisisi);

Bukti P-9 Pendapat akhir Nomor: 173/SFC-DE/II/2026 tanggal 12 Februari 2026; Bukti P-10 Surat Nomor: S-1300/KPP.0702/2022 tanggal 23 November 2022 hal

Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Nilai Pasar Wajar atas Pengalihan Saham PT Surya Siam Keramik;

Bukti P-11 LPK Tahun 2022;

Bukti P-12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.01/2024 tentang Penilai

Publik;

Bukti P-13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ/2020 tentang

Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian Dalam Penentuan Nilai Tanah Untuk Tujuan Perpajakan;

Bukti P-14 Surat Nomor: 0005/SSK-TAX/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 hal

Permohonan Konfirmasi Nilai Pasar Wajar atas Pengalihan Saham PT Surya Siam Keramik;

Bukti P-15 Berita Acara Nomor: 7 tanggal 20 Mei 1978 tentang Perseroan Terbatas

PT Danto Indonesia Tile yang dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-16 Akta Notaris Nomor: 52 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Surya Siam Keramik yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Adminitrasi Jakarta Barat;

Bukti P-17 SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dan bukti potong; Bukti P-18 Matriks sengketa;

Bukti P-19 Surat Nomor: S-535/KPP.0702/2025 tanggal 11 April 2025 hal Penilaian

atas Saham PT Surya Siam Keramik dan Kertas Kerja Penilaian; Bukti P-20 Laporan Penilaian Aset Nomor: 00023/2.0170-00/PI/04/0032/1/IX/2022

tanggal 27 September 2022;

Bukti P-21 LaporanPenilaianEkuitasNomor:00024/2.0170-

00/BS/04/0044/1/IX/2022 tanggal 27 September 2022;

Bukti P-22 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat

atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanggal 4 November 2025;

Bukti P-24 Laporan Penilai Publik atas Penilaian Saham;

Bukti P-25 Laporan Penilai Publik atas Penilaian Aset;

Bukti P-26 Rincian perbandingan antara Penilaian KJPP dan Terbanding;

Bukti P-27 Standar Penilaian Indonesia terkait Prinsip Data Pembanding dan

Kondisi Pasar;

Bukti P-28 Standar Penilaian Indonesia Nomor: SPI 300, IV: Dokumentasi data

pembanding;

Bukti P-29 Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2025;

Bukti P-30 Kertas Kerja Penilai Publik atas Penilaian Aset;

Bukti P-31 SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-32 Publikasi Laporan Bank Indonesia terkait Perkembangan Properti

Komersial Triwulan II 2022;

Bukti P-33 Curiculum Vitae dan Identitas Penilai asset a.n. Anton Abdurrahman; Bukti P-34 Curiculum Vitae dan Identitas Penilai asset a.n. Muhammad Adlan; Bukti P-35 Curiculum Vitae dan Identitas Penilai asset a.n. Waluyo;

Bukti P-36 Curiculum Vitae dan Identitas Penilai saham a.n. Rosye Yunita; Bukti P-37 Penjelasan tertulis tanggal 16 Desember 2025;

Bukti P-38 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti P-39 Pernyataan Penilai Laporan Penilai Publik atas Penilaian Saham; Bukti P-40 Pernyataan Penilai Laporan Penilai Publik atas Penilaian Aset;

Bukti P-41 Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor: LAP-04/KPP.070204/2024; Bukti P-42 Penjelasan tertulis tanggal 22 Januari 2026;

Bukti P-43 Pernyataan Penilai Laporan Penilai Publik atas Penilaian Saham; Bukti P-44 Pernyataan Penilai Laporan Penilai Publik atas Penilaian Aset;

Bukti P-45 Publikasi Laporan Bank Indonesia terkait Perkembangan Properti

Komersial Triwulan II 2022;

Bukti P-46 Kertas Kerja Penilaian Tim KJPP Y&R;

Bukti P-47 Tanda terima penyerahan Laporan Penilaian Aset;

Bukti P-48 Tanda terima penyerahan Laporan Penilaian Ekuitas;

Bukti P-49 Tanda terima penyerahan Worksheet Penilaian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3 Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-4 LHP;

Bukti T-5 Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor: LAP-04/KPP.070204/2024; Bukti T-6 Laporan Penilaian Saham Nomor: LAP-05/KPP.070204/2024;

Bukti T-7 Data pembanding;

Bukti T-8 Perbandingan KJPP dengan Terbanding;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis tanggal 17 Desember 2025;

Bukti T-10 Surat Edaran Nomor: SE-14/PJ/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang

Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian Dalam Penentuan Nilai Tanah Untuk Tujuan Perpajakan;

Bukti T-11 Pendapat akhir Nomor: S-181/WPJ.07/2026 tanggal 9 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 0005/SSK-TAX/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26179.967.224.411,00227.703.931.411,0047.736.707.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp47.736.707.000,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 merupakan selisih hasil penilaian penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: Lap-05/KPP.07024/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II (Saham) menyimpulkan bahwa nilai pasar obyek penilaian 80.00% atau 10.000 lembar saham PT Surya Siam Keramik pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp227.175.547.000,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

bahwa terdapat transaksi afiliasi berupa pengalihan saham 80% dari modal disetorkan Wajib Pajak dari SCG Building Material Co. Ltd (Thailand) kepada Cementhai Gypsum Co. Ltd (Thailand) dengan nilai pengalihan saham

sebesar Rp179.438.840.000,00. Cementhai Gypsum Co., Ltd sendiri merupakan pihak yang berelasi dengan SCG Building Material Co., Ltd; bahwa Penilai Pajak PMA Satu untuk melakukan penilaian dalam menentukan Nilai Pasar atas pengalihan 80% Saham PT Surya Siam Keramik kepada PT Olla sesuai ketentuan pasal 10 ayat (1) UU PPh dan PMK 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

bahwa penilaian dilakukan untuk menentukan harga pasar wajar atas transaksi afiliasi 10.000 lembar saham PT Surya Siam Keramik, dari SGC Building Material Co. Ltd. (Thailand) yang dialihkan kepada Cementhai Gypsum Co. Ltd. (Thailand);

bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, disimpulkan bahwa antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan memiliki hubungan istimewa, sehingga sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh, harga perolehan bagi pihak yang menerima pengalihan saham atau harga penjualan bagi pihak yang mengalihkan saham yang dimaksud, yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar wajar;

bahwa Penilai DJP melakukan pengujian penilaian bisnis atas penjualan saham Wajib Pajak yang dilakukan oleh KJPP dan diketahui bahwa KJPP menggunakan data tanggal 24 Juni 2022 sehingga Penilai DJP berpendapat bahwa penilaian KJPP tidak memenuhi prinsip ex ante karena menggunakan data pembanding setelah tanggal penilaian (24 Juni 2022) sehingga dilakukan penilaian ulang untuk menetapkan harga pajak wajar:

NoDataTanggalLuasNilai
1Penawaran Tanah Kosong24 Juni 20221.500 m2Rp.31.500.000.000
2Penawaran Tanah Kosong24 Juni 20223.200 m2Rp.67.200.000.000
3Penawaran Tanah Kosong24 Juni 20223.000 m2Rp.52.500.000.000
4Penawaran Tanah Kosong24 Juni 202233.065 m2Rp.396.780.000.000

bahwa Penilai DJP menggunakan 5 data pembanding baru sebelum tanggal penilaian:

NoDataTanggalLuasNilai
1Penawaran Tanah Kosong12 Nov 20198.536 m2Rp. 153.648.000.000

2 Penawaran Tanah Kosong 23 Sep 2019 3.800 m2Rp. 79.800.000.000

3Penawaran Tanah Kosong22 Okt 2020988 m2Rp. 21.000.000.000
4Penawaran Tanah Kosong09 Nov 2019936 m2Rp. 20.592.000.000
5Penawaran Tanah Kosong12 Nov 2019515 m2Rp. 10.300.000.000

bahwa nilai pasar berdasarkan objek penilaian 80% saham PT Surya Siam Keramik menurut Penilai Pajak sebesar Rp227.175.547.000,00 sedangkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp179.967.224.411,00 sehingga terdapat selisih objek PPh Pasal 26 yang belum disetor dari kekurangan penilaian saham sebesar Rp47.736.707.000,00;

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

- Pasal 10 Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 213/PMK.3/2016

- Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK 79 Tahun 2023

- Pasal 2 KMK 434/KMK.04/1999

- SE-54/PJ/2016

- SE-14/PJ/2020

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp47.736.707.000,00 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penilaian Terbanding karena penilaian yang dilakukan nyata – nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dari selisih nilai penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00 dengan informasi sebagai berikut:

Informasi Pemegang Saham

Keterangat

£ SEBELUM SETELAH

Pengalihan Pengalihan

Suseptean oo atas Let

“pp pIIpI/'/'/'' ' mm mm mmm mm”

‘ 13 Desember 2022 ;

31 Desember 2021 13 Juni 2022 (Tanggal Transaksi)

(Tanggal Penilaian) (Penunjukkan KJPP) SCG Building Material Co., Ltd

Penunjukan Tim Penilai KJPP mengalihkan saham Pemohon

Cut off date Laporan Keuangan untuk melakukan Penilaian Banding kepada Cementhai

yang digunakan oleh tim Bisnis dan Aset oleh Pemegang Gyosum Co., Ltd dengan

Penilai KJPP dan Terbanding Saham Pemohon Banding (SCG menggunakan — nilai — yang

(“Tanggal Penilaian”) Building Material Co., Ltdj tercantum dalam Laporan

Penilaian tim KIPP Y&R :

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham dengan informasi tanggal-tanggal penting sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Berikut ini merupakan pokok-pokok bantahan Pemohon Banding atas alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

KeteranganTerbandingPemohon Banding
ADasar Hukum PenilaianPenilaian berdasarkan SE- SE- 14/PJ/2020 (tidak mensyaratkan penerapan Standar Penilaian Indonesia (SPI))PMK-101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik & Penilaian berdasarkan SPI
BData Pemilihan PembandingDatabase dengan rentang waktu data pembanding dari tanggal 23 September 2019 s.d 22 Oktober 2020Data terbaru yang diperoleh pada saat inspeksi ke lapangan (28 Juni 2022) – Penawaran di pasar berjarak ≤ 6 bulan dari tanggal penilaian
Penyesuaian data pembanding berdasarkan : 1. Penyesuaian Jenis DataPenyesuaian sesuai SPI
KeteranganTerbandingPemohon Banding
2. Penyesuaian Waktu 3. Penyesuaian fisik
KeteranganTerbandingPemohon Banding
A Dasar PenilaianPenilaian berdasarkan SE- 14/PJ/2020PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik & Penilaian berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
B Penyesuaian WaktuPenyesuaian dengan menggunakan tingkat inflasi.Tidak terdapat penyesuaian waktu karena yang digunakan merupakan data Terbaru & dibuktikan dengan data pertumbuhan properti Bank Indonesia.
C Data PembandingTerbanding menolak data pembanding Keempat Pemohon Banding yang penggunaannya diperuntukkan sebagai industrial & mengambil data pembanding yang berada di Kawasan properti komersial.Data Pembanding Keempat yang ditolak oleh Terbanding merupakan data yang paling sebanding karena penggunannya diperuntukkan sama – sama sebagai industri. Sedangkan data pembanding lainnya merupakan data terbaru yang telah dilakukan penyesuaian agar memenuhi kesebandingan.
D Rincian PerhitunganPemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan penyesuaian (adjustment).Pemohon Banding telah menyerahkan Laporan Penilaian dan kertas kerja penilaian kepada Terbanding.

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding menolak Laporan Penilai Pemohon Banding dengan alasan bahwa tidak memenuhi ketentuan SE-54/PJ/2016 yaitu data pembanding terjadi setelah tanggal penilaian adalah tidak beralasan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengingat Surat Edaran bukan merupakan dasar hukum. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Surat Edaran (SE) bukan merupakan dasar hukum yang mengikat umum namun hanya merupakan pedoman internal bagi aparat penerbitnya.

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi yang digunakan oleh Terbanding tidak beralasan mengingat bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan. Surat Edaran yang diterbitkan oleh pejabat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang- undangan, sehingga Surat Edaran bukan merupakan dasar hukum yang mengikat umum tetapi hanya merupakan pedoman internal bagi aparat DJP. bahwa menurut Pemohon yang menjadi pokok sengketa adalah nilai dari penjualan saham Pemohon Banding yang dilakukan oleh Pemegang Saham yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam melakukan penilaian, berdasarkan Pasal 3 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (”PMK 101/2014” – Bukti P-06 – Peraturan Menteri Keuangan No PMK-101/PMK.01/2014).

bahwa menurut Pemohon data pembanding dapat digunakan dengan data terbaru, data atau informasi yang terbaru yang diperoleh yang dibandingkan dengan atau sesuai dengan tanggal penilaian. Bahwa meskipun tanggal inspeksi yang dilakukan oleh KJPP pada tanggal 24 Juni 2022, namun kondisi pada tanggal penilaian s.d tanggal inspeksi tidak terdapat pertumbuhan index harga properti komersial yang signifikan.

1. Perbandingan antara Penilaian KJPP dan Penilaian Terbanding

Laporan Penilaian Saham

MN: Dena Penilama KIPP Feoilaina Terkandmg Keterangan

Pracsian Za han

alersarantan 000000000 ipsmsn mane, | siestdarmmn anu [uence sangre oi

ae ena AA men

> lebaran pen tnim genes Pem Kalam an Atat onlarona Af arses Hook Bengal Ata ini ana aie: Jace? Permtaan yang tara hanya cietatamn ash)

i aserse, Penbnlan ata

AA: AIK!

= |Paeyscumineg giat . Perjalan cangnca mica sein namar 2 waren

INN na,” sirih

2 [Paeyecusine safar Thnetaran gn manga vania - BR an HE. Sitecs sue |Faysvuning tines cinicuom, cle qeied NTP arena das:

SU OWESIT LILe imggni Flo jas litgharcnce: 0 cpicumer oo varchideeg oo yg manaataril

Taringat davgetusian wisi se chsesvei/reqevasinesy. Bukti P10 — Si:im pertansingsn

1 Pn mera ne. Lar

Tarhacn BILILLILAIA sain Lamia

Amemss anti Toners,

i. Laporan Penilaian Aset

Di iaip Day Dates, + Tanah : lcci |[- Tesh : 2200 Tn Part Ae manula mainin Tengaman mila

Sleman Papa. | Eemansawiramaeem

ae ea

nga aan ma Haag Ta mang rs Hartala lenrana otysls yerilnas verrecs. NJOP menial

GieaareGes: | aan tam Panama [+d

fasasnse teases | tamatan DO oem Dl

- “Sats Tesnenien: Feratan tse antu tulang d santu tahin dar: | 22 Septemrer 2228 sd Po Sener [PMS eS Parade vane aa ipa fete

. Se dangan data T+:randing oflerch: sata taaun

An onde ee aa,

aa Me IN NN

[sewage EN 30

[legs pomspere erst pmmanns || enselamatangan SSCS

+ Fak atas Properti yang dmlihkan + ProyeamoJeow Data

+ Syarat Pembiayaan + Prope sinino Waktu

- Kondisi Perjualaa + Peope simino Fak

sete lah pembelian

Pan vane Be [en ——U— Keris Peniiama Terhandme

~ Kara ke rta Elnora TTC

[women an

pee] eeepc ee |” /Operraartetacire | Reveraceac

Fecsarac Tacak

wetid+ Benang mecagecaknc bacya ? data akerarint

Manda Penjara Mania zines Manda Berung races: keri: Meraras reir) coacindk terkaya canine inn

pang digseakac di name 3) dacs

bea ana wn te aan pT Rage pope

hacen cropucti cede cabun 2059 (eetelum penis aubeeaste

Tuas Tanah Walet harga prapecti pada tahun 2019 |setelum pande mifmasih

“Kandisi Fisik (nas tentuk elevasi | tinggi sementara pada tahun 3G11 (setelah pandemij

+ Bentuk Tanah .

Rincian Penyesunien fantage penintuken| haces prapecti turun

[etre eteemding tidak melakukan penyesuaian terhadap

Ja aa aa Me Iatjek penileion 556 pe mt anding Sm},

"| tahun dat pemtending yong diguacken seh Terbanding

petagion besar tahun 2019 (telum terjadi pendemif harga

prapecti sebelum pandemi masih cukup tinggi sedangkan

yeaa 2015 harga ptaperti setelah pandemi turin drastis

‘| Tahun date pemtanding penilsian KJPF sda pada

- hun Dam Femtending pertengahan tehun 301) dimane kandisi pasar masih

seme dengan tahun 2021

“| Tucak waktu data pemtanding penilaian KJPP lebih

3010 kutang € tulan dati tanggal penilaian sedangkan

Terkanding menggunakan date letih dari 1 tahun dari

tanggal penilaian

paparan samaan Pena Daan pennies NBL Pena IIA San rekan

bahwa Transaksi pengalihan saham oleh SCG Builing Material Co., Ltd dilakukan pada tanggal 13 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam akta pengambilalihan (akuisisi) Nomor: 118 tanggal 13 Desember 2022. Data Pembanding yang digunakan oleh Terbanding yang berasal dari tahun 2019 s.d. 2020 yang nyata – nyatanya memiliki jarak lebih dari 1 tahun sampai dengan tanggal penilaian yaitu per 31 Desember 2021.

Dete Persanding Tersending Dee Pemrsending Tim KJPP / Pemohon Bending

ne Ogan — an tan = — Tenggel Inszelcsi Tangsel

A3 a _ “er “e net 31 Desemzer Tir KJPP Pengeliten Sekam

“os oe 2024 28 Juni 2022 13 Desemer 2022

bahwa dalam melakukan Analisa, berdasarkan Laporan Penilaian Terbanding dan Laporan Penilaian KJPP Y&R diketahui tanggal data penawaran yang digunakan sebagai data pembanding sebagai berikut:

KeteranganTanggal Data Pembanding
TerbandingPemohon Banding
(berdasarkan database)(Data Terbaru)
-) Pembanding 112 November 201928 Juni 2022
-) Pembanding 223 September 201928 Juni 2022
-) Pembanding 322 Oktober 202028 Juni 2022
-) Pembanding 409 November 201928 Juni 2022
-) Pembanding 512 ovember 2019

bahwa Data pembanding yang digunakan dalam Penilaian Terbanding sebagian besar merupakan data pembanding tahun 2019. Terdapat perbedaan kondisi pasar yang material antara data pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi pada saat penilaian. Dengan demikian, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak hanya tidak terbaru, tetapi juga tidak sebanding dari sisi kondisi pasar, sehingga tidak memenuhi prinsip kesebandingan (comparability) dalam penilaian;

bahwa Objek Penilaian berupa tanah Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa berada pada Kawasan industri namun demikian, data pembanding properti yang digunakan dalam Penilaian Terbanding merupakan data yang berada di area yang diperuntukan sebagai komersial tanpa melakukan penyesuaian terkait sehingga data pembanding yang digunakan oleh Tim Penilai Terbanding tersebut tidak sebanding atau tidak dapat digunakan untuk penentuan harga Pemohon Banding;

bahwa Luas tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah sebesar 22.075 m2 sedangkan luas tanah yang digunakan sebagai data pembanding yang digunakan dalam Penilaian Terbanding adalah sebagai berikut:

pel Bot Ieranan tr tetes)

Pemohon Banding Terbanding

3 eembandings TU rn

bahwa Sumber Data yang digunakan oleh Tim Penilai Terbanding untuk menentukan data Pembanding dalam melakukan penilaian aset hanya semata

– mata berdasarkan database tanpa melakukan penelitian lebih lanjut kesebandingannya;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa data pembanding yang digunakan oleh Tim Penilai Terbanding nyata – nyatanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding serta penyesuaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Terbanding tidak mencerminkan nilai pasar sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Terbanding yang menolak data pembanding keempat Pemohon Banding yang merupakan data paling sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu yang penggunaan yang diperuntukan sebagai industri, dan menggunakan data pembanding baru yang memiliki luasan tanah yang sangat tidak sebanding dengan luasan tanah Pemohon Banding (berada dibawah 1.000 m2);

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 47.736.707.000.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah untuk sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dengan pokok sengketa berupa koreksi dasar pengenaan pajak atas selisih nilai penjualan saham oleh Pemegang Saham sebesar Rp47.736.707.000,00.

Menimbang bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 oleh Terbanding merupakan selisih hasil penilaian penjualan saham sebesar Rp47.736.707.000,00 atas nilai pasar obyek penilaian 80.00% atau 10.000 lembar saham PT Surya Siam Keramik pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp227.175.547.000,00 dengan pengalihan saham sebesar Rp179.438.840.000,00.

Menimbang transaksi penjualan sahan Pemohon Banding yang dimiliki oleh SCG Building Material Co. Ltd (Thailand) kepada Cementhai Gypsum Co. Ltd. Cementhai Gypsum Co., Ltd merupakan pihak yang berelasi dengan SCG Building Material Co., Ltd;

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa koreksi Terbanding terkait dengan Transaksi Pengalihan Saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa tidak memenuhi prinsip PKKU. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan keterangan pada persidangan bahwa Transaksi Pengalihan Saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa telah dilakukan penilaian oleh Penilai Publik Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah memperoleh izin kualifikasi Penilai Publik dari Kementerian Keuangan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 (PMK 101/2014) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Menimbang bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding menolak Laporan Penilai Pemohon Banding dengan alasan bahwa tidak memenuhi ketentuan SE-14/PJ/2020. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan oleh pejabat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sesuai berdasarkan Pasal 8 Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga Surat Edaran bukan merupakan dasar hukum yang mengikat umum tetapi hanya merupakan pedoman internal bagi aparat DJP.

Menimbang bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena data pembanding oleh Pemohon Banding tidak Ex-Ante karena data a quo

diambil per 24 Juni 2022 sementara data pembanding oleh Terbanding adalah data tahun 2019 s.d 2021. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data Pemohon Banding lebih akurat karena data pembanding tidak melebih 1 (satu) Tahun. Dengan demikian, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak hanya tidak terbaru, tetapi juga tidak sebanding dari sisi kondisi pasar, sehingga tidak memenuhi prinsip kesebandingan (comparability) dalam penilaian;

Menimbang bahwa Transaksi Penilaian Saham dilakukan dengan menggunakan Obyek Penilaian Tanah Bangunan. Terdapat perbedaan penilaian obyek yang dinilai, Terbanding hanya menilai Tanah saja sedangkan Pemohon Banding adalah menilai Tanah dan Bangunan. Berikut adalah obyek pembanding penilaian oleh Terbanding :

Selama kurun waktu 01 September 2019 sampai dengan 30 Juni 2022, data penawaran properti yang sejenis dan sebanding dengan Objek Penilai adalah sebagai berikut:

1. Tanah Kosong Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, tanggal 12 November 2019;

2. Tanah Kosong Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, tanggal 23 September 2019;

3. Tanah Kosong Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, tanggal 22 Oktober 2020;

4. Tanah Kosong Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, tanggal 09 November 2019;

5. Tanah Kosong Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, tanggal 12 November 2019;”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktanya harta aktiva tetap yang dimiliki Pemohon Banding adalah Tanah dan Bangunan sehingga yang lebih tepat dalah penilaian obyek pembanding adalah Tanah dan Banguan.

Menimbang bahwa Objek Penilaian berupa tanah Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa berada pada Kawasan industri namun demikian, data pembanding properti yang digunakan dalam Penilaian Terbanding merupakan data yang berada di area yang diperuntukan sebagai

komersial tanpa melakukan penyesuaian. Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa harga tanah di area komersial lebih tinggi dibandingkan dengan harga tanah yang berada di area industri. Dengan demikian, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa terdapat fakta luasan tanah yang digunakan dalam Penilaian Terbanding nyata-nyatanya jauh berbeda dengan luasan tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding serta tidak terdapat penyesuaian yang berarti yang dapat mencerminkan kesebandingan dalam Penilaian Terbanding. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa data pembanding yang digunakan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tidak tepat digunakan sebagai data pembanding.

Menimbang bahwa terkait dalil Terbanding dimana data yang diambil oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan prinsip ex ante sesuai SE- 14/PJ/2020. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data pembanding yang diambil Pemohon Banding lebih tepat dan akurat. Mengingat pada Juni 2022 merupakan proses peninjauan data pembanding sedangkan Laporan Penilaian Aset Pemohon Banding per 31 Desember 2021 dan realisasi Pengalihan saham per 31 Desember 2022.

Menimbang bahwa Dasar Hukum Penilaian Terbanding adalah SE- 14/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Penyesuaian dalam Penentuan Nilai Tanah untuk Tujuan Perpajakan sedangkan Dasar Penilaian Pemohon Banding adalah PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik & Penilaian berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Pengadilan Pajak berpendapat Dasar Penilaian Pemohon Banding PMK 101/PMK.01/2014 lebih tepat karena Peraturan Menteri Keuangan merupakan Jenis Peraturan Perundang-undangan Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang diatur pada Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. PMK mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari SE sesuai Asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferior”, Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraph ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa

“pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana

telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp47.736.707.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundang-undanganan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2647.736.707.000,00-47.736.707.000,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 126 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Desember Badan 2022 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 03 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 26 menurut TerbandingRp 227.703.931.411,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 47.736.707.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 179.967.224.411,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak179.967.224.411
2PPh Pasal 26 yang terutang9.051.606.524
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa9.032.076.516
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g)9.032.076.516
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)19.530.008
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.003.588
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)5.003.588
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)24.533.596
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT SURYA SIAM KERAMIK, NPWP 01.000.241.8-052.000, beralamat di Jalan Raya Serpong Km. 7 RT. 001/001 Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp179.967.224.411
PPh Pasal 26 yang terutangRp9.051.606.524
Kredit Pajak:Rp9.032.076.516
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarRp19.530.008
Sanksi administratifRp5.003.588
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp24.533.596

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T.,

M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.