Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-004277.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Samudra Baut Teknik, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-004277.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004277.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000,

beralamat di Jalan Dukuh Duwur Nomor 32 RT 003 RW 010, Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kevin Chandra Irwanto

Jabatan: Direktur

2. Nama: Andreas Handy Wibawa

Jabatan: Komisaris

3. Nama: Yohanes Kevin Yustian

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

4. Nama: Hariyasin

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

5. Nama: Alvin Pranata Nanang

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/ 2025, tanggal 20 Juni 2025,

6. Nama: Andinna Alvionita

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKK-PT.SBT/ PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

7. Nama: Vonny Kristanti Kusumo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/ 2025, tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rosita Latief/ 19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1201/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 799/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/B- PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90140/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/PT.SBT/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

TWMLAI RLPLAH MERURUT

J mari BAIN FIK PE TIMI

1 Jeengramar Bete atau Per sara” sie Sea | 16. 141,885 DI MAS TEE] 16.14) BMI

Lo [Paras Pokok Perpaaiae 14.715.294.540 14 13.375 259 TA PARA

3 [Punghdsdar Grote ar FAR AS lh . 120.461.5200 ne betel Leeda ord

2 Pengarang Beaghss 27 Bo 05 ara. Sisya Usaha 1 ui? $44,537 LABA. PE | sR? 0g. 3

Ko [Puncnasiairete usia eye Lind Fiat. 163 INA AL 3 41416593

Hi KN LIA TAN GN BKI Ma Kei CRB aie :

a Yer qb ae aa nan aan saka 1 a u

. bk. Penghasilan jasa? suku aud bebe : n Hl] u

fo Barghan sr swmburgar Jengah pekerjaan | L J a

mw. Lana Wy 1 3

po mma tt) a u Hi]

Fo Asis par nama Wha lal kenipa Penge gan penghasilan ah: “ h n

5 TENYPALIA AN He Kal

ls. Paryesumlan Sissal Pos 1 4 C

Lo Penyusug ar Tiskal Serat | a i Li)

i mrnlania hy | is 1 "

tog Pomahesi ar eg War mene) r il q

1U (huwah serghaslanrstsa(.+4he 7-31 91 21515985 Se FFA ELANG IRI

LL [Pakatisurchangar kedgettdcn valu beraifel we ik a L J

LF AGA reas) Kurugid 1 ‘1 r ii}

13 (sengnas lan Ticak Kona Yak (PTK 1 in) Kk

14 Peaghasalan kena pajas 191 le 23} l 213 hn BS SUS eles F1.518.9R2

15 JM Ph bonilany Karfo 15% 1155 734 Viera ASI. A

Ly [Penyentgalar PRN anal 25 yetnie le al Jipel toigker la un ale r 1 a

17 aint PVA Tentang (1S ~ IE) | oe a Pa LL agya fed SPF

19 pKreshl Parak :

a. PPP ditanggiang pure tal la) an Hi

k Diputery / dipungat sleh pihak la n:

bl. BER Pase. 21 a 0 id

h.2 PP Pagal 3 Hi n ?

L.3. PPM Pasal 25 gap 1] PASI 2.880 S01

bs. eh sasa Jak n a q

E.4. sir [sir L J a

SG Guedalidk. — bd da — hg 5.5) 2.085 O01 BAR 2 AAN NG

IL Laser sendiri:

ed. POH Pasa dt a he u

a. PPA Fasa. 35 a u y

TA PP3 Pasal 33 LES DAA 5S 10453

heb HTP Seukok kutang bawah u a 3

l uh Lau ln i C 3 3

i CG Jumlah loo Pn bar Lah 1.545 B3 1515833 1 1.433

qd.) Dipernihanyka :

Do da, appre a Lk 3

eH. alan Pajak yang dasyat J ereditkar 2 VS - ¢ 2-4) 4 De 441 LUE. Yaa SAVES

15 [ee wang linlatskuntad, thinegas (TAPE) a LAM 3

2G (ank Sdn inralif :

2 Bunga Pase DIA AF MEN :

L. Burge Pasal 13 ES bu 2 KU 4 3

Ko Kenakan Kasal Aa Se 1 a

fo Karaan PASAL IA 067 RUE u 1

a.s lah Sans adira ta tds toe dj SALA qd

Mo Dam ab PPh yana masin kera, Jiyatar (LPG — Me KA 3 Kan KALA hi Ka DN -- u

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/PTSBT/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pajak yang kurang bayar sebesar: Rp.0;

b. Sanksi Administrasi sebesar: Rp.0;

c. Jumlah pajak yang masih harus dibayar : Rp.0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto5.043.714.07805.043.714.078
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak5.043.714.07805.043.714.078
d.PPh Terutang1.117.939.75001.117.939.750
e.Kredit Pajak4.029.73404.029.734
f.f.P BPh Kurang/(Lebih)1.113.910.01601.113.910.016
ayar
g.Sanksi Administrasi481.209.1270481.209.127
h.h.J humlah Pajak yang masih1.595.119.14301.595.119.143
arus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00009/206/20/426/24 Tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II c.q. KPP Pratama Cirebon Satu selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 diterima pada tanggal 08 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan selaku Direktur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00345/KEB/WPJ.22/ 2025 Tanggal 07 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Peredaran UsahaRp. 5.022.197.095 Menurut Terbanding :

Dasar Koreksi :

Berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha maka peredaran usaha menurut pemeriksa adalah sebesar Rp21.164.093.155

PlatformDPP (Rp)Penjualan (Rp)
Lazada163.500.4605.839.302.143
Shopee180.332.6106.440.450.357
Tokopedia80.267.0302.866.679.643
Bukalapak67.415.4402.407.694.286
Blibli4.345.740155.205.000
JD ID-2.024.550
Penjualan Barang Online495.861.28017.711.355.979

Sumber : Kertas Kerja Pemeriksaan dalam SPHP

Resume Peredaran Usaha

Penjualan barang onlineRp 17.711.355.979

Penjualan barang offlineRp. 3.308.856.044

Pendapatan komisi agen J&TRp.143.881.133 (bukan sengketa) Jumlah Peredaran UsahaRp. 21.164.093.155

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan dan perhitungan sbb :

bahwa jumlah koreksi tersebut hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding (d.h. tim pemeriksa) terhadap besaran komisi dengan tarif tetap dan tidak jelas dari mana perhitungannya?

Perhitungan menurut pemohon banding :

PlatformDPP Penjualan (Rp)DPP Komisi (Rp)Komisi
Lazada5.803.321.250162.851.0972.81%
Shopee3.214.807.279165.204.3705.14%
Tokopedia2.672.425.55480.267.0283.00%
Bukalapak1.213.916.81782.504.4416.80%
Blibli83.468.5284.345.7315.21%
JD ID2.024.550-0.00%
Penjualan Barang Online12.989.963.978495.172.667

Resume Peredaran Usaha

Penjualan barang onlineRp 12.989.963.978

Penjualan barang offlineRp. 3.008.050.949

Pendapatan komisi agen J&TRp.143.881.133 (bukan sengketa) Jumlah Peredaran UsahaRp. 16.141.896.060

2. Harga Pokok PenjualanRp. 578.056.250 Menurut Terbanding :

Dasar Koreksi :

Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti –bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa semua pengeluaran telah didukung oleh bukti – bukti pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan, sehingga Harga Pokok Penjualan menurut pemeriksa adalah sebesar Rp14.134.378.290

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sbb :

bahwa karena tidak ada penjelasan atas koreksi yang bukan merupakan unsur harga pokok penjualan oleh Terbanding (d.h. tim pemeriksa), maka pemohon banding tidak bisa memberikan tanggapan karena seharusnya HPP sudah sesuai dengan pelaporan keuangan pada SPT Tahunan sebesar Rp14.712.434.540;

3. Biaya Usaha LainnyaRp. (578.056.250) Menurut Terbanding :

Dasar Koreksi :

Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti – bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa semua pengeluaran telah didukung oleh bukti – bukti pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan. Biaya usaha lainnya secara komersial menurut pemeriksa adalah sebesar Rp1.986.000.737

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sbb :

bahwa karena tidak ada penjelasan tentang reklass atas biaya yang merupakan unsur biaya usaha lainnya oleh terbanding (d.h. tim pemeriksa), maka pemohon banding tidak bisa memberikan tanggapan atas koreksi tersebut;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang tidak berdasarkan pada data yang telah disampaikan oleh pemohon banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan DJP Nomor : KEP-00345/KEB/WPJ.22/ 2025 Tanggal 07 Mei 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil– adilnya (ex a quo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90140/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a.√

Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan√

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-√

alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan√

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

nomor KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

07 Mei 2025;

g. Surat banding dilampirisalinansurat√

keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar

sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti√

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalampembahasanakhirhasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Kevin

Chandra Irwanto (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan

penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka

Pasal 28

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

c) ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Pasal 29

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan

pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai

masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

1) Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau

pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(c) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(d) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 001/B- PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal Permohonan Banding atasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

Pokok yang menjadi Sengketa

NoPos-Pos Sengketa KeberatanMenurut (Rp)Sengketa
Wajib Pajak (Surat Keberatan)Fiskus
12345=4-3
1Peredaran Usaha16.141.896.06021.164.093.1555.022.197.095
NoPos-Pos Sengketa KeberatanMenurut (Rp)Sengketa
Wajib Pajak (Surat Keberatan)Fiskus
2HPP14.712.434.54014.134.378.290(578.056.250)
3Biaya Usaha Lainnya1.407.944.5371.986.000.787578.056.250

a. Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha pengujian yang dilakukan dengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha, menurut Pemeriksa peredaran usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp21.164.093.155, dengan perhitungan:

- Penjualan online12.989.963.97817.711.355.9794.721.392.001
- Penjualan offline3.008.050.9493.308.856.044300.805.095
- Komisi agen143.881.133143.881.1330
Peredaran Usaha16.141.896.06021.164.093.1555.022.197.096

b. Atas penjualan online berdasarkan penyandingan Penjualan Barang dengan Arus Masuk Rekening Koran terdapat selisih sebesar Rp9.789.530.723 yang tidak dapat dijelaskan Wajib Pajak terkait arus uang masuk, khususnya penerimaan penjualan dari Shopee, Tokopedia dan Bukalapak

OnlinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Lazada6.383.653.3754.432.101.8391.951.551.536
Shopee3.536.288.007-3.536.288.007
Tokopedia2.939.668.109-2.939.668.109
Bukalapak1.335.308.499-1.335.308.499
Blibli91.815.38167.327.81324.487.568
JD ID2.227.005-2.227.005
Grand Total14.288.960.3754.499.429.6529.789.530.723

bahwa atas penjualan offline terdapat selisih sebesar Rp2.326.681.948 yang tidak dapat dijelaskan Wajib Pajak terkait arus uang masuk untuk penjualan offline;

OfflinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Grand Total3.308.856.044982.174.0962.326.681.948

bahwa atas selisih uang masuk yang tidak dapat dijelaskan Wajib Pajak, Pemeriksa menghitung kembali peredaran usaha dengan menggross up persentase komisi menjadi sebesar 2,8%, dimana nilai persentase komisi yang dijadikan dasar sebagai gross up sebesar 2,8% didasarkan pada persentase nilai penjualan pada marketplace Lazada yang nilai penjualannya terbesar dan diyakini telah dilaporkan seluruh penjualannya;

PlatformDPPKomisiPenjualan
123 (1÷2)
Lazada163.500.4602,8%5.839.302.143
Shopee180.332.6102,8%6.440.450.357
Tokopedia80.267.0302,8%2.866.679.643
Bukalapak67.415.4402,8%2.407.694.286
Blibli4.345.7402,8%155.205.000
JD ID-2.024.550
Penjualan Barang Online495.861.28017.711.355.979

c. Koreksi harga pokok penjualan hasil pengujian yang dilakukan dengan teknik penelusuran bukti pendukung transaksi, Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp14.134.378.290, koreksi negatif sebesar Rp(578.056.250) merupakan reklass atas biaya yang menurut Pemeriksa bukan merupakan unsur Harga Pokok Penjualan melainkan sebagai biaya penjualan berupa ekspedisi;

d. Koreksi biaya usaha lainnya hasil pengujian yang dilakukan dengan teknik penelusuran bukti pendukung transaksi, Biaya Usaha Lainnya menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp1.986.000.737, koreksi sebesar Rp578.056.250 tersebut merupakan reklass atas biaya yang menurut Pemeriksa merupakan unsur Biaya Usaha Lainnya sebagai biaya penjualan berupa ekspedisi;

e. Bahwa pokok sengketa adalah pembuktian;

f. Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian Penjualan Barang dengan Arus Masuk Rekening Koran terdapat selisih, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali nilai peredaran usaha karena berdasarkan pengujian arus uang masuk penjualan barang dengan rekening koran terdapat selisih dan atas selisih tersebut Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan;

g. Terbanding telah mengirimkan surat peminjaman buku, catatan, dan informasi nomor S-76/WPJ.226/2025 tanggal 05 Maret 2025;

h. Terbanding telah mengirimkan surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 89/WPJ.226/2025 tanggal 12 Maret 2025 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan;

i. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Wajib Pajak dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Laporan Keuangan, Neraca Percobaan & Rincian Buku Besar dalam format excel dan soft copy Mutasi Rekening Koran BCA 1349228899 masa September s.d Desember 2020;

j. Berdasarkan hasil penelitian dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan atas selisih arus uang masuk penjualan barang dengan mutasi kredit dalam rekening koran BCA. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095;

k. Atas koreksi harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya sudah disampaikan dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bahwa dasar dilakukannya koreksi adalah reklasifikasi biaya penjualan senilai Rp578.056.250 yang menurut Pemohon Banding dimasukkan dalam harga pokok penjualan

dipindahkan ke biaya usaha lainnya, reklasifikasi biaya penjualan ke biaya usaha lainnya karena biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan atas jasa penjualan barang di marketplace berupa biaya ekspedisi. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas reklasikasi biaya yang dikoreksi, Pemohon Banding hanya memberikan alasan bahwa harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya sudah sesuai dengan yang dilaporkan. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 001/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang KeberatanWajibPajakatasSKPKBPPhnomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT. Samudra Baut Teknik NPWP 95.650.716.4-426.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/PT.SBT/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Kevin Chandra Irwanto selaku Direktur dari PT. Samudra Baut Teknik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pada saat penandatangan Surat Permohonan Banding masih berada di Cirebon dibuktikan dengan foto Paspor sbb:

. Ko MaDe ta " - a

5 oe act ue

- "Be Sa? : (Ea

— = - -- ec ee .

= KA LN "3 MANIA. Ia at

=< LOM ERMANTO<K CEE VN Cuam “ ki anta

: ozsoarcereug@e =A vile Os . ‘ P-\ginbee

—E_ ee oe mk

Peredaran UsahaRp. 5.022.197.095

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan dan perhitungan sbb :

bahwa jumlah koreksi tersebut hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding (d.h. tim pemeriksa) terhadap besaran komisi dengan tarif tetap dan tidak jelas dari mana perhitungannya ?.

Perhitungan menurut pemohon banding:

PlatformDPP Penjualan (Rp)DPP Komisi (Rp)Komisi
Lazada5.803.321.250162.851.0972.81%
Shopee3.214.807.279165.204.3705.14%
Tokopedia2.672.425.55480.267.0283.00%
Bukalapak1.213.916.81782.504.4416.80%
Blibli83.468.5284.345.7315.21%
JD ID2.024.550-0.00%
Penjualan Barang Online12.989.963.978495.172.667

Resume Peredaran Usaha

Penjualan barang onlineRp 12.989.963.978

Penjualan barang offlineRp. 3.008.050.949

Pendapatan komisi agen J&TRp.143.881.133 (bukan sengketa) Jumlah Peredaran UsahaRp. 16.141.896.060

a. Harga Pokok PenjualanRp. 578.056.250 Dengan perhitungan :

Menurut SPTRp. 14.712.434.540

Menurut PemeriksaRp. 14.134.378.290

Rp.578.056.250

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sbb :

bahwa karena tidak ada penjelasan atas koreksi yang bukan merupakan unsur Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding (d.h. tim pemeriksa), maka pemohon banding tidak bisa memberikan tanggapan karena seharusnya HPP sudah sesuai dengan pelaporan keuangan pada SPT Tahunan yaitu sebesar Rp14.712.434.540;

b. Biaya Usaha LainnyaRp. (578.056.250) Dengan perhitungan :

Menurut SPTRp. 1.407.944.537

Menurut PemeriksaRp. 1.986.000.787

Rp. (578.056.250)

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sbb :

bahwa karena tidak ada penjelasan tentang reklass atas biaya yang merupakan unsur biaya usaha lainnya oleh terbanding (d.h. tim pemeriksa), maka pemohon banding tidak bisa memberikan tanggapan atas koreksi tersebut;

Usul

bahwa berdasarkan alasan - alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Banding pemohon banding seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-90140/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

bahwa namun, apabila Hakim Majelis yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Samudra Baut

Teknik Nomor 14 tanggal 14 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, S.H., Notaris di Kota Cirebon;

Bukti P-2. Salinan NPWP Badan;

Bukti P-3. Salinan KTP dan NPWP a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-4. Pakta Integritas a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-7. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-8. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yohanes

Kevin Yustian;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Hariyasin;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Hariyasin;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Hariyasin;

Bukti P-12. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Hariyasin; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-15. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-16. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Alvin Pranata

Nanang;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Andinna Alvionita;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Andinna Alvionita;

Bukti P-19. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Andinna Alvionita;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Andinna Alvionita; Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Vonny Kristanti Kusumo;

Bukti P-22. Pakta Integritas a.n. Vonny Kristanti Kusumo;

Bukti P-23. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Vonny Kristanti Kusumo;

Bukti P-24. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Vonny

Kristanti Kusumo;

Bukti P-25. Matriks Sengketa;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 18 November 2025;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis sidang 27 Januari 2026;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis sidang 03 Maret 2026;

Bukti P-29. Data Penjualan dari Marketplace Tahun 2020;

Bukti P-30. Rekening Koran;

Bukti P-31. Rincian Buku Besar;

Bukti P-32. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomor

00019/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-33. Salinan Surat Keberatan Nomor 005/PTSBT/VIII/2024 tanggal

08 Agustus 2024;

Bukti P-34. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-35. Salinan Akta Notaris Nomor 62 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-36. Kesimpulan Akhir Nomor: 07/PT.SBT/2026 tgl 01 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 16 Desember 2025; Bukti T-6.Penjelasan Tertulis sidang 27 Januari 2026;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir Nomor: S-1935/PJ.07/2026 tanggal 04 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa atas Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00345/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha16.141.896.06021.164.093.1555.022.197.095
2Harga Pokok Penjualan14.712.434.54014.134.378.290(578.056.250)
3Biaya Usaha Lainnya1.407.944.5371.986.000.787578.056.250

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024.

Bahwa terbanding melakukan Koreksi Peredaran usaha Berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha maka peredaran usaha menurut pemeriksa adalah sebesar Rp21.164.093.155,-

PlatformDPP (Rp)Penjualan (Rp)
Lazada163.500.4605.839.302.143
Shopee180.332.6106.440.450.357
Tokopedia80.267.0302.866.679.643
Bukalapak67.415.4402.407.694.286
Blibli4.345.740155.205.000
JD ID-2.024.550
Penjualan Barang Online495.861.28017.711.355.979

Sumber : Kertas Kerja Pemeriksaan dalam SPHP

Resume Peredaran Usaha

Penjualan barang onlineRp 17.711.355.979

Penjualan barang offlineRp. 3.308.856.044

Pendapatan komisi agen J&T Rp.143.881.133 (bukan sengketa) Jumlah Peredaran UsahaRp. 21.164.093.155

Bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan dan perhitungan bahwa jumlah koreksi tersebut hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding (d.h. tim pemeriksa) terhadap besaran komisi dengan tarif tetap dan tidak jelas dari mana perhitungannya?

Perhitungan menurut pemohon banding :

PlatformDPP Penjualan (Rp)DPP Komisi (Rp)Komisi
Lazada5.803.321.250162.851.0972.81%
Shopee3.214.807.279165.204.3705.14%
Tokopedia2.672.425.55480.267.0283.00%
Bukalapak1.213.916.81782.504.4416.80%
Blibli83.468.5284.345.7315.21%
JD ID2.024.550-0.00%
Penjualan Barang Online12.989.963.978495.172.667

Resume Peredaran Usaha

Penjualan barang onlineRp 12.989.963.978

Penjualan barang offlineRp. 3.008.050.949

Pendapatan komisi agen J&T Rp.143.881.133 (bukan sengketa) Jumlah Peredaran UsahaRp. 16.141.896.060

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 578.056.250,- berdasarkan Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti –bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa semua pengeluaran telah didukung oleh bukti – bukti pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan, sehingga Harga Pokok Penjualan menurut pemeriksa adalah sebesar Rp14.134.378.290,-;

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa karena tidak ada penjelasan atas koreksi yang bukan merupakan unsur harga pokok penjualan oleh Terbanding (d.h. tim pemeriksa), maka pemohon banding tidak bisa memberikan tanggapan karena seharusnya HPP sudah sesuai dengan pelaporan keuangan pada SPT Tahunan sebesar Rp14.712.434.540;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. (578.056.250) berdasarkan Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti – bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa semua pengeluaran telah didukung oleh bukti – bukti pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan. Biaya usaha lainnya secara komersial menurut pemeriksa adalah sebesar Rp1.986.000.737,-;

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa karena tidak ada penjelasan tentang reklass atas biaya yang merupakan unsur biaya usaha lainnya oleh terbanding (d.h. tim pemeriksa), maka pemohon banding tidak bisa memberikan tanggapan atas koreksi tersebut.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa yang dipertahankan oleh Terbanding berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250, dan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar

Rp(578.056.250), yang seluruhnya berasal dari hasil pemeriksaan terhadap pembukuan dan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha pengujian yang dilakukan dengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha, menurut Pemeriksa peredaran usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp21.164.093.155,-, dengan perhitungan:

- Penjualan online12.989.963.97817.711.355.9794.721.392.001
- Penjualan offline3.008.050.9493.308.856.044300.805.095
- Komisi agen143.881.133143.881.1330
Peredaran Usaha16.141.896.06021.164.093.1555.022.197.096

bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095, Terbanding menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui metode uji arus piutang dan penyandingan antara data penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding dengan mutasi rekening koran yang digunakan dalam kegiatan usaha. Berdasarkan pengujian tersebut, Terbanding memperoleh hasil bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.141.896.060, sedangkan menurut hasil pengujian Terbanding seharusnya sebesar Rp21.164.093.155, sehingga terdapat selisih atau koreksi sebesar Rp5.022.197.095.

OnlinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Lazada6.383.653.3754.432.101.8391.951.551.536
Shopee3.536.288.007-3.536.288.007
Tokopedia2.939.668.109-2.939.668.109
Bukalapak1.335.308.499-1.335.308.499
Blibli91.815.38167.327.81324.487.568
JD ID2.227.005-2.227.005
Grand Total14.288.960.3754.499.429.6529.789.530.723

Bahwa dalam pengujian atas penjualan online, Terbanding melakukan penyandingan antara nilai penjualan yang tercatat dengan arus masuk pada rekening koran dan menemukan selisih sebesar Rp9.789.530.723 yang menurut Terbanding tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding. Selisih tersebut terutama berasal dari transaksi penjualan melalui marketplace

Shopee sebesar Rp3.536.288.007, Tokopedia sebesar Rp2.939.668.109, Bukalapak sebesar Rp1.335.308.499, Lazada sebesar Rp1.951.551.536, Blibli sebesar Rp24.487.568, dan JD.ID sebesar Rp2.227.005 yang tidak ditemukan kesesuaiannya dalam mutasi rekening koran yang diperiksa; bahwa selain penjualan online, Terbanding juga melakukan pengujian terhadap penjualan offline dan menemukan perbedaan antara nilai penjualan menurut pembukuan sebesar Rp3.308.856.044 dengan arus masuk rekening koran sebesar Rp982.174.096 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.326.681.948 yang menurut Terbanding juga tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan maupun pembahasan sengketa;

PlatformDPPKomis iPenjualan
123 (1÷2)
Lazada163.500.4602,8%5.839.302.143
Shopee180.332.6102,8%6.440.450.357
Tokopedia80.267.0302,8%2.866.679.643
Bukalapak67.415.4402,8%2.407.694.286
Blibli4.345.7402,8%155.205.000
JD ID-2.024.550
Penjualan Barang Online495.861.28017.711.355.979

Bahwa atas selisih yang ditemukan tersebut, Terbanding melakukan penghitungan kembali Peredaran Usaha dengan metode gross-up atas komisi marketplace menggunakan tarif komisi sebesar 2,8%. Persentase tersebut diambil berdasarkan data marketplace Lazada yang menurut Terbanding merupakan platform dengan nilai penjualan terbesar dan diyakini telah mencerminkan seluruh transaksi yang dilaporkan. Berdasarkan metode tersebut diperoleh estimasi nilai penjualan online sebesar Rp17.711.355.979 yang dihitung dari nilai komisi masing-masing marketplace, sehingga dijadikan dasar dalam menentukan besarnya Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa pokok sengketa utama dalam koreksi Peredaran Usaha adalah pembuktian atas sumber dan kebenaran arus kas yang masuk ke rekening Pemohon Banding. Menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena terdapat perbedaan yang signifikan antara data penjualan

dan data penerimaan kas yang tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam rangka memperoleh klarifikasi dan data pendukung, Terbanding telah menerbitkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Informasi Nomor S- 76/WPJ.226/2025 tanggal 5 Maret 2025 serta Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S- 89/WPJ.226/2025 tanggal 12 Maret 2025. Namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang dapat menjelaskan selisih arus masuk rekening koran yang ditemukan dalam pemeriksaan;

bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan kebenaran pencatatan Peredaran Usaha yang dilaporkannya sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095 tetap dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi tersebut merupakan hasil penelusuran bukti transaksi yang menunjukkan adanya biaya ekspedisi yang dibukukan sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan. Menurut Terbanding, biaya ekspedisi bukan merupakan unsur Harga Pokok Penjualan melainkan termasuk dalam kelompok biaya penjualan atau biaya usaha lainnya sehingga perlu direklasifikasi;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250 tidak dilakukan untuk menambah beban pajak secara keseluruhan, melainkan semata-mata untuk menempatkan biaya pada akun yang tepat sesuai karakteristiknya. Oleh karena itu, pada saat yang sama Terbanding juga melakukan koreksi negatif terhadap akun Biaya Usaha Lainnya dengan jumlah yang sama, yaitu Rp578.056.250. Dengan demikian, reklasifikasi tersebut tidak mengubah jumlah biaya yang dapat dikurangkan maupun jumlah pajak yang terutang, melainkan hanya mengubah klasifikasi akuntansinya;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan maupun bukti yang memadai untuk membantah

reklasifikasi biaya tersebut. Pemohon Banding hanya menyampaikan bahwa pencatatan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya telah sesuai dengan laporan yang disampaikan, tanpa memberikan argumentasi maupun dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa biaya ekspedisi tersebut memang merupakan unsur Harga Pokok Penjualan. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250,-;

bahwa terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(578.056.250), Terbanding menjelaskan bahwa koreksi tersebut merupakan konsekuensi langsung dari reklasifikasi biaya ekspedisi yang sebelumnya dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan. Koreksi negatif pada akun Biaya Usaha Lainnya dilakukan untuk menjaga keseimbangan pembebanan biaya sehingga tidak terjadi pengenaan pajak ganda atau pengurangan biaya yang tidak semestinya. Dengan demikian, koreksi ini dipandang sebagai penyesuaian klasifikasi akun dan bukan sebagai koreksi yang mempengaruhi besarnya laba fiskal;

bahwa dalam kesimpulannya Terbanding menyatakan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095 telah dilakukan berdasarkan metode pengujian arus kas dan penyandingan antara data penjualan dengan mutasi rekening koran yang menghasilkan temuan adanya selisih penerimaan yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari penjualan online maupun penjualan offline. Selain itu, penggunaan metode gross-up dengan tarif komisi 2,8% dinilai telah didasarkan pada data yang paling representatif dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Terbanding juga menyimpulkan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250 dan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(578.056.250) merupakan reklasifikasi biaya ekspedisi berdasarkan hasil penelusuran bukti transaksi, yang menurut Terbanding telah sesuai dengan karakter biaya yang sebenarnya serta tidak mengubah jumlah pajak yang kurang dibayar karena hanya memindahkan biaya dari satu kelompok akun ke kelompok akun lainnya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas selisih arus kas yang ditemukan, tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang cukup atas transaksi yang disengketakan, serta tidak memenuhi panggilan klarifikasi selama proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Terbanding menilai bahwa dalil-dalil Pemohon Banding tidak didukung oleh alat bukti yang memadai untuk menggugurkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan;

bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, data, dokumen, dan fakta persidangan yang dimiliki, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban penyelenggaraan pembukuan yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta ketentuan mengenai penghitungan penghasilan dan biaya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga seluruh koreksi yang disengketakan tetap dipertahankan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250, dan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(578.056.250), yang seluruhnya dipersoalkan karena menurut Pemohon Banding tidak didasarkan pada data dan perhitungan yang akurat serta tidak didukung dengan rincian dan penjelasan yang memadai dari Terbanding; bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dasar koreksi Terbanding berasal dari metode gross-up atas komisi marketplace yang digunakan untuk menghitung kembali nilai penjualan. Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding menghitung nilai penjualan online sebesar Rp17.711.355.979 berdasarkan komisi marketplace sebesar Rp495.861.280 dengan menggunakan tarif komisi tunggal sebesar 2,8%, sehingga menghasilkan total Peredaran Usaha sebesar Rp21.164.093.155 yang terdiri dari penjualan online

Rp17.711.355.979, penjualan offline Rp3.308.856.044, dan pendapatan komisi agen J&T Rp143.881.133,-;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan metode tersebut karena menurutnya koreksi hanya didasarkan pada asumsi bahwa seluruh marketplace mengenakan tarif komisi yang sama sebesar 2,8%. Pemohon Banding menegaskan bahwa persentase komisi pada masing-masing marketplace berbeda-beda sehingga penggunaan tarif tunggal menyebabkan nilai omzet yang dihitung oleh Terbanding menjadi jauh lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya,-;

bahwa presentase komisi pada setiap marketplace berbeda dan terdapat komisi yang lebih besar dari 2,8% sehingga perhitungannya sbb :

PlatformDPP Penjualan (Rp)DPP Komisi (Rp)Komisi
Lazada5.803.321.250162.851.0972.81%
Shopee3.214.807.279165.204.3705.14%
Tokopedia2.672.425.55480.267.0283.00%
Bukalapak1.213.916.81782.504.4416.80%
Blibli83.468.5284.345.7315.21%
JD ID2.024.550-0.00%
Penjualan Barang Online12.989.963.978495.172.667

Resume Peredaran Usaha

Penjualan barang onlineRp 12.989.963.978,-

Penjualan barang offlineRp. 3.008.050.949,-

Pendapatan komisi agen J&T Rp.143.881.133,- (bukan sengketa) Jumlah Peredaran UsahaRp. 16.141.896.060,-

bahwa berdasarkan data yang dimiliki Pemohon Banding, komisi marketplace yang sesungguhnya bervariasi, yaitu Lazada sebesar 2,81%, Shopee sebesar 5,14%, Tokopedia sebesar 3,00%, Bukalapak sebesar 6,80%, Blibli sebesar 5,21%, dan JD.ID sebesar 0%. Dengan menggunakan komisi yang sesuai pada masing-masing marketplace, diperoleh nilai penjualan online sebesar Rp12.989.963.978 dan bukan sebesar Rp17.711.355.979 sebagaimana dihitung oleh Terbanding;

bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, Peredaran Usaha yang benar terdiri dari penjualan online sebesar Rp12.989.963.978, penjualan offline sebesar Rp3.008.050.949, dan pendapatan komisi agen J&T sebesar Rp143.881.133 sehingga total Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT adalah sebesar Rp16.141.896.060. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut telah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya dan telah didukung oleh data transaksi yang lengkap;

bahwa Pemohon Banding juga mempersoalkan perhitungan Terbanding atas penjualan offline sebesar Rp3.308.856.044 karena terdapat selisih sebesar Rp300.805.095 dibandingkan dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp3.008.050.949. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah memberikan rincian maupun penjelasan mengenai asal-usul selisih tersebut dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sehingga koreksi tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai penjualan offline sebesar Rp3.008.050.949 adalah nilai penjualan tanpa Pajak Pertambahan Nilai. Apabila nilai penjualan ditambah dengan PPN maka jumlah tersebut akan menjadi piutang atau tagihan kepada pelanggan dan bukan merupakan unsur Peredaran Usaha. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, penghitungan Terbanding yang memasukkan unsur PPN ke dalam peredaran usaha telah mengakibatkan nilai penjualan menjadi lebih besar dari yang sebenarnya; bahwa untuk membuktikan kebenaran omzet yang dilaporkan, Pemohon Banding menjelaskan aliran dana usaha selama Tahun Pajak 2020 yang berasal dari tiga sumber utama, yaitu dana yang masuk ke dompet marketplace dari penjualan online, dana yang masuk ke rekening Bank BCA dari penjualan offline, dan dana yang masuk ke kas besar dari transaksi penjualan offline. Menurut Pemohon Banding, seluruh aliran dana tersebut telah direkonsiliasi dengan pencatatan penjualan sehingga membuktikan bahwa omzet yang dilaporkan sebesar Rp16.141.896.060 telah benar dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa Pemohon Banding menilai penggunaan metode gross-up berdasarkan tarif komisi dari satu marketplace tertentu tidak memiliki dasar yang kuat

karena struktur biaya marketplace bersifat berbeda-beda antara satu platform dengan platform lainnya. Oleh karena itu, metode yang digunakan Terbanding dianggap tidak dapat menghasilkan nilai penjualan yang akurat dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya layanan marketplace terdiri dari berbagai komponen yang berbeda, antara lain biaya administrasi, biaya layanan cashback, biaya layanan gratis ongkir, dan biaya komisi toko official. Masing-masing biaya tersebut ditentukan berdasarkan kebijakan internal marketplace, kategori barang yang dijual, program promosi yang diikuti penjual, dan kesepakatan tertentu antara marketplace dan penjual. Dengan demikian, tidak terdapat satu tarif komisi tunggal yang dapat digunakan untuk seluruh marketplace maupun seluruh transaksi.

Bahwa untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding memberikan contoh struktur biaya pada berbagai marketplace. Pada Tokopedia toko reguler biaya transaksi sekitar 3% dari nilai penjualan. Pada Bukalapak toko reguler biaya transaksi sekitar 5%. Pada Shopee terdapat kombinasi biaya administrasi 1,5%, biaya layanan cashback 1,4%, dan biaya layanan gratis ongkir 2,98% sehingga total biaya dapat mencapai sekitar 5,88%. Pada Lazada toko reguler biaya transaksi sekitar 1,8%, sedangkan untuk toko official terdapat tambahan komisi sebesar 4,95% sehingga total biaya dapat mencapai sekitar 6,75%. Pada Blibli toko reguler biaya transaksi sekitar 5%. Menurut Pemohon Banding, variasi tersebut membuktikan bahwa asumsi tarif tunggal 2,8% tidak mencerminkan kondisi sebenarnya;

bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena Terbanding tidak memberikan penjelasan yang lengkap mengenai jenis biaya yang direklasifikasi dari Harga Pokok Penjualan ke Biaya Usaha Lainnya. Menurut Pemohon Banding, ketiadaan rincian dan dasar reklasifikasi tersebut menyebabkan koreksi tidak dapat diuji kebenaran maupun kewajarannya; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebesar Rp14.712.434.540 telah sesuai dengan laporan keuangan perusahaan dan telah disusun berdasarkan

transaksi usaha yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan tidak memiliki dasar yang cukup untuk dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(578.056.250), Pemohon Banding juga menyatakan keberatan karena Terbanding tidak memberikan rincian yang jelas mengenai biaya yang direklasifikasi maupun alasan mengapa biaya tersebut dianggap sebagai objek PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang tidak dilengkapi dengan rincian transaksi dan bukti pendukung tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp491.676.230 diperoleh dari rincian data yang diberikan oleh Account Representative pada saat penerbitan SP2DK. Berdasarkan data tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2020. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, kewajiban perpajakan atas objek tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya;

bahwa pada persidangan sebelumnya Terbanding menyampaikan bahwa rincian objek PPh Pasal 23 sebesar Rp578.056.250 dapat ditemukan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan halaman 17 sampai dengan halaman 18. Namun setelah dilakukan rekapitulasi ulang oleh Pemohon Banding, jumlah transaksi yang tercantum pada halaman tersebut hanya sebesar Rp480.733.036 sehingga lebih kecil dibandingkan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp491.676.230,-;

bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pemohon Banding menyatakan tetap tidak dapat mengetahui sumber selisih sebesar Rp86.380.020 yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang tidak memiliki rincian jelas dan tidak dapat ditelusuri asal-usulnya tidak memenuhi prinsip pembuktian yang memadai dalam pemeriksaan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095 didasarkan pada asumsi yang tidak tepat mengenai

tarif komisi marketplace sehingga menghasilkan nilai omzet yang terlalu besar dibandingkan kondisi yang sebenarnya. Pemohon Banding juga berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya tidak didukung dengan rincian transaksi yang jelas, tidak dapat diverifikasi sumbernya, dan bertentangan dengan data pembukuan serta pelaporan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar seluruh koreksi yang disengketakan dibatalkan dan posisi perpajakan dikembalikan sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

c) ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Pasal 29

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.022.197.095, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250, dan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(578.056.250) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00345/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas nama PT Samudra Baut Teknik;

bahwa terhadap sengketa koreksi Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak menilai Terbanding mendasarkan koreksinya pada metode pengujian arus kas dan arus piutang dengan membandingkan data penjualan menurut pembukuan dengan mutasi rekening koran dan data marketplace, kemudian melakukan pendekatan gross up atas komisi marketplace menggunakan persentase 2,8% yang diambil dari platform Lazada;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan alat bukti berupa rincian penjualan online per marketplace, rincian persentase komisi masing-masing platform marketplace, mutasi rekening tampungan saldo penjual, pengujian arus dana, serta penjelasan mengenai struktur biaya layanan marketplace yang berbeda-beda tergantung jenis layanan dan kebijakan masing-masing platform;

bahwa Pengadilan Pajak menilai alat bukti dan penjelasan Pemohon Banding mengenai variasi biaya marketplace memiliki relevansi dan daya pembuktian yang cukup karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya layanan marketplace tidak bersifat tunggal maupun flat, melainkan terdiri dari biaya administrasi, cashback, gratis ongkir, komisi official store, dan komponen promosi lainnya dengan persentase yang berbeda antar marketplace. Oleh karena itu, pendekatan gross up tunggal sebesar 2,8% atas seluruh marketplace tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak menunjukkan dasar normatif maupun metode statistik yang memadai untuk menetapkan tarif komisi tunggal sebesar 2,8% sebagai basis gross up seluruh marketplace, selain alasan bahwa Lazada merupakan marketplace dengan nilai penjualan terbesar dan diyakini telah dilaporkan seluruh penjualannya. Menurut Pengadilan Pajak, keyakinan pemeriksa tanpa didukung data

komparatif yang komprehensif tidak cukup untuk mengesampingkan data rinci yang disampaikan Pemohon Banding terkait variasi komisi masing-masing marketplace;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai adanya selisih arus masuk rekening koran yang tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding memang memiliki kewenangan melakukan pengujian kepatuhan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP dan dapat melakukan koreksi apabila memperoleh bukti bahwa SPT tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP. Namun demikian, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan metode pemeriksaan yang objektif dan proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;

bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai sumber penerimaan dana yang berasal dari dompet marketplace, rekening BCA, dan kas besar, serta menyampaikan bahwa omzet yang dilaporkan telah sesuai dengan arus dana yang diterima. Selain itu, Pemohon Banding juga berhasil menunjukkan adanya kekeliruan Terbanding dalam menghitung penjualan offline sebesar Rp300.805.095 karena Terbanding mencampurkan unsur PPN ke dalam perhitungan omzet penjualan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menilai pendekatan Terbanding yang menggabungkan nilai penjualan dengan unsur PPN dalam pengujian arus kas tidak sepenuhnya tepat karena berdasarkan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan, PPN keluaran bukan merupakan unsur penghasilan atau omzet yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas penjualan offline sebesar Rp300.805.095 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp578.056.250 dan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(578.056.250), Pengadilan Pajak menilai berdasarkan uraian kedua belah pihak ternyata koreksi tersebut pada hakikatnya hanya berupa reklasifikasi biaya ekspedisi dari akun Harga Pokok

Penjualan ke akun Biaya Usaha Lainnya tanpa mempengaruhi total biaya fiskal maupun jumlah pajak terutang;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk biaya penjualan dan biaya administrasi. Dengan demikian, baik biaya ekspedisi yang dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan maupun sebagai Biaya Usaha Lainnya pada dasarnya tetap merupakan biaya yang dapat dikurangkan sepanjang nyata- nyata digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak membuktikan adanya pengaruh fiskal material dari reklasifikasi biaya tersebut terhadap besarnya Penghasilan Kena Pajak maupun jumlah pajak yang masih harus dibayar. Oleh karena itu, koreksi reklasifikasi semata yang tidak mengubah substansi biaya menurut Pengadilan Pajak tidak memiliki relevansi material dalam penentuan pajak terutang;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan sebesar Rp491.676.230 serta adanya selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Terbanding sebesar Rp86.380.020, Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak menunjukkan rincian dan dasar penghitungan yang memadai dalam Kertas Kerja Pemeriksaan untuk mendukung selisih tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding telah menunjukkan rekonsiliasi dan penjelasan berdasarkan data yang diperoleh dari Account Representative pada saat SP2DK;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Terbanding terkait koreksi Peredaran Usaha belum sepenuhnya didukung metode penghitungan yang akurat dan objektif, khususnya karena penggunaan tarif gross up tunggal sebesar 2,8% yang tidak mempertimbangkan variasi biaya marketplace, serta adanya penghitungan unsur PPN sebagai bagian dari omzet. Sebaliknya, Pemohon Banding mampu memberikan penjelasan dan bukti yang lebih rinci mengenai struktur transaksi marketplace dan aliran dana usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya hanya merupakan reklasifikasi akun yang tidak berdampak terhadap jumlah pajak terutang sehingga sengketa tersebut secara substansi tidak relevan untuk mempertahankan tambahan pajak. Oleh karena itu, koreksi dimaksud menurut Pengadilan Pajak tidak memiliki dasar koreksi fiskal yang material;

bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang KUP, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, serta asas pembuktian dalam sengketa pajak yang mengutamakan kebenaran material, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku dibandingkan dalil Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Peredaran Usaha5.022.197.095,005.022.197.095,000,00
2Harga Pokok Penjualan(578.056.250,00)(578.056.250,00)0,00
3Biaya Usaha Lainnya578.056.250,00578.056.250,000,00
Jumlah5.022.197.095,005.022.197.095,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp5.043.714.078,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.022.197.095,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp21.516.983

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024, atas nama: PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000, beralamat di Jalan Dukuh Duwur No. 32, RT 0003 / RW 010, Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) Neto/Penghasilan Kena PajakRp21.516.983,00
PPh TerutangRp4.029.734,00
Kredit PajakRp4.029.734,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.