PUTUSAN
Nomor: PUT-004274.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00290/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/22/052/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004274.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SURYA SIAM KERAMIK, NPWP 01.000.241.8-052.000, beralamat di Jalan Raya Serpong Km. 7 RT. 001/001 Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Chakkapong Yingwattanathaworn, Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmojo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0011/SSK-TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025,
2. Nama: Desmayanti,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-449/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0012/SSK-TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan