Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-004281.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Samudra Baut Teknik, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-004281.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004281.16.2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000,

beralamat di Jalan Dukuh Duwur Nomor 32 RT 003 RW 010, Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kevin Chandra Irwanto

Jabatan: Direktur

2. Nama: Andreas Handy Wibawa

Jabatan: Komisaris

3. Nama: Yohanes Kevin Yustian

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

4. Nama: Hariyasin

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

5. Nama: Alvin Pranata Nanang

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/ 2025, tanggal 20 Juni 2025,

6. Nama: Andinna Alvionita

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKK-PT.SBT/ PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

7. Nama: Vonny Kristanti Kusumo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/ 2025, tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rosita Latief/ 19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1201/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 799/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90126/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/PT.SBT/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri7.003.568.59612.025.765.581
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)7.003.568.59612.025.765.581
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)7.003.568.59612.025.765.581
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)700.356.8561.202.576.555
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan700.356.856700.356.856
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)700.356.856700.356.856
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)700.356.856700.356.856
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0502.219.699
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0502.219.699
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0216.958.909
b. Bunga Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0216.958.909
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0719.178.608
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 007/PTSBT/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar: Rp719.178.608;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp.0;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
1.PPN Kurang / (Lebih) Bayar502.219.6990502.219.699
2.Sanksi Bunga216.958.9090216.958.909
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar719.178.6080719.178.608

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 (melalui aplikasi e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00022/207/20/426/24 Tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II c.q. KPP Pratama Cirebon Satu selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 diterima pada tanggal 08 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan selaku Direktur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00344/KEB/WPJ.22/

2025 Tanggal 07 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00022/207/20/426/24 Tanggal 28 Mei 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

Pajak kurang bayar: Rp. 502.219.699,-

Sanksi administrasi: Rp. 216.958.909,-

Jumlah YMH dibayar: Rp. 719.178.608,-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 007/PTSBT/VIII/2024 Tanggal 08 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Pajak kurang bayar: Rp.0,-

Sanksi administrasi: Rp.0,-

Jumlah YMH dibayar: Rp.0,-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak kurang bayar: Rp. 502.219.699,-

Sanksi administrasi: Rp. 216.958.909,-

Jumlah YMH dibayar: Rp. 719.178.608,-

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

DPP Penyerahan Barang dan JasaRp. 5.022.196.985,- Menurut Terbanding :

Dasar Koreksi :

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, wajib pajak belum melaporkan penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sesuai dengan

ketentuan yang berlaku. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut pemeriksa adalah sebesar Rp 21.164.093.155 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 5.022.196.985;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sbb :

bahwa jumlah koreksi atas peredaran usaha dari Terbanding (d/h. tim pemeriksa) tidak ada dasar koreksinya dan tidak menjelaskan masa pajak yang seharusnya terutang atau masa pajak mana yang terutang;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang tidak berdasarkan pada data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanDJPNomor:KEP- 00344/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90126/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1 Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 002/B-

P.T.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07-05-2025 yang diterima tanggal 08-05-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor:KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07-05- 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pad saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.[OAP200176] Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding’Tidak

2 Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

b.ahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; terpenuhi;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USDMenurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
7.003.568.59612.025.765.5817.003.568.59612.025.765.5817.003.568.596

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terbanding dengan alasan jumlah koreksi atas peredaran usaha dari terbanding tidak ada dasar koreksinya dan tidak menjelaskan Masa Pajak seharusnya terutang atau Masa Pajak mana yang terutang;

2. Menurut Terbanding

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum dan Referensi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

1) Pasal 12

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.t.d.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, mengatur:

a) Pasal 4 Ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b) Pasal 13 Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

b. identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak LN orang pribadi;

2. nama dan alamat dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak LN Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU mengenai PPh.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

c) Pasal 13 Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Data dan Fakta

1. Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha di SPT PPh Badan 2020, sebagai berikut:

2. Berdasarkan LAP-158/RIKSIS/KPP.2206/2024 tanggal 7 Mei 2024 koreksi oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu sebagai berikut:

3. Berdasarkanpengujianyangdilakukandengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha, menurut Pemeriksa peredaran usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp21.164.093.155,00

Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak menyerahkan dokumen soft copy G/L yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dapat dilihat dari pengujian G/L sebagaimana dalam risalah pembahasan;

Wajib Pajak tidak menyelenggarakan jurnal dengan benar terbukti di banyak tanggal jumlah debit dan kreditnya tidak sama sehingga Pemeriksa berkesímpulan bahwa G/L Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya; Dalam pengujian arus uang, Pemeriksa menemukan bahwa jumlah mutasi debit akun 1.1.01.02.001- BCA 1349228899 berbeda dengan jumlah mutasi kredit rekening koran BCA 1349228899 yang seharusnya menjadi dasar dari jurnal atas pencatatan penerimaan uang;

4. Terbanding telah mengirimkan surat peminjaman buku, catatan, dan informasi nomor S-76/WPJ.226/2025 tanggal 5 Maret 2025;

5. Terbanding telah mengirimkan surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-89/WPJ.226/2025 tanggal 12 Maret 2025 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi surat panggilan;

6. Pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Laporan Keuangan, Neraca Percobaan & Rincian Buku Besar dalam format excel dan soft copy Mutasi Rekening Koran BCA 1349228899 masa September s.d Desember 2020;

c. Pendapat Terbanding

1. Bahwa terbanding berpendapat terdapat objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp5.022.196.985,00 untuk Masa Pajak Desember 2020;

2. Bahwa Pemohon Banding berpendapat atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding tidak ada dasarnya;

3. Bahwa pokok sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp5.022.196.985,00 adalah sengketa yang terkait dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan hasil penelitian mempertahankan koreksi pemeriksa, sebagai berikut:

a) Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dari pengujian yang dilakukan dengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha, menurut Terbanding peredaran usaha Pemohon

Banding adalah sebesar Rp21.164.093.155,-, dengan perhitungan:

- Penjualan online12.989.963.97817.711.355.9794.721.392.001
- Penjualan offline3.008.050.9493.308.856.044300.805.095
- Komisi agen143.881.133143.881.1330
Peredaran Usaha16.141.896.06021.164.093.1555.022.197.096

b) Terkait arus uang masuk untuk atas penjualan online berdasarkan penyandingan penjualan barang dengan arus masuk rekening koran, terdapat selisih sebesar Rp9.789.530.723,00 yang tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding, khususnya penerimaan penjualan dari Shopee, Tokopedia dan Bukalapak

OnlinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Lazada6.383.653.3754.432.101.8391.951.551.536
Shopee3.536.288.007-3.536.288.007
Tokopedia2.939.668.109-2.939.668.109
Bukalapak1.335.308.499-1.335.308.499
Blibli91.815.38167.327.81324.487.568
JD ID2.227.005-2.227.005
Grand Total14.288.960.3754.499.429.6529.789.530.723

Terkait arus uang masuk untuk penjualan offline terdapat selisih sebesar Rp2.326.681.948,00 yang tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding;

OfflinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Grand Total3.308.856.044982.174.0962.326.681.948

Atas selisih uang masuk yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, terbanding menghitung kembali peredaran usaha dengan meng gross up persentase komisi menjadi sebesar 2,8%, dimana nilai persentase komisi yang dijadikan dasar sebagai gross up sebesar 2,8% didasarkan pada persentase nilai penjualan pada marketplace Lazada yang nilai penjualannya terbesar dan diyakini telah dilaporkan seluruh penjualannya;

PlatformDPPKomisiPenjualan
123 (1÷2)
Lazada163.500.4602,8%5.839.302.143
Shopee180.332.6102,8%6.440.450.357
PlatformDPPKomisiPenjualan
123 (1÷2)
Tokopedia80.267.0302,8%2.866.679.643
Bukalapak67.415.4402,8%2.407.694.286
Blibli4.345.7402,8%155.205.000
JD ID-2.024.550
Penjualan Barang Online495.861.28017.711.355.979

c) Bahwa pokok sengketa adalah pembuktian;

d) Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian penjualan barang dengan arus masuk rekening koran dan terdapat selisih;

e) Sampai saat SPUH ini dibuat, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten yaitu invoice, Faktur Pajak, nilai persentase komisi, serta bukti pembayaran;

f) Berdasarkan hasil penelitian dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan atas selisih arus uang masuk penjualan barang dengan mutasi kredit dalam rekening koran BCA. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp5.022.196.985,00;

4. Bahwa mengingat koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.022.196.985,00 berkaitan dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, maka seluruh pertimbangan yang digunakan dalam meneliti dan memutus sengketa koreksi peredaran usaha digunakan pula dalam meneliti dan memutus sengketa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

5. Bahwa dengan dipertahankannya koreksi atas peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, maka

koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri juga dipertahankan oleh Terbanding;

6. Bahwa terbanding telah mengundang pemohon banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat PemberitahuanuntukHadirnomor S-00317/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025; Pemohon banding tidak hadir dan memberikan tanggapan tertulis nomor 003/SBT/IV/2025 tanggal 26 April 2025 sesuai Berita Acara Nomor BA-462/WPJ.226/2025 Tanggal 28 April 2025;

7. Bahwa dalam tanggapannya pemohon banding hanya menyatakan tidak setuju dengan alasan yang sama dalam surat keberatan dan tidak memberikan dokumen pendukung;

8. Atas fakta tersebut, terbanding tetap mempertahankan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi pemeriksa pajak, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan pemohon banding sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.025.765.581012.025.765.581

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 002/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihakyangmenandatanganisuratbanding; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Samudra Baut Teknik NPWP 95.650.716.4-426.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/PT.SBT/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Kevin Chandra Irwanto selaku Direktur dari PT. Samudra Baut Teknik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pada saat penandatangan Surat Permohonan Banding masih berada di Cirebon dibuktikan dengan foto Paspor sbb :

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sbb :

bahwa jumlah koreksi atas peredaran usaha dari Terbanding (d/h. tim pemeriksa) tidak ada dasar koreksinya dan tidak menjelaskan masa pajak yang seharusnya terutang atau masa pajak mana yang terutang?;

Usul

bahwa berdasarkan alasan - alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Banding pemohon banding seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-90126/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

bahwa namun, apabila Hakim Majelis yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Samudra Baut

Teknik Nomor 14 tanggal 14 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, S.H., Notaris di Kota Cirebon;

Bukti P-2. Salinan NPWP Badan;

Bukti P-3. Salinan KTP dan NPWP a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-4. Pakta Integritas a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-7. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-8. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yohanes

Kevin Yustian;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Hariyasin;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Hariyasin;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Hariyasin;

Bukti P-12. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Hariyasin; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-15. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-16. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Alvin Pranata

Nanang;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Andinna Alvionita;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Andinna Alvionita;

Bukti P-19. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Andinna Alvionita;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Andinna Alvionita; Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025

tanggal 20 Juni 2025 a.n. Vonny Kristanti Kusumo;

Bukti P-22. Pakta Integritas a.n. Vonny Kristanti Kusumo;

Bukti P-23. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Vonny Kristanti Kusumo;

Bukti P-24. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Vonny

Kristanti Kusumo;

Bukti P-25. Matriks Sengketa;

Bukti P-26. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-27. Salinan Surat Keberatan Nomor: 007/PTSBT/VIII/2024 tanggal

08 Agustus 2024;

Bukti P-28. Salinan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Desember 2020 Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-29. Salinan Akta Notaris Nomor 62 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-30. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 18 November 2025;

Bukti P-31. Kesimpulan Akhir Nomor: 08/PT.SBT/2026 tanggal 01 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis sidang 16 Desember 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis sidang 27 Januari 2026;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir Nomor: S-1936/PJ.07/2026 tanggal 04 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa atas Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

NoN UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang 2 PPN-nya harus dipungut sendiri7.003.568.59612.025.765.5815.022.196.985

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020.

Bahwa terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp. 5.022.196.985,- Berdasarkan pengujian yang dilakukan, wajib pajak belum melaporkan penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut pemeriksa adalah sebesar Rp 21.164.093.155 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 5.022.196.985;

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa jumlah koreksi atas peredaran usaha dari Terbanding (d/h. tim pemeriksa) tidak ada dasar koreksinya dan tidak menjelaskan masa pajak yang seharusnya terutang atau masa pajak mana yang terutang ?;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa terbanding berpendapat terdapat objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp5.022.196.985,00 untuk Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding berpendapat atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding tidak ada dasarnya;

bahwa pokok sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp5.022.196.985,00 adalah sengketa yang terkait dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha pengujian yang dilakukan dengan penghitungan atas komisi yang di gross up menjadi peredaran usaha, menurut Pemeriksa peredaran usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp21.164.093.155,-, dengan perhitungan:

- Penjualan online12.989.963.97817.711.355.9794.721.392.001
- Penjualan offline3.008.050.9493.308.856.044300.805.095
- Komisi agen143.881.133143.881.1330
Peredaran Usaha16.141.896.06021.164.093.1555.022.197.096

Bahwa Atas penjualan online berdasarkan penyandingan Penjualan Barang dengan Arus Masuk Rekening Koran terdapat selisih sebesar Rp9.789.530.723,- yang tidak dapat dijelaskan Wajib Pajak terkait arus uang masuk, khususnya penerimaan penjualan dari Shopee, Tokopedia dan Bukalapak

OnlinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Lazada6.383.653.3754.432.101.8391.951.551.536
Shopee3.536.288.007-3.536.288.007
Tokopedia2.939.668.109-2.939.668.109
Bukalapak1.335.308.499-1.335.308.499
Blibli91.815.38167.327.81324.487.568
JD ID2.227.005-2.227.005
Grand Total14.288.960.3754.499.429.6529.789.530.723

Bahwa Atas penjualan offline terdapat selisih sebesar Rp2.326.681.948,- yang tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding terkait arus uang masuk untuk penjualan offline

OfflinePenjualan + PPNRekening KoranSelisih
Grand Total3.308.856.044982.174.0962.326.681.948

Bahwa Atas selisih uang masuk yang tidak dapat dijelaskan Wajib Pajak, Pemeriksa menghitung kembali peredaran usaha dengan menggross up persentase komisi menjadi sebesar 2,8%, dimana nilai persentase komisi yang dijadikan dasar sebagai gross up sebesar 2,8% didasarkan pada persentase nilai penjualan pada marketplace Lazada yang nilai penjualannya terbesar dan diyakini telah dilaporkan seluruh penjualannya.

PlatformDPPKomis iPenjualan
123 (1÷2)
Lazada163.500.4602,8%5.839.302.143
Shopee180.332.6102,8%6.440.450.357
Tokopedia80.267.0302,8%2.866.679.643
Bukalapak67.415.4402,8%2.407.694.286
Blibli4.345.7402,8%155.205.000
-
Penjualan Barang Online495.861.28017.711.355.979

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian Penjualan Barang dengan Arus Masuk Rekening Koran terdapat selisih, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali nilai peredaran usaha karena berdasarkan pengujian arus uang masuk penjualan barang dengan rekening koran terdapat selisih dan atas selisih tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan;

bahwa Atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp5.022.197.095 telah dilakukan berdasarkan metode pengujian arus kas melalui perbandingan antara pencatatan penjualan dengan mutasi rekening koran. Ditemukan selisih arus masuk yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dari penjualan online maupun offline. Selain itu, pendekatan gross-up komisi sebesar 2,8% berbasis data marketplace yang yang paling mewakili Pemohon Banding (Lazada). Dengan demikian, koreksi Terbanding berdasarkan data dan fakta yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat memberikan Penjelasan atas selisih arus kas, Bukti pendukung atas transaksi, dan tidak memberikan klarifikasi dalam proses pemeriksaan (tidak memenuhi panggilan). Hal ini menunjukkan bahwa dalil Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.022.197.095 untuk Masa Pajak Desember 2020. Menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena dibangun atas asumsi dan metode penghitungan yang tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya;

bahwa menurut Terbanding, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri seharusnya berjumlah Rp21.164.093.155 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp5.022.197.095. Nilai tersebut diperoleh dari penghitungan kembali Peredaran Usaha yang terdiri dari penjualan online sebesar

Rp17.711.355.979, penjualan offline sebesar Rp3.308.856.044, dan pendapatan komisi agen J&T sebesar Rp143.881.133 yang tidak menjadi objek sengketa;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan metode yang digunakan Terbanding karena penghitungan tersebut dilakukan dengan cara menggross- up nilai komisi marketplace menggunakan persentase tunggal sebesar 2,8% yang diambil dari marketplace Lazada. Menurut Pemohon Banding, penggunaan satu tarif komisi yang seragam untuk seluruh marketplace tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena setiap marketplace memiliki struktur biaya dan tarif komisi yang berbeda-beda;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila nilai komisi masing- masing marketplace dihitung berdasarkan persentase yang sesungguhnya, maka nilai penjualan online hanya sebesar Rp12.989.963.978 dan bukan sebesar Rp17.711.355.979 sebagaimana dihitung oleh Terbanding. Berdasarkan perhitungan tersebut, Peredaran Usaha yang benar menurut Pemohon Banding terdiri dari penjualan online sebesar Rp12.989.963.978, penjualan offline sebesar Rp3.008.050.949, dan pendapatan komisi agen J&T sebesar Rp143.881.133 sehingga total Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT adalah sebesar Rp16.141.896.060,-;

bahwa menurut Pemohon Banding, data yang digunakan Terbanding menghasilkan nilai penjualan yang terlalu besar karena mengasumsikan seluruh marketplace mengenakan komisi sebesar 2,8%, padahal komisi aktual masing-masing marketplace berbeda secara signifikan, yaitu Lazada sekitar 2,81%, Shopee sekitar 5,14%, Tokopedia sekitar 3,00%, Bukalapak sekitar 6,80%, Blibli sekitar 5,21%, dan JD.ID sebesar 0%. Perbedaan tarif tersebut menyebabkan metode gross-up yang digunakan Terbanding menjadi tidak akurat dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal;

bahwa Pemohon Banding juga mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam hasil pemeriksaan Terbanding. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.2206/2024 tanggal 7 Mei 2024 pada halaman 10 disebutkan adanya nilai penjualan lokal sebesar Rp90.527.419.960 yang merujuk kepada Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B dan B1, namun tidak

terdapat koreksi atas nilai penjualan tersebut. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan justru ditetapkan Peredaran Usaha sebesar Rp21.164.093.155 dengan nilai sengketa sebesar Rp5.022.197.095. Menurut Pemohon Banding, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan data pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding juga menemukan bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B.1.1 terdapat pencantuman rekening Bank BCA Nomor 1342227711 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan rekening miliknya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mempertanyakan validitas penggunaan rekening tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengujian arus kas dan peredaran usaha;

bahwa terhadap koreksi penjualan offline, Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan penjualan sebesar Rp3.008.050.949. Sementara itu, Terbanding menghitung penjualan offline sebesar Rp3.308.856.044 sehingga terdapat selisih sebesar Rp300.805.095. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah memberikan rincian maupun penjelasan mengenai asal-usul selisih tersebut dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sehingga koreksi tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya;

bahwa berdasarkan tanggapan Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat justru dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai penjualan offline yang telah dilaporkan sebesar Rp3.008.050.949 adalah benar. Menurut Pemohon Banding, penjualan harus dicatat tanpa memasukkan unsur PPN karena PPN bukan merupakan pendapatan perusahaan melainkan kewajiban yang harus dipungut dan disetorkan kepada negara. Apabila unsur PPN dimasukkan ke dalam penjualan maka nilai tersebut akan menjadi piutang dan bukan Peredaran Usaha;

bahwa untuk membuktikan kebenaran omzet yang dilaporkan, Pemohon Banding menjelaskan aliran dana usaha selama Tahun Pajak 2020 yang berasal dari tiga sumber utama, yaitu dana yang masuk ke dompet marketplace dari transaksi penjualan online, dana yang masuk ke rekening Bank BCA dari transaksi penjualan offline, dan dana yang masuk ke kas besar dari transaksi penjualan offline. Menurut Pemohon Banding, seluruh aliran

dana tersebut telah direkonsiliasi dengan pencatatan penjualan sehingga membuktikan bahwa omzet yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa metode gross-up yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena biaya layanan marketplace terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda. Biaya tersebut antara lain berupa biaya administrasi, biaya layanan cashback, biaya layanan gratis ongkir, dan biaya komisi toko official yang masing-masing dihitung berdasarkan kebijakan marketplace, kategori barang yang dijual, program promosi yang diikuti, dan berbagai faktor lainnya. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding tidak mungkin menentukan total nilai penjualan hanya berdasarkan satu tarif komisi yang bersifat tetap dan seragam untuk seluruh marketplace;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut bahwa struktur biaya pada setiap marketplace sangat beragam. Pada Tokopedia toko reguler biaya transaksi sekitar 3% dari nilai penjualan. Pada Bukalapak toko reguler biaya transaksi sekitar 5%. Pada Shopee terdapat kombinasi biaya administrasi sebesar 1,5%, biaya layanan cashback sebesar 1,4%, dan biaya layanan gratis ongkir sebesar 2,98% sehingga total biaya dapat mencapai sekitar 5,88%. Pada Lazada toko reguler biaya transaksi sekitar 1,8%, sedangkan pada toko official terdapat tambahan biaya komisi sebesar 4,95% sehingga total biaya dapat mencapai sekitar 6,75%. Pada Blibli toko reguler biaya transaksi sekitar 5%. Menurut Pemohon Banding, variasi biaya tersebut membuktikan bahwa penggunaan tarif komisi tunggal sebesar 2,8% oleh Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis maupun faktual;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh data penjualan yang dilaporkan telah sesuai dengan pembukuan, mutasi rekening, dompet marketplace, dan kas perusahaan. Pemohon Banding juga menilai bahwa metode yang digunakan Terbanding tidak didukung oleh data yang lengkap, menggunakan asumsi yang tidak tepat, serta mengandung ketidaksesuaian data pemeriksaan, termasuk penggunaan rekening yang bukan milik

Pemohon Banding dan tidak adanya penjelasan atas selisih penjualan offline sebesar Rp300.805.095,-;

bahwa berdasarkan seluruh uraian, data, dan penjelasan yang disampaikan, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp5.022.197.095 tidak didasarkan pada perhitungan yang akurat dan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim IVA Pengadilan Pajak mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan, menerima kesimpulan akhir Pemohon Banding, serta mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang disengketakan dapat dibatalkan seluruhnya.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.t.d.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, mengatur:

a) Pasal 4 Ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b) Pasal 13 Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

b. identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak LN orang pribadi;

2. nama dan alamat dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak LN Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU mengenai PPh.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

c) Pasal 13 Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.022.196.985,00 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil pengujian arus piutang dan arus kas dengan metode gross up atas komisi marketplace sebesar 2,8% sehingga diperoleh nilai penyerahan menurut Terbanding sebesar Rp21.164.093.155,00, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai penyerahan yang sebenarnya adalah sebesar Rp16.141.896.060,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp5.022.196.985,00;

bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa rincian penjualan online pada masing-masing marketplace, rincian persentase komisi marketplace, mutasi rekening tampungan marketplace, arus dana penjualan online dan offline, serta penjelasan mengenai struktur biaya layanan marketplace yang terdiri dari biaya administrasi, cashback, gratis ongkir, dan komisi official store;

bahwa Majelis Hakim menilai Pemohon Banding telah berhasil menunjukkan bahwa persentase biaya layanan marketplace tidak bersifat tetap maupun seragam, melainkan berbeda pada setiap platform marketplace dan bahkan berbeda antar jenis layanan dalam marketplace yang sama. Oleh karena itu, penggunaan tarif gross up tunggal sebesar 2,8% sebagaimana dilakukan Terbanding tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terbanding menggunakan persentase 2,8% berdasarkan data marketplace Lazada yang dianggap paling

mewakili karena memiliki nilai penjualan terbesar dan diyakini telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding. Namun menurut Majelis Hakim, asumsi tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar generalisasi terhadap seluruh marketplace tanpa dilakukan pengujian lebih lanjut atas karakteristik biaya masing-masing platform;

bahwa Majelis Hakim menilai Pemohon Banding juga berhasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemeriksaan, yaitu adanya pencantuman nilai penjualan lokal sebesar Rp90.527.419.960 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa dilakukan koreksi, sementara nilai yang menjadi dasar sengketa hanya sebesar Rp21.164.093.155. Selain itu, Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa rekening bank BCA Nomor 1342227711 yang dicantumkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan bukan merupakan rekening milik Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis Hakim, fakta adanya penggunaan rekening yang bukan milik Pemohon Banding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pengujian arus kas yang dilakukan Terbanding, sehingga mempengaruhi tingkat keyakinan terhadap akurasi hasil koreksi yang dilakukan;

bahwa terhadap penjualan offline sebesar Rp300.805.095 yang dikoreksi Terbanding, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan nilai tersebut berasal dari unsur Pajak Pertambahan Nilai yang dimasukkan ke dalam penjualan oleh Terbanding, sedangkan menurut prinsip perpajakan dan akuntansi, unsur PPN keluaran bukan merupakan omzet atau penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan maupun objek tambahan penyerahan;

bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, koreksi penyerahan harus didasarkan pada adanya penyerahan BKP yang nyata dan dapat dibuktikan, bukan semata- mata berdasarkan pendekatan asumsi statistik atas persentase biaya marketplace;

bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material serta mencantumkan identitas penjual, pembeli, jenis barang, harga jual, dan PPN yang dipungut. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak menunjukkan adanya Faktur Pajak, invoice, atau dokumen penjualan tambahan yang membuktikan adanya penyerahan BKP sebesar Rp5.022.196.985 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Namun demikian, penggunaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang memadai, objektif, dan dapat diverifikasi;

bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan, namun pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas dan profesionalitas sebagaimana asas pemeriksaan pajak yang berlaku umum;

bahwa menurut Majelis Hakim, koreksi yang dilakukan Terbanding pada dasarnya merupakan koreksi turunan dari koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga apabila metode penghitungan peredaran usaha tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka koreksi PPN yang berasal dari dasar penghitungan yang sama juga kehilangan dasar pembuktiannya;

bahwa Majelis Hakim menilai Terbanding memang menemukan selisih antara penjualan menurut pembukuan dengan mutasi rekening koran, namun Terbanding tidak berhasil membuktikan bahwa seluruh selisih tersebut merupakan penyerahan BKP yang belum dilaporkan dan terutang PPN. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa pendekatan gross up

2,8% merupakan metode yang lazim, wajar, dan sesuai kondisi usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim berpendapat dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Pemohon Banding mampu menjelaskan sumber arus dana, variasi komisi marketplace, serta menunjukkan kelemahan data pemeriksaan Terbanding, sedangkan Terbanding belum dapat membuktikan secara konkret adanya penyerahan BKP tambahan sebesar Rp5.022.196.985 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 29 Undang- Undang KUP, Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, serta asas pembuktian material dalam sengketa perpajakan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp5.022.196.985 tidak cukup didukung bukti yang kuat dan meyakinkan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.022.196.985,005.022.196.985,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp12.025.765.581,-
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.022.196.985,-
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp7.003.568.596,-

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000, beralamat di Jalan Dukuh Duwur No. 32, RT 0003 / RW 010, Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang adalah sebagai berikut:

EksporRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp7.003.568.596,00
Jumlah seluruh penyerahanRp7.003.568.596,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp700.356.856,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp700.356.856,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Kelebihan Pajak Yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.