Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-004284.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Samudra Baut Teknik, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004284.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Samudra Baut Teknik mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004284.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Samudra Baut Teknik
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00028/203/20/426/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
14 April 2026
Tanggal Pengucapan
23 Juni 2026