PUTUSAN
Nomor PUT-004279.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004279.15/2025/PP Tahun Pajak 2019, antara:
PT Nusantarajaya Raya Mujur NPWP 02.090.151.8-731.000 beralamat di Jl. Ahmad Yani Km 5,5 No. 01A, RT.005 RW.001, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70236, domisili elektronik di njrm.banjarmasin@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Merry Chrissinda jabatan Direktur berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Nusantarajaya Raya Mujur Nomor 25 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Gaby Siantory di Kota Banjarmasin, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tjahjo Boedi Santoso;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2024 tanggal 04 Oktober 2024; Surat Kuasa Khusus : 001/NJRMSKKK-V/2025 tanggal 13 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001,
Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010, Kukuh Wahyu Nugroho / NIP 19830518 200212 1 002,