Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-004287.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Aneka Froze Triutama · Tarif · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004287.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004287.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA FROZE TRIUTAMA, NPWP 02.094.574-7.073.000,

beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 87, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Stepvensen, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fenny Febriani Fajriah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 3 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/X/AFT/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

2. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,

Izin Kuasa Hukum : KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/X/AFT/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Lawrentus,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Luthfi Purnama,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Benni Daniel Sihite,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

9. Nama: I Gede Adika Prameswara P.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

10. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Aris Pranata,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-149/BC/KPU.1/2026 tanggal 21 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1006/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/V/AFT/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00763/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0001/SB- AFT/IX/2025 tanggal 18 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPH Impor 2. Bea Masuk 3. PPN Impor75.551.225,00 0,00 332.425.976,0079.328.825,00 151.103.000,00 349.047.275,003.777.600,00 151.103.000,00 16.621.299,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran171.501.899,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 01532/KBT.01/2025 tanggal 12 Maret 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp171.501.899,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 003/V/AFT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/V/AFT/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang- undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) & (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Keputusan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Mei 2025 dan diajukan banding masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sesuai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) & (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan;

c. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp171.501.899,00 sesuai dengan:

a. Bukti Billing DJBC, dan

b. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ);

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Stepvensen selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 5 tanggal 20 Maret 2024 dan SK Kehakiman;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 sebesar Rp171.501.899,00, dengan rincian perhitungan sebagaimana dalam diuraikan dalam STPNP;

2. Atas SPTNP Tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat tanggal 5 Maret 2025, ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025;

3. Inti dari surat permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan BM dan PDRI yang seharusnya seperti yang Pemohon Banding sampaikan pada Pemberitahuan Impor Barang sebagai berikut :

Bea MasukRp.0,00

CukaiRp.0,00

PPNRp.332.425.976,00

PPnBMRp.0,00

PPhRp.75.551.225,00

DendaRp.0,00

JumlahRp.407.977.201,00

BM dan PDRI tersebut di atas sudah Pemohon Banding bayar sehingga tidak ada yang perlu dibayar kembali;

Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kurang bayar atas impor Pemohon Banding sehingga jumlah tersebut seharusnya sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding pada Pemberitahuan Impor Barang;

4. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan perincian perhitungan sama dengan SPTNP, atau dengan perkataan lain Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

5. Pada pengajuan banding ini juga menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya adalah tidak terdapat kekurangan sehubungan dengan impor ini sehingga perhitungannya adalah nihil;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah diterbitkannya penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai, (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dimana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah Rp171.501.899,00;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 mendapatkan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 6 Januari 2025, sedangkan SKA Form AK diterima pada tanggal 10 Januari 2025, melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

Alasan Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding menolak dipertahankannya Surat Keputusan Terbanding;

2. Bahwa Pemohon Banding menolak diharuskan membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau Sanksi Administrasi berupa Denda sebagaimana diajukan pada banding ini;

3. Bahwa Pemohon Banding menolak Tarif Preferensi Form AK yang ditetapkan oleh Terbanding;

4. Bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea dan/atau nilai pabean pada PIB menjadi 5% (MFN) oleh Terbanding;

5. Bahwa SKA Form AK dengan Nomor K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024 adalah berstatus Electronic Certificate of Origin (e-COO);

6. Bahwa atas status SKA adalah Electronic Certificate of Origin (e-COO) Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk menyerahkan original SKA;

7. Bahwa sewaktu pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi dokumen dan bukti pendukung berupa:

a. KTP Direktur

b. NPWP

c. NIB

d. Akte Perusahaan

e. Bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan tagihan

f. Fotokopi surat penetapan/surat tagihan

g. Fotokopi PIB, Invoice, Packing List, Proforma Invoice/Sales Contract

h. HAWB dan MAWB

i. SKA/COO/Form AK

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat banding ini telah memenuhi syarat formal pengajuan banding;

2. Bahwa menurut Pemohon Banding barang impor memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi AK;

3. Bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi AK; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan materi;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan, menetapkan pembebanan tarif bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor seperti yang diberitahukan dalam PIB;

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; atau

5. Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00763/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah atas penetapan tarif dalam PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 oleh Terbanding ditetapkan atas pos 1, pos 2, pos 3, pos 4, pos 5, pos 6, pos 7, pos 8, dan pos 9 dengan skema tarif MFN sebesar BM 5% sehingga berdasarkan SPTNP Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp171.501.899,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur ketentuan bahwa salah satu Ketentuan Prosedural dalam rangka penyerahan SKA meliputi prosedur penyerahan SKA.

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

b. Pada Pasal 3 ayat (1), diatur ketentuan bahwa Importir wajib menyerahkan SKA ke Kantor Pabean.

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

c. Pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, diatur ketentuan bahwa penyerahan SKA dapat dilakukan dengan mengirimkan hasil pindaian berwarna melalui media elektronik lainnya yang disediakan Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

d. Pada Pasal 3 ayat (4), diatur ketentuan bahwa penyerahan SKA yang termasuk dalam kategori jalur hijau wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

e. Pada Pasal 6, diatur ketentuan bahwa persyaratan pemberian Tarif preferensi terhadap SKA dan/atau DAB yang diserahkan.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, diatur ketentuan bahwa:

a. Pada Pasal 3 ayat (1) huruf c, diatur ketentuan bahwa salah satu Ketentuan Asal Barang adalah Ketentuan Prosedural

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

b. Pada Pasal 10 ayat (1) diatur ketentuan terkait kewajiban menyerahkan lembar asli SKA.

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

c. Pada Pasal 13 ayat (1) huruf c diatur ketentuan mengenai penelitian mengenai pemenuhan ketentuan prosedural. Selanjutnya pada Pasal 13 ayat (2) diatur ketentuan mengenai penolakan SKA Form AK apabila tidak memenuhi Ketentuan Prosedural.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AK untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AK ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025, Pemohon melakukan impor barang berupa “COPPER TUBE 3/8 X 0.030 HDSR 5.8M, dst” (9 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB) dengan menggunakan skema Preferensi Tarif AKFTA sesuai pengisian pada kolom 19 dengan kode fasilitas 55 dan terdapat keterangan Certificate of Origin (COO) Nomor K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024 (kode dokumen 861);

b. Bahwa atas importasi dimaksud, terhadap PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 pada pos 1, pos 2, pos 3, pos 4, pos 5, pos 6, pos 7, pos 8, dan pos 9 ditetapkan klasifikasi dengan pos tarif 7411.10.00 oleh Terbanding sebagaimana dalam LPPT Nomor 000325/KPU.1/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan pembebanan tarif Bea masuk sebesar 5% (Tarif MFN) dikarenakan Pemohon menyerahkan SKA melewati jangka waktu 3 hari setelah SPPB sebagaimana yang dimaksud dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023;

c. Berdasarkan sistem aplikasi CEISA, diketahui Pemberitahuan Impor Barang Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 termasuk dalam jalur Hijau (HH), dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan riwayat status waktu SPPB pada tanggal 6 Januari 2025:

d. Bahwa berdasarkan penelusuran dokumen PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 pada laman INSW (https://insw.go.id/pib-peb/detail) kedapatan bahwa PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 dengan status terakhir “501 - BC - Gate Out TPS” dan tanggal status terakhir 6 Januari 2025 16:19;

e. Bahwa berdasarkan penelusuran dokumen e-COO nomor K001-24- 0893732 tanggal 27 Desember 2024 (kode dokumen 861) pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan, adapun berdasarkan penelitian SKA yang diserahkan pada saat proses penyelesaian importasi, kedapatan bahwa COO berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861);

f. Bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap SKA Form AK Nomor referensi K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024 yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu melalui laman https://www.customs.go.kr/kcs/ co/co.do (verifiy certificate), dan melalui tautan link: https://cert.korcham. net/search/result.htm?msgId=23547492&fileName=akfta&coType=52&ref erenceNo=K001-24-0893732&issueDate=2024-12-27&referenceCode=3 c 4te2ky, dengan hasil penelusuran sebagai berikut:

Sumber Data: https://cert.korcham.net/search/result.htm?msgId=23547492 &fileName=akfta&coType=52&referenceNo=K001-24-0893732&issueDate= 2024-12-27&referenceCode=3c4te2ky (tanggal akses 30 April 2025)

g. Telah dilakukan penelusuran melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang terintegrasi dengan aplikasi internal Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP NG)

dengan kode layanan, di mana diperoleh data Form AK Nomor K001-24- 0893732 tanggal 27 Desember 2024 dengan nomor tiket 67ZXGM251401 dan diterima pada tanggal 10 Januari 2025;

h. Berdasarkan hal-hal di atas, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 6 Januari 2025. Sedangkan SKA Form AK diterima pada tanggal 10 Januari 2025, melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

i. Adapun SKA Form AKFTA Nomor K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024 tersebut merupakan SKA Hardcopy dan bukan merupakan Elektronik Form (E-Form) sehingga wajib diserahkan ke Kantor Pabean sesuai ketentuan yang diatur pada PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa berdasarkan fakta di atas, disimpulkan bahwa perubahan SKA Form AKFTA belum diserahkan ke Kantor Pabean oleh Pemohon Banding hingga melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sehingga Ketentuan Prosedural tidak terpenuhi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf b, Pasal 3 ayat (4) huruf a, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 009850 tanggal

6 Januari 2025 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5%;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;

2. Bahwa penetapan Terbanding Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0001/SB-AFT/IX/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Tanggapan atas Permasalahan

bahwa pada surat a quo halaman 1 Terbanding menguraikan pada bagian A. Permasalahan khususnya pada halaman 1 angka 1 s.d 3. Pada kesempatan Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Mengenai Pengajuan Banding

bahwa benar Pemohon Banding telah mengajukan banding sebagaimana yang disampaikan pada surat banding sama dengan yang disampaikan oleh Terbanding;

2. Mengenai Alasan Menerbitkan SPTNP

bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding sebagaimana yang tercantum pada surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah diterbitkannya penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai, (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dimana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah Rp171.501.899,00;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan melalui surat nomor 007/III/AFT/25 tanggal 5 Maret 2025 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan tagihan,

b. Fotokopi surat penetapan/surat tagihan,

c. Fotokopi PIB, Invoice, Packing List, Proforma Invoice/Sales Contract,

d. AWB dan MAWB,

e. SKA/COO dan/atau Form IA-CEPA;

bahwa atas importasi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2023 telah memenuhi ketentuan yang

berlaku, sehingga berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AKFTA;

3. Mengenai Uraian Penjelasan Dan Dalil-Dalil

bahwa Pemohon Banding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Terbanding yang menjadi alasan penolakan secara lebih terperinci sebagaimana tersebut dibawah ini.

B. Tanggapan Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 dengan jenis barang berupa Copper Tube 3/8 X 0,030 HDSR 5,8M, dst (9 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam lembar lanjutan PIB), nilai pabean (CIF) USD186.477,50 pos tarif 7411.10.00 yang berasal dari negara Korea, Republic Of (KR) dengan nama supplier Nugwon Metal Ind.Co.,Ltd;

bahwa melalui bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kronologis dokumen:

Tabel 1

Dokumen Kronologis

TGLKeteranganDokumenLampiran
22 Oktober 2024Atas barang impor Pemohon Banding, Crane Copper Tube menerbitkan Sales Contract kepada Pemohon BandingSales Contract Nomor: NJS241022- 257CP-1
16 Desember 2024Berdasarkan Sales Contract Crane Copper Tube nomor NJS241022- 257C tanggal 22 Oktober 2024 menerbitkan Mill’S Certificate Issued By Beneficiary kepada Pemohon BandingMill’S Certificate Issued By Beneficiary Nomor: CR24- 02P-2
Atas Mill’S Certificate Issued By Beneficiary, Crane Copper Tube menerbitkan Proforma Invoice kepada Pemohon BandingProforma Invoice Nomor: NW-241216AP-3
Crane Copper Tube menerbitkan Commerical Invoice sesuai dengan Proforma Invoice kepada Pemohon BandingCommercial Invoice Nomor: NW-241216AP-4
Crane Copper Tube menerbitkan Packing List berdasarkan Commercial Invoice kepada Pemohon BandingPacking ListP-5
19 Desember 2024Crane Copper Tube melalui HMM menerbitkan Sea Waybill kepada Pemohon BandingSea Waybill Nomor: SELA08216000P-6
Crane Copper Tube melalui CHUBB menerbitkan Marine Cargo Policy kepada Pemohon BandingMarine Cargo Policy Nomor: EKC9778026- KMC239055P-7
27 Desember 2024Crane Copper Tube melalui Korea- Asean Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin menerbitkan Form AKForm AK Nomor: K001-24- 0893732P-8
Crane Copper Tube melalui Indonesia National Single Window (INSW) menerbitkan COO kepada Pemohon Banding sebagai importirCertificate Of Origin (COO) Nomor: K001240893732P-9
01 Januari 2025Transaksi atau barang yang diimpor tersebut telah diberitahukan melalui PIB sesuai Commercial Invoice nomor NW-241216A tanggal 16 Desember 2024PIB Nomor: 009850P-10
Atas diterbitkannya PIB, Terbanding menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan kepada Pemohon Banding.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 009989/KPU.1/ 2025P-11

bahwa berdasarkan dengan kronologis di atas pada tanggal 27 Desember 2024 Crane Copper Tube melalui Indonesia National Single Window (INSW) telah menerbitkan Certificate Of Origin (COO) kepada Pemohon Banding sebagai importir;

bahwa berdasarkan kronologis di atas dapat disimpulkan

1. Bahwa Pemohon Banding berhak mendapat tarif preferensi AKFTA;

2. Bahwa Pemohon Banding barang impor memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi AKFTA;

C. Tanggapan atas Penggunaan Dasar Hukum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar hukum Terbanding, kecuali yang digunakan oleh Pemohon Banding;

D. Tanggapan atas Analisis

1. Barang a quo

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 adalah Copper Tube 3/8 x 0.030 HDSR

5.8, dan seterusnya, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran lanjutan PIB dengan nilai pabean CIF USD186.447,50 yang berasal dari negara Korea, Republic of (KR), klasifikasi 7411.10.00 atas nama supplier Nungwon Metal Ind.Co., Ltd;

bahwa atas barang impor tersebut sudah Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025;

2. Penyerahan SKA/COO

bahwa Surat Keterangan Asal yaitu Korea-Asean Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin (Form AK) Nomor SKA: K001-24- 0893732 telah diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2024;

bahwa SKA Form AK Nomor K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024, adalah berstatus Certificate of Origin (e-COO);

bahwa atas status SKA adalah Certificate Of Origin (COO) Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk menyerahkan origin SKA;

3. SKA Telah Disampaikan Pada PIB

bahwa Form AK sudah dilaporkan dalam PIB dengan nomor AJU 00002000209420250106000001 tanggal 6 Januari 2025 dengan pendaftaran nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025;

bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka Form AK sesuai dengan syarat yang diatur pada ketentuan kepabeanan;

4. SKA Telah Disampaikan Pada Aplikasi SLIM

bahwa pada tanggal 10 Januari 2025 Pemohon Banding telah menyerahkan SKA melalui modul aplikasi SLIM dan menerima Tanda Terima dengan nomor: 67ZXGM251401;

5. Tidak terdapat penolakan atas SKA

bahwa berdasarkan pemeriksaan pabean sesuai sistem PDE Kepabeanan, tidak terdapat respon penolakan ataupun permintaan

kelengkapan dokumen pabean apapun termasuk permintaan SKA (COO), bahkan Pemohon Banding mendapatkan penyelesaian PIB Jalur Hijau;

6. PMK 35 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (2) UU Kepabeanan

(a) Mengenai Pasal 13 ayat (1) & (2) Undang-Undang Kepabeanan bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) & (2) Undang-Undang Kepabeanan berbunyi:

“Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut”:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan international; atau

b. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) & (2)

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)

Huruf b

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,

dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Ayat (2)

Cukup Jelas

(b) Struktur Peraturan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 khususnya Bab III Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

Pasal Ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasannya

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Huruf g

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang

lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.

(c) Mengenai Bagian Menimbang PMK 35 Tahun 2023

bahwa PMK 35 Tahun 2023 pada bagian Menimbang berbunyi:

1. Bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan international;

2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitas pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

(d) Mengenai PMK 35 Tahun 2023 Bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan

bahwa Undang-Undang Kepabeanan Pasal 13 ayat (2) hanya menekankan pada tarif saja bukan tata cara penyampaian SKA Form AK;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tidak memberikan amanat kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu penyampaian SKA Form AK. Dengan demikian jangka waktu penyampaian harus mengacu pada Peraturan Presiden;

bahwa PMK 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yang mengatur mengenai jangka waktu penyampaian SKA Form AK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 jo Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018;

(e) Kedudukan Peraturan Presiden Lebih Tinggi Dari PMK 35 Tahun 2023 bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 khususnya Bab III Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

Pasal Ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasannya

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Huruf g

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.

bahwa berdasarkan Peraturan di atas jika dilihat pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12

tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dari PMK 35 tahun 2023.

E. Tanggapan atas Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan dari Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding berhak mendapat tarif preferensi AKFTA dan menolak Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) 5% sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

F. Tanggapan atas Permohonan Saran

bahwa Pemohon Banding menolak permohonan saran dari Terbanding; G. Penutup

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan Pemohon Banding adalah tepat dan benar, sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini;

bahwa atau bilamana Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aneka Froze

Triutama Nomor 5 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Jason Octavio Tigris, S.H., L.L.M., M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 9 Mei 2025;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari

2025;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 13 Januari 2025 sebesar Rp171.501.899,00; Bukti P-6. Bukti Setor Tagihan SPTNP sebesar Rp171.501.899,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 007/III/AFT/2025 tanggal 5 Maret 2025; Bukti P-8. PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 dan dokumen

pelengkap pabean berupa: Sea Waybill, Sales Contract, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Marine Cargo Policy;

Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-10. Electronic Certificate of Origin (e-COO) Nomor K001240893732

tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-11. Form AK Nomor K001-24-0893732 tanggal tanggal 27 Desember

2024;

Bukti P-12. Tanda Terima SLIM Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-13. Tanda Terima SLIM atas Penyerahan SKA;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 0001/PSA-AFT/XI/2025 tanggal 6

November 2025;

Bukti P-15. Pendapat Akhir dan Tanggapan Nomor 003/KKPVS-

BC/MXIXA/XI/25 tanggal 25 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-3. Histori Penerimaan SKA;

Bukti T-4. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 33/PUU-

XXII/2024 tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak;

Bukti T-5. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002023.45/2024/PP/M.VIIATahun2024danPUT- 009531.45/2023/PP/M.VIIA Tahun 2024;

Bukti T-6. Data Penyerahan SKA Jalur Hijau;

Bukti T-7. Tanda Terima COO Hijau;

Bukti T-8. Surat Rejection atas SKA Nomor S-00041/REJ/KPU.1/2025

tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-9. PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti T-10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Nomor SR-263/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

7 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/V/AFT/2025 tanggal 20 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Pembebanan Tarif Bea MasukHS 7411.10.00 BM 0% AKFTAHS 7411.10.00 BM 5% MFNPenyerahan SKA melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari setelah SPPB sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp171.501.899,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan NomorKEP- 01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dikarenakan penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The

Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea), yang selanjutnya disebut AKFTA Agreement pada Annex 3 Rule 15 menyatakan: A claim that good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by Certificate of Origin issued by competent authority designated by exporting Party and notified to all other Parties in accordance with the Operation Certification Procedures, as set out in Appendix I;

bahwa Operational Certification Procedures For AKFTA Agreement (OCP AKFTA), Appendix I, Rule 9, menyatakan: For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party”.

bahwa Rule 9 OCP AKFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif COO (SKA Form AK) disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa UU Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang- undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) UU Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) UU Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK- 190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan; bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3 ayat (1)

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui SKP KPU Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 009850 tanggal 6 Januari 2025;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif AKFTA kode fasilitas 55 dengan nomor dan tanggal Certificate of Origin, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-

185/2022), yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau

b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) UU Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko; bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) s.d. (4)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau

c. surat.

Pasal 9

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau

b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau

b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 169/2020”) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau

Kesepakatan Internasional (untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 35/2023”), antara lain menyatakan:

Pasal 2 ayat (1): Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 10 ayat (1):

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK; (dicabut dengan PMK 35/2023);

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 26:

Tata cara penyerahan SKA Form AK beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah

pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) PenyerahanSKAdan/atauDABuntukImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c PMK-169/2020 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK-169/2020 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1)

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA - namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan: “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.” bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Hakim Dissenting berpendapat keterlambatan penyerahan SKA menggugurkan hak Pemohon Banding untuk mendapat tarif preferensi skema AKFTA dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa untuk mendapatkan Tarif Preferensi AKFTA berlaku ketentuan terkait penyerahan (Presentation) SKA a.l. sbb:

(1) Berdasarkan Appendix 1 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin of ASEAN-Korea FTA pada rule 9 dijelaskan bahwa untuk tujuan mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir wajib menyerahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor pada saat impor, suatu pemberitahuan, Sertifikat Asal (Certificate of Origin), termasuk dokumen pendukung (seperti invoice dan jika diminta, through Bill of Lading yang diterbitkan di wilayah negara pengekspor), serta dokumen lain sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum dan peraturan domestik negara pengimpor sebagaimana kutipan berikut:

Presentation

Rule 9

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.

Bahwa negara pengimpor dapat menolak klaim atas perlakuan tarif preferensial atau menagih kembali bea masuk yang belum dibayar sesuai dengan hukum dan peraturannya, jika barang tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam Lampiran 3, atau jika persyaratan terkait dalam Lampiran ini tidak dipenuhi, kecuali ditentukan lain dalam Lampiran ini, sebagaimana kutipan rule 17 berikut:

Denial Of Preferential Tariff Treatment

Rule 17

Except as otherwise provided in this Appendix, the importing Party may deny claim for preferential tariff treatment or recover unpaid duties in accordance with its laws and regulations, where the good does not meet the requirements of Annex 3, or where the relevant requirements of this Appendix are not fulfilled.

(2) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

(3) bahwa barang a quo diimpor dengan PIB 009850 tanggal 6 Januari 2025 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan),

- Mengatur penyerahan SKA sbb:

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah …

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna

b. lembar asli SKA; hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

- Mengatur pemenuhan ketentuan prosedural untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana diatur pada Pasal 6, sebagai berikut: Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

2. bahwa terkait keterlambatan penyerahan asli SKA, Hakim Dissenting mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 009850 tanggal 6 Januari 2025 yang mengimpor Copper Tube 3/8 X 0.030 HDSR 5.8M, dst” (9 uraian jenis barang sebagaimana

tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB),negara asal Korea, pada pos tarif 7411.10.00, BM 0% AKFTA, PPN 12%, Pph ps 22 Impor 2,5%, pada kolom 19 importasi menggunakan preferensi tarif AKFTA kode fasilitas 55 dengan nomor Certificate of Origin K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB;

b. Bahwa PIB a quo mendapat layanan jalur Hijau dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas PIB a quo, nomor: 009989 tanggal 6 januari 2025;

c. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKA AKFTA Nomor K001- 24-0893732 tanggal 27 Desember 2024 pada tanggal 10 Januari 2025, yaitu melebihi 3 (tiga) hari setelah tanggal penerbitan SPPB;

3. Bahwa Jalur hijau merupakan salah satu mekanisme dalam sistem impor Indonesia yang memfasilitasi pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, tetapi tetap memerlukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Proses ini dirancang untuk mempercepat pengeluaran barang dengan tetap menjaga kontrol atas kepatuhan terhadap regulasi.

4. Bahwa SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan kelonggaran yang diberikan bagi wajib pajak, mengingat Rule 9 OCP AKFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif Form AK disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi (shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin).

Menimbang hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat, Pemohon Banding menyerahkan SKA AKFTA Nomor K001-24-0893732 tanggal 27 Desember 2024 pada tanggal 10 Januari 2025, yaitu melebihi 3 (tiga) hari setelah tanggal penerbitan SPPB tidak sesuai ketentuan yang diatur pada Rule 9 OCP AKFTA dan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, sehingga atas importasi barang a quo tidak berhak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 mendapatkan tarif preferensi skema AKFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 01037/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002586/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama: PT Aneka Froze Triutama, NPWP 02.094.574-7.073.000, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 87, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009850 tanggal 6 Januari 2025 mendapatkan tarif preferensi skema AKFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.