P U T U S A N
Nomor PUT-004287.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004287.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA FROZE TRIUTAMA, NPWP 02.094.574-7.073.000,
beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 87, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Stepvensen, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fenny Febriani Fajriah,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 3 Februari
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/X/AFT/2025 tanggal 10 Oktober 2025,
2. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,
Izin Kuasa Hukum : KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/X/AFT/2025 tanggal 10 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,