Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-004297.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Vale Indonesia Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004297.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Vale Indonesia Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2023
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004297.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Vale Indonesia Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/407/23/091/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
27 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
5 Juni 2026